Kementrian Lembaga: ASN

  • PANRB-Lemhannas bahas penguatan kolaborasi peningkatan kompetensi ASN

    PANRB-Lemhannas bahas penguatan kolaborasi peningkatan kompetensi ASN

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini bertemu Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis, untuk membahas potensi kolaborasi dalam peningkatan kompetensi aparatur sipil negara.

    “Saya bersama Gubernur Lemhannas hari ini banyak berdiskusi terkait perbaikan tata kelola di lingkup Lemhannas. Selain itu, kami juga berdiskusi terkait penyesuaian untuk pendidikan dan pelatihan di Lemhannas maupun diklat kepemimpinan (PIM) bagi ASN yang dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN),” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan Lemhannas sebagai salah satu institusi pendidikan dan kajian memiliki peran penting dalam mencetak pemimpin yang memiliki geopolitik nasional dan internasional.

    Rini mendukung upaya dalam penyesuaian diklat yang dilakukan Lemhannas maupun LAN dalam rangka peningkatan kompetensi ASN, TNI, dan Polri.

    “Tentu potensi kolaborasi ini harapannya bisa dilakukan, tinggal nanti bagaimana melakukan penyesuaian teknisnya. Para ASN yang sudah melaksanakan diklat di Lemhannas dan LAN ini akan diperhitungkan untuk jenjang karir ASN,” jelasnya.

    Sementara itu, Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily mengapresiasi respons positif Menteri PANRB terkait kolaborasi tersebut.

    Lemhannas akan melakukan kajian potensi kolaborasi peningkatan kompetensi ASN tersebut sesuai dengan arahan yang telah diberikan Menteri PANRB.

    “Bu Menteri PANRB memberikan respons yang sangat baik terhadap apa yang akan dilakukan Lemhannas dan ada arahan-arahan tertentu terkait dengan kajian tersebut. Tentu kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan solusi-solusi yang terbaik dari hasil kajian yang kami lakukan,” ujar Ace.

    Ia juga menjelaskan bahwa Lemhannas sebagai institusi pendidikan bagi calon-calon pemimpin nasional memberikan materi dan pemahaman tentang geopolitik, geostrategi, geoekonomi yang diarahkan untuk kepentingan nasional.

    “Oleh karena itu, penting sekali ASN juga memiliki pemahaman terhadap konsep-konsep tersebut sehingga dari situlah kemudian kita bisa mengintegrasikan kepentingan nasional ini antara pemimpin-pemimpin nasional baik sipil maupun militer di Lemhannas ini,” jelasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Diduga Upaya Gratifikasi, Menag Nasaruddin Umar Serahkan Sejumlah Barang ke KPK

    Diduga Upaya Gratifikasi, Menag Nasaruddin Umar Serahkan Sejumlah Barang ke KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengambil langkah proaktif dengan melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang-barang tersebut diserahkan melalui tenaga ahlinya ke Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).

    Berdasarkan informasi yang diterima, barang yang dilaporkan terdiri dari dua tas berisi dupa khas Timur Tengah (bukhur) dan bahan wewangian (oud), dengan salah satu merek yang terlihat adalah Arabian Oud. Pelaporan ini merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Menteri Nasaruddin.

    “Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diterima oleh beliau minggu lalu. Namun, hingga saat ini, tidak diketahui siapa pengirim barang tersebut,” ungkap Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, saat memberikan keterangan di gedung KPK.

    Langkah ini mendapatkan apresiasi dari KPK, yang menilai tindakan Nasaruddin sebagai contoh positif dalam pencegahan tindak pidana korupsi. “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Ini merupakan langkah awal penting untuk mencegah terjadinya korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    Tessa menjelaskan bahwa barang yang dilaporkan akan dianalisis oleh KPK untuk menentukan statusnya. “KPK akan mempelajari apakah barang tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang sehingga menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang sah dan dapat diterima oleh penerima,” katanya.

    Selain itu, KPK mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi yang diterima. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di institusi masing-masing. Laporan harus diajukan dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak penerimaan barang.

  • Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.

    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum
    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 
    b. Syarat Khusus
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.
     
    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
     
    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas
    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.
     
    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.
     
    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.
     
    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

     
    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.
     
    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum

    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

    b. Syarat Khusus

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
     
    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Bawaslu Sumut petakan 25 indikator potensi TPS rawan pada pemungutan suara 

    Bawaslu Sumut petakan 25 indikator potensi TPS rawan pada pemungutan suara 

    Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

    Bawaslu Sumut petakan 25 indikator potensi TPS rawan pada pemungutan suara 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 26 November 2024 – 22:27 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

    Hasilnya, terdapat  6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi dan 3  indikator yang tidak banyak terjadi, tapi tetap perlu diantisipasi.

