Kementrian Lembaga: ASN

  • Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

    Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.

    “Kami sedang berikhtiar menghadirkan Omnibus Law Undang-Undang Politik,” kata Rifqinizamy dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia menuturkan bahwa nantinya undang-undang tersebut terdiri dari peraturan perundangan terkait partai politik hingga kepemiluan.

    “Di dalamnya terdiri dari Undang-Undang Pemilu; Undang-Undang Partai Politik; Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pilkada, dan ketentuan-ketentuan terkait dengan sengketa pemilihan umum yang sekarang terserak dan belum ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara-nya,” tuturnya.

    Penyusunan undang-undang tersebut dimaksudkan agar memberikan kepastian hukum serta membuat sistem politik dan pemilu di tanah air tidak merugikan banyak pihak.

    Ditemui usai rapat, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI bakal memakai metode pengusulan undang-undang secara bertahap, sebagaimana yang telah disepakati dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    “Ini yang akan kami selesaikan (lebih dulu), revisi Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) karena ini soal bicara netralitas macam-macam. Kita selesaikan itu. Itu selesai, mudah-mudahan masa sidang depan selesai satu (undang-undang), masa sidang berikutnya masuk pada pembahasan Omnibus Law,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Karena saya yakin kalau undang-undang Omnibus Law itu tidak akan selesai satu, dua, masa sidang.”

    Sebelumnya, Jumat (15/11), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menuturkan komisinya berencana untuk membentuk aturan perundangan yang menggabungkan undang-undang kepemiluan dengan undang-undang pilkada.

    “Kami kan di Komisi II itu ada berpikir karena sudah tidak ada lagi beda rezim pemilu dan pilkada, semuanya menjadi rezim pemilu atas keputusan MK juga. Kami terpikir di Komisi II itu untuk membuat undang-undang pemilu dengan memasukkan undang-undang pilkada di dalamnya sehingga satu saja undang-undang pemilu,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Megawati Ajak Rakyat Tak Takut Intimidasi Saat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

    Megawati Ajak Rakyat Tak Takut Intimidasi Saat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Rakyat Indonesia diminta untuk tidak takut intimidasi saat menggunakan hak pilihnya secara merdeka, bebas, dan berdaulat pada Pilkada 2024. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menegaskan dalam putusannya bahwa pejabat daerah, TNI dan Polri bakal dipidana jika tidak netral.

    Hal itu disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melalui tayangan video yang diputar di kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    “Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapa pun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tegasnya.

    Megawati menjelaskan, Pilkada 2024 harus menjadi momentum untuk memilih pemimpin terbaik, mumpuni, dan memiliki rekam jejak prestasi yang baik serta bertanggung jawab bagi masa depan bangsa.
     
    Megawati juga mengingatkan, dalam konstitusi, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Begitu juga dengan PDI Perjuangan mempunyai hak yang sama dengan partai politik yang lain.

    Presiden ke-5 ini juga mengingatkan, tidak boleh ada kekuatan mana pun yang dapat menghalang-halangi kebebasan rakyat untuk memilih.

    “Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” tegas Megawati.

    Apalagi, menurut dia, MK telah mengambil keputusan penting, bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana. “Itulah makna keputusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui revisi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.
     
    Detailnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

    “Ibu akan memperlihatkan bahwa ini ada buktinya, untuk dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

    “Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapa pun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” pungkas Megawati.

  • Optimalkan Kinerja ASN untuk Mendukung RB Berdampak, LAN Launching dan Terbitkan Kebijakan SKP Transformasional

    Optimalkan Kinerja ASN untuk Mendukung RB Berdampak, LAN Launching dan Terbitkan Kebijakan SKP Transformasional

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pada dasarnya Reformasi Birokrasi (RB) harus memiliki berdampak luas bagi masyarakat dan mendukung program-program Presiden, yang disesuaikan dengan pendekatan 8 area perubahan RB yang dikombinasi dengan RB tematik.

