Kementrian Lembaga: ASN

  • Tuduhan Aliran Dana Insentif BPBD Sidoarjo, Gus Muhdlor : Saya Tidak Tahu

    Tuduhan Aliran Dana Insentif BPBD Sidoarjo, Gus Muhdlor : Saya Tidak Tahu

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Terdakwa Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo menegaskan tak tahu-menahu soal aliran dana untuk kegiatan keagamaan yang sempat diajukan ke pihaknya oleh saudara iparnya.

    Hal itu ditegaskan oleh Bupati Sidoarjo (non aktif) dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (25/11/2024).

    Di depan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani bersama hakim anggota Athoillah dan Ibnu Abbas Ali, Gus Muhdlor mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang mengalir untuk keperluan keagamaan yang diminta saudara iparnya yakni Robith Fuady (Gus Robith).

    “Saya tidak tahu-menahu soal uang yang diduga mengalir untuk kegiatan keagamaan melalui Gus Robith. Karena saya anggap nilai permintaan dari proposal itu terlalu besar dan akhirnya tidak saya respon. Soal ipar saya komunikasi dengan Ari Suryono itu tanpa sepengetahuan saya,” ucapnya dalam persidangan.

    Tak hanya itu, ia juga menegaskan uang pembayaran barang di bea cukai senilai Rp 27 juta yang diberikan melalui supirnya yakni Masruri adalah uang pribadinya yang kemudian tidak digunakan Masruri sesuai peruntukannya.

    “Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, saya menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi saya ke saudara Masruri senilai Rp 30 juta. Tapi dalam perjalanannya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan saya mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu,” ungkap Muhdlor.

    Lebih jauh ia menjelaskan, selain itu, terkait tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp 131 juta itu, ia merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut. Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp 26 juta, bukan Rp 131 juta.

    Ia menambahkan bahwa pembayaran Rp 26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif dari pihaknya, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkannya atas pembayaran tersebut. “Saya tahu ada tagihan billing Rp 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” pungkasnya. (isa/kun)

  • Bawaslu Pamekasan Tangani 2 Temuan dan 3 Laporan Pelanggaran

    Bawaslu Pamekasan Tangani 2 Temuan dan 3 Laporan Pelanggaran

    Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menangani dua temuan dan tiga laporan berbeda selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024) lalu.

    Temuan dan laporan tersebut seluruhnya melibatkan pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, bahkan satu laporan di antaranya ditangani Polres Pamekasan.

    “Selama masa kampanye, kami menemukan dua hal yang menjadi pelanggaran pilkada, yakni politik uang dan netralitas ASN. Termasuk juga tiga laporan berbeda, yakni politik uang, bagi-bagi sembako atau pasar murah, serta netralitas ASN,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Senin (25/11/2024).

    Lebih lanjut disampaikan, untuk kedua temuan tersebut dilayangkan bagi paslon KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA). “Temuan pertama kami menerima potongan video berdurasi 22 detik tentang dugaan money politics dan kita teruskan ke penyidik Polres Pamekasan,” ungkapnya.

    “Temuan kedua juga kami menemukan salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif yang mendukung pasangan KHARISMA dalam debat pertama di Azana Style Hotel Madura. Bahkan ia duduk bersama pendukung paslon nomor 2, selanjutnya kita teruskan ke KASN,” imbuhnya.

    Untuk tiga laporan lainnya, menyangkut pelanggaran ketiga paslon di Pilkada Pamekasan. “Untuk laporan pertama seiring dengan beredarnya video calon bupati nomor urut 1 (Fattah Jasin) membagikan uang kepada warga, kedua laporan bagi-bagi sembako atau pasar murah oleh paslon nomor urut 3,” jelasnya.

