Kementrian Lembaga: ASN

  • Begini Kronologi Oknum ASN Kota Pasuruan Cabuli Keponakan Sendiri di Kota Probolinggo

    Begini Kronologi Oknum ASN Kota Pasuruan Cabuli Keponakan Sendiri di Kota Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Kota Pasuruan berinisial B (39) diringkus polisi atas dugaan melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Sementara aksi pelaku berlangsung di Kota Probolinggo.

    Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan perilaku sang anak. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah dicabuli pamannya sendiri.

    “Awalnya orang tua korban melihat perubahan sikap dan kondisi anaknya. Setelah ditanya, korban mengaku menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pamannya sendiri sebanyak tiga kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, saat memberikan keterangan di Mapolres.

    Mendapat laporan pada 19 September 2025, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya koordinasi dengan Unit PPA, melakukan visum terhadap korban, hingga mengumpulkan dua alat bukti. Hasilnya, tersangka ditetapkan sebagai pelaku pada 28 Oktober 2025.

    “Tersangka ini bekerja sebagai ASN di Kota Pasuruan. Hubungannya dengan korban adalah paman kandung. Dari keterangan yang kami peroleh, aksi itu dilakukan sebanyak tiga kali di rumah tersangka di wilayah Kelurahan Kedopok, Kota Probolinggo,” jelas Zaenal.

    Modus yang digunakan tersangka ialah dengan bujuk rayu, tipu muslihat, dan iming-iming tertentu agar korban menuruti keinginannya. Meski begitu, polisi masih mendalami apakah tersangka memiliki penyimpangan perilaku seksual.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik korban dan tersangka. Sementara isu beredarnya video asusila yang diduga menampilkan hubungan keduanya, dibantah pihak kepolisian.

    “Belum ditemukan bukti adanya video atau rekaman sebagaimana yang ramai dibicarakan,” tegas Kasat Reskrim.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [ada/beq]

  • Pemkot Bandung dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    Pemkot Bandung dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kembali memperkuat kerja sama di bidang hukum. 

    Kesepakatan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara  antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri se-wilayah Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa 4 November 2025.

    Kerja sama tersebut menjadi tonggak penting penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana, sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menuturkan, kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Kejari bukanlah hal baru, melainkan bentuk kesinambungan dari komunikasi yang telah lama terjalin.

    “Kami telah lama membangun komunikasi dengan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan untuk mewujudkan kerja sama ini. Saya percaya, penegakan keadilan yang berpihak pada kepentingan publik adalah fondasi penting bagi pembangunan kota yang berintegritas dan ramah investasi,” ujar Farhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 November 2025.
     

    Sebelumnya, Pemkot juga telah menjadin Kerja sama dengan Kejari mencakup pendampingan hukum, khususnya dalam urusan keperdataan dan tata usaha negara. 

    Pendampingan tersebut di antaranya meliputi penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot Bandung, yang menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    Sejak 2024, Pemkot Bandung dan Kejari telah menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini dinilai menjadi pondasi penting dalam memperkuat aspek hukum di lingkungan pemerintah daerah.

    Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap kebijakan dan aset daerah, sekaligus memberikan rasa aman bagi para aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.

    Melalui penandatanganan PKS ini, Pemkot Bandung optimistis dapat membangun sistem tata kelola yang lebih transparan, serta mendorong terciptanya lingkungan investasi yang kondusif dan berkeadilan di Kota Bandung.

    “Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Kolaborasi ini bukan hanya soal administrasi, tapi bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Bandung sebagai kota yang berintegritas dan terpercaya,” pungkas Farhan.

    Selain pendampingan hukum, kerja sama ini juga diperkuat dengan nota kesepahaman yang meliputi pelaksanaan koordinasi, tindak lanjut, dan sosialisasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan maupun pengaduan. 

    Kesepahaman ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan setiap proses pengawasan dan penegakan hukum di Kota Bandung berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.

    Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kembali memperkuat kerja sama di bidang hukum. 
     
    Kesepakatan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara  antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri se-wilayah Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa 4 November 2025.
     
    Kerja sama tersebut menjadi tonggak penting penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana, sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menuturkan, kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Kejari bukanlah hal baru, melainkan bentuk kesinambungan dari komunikasi yang telah lama terjalin.
     
