Kementrian Lembaga: ASN

  • 3
                    
                        Prabowo Umumkan Gaji Guru Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya 
                        Nasional

    3 Prabowo Umumkan Gaji Guru Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya Nasional

    Prabowo Umumkan Gaji Guru Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto mengumumkan kenaikan gaji  guru saat Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
    “Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” kata Prabowo dalam sambutannya, Kamis.
    Kepala Negara menuturkan, pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.
    Ia memerinci, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
    “Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta,” ungkap Prabowo disambut tepuk tangan meriah para guru.
    Kepala Negara mengungkapkan, terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik pada tahun 2025.
    Jumlah itu setara dengan 64,4 persen dari total guru, meningkat 620 pendidik tersertifikasi dibanding tahun 2024.
    Adapun dengan kenaikan gaji ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.
    Tak cuma kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan PPG untuk 806.486 guru pada tahun 2025.
    “Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada tahun 2025, akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1,” ujar Prabowo.
    Sebelumnya, rencana kenaikan gaji guru disinggung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti.
    Ia menyatakan, kenaikan gaji guru berlaku untuk yang berstatus ASN dan non-ASN, baik di sekolah swasta maupun negeri.
    “Dalam acara tersebut, nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non ASN sebesar Rp 2 juta rupiah dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka miliki. Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru,” kata Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Mu’ti menyampaikan, kenaikan gaji berlaku untuk yang telah tersertifikasi, sehingga peningkatan kesejahteraan ini mengikuti peningkatan kualifikasi.
    “Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi, maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu,” tuturnya.
    Kenaikan gaji bakal berlaku mulai tahun depan atau tahun 2025.
    “(Berlakunya) 2025. Teorinya Januari tahun anggaran kan Januari. Tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kementerian Keuangan,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Hadiri Acara Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2024

    Prabowo Hadiri Acara Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun Nasional 28 November 2024

    Prabowo Hadiri Acara Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    menghadiri acara puncak peringatan Hari
    Guru
    Nasional 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Kepala Negara hadir sekitar pukul 16.03 WIB didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.
    “Saya menyampaikan terima kasih kepada Presiden Pak Prabowo yang hadir di acara Puncak
    Hari Guru Nasional
    2024,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
    Abdul Mu’ti
    dalam sambutannya, Kamis sore.
    Menurut Mu’ti, kehadiran Prabowo menunjukkan kedekatannya kepada para
    guru
    di Indonesia. Hal ini mengingat Prabowo baru saja kembali dari lawatannya ke luar negeri selama dua pekan lebih, dan banyak tugas yang perlu dikerjakan.
    “Beliau baru saja kembali dari lawatan kenegaraan di beberapa negara dan banyak jadwal yang penting, tetapi beliau memilih hadir. Hal itu menunjukkan kedekatan Bapak Presiden dengan para guru dan komitmen beliau untuk memajukan pendidikan nasional,” ujar dia.
    Mu’ti menjelaskan, tema yang diambil dalam hari guru tahun ini adalah “Guru Hebat, Indonesia Kuat”.
    Ia pun menyampaikan, kementeriannya tengah menunggu diterbitkannya surat Keputusan Menteri (Kepmen) yang menyebutkan bahwa guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya bertugas di sekolah negeri, tapi juga bisa bertugas di sekolah swasta.
    “Ini respons kami terhadap aspirasi para guru khususnya penyelenggara pendidikan swasta,” ucap Mu’ti.
    Pada Selasa (26/11/2024) lalu. Mu’ti menemui Prabowo di Istana untuk menyampaikan undangan acara Hari Guru Nasional.
    Ketika itu, Mu’ti dan Prabowo juga membahas beberapa hal, antara lain soal kurikulum coding, kenaikan
    gaji guru
    , dan nasib sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
    Menurut rencana, dalam acara Hari Guru ini, Prabowo bakal mengumumkan kenaikan gaji untuk yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN, baik di sekolah swasta maupun negeri.
    Adapun peningkatan tersebut sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru (PPG).
    “Dalam acara tersebut, nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non ASN sebesar Rp 2 juta rupiah dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka miliki. Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru,” kata Abdul Mu’ti, Selasa lalu.
    Mu’ti menyampaikan, kenaikan gaji guru ASN mencapai satu kali gaji pokok, yang jumlahnya berbeda sesuai dengan kepangkatan.
    Sementara itu, tambahan gaji Rp 2 juta untuk gaji guru honorer di luar dari pendapatannya di sekolah asal.
    Peningkatan berlaku untuk yang telah tersertifikasi, sehingga peningkatan kesejahteraan ini mengikuti peningkatan kualifikasi.
    Kenaikan gaji bakal berlaku mulai tahun depan atau tahun 2025.
    “Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi, maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Presiden Prabowo Subianto Akan Umumkan Kenaikan Gaji Guru

    Hadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Presiden Prabowo Subianto Akan Umumkan Kenaikan Gaji Guru

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang akan berlangsung di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta, pada Kamis (28/11/2024) sore.

    Acara bertema “Guru Hebat, Indonesia Kuat” ini diperkirakan akan dihadiri ribuan guru dari berbagai daerah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan dalam peringatan tersebut, Presiden Prabowo akan memberikan kabar baik yang telah dinanti-nantikan para guru.

    “Pada acara ini, akan diumumkan peningkatan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN. Guru non-ASN akan mendapat tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan, sementara gaji guru ASN akan naik sebesar satu kali gaji pokok mereka,” kata Abdul Mu’ti usai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Selasa (26/11/2024).

    Abdul Mu’ti menjelaskan, kenaikan gaji guru tidak hanya menyasar guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga mencakup guru honorer dan guru di sekolah swasta.

    Guru ASN akan menerima kenaikan gaji sebesar 100% dari gaji pokok yang mereka miliki saat ini. Sementara itu, guru honorer dan guru swasta akan memperoleh tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 2 juta per bulan melalui program sertifikasi.

    “Bagi guru non-ASN atau honorer, pendapatan mereka akan bertambah melalui tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta. Tunjangan ini di luar gaji mereka di sekolah masing-masing, yang besarnya berbeda-beda tergantung kemampuan sekolah,” jelas Abdul Mu’ti.

    Tunjangan sertifikasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga kualitas para guru. Menurut Abdul Mu’ti, sertifikasi akan diikuti dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk meningkatkan kompetensi para guru sesuai amanat undang-undang.

    “Guru yang sudah mendapatkan sertifikasi akan menjalani PPG sebagai pelatihan untuk meningkatkan kualifikasi. Dengan tunjangan sertifikasi, diharapkan kualitas mereka juga ikut meningkat,” tambahnya.

    Kenaikan gaji dan tunjangan guru ini mencerminkan komitmen pemerintah Presiden Prabowo dalam memperbaiki kesejahteraan dan kualitas para pahlawan tanpa tanda jasa yang menjadi ujung tombak pendidikan di Indonesia.

  • Wamendagri: Partisipasi Masyarakat di Pilkada Serentak 2024 Tak Setinggi Pilpres

    Wamendagri: Partisipasi Masyarakat di Pilkada Serentak 2024 Tak Setinggi Pilpres

    Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, dari pantauannya di lapangan dengan mengunjungi beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), dirinya menemukan partisipasi pemilih pada Pilkada kali ini tidak setinggi ketika pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

    Hal tersebut disebabkan berbagai faktor, di antaranya jumlah TPS yang lebih sedikit dan dampak dari jarak pemilih ke TPS.

    “Jadi mungkin ya itu jadi kendala bagi warga untuk nyoblos. Jadi dugaan kita mungkin partisipasi politiknya agak berbeda dengan Pileg, Pilpres,” katanya.

    Namun dia menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara keseluruhan berjalan dengan lancar. “Kita lihat ada banyak laporan tentang penyelenggaraan pemungutan suara ini. Ada yang harus bergeser karena bencana, karena hujan, ada juga sempat dapat laporan kertas suaranya kurang. Tetapi secara keseluruhan berjalan lancar,” ujarnya.

    Bima pun memastikan, pihaknya terus melakukan monitoring pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 hingga tahapannya selesai. Hal itu termasuk berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga potensi gugatan-gugatan yang terjadi.

    “Kami koordinasi bersama Panglima TNI, menyimpulkan kita harus terus jaga sampai nanti ketika proses gugatan dan lain-lain. Masih sangat mungkin nanti ada proses-proses yang harus kita cermati,” katanya.

