ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja karena bolos dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti tunjangan dan pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa banyak ASN tidak masuk kerja diberhentikan secara tidak dengan hormat.
“Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).
Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
“Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” ucapnya.
Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.
Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.
“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” kata dia.
Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.
Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” kata Imas.
Sebagai informasi, penegakkan disiplin bagi ASN yang bolos dilakukan secara berjenjang. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bentuk hukuman dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja hingga pemecatan. Berikut rinciannya:
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari dalam satu tahun. Sementara, teguran tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 4-6 hari selama satu tahun.
Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari selama setahun.
Sementara itu, hukuman sedang yang diberikan kepada ASN berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Rinciannya, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.
Selanjutnya pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.
Untuk hukuman berat, ada dua jenis yang diberikan kepada ASN yaitu berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian/pemecatan, berikut rinciannya:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: ASN
-
/data/photo/2025/08/01/688c86a393d1b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun Nasional
-

Naik Transportasi Umum di Jakarta Bisa Gratis, Ini Syarat & Caranya!
Jakarta, CNBC Indonesia-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membebaskan biaya layanan angkutan umum massal kepada golongan masyarakat tertentu alias gratis. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 dikutip Senin (3/11/2025).
Angkutan umum yang dimaksud adalah Sistem Bus Rapid Transit (BRT) seperti layanan angkutan umum pengumpan, layanan integrasi, layanan angkutan Transjabodetabek, layanan angkutan lainnya yang dikelola oleh Badan Usaha BRT. Kemudian Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT)
Adapun masyarakat golongan tertentu yang diberikan layanan angkutan umum massal gratis, meliputi:
Peserta Didik pemegang kart KJP Plus dan KJMU
Penerima Bantuan Sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
Tim Penggerak PKK dan Kelompok PKK
PJLP dan Pegawai Non-ASN Pemprov DKI Jakarta
ASN dan Pensiunan AN Provinsi DKI Jakarta
Penyandang Disabilitas
Penduduk Lanjut Usia
Veteran RI
Karyawan Swasta pemegang Kart Pekerja Jakarta
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada PAUD
Penjaga Rumah Ibadah
Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Jumantik, Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau Pengurus Posyandu
Anggota TNI dan Kepolisian Negara RIDalam aturan tersebut disebutkan masyarakat yang masuk kedalam lebih dari 1 (satu) golongan, hanya dapat mendaftarkan dir sebagai penerima Layanan Angkutan Umum Massal Gratis melalui mekanisme dari salah satu golongan.
Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran
Proses verifikasi dan validasi dokumen pengajuan Layanan Angkutan Umum Massal gratis dilaksanakan oleh PT Bank DKI (Bank Jakarta) dan Badan Usaha terkait berdasarkan data dukung dari Perangkat Daerah/Unit Kerja (PD/UKPD) pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
pendidikan
ketahanan pangan
perumahan
pemberdayaan masyarakat
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
sosial
ketenagakerjaan
pendidikan mental dan spiritualData dukung disampaikan oleh PD/UKPD untuk diteruskan ke PT Bank DKI (Bank Jakarta) dan Badan Usaha terkait, serta menyampaikan pembaharuan data dukung setiap 6 (enam) bulan sekali tau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Dokumen pengajuan layanan angkutan umum massal gratis yang telah dilakukan verifikasi dan validasi, diteruskan oleh Badan Usaha ke PT Bank DKI (Bank Jakarta) untuk proses penerbitan kart layanan.
PT Bank DKI (Bank Jakarta) melakukan penerbitan kartu Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang memuat nama, kategori kelompok, dan foto diri. Kart layanan berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
Ketentuan Penggunaan Kartu Layanan:
kartu layanan dapat digunakan pada sistem BRT, MRT, dan LRT.
kartu layanan hanya dapat digunakan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam kartu layanan.
dalam hal terjadi kehilangan kart layanan, pemegang kart wajib melaporkan kehilangan dan mengajukan pemblokiran kartu layanan kepada PT Bank DKI (Bank Jakarta) dalam jangka waktu 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam.Setiap penerima Layanan Angkutan Umum Massal gratis dilarang menyalahgunakan kartu layanan yang diterbitkan oleh PT Bank DKI (Bank Jakarta) berupa diperjualbelikan atau digunakan oleh orang atau pihak yang tidak berhak.