    Untuk mendukung hal tersebut, Lembaga Administrasi Negara (LAN) menerbitkan Peraturan Kepala LAN Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Transformasional di lingkungan LAN.

    “Melalui SKP transformasional ini, pimpinan dan pegawai dituntut memiliki ekspektasi kerja yang tinggi untuk mendukung reformasi berdampak di organisasinya,” kata Pelaksana Tugas Kepala LAN, Dr. Muhammad Taufiq, DEA saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan sekaligus “Launching SKP Transformasional”, yang diselenggarakan secara blended di ruang Rapim, Kantor LAN, Jalan Veteran No 10, Jumat (11/10).

    “Saya sangat konsen terhadap SKP Transformasional ini, karena dapat memperkuat kolaborasi antara pimpinan dan pegawai agar bersama-sama melakukan terobosan dan inovasi dalam mendukung tujuan dan sasaran organisasi,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Muhammad Taufiq menyampaikan, untuk memenuhi ekspektasi pimpinan dan target capaian organisasi, maka pimpinan dan pegawai diwajibkan melakukan dialog kinerja secara intens minimal 1 (satu) bulan sekali.

    Dengan dialog tersebut, pimpinan harus dapat memprioritaskan program-program strategis daripada kegiatan-kegiatan rutin organisasi ( business as usual ). Untuk itu, perlu mengoptimalkan resources yang ada untuk pencapaian target organisasi dan mendukung RB tematik di LAN.

  • Antisipasi kerawanan pungut hitung, Bawaslu petakan 25 indik

    Antisipasi kerawanan pungut hitung, Bawaslu petakan 25 indik

    ilustrasi, Bawaslu petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024.

    Antisipasi kerawanan pungut hitung, Bawaslu petakan 25 indik
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Rabu, 20 November 2024 – 11:42 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum— Bawaslu petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

    Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi (Kecuali Papua Tengah dan Papua Pegunungan) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

    Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

    6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi

    116.211 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
    95.171 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri);
    58.443 TPS yang terdapat pemilih pindahan;
    40.635 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
    22.738 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
    16.120 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan);

    16 (Enam Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

    8.457 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
    7.414 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
    6.066 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
    5.384 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
    4.806 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
    4.027 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
    3.759 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
    2.799 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
    2.658 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
    2.426 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
    2.370 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
    2.293 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
    1.918 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
    1.894 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
    1.191TPS di Lokasi Khusus;
    1.127 TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

    3 (Tiga) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

    629 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
    517 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
    332 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.

    Strategi Pencegahan dan Pengawasan

    Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

    Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

    melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
    koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,

    sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
    kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
    menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

    Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

    Rekomendasi

    Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu mengimbau KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

    melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
    berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
    Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

    Lampiran

    Persebaran Potensi TPS Rawan dalam Satuan Provinsi

     

     

     

    Indikator

     

    Jumlah TPS

     

     

    TPS Rawan Paling Banyak

    Variabel Penggunaan Hak Pilih

    1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status TNI/Polri)

     

    95.171

    Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Aceh

    2.      Terdapat pemilih tambahan

    58.443

    Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi

    3. Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT

    16.120

    Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara

    4.      Terdapat            Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas

    40.635

    Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Banten

    5. TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT

    116.211

    Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara

    6. TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)

     

    4.806

    Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Jawa Timur Sulawesi Selatan

    Variabel Keamanan

    7.      Memiliki        riwayat        terjadi kekerasan di TPS

    2.293

    Sulawesi Utara, Jawa Timur, Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah

    8.      Memiliki        riwayat        terjadi intimidasi                        kepada

    penyelenggara pemilihan

     

    2.426

    Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara

    9. TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara

    332

    Jawa Timur, Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta

    Variabel Politik Uang

     

    10.    Terdapat    praktik    pemberian uang atau barang pada masa

    kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS

    2.799

    Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Papua, Nusa Tenggara Barat

    Variabel Politisasi SARA

    11.

    Terdapat                          praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar

    lokasi TPS

    814

    Papua, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jawa Timur

    Variabel Netralitas

    12.