    “Kami telah lama membangun komunikasi dengan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan untuk mewujudkan kerja sama ini. Saya percaya, penegakan keadilan yang berpihak pada kepentingan publik adalah fondasi penting bagi pembangunan kota yang berintegritas dan ramah investasi,” ujar Farhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 November 2025.
     

    Sebelumnya, Pemkot juga telah menjadin Kerja sama dengan Kejari mencakup pendampingan hukum, khususnya dalam urusan keperdataan dan tata usaha negara. 
     
    Pendampingan tersebut di antaranya meliputi penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot Bandung, yang menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
     
    Sejak 2024, Pemkot Bandung dan Kejari telah menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini dinilai menjadi pondasi penting dalam memperkuat aspek hukum di lingkungan pemerintah daerah.
     
    Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap kebijakan dan aset daerah, sekaligus memberikan rasa aman bagi para aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.
     
    Melalui penandatanganan PKS ini, Pemkot Bandung optimistis dapat membangun sistem tata kelola yang lebih transparan, serta mendorong terciptanya lingkungan investasi yang kondusif dan berkeadilan di Kota Bandung.
     
    “Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Kolaborasi ini bukan hanya soal administrasi, tapi bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Bandung sebagai kota yang berintegritas dan terpercaya,” pungkas Farhan.
     
    Selain pendampingan hukum, kerja sama ini juga diperkuat dengan nota kesepahaman yang meliputi pelaksanaan koordinasi, tindak lanjut, dan sosialisasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan maupun pengaduan. 
     
    Kesepahaman ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan setiap proses pengawasan dan penegakan hukum di Kota Bandung berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (ANN)

  • Bupati Lumajang Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Oknum ASN yang Selewengkan Solar Subsidi

    Bupati Lumajang Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Oknum ASN yang Selewengkan Solar Subsidi

    Lumajang (beritajatim.com) – Bupati Lumajang Indah Amperawati menyebut ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

    Hal ini disampaikan Indah saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku yang diduga melakukan penimbunan solar bersubsidi di kawasan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Desa Labruk Lor, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Senin (3/11/2025) malam.

    Sebagai informasi, dalam operasi ini, satu kendaraan truk dengan Nopol N 9407 UN kedapatan sedang melakukan pengangkutan solar bersubsidi.

    Terdapat satu pelaku sekaligus pengemudi truk dengan inisial UP, warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang yang diamankan dalam operasi ini.

    Indah mengaku, informasi terhadap dugaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang yang terlibat penyelewengan solar subsidi ini sudah dikantongi sejak satu bulan lalu.

    “Jadi ada informasi yang saya terima, sebenarnya informasi dan modus, dugaan nama-nama sudah saya terima kira-kira sebulan yang lalu,” terang Indah.

    Menurutnya, meski sudah mengantongi nama oknum yang diduga melakukan penyelewengan solar subsidi, pihaknya masih perlu berhati-hati untuk mendapat bukti tepat.

    Sebab, Indah juga menduga ada banyak pihak yang bermain dalam bisnis ilegal tersebut. Termasuk kalangan ASN Pemkab Lumajang.

    “Saya kemudian perlu berhati-hati dalam hal ini supaya membuktikannya itu tepat karena seperti yang saya sampaikan, ada banyak yang diduga bermain di area ini. Salah satunya merupakan aparatur sipil negara yang menjadi kewenangan pembinaan saya tentu nya,” tambah Indah.

    Selain itu, Indah mendorong agar pihak Kepolisian Resort (Polres) Lumajang dapat memperlebar proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.

    “Saya pikir bisa jadi tidak hanya satu orang aparatur sipil negara. Nanti kalau kapolres bisa memperlebar penyelidikan ini bisa jadi di luar ASN juga,” ungkap Indah. (has/ted)

  • Kasus Dugaan Chat Mesra ke Dosen Perempuan, Rektor UNM Dinonaktifkan

    Kasus Dugaan Chat Mesra ke Dosen Perempuan, Rektor UNM Dinonaktifkan

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Karta Jayadi buntut kasus dugaan chat mesra dengan seorang dosen berinisial QDB (51) dan sejumlah mahasiswi. Kasus yang menyeret nama Karta Jayadi itu masih bergulir di Polda Sulsel.