Setiap penerima yang melanggar larangan penyalahgunaan kartu Layanan Angkutan Umum Massal Gratis dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas layanan dan bar dapat mendaftar kembali 1 (satu) tahun sejak dilakukan pencabutan fasilitas Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
-

Jangan Kaget! PNS Bolos Kerja Bisa Langsung Dipecat & Tanpa Pensiun
Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah terus melakukan pembenahan birokrasi demi mendukung berjalannya program prioritas. Para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sengaja bolos kerja akan mendapatkan sanksi pemecatan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)Zudan Arif Fakrulloh dalam kegiatan BKN Menyapa ASN secara daring, dikutip Senin (3/11/2025).
Pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.
Bila ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN.
“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” ucap Zudan.
Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN, Zudan mengatakan, ternyata banyak sekali ditemukan ASN, baik itu PNS maupun PPPK yang dipecat karena tidak masuk kerja alias bolos.
“Baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat, karena tidak masuk kerja,” ucap Zudan.
“Nah, ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” ucap Zudan.
Bila terkena sanksi pemberhentian, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ASN tidak akan mendapatkan hak-hak nya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.
“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, BKN mempertegas sanksi disiplin berupa pemberhentian terhadap 19 dari total 21 kasus pelanggaran disiplin pegawai ASN. Keputusan ini diambil setelah melalui sidang banding administratif yang diselenggarakan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sepanjang September 2025.
Keputusan sidang berasal dari musyawarah dan kesepakatan dari seluruh peserta sidang telah dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra-sidang. Pada bulan sebelumnya, BKN juga memecat 17 ASN.
Adapun jenis kasus yang menjadi bahan banding meliputi berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya berupa tidak masuk kerja, hingga tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, jenis hukuman yang menjadi subjek banding kali ini mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.
Seluruh sanksi yang diputuskan dalam sidang ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi sebelumnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
-
/data/photo/2025/11/03/6907dd9a517ab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Dapat Perhatian Prabowo, Ujian ASN Bidan yang Diduga Jadi Korban Pungli Diulang Medan
Dapat Perhatian Prabowo, Ujian ASN Bidan yang Diduga Jadi Korban Pungli Diulang
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons video viral Aparatur Sipil Negara (ASN) bidan Farida Purba yang mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) saat ujian kenaikan pangkat.
Bobby langsung memanggil Bupati
Deli SerdangAsri Ludin Tambunan
ke rumah dinasnya pada Minggu (2/11/2025) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Bobby mengatakan kepada Asri Ludin bahwa kasus tersebut telah mendapat perhatian langsung dari Presiden
Prabowo Subianto
.
“Saya mendapat perintah langsung dari Mendagri atas atensi Presiden terkait permasalahan video ini. Kami harapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan akan diberikan solusi terbaik oleh bupati,” ujar Bobby dalam keterangan tertulisnya.
Bobby kemudian memberi masukan agar
ASN
yang akan memasuki masa pensiun diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat. Ia juga menyarankan agar ujian Farida, yang sebelumnya tidak lulus, diulang kembali.
“Remedial (tes ulang) bisa kembali dijadwalkan oleh bupati dan diprioritaskan bagi pegawai yang akan pensiun. Kami harapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan diberikan solusi terbaik,” katanya.
Menanggapi arahan tersebut, Bupati Deli Serdang Asri Ludin menyatakan setuju. Ia memastikan pihaknya akan segera menyelenggarakan remedial test bagi 58 ASN yang sebelumnya tidak lulus, termasuk Farida.
“Kita akan melaksanakan remedial kembali bagi 58 ASN yang tidak lulus, dan pelaksanaannya akan diselenggarakan oleh
BKN Medan
,” kata Asri Ludin.
Sebelumnya, video curahan hati Farida Deliana Purba viral di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @medanadaaja, tampak Farida mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deli Serdang untuk menyampaikan keluhannya terkait kenaikan pangkat.
