Kementrian Lembaga: ASN

  • Makna Baru Hari Pahlawan 2025, Menjaga Bumi Tempat Bendera Itu Berdiri

    Makna Baru Hari Pahlawan 2025, Menjaga Bumi Tempat Bendera Itu Berdiri

    Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyelenggarakan Seminar Manajemen Pengelolaan Sampah di Auditorium BPK RI, Jakarta, yang dihadiri lebih dari 300 pegawai dari Biro Umum, Biro Keuangan, serta satuan kerja lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal BPK RI.

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi program Smart and Eco Office yang telah dicanangkan BPK sejak tahun 2020, sejalan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Utama BPK terkait pengelolaan energi, air, dan sampah secara berkelanjutan di lingkungan kantor.

    Apresiasi dari Kepala Biro Umum

    Seminar dibuka oleh Rizal Ashidieqi, Kepala Biro Umum BPK RI, yang menyampaikan apresiasi atas dedikasi Dr. Taufiq Supriadi dalam menggerakkan masyarakat menjaga lingkungan.

    “Kami bangga bahwa salah satu insan BPK, yang juga menjabat sebagai Ketua RT 8 RW 4 Malaka Jaya, telah berkontribusi besar menjaga lingkungan tetap lestari hingga diwawancarai oleh CCTV China di Beijing beberapa waktu lalu. Ini bukti nyata bahwa pegawai BPK tidak hanya berkarya di kantor, tetapi juga memberi inspirasi bagi masyarakat,” ujar Rizal.

    Rizal menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi BPK untuk menularkan pengetahuan dan praktik baik tersebut kepada seluruh pegawai Biro Umum dan satuan kerja lainnya, agar semangat menjaga lingkungan menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari ASN BPK.

    Narasumber dan Materi

    Seminar menghadirkan tiga narasumber utama:

    Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, S.E., M.Sc., ERMCP, CSFA, CPA, Ak., ASEAN CPA, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan;
    Torkis Tambunan, Fungsional Ahli Madya Pengendali Dampak Lingkungan – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta;
    Dr. Taufiq Supriadi, S.E., M.T., CSFA, CertDA, GRCE, CIISA, CLA, ChFA, CPCC, CIPS, penggiat lingkungan sekaligus staf BPK RI, yang mempresentasikan paparan bertajuk “Dari Lorong Sempit ke Kantor Ramah Lingkungan.”

    Inspirasi RT8 dan Semangat Hari Pahlawan

    Dalam paparannya, Dr. Taufiq Supriadi memperkenalkan konsep “4 Jalur Sampah”, yang telah berhasil diterapkan di lingkungan RT8 Malaka Jaya untuk bisa segera diterapkan di BPK:

    Sampah organik masuk ke biopori untuk meningkatkan resapan air dan menekan populasi hama kecoa dan Tikus;
    Sisa makanan diolah di komposter menjadi pupuk organik;
    Sampah dapur diurai oleh maggot (larva BSF) menjadi pakan ikan lele untuk kolam gizi warga;
    Sampah nonorganik dipilah dan disetorkan ke Bank Sampah melalui rumah pilah warga.

    Taufiq menyampaikan bahwa semangat peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025 seharusnya tidak hanya diartikan sebagai kebanggaan mengibarkan bendera, tetapi juga tanggung jawab menjaga bumi tempat bendera itu berdiri.

    Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta.

    “Semangat hari pahlawan hari ini bukan sekadar bagaimana kita mampu mengibarkan bendera, tetapi bagaimana kita menjaga bumi tempat bendera itu berdiri,” ungkap Taufiq.

    Perubahan Perilaku ASN Jadi Kunci

    Torkis Tambunan, Fungsional Ahli Madya Pengendali Dampak Lingkungan – Dinas LH DKI, mengapresiasi inisiatif BPK yang mengangkat isu lingkungan sebagai bagian dari budaya kerja ASN.

    Menurutnya, kolaborasi antara lembaga pemerintahan dan masyarakat seperti yang dicontohkan RT8 di bawah kepemimpinan Dr. Taufiq merupakan wujud nyata Circular Economy Office Model yang dapat direplikasi di institusi dan instansi seperti BPK bahkan Instansi lain.