    Karta Jayadi kini menjalani proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). “Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan pengnon-aktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,” tambah Kabid Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Selasa (4/11/2025).

    Mendiktisaintek Brian Yuliarto menunjuk Prof. Farida Patittingi, Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.

    “Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas. Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum baru saja ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM),” kata Ishaq Rahman.

    Terpisah, Prof. Farida menyampaikan rasa syukur sekaligus kehati-hatiannya menerima amanah tersebut. Dia mengakui tanggung jawab yang diemban tidak ringan, mengingat penugasan langsung datang dari Menteri. 

    “Alhamdulillah, tentu terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Tugas ini berat, tapi insyaallah dengan kerja sama seluruh pihak di UNM, kita bisa menjalankannya dengan baik,” ujar Farida.

    Langkah pertama yang akan dilakukan Farida sebagai Plh. Rektor adalah melakukan konsolidasi internal dan memulihkan situasi kampus agar tetap kondusif.

    “Kami akan melakukan langkah-langkah konsolidasi internal, memastikan suasana kampus tetap nyaman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika,” jelasnya. 

    Dia juga telah menerima arahan langsung dari Mendiktisaintek untuk menjaga stabilitas dan memastikan semua proses akademik berjalan normal selama masa transisi.

    “Arahan beliau jelas, bagaimana saya sebagai PLH dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya, serta memastikan seluruh layanan akademik dan kegiatan kampus tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya.

     

  • Kramat Jati tumbuhkan budaya siaga api lewat “Gempar”

    Kramat Jati tumbuhkan budaya siaga api lewat “Gempar”

    Jakarta (ANTARA) – Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, berupaya menumbuhkan budaya siaga api melalui Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar).

    “Kami ingin agar semangat siaga api ini tumbuh di semua lini, dari ASN hingga warga. Gempar ini adalah langkah nyata mendorong setiap orang untuk memiliki APAR dan tahu cara menggunakannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kramat Jati Kamal Alatas di Jakarta, Selasa.

    Gempar merupakan upaya membangun kesadaran kolektif di masyarakat untuk lebih siap dan peduli terhadap risiko kebakaran.

    Menurut Kamal, kebakaran bukan hanya tanggung jawab petugas pemadam, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

    Deklarasi Gempar yang diikuti 150 peserta ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya APAR.

    Seluruh ASN di lingkungan Kecamatan Kramat Jati kini telah memiliki APAR masing-masing sebagai bentuk kesiapsiagaan awal terhadap kebakaran.

    “Program ini tidak hanya mengajak ASN untuk memiliki APAR, tetapi juga mendorong seluruh lapisan masyarakat agar lebih siap menghadapi potensi kebakaran di lingkungannya,” jelasnya.

    Gempar tidak berhenti pada deklarasi. Para peserta kegiatan juga mendapat edukasi langsung dari petugas Gulkarmat mengenai cara menggunakan APAR dan teknik pemadaman api yang aman.

    “Kami, ASN di Kecamatan Kramat Jati, berkomitmen mendukung penuh Gempar sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Setelah ASN siap, kami dorong masyarakat untuk ikut memiliki APAR agar bisa tanggap terhadap kebakaran sejak dini,” ujar Kamal.

    Apalagi, Kramat Jati dikenal memiliki kawasan permukiman padat dan aktivitas ekonomi tinggi, menjadi salah satu wilayah dengan potensi kebakaran cukup besar di Jakarta Timur.

    Melalui gerakan itu, Kecamatan Kramat Jati bertekad menjadikan warga lebih tanggap dan mandiri menghadapi kebakaran.

    “Deklarasi Gempar ini adalah langkah awal membangun Kramat Jati yang aman, tanggap, dan tangguh terhadap kebakaran,” ucap Kamal.

    Sementara itu, Kepala Sektor Gulkarmat Kecamatan Kramat Jati Muncul menilai, Gempar menjadi salah satu langkah strategis dalam menekan risiko kebakaran di kawasan padat penduduk.

    Menurut dia, edukasi dan kepemilikan APAR merupakan pondasi utama budaya siaga api. Melalui simulasi tersebut, peserta diajak untuk berani bertindak cepat saat menghadapi api kecil sebelum membesar.