“Izin lapor Pak Presiden Prabowo Subianto, saya lagi di kantor BKD Deli Serdang Pak, saya terkendala dengan kepangkatan saya Pak, karena apa Pak? Saya terus dipungli, saya sudah ujian dinas, saya sudah memasukkan semua berkas saya, tapi saya tidak naik pangkat,” kata Farida dalam video itu.
Farida mengaku merasa dizalimi karena tidak kunjung naik pangkat meski masa pensiunnya semakin dekat.
“(Saya) sudah mau pensiun Pak tahun depan, jadi lah ini Kabupaten Deli Serdang, BKD-nya Pak, saya merasa teraniaya, saya merasa dizalimi, saya sudah mau pensiun tapi tetap golongan dua. Tapi kenapa naik pangkat di Deli Serdang ini sangat sulit,” ujarnya.
Ia kemudian meminta bantuan Presiden Prabowo untuk menolongnya.
“Jadi tolong Pak Presiden sebagai pembina tertinggi ASN, tolong saya dizalimi, tolong saya Pak, saya sudah mau pensiun ini, pejabat tidak peduli. Tolong saya Pak Presiden bantu saya, saya merasa teraniaya Pak, tidak naik pangkat sudah mau pensiun,” harapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Terungkap! Segini Total Biaya yang Sudah Keluar Dalam Pembangunan IKN
Jakarta, CNBC Indonesia – Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kerap menjadi sorotan publik, termasuk dari media internasional. Sejumlah asing menyoroti perkembangan dan kemajuan proyek ambisius tersebut.
Total anggaran negara yang terserap untuk membangun IKN menurut Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dejak dimulai pada 2022 mencapai Rp 89 triliun hingga akhir 2024.
Dana itu telah digunakan untuk berbagai proyek seperti jalan tol, 47 tower hunian, air minum, sanitasi, embung, kolam retensi, perkantoran, kantor sekretariat Presiden, hingga sarana peribadatan seperti masjid, basilika, dan gereja.
“Pada tahap awal pembangunan IKN dari 2022 sampai dengan 2024 APBN telah menginvestasikan Rp 89 triliun,” kata Basuki setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Januari 2025.
Adapun untuk mengetahui lebih detail realisasi anggaran APBN yang digunakan untuk pembangunan IKN hingga saat ini menjadi sulit diketahui, setelah Kementerian Keuangan tak lagi pernah menginformasikan data pembaruannya dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta tiap bulannya.
Terakhir kali Kementerian Keuangan mengungkapkan ke publik serapan anggaran pemerintah untuk pembangunan IKN ialah pada Januari 2025. Kementerian Keuangan mengungkapkan, nominal realisasi serapan APBN untuk IKN sebesar Rp 43,4 triliun khusus 2024 saja.
Nilai itu setara 97,3% dari total pagu yang disiapkan sepanjang tahun itu senilai Rp 44,5 triliun.
Untuk keseluruhan tahun berjalan selama pembangunan, nominal serapan anggaran yang diumumkan ialah senilai Rp 75,8 triliun. Terdiri dari realisasi pada 2022 senilai Rp 5,5 triliun, 2023 Rp 27 triliun, dan realisasi sementara sepanjang 2024 disebut senilai Rp 43,3 triliun.
Adapun khusus 2025, mulanya anggaran untuk pembangunan IKN tak tersedia. Namun, belakangan direstui Prabowo untuk memanfaatkan anggaran tahun jamak 2025-2029 senilai Rp 48,8 triliun.
Presiden juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara
Regulasi yang ditetapkan pada 30 Juni 2025 di Jakarta ini menargetkan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028, dengan dukungan pemindahan ASN serta penyediaan infrastruktur yang memadai.
Bila merujuk rancangan awal pembangunan yang nilainya Rp 466 triliun, APBN memang tidak sepenuhnya diandalkan untuk membiayai proyek itu.
Menurut Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN), rincian rencana pembiayaan menunjukkan APBN berkontribusi Rp 90,4 triliun, Badan Usaha milik Negara/Swasta (BUMN/BUMS) Rp 123,2 triliun, dan Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Rp 252,5 triliun.