    “Identifikasi TPS rawan ini sebagai bentuk pencegahan pelanggaran di TPS,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang, Selasa (26/11).

    Pemetaan kerawanan ini dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 5.620 Kelurahan/Desa di 33 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai 15 November 2024. 

    Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT. Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).

    Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan,  dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. 

    Pemetaan kerawanan sangat penting dalam menentukan langkah-langkah antisipasi. Dicontohkannya, ketika terdapat pemilih tidak memenuhi syarat dalam DPT, maka berbagai pihak akan mengawasi dan mengantisipasi nama yang TMS tersebut tidak disalahgunakan pada saat pemungutan suara. Contoh lain, ketika terdapat lonjakan pemilih pindahan, maka penyelenggara pemilihan harus menyiapkan langkah-langkah antisipasi.

    ”Misalkan dalam satu daerah terdapat pemilih pindahan yang besar, bagaimana skema penyebaran pemilh pindahan ke TPS-TPS terdekat. Bagaimana dengan ketersediaan surat suara,” ujarnya.

    Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumut ini menyatakan, data hasil pemetaan TPS rawan itu disampaikan ke berbagai pihak.

    Diharapkan semua pihak bersama sama fokus mencegah agar kerawanan itu tidak terjadi dan pelaksanaan pemilihan dapat berjalan aman, lancar sesuai peraturan perundang-undangan.

    Kesempatan itu disampaikanya, enam indikator potensi TPS rawan paling banyak terjadi yakni, terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat di  5.670 TPS, terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT di 4.592 TPS, terdapat pemilih pindahan di 2.802 TPS, terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas di 1.366 TPS. Selanjutnya terdapat potensi pemilih memenuhi syarat, tapi tidak terdaftar di DPT 1.229 TPS dan terdapat kendala jaringan internet di  1.176 TPS.

    Sedangkan untuk indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi yakni sebanyak 318 TPS didirikan di wilayah rawan bencana: banjir, tanah longsor, gempa, dan bencana alam lainnya. “Jika berpotensi terjadi gangguan alam, maka sebaiknya dipindahkan,” kata Suhadi Sukendar Situmorang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Selasa (26/11). 

    Terhadap data TPS rawan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kerjasama dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Cak Lontong Wanti-Wanti Kecurangan Pilkada DKI Jakarta

    Cak Lontong Wanti-Wanti Kecurangan Pilkada DKI Jakarta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Tim Pemenangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Lies Hartono atau Cak Lontong mengingatkan kepada berbagai pihak agar tidak bermain-main dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2024 ini. Penegasan ini ia sampaikan kepada aparat hukum, instrumen negara sampai masyarakat luas.

    “Perlu disampaikan Paslon 03 punya bukti C1 lengkap dan sekarang sedang dihitung, kami harap pihak-pihak yang mungkin ingin mengganggu pilkada berpikir ulang karena semua C1 terkumpul dan kita ingin ingatkan bahwa TNI, Polri, ASN yang melakukan hal-hal untuk mengintervensi jalannya pilkada maka sanksinya pidana, jadi udah diperingatkan kita semua untuk menjaga proses Pilkada Jakarta adil sampai akhir,” kata Cak Lontong di Hotel JS Luwansa, Rabu (27/11/2024).

    Perlu diketahui, syarat Pilkada satu putaran yakni salah satu kandidat harus mendapat suara 50% + 1. Hingga berita ini ditulis, ada enam lembaga survei terpercaya yang menempatkan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara di atas 50%.

    Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno berhasil unggul dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berdasarkan hitung cepat atau quick count dari beberapa lembaga.

    “Dari hasil exit poll quick count, data masuk 85% menunjukkan Mas Pram dan Bang Doel unggul di berbagai wilayah Jakarta,” kata Pramono menanggapi hasil quick count di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (27/11/2024)

    (hsy/hsy)

  • Data Masuk 99 Persen, Ini Quick Count Pilbup Tangerang: Maesyal Eks Pemain Persita Unggul 64 Persen

    Data Masuk 99 Persen, Ini Quick Count Pilbup Tangerang: Maesyal Eks Pemain Persita Unggul 64 Persen

    TRIBUNJAKARTA.COM – Perhitungan cepat Pilkada Tangerang telah dimulai.

    Hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 sementara hingga pukul 19.00 WIB, Rabu (27/11/2024), data yang masuk adalah 99 persen. 

    Menurut data quick count lembaga survei Indikator menunjukkan perolehan suara sementara Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, yaitu:

    Pasangan calon bupati dan wakil bupati Romli-Irvansyah memperoleh 31,24 persen.

    Pasangan calon bupati dan wakil bupati Maesyal-Intan memperoleh 64,85 persen.

    Pasangan calon bupati dan wakil bupati Zulkarnain-Lerru memperoleh 3,91 persen.