    Bima juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan tahapan Pilkada. Ketika menemukan kejanggalan atau kecurangan, dia mendorong warga untuk melaporkan ke tempat pengaduan ataupun hotline terkait. Apalagi di era media sosial, warga bisa memanfaatkannya untuk membangun kesadaran bersama berkaitan dengan aturan hukum dan pelaksanaan pemilu yang adil.

    “Semakin publik ini aware, ya semakin proses hukumnya itu bisa mendekati apa yang diharapkan. Karena ini kan banyak sekali kecurigaan, banyak sekali juga yang dilaporkan. Nah semuanya harus kita runut berdasarkan aturannya,” ujarnya. [hen/beq)

  • Syarat Pendaftaran Petugas Haji Pusat 2025 yang Dibuka Kemenag

    Syarat Pendaftaran Petugas Haji Pusat 2025 yang Dibuka Kemenag

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pendaftaran petugas haji pusat 2025 pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar petugas haji pusat 2025.

    Kemenag membuka beberapa divisi sebagai petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi yang akan bertugas di tanah suci. Divisi yang dibuka pendaftarannya adalah layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, layanan perlindungan ibadah, layanan jemaah haji lansia dan disabilitas, layanan media center haji (MCH), dan layanan penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji (PKPPJH).

    Berikut ini syarat pendaftaran petugas haji pusat 2025 yang dibuka Kemenag.

    Syarat Umum
    Persyaratan umum bagi petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi 2025 sebagai berikut ini.

    1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
    2. Wajib beragama Islam.
    3. Memiliki kondisi sehat secara jasmani dan rohani.
    4. Tidak sedang hamil.
    5. Memiliki komitmen dalam melayani jemaah.
    6. Memiliki kemampuan pengoperasian aplikasi pelaporan PPIH menggunakan Android dan/atau iOS.
    7. Aparatur sipil negara (ASN) dan/atau pegawai Kemenag, ASN dari kementerian atau lembaga lain, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    8. Masyarakat anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional.
    9. Tidak memiliki catatan pidana hukum dan memiliki integritas serta kredibilitas.

    Syarat Khusus
    Syarat khusus untuk pelaksana pelayanan bidang akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

    1. Merupakan ASN Kemenag, masyarakat anggota ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau pihak tenaga profesional.
    2. Memiliki usia dengan minimum 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.

    Syarat Khusus Pelaksana Bimbingan Ibadah
    1. Merupakan ASN Kemenag, masyarakat anggota ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau pihak tenaga profesional.
    2. Memiliki usia dengan minimum 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Wajib telah melaksanakan ibadah haji.
    4. Paham mengenai bimbingan ibadah haji dan manasik haji.
    5. Mempunyai sertifikat pembimbing manasik haji yang diberikan oleh Kemenag.
    6. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.

    Syarat Khusus untuk Pelaksana Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
    1. Merupakan ASN Kemenag yang khusus bertugas untuk operator Siskohat pada Kemenag pusat, kantor wilayah, atau dan Kemenag tingkat kabupaten atau kota dengan minimal masa kerja tiga tahun dengan bukti surat keterangan dari pimpinan.
    2. Memiliki usia dengan minimum 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Memiliki kemampuan menggunakan aplikasi Siskohat.
    4. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.
    5. Diutamakan untuk orang yang sudah ikut serta dalam bimbingan teknis Siskohat oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

    Syarat Administrasi
    Syarat untuk pelaksana pelayanan bidang akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagai berikut ini.

    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir.
    4. Surat keterangan (SK) kepegawaian terakhir untuk ASN.
    5. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    6. Surat pernyataan memiliki kemampuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
    7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    8. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    9. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    10. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    11. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Syarat Administrasi Pelaksana Bimbingan Ibadah
    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. KTP yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir.
    4. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    5. Sertifikat untuk membimbing ibadah.
    6. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    7. Surat pernyataan memiliki kemampuan TIK.
    8. SK kepegawaian untuk ASN.
    9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    10. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    11. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    12. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Syarat Administrasi Pelaksana Siskohat
    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. KTP yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir
    4. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    5. Surat pernyataan memiliki kemampuan TIK.
    6. Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bertugas sebagai operator Siskohat minimal tiga tahun dari pimpinan.
    7. SK kepegawaian untuk ASN
    8. SK penempatan kerja terakhir untuk ASN.
    9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    10. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    11. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    12. Diutamakan piagam atau sertifikat pelatihan Siskohat yang diberikan oleh Kemenag. 
    13. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    14. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Itulah syarat pendaftaran petugas haji pusat 2025 yang dibuka Kemenag. Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas dari 29 November hingga 6 Desember 2024.