    “Kami berharap setiap ASN dan masyarakat bisa menjadi agen pencegahan dini kebakaran. Dengan APAR di tangan dan pengetahuan yang benar, potensi kebakaran bisa ditekan secara signifikan,” ucapnya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp230 Juta kepada Ahli Waris Pegawai PUPR

    Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp230 Juta kepada Ahli Waris Pegawai PUPR

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Pasuruan terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di wilayahnya.

    Wujud nyata komitmen itu terlihat dari penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris pegawai Dinas PUPR, Irwan Zakariyah.

    Santunan senilai total Rp230.036.980 tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, di kediaman almarhum di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Senin (3/11/2025). Momen ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam sambutannya, Wali Kota Adi Wibowo menyebut bahwa pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di semua sektor. Ia menegaskan bahwa setiap tenaga kerja, baik ASN maupun non-ASN, berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Kami ingin memastikan seluruh pekerja di Kota Pasuruan mendapatkan perlindungan. Risiko kerja bisa datang kapan saja, dan negara harus hadir memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Adi.

    Ia berharap, santunan ini dapat membantu keluarga almarhum terutama dalam kebutuhan pendidikan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Selain itu, Adi menyebut momen ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi kesejahteraan tenaga kerja.

    “Semoga santunan ini bisa meringankan beban keluarga dan menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan sosial tenaga kerja,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, **Sulistijo N. Wirjawan**, menjelaskan bahwa program JKK tidak hanya melindungi selama masa kerja, tetapi juga memberikan manfaat penuh hingga pasca kejadian. Ia menyebut Irwan Zakariyah telah terdaftar sejak Februari 2020 dan mengalami kecelakaan kerja berat.

    “Beliau mengalami kelumpuhan saraf dari pusar hingga tubuh bagian bawah akibat kecelakaan kerja. Karena itu, seluruh manfaat JKK kami salurkan kepada ahli warisnya,” terang Sulis.

    Menurutnya, total santunan tersebut meliputi beberapa komponen, antara lain santunan cacat, kompensasi tidak masuk kerja, santunan berkala, dan beasiswa untuk anak korban. Nilai totalnya mencapai Rp230 juta lebih, yang diharapkan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh keluarga.

    “Kami berharap momentum ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan sekadar formalitas, tapi jaring pengaman bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” pungkas Sulis. (ada/ted)

  • Palangka Raya perkuat budaya antikorupsi melalui pendekatan keluarga

    Palangka Raya perkuat budaya antikorupsi melalui pendekatan keluarga

    Palangka Raya (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya memperkuat budaya antikorupsi melalui pendekatan yang lebih humanis dan menyentuh akar kehidupan masyarakat, yakni melalui program pendekatan keluarga.

    “Langkah ini dinilai efektif untuk menanamkan nilai integritas dan kejujuran sejak lingkungan terkecil, yaitu rumah tangga,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini di Palangka Raya, Senin.

    Dia mengatakan, pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui regulasi dan pengawasan, melainkan juga harus menyentuh aspek moral dan sosial.

    “Keluarga adalah tempat pertama seseorang belajar tentang nilai kejujuran, tanggung jawab, dan etika. Kalau itu kuat di rumah, maka dalam bekerja pun nilai-nilai itu akan terbawa,” katanya.

    Zaini menerangkan, Pemkot terus mendorong seluruh ASN agar menjadikan keluarga sebagai basis pembentukan karakter antikorupsi. Upaya ini dilakukan pihaknya melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kami berharap melalui kegiatan yang diikuti puluhan ASN di berbagai instansi di Pemkot Palangka Raya ini dapat meningkatkan komitmen antikorupsi yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari, baik di kantor maupun di rumah,” katanya.

    Wakil Wali Kota Palangka Raya ini menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui regulasi dan penegakan hukum.

    “Integritas adalah benteng utama melawan korupsi, dan benteng itu dibangun dari rumah. Keluarga memiliki peran penting dalam menanamkan nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab sejak dini,” ujarnya.

    Ia juga mengajak seluruh ASN dan masyarakat Palangka Raya untuk menjadikan nilai-nilai integritas sebagai gaya hidup, baik di lingkungan kerja maupun keluarga.

    “Mari kita jadikan keluarga sebagai benteng pertama dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi. Semangat ini harus kita tularkan ke seluruh lapisan masyarakat,” kata Zaini.