    Perolehan suara tersebut diperoleh berdasarkan data quick count lembaga survei Indikator yang masuk sebesar 99 persen.

    Quick count Indikator pada Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 memiliki margin of error sebesar 1 sampai dengan 2 persen.

    Metode yang digunakan adalah Stratified-cluster Random Sampling.

    Hingga berita diturunkan, Indikator belum mempublikasikan sumber pembiayaan hitung cepat yang dilakukan.

    Untuk sementara, pasangan calon Maesyal-Intan mengungguli kedua paslon lainnya. 

    Data quick count ini bukanlah hasil resmi.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).

    Hasil perhitungan sementara ini tidak menujukkan hasil yang sebenarnya.

    Hasil resmi nantinya akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (28/11/ 2024) hingga Senin (16/12/2024).

    Sosok Maesyal mantan pemain Persita

    Maesyal menghabiskan masa kecil dan remaja di tanah kelahiranya, yakni di Kabupaten Tangerang yang kala itu masih masuk ke dalam Provinsi Jawa Barat.

    Sejak kecil Maesyal sudah menunjukan bakat alaminya dalam dunia olahraga di bidang sepak bola.

    Kecintaannya mengolah si kulit bundar tersebut terbukti membuahkan hasil ketika dirinya tergabung dalam Tim Suratin pada tahun 1979 untuk turnamen antar kota di Indonesia atau dikenal Liga Perserikatan.

    Penampilan ciamik yang ditunjukan dalam kompetisi profesional itu membuat klub sepakbola kebanggaan warga Tangerang, yakni Persita tertarik untuk memasukan Maesyal ke dalam skuad utama.

    Sebab saat itu kematangan bermain bola Maesyal sudah ditunjukan saat dirinya tergolong sangat muda, yakni 17 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

    “Memang di tahun 1979 saya sudah pernah bermain untuk tim Kabupaten Tangerang waktu usia masih 17 tahun, kemudian setelah menginjak usia 18 sampai 20 tahun saya sudah berhasil menembus ke jajaran skuad utama Persita atau tim seniornya Persita,” ujar Maesyal saat diwawancarai secara ekslusif oleh TribunTangerang.com, Kamis (5/9/2024).

    “Kala itu saya bermain di turnamen Persirakatan bukan kaya sekarang ada kompetisi Liga 1 Indonesia, dulu levelnya tingkat provinsi Jawa Barat,” sambungnya.

    Menggeluti kompetisi sepak bola profesional itu dilakoni Maesyal selama hampir 7 tahun sambil menjalani karir di dunia pemerintahan menjadi honorer.

    Hingga akhirnya pilihan berat dihadapkan Maesyal saat dirinya mendapat tawaran memilih sepak bola atau melanjutkan sekolah di Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Bandung Tahun 1986.

    Dihadapkan pada dua keputusan krusial tersebut bukanlah hal yang mudah bagi Maesyal. Sebab saat itu karirnya sedang berada dalam masa puncak di sepak bola.

    Namun setelah berdiskusi dan meminta saran dari ke dua orangtuanya, melanjutkan dunia pendidikan akhirnya menjadi keputusan yang membawa hingga sampai di titik sekarang ini.

    “Saat masih duduk di bangku SMA saya sudah masuk di Persita, terus ketika Persita naik kasta ke kompetisi divisi 2 saya sudah bekerja honorer di pemerintah daerah dan pada tahun 1986 saya ditugaskan untuk melanjutkan sekolah ke Bandung,” kata dia.

    “Waktu itu adalah pilihan yang sulit bagi saya karena sepak bola ini bisa dimulai tapi tidak bisa diakhiri, makanya dinasehati orang tua ‘apakah saya mau terus main bola saja?’, lalu akhirnya memilih menempuh pendidikan akan tetapi masih bisa bermain bola di sela-sela aktivitas,” imbuhnya.

    Setelah memutuskan menempuh pendidikan di APDN Bandung, Maesyal akhirnya berhasil lulus di Tahun 1989.

    Usai menyelesaikan studinya, Maesyal langsung mengemban tugas perdananya melayani masyarakat dengan menjadi seorang staff di Kantor Kecamatan Ciputat.

    Selanjutnya ia melanjutkan penempatan tugas ke Dinas Pendapatan Daerah sebagai Kasubsi Perhitungan hingga akhirnya di tahun 1996 ia berhasil naik jabatan menjadi Sekretaris Kecamatan Pakuhaji.

    Dan di Tahun 1999 Maesyal pulang ke lokasi penempatan awalnya, yakni Kecamatan Ciputat menjadi Sekretaris Kecamatan.

    “Tahun 1989 penugasannya saya dikembalikan kepada Kabupaten Tangerang dari provinsi Jawa Barat terus Saya ditugaskan di menjadi staf Kecamatan Ciputat yang sekarang ini sudah menjadi wilayah Kota Tangerang Selatan,” tuturnya.