    TPS yang terdapat Petugas

    KPPS berkampanye untuk pasangan calon

    517

    Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh

    13.

    TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon

    1.127

    Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Papua, Jawa Tengah

    Variabel Logistik

    14.

    Terdapat riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS

    pada saat Pemilu

    2.370

    Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara

    15.

    Terdapat riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat

    pemilu

    6.066

    Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Papua Barat

    16

    Terdapat riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat

    pemilu

    2.658

    Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Papua, Kalimantan Selatan, Jawa Barat

    Variabel Lokasi TPS

    17.    TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)

    5.384

    Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara

     

    18.    TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)

    7.414

    Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan

    19.    TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

    4.027

    Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, DKI Jakarta

    20.

    TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)

    1.918

    Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau

    21.

    TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye

    pasangan calon

    3.759

    Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat

    22.

    TPS di Lokasi Khusus

    1.191

    Jawa Tengah, Sumatera Utara, Papua, Jawa Timur, Jawa Barat

    23.

    TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik

    1.894

    Jawa Timur, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara

    Variabel Jaringan Internet dan Listrik

    24.

    TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

    22.738

    Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jawa Timur

    25

    TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

    8.457

    Kalimantan Barat, Maluku, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan

     

    Sumber : Radio Elshinta

  • Megawati: ASN, TNI/Polri, sampai Kades Harus Netral dan Tak Boleh Berpihak!

    Megawati: ASN, TNI/Polri, sampai Kades Harus Netral dan Tak Boleh Berpihak!

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputeri memberi peringatakan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri hingga kepala desa untuk netral dan tidak mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihannya di Pilkada Serentak 2024.

    Megawati juga menegaskan tidak ada satu pun kekuatan yang dapat menghalangi kebebasan rakyat Indonesia dalam memilih di Pilkada Serentak 2024.

    “Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/POLRI, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” tutur Megawati di Jakarta, Rabu (20/11).

    Menurut Megawati, ada aturan hukum yang mengatur sanksi pidana untuk seluruh penyelenggara negara yang tidak netral di hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 nanti.

    “Itulah makna Keputusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi pasal 188 UU No. 1 tahun 2018,” katanya.

    Putusan MK itu berbunyi Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000. 

    Maka dari itu, Megawati mengimbau semua rakyat Indonesia agar tidak takut dalam menghadapi setiap kecurangan di Pilkada Serentak 2024.

    “Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapapun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” ujarnya.

  • Tok! Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukung Ahmad Luthfi

    Tok! Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukung Ahmad Luthfi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Presiden Prabowo Subianto tak melanggar aturan terkait video dukungannya kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa Kepala Negara sama sekali tak melakukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun tindak pidana melalui video dukungan yang belum lama ini ramai beredar.

    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). 

    Bawaslu mengatakan video tersebut dibuat pada Minggu, 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

    “Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo,” ujarnya.

    Berdasarkan fakta dalam video, Bawaslu menemukan terdapat pernyataan Prabowo Subianto terkait dengan harapannya untuk melanjutkan pembangunan dan memperbaiki kehidupan masyarakat pemerintahan yang bersih, mempercepat pembangunan ekonomi, membasmi segala penyelewengan/korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Selian itu, Bawaslu juga menemukan terdapat pernyataan berupa harapan Prabowo Subianto agar rakyat Jawa Tengah memberikan suaranya kepada Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin.

    Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan dikaitkan dengan definisi kampanye Pemilihan menurut perundang-undangan, maka terdapat dugaan telah dilakukan Kampanye Pemilihan.

    Adapun, video yang menjadi obyek penelusuran diunggah oleh Tim Media Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin pada tanggal 9 November 2024 melalui akun @ahmad lutfhi_official.

    Ini berarti, video ersebut bermuatan kampanye Pemilihan maka hal itu telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU 13/2024 karena diunggah dalam rentang waktu masa kampanye.

    Lantas, apakah Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan ikut kampanye?