Hingga saat ini, Otorita IKN telah menerima komitmen investasi senilai Rp 225,02 triliun, terdiri atas Rp 66,3 triliun investasi swasta murni dan Rp 158,72 triliun melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan jalan dan multi-utility tunnel, serta untuk pembangunan hunian di kawasan IKN.
Kendati begitu, pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur yang masih berlangsung kembali menjadi sorotan asing. Berbagai tantangan masih mengadang proyek yang telah dimulai sejak 3 tahun tersebut.
Dalam laporan khusus The Guardian yang dirilis Rabu (29/10/2025), IKN Nusantara disebut menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah mengoptimalkan anggaran yang berkurang jauh dari sebelumnya, di samping investasi asing yang masih belum sesuai harapan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4889982/original/071812500_1720767090-20240712-Persiapan_IKN-AFP_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
IKN Disebut Media Inggris jadi Kota Hantu, DPR Minta Pemerintah Sanggah
Liputan6.com, Jakarta – The Guardian, media asal Inggris menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hantu. Hal itu terjadi usai progres pembangunannya terasa lambat dan cenderung mangkrak.
Lebih parahnya, hal-hal yang digembar-gemborkan di era Presiden Jokowi tidak kunjung terjadi, bahkan perpindahan ASN secara masif terus tertunda.
Merespons hal itu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai, cara terbaik untuk menjawab sebutan itu hanya dengan kerja pembangunan yang konkret oleh Otorita IKN (OIKN).
Selain itu, dia meminta semua hal dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan ke publik.
“Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” kata Khozin kepada awak media, Minggu (2/11/2025).
Khozin berharap, label kota hantu dari media asing dapat menjadi pemicu bagi OIKN untuk memperbaiki kinerjanya, terutama dalam tata kelola komunikasi publik. Sebab, kata dia, salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN.
Legislator asal PKB itu pun menyinggung soal Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang menegaskan arah pembangunan nasional termasuk percepatan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.
Menurut dia, hal itu menjadi bentuk komitmen kepala negara untuk tetap serius melanjutkan pembangunan di IKN.
“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi triger bagi kinerja OIKN,” saran Khozin.
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi memasuki tahap kedua, dengan dukungan penuh dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebagai dasar hukum dan arah kebijakan. Langkah ini menandai percepatan menuju target IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Sebanyak 16 kementerian dan lembaga direncan…
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399923/original/030310100_1762048214-Bupati_Pati_Sudewo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bupati Pati Sudewo Buka Suara Usai Lolos Pemakzulan
Hasil paripurna DPRD Pati pada Jumat lalu merekomendasikan perbaikan kinerja kepada Sudewo.
Dalam forum tersebut, terdapat dua opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.
Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga opsi itu menang berdasarkan mekanisme voting.
“Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.
Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo karena rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.
Pansus hak angket kebijakan Bupati Pati Sudewo bekerja sejak 13 Agustus 2025. Dalam laporannya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan 12 poin hasil investigasi atas berbagai kebijakan bupati, di antaranya soal kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur serta kebijakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kemudian terkait penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah jabatan dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.
Hasilnya, Fraksi PDIP mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Sudewo, sedangkan fraksi lainnya mendorong adanya perbaikan kinerja bupati serta beberapa catatan khusus terkait tata kelola pemerintahan dan transparansi kebijakan.
-
/data/photo/2025/11/01/69057370b72ca.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
IKN Dilabeli Media Asing Kota Hantu, Legislator Minta OIKN Update Berkala
IKN Dilabeli Media Asing Kota Hantu, Legislator Minta OIKN Update Berkala
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melaporkan perkembangan pembangunan IKN pasca disebut kota hantu oleh media asing.
Ia menyebut, label kota hantu harus segera dijawab Otorita IKN dengan hasil kinerja yang akseleratif dan publikasi progres report secara berkala kepada publik.
“Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” kata Khozin dalam siaran pers, Sabtu (1/11/2025).
Khozin menyampaikan label yang disematkan itu perlu dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi OIKN dalam meningkatkan kinerjanya, khususnya di bidang komunikasi publik.