    “Perubahan besar dimulai dari perilaku kecil. ASN yang terbiasa memilah sampah dan dicontohkan Dr. Taufiq terlihat di IG @taufiqsyusuf yang ditampilkan dan hemat energi di kantor akan menjadi teladan di rumah dan masyarakat,” ujar Asep.

    Sementara itu, Dr. Edward Ganda Simanjuntak menegaskan pentingnya sinergi antara tata kelola pemerintahan yang bersih dengan kesadaran ekologis, agar BPK dapat menjadi contoh green governance di tingkat nasional.

    Kegiatan ini menghasilkan kesepakatan awal untuk menyusun Grand Design BPK Eco-Office 2025–2030, yang akan mencakup:

    Pembentukan Bank Sampah BPK;
    Gerakan 1 ASN = 1 Biopori;
    Penerapan komposter bersama di tiap unit kerja;
    Edukasi berkelanjutan mengenai pengelolaan sampah dan konservasi air;
    Pengembangan Dashboard Eco-Office Digital untuk memantau volume sampah terpilah, air terserap, dan karbon tersimpan di lingkungan BPK.

    Pesan Penutup: ASN Sebagai Pelaksana Etika Publik

    Menutup seminar, Dr. Taufiq Supriadi menyampaikan refleksi yang menggugah:

    “Upaya yang dilakukan RT8 dari lorong sempit, dan niat BPK untuk menjadi kantor ramah lingkungan, memiliki pesan yang sama, bumi ini bisa sembuh, asal kita semua mau berubah. ASN bukan hanya pelaksana audit, tetapi juga pelaksana etika publik.”

    Pesan tersebut menggema di ruangan dan menjadi ajakan moral bagi seluruh pegawai BPK untuk memulai perubahan dari hal kecil — memilah sampah, menanam, menghemat air dan energi, serta menjaga lingkungan kerja sebagai bentuk nyata pengabdian pada bangsa.

    Melalui kegiatan ini, BPK RI menegaskan komitmennya mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan Asta Cita Pemerintah 2024–2029, khususnya dalam aspek pembangunan hijau, tata kelola pemerintahan yang berintegritas, dan ketahanan lingkungan nasional.

  • 2
                    
                        Dipecat Jelang Masa Pensiun, Guru Abdul Muis: Saya Niat Iklas Bantu Sekolah, Saya Bukan Koruptor
                        Regional

    2 Dipecat Jelang Masa Pensiun, Guru Abdul Muis: Saya Niat Iklas Bantu Sekolah, Saya Bukan Koruptor Regional

    Dipecat Jelang Masa Pensiun, Guru Abdul Muis: Saya Niat Iklas Bantu Sekolah, Saya Bukan Koruptor
    Penulis
    Luwu Utara, Kompas.com –
    Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, harus menerima kenyataan pahit karena diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
    Abdul Muis
    menerima keputusan itu menjelang pensiun yang waktunya 8 bulan lagi.  
    Putusan itu tertuang dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.
    Kasus yang menjerat Abdul Muis bermula dari perannya sebagai bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1
    Luwu Utara
    pada 2018.
    Ia ditunjuk melalui rapat orangtua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.
    “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orangtua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada
    Kompas.com
    saat ditemui di sekretariat
    PGRI
    Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
    Muis menjelaskan bahwa dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orangtua siswa, bukan pungutan sepihak.
    “Dana komite itu hasil kesepakatan orangtua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
    Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan, seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
    Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
    “Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.
    Proses administrasi agar guru honor baru masuk ke sistem Dapodik bisa memakan waktu hingga dua tahun.
    “Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.
    Jumlah guru honor di sekolah itu mencapai 22 orang, sebagian besar bekerja dengan penghasilan minim.
    “Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp 150.000 sampai Rp 200.000 karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.
    Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.
    “Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.
    Tak lama setelah itu, Muis mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
    Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
    “Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
    Menurutnya, proses hukum berjalan panjang dan penuh kejanggalan. “Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.
    Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
    Meski menerima putusan hukum, Muis tetap yakin dirinya tidak bersalah. Ia menilai kasus ini muncul karena salah tafsir terhadap fungsi komite sekolah.
    “Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.
    “Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
    Setelah diberhentikan sebagai PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.
    “Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.
    Selama menjabat bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp 125.000 per bulan dan tambahan Rp 200.000 sebagai wakil kepala sekolah, sebagian digunakan untuk membantu guru honor.
    Kasus Abdul Muis
    memantik aksi solidaritas dari PGRI Luwu Utara di halaman DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025). Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.
    “Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
    PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut.
    Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel:
    Kasus Abdul Muis menjadi cerminan kaburnya batas antara sumbangan sukarela dan pungli di sekolah negeri.
    Komite sekolah sejatinya mitra lembaga pendidikan, bukan penanggung jawab utama pendanaan.
    Namun, di banyak daerah, keterbatasan anggaran membuat mereka berperan lebih aktif.
    “Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” tutur Muis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?
                        Nasional