    “Sementara untuk laporan ketiga, beredarnya foto ASN berpose tiga jari bersama calon bupati nomor urut 3, yakni Muhammad Baqir Aminatullah. Tapi tidak teregister karena syarat formil dan materil belum terpenuhi, dan kami masih melakukan penelusuran,” pungkasnya. [pin/but]

  • Berkas Kasus ASN Digrebek Suami di Mojokerto Dinyatakan Lengkap

    Berkas Kasus ASN Digrebek Suami di Mojokerto Dinyatakan Lengkap

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyatakan berkas perkara kasus tenaga honorer Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, IA (40) yang terlibat perselingkuhan dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lengkap.

    “Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap. Tinggal menunggu tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik Polres Mojokerto,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto, Senin (25/11/2024).

    Kasi Pidum menjelaskan jika bukti ada di dalam berkas perkara dari penyidik Polres Mojokerto. Tersangka dijerat Pasal 24 Jo 54 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara namun, tegas Kasi Pidum, karena percobaan sehingga ancaman maksimal 6 bulan penjara.

    “Menurut KUHP, sesuai pasal ini tidak bisa ditahan. Kita lihat pembuktian saja, terbukti atau nggak. Kalau nanti terbukti oleh kekuatan hukum yang tetap, kita eksekusi. Nanti nunggu tahap dua dari penyidik, tersangka dan barang bukti lengkap sesuai berkas perkara kita limpahkan ke pengadilan secepatnya,” tegasnya.

    Sebelumnya, seorang suami menggrebek sang istri yang sedang berduaan bersama pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kamar. Sang istri, RD (34) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

    Saat digerebek bersama warga, keduanya dalam keadaan telanjang bulat di dalam kamar di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasangan laki-laki yakni, IM (40) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan pegawai honorer satu kantor dengan RD.

    RD merupakan pegawai di Pemkab Mojokerto yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2020 hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Ibu dua anak ini tinggal bersama sang suami di salah satu perumahan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

    Sementara IM (40) merupakan tenaga honorer di Pemkab Mojokerto yang juga berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. IM merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. IM juga sudah beristri dan telah mempunyai dua orang anak. Sebelumnya, IM sudah terlebih dahulu dipecat. [tin/beq]

  • Enam Kriteria Cuti Alasan Penting ASN Menurut BKN

    Enam Kriteria Cuti Alasan Penting ASN Menurut BKN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak cuti. Salah satunya Cuti Alasan Penting (CAP).

    Apakah CAP itu? CAP merupakan hak cuti yang bisa didapatkan PNS ketika mengalami hal-hal tertentu yang penting.

    “Cuti Alasan Penting atau CAP bisa digunakan tetapi dengan kriteria tertentu,” tulis akun Istagram @bkngoidofficial, dikutip Senin (25/11/2024).

    Ada enam kriteria CAP menurut BKN. Berikut kriterianya

    Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia

    Mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia

    Melangsungkan perkawinan

    PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/ operasi Caesar

    PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam

    PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan

    Di sisi lain, PNS tetap mendapatkan hak-haknya saat CAP. Baik itu gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

    “PNS selama menjalani cuti karena alasan penting atau CAP, tetap menerima penghasilan sebagai PNS, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS,” tulis BKN.

    (Arya/Fajar)

  • Sebulan Kabinet Prabowo, Begini Progres Penataan Kementerian Baru

    Sebulan Kabinet Prabowo, Begini Progres Penataan Kementerian Baru

    Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah berjalan sekitar sebulan. Proses penyusunan dan penataan Kementerian baru, baik terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggaran hingga target kinerja masih berlangsung.

    Akhir pekan lalu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumpulkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy; Wakil Menteri PPN Febrian Alphyanto Ruddyard; serta Wakil Menteri Keuangan 2 Suahasil Nazara.

    “Penetapan Kertas Kerja Bersama antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas yang terdiri dari indikator kinerja komposit lintas sektor, penentuan indikator kinerja masing-masing instansi pemerintah, serta keterpaduan dan fleksibilitas perencanaan, program, kinerja, penganggaran, dan tata kelola sesuai prioritas pembangunan,” jelas Rini.

