Kementrian Lembaga: ASN

  • Judi Online Komdigi Makin Liar, Polisi Sita Aset Rp167 Miliar hingga Seret Eks Petinggi BUMN

    Judi Online Komdigi Makin Liar, Polisi Sita Aset Rp167 Miliar hingga Seret Eks Petinggi BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menuai sorotan publik. Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.

    Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi.

    Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO).

    Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.

    Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).

    Tak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E.

    Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.

    Selain itu, penyidik kepolisian juga telah melakukan pemblokiran 3.455 rekening serta 47 e-commerce milik tersangka dalam kasus ini.

    Melalui rekening itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memburu tersangka lain dalam kasus ini.

    “Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan,” ujar Karyoto di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

    Kronologi dan Dugaan Korupsi 

    Kemudian, Karyoto juga menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi dalam kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dia mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam perkara judi online itu tengah diusut oleh Subdit Tipikor pada Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” ujarnya.

    Dia menambahkan dalam penyelidikan korupsi ini pihaknya telah meminta keterangan terhadap 18 orang saksi. Hanya saja, Karyoto tidak menjelaskan sosok yang terperiksa itu secara detail.

    “Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” tambahnya.

    Perbesar

    Kronologi kasus ini berawal saat patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan website judi Sultanmenang. 

    Situs itu menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, hingga lotre. Dari situs itu kemudian penyidik menangkap pemilik website judi berinisial A, B dan DPO J. Setelah dilakukan pemeriksaan, usut punya usut situs judi kni melibatkan internal oknum pegawai Komdigi RI.

    Tugas oknum Komdigi ini sederhana, yakni memiliki peran tidak memblokir situs judi online yang melakukan setoran.

    Pada (1/11/2024), penyidik sempat menggeledah kantor satelit yang merupakan markas dari sindikat judi online ini di sebuah Ruko Galaxy, Bekasi selatan. Kantor satelit ini berdiri sejak Januari 2024 dan dikendalikan oleh tiga tersangka yakni AK, AJ dan A. Dari kantor satelit itu kemudian dipekerjakan 12 orang.

    Perinciannya, delapan orang menjadi operator dan empat orang bertugas sebagai admin. Selain itu, 12 orang ini juga bertugas untuk mengumpulkan list atau daftar web judi online. Kemudian, daftar situs yang dikumpulkan itu dipisahkan antara yang sudah melakukan setoran dan tidak.

    Setoran itu dilakukan setiap dua minggu sekali sebesar Rp23 juta hingga Rp24 juta. Nantinya, website yang tidak melakukan setoran uang bakal diserahkan ke tersangka R untuk diblokir. 

    Adapun, menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.  Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu, lanjut polisi, dilakukan dua Minggu sekali dari pengelola situs ke oknum Komdigi. 

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir. 

    Aset Rp167 Miliar Disita Polisi

    Dalam kasus ini, kepolisian telah menyita barang bukti sebesar Rp167 miliar. Dari barang bukti ratusan miliar itu terdiri dari uang tunai pada sejumlah mata uang Dollar AS, Ringgit Malaysia hingga Thailand. Totalnya, mencapai Rp76,9 miliar.

    Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset lain seperti puluhan perhiasan, tas mewah, lukisan hingga puluhan mobil.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di halaman Gedung BPMJ Polda Metro Jaya Senin (25/11/2024), terdapat sejumlah kendaraan yang telah dipasangi garis polisi.

    Kendaraan itu adalah Toyota Alphard, BMW 320i, Honda N-One, Lexus, BMW Jeep, hingga Hyundai Ioniq 5, Subaru. Sementara, terpantau juga Vespa Matic turut dipajang dalam kendaraan sitaan tersebut.