    9 Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu? Nasional

    Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono.
    Bukan hanya sebagai penerima duit suap, tetapi
    Agus Pramono
    disebut menjabat selama 13 tahun sebagai sekda Pemkab Ponorogo, jabatan yang lebih panjang daripada presiden dua periode.
    Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Agus kemungkinan besar melancarkan aksi jual-beli jabatan pada periode kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.
    “Di samping dia menerima juga, apakah juga dia mempertahankan juga dengan memberi. Jadi, ada dia menerima dari kepala dinas dan untuk mempertahankannya, apakah dia memberi juga ke bupati. Itu juga kami dalami,” kata Asep.
    Perbuatan Agus bersama
    Bupati Ponorogo

    Sugiri Sancoko
    berdampak besar pada pembangunan daerah, khususnya terkait regenerasi dan sistem meritokrasi di pemerintahan.
    Karena kasus jual-beli jabatan, Asep mengatakan orang-orang atau pejabat yang memiliki kompetensi yang seharusnya menjabat di tempat tertentu justru digantikan oleh mereka yang memiliki koneksi dan uang.
    Pengisian jabatan jadi celah bagi para pejabat yang memiliki kewenangan untuk praktik korupsi.
    “Yang imbasnya ke depan adalah karena pertama, jabatan tersebut diisi oleh orang-orang atau diisi oleh pejabat-pejabat yang tidak berkompeten, tidak memiliki kompetensi di jabatan tersebut, maka tidak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” kata Asep saat konferensi pers penetapan tersangka Bupati Ponorogo, Minggu (9/11/2025).
    Dari kasus ini, timbul pertanyaan bolehkah sekda menjabat selama itu?
    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan secara singkat, normalnya Sekda menjabat selama lima tahun.
    Namun tidak menutup kemungkinan mereka bisa lebih dari lima tahun jika kinerjanya dianggap bagus.
    “Lima tahun harus dievaluasi, bila bagus bisa diperpanjang,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
    Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 juga dijelaskan secara gamblang bahwa jabatan Sekda bisa diperpanjang tanpa batas, sesuai dengan kinerjanya.
    Hal ini termaktub dalam Pasal 117 ayat 1 dan 2 UU ASN 5/2014 yang berbunyi:
    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftah Jannah mengatakan, meski secara regulasi dibenarkan, namun pejabat tak sebaiknya berlama-lama di satu tempat tertentu.
    Karena praktik korupsi seperti di Probolinggo tersebut biasanya akan dilakukan oleh para pejabat yang sudah ahli dalam bidang birokrasi.
    Melihat status jabatan Sekda yang melampaui presiden dua periode, ada kemungkinan sudah mengetahui celah yang bisa mereka mainkan untuk praktik korupsi.
    “Terhadap mereka yang sudah terlalu lama atas jabatan yang terlalu lama dalam jabatan yang sama atau sejenis, maka mereka sudah tahu celah-celahnya,” imbuhnya.
    Para pejabat yang disebut “kreatif” memanfaatkan celah regulasi dan mulai memberikan bisikan pada kepala daerah untuk memainkan celah tersebut.
    Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi menilai, perlu ada penempatan Sekda Pemda dari pemerintah pusat.
    Sekda dianggap tak bisa lagi menjadi representasi keinginan kepala daerah.
    “Pemerintah daerah itu sebagai pengguna saja,” imbuhnya.
    Selain itu, mengembalikan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi sangat krusial untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait merit sistem di lingkungan ASN daerah.
    Karena setelah KASN bubar, tak ada lagi fungsi pengawasan sistem merit yang benar-benar berjalan dan dilaksanakan oleh lembaga independen.
    “Walaupun zaman ada KASN juga ada jual-beli jabatan, tapi fungsi kontrolnya akan menjadi lebih lemah sekali,” kata Yogi kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
    Sebab itu, dia mengatakan perlu ada tindakan lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga seperti KASN dibentuk kembali.
    Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
    Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
    Dia berharap agar pemerintah bisa memasukkan putusan MK ini dalam revisi UU ASN yang sedang menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) di tahun ini.
    Namun tidak hanya sekadar membentuk KASN, Yogi berharap agar lembaga tersebut juga diisi oleh anak-anak muda yang bisa memberikan warna berbeda terhadap lembaga tersebut.
    Efek praktik korupsi jual beli jabatan ini tak hanya sampai di sistem merit, tetapi pejabat yang sudah membayar untuk posisi yang ia jabat juga akan berpikir untuk mengembalikan ongkos yang telah dikeluarkan.
    Asep Guntur juga menyinggung skor pengelolaan SDM secara nasional masih rendah, yakni di angka 65,93 poin.
    Hal ini menunjukkan tindak korupsi dengan modus jual-beli jabatan masih cukup tinggi, karena penempatan pejabat di tempat di satuan perangkat daerah belum sesuai harapan.
    Secara khusus, tren penurunan juga terjadi di Kabupaten Ponorogo.
    “Kemudian khusus di Kabupaten Ponorogo skor SPI menunjukkan tren penurunan dari skor 75,87 pada tahun 2023 menjadi 73,43 pada tahun 2024 atau menurun hampir 2 poin lebih,” katanya.
    “Penurunan ini juga terjadi pada komponen pengelolaan SDM dari 78,27 menjadi 71,76. Ini menurunnya sangat jauh hampir 6, sekian persen. Oleh karena itu kegiatan tertangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Ponorogo ini secara valid mengkonfirmasi data tersebut,” kata Asep lagi.
    Dia menyimpulkan, penurunan skor pengelolaan SDM ini karena praktik korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, sehingga orang atau pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?
                        Nasional