    “Lima tahun kemudian saya pernah menjabat Kepala Desa Sawah Baru, berikutnya pindah lokasi ke dinas di Kabupaten Tangerang, berikutnya Saya pindah menjadi Sekretaris Camat Pakuhaji, terus saya balik lagi ke Ciputat,” paparnya.

    Setelah 11 tahun malang melintang melayani masyarakat, pria berusia 59 tahun tersebut akhirnya dipercaya mengemban tugas lebih berat yakni menjadi Camat di wilayah Balaraja selama satu tahun.

    Selanjutnya dia dipindahkan menjadi Kasubit PBB di Dinas Pendapatan Daerah atau Badan Pendapatan Daerah.

    Kemudian Maesyal dipercaya kembali memimpin wilayah dengan ditempatkan sebagai Camat Tigaraksa hingga 2003, lalu menjadi Camat Kosambi hingga 2006 dan Camat Curug hingga 2008.

    “Saya menjadi Camat Balaraja selama 1 tahun setelah itu saya dipercaya menjadi Camat Tigaraksa, berikutnya Camat Kosambi, yang terakhir saya menjadi Camat Curug,” ucapnya.

    Perjuangannya melanglang buana puluhan tahun lamanya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang akhirnya membuahkan hasil positif.

    Maesyal akhirnya mampu menembus jajaran kedinasan pemerintah dengan menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, setelah sebelumnya satu tahun menempati posisi Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah pada Tahun 2009.

    Lalu di Tahun 2011 Maesyal dipercaya menjabat sebagai Kepala Perijinan BP2T atau yang sekarang bernama DPMPTSP hingga Tahun 2014. 

    Karir Maesyal semakin melesat usai dirinya ditunjuk menjadi Asisten Daerah (Asda) sampai tahun 2015, lalu kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah.

    “Alhamdulillah setelah lebih dari 20 tahun akhirnya saya bisa masuk ke menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan di Kabupaten Tangerang, lalu dimutasi lagi menjadi kepala di sejumlah dinas hingga akhirnya menjadi asisten 1 pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

    Sampai akhirnya jabatan ASN yang diemban Maesyal Rasyid mencapai titik puncak, yakni menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang pada 2 Oktober 2017 yang dilantik oleh Bupati Zaki Iskandar.

    Menurut Maesyal, saat itu dirinya bersing dengan tujuh kandidat lain dalam proses seleksi menggantikan posisi Sekda yang saat itu diisi oleh Iskandar Mirsad.

    Akan tetap berkat pengalaman dan dedikasi tingginya kepada masyarakat, ia dipercaya mengemban jabatan tersebut hingga tujuh tahun lamanya.

    “Alhamdulillah atas dukungan semua doa dari masyarakat saya dipercaya menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang mulai 2 Oktober tahun 2017 sampai Agustus 2024 dan secara keseluruhan saya sudah berkarir selama 41 tahun sampai pensiun satu bulan lalu,” jelas Maesyal Rasyid. (TribunTangerang.com/Kompas.com). 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Cak Lontong Sudah Berani Klaim Suara Pramono-Rano Lewati 50 Persen, Minta TNI-Polri Tak Cawe-cawe

    Cak Lontong Sudah Berani Klaim Suara Pramono-Rano Lewati 50 Persen, Minta TNI-Polri Tak Cawe-cawe

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Ketua tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Cak Lontong sudah berani mengklaim perolehan suara Pram-Rano telah melewati 50 persen plus satu suara.

    Dengan begitu, Cak Lontong yakin pemenang di Pilkada Jakarta 2024 sudah didapat hanya dari satu putaran saja.

    “Semua lembaga survei memenangkan Mas Pram dan Bang Doel dan ada enam di antaranya dan itu sebagian besar menempatkan Mas Pram dan Bang Doel di atas 50 persen. Artinya berdasarkan hasil tersebut, Kita bisa menyatakan bahwa Pilkada Jakarta berlangsung satu putaran,” kata Cak Lontong di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

    Pasalnya, Cak Lontong menyebut hasil quick count enam lembaga tersebut sesuai dengan data real count yang dipegang pihaknya.

    Adapun keenam lembaga survei yang disebutkan Cak Lontong yakni Charta Politika, LSI Denny JA, Voxpol, Lembaga Survei Indonesia, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dan juga PolTracking. 

    “Karena ini juga sama hasilnya dengan real count yang sedang berjalan.

    Dan kita perlu menyampaikan bahwa Paslon nomor 3 Kita mempunyai semua bukti C1 secara lengkap dan sekarang sedang dilakukan penghitungan,” kata dia.

    Karenanya, Cak Lontong meminta semua pihak, termasul TNI dan Polri untuk tak cawe-cawe atau mengintervensi jalannya pengawalan suara di Jakarta.