    Barang bukti berupa mobil mewah yang disita polisi dari tersangka kasus judi online Komdigi. JIBI/Anshary Madya SukmaPerbesar

    Berikut aset yang telah disita Polda Metro Jaya di kasus Komdigi

    1. Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76,9 miliar

    2. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar

    3. 63 buah perhiasan senilai Rp2,15 miliar

    4. 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta

    5. 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,76 miliar

    6. 390,5 gram emas senilai Rp5,87 miliar

    7. 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22,9 miliar

    8. 22 lukisan senilai Rp192 juta

    9. 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar

    10. Barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 Tablet, 25 Laptop dan 10 PC

    11. 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru

    PDIP Bantah Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati

    PDI-Perjuangan (PDIP) menegaskan tersangka kasus judi online Komdigi RI Alwin Jabarti Kiemas bukan keluarga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan almarhum Taufik Kiemas. 

    Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Nasional Ronny Talapessy juga menyatakan bahwa Alwin Jabarti juga bukan kader partai banteng bermoncong putih itu

    “Yang bersangkutan [Alwin Jabarti] bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan,” ujar Ronny saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

    Dia menambahkan penyebutan tersangka sebagai keponakan Megawati Soekarnoputri ini merupakan upaya untuk mendiskreditkan PDIP menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024.

    “Saya melihat ini hanyalah upaya untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan. Terutama di masa tenang jelang pencoblosan,” tambahnya.

    Sebelumnya, isu Alwin Jabarti Kiemas sebagai keponakan viral di media sosial. Salah satu akun media sosial yang mencuatkan Alwin sebagai keponakan Megawati.

    Dengan demikian, Ronny menekankan bahwa pihaknya akan melaporkan akun tersebut lantaran melayangkan pernyataan tendensius ke PDIP.

    “Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan,” pungkasnya.

    Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangkap tersangka bernama Alwin Jabarti Kiemas (AJ) dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi RI.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

    Selain itu, Wira juga menyampaikan bahwa AJ yang berperan sebagai menyaring atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir Komdigi.

    “Baik pertanyaan itu kami jawab benar [soal Alwin Jabarti Kiemas],” kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024). 

  • Wagub Steven Kandouw Ingatkan Nilai-Nilai AKHLAK ke ASN dan Tenaga Harian Lepas – Page 3

    Wagub Steven Kandouw Ingatkan Nilai-Nilai AKHLAK ke ASN dan Tenaga Harian Lepas – Page 3

    Sebelumnya, Steven Octavianus Estefanus Kandouw resmi mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Utara dalam Pilkada 2024. Dengan rekam jejak panjang di dunia politik dan kepemimpinan yang dikenal visioner, Steven optimistis membawa perubahan signifikan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

    Steven lahir pada 5 September 1969. Ia merupakan figur yang sangat berpengaruh dalam sejarah politik di Sulawesi Utara. Sejak 12 Februari 2016, ia menjabat sebagai Wakil Gubernur dan telah memberikan kontribusi signifikan bagi daerah tersebut.

    Sebelum itu, Steven memulai karir politiknya sebagai Anggota DPRD Sulawesi Utara pada periode 2004 hingga 2015, di mana ia menunjukkan komitmen yang tinggi untuk memajukan wilayahnya. Dalam perjalanan karirnya, ia telah mengemban berbagai tanggung jawab yang membentuknya menjadi pemimpin yang dihormati oleh masyarakat.

    Dengan pengalaman dan dedikasi yang dimilikinya, Steven kini mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Sulawesi Utara untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Ia bertekad untuk terus berkontribusi bagi kemajuan Sulawesi Utara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

     

    (*)

  • OTT Gubernur Bengkulu, Politikus Golkar: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada – Page 3

    OTT Gubernur Bengkulu, Politikus Golkar: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada – Page 3

    KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Penyidik pun menyita uang senilai Rp7 miliar hasil gubernur memeras anak buahnya selaku ASN Pemprov Bengkulu, untuk kepentingan pilkada.

    “Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 24 November 2024 malam.