    7 Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani… Nasional

    Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus jual beli jabatan di pemerintah daerah kembali terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
    Sugiri ditangkap bersama tiga orang lainnya, salah satunya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono yang diketahui telah menjabat selama 13 tahun.
    Sugiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu (9/11/2025) setelah diciduk dalam aksi ketiga pengambilan uang suap jual beli jabatan untuk Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
    KPK menduga Sugiri menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur jabatan di lingkungan RSUD.
    Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Sugiri.
    Untuk mempertahankan posisinya, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
    Suap pertama kemudian diberikan Yunus pada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp 400 juta. Dilakukan bertahap, pada periode berikutnya Yunus kembali setor duit Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Namun dalam penyerahan ketiga ini, belum sempat uang di tangan KPK sudah menciduk Sugiridan kawan-kawan.
    OTT ini dihasilkan dari operasi senyap yang mengetahui Sugiri nagih duit sisa yang dijanjikan untuk posisi Direktur RSUD ke Yunus.
    Yunus kemudian mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri. Uang itu kini disita KPK sebagai barang bukti OTT.
    Selain jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
    Tak berhenti di situ, KPK juga menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 225 dari Yunus pada periode 2023-2025 dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    OTT terhadap Sugiri ini menambah panjang daftar kasus korupsi bermodus jual-beli jabatan yang menjerat para kepala daerah.
    Merunut ke belakan, kasus ini pernah terjadi pada 2016 lalu, Bupati Klaten Sri Hartini juga diciduk atas  dugaan jual-beli jabatan.
    Praktik jual beli jabatan yang disebut dengan “uang syukuran” itu melibatkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.
    Tahun 2017, kasus jual beli jabatan kembali mencuat. Kali itu giliran Bupati Nganjuk Taufiqquramhan yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp 298 juta.
    Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 25 Oktober 2025 di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hotel ini disebut sebagai tempat serah terima uang.
    Tahun berganti kasus serupa kembali terjadi, kali ini Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang diciduk KPK di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada 3 Februari 2018.
    Ia menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti yang disebut memberikan suap sebesar 9.500 dolar AS yang disita sebagai barang bukti.
    Uang ini disebut sebagai upaya suap agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadis Kesehatan definitif setelah menjabat sebagai pelaksana tugas.
    Seperti tradisi tahunan, KPK juga menjaring kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan pada 2019. Saat itu yang terjaring adalah Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
    Saat itu, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
    Dua tahun berselang, tepatnya 2021, KPK kembali menangkap kepala daerah dengan modus yang sama, jual beli jabatan.
    Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kini mendapat giliran menggunakan rompi oranye dengan modus yang sama, gratifikasi, suap jual beli jabatan.