    Kemudian penyelarasan Renstra lintas kementerian, lembaga, dan pemda melalui SAKIP dan SAKP. Sementara tindak lanjut ketiga, adalah pemetaan layanan pemerintah pasca penetapan Kabinet Merah Putih. “Tindak lanjut berikutnya adalah memastikan tersusunnya proses bisnis layanan yang kolaboratif sehingga tidak mengurangi dan menghambat kualitas layanan,” ungkapnya.

    Rini memaparkan progres penataan kelembagaan Kabinet Merah Putih atau KMP hingga Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). SAKP merupakan inisiasi untuk penguatan penyelarasan kinerja seluruh instansi pemerintah yang awalnya bersifat cenderung instansional menjadi kinerja bersama dalam pencapaian target pembangunan nasional.

    “Penerapan SAKP berimplikasi pada setiap kementerian dan lembaga akan bergerak mencapai outcome bersama, tidak lagi sibuk dengan target sendiri-sendiri,” kata Rini.

    Saat ini Kementerian PANRB sedang melakukan percepatan penataan kelembagaan kabinet. Penataan organisasi itu dipercepat agar anggaran, program pembangunan, serta kelembagaannya berjalan beriringan.

    Dari 54 lembaga kementerian, sudah sebagian besar lembaga yang telah selesai dilakukan penataan organisasi dan tata kerja. Beberapa dalam proses pengusulan hingga finalisasi atau harmonisasi.

    (mij/mij)

  • Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tugas Mulia Guru Mencerdaskan dan Memajukan Bangsa

    Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tugas Mulia Guru Mencerdaskan dan Memajukan Bangsa

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan sejumlah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan profesi guru pada upacara peringatan Hari Guru Nasional 2024, Senin (25/11/2024) di Jakarta.

    Dalam pidatonya, Mu’ti mengapresiasi pengabdian para guru, terutama mereka yang mengabdi di pelosok desa dan satuan pendidikan dengan fasilitas terbatas.

    “Saya mengucapkan selamat Hari Guru Nasional 25 November 2024 kepada guru di seluruh Indonesia. Tugas mulia mereka adalah mencerdaskan dan memajukan bangsa,” kata Mu’ti.

    Mu’ti menegaskan bahwa peran guru tidak hanya sebagai agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Para guru mendidik murid untuk memiliki kecerdasan, keterampilan, dan karakter yang mulia, yang pada akhirnya akan menghasilkan sumber daya manusia berkualitas untuk masa depan bangsa.

    Dalam rangka mencapai visi pendidikan yang bermutu bagi semua, Kemendikdasmen menyiapkan tiga program prioritas untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Pertama, Kemendikdasmen berkomitmen untuk memberikan kesempatan bagi guru untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan D-IV/S-1. Proses ini bertujuan untuk memenuhi kualifikasi guru secara bertahap, sehingga kualitas pengajaran dapat terus ditingkatkan.

    Kedua, Kemendikdasmen juga mengutamakan pengembangan kompetensi moral, sosial, kewirausahaan, dan kepemimpinan melalui berbagai pelatihan bagi guru. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola kelas dan mengembangkan karakter murid.

    Kemendikdasmen juga memulai pelatihan dalam bidang bimbingan konseling dan pendidikan nilai untuk guru kelas dan guru bidang studi, guna memperkuat pendidikan karakter dan akhlak mulia di sekolah-sekolah.

    Ketiga, Kemendikdasmen berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi yang mencakup guru ASN, PPPK, maupun non-ASN. Dengan peningkatan kesejahteraan ini, pemerintah berharap guru dapat lebih fokus pada dedikasi dan kualitas pembelajaran.

    Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menekankan pentingnya perlindungan bagi guru, agar mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa terintimidasi atau mengalami kekerasan. Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menangani masalah kekerasan dalam pendidikan melalui pendekatan restorative justice, yang mengutamakan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.

    Tema peringatan Hari Guru Nasional 2024 adalah “Guru Hebat, Indonesia Kuat”.