  • MenPAN-RB & Lemhannas Kolaborasi untuk Peningkatan Kompetensi ASN

    MenPAN-RB & Lemhannas Kolaborasi untuk Peningkatan Kompetensi ASN

    Jakarta

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bertemu dengan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, hari ini. Pertemuan tersebut membahas potensi kolaborasi dalam peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Saya bersama Gubernur Lemhanas hari ini banyak berdiskusi terkait perbaikan tata kelola di lingkup Lemhanas. Selain itu kami juga berdiskusi terkait penyesuaian untuk pendidikan dan pelatihan (diklat) di Lemhannas maupun diklat kepemimpinan (PIM) bagi ASN yang dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN),” kata Rini dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).

    Rini mengatakan Lemhanas sebagai salah satu institusi pendidikan dan kajian memiliki peran penting dalam mencetak pemimpin yang memiliki geopolitik nasional dan internasional. Dia mengaku mendukung upaya yang dilakukan dalam penyesuaian diklat yang dilakukan oleh Lemhannas maupun LAN dalam rangka peningkatan kompetensi ASN, TNI, dan Polri.

    “Tentu potensi kolaborasi ini harapannya bisa dilakukan, tinggal nanti bagaimana melakukan penyesuaian teknisnya. Para ASN yang sudah melaksanakan diklat di Lemhannas dan LAN ini akan diperhitungkan untuk jenjang karir ASN,” jelas Rini.

    Sementara itu, Ace Hasan Syadzily mengapresiasi respon positif Menteri PANRB terkait kolaborasi tersebut. Pihaknya akan melakukan kajian potensi kolaborasi peningkatan kompetensi ASN tersebut sesuai dengan arahan yang telah diberikan oleh Menteri PANRB.

    “Bu Menteri PANRB memberikan respon yang sangat baik terhadap apa yang akan dilakukan oleh Lemhannas dan ada arahan-arahan tertentu terkait dengan kajian tersebut. Tentu kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan solusi-solusi yang terbaik dari hasil kajian yang kami lakukan,” ujar Ace.

    “Oleh karena itu penting sekali ASN juga memiliki pemahaman terhadap konsep-konsep tersebut sehingga dari situlah kemudian kita bisa mengintegrasikan kepentingan nasional ini antara pemimpin-pemimpin nasional baik sipil maupun militer di Lemhannas ini,” tutupnya.

    (akd/akd)

  • Bawaslu Sikka Sebut Ada 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, dari Netralitas ASN hingga Penyaluran Bantuan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 November 2024

    Bawaslu Sikka Sebut Ada 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, dari Netralitas ASN hingga Penyaluran Bantuan Regional 28 November 2024

    Bawaslu Sikka Sebut Ada 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, dari Netralitas ASN hingga Penyaluran Bantuan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sikka, NTT mencatat ada enam laporan dugaan pelanggaran selama proses
    Pilkada 2024
    .
    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sikka, Yohanes Arisky menyebutkan sebanyak lima laporan terjadi selama masa kampanye, sementara satu laporan terjadi saat masa tenang.
    Dia menerangkan, lima laporan pada masa kampanye yakni netralitas aparatur sipil negara (ASN) dua kasus, netralitas aparat desa dua kasus, dan penyelenggara pemilu satu kasus.
    “Ini semua temuan Bawaslu dan pengawas di tingkat kecamatan,” ujar Arisky saat ditemui di Kantor Bawaslu Sikka, Kamis (28/11/2024).
    Arisky menjelaskan pihaknya telah menangani laporan tersebut sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran.
    Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Sikka tidak menemukan adanya pelanggaran pidana pemilihan, sehingga penanganannya menggunakan undang-undang yang lain.
    Misalnya, terkait netralitas ASN, telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Nasional. Lalu, netralitas aparat desa diserahkan ke kepala daerah setempat.
    Begitu juga dengan dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu telah dilaporkan kepada KPU Sikka.
    Sementara terkait dugaan pelanggaran saat masa tenang, tambah Arisky, pihaknya masih mendalami. Laporan itu terkait penyaluran bantuan oleh salah satu tim pasangan calon.
    “Kita menerima laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran terkait penyerahan bantuan di masa tenang oleh salah satu tim paslon. Sudah lapor ke sini (Bawaslu), sementara kita berproses,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PANRB-Lemhannas bahas penguatan kolaborasi peningkatan kompetensi ASN

    PANRB-Lemhannas bahas penguatan kolaborasi peningkatan kompetensi ASN

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini bertemu Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis, untuk membahas potensi kolaborasi dalam peningkatan kompetensi aparatur sipil negara.