    Menurutnya, sitaan tersebut didapat dari pengamanan sejumlah uang dan barang di beberapa tempat, antara lain catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.

    Kemudian catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu.

    Selanjutnya uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

    Tidak ketinggalan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, USD, dan SGD pada rumah dan mobil tersangka Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku ajudan atau Adc Gubernur Bengkulu.

    “Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu; IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu; dan EV alias AC, Adc Gubernur Bengkulu,” kata Alex.

  • Bawaslu Mojokerto: Aduan ke Kiai Asep Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan

    Bawaslu Mojokerto: Aduan ke Kiai Asep Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Mojokerto menghentikan laporan relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI) terkait Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Prof. DR. KH Asep Saifuddin Chalim atas dugaan netralitas Apartur Sipil Negera (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2024 dihentikan.

    Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari penyidik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah menggelar pembahasan 2. Hasil pembahasan e diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

    “Pada pembahasan 2 Sentra Gakkumdu (Bawaslu, polisi, jaksa), perkara dengan terlapor Kiai Asep, oleh Sentra Gakkumdu diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Sesuai Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Senin (25/11/2024).

    Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    “Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada. Perkara dengan terlapor Kyai Asep diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sesuai Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada,” katanya.

    Sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Prof. DR. KH Asep Saifuddin Chalim dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI) melaporkan Kyai Asep atas dugaan netralitas Apartur Sipil Negera (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2024.

    Anggota Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Mojokerto mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/11/2024). Pihaknya membawa bukti berupa Surat Keputusan (SK) Pensiun. Ayah dari Calon Bupati Mojokerto nomor urut 3, Muhammad Al Barra tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai ASN. [tin/beq]

  • Teguh Prakosa kembali bertugas sebagai Wali Kota Solo setelah masa cuti kampanye berakhir

    Teguh Prakosa kembali bertugas sebagai Wali Kota Solo setelah masa cuti kampanye berakhir

    Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

    Teguh Prakosa kembali bertugas sebagai Wali Kota Solo setelah masa cuti kampanye berakhir
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 25 November 2024 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Masa cuti Teguh Prakosa sebagai Calon Wali Kota Solo resmi berakhir pada Sabtu (23/11/2024). Setelah dua bulan menjalani masa kampanye Pilkada 2024, Teguh kembali aktif menjalankan tugas sebagai kepala daerah mulai Senin (25/11/2024). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Solo, Budi Murtono, Sabtu (23/11/2024).

    “Beliau cuti sampai 23 November 2024, aktif lagi mulai 24 November 2024. Namun, karena 24 November hari Minggu, beliau masuk kantor insya Allah Senin. Semua hak-haknya sebagai Wali Kota akan kembali,” jelas Budi.

    Setelah kembali bertugas, Teguh menghadapi sejumlah agenda penting. Salah satu prioritasnya adalah menyelesaikan APBD 2025 bersama DPRD Solo dan memastikan kelancaran proyek-proyek strategis yang dibiayai hibah Uni Emirat Arab (UEA).

    “Proyek yang didanai hibah UEA sudah sesuai rencana, meskipun ada beberapa kendala pada barang impor, seperti untuk pembangunan GOR Indoor Manahan. Targetnya tetap rampung tahun ini,” tambahnya.

    Teguh juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama proses Pilkada, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengimbau agar semua pihak bersama-sama menjaga suasana kondusif di Kota Solo.

    “Biarlah yang berpesta adalah masyarakat. Mari kita jaga kota yang kita cintai ini,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Senin (25/11). 

    Selama masa kampanye, Teguh bersama pasangannya, Bambang Gage Nugroho, mendapatkan banyak masukan dari masyarakat. Meskipun ada beberapa kritik, seperti dianggap “kurang senyum” dan “pelit,” ia menegaskan bahwa kampanye dijalani dengan cara bersih, tanpa membagikan uang atau sembako.