  • KPK Minta Pejabat Daerah Lapor Jika Diperas untuk Biayai Kampanye Petahana

    KPK Minta Pejabat Daerah Lapor Jika Diperas untuk Biayai Kampanye Petahana

    Jakarta

    KPK meminta agar pejabat pemerintah daerah atau aparatur sipil negara (ASN) untuk lapor jika diperas untuk membiayai kampanye calon petahana seperti di kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK menegaskan bahwa ASN harus netral dalam Pilkada 2024 nanti.

    “Belajar dari ini, kami berharap mereka semakin berani melaporkan tindakan dari calon kepala darah yang melakukan pungutan atau pemerasan kepada pegawai pejabat di daerah tersebut untuk mendanai pencalonan petahana,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024) malam.

    Alex mengatakan beberapa hal bisa dijadikan alat bukti pendukung. Sehingga, KPK bisa memastikan bahwa ada pemerasan atau pemaksaan oleh kepala daerah petahanan.

    “Silakan lapor sertakan misalnya bukti chat, atau bukti rapat terkait instruksi perintah petahana silakan sampaikan,” ujar Alex.

    Alex mengungkapkan semua bukti yang dilaporkan itu bisa bertahan lama dan tidak kadaluarsa. Semua bukti, katanya, bisa disampaikan kapanpun meski telah selesai Pilkada.

    “Bagaimana kalau setelah pemilu (lapor). Kan bukti tidak hilang, chatting atau bukti rekaman pas rapat, atau ada catatan pengeluaran, pembelian dan sebagainya,” jelasnya.

    “Menteri dalam negeri sudah perintahkan asn harus netral apalagi aparat penegak hukum super netral,” katanya.

    Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024.

    KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.

    (aik/zap)

  • 5
                    
                        Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Pilkada
                        Nasional

    5 Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Pilkada Nasional

    Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Pilkada
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Gubernur Bengkulu,
    Rohidin Mersyah
    sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
    “KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).
    Penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
    Saat itu, KPK mengatakan bahwa OTT ini berhubungan dengan pungutan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
    Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), maupun dollar Singapura (SGD).
    Lantas siapakah sosok Rohidin Mersyah dan bagaimana karier politiknya?
    Pria kelahiran Manna, Bengkulu Selatan pada 9 Januari 1970 ini awalnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan Bengkulu Selatan sebagai Kepala Pos Kesehatan Hewan.
    Dikutip dari
    Kompas.id
    , Rohidin lalu dipromosikan ke bagian Setda Bengkulu Selatan dan memegang jabatan Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan (2006–2007).
    Kariernya terus meningkat, dan masih pada tahun 2007 ia diangkat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Bengkulu Selatan. Menyusul kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana Bappeda Bengkulu Selatan tahun 2009.
    Hingga akhirnya, Rohidin terpilih menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2010-2015.
    Setelah itu, Rohidin Mersyah mencoba peruntungan dengan maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada Bengkulu 2015. Dia mendampingi Ridwan Mukti.
    Maju sebagai cawagub, Rohidin melepas kariernya sebagai ASN. Dia pun bergabung dengan Partai Golkar.
    Pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah pun keluar sebagai pemenang Pilkada Bengkulu 2015. Keduanya dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021.
    Namun, baru setahun menjabat, Rohidin Mersyah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. Sebab, Ridwan Mukti terjerat kasus korupsi dan ditetapkan tersangka oleh KPK.
    Kemudian, pada 10 Desember 2018 Presiden Joko Widodo melantik Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2016–2021.
    Rohidin pun kembali memimpin Bengkulu setelah memenangkan Pilkada Bengkulu 2020. Kali ini, dia berpasangan dengan Rosjonsyah.
    Pada 25 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021–2024.
    Sebelum tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rohidin Mersyah maju kembali sebagai calon Gubernur (cagub) Bengkulu untuk kali kedua.
    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu ini berpasangan dengan Meriani pada Pilkada Bengkulu 2024.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 21 Maret 2024 untuk laporan periodik tahun 2023, Rohidin Mersyah memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 4.100.059.062.
    Dikutip dari laman
    elhkpn.kpk.go.id
    , harta tersebut terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dan satu bidang di Bengkulu Selatan yang semuanya tercatat sebagai hasil sendiri dengan nilai mencapai Rp 2.600.000.000.
    Kemudian, tiga unit kendaraan bermotor dari hasil sendiri. Dengan rincian, dua unit sepeda motor Honda yang nilainya masing-masing Rp 70.000.000 dan Rp 9.000.000. Serta, satu unit mobil Toyota Harrier tahun 2010 senilai Rp 200.000.000.
    Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp 265.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 956.059.062.
    Dalam LHKPN itu, Rohidin Mersyah tidak melaporkan kepemilikan utang.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waka Komisi II beberkan upaya minimalkan konflik terkait pilkada