    “Jadi kami mengharap untuk pihak-pihak yang ingin mungkin mengganggu kelancaran dari pilkada ini untuk berpikir ulang karena kita sudah punya bukti kuat. 

    Semua C1 sudah terkumpul pada Paslon nomor 3. Dan kita juga ingin mengingatkan bahwa mungkin TNI, Polri, ASN yang melakukan hal-hal untuk mengintervensi jalannya Pilkada maka sanksinya adalah pidana,” ujar Cak Lontong.

    “Jadi ini menjadi peringatan buat kita semua untuk tetap menjaga proses Pilkada Jakarta ini damai, lancar, jujur, adil, sampai nanti hasil akhir Hasil resmi yang kita dapatkan,” sambung dia.

    Pramono Tak Mau Buru-buru Klaim Kemenangan

    Sebelumnya, saat konferensi pers sore tadi menanggapi jalannya quick count, Cagub Pramono Anung belum mau buru-buru mengklaim kemenangan.

    Sebab, sore tadi, dari sejumlah lembaga survei, suara Pram-Rano stagnan di angka 49 persenan.

    Pram mengatakan, pihaknya masih menunggu semua data real count masuk ke timnya sampai malam ini mengingat pihaknya memiliki saksi di semua TPS di Jakarta.

    “Sehingga dengan demikian memang apakah ini satu putaran atau tidak, akan bisa diketahui malam ini. Karena bagi pasangan Bang Doel dan Mas Pram kami juga menyiapkan real count yang akan siap pada malam hari ini. Sehingga dengan demikian kami memiliki data yang lengkap, C1 yang lengkap dan itulah yang nanti akan kami gunakan acuan untuk perhitungan yang ada,” papar Pram.

    Di luar soal hasil akhir, Pram menyampaikan terima kasihnya kepada warga Jakarta yang telah menggunakan hak suaranya di pesta demokrasi kali ini.

    “Secara khusus, saya dan Bang Doel mengucapkan terima kasih bagi seluruh warga Jakarta, yang telah memberikan suaranya kepada para pasangan calon. Tidak hanya kepada saya dan Bang Doel, tapi juga pasangan nomor 1 dan nomor 2,” ujar Pram.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Integritas Pilkada 2024 untuk demokrasi berkualitas

    Integritas Pilkada 2024 untuk demokrasi berkualitas

    Jakarta (ANTARA) – Pilkada serentak 2024 layaknya ujian besar bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Lebih dari sekadar memilih pemimpin daerah, Pilkada kali ini menjadi cerminan kualitas institusi demokrasi, keberanian menegakkan integritas, dan komitmen melawan politik transaksional.

    Dalam konteks ini, Pilkada bukan hanya ajang kompetisi antarcalon, tetapi juga arena pertarungan nilai-nilai demokrasi.

    Keadaan pun menjadi kian menantang manakala Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak Nasional 2024 bisa mencapai 82 persen.

    Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan target tersebut mengacu pada capaian partisipasi pada pemilu yang dinilai cukup tinggi dibandingkan negara-negara demokrasi maju.

    Memang sejatinya, di balik pesta demokrasi ini, sejumlah tantangan yang muncul harus diantisipasi dengan cermat untuk menjaga integritas proses pemilihan.

    Tokoh-tokoh besar sering kali memberikan pengaruh signifikan dalam kontestasi politik di daerah. Mantan pejabat nasional, pemimpin partai politik, hingga tokoh masyarakat memiliki daya tarik yang dapat mengarahkan pilihan publik.

    Kehadiran mereka, meskipun sering diklaim sebagai upaya netral untuk memberikan dukungan moral, kerap memunculkan polarisasi di tengah masyarakat.

    Polarisasi ini bukan hanya memengaruhi hasil Pilkada, tetapi juga merusak harmoni sosial yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi lokal.

    Dalam situasi ini, sangat penting bagi tokoh-tokoh tersebut untuk memastikan bahwa dukungan mereka tidak menimbulkan konflik dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.

    Netralitas aparat

    Pilkada menghadapi tantangan lain manakala netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu yang juga selalu hangat dalam setiap gelarannya.

    Sejarah mencatat, ada banyak kasus di mana ASN terlibat aktif dalam mendukung calon tertentu.

    Baik secara terang-terangan maupun melalui jejaring birokrasi, keberpihakan ASN sering kali digunakan untuk memenangkan kandidat yang memiliki akses politik kuat.

    Hal ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan kompetisi di antara kandidat.

    Koordinasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus ditingkatkan untuk mengidentifikasi pelanggaran netralitas ASN sejak dini.

    Selain itu, regulasi terkait sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN perlu disosialisasikan secara masif agar menjadi pengingat tegas bagi seluruh aparatur.