    “Responnya bagus, walaupun ada masukan soal senyum dan lainnya. Saya jalani kampanye dengan biasa saja, tanpa bagi-bagi duit,” ungkapnya.

    Di sisi lain, masa tugas Dhoni Widianto sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Solo juga berakhir pada Sabtu. Pemkot Solo berencana mengadakan acara perpisahan terbatas dengan mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya.

    Kembalinya Teguh sebagai Wali Kota Solo menjadi momen penting untuk melanjutkan berbagai program pembangunan dan memastikan Solo tetap damai dan kondusif menjelang Pilkada 2024.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Tanpa Sistem Passing Grade, Begini Penilaian PPPK Tahap II 2024

    Tanpa Sistem Passing Grade, Begini Penilaian PPPK Tahap II 2024

    Jakarta, CNBC Indonesia – Seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah memasuki dua periode pendaftaran, yakni periode J pada 1-20 Oktober 2024, dan periode II 17 November-31 Desember 2024.

    Periode I diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

    Sedangkan periode II untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun, ini termasuk untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

    Karena kekhususannya ini, mekanisme seleksi PPPK 2024 telah diatur dam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) RI Nomor 347 Tahun 2024. Di dalamnya memuat kebutuhan yang dibuka, syarat pengalaman kerja, tahapan seleksi, materi seleksi, hingga syarat kelulusan.

    Yang menarik dari proses seleksi PPPK 2024, syarat kelulusannya tidak menggunakan passing grade seperti di seleksi CPNS 2024. Namun berdasarkan peringkat terbaik dari nilai yang didapatkan peserta, dengan demikian tidak ada passing grade dalam seleksi PPPK 2024.

    Dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

    Selanjutnya akan ada sesi wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

    (haa/haa)

  • KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa? – Page 3

    KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa? – Page 3

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Penyidik pun menyita uang senilai Rp7 miliar hasil gubernur memeras anak buahnya selaku ASN Pemprov Bengkulu, untuk kepentingan pilkada.

    “Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 24 November 2024 malam.

    Menurutnya, sitaan tersebut didapat dari pengamanan sejumlah uang dan barang di beberapa tempat, antara lain catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.

    Kemudian catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu.

    Selanjutnya uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

    Tidak ketinggalan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, USD, dan SGD pada rumah dan mobil tersangka Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku ajudan atau Adc Gubernur Bengkulu.

    “Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu; IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu; dan EV alias AC, Adc Gubernur Bengkulu,” kata Alex.

  • Gelar Rapat Koordinasi Pilkada 2024, Bawaslu Bahas Netralitas ASN dan Politik Uang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2024

    Gelar Rapat Koordinasi Pilkada 2024, Bawaslu Bahas Netralitas ASN dan Politik Uang Nasional 26 November 2024