    Pewarta: Rendhik Andika
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Peringati HUT Arsada, RSUD Kebayoran Lama gelar donor darah

    Peringati HUT Arsada, RSUD Kebayoran Lama gelar donor darah

    Jakarta (ANTARA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menggelar kegiatan donor darah dalam rangka merayakan HUT ke-25 Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (Arsada).

    “Jadi, seluruh RSUD di seluruh Indonesia berpartisipasi untuk melaksanakan donor darah dalam memperingati HUT Arsada,” kata Direktur Utama RSUD Kebayoran Lama, Yenny Nariswari dalam kegiatan donor darah di Jakarta, Senin.

    Yenny mengatakan kegiatan ini sekaligus untuk meraih rekor MURI yakni mengejar berapa banyak rumah sakit daerah se-Indonesia yang mengikuti kegiatan aksi donor darah itu.

    Diketahui, sebanyak 300 RSUD di seluruh Indonesia yang telah berpartisipasi dalam kegiatan donor darah.

    “Kalau di RSUD Kebayoran Lama, kami targetnya sekitar 75 sampai 80 orang,” ucapnya.

    Kegiatan donor darah ini terbuka untuk umum , sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun warga bisa mengikuti.

    Diharapkan kegiatan ini digelar terus secara rutin sehingga mampu meningkatkan kesehatan maupun bermanfaat bagi pasien yang membutuhkan.

    “Kegiatan donor darah kita lakukan secara menerus hampir setiap tiga bulan dalam satu tahun itu selalu kami laksanakan. Dan itu bisa bekerja sama baik dengan PMI maupun Rumah Sakit Fatmawati,” ucapnya.

    Sementara, Wakil Camat Kebayoran Lama, Satia berharap RSUD Kebayoran Lama terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    “Semoga rumah sakit daerah semakin maju ya, dalam hal pelayanan masyarakat juga terus meningkat,” ucap Satia.

    Diharapkan dengan donor darah bisa menyehatkan masyarakat agar terhindar dari penyakit.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Oknum ASN Pemkot Pasuruan Ditahan Polres Probolinggo Kota, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

    Oknum ASN Pemkot Pasuruan Ditahan Polres Probolinggo Kota, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur mengguncang lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial B kini ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo Kota.

    Pria yang seharusnya menjadi panutan publik itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

    Orang tua korban, berinisial F, mengaku tak menyangka anaknya menjadi korban perilaku menyimpang dari oknum ASN tersebut. Ia segera melapor ke Polres Probolinggo Kota setelah mengetahui peristiwa tersebut.

    Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, membenarkan bahwa pelaku telah ditahan. “Benar, tersangka berinisial B sudah kami tahan karena ada bukti kuat terkait dugaan pencabulan,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

    Dari hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), polisi menemukan adanya unsur bujuk rayu yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban. Korban yang masih di bawah umur diduga terjebak oleh tipu muslihat pelaku.

    “Pelaku menggunakan bujuk rayu hingga korban terbujuk. Setelah itu, terjadi tindakan asusila yang kini menjadi dasar penyidikan,” jelas Iptu Zaenal.

    Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses pemeriksaan terus berjalan,” tambahnya.

    Kasus ini mencoreng citra ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur negara agar menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas publik.

    Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami kasus serupa. “Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zaenal. [ada/beq]

  • 7
                    
                        ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun
                        Nasional

    7 ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun Nasional

    ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja karena bolos dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti tunjangan dan pensiun.
    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa banyak ASN tidak masuk kerja diberhentikan secara tidak dengan hormat.
    “Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).
    Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
    “Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” ucapnya.
    Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.
    Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.
    “Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” kata dia.
    Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja.
    Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.
    Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
    “Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” kata Imas.
    Sebagai informasi, penegakkan disiplin bagi ASN yang bolos dilakukan secara berjenjang. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    Bentuk hukuman dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja hingga pemecatan. Berikut rinciannya:
    Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari dalam satu tahun. Sementara, teguran tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 4-6 hari selama satu tahun. 
    Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari selama setahun.
    Sementara itu, hukuman sedang yang diberikan kepada ASN berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
    Rinciannya, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
    Kemudian, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.
    Selanjutnya pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.
    Untuk hukuman berat, ada dua jenis yang diberikan kepada ASN yaitu berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian/pemecatan, berikut rinciannya:
    Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
    Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun.
    Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
    Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.