    Pada tahun yang sama, ada Bupati Nganjuk lagi yakni Novi Rahman Hidayat yang terjerat korupsi dengan modus yang sama seperti pendahulunya, jual beli jabatan, sebelum KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena kasus serupa.
    Pada tahun 2022, KPK juga menciduk dua kepala daerah atas kasus jual beli jabatan, yakni Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
    Dua kasus terakhir, pada 2023 ada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dan 2025
    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
    .
    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Lina Miftah Jannah menilai, penyebab klasik kasus korupsi kepala daerah yang tak ditangani serius oleh pemerintah adalah soal biaya pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Penyebab ini lumrah karena kepala daerah yang mengeluarkan ongkos pilkada begitu besar akan mencari cara agar ongkos yang mereka keluarkan kembali.
    “Sehingga kemudian biaya politik yang besar itu membuat mereka kemudian harus mengembalikan tanda petik uang yang sudah mereka keluarkan untuk memperoleh jabatan ini, itu yang pertama ya,” kata Lina.
    Namun, Lina menekankan bahwa variabel tersebut adalah penyebab secara general.
    Khusus terkait jual beli jabatan, biasanya akan dilakukan oleh para pejabat yang sudah ahli dalam bidang birokrasi.
    Misalnya kasus Ponorogo, melihat status jabatan Sekda yang melampaui presiden dua periode, ada kemungkinan sudah mengetahui celah yang bisa mereka mainkan untuk praktik korupsi.
    “Terhadap mereka yang sudah terlalu lama atas jabatan yang terlalu lama dalam jabatan yang sama atau sejenis, maka mereka sudah tahu celah-celahnya,” ujar Lina.
    Para pejabat yang disebut “kreatif” memanfaatkan celah regulasi dan mulai memberikan bisikan pada kepala daerah untuk memainkan celah tersebut.
    Lina menyoroti berbagai daerah yang terjerat kasus korupsi karena kasus jual beli jabatan ini semakin berani setelah
    Komisi Aparatur Sipil Negara
    (KASN) dibubarkan pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang ASN tahun 2023.
    Karena KASN selama ini memiliki tugas untuk mengawasi setiap jabatan ASN agar sesuai dengan sistem merit.
    “Dulu pengawal meritrokrasi kan adalah KASN ya, nah jadi artinya dulu dibuat sebagai lembaga independen yang kemudian bisa mengawal agar tidak terjadi jual-beli jabatan seperti ini. Tapi kan kemudian KASN-nya sudah dibubarkan nih, udah nggak ada lagi, sehingga siapa yang jadi pengawal? Enggak ada lah sekarang,” kata dia.
    Menurut Lina, saat ini hanya masyarakat sipil, media dan akademisi yang bisa mengawasi dari luar terkait praktik jual-beli jabatan tersebut.
    Oleh sebab itu, Lina menilai dosa besar pemerintah saat ini atas perilaku jual-beli jabatan di pemda adalah mematikan lembaga KASN.
    Lina pun sangat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga serupa KASN dibentuk kembali.
    Urgensi pembentukan lembaga independen yang mengawasi merit sistem ASN ini sangat penting dilakukan, agar proses regenerasi semakin baik dan pelayan publik meningkat.
    “Harus segera. Ada KASN aja dulu, masih ada yang coba-coba nakal gitu kan, apalagi lembaga ini nggak ada?” tandasnya.
    Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
    Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cek Penerima BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Cek Penerima BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 masih ditunggu oleh para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta untuk dicarikan pada November 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Syarat Mendapat BSU Rp600.000