    Gelar Rapat Koordinasi Pilkada 2024, Bawaslu Bahas Netralitas ASN dan Politik Uang
    Tim Redaksi
    PANGKAL PINANG, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (
    Bawaslu
    ) RI menggelar rapat koordinasi bersama penyelenggara pemilu di Provinsi Bangka Belitung pada Senin (25/11/2024).
    Dalam rapat tersebut, Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI, Roy M. Siagian, menjelaskan tantangan dan fokus pengawasan pada
    Pilkada 2024
    .
    Roy menekankan bahwa isu utama yang perlu diawasi adalah kerawanan kampanye, terutama yang berkaitan dengan
    politik uang
    , keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penggunaan fasilitas pemerintah.
    “Pengawasan ketat diperlukan dalam kerawanan kampanye untuk menjaga persaingan yang sehat dan memastikan bahwa kandidat bersaing berdasarkan gagasan, bukan melalui cara-cara yang melanggar aturan,” ujarnya.
    Ia juga menyoroti pentingnya
    netralitas ASN
    yang memiliki kewajiban untuk menjaga integritas selama Pilkada.
    Roy mengungkapkan bahwa masih banyak pelanggaran yang ditemukan, seperti dukungan di media sosial atau keterlibatan langsung dalam kampanye.
    “Pengawasan terhadap ASN harus dilakukan dengan konsisten untuk mencegah mobilisasi sumber daya pemerintah untuk kepentingan politik,” kata Roy.
    Terkait politik uang, Roy menyatakan bahwa praktik pemberian uang tunai, sembako, hingga kupon masih sering terjadi.
    Oleh karena itu, diperlukan langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan.
    Isu lain yang diangkat adalah kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
    “Beberapa TPS memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, baik karena lokasinya sulit dijangkau, adanya potensi ketegangan politik lokal, atau riwayat pelanggaran pada pilkada sebelumnya,” ungkap Roy.
    Roy juga membahas penggunaan teknologi dalam Pilkada 2024, yang akan dimanfaatkan dalam pengelolaan data hingga proses pemungutan suara.
    “Hal ini memerlukan adaptasi dari semua pihak serta pengawasan terhadap potensi kerawanan, seperti keamanan data dan transparansi dalam penggunaan teknologi tersebut,” ujarnya.
    “Dengan memahami tantangan-tantangan ini, pengawasan pilkada dapat dilakukan lebih terarah, menciptakan pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas di setiap daerah,” tandas Roy.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Intip, Profil Kandidat Cagub dan Cawagub Maluku Utara dalam Pilkada 2024

    Intip, Profil Kandidat Cagub dan Cawagub Maluku Utara dalam Pilkada 2024

    Melansir dari situs resmi KPU paslon nomor urut 4 mendapatkan dukungan dari delapan partai politik yaitu PAN, PSI, Partai Gelora Indonesia, Demokrat, NasDem, PKB, Partai Buruh, dan PPP.

    Profil Sherly Tjoanda

    Sherly Tjoanda merupakan seorang perempuan kelahiran 12 Agustus 1982 di Ambon. Melansir dari beberapa sumber, Sherly dikenal sebagai istri dari mendiang Benny Laos yang meninggal dunia karena insiden kecelakaan speedboat.

    Perempuan berusia 42 tahun itu menikah dengan Benny Laos sejak 2005 dan telah dikaruniai tiga orang anak. Sherly kerap menemani suaminya di sejumlah kesempatan termasuk ketika melakukan agenda kampanye.

    Dia juga diketahui aktif melakukan kegiatan sosial di wilayah Maluku Utara dan merupakan pembina Yayasan Bela Peduli. Sherly juga pernah jadi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Maluku Utara.

    Riwayat Pendidikan

    Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, Sherly Tjoanda sempat menempuh pendidikan di sejumlah kota seperti Ambon, Surabaya, hingga Denpasar. Sherly diketahui sebagai lulusan dari Universitas Petra Surabaya dengan jurusan International Business Management.

    Kemudian menyelesaikan program double degree di Inholland University, Belanda pada 2004 lalu. Adapun saat ini belum ada informasi tambahan terkait riwayat pendidikan lain Sherly Tjoanda.

    Profil Sarbin Sehe

    Sarbin Sehe merupakan kelahiran 5 Juli 1970 di Jiko dan sebelumnya dikenal sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara. Diketahui sebelum terjun dalam politik Sarbin merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Dia pernah bekerja sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Oba di Kota Tidore Kepulauan pada 1999. Kemudian sempat mengisi sejumlah jabatan di pemerintahan Maluku terutama di instansi Kementerian Agama.

    Pria berusia 54 tahun itu mundur sebagai ASN untuk mendampingi mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos dalam Pilgub Maluku Utara. Namun, setelah insiden kecelakan Benny Laos Sarib tetap melaju menjadi Cawagub bersama Sherly Tjoanda.

    Riwayat Pendidikan

    SD Negeri Garung-Garung Halmahera Selatan.
    MTs Negeri Ternate
    MAN Ternate
    Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate.