    Tak hanya ASN, aparat keamanan juga memiliki peran penting dalam menjaga netralitas Pilkada. Laporan dari berbagai Pilkada sebelumnya menunjukkan bahwa aparat keamanan, baik dari Polri maupun TNI, kadang-kadang dianggap memihak calon tertentu.

    Pengamat sekaligus Co-Founder Institute For Security dan Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menyebut TNI sangat berperan dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman selama Pilkada 2024.

    TNI menurut Khairul harus memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian dan pihak penyelenggara pemilu agar proses pilkada dari kampanye dan pencoblosan bisa berjalan dengan lancar.

    Memang faktanya netralitas aparat keamanan adalah kunci untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa intimidasi atau tekanan politik.

    Penegakan kode etik yang tegas dan tidak pandang bulu, disertai pengawasan ketat, harus menjadi bagian dari strategi pengawasan Pilkada.

    Dalam hal ini, kerja sama antara Polri, TNI, dan Bawaslu sangat diperlukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menjamin keadilan proses pemilu.

    Di sisi lain, potensi gratifikasi pasca-Pilkada menjadi ancaman serius yang sering kali luput dari perhatian publik.

    Praktik gratifikasi dalam bentuk uang, proyek, atau jabatan kepada pihak-pihak yang dianggap berjasa memenangkan calon kepala daerah masih menjadi masalah laten yang terus membayangi demokrasi di tingkat lokal.

    Gratifikasi semacam ini tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan yang baik.

    Dalam konteks ini, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sangat vital. KPK harus lebih proaktif dalam memperluas jaringan pengawasan hingga ke tingkat daerah.

    Penempatan tim khusus di daerah-daerah yang menggelar Pilkada dapat menjadi langkah awal untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

    Lebih dari itu, edukasi kepada masyarakat dan kandidat tentang bahaya gratifikasi politik harus ditingkatkan.

    Salah satu langkah inovatif yang dapat diambil adalah mengintegrasikan sistem pelaporan gratifikasi berbasis digital dengan aplikasi Pilkada yang transparan dan mudah diakses.

    Sistem ini memungkinkan pelaporan anonim oleh masyarakat dan pemantauan langsung oleh publik. Partisipasi aktif masyarakat dalam pelaporan pelanggaran dapat menjadi penguat utama dalam mencegah korupsi politik.

    Sinergi antar-lembaga

    Dalam praktiknya untuk mewujudkan integritas pelaksanaan Pilkada yang terjaga baik, upaya ini harus didukung dengan perkuatan sinergi antar-lembaga pengawas.

    Koordinasi antara KPK, Bawaslu, KASN, dan aparat penegak hukum lainnya harus lebih erat untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum.

    Selain itu, pengawasan keuangan kampanye juga perlu diperketat. Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tentang Pemantauan Dana Kampanye Pilkada 2020 yang dirilis 6 Desember 2020, menunjukkan sekitar 40 persen dana kampanye dalam Pilkada 2020 berasal dari sumber yang tidak jelas atau dengan kata lain dari sumber yang masih belum tercermin secara jelas dan rinci.

    Transparansi pendanaan kampanye, termasuk pelaporan real-time melalui platform digital, harus menjadi prioritas agar masyarakat dapat memantau penggunaan dana secara langsung.

    Penerapan teknologi juga dapat menjadi alat penting dalam pengawasan Pilkada. Penggunaan blockchain, misalnya, dapat memastikan integritas data hasil pemilu dan distribusi logistik pemilu.

    Teknologi ini mampu menciptakan sistem yang transparan, di mana setiap transaksi dan proses pemilu tercatat dan tidak dapat diubah.

    Studi menunjukkan bahwa blockchain telah digunakan di beberapa negara, seperti Estonia, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

    Estonia tercatat telah menjadi pelopor dalam penerapan teknologi blockchain di sektor publik. Sejak 2012, negara ini menggunakan KSI (Keyless Signature Infrastructure) Blockchain untuk memastikan integritas data dalam berbagai layanan pemerintah, termasuk registrasi kesehatan, properti, bisnis, dan sistem pengadilan digital.

    Selain itu, analisis big data dan kecerdasan buatan (AI) dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi pola-pola mencurigakan dalam kampanye politik, seperti lonjakan dana kampanye yang tidak wajar atau distribusi suara yang anomali.

    Maka ke depan, pemerintah perlu mempercepat digitalisasi sistem pengawasan Pilkada. Dengan memanfaatkan teknologi yang ada, seperti aplikasi pelaporan pelanggaran dan integrasi data antar-lembaga, proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.

    Selain itu, masyarakat perlu didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada. Edukasi tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran harus menjadi bagian dari kampanye nasional yang dikelola oleh KPU dan Bawaslu.