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

    Berikut ini cara cek daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 dari pemerintah:

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

  • Syarat Pekerja Bergaji Rp 6,2 Juta Bisa Naik Angkutan Umum Gratis

    Syarat Pekerja Bergaji Rp 6,2 Juta Bisa Naik Angkutan Umum Gratis

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas golongan penerima manfaat transportasi umum gratis. Kini, para pekerja baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa memanfaatkan transportasi umum gratis jika memenuhi syarat.

    Gubernur DKI JAkarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Pekerja dengan gaji Rp 6,2 juta bisa menikmati angkutan umum gratis.

    “Saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan. Untuk itu, para pekerja–artinya adalah yang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta- -dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans tentunya,” kata Pramono dikutip dari siaran persnya.

    Menurut Pramono, kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi publik berkelanjutan. Sehingga dapat mengurangi dampak negatif lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    “Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan. Dan yang paling penting juga kalau itu akan meningkat, maka polusinya berkurang, kemacetannya juga berkurang, polusinya juga berkurang. Maka dengan demikian mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman, dan membuat penduduknya bahagia,” sebut Pramono.

    Selain mengurangi kemacetan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mengurangi pengeluaran transportasi bulanan. Pada umumnya, para pekerja bisa menghabiskan sekitar 25-30% dari total pengeluaran bulanan untuk biaya transportasi.

    Bagaimana cara mendapatkan akses transportasi umum gratis? Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, secara teknis, Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi massal dapat diajukan melalui PT Transjakarta dan Bank Jakarta sebagai penerbit kartu. Penerbitan dilakukan dengan sistem digital dan akan terintegrasi melalui suatu sistem yang akan dikelola oleh badan usaha. Sementara untuk pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dapat mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta/Bank Jakarta sebagai penerbit kartu.

    “Saat ini, pendaftaran KLG dapat dilakukan melalui aplikasi TransJakarta untuk 9 golongan meliputi proses pendaftaran, verifikasi, validasi data, produksi dan distribusi kartu, hingga aktivasi kartu dalam bentuk fisik maupun digital dan 6 golongan melalui Bank DKI. Kemudian, kartu bisa langsung digunakan,” terang Syafrin.

    Untuk pengajuan mendapatkan akses transportasi umum gratis, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat-syaratnya antara lain melampirkan dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta; surat keterangan aktif bekerja; fotokopi Kartu Pekerja Jakarta; surat keterangan penghasilan; dan foto diri terbaru.

    Layanan angkutan umum massal gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat sebagai berikut:

    – Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
    – Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
    – Penghuni rumah susun sederhana sewa
    – Tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan kelompok PKK
    – PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
    – ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
    – Penyandang disabilitas
    – Penduduk lanjut usia di atas 60 tahun
    – Veteran Republik Indonesia
    – Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
    – Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
    – Penjaga rumah ibadah
    – Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
    – Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu, dan
    – Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Golongan yang bisa mendaftarkan diri melalui Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta yaitu penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima bantuan raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, anggota veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, petugas Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.

    Sementara untuk ASN Pemprov DKI, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI, penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, serta karyawan bergaji setara UMP dapat mendaftarkan diri lewat skema pendaftaran di Bank DKI.