    Bawaslu merujuk pada pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan yang mengatur bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Rahmat mengatakan ketentuan tersebut jika dikaitkan dengan fakta bahwa pembuatan video, yang di dalamnya terdapat Prabowo Subianto yang meminta rakyat Jawa Tengah untuk memberikan suaranya kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin, dibuat pada tanggal 3 November 2024 yang merupakan hari Minggu atau hari libur.

    “Dengan demikian, Presiden terbebas dari ketentuan mengenai cuti kampanye mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024,” imbuhnya. 

    Terkait dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan yang mengatur “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

    Bawaslu mengatakan ketentuan ini, menurut keterangan ahli, yaitu Titi Anggraini, Ida Budhiati, dan Khairul Fahmi, merupakan ketentuan yang tidak bisa dipisahkan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan.

    Artinya,mengingat secara hukum Presiden diperbolehkan melakukan kampanye, maka sepanjang kampanye yang dilakukan tidak melanggar ketentuan dan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan Presiden sebagai Pejabat Negara tidak dapat dikenakan sebagai subyek hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan.

    “[Bawaslu memutuskan]Tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi Pemilihan maupun tindak pidana Pemilihan Umum [dari video Prabowo yang mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin],” katanya. 

  • Kemendagri buka peluang Pj. Gubernur Bali beri sanksi untuk Camat Kubu

    Kemendagri buka peluang Pj. Gubernur Bali beri sanksi untuk Camat Kubu

    Apabila bupati atau plt. bupati tidak memberikan sanksi, urusannya Kemendagri dengan gubernur atau pj. gubernur.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya untuk memberikan sanksi mengenai pelanggaran netralitas kepada Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan.

    Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa seharusnya yang memberikan sanksi kepada Camat Kubu adalah Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa.

    “Apabila bupati atau plt. bupati tidak memberikan sanksi, urusannya Kemendagri dengan gubernur atau pj. gubernur,” kata Wamendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Walaupun demikian, Wamendagri menjelaskan bahwa pemberian sanksi kepada Camat Kubu sudah dapat dilakukan oleh Plt. Bupati Karangasem dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kata Wamendagri, sanksi yang dapat diberikan adalah teguran lisan, keras, maupun pemberhentian sementara.

    Sementara itu, Plt. Bupati Karangasem menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Camat Kubu. Akan tetapi, dia tidak berani menghukum karena Camat Kubu dinilai tidak bersalah.

    “Kita harus punya praduga tak bersalah sesuai dengan aturan hukum yang kita miliki, dan saya sendiri tidak berani mengambil keputusan kalau mereka tidak bersalah karena kami bertiga periksa beberapa jam tidak terdapat kesalahan oleh dia (Camat Kubu, red.),” ujarnya.

    Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa Camat Kubu belum ditindak setelah diduga melanggar netralitas.

    “Ini terlepas apakah berpihak atau tidak, yang begini-begini itu cepat saja karena kalau enggak, jadi fitnah,” katanya.

    Sebelumnya berdasarkan hasil tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Karangasem pada tanggal 16 Oktober 2024, menyebut Camat Kubu telah mengunggah jadwal kampanye peserta Pilkada 2024.

    Pada tanggal 11 Oktober 2024, kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, I Gede Kaneka Setiawan men-share (membagikan), mem-posting (mengunggah) jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2.

    “Beberapa lama unggahan itu dicabut. Akan tetapi, kemudian sempat menjadi barang bukti, dan I Gede Kaneka Setiawan ini pada saat BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengeluarkan surat pada tanggal 29 Oktober 2024 adalah ASN,” jelas Ketua Komisi II DPR RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Jakarta Utara Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan

    Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Jakarta Utara Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Bawaslu Kota Jakarta Utara petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. 