    Pilkada 2024 adalah momentum besar untuk membuktikan bahwa demokrasi Indonesia telah mencapai tingkat kedewasaan yang baru. Integritas bukan hanya tugas lembaga pengawas, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

    Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, Pilkada 2024 dapat menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

    Demokrasi yang berkualitas bukan hanya sekadar harapan, melainkan sebuah keniscayaan yang dapat dicapai dengan kerja keras, dedikasi, dan pengawasan yang transparan.

    Copyright © ANTARA 2024

  • Mempercepat regenerasi kepemimpinan nasional melalui Pilkada Serentak

    Mempercepat regenerasi kepemimpinan nasional melalui Pilkada Serentak

    Jakarta (ANTARA) – Regenerasi kepemimpinan nasional merupakan tema yang krusial dalam perjalanan demokrasi suatu negara.

    Di Indonesia, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diadakan secara berkala diyakini memainkan peran penting dalam menciptakan calon-calon pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

    Pilkada Serentak merupakan panggung politik bagi para calon pemimpin daerah untuk menunjukkan kapabilitas kepemimpinan mereka. Banyak tokoh yang terpilih dalam Pilkada Serentak memiliki potensi untuk melangkah ke tingkat nasional di masa depan. Misalnya, para gubernur, bupati, dan wali kota yang sukses dalam memimpin daerah mereka seringkali dianggap sebagai calon pemimpin nasional pada pemilihan presiden mendatang.

    Untuk itu berbagai pihak harus bekerja sama untuk memastikan Pilkada mampu menghasilkan pemimpin yang kompeten di tingkat daerah, serta dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin nasional yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan bangsa

    Perhelatan Pilkada Serentak tak terlepas dari adanya proses regenerasi kepemimpinan.

    Dalam teori demokrasi partisipatif Paul McGarry (2018), demokrasi partisipatif dapat mendorong calon pemimpin untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, karena mereka dipilih secara langsung oleh rakyat.

    Para pakar baik nasional maupun global secara umum mengemukakan pendapat bahwa Pilkada serentak di Indonesia menjadi alat efektif untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional.

    Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Pilkada serentak dapat mempercepat proses demokratisasi dan regenerasi pemimpin daerah.

    Sedangkan pakar ekonomi dan politik Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam bukunya “Why Nations Fail” (2012) menjelaskan bahwa sistem politik yang inklusif memungkinkan timbulnya pemimpin yang berkualitas. Pilkada yang demokratis, termasuk Pilkada serentak, menjadi salah satu penentu dalam menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan berfungsi.

    Tingkat partisipasi

    Data Kementerian Dalam Negeri Indonesia pada 2022 menunjukkan bahwa partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak tahun 2020 mencapai 76,9 persen, yang merupakan angka tertinggi sejak penyelenggaraan Pilkada secara serentak di Indonesia.

    Tingginya partisipasi ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, yang berkontribusi pada pemilihan pemimpin yang lebih berkualitas.

    Riset oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa 60 persen responden merasa Pilkada serentak memfasilitasi munculnya calon pemimpin baru yang lebih berkualitas dan inovatif. Dengan adanya Pilkada serentak, para pemuda yang memiliki potensi kepemimpinan dapat lebih mudah terlibat dalam politik, yang menciptakan peluang untuk regenerasi kepemimpinan.

    Di luar Indonesia, studi yang dilakukan oleh International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) pada tahun 2020, menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan pemilihan lokal secara berkala mengalami peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan publik dan kepuasan warga terhadap pemerintah. Sebagai contoh, di Brasil, pemilihan walikota serentak terbukti meningkatkan partisipasi politik dan kualitas kepemimpinan lokal.

    Isu Negatif yang harus diantisipasi

    Meskipun Pilkada serentak memiliki banyak keuntungan, masih ada tantangan yang harus dihadapi, diantaranya adalah isu politik uang dan praktik korupsi serta dominasi calon petahana (incumbent) yang memiliki jaringan kekuasaan, dana, dan pengaruh.

    Sebuah studi oleh Transparency International pada 2022 mengungkapkan bahwa sekitar 35 persen pemilih di Indonesia merasa tidak nyaman dengan praktik politik uang dalam Pemilu, sehingga hal itu juga berdampak kepada tingkat kepercayaan calon pemilih yang berpartispasi dalam Pilkada Serentak 2020.

    Tingkat partisipasi pemilih saat itu hanya mencapai sekitar 69 persen secara nasional, meskipun ada peningkatan dibandingkan Pilkada 2015 yang hanya mencatatkan partisipasi sekitar 60 persen.

    Sedangkan berdasarkan survei oleh Transparency International Indonesia (TII) pada Pilkada 2020, sekitar 15-20 persen pemilih mengaku terlibat dalam praktik politik uang, baik sebagai penerima maupun pemberi.

    Dengan semakin banyaknya pemimpin muda yang muncul di berbagai daerah, Pilkada menjadi ajang pembuktian bagi mereka untuk menunjukkan kemampuan dalam mengelola pemerintahan daerah.