    “Saya bersama Gubernur Lemhannas hari ini banyak berdiskusi terkait perbaikan tata kelola di lingkup Lemhannas. Selain itu, kami juga berdiskusi terkait penyesuaian untuk pendidikan dan pelatihan di Lemhannas maupun diklat kepemimpinan (PIM) bagi ASN yang dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN),” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan Lemhannas sebagai salah satu institusi pendidikan dan kajian memiliki peran penting dalam mencetak pemimpin yang memiliki geopolitik nasional dan internasional.

    Rini mendukung upaya dalam penyesuaian diklat yang dilakukan Lemhannas maupun LAN dalam rangka peningkatan kompetensi ASN, TNI, dan Polri.

    “Tentu potensi kolaborasi ini harapannya bisa dilakukan, tinggal nanti bagaimana melakukan penyesuaian teknisnya. Para ASN yang sudah melaksanakan diklat di Lemhannas dan LAN ini akan diperhitungkan untuk jenjang karir ASN,” jelasnya.

    Sementara itu, Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily mengapresiasi respons positif Menteri PANRB terkait kolaborasi tersebut.

    Lemhannas akan melakukan kajian potensi kolaborasi peningkatan kompetensi ASN tersebut sesuai dengan arahan yang telah diberikan Menteri PANRB.

    “Bu Menteri PANRB memberikan respons yang sangat baik terhadap apa yang akan dilakukan Lemhannas dan ada arahan-arahan tertentu terkait dengan kajian tersebut. Tentu kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan solusi-solusi yang terbaik dari hasil kajian yang kami lakukan,” ujar Ace.

    Ia juga menjelaskan bahwa Lemhannas sebagai institusi pendidikan bagi calon-calon pemimpin nasional memberikan materi dan pemahaman tentang geopolitik, geostrategi, geoekonomi yang diarahkan untuk kepentingan nasional.

    “Oleh karena itu, penting sekali ASN juga memiliki pemahaman terhadap konsep-konsep tersebut sehingga dari situlah kemudian kita bisa mengintegrasikan kepentingan nasional ini antara pemimpin-pemimpin nasional baik sipil maupun militer di Lemhannas ini,” jelasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Diduga Upaya Gratifikasi, Menag Nasaruddin Umar Serahkan Sejumlah Barang ke KPK

    Diduga Upaya Gratifikasi, Menag Nasaruddin Umar Serahkan Sejumlah Barang ke KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengambil langkah proaktif dengan melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang-barang tersebut diserahkan melalui tenaga ahlinya ke Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).

    Berdasarkan informasi yang diterima, barang yang dilaporkan terdiri dari dua tas berisi dupa khas Timur Tengah (bukhur) dan bahan wewangian (oud), dengan salah satu merek yang terlihat adalah Arabian Oud. Pelaporan ini merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Menteri Nasaruddin.

    “Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diterima oleh beliau minggu lalu. Namun, hingga saat ini, tidak diketahui siapa pengirim barang tersebut,” ungkap Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, saat memberikan keterangan di gedung KPK.

    Langkah ini mendapatkan apresiasi dari KPK, yang menilai tindakan Nasaruddin sebagai contoh positif dalam pencegahan tindak pidana korupsi. “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Ini merupakan langkah awal penting untuk mencegah terjadinya korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    Tessa menjelaskan bahwa barang yang dilaporkan akan dianalisis oleh KPK untuk menentukan statusnya. “KPK akan mempelajari apakah barang tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang sehingga menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang sah dan dapat diterima oleh penerima,” katanya.

    Selain itu, KPK mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi yang diterima. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di institusi masing-masing. Laporan harus diajukan dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak penerimaan barang.

  • Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.

    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum
    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 
    b. Syarat Khusus
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.
     
    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
     
    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas
    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.
     
    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.
     
    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.
     
    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

     
    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.
     
    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum

    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

    b. Syarat Khusus

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
     
    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)