    Pemegang kartu tidak boleh menyalahgunakan kartu layanan yang diterbitkan oleh PT Bank Jakarta seperti diperjualbelikan dan digunakan oleh orang atau pihak yang tidak berhak. Setiap penerima yang melanggar larangan penyalahgunaan kartu Layanan Angkutan Umum Massal gratis akan dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas layanan dan baru dapat mendaftar kembali satu tahun sejak dilakukan pencabutan fasilitas.

    (rgr/din)

  • Kemenkum Bengkulu tegaskan poin penting lanjutkan perjuangan pahlawan

    Kemenkum Bengkulu tegaskan poin penting lanjutkan perjuangan pahlawan

    “Pertama, kesabaran para pahlawan, mereka sabar menempuh ilmu, sabar menyusun strategi, sabar menunggu momentum, dan sabar membangun kebersamaan di tengah segala keterbatasan,”

    Bengkulu (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menegaskan tiga poin penting yang harus diterapkan dalam melakukan perjuangan pahlawan bangsa.

    “Pertama, kesabaran para pahlawan, mereka sabar menempuh ilmu, sabar menyusun strategi, sabar menunggu momentum, dan sabar membangun kebersamaan di tengah segala keterbatasan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi, di Bengkulu, Senin.

    Dari kesabaran itulah lanjut dia lahir kemenangan, karena para pahlawan sangat memahami kemerdekaan tidak diraih dengan tergesa-gesa, tetapi ditempa oleh waktu dan keikhlasan.

    “Kedua, semangat untuk mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya. Setelah kemerdekaan diraih, para pahlawan tidak berebut jabatan, tidak menuntut balasan, tidak mengincar apa yang ditinggalkan penjajah,” kata dia lagi.

    Para pahlawan menurut Zulhairi justru kembali ke rakyat, mengajar, membangun, menanam, dan melanjutkan pengabdian. Di situlah kata dia letak kehormatan sejati, bukan pada posisi yang dimiliki, tetapi pada manfaat yang ditinggalkan.

    “Ketiga, pandangan jauh ke depan. Para pahlawan berjuang untuk generasi yang akan datang, untuk kemakmuran bangsa yang mereka cintai. Dan menjadikan perjuangan ini sebagai bagian dari ibadah, darah dan air mata mereka adalah doa yang tak pernah padam, menyerah berarti meninggalkan amanah kemanusiaan,” ucapnya.

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 mengusung tema “Pahlawanku Teladanku Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”, Senin (10/11/2025).

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi bertindak sebagai inspektur upacara dan kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian HAM Sumsel Wilayah Kerja Bengkulu dan Kanwil Ditjen Imigrasi Bengkulu.

    Tema Hari Pahlawan tahun ini, kata dia mengingatkan semua agar tidak berhenti berjuang dan terus bergerak dalam memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan bangsa, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

    Kemenkum Bengkulu menyebutkan seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan tertib dan penuh rasa hormat, mencerminkan nilai kedisiplinan dan tanggung jawab yang menjadi teladan dari para pahlawan bangsa.

    Zulhairi juga mengajak seluruh jajaran untuk meneladani semangat pantang menyerah dan gotong royong yang diwariskan para pahlawan.

    “Mari kita lanjutkan perjuangan mereka dengan bekerja penuh integritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Upacara Hari Pahlawan 2025 Tandai Awal Pemerintahan Kabupaten Ponorogo Usai OTT Bupati Sugiri

    Upacara Hari Pahlawan 2025 Tandai Awal Pemerintahan Kabupaten Ponorogo Usai OTT Bupati Sugiri

    Ponorogo (beritajatim.com) – Lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menjadi saksi suasana khidmat peringatan Hari Pahlawan 2025 pada Senin (10/11/2025). Upacara tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran Pemkab Ponorogo, karena menjadi kegiatan resmi pertama pasca Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Upacara yang berlangsung sejak pagi itu dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda, antara lain Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Dandim 0802 Letkol Arh Farauk Saputra, serta perwakilan instansi vertikal. Namun, absennya Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita menjadi perhatian banyak pihak.

    Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Ponorogo, Bambang Suhendro, menjelaskan bahwa Lisdyarita tengah berada di Surabaya untuk menghadiri proses administrasi penugasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    “Sebenarnya ada serah terima dari Gubernur. Nampaknya beliau (Lisdyarita-red) ada di sana di Surabaya,” ujar Bambang usai upacara Hari Pahlawan.

    Bambang memastikan, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus dilakukan terkait status Lisdyarita sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ponorogo. Berdasarkan aturan, jabatan Plt. dapat diberikan kepada wakil kepala daerah setelah kepala daerah definitif berstatus tersangka.

    “Dari bagian tata pemerintahan sudah berkomunikasi dengan Pemprov Jatim,” katanya.

    Meski Bupati Sugiri tengah menjalani proses hukum, Bambang menegaskan roda pemerintahan tetap berjalan normal. Ia memastikan pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan di Kabupaten Ponorogo tidak terganggu.

    “Tidak ada istilah berhenti, ya berjalan seperti sedia kala. Namun, ini menunggu petunjuk dari Plt. Bupati,” ungkapnya.

    Upacara Hari Pahlawan tahun ini pun menjadi simbol awal pemerintahan transisi di Ponorogo. Di tengah sorotan publik pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Sugiri, jajaran Pemkab berupaya menunjukkan komitmen menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

    Momentum tersebut juga diartikan sebagai refleksi nilai kepahlawanan — melanjutkan pengabdian dan tanggung jawab di tengah ujian integritas pejabat daerah. Meski tanpa kehadiran bupati maupun wakil bupati di lapangan, semangat Aparatur Sipil Negara (ASN) Ponorogo tetap terlihat dalam prosesi upacara.

    Pemerintah Kabupaten Ponorogo kini menanti keputusan resmi dari Gubernur Jawa Timur terkait penetapan Lisdyarita sebagai Plt. Bupati. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintahan tetap berjalan efektif, terutama dalam memastikan pelayanan publik dan kebijakan prioritas daerah tidak terhenti. [end/beq]

  • 2
                    
                        Dipecat Jelang Masa Pensiun, Guru Abdul Muis: Saya Niat Iklas Bantu Sekolah, Saya Bukan Koruptor
                        Regional

    3 Delapan Bulan Jelang Pensiun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MA Regional

    Delapan Bulan Jelang Pensiun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MA
    Tim Redaksi
    LUWU UTARA, KOMPAS.com –
    Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tak menyangka pengabdiannya selama puluhan tahun di dunia pendidikan harus berakhir dengan keputusan pahit.
    Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
    Putusan itu tertuang dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.
    Kasus yang menjerat
    Abdul Muis
    bermula dari perannya sebagai bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1
    Luwu Utara
    pada 2018.
    Ia ditunjuk oleh rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.
    “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di sekretariat
    PGRI
    Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
    Muis menjelaskan bahwa dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.
    “Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
    Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
    Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
    “Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.
    Sekolah pun harus mencari guru honor baru. Namun, proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik butuh waktu hingga dua tahun.
    “Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.
    Jumlah guru honor di sekolah itu mencapai 22 orang, banyak di antaranya bekerja dengan penghasilan minim.
    “Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp150 ribu sampai Rp200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.
    Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.
    “Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.
    Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
    Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
    “Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
    Menurut Muis, proses hukum berjalan panjang. Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara.
    “Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.
    Ia menyebut Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
    Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah. Ia menilai kasus itu terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah.
    “Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.
    “Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
    Setelah diberhentikan dari status PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.
    “Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.
    Selama menjadi bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah. Sebagian ia gunakan membantu guru honor.
    Kasus Abdul Muis memantik aksi solidaritas dari PGRI Luwu Utara di halaman DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025).
    Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.
    “Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
    PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut.
    Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel:
    Kasus Abdul Muis menjadi cerminan batas kabur antara sumbangan sukarela dan pungutan liar di sekolah negeri.
    Komite sekolah sejatinya adalah mitra lembaga pendidikan, bukan penanggung jawab utama pendanaan. Namun di banyak daerah, keterbatasan anggaran memaksa mereka berperan lebih.
    