Ia tidak memungkiri, komunikasi publik menjadi salah satu persoalan hingga label itu muncul.
Adapun label tersebut juga disebutkan oleh salah satu media asing.
“Karena salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” ungkap Khozin.
Lebih lanjut ia menegaskan, pemerintah secara jelas sudah mengatur bahwa pembangunan IKN terus berjalan.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Regulasi ini menargetkan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028, dengan dukungan pemindahan ASN serta penyediaan infrastruktur yang memadai.
“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi trigger bagi kinerja OIKN,” tutur Khozin.
Khozin menyampaikan, pasca terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, IKN disebut sebagai Ibu Kota Politik yang menjadikan pembangunannya makin jelas.
Seharusnya, Perpres ini menjadi penyemangat bagi OIKN untuk meningkatkan kinerjanya.
“Artinya, target itu mesti dikawal dengan optimal oleh OIKN dari pelbagai aspek, termasuk urusan komunikasi publik,” ujarnya.
Khozin pun menilai pemberitaan yang cenderung negatif dan pesimistis dari media asing akan berdampak pada citra buruk IKN dan Indonesia di mata internasional dan lokal, apabila tidak dilakukan mitigasi dan upaya netralisasi oleh OIKN.
“Bagaimanapun ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing, image yang baik harus terus dijaga tentunya berbasis kondisi real di lapangan. Di antara cara yang bisa ditempuh dengan perbaikan pola komunikasi publik,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, media asal Inggris, The Guardian, merilis laporan panjang lebar soal kondisi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digagas sejak era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam artikel yang dipublikasikan pada Rabu (29/10/2025), Guardian menyoroti bagaimana muncul sebuah ide dari pemerintah Indonesia untuk membangun ibu kota di tengah-tengah hutan Kalimantan.
Guardian menulis, gedung-gedung pemerintahan dibangun dengan menelan anggaran sangat besar, misalnya Istana Negara yang dibangun dengan arsitektur mirip elang bersayap.
Media ini menyoroti bagaimana kota ini dibangun sedemikian masif namun masih belum digunakan sebagaimana mestinya.
“Di sepanjang deretan gedung-gedung baru yang futuristik, jalan-jalan raya di IKN sebagian besar kosong, kecuali beberapa tukang kebun dan wisatawan yang penasaran,” tulis Guardian.
Menanggapi soal kekhawatiran IKN jadi kota hantu, Otorita IKN atau OIKN menyebut pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto tetap melanjutkan pembangunan dengan skala yang masif.
OIKN mengeklaim, pembangunan saat ini berjalan semakin masif menuju target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028, dengan sasaran kuantitatif dan kualitatif yang telah tercantum secara jelas dalam Perpres tersebut.
“Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadi bukti konkret komitmen Presiden Republik Indonesia untuk melanjutkan pembangunan IKN,” tulis OIKN dalam keterangan resminya, Sabtu (1/11/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sejumlah Pencipta Lagu Gugat Kehadiran LMKN, Bertentangan dengan Undang-Undang?
Kesalahan fatal lainnya, menurut Ali Akbar, terletak pada proses pembentukan LMKN yang dibentuk oleh menteri. Dia pun mempertanyakan apa kewenangan menteri dalam membentuk LMKN, apalagi sampai campur tangan ke dalam urusan royalti hak cipta.
“Royalti itu beda dengan pajak. Kalau pajak haknya negara, tapi royalti hak para pencipta. LMKN yang ada sekarang adalah anak haram konstitusi,” sebutnya.
Hal senada juga diungkapkan Eko Saky selaku pencipta lagu legendaris “Jatuh Bangun”. Menurut dia, akar permasalahan pengelolaan royalti di Tanah Air bisa terjadi karena terjadi kesalahan sejak awal proses pembentukan LMKN yang tidak sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 2014.
“LMKN sejak awal sudah tidak sesuai dengan UU Hak Cipta. Maka tidak heran jika dalam perjalanannya, lembaga ini menimbulkan banyak persoalan dan keresahan di kalangan pencipta lagu,” paparnya.