  • Bahlil Tiba-Tiba Bongkar Ada Modus ‘Dokumen Tambang Terbang’

    Bahlil Tiba-Tiba Bongkar Ada Modus ‘Dokumen Tambang Terbang’

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan bahwa pihaknya ke depan akan membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) di lingkungan Kementerian ESDM.

    Salah satu fungsi Ditjen baru tersebut, kata Bahlil, untuk memberantas modus ‘dokumen terbang’ dalam mempermulus pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) khususnya sektor mineral dan batu bara (minerba).

    Modus ‘dokumen terbang’ itu sendiri, kata Bahlil, seperti melalui dokumen yang ditandatangani oleh Bupati yang sudah meninggal, dokumen yang menggunakan nomor surat pengantar KTP, bahkan hingga dokumen yang menggunakan surat pengantar jenazah.

    “Kita kan tahu ada dokumen yang terbang. Bupati sudah meninggal, tanda tangan masih jalan. Sudahlah, jangan kita baku tipu. Kita sama-sama tahu ini barang. Nomor surat, kadang-kadang surat pengantar KTP, kadang-kadang surat pengantar jenazah pun masuk dalam nomor surat IUP,” jelas Bahlil dalam acara Minerba Expo 2024, di Balai Kartini Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Bahlil menegaskan di depan para pengusaha sektor pertambangan minerba, bahwa modus tersebut jangan lagi dilakukan dan pihaknya ingin memulai babak baru dalam mengurus perizinan di Indonesia

    “Sudah, kita berakhir saja lah. Berakhirlah sudah permainan ini. Sudah. Saya gak mau tengok ke belakang lah. Sudah, saya gak mau tengok ke belakang. Saya mau bikin babak baru. Saya ingin babak baru. Modusnya pun, saya paham, bukan gak paham,” imbuhnya.

    Ditambah, Bahlil mengatakan harus ada kolaborasi untuk memulai babak baru tanpa modus ‘permainan’ dalam mengurus izin pertambangan di Indonesia.

    Dia bahkan meminta kepada Pemerintah Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Kementerian ESDM untuk tidak melakukan gerakan aksi tambahan, khususnya terkait penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Bahlil menyebut, hal ini harus diucapkannya karena beranjak dari pengalaman tata kelola IUP, ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan mencabut IUP yang dianggap melanggar aturan, tiba-tiba IUP yang sudah dicabut tersebut diterbitkan lagi izin barunya.

    “Saya mau bilang demi Allah di mimbar ini saya mohon dengan hormat jangan ada gerakan tambahan karena waktu kami melakukan penataan pencabutan IUP ketika saya jadi Menteri Investasi ini, izin baru dicabut IUP-nya sudah keluar, terlalu lincah ini permain. IUP dalam status dicabut, sudah ada IUP yang keluar. Saya bilang mungkin ada Menteri Investasi dan Menteri ESDM bayangan ini, ketika setelah dicek lagi ternyata Bupatinya sudah meninggal. Jadi, sudah lah saya mohon dengan hormat jangan paksakan saya melakukan batas kewajaran karena kita sama-sama tahu kartu ini,” katanya.

    Oleh karena itu, Bahlil menyebut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM yang sudah disetujui pembentukannya oleh Presiden Prabowo Subianto akan dipimpin oleh pihak Kepolisian atau TNI.

    “Dirjen Gakkum akan dipimpin kalau tidak Polisi, TNI, kalau gak Jaksa. Dengan demikian, penyelesaian konflik IUP sudah terselesaikan di Kementerian ESDM karena kalian lolos pun di pengadilan, begitu dicek Dirjen, MODI (Minerba One Data)-nya gak bisa dikeluarkan, terus berdebat lagi, itu MA kan sudah memutuskan, kenapa gak dihargai,” tutup Bahlil.

    (pgr/pgr)