    Waka Komisi II beberkan upaya minimalkan konflik terkait pilkada

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

    Waka Komisi II beberkan upaya minimalkan konflik terkait pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 24 November 2024 – 18:37 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf membeberkan sejumlah upaya untuk meminimalkan potensi konflik horisontal di tengah masyarakat berkenaan dengan Pilkada 2024.

    Dede saat dihubungi di Jakarta, Minggu, menuturkan bahwa upaya tersebut dilakukan berangkat dari sejumlah faktor yang kiranya dapat memicu terjadinya konflik terkait pilkada.

    Pertama, kata dia, konsistensi pengamanan di daerah yang masuk dalam peta kerawanan pilkada, sehingga pihak kepolisian perlu mensinergikan peta kerawanan dengan data yang dimiliki KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah.

    “Pihak pengamanan masuk, baik Babinsa Kamtibmas untuk mencari data atau informasi tentang potensi di dalam, kalau ada potensi di dalam itu bisa disampaikan ke calon lain untuk jangan masuk ke daerah sekitar situ,” ujarnya.

    Kedua, menurut dia, pentingnya netralitas penyelenggara pemilu hingga aparatur sipil negara (ASN) terhadap kontestasi Pilkada 2024.

    “Pesan-pesan dari kami adalah pihak penyelenggara, baik dalam hal ini adalah KPU, Bawaslu daerah, tidak boleh ikut cawe-cawe di situ atau berpihak karena kalau berpihak pasti ada yang merasa dirugikan maka akhirnya konflik terjadi,” tuturnya.

    Ketiga, partisipasi publik dalam pengawasan Pilkada 2024 untuk segera melapor bila menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran.

    Dia menyebut publik juga dapat memanfaatkan media sosial untuk melaporkan pelanggaran Pilkada 2024 agar memperoleh atensi yang cepat.

    “Sekarang publik ini punya alat yang namanya HP untuk memviralkan apapun. Nah, jadi publik juga bisa langsung kalau ada hal-hal yang kurang. Langsung saja divideokan, diviralkan, dan dilaporkan kepada pihak penyelenggara dalam hal ini misalnya Bawaslu, Gakkumdu, dan sebagainya. Karena biasanya kalau itu sudah diviralkan, itu akan cepat mendapatkan tanggapan,” katanya.

    Terakhir, dia menyebut pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu mencanangkan kembali komitmen para kontestan untuk siap menang dan kalah dalam pilkada.

    “Jadi kontestan pemilu juga harus mampu menyampaikan kepada timnya bahwa ‘kita siap menang, kita juga harus siap kalah’,” ucap dia.

    Saat ini, tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang kampanye yang berlangsung selama tiga hari, 24—26 November 2024.

    Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada hari Rabu, 27 November 2024, diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Sumber : Antara

  • Ditanya Soal Perselingkuhan di Kalangan ASN, Cabup Jember Fawait Cerita Filosofi Pembagian Gamis

    Ditanya Soal Perselingkuhan di Kalangan ASN, Cabup Jember Fawait Cerita Filosofi Pembagian Gamis

    Jember (beritajatim.com) – Muhammad Fawait, calon bupati nomor urut 2, mendapat pertanyaan soal perselingkuhan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dalam debat antarpasangan calon kepala daerah putaran ketiga, di Hotel Cempaka Hill, Kabupaten Jember, Sabtu (23/11/2024) malam.

    Pertanyaan meluncur dari Hendy Siswanto, calon bupati nomor urut 1, dalam sesi tanya jawab antarkandidat. “Saya kutip dari Detik.com, 30 Agustus 2023, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan, selama empat tahun menerima laporan 172 kasus selingkuh dan masalah rumah tangga ASN,” katanya.

    “Ini artinya masalah perselingkuhan menjadi urusan genting dan penting yang harus ditangani seorang pemimpin daerah. Menurut Saudara, bagaimana seharusnya pemimpin daerah bersikap dan menangani kasus-kasus perselingkuhan yang berujung perceraian di kalangan ASN, terutama untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban perselingkuhan tersebut dan potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga?” tanya Hendy.

    Fawait menyebut Hendy terlihat senang dengan pertanyaan tersebut. “Saya pikir komitmen kami jelas. Selama kami jadi anggota DPRD Provinsi, tiga kali pemilu, pemilih kami hampir mayoritas adalah emak-emak,” katanya.

    Fawait kemudian bercerita soal pembagian baju gamis ke kalangan perempuan. “Bahkan tadi disampaikan terkait masalah gamis, jujur, Pak, yang suka ngasih gamis ke emak-emak adalah saya, Pak. Memang saya ingin mendukung bagaimana emak-emak itu semakin rajin datang ke pengajian,” katanya.

    “Filosofi ini sesuai dengan lagu kebangsaan kita, ‘bangunlah jiwanya, bangunlah badannya’. Maka kalau saya dikritik hanya urusan seragam, tidak apa-apa, saya terima, Pak. Saya akan tetap bagaimana emak-emak pengajian akan tetap kami perhatikan. Itu bagian dari komitmen kami terkait masalah kesetaraan gender,” kata Fawait.

    Tidak menjawab pertanyaan Hendy, Fawait justru balik bertanya kepada Hendy soal Indeks Pembangunan Gender di Jember sebesar 85,82. “Terendah seluruh Jawa Timur, nomor dua. Ini dibandingkan dengan Banyuwangi, Bondowoso, Probolinggo, kita tertinggal. Harus ada komitmen,” katanya.

    “Ke depan saya punya komitmen: kalau cuma diolok-olok, kalau cuma digosipin, senyumin saja, solawatin saja. Fawait! Fawait! Fawait!,” seru Fawait sambil mengacungkan tinjunya ke arah pendukungnya.

    Mendengar pernyataan kompetitornya itu, Hendy tersenyum. “Begini ya, di Jember, bukan emak-emak saja. Penduduk Jember besar sekali. Maka pertanyaannya, sebagai kepala daerah, bagaimana menyelesaikan perceraian di ASN. Di ASN banyak persoalan, maka kita harus selesaikan secara komprehensif, bukan hanya di emak-emak saja,” katanya.

    Penyelesaian komprehensif itu, menurut Hendy, diukur dengan pengalaman. Ia sudah berkeluarga selama 35 tahun. “Tentunya treatment kepala daerah bagaimana ASN tidak terjadi perceraian. Kita adakan musyawarah yang komprehensif, memberikan pengertian tentang agama, moral, integritas,” katanya.

    Menurut Hendy, pemimpin daerah harus berkomitmen menyelesaikan hal tersebut. “Kami siap menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut,” katanya.

    Dalam pilkada Jember kali ini, ada dua kontestan. Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman, diusung PDI Perjuangan. Muhammad Fawait dan Djoko Susanto diusung dan didukung tujuh partai parlemen dan delapan partai non parlemen. [wir]