    Hasilnya, terdapat 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 4 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

    Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 31 kelurahan/desa di 6 Kecamatan se-Kota Adm. Jakarta Utara yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

    Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut:

    Penggunaan Hak Pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau riwayat PSU/PSSU). 
    Keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
    Politik Uang. 
    Politisasi SARA. 
    Netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
    Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
    Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).
    Jaringan Listrik dan Internet.

    lihat foto
    TPS Rawan Paling Banyak

    Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

    248 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, gempa, dll).
    114 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb).
    33 TPS didirikan di wilayah konflik.
    23 TPS terdapat jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
    23 TPS didirikan dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
    19 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat/TMS (Meninggal dunia, Alih Status TNI/Polri).
    17 TPS terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih berdomisili di luar TPS tempatnya bertugas.
    16 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
    11 TPS terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).

    lihat foto
    TPS Rawan Paling Banyak

    Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

    8 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
    7 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
    7 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
    5 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

    Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

    3 TPS di Lokasi Khusus.
    2 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
    1 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu

    Pencegahan dan Pengawasan

    Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

    Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara dan jajaran melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

    Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan;
    Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait;
    Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
    Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif; dan
    Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun
    online;
    Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

    Imbauan

    Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara mengimbau KPU Kota Jakarta Utara dan jajaran untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

    Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

    Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;

    Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

  • Megawati ajak rakyat Indonesia pilih pemimpin terbaik di Pilkada 2024

    Megawati ajak rakyat Indonesia pilih pemimpin terbaik di Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin terbaik dalam pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

    Hal itu disampaikan Megawati melalui tayangan video yang diputar di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu. Dia juga mengingatkan bahwa pilkada harus menjadi momentum untuk memilih pemimpin terbaik, mumpuni dengan rekam jejak prestasi yang baik dan bertanggung jawab bagi masa depan bangsa.

    Megawati juga mengingatkan di dalam konstitusi, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Oleh sebab itu, warga negara Indonesia yang punya hak yang sama.

    “Pergunakanlah hak pilih tersebut secara merdeka, bebas, dan berdaulat,” kata Megawati.

    Putri Proklamator RI Bung Karno ini juga mengingatkan tidak boleh ada kekuatan mana pun yang dapat menghalang-halangi kebebasan rakyat untuk memilih.

    “Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/POLRI, aparatur sipil negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” tegasnya.

    Megawati pun mengulas bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana.

    “Itulah makna Keputusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Megawati.

    “Ibu akan memperlihatkan bahwa ini ada buktinya, untuk dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia,” sambung Megawati sambil menunjukkan berita soal putusan MK itu.

    Oleh sebab itu, putusan MK itu berbunyi, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00”.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bima Arya sebut Desk Pilkada kurangi pergerakan yang melanggar aturan

    Bima Arya sebut Desk Pilkada kurangi pergerakan yang melanggar aturan

    Kami mendapat banyak aduan dari warga melalui jalur hotline (saluran siaga, red.) di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kami sampaikan kemarin di atas 300 laporan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagi) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa kehadiran Desk Pilkada berdampak terhadap pengurangan pergerakan-pergerakan yang terindikasi melanggar aturan Pilkada 2024.

    “Kami mendapat banyak aduan dari warga melalui jalur hotline (saluran siaga, red.) di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kami sampaikan kemarin di atas 300 laporan,” kata Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan bahwa sebagian aduan masyarakat adalah mengenai pelanggaran ketertiban, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa peningkatan laporan terjadi karena Kemendagri bersama Komisi II DPR RI rutin menggelar rapat kerja, dan secara terbuka menyuarakan atensi mengenai prinsip netralitas.

    “Namun, tentu pr (pekerjaan rumah, red.) bagi kami adalah menindaklanjuti semua laporan-laporan tersebut,” ujarnya.

    Sebelumnya, berdasarkan data perkembangan laporan yang masuk ke Desk Pilkada pada periode 1-18 November 2024, pelanggaran ketertiban menjadi aduan terbanyak dengan mencapai 42 persen dari total 318 aduan, atau sekitar 133 aduan.

    Kemudian, laporan mengenai Bawaslu menjadi aduan terbanyak kedua yang diterima Desk Pilkada, yakni 21 persen atau 66 aduan.

    Selanjutnya, sebanyak 17 persen atau 54 aduan yang diterima Desk Pilkada merupakan isu pelanggaran netralitas ASN.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024