    Dalam Pilkada 2020 misalnya, beberapa daerah memilih pemimpin muda yang berasal dari latar belakang yang berbeda, seperti pengusaha, akademisi, dan aktivis. Hal ini menunjukkan tren regenerasi kepemimpinan yang lebih inklusif dan beragam.

    Sementara itu, terdapat juga isu yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa serta polemik yang sensitif yaitu politik identitas, terutama di daerah-daerah dengan keragaman etnis dan agama yang tinggi. Politik identitas digunakan sebagai alat untuk menarik dukungan dari kelompok-kelompok tertentu, meskipun ini bisa memicu polarisasi sosial.

    Hal ini seperti yang terjadi dalam Pilkada Jakarta tahun 2017, di mana salah satu calon gubernur pada saat itu, Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) menghadapi kontestasi yang kental dengan isu identitas dan agama.

    Rekomendasi untuk proses regenerasi

    Untuk menjadikan Pilkada Serentak sebagai ajang yang dapat mempercepat regenerasi kepemimpinan nasional, perlu dilakukan berbagai langkah strategis yang tidak hanya berfokus pada tingkat daerah, tetapi juga melihat dampaknya dalam konteks nasional.

    Beberapa rekomendasi untuk mewujudkan Pilkada Serentak yang menghentak regenerasi kepemimpinan nasional antara lain dengan mendorong partai politik untuk lebih selektif dalam memilih calon pemimpin, dengan mengutamakan kualitas dan kapasitas dibandingkan popularitas atau basis dukungan yang sempit.

    Hal itu dapat dilakukan salah satunya dengan melibatkan masyarakat lebih aktif dalam proses Pilkada dengan menyediakan informasi yang transparan dan mudah diakses tentang calon-calon kepala daerah, visi, misi, serta track record mereka dan melalui penguatan IT untuk membangun basis data calon Kepala Daerah.

    Penyelenggara Pilkada juga harus menyediakan ruang lebih besar bagi calon-calon muda dan perempuan untuk berpartisipasi dalam Pilkada, dan membuka peluang bagi kepala daerah yang memiliki rekam jejak positif untuk maju ke tingkat nasional, serta memfasilitasi transfer pengetahuan antara pemerintahan daerah dan pusat.

    Selanjutnya secara fundamental menyusun kode etik kampanye dan memberikan pendidikan demokrasi yang lebih mendalam kepada masyarakat, serta ke depan proses Pilkada dapat diperkuat melalui sistem e-voting dan penghitungan suara berbasis digital untuk mengurangi potensi kecurangan dan mempercepat proses pengumuman hasil Pilkada.

    *) Lucky Akbar adalah ASN pada Kementerian Keuangan RI

    Copyright © ANTARA 2024

  • Mendagri dukung Bawaslu tindak tegas ASN tak netral selama pilkada

    Mendagri dukung Bawaslu tindak tegas ASN tak netral selama pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral selama Pilkada Serentak 2024.

    Hal itu disampaikan Tito kepada awak media usai menggunakan hak pilihnya di TPS 001 Kompleks Perumahan Widya Candra III, Kelurahan Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan Bawaslu memiliki banyak opsi dalam menerapkan sanksi kepada ASN yang terbukti tidak netral.

    Pertama, Bawaslu dapat melakukan investigasi dan mendalami dugaan ASN yang tidak netral. Jika terbukti tidak netral, Bawaslu dapat merekomendasikan ASN tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat untuk diberikan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

    Kedua, sambungnya, Bawaslu dapat menerapkan sanksi, termasuk juga melakukan mediasi. Kemudian ketiga, Bawaslu dapat meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

    Dalam konteks tersebut, opsi ketiga diterapkan manakala ditemukan bukti tindak pidana. Adapun pihak terkait yang terlibat pada Gakkumdu meliputi Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung.

    “Jadi masuk proses pidana. Nah sepanjang Bawaslunya tegas, saya kira bisa mengurangi, apa namanya itu memberikan efek jera kepada ASN (yang tidak netral),” ujarnya.

    Selain itu, Tito menjelaskan sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran dalam mendukung kesiapan pilkada.

    Kemendagri juga berkomitmen mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyukseskan gelaran pilkada, termasuk dari aspek keamanan, anggaran, serta sarana dan prasarana.

    “Untuk Bawaslu juga kita minta untuk berperan. Kita bantu juga sama, anggaran dan prasarana, nah pemerintah juga memberikan daftar pemilih potensial,” jelas Tiro.

    Ia berharap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung aman, lancar, dan damai. Pihaknya bersama penyelenggara pemilu dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga bakal membuka ruang evaluasi untuk penyelenggaraan pilkada yang lebih baik di masa mendatang.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024