Menurut dia, untuk memperbaiki tata kelola royalti di Tanah Air harus dibetulkan dari awal yaitu dimulai proses pembentukan LMKN. Eko Saky tidak menampik LMK membutuhkan wadah komunikasi supaya menjadi satu pintu. Namun, LMKN yang ada sekarang disebutnya menjadi alat negara, bukan menjadi alat bantu LMK. Dan hal itu dinilai bertentangan dengan UU.
“Menteri Hukum mungkin tidak baca UU Hak Cipta, sebaiknya beliau baca dulu UU biar kesalahannya tidak semakin jauh,” paparnya.
Dia pun bingung dengan komisioner LMKN yang ada sekarang karena bukan merepresentasikan pencipta lagu. Bahkan, sejumlah komisioner LMKN sekarang ini merupakan ASN, termasuk ada staf khusus menteri.
-

Kompleks DPR-MA di IKN Dibangun November, Anggarannya Rp 11,6 T
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk melanjutkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menjadikannya Ibu Kota Politik 2028. Selaras dengan itu, infrastruktur legislatif dan yudikatif akan mulai dibangun dalam waktu dekat.
Komitmen kelanjutan IKN ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan pembangunan fisik tahap kedua difokuskan pada Kawasan Legislatif dan Yudikatif. Tanda tangan kontrak hasil lelang pembangunan dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober hingga November 2025.
“Pasca Perpres 79, pembangunan fisik maupun non-fisik di IKN akan semakin masif. Saat ini, sekitar 7.000 pekerja konstruksi tinggal di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK). Pada tahap kedua, jumlah pekerja diperkirakan mencapai 20.000 orang untuk mempercepat pembangunan IKN,” kata Basuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).
Basuki menjelaskan, kompleks perkantoran legislatif akan dibangun di lahan seluas 42 hektare (ha) dengan anggaran Rp 8,5 triliun untuk periode pembangunan 2025-2027. Pembangunan tersebut mencakup Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum, dan gedung kerja lainnya.
Sementara kompleks yudikatif akan memiliki luas 15 ha dengan anggaran Rp 3,1 triliun. Di sana, akan dibangun gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA).
Secara keseluruhan, anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan kedua kawasan ini mencapai Rp 11,6 triliun. Proses pembangunan kedua kompleks diperkirakan memakan waktu 25 bulan dimulai pada November 2025.
Plaza Yudikatif Foto: Dok. Otorita IKN
Masjid hingga Basilika Rampung 2025
Selain gedung perkantoran, pembangunan prioritas lainnya termasuk penataan Pasar Sepaku, Masjid Negara, dan Basilika ditargetkan selesai dan beroperasi akhir 2025. Fasilitas pendukung lainnya, seperti konektivitas jalan di KIPP Sub-WP 1B dan 1C, hunian, pasar, dan fasilitas pendidikan, juga tengah dipersiapkan untuk mendukung relokasi ASN ke Nusantara.
Sebagai pendukung infrastruktur fisik, Otorita IKN juga memastikan bahwa sumber air baku di IKN bisa memenuhi kebutuhan ASN yang akan pindah ke IKN. Hal ini melalui Bendungan Sepaku Semoi dengan luas 800-900 Ha dengan kapasitas tampungan 16 juta meter kubik dan mampu menyediakan air baku 2.500 liter/detik.
Dari ketersediaan air baku, 1.500 liter/detik akan dialirkan ke IKN dan 1.000 liter/detik dialirkan ke Balikpapan. Selain bendungan, juga telah disiapkan Intake Sepaku dengan instalasi pengolahan air dengan kapasitas 300 liter/detik. Adapun air yang mengalir IKN merupakan air yang dapat diminum.
Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus)
Lebih lanjut, dalam rangka persiapan menuju Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus), Otorita IKN menggandeng Jimly School of Law and Government (UGM) untuk merancang regulasi dan struktur Pemdasus secara komprehensif.
Dengan dimulainya tahap persiapan pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif, IKN semakin memperkuat fondasinya sebagai pusat pemerintahan modern, inklusif, dan berkelanjutan.
Halaman 2 dari 2
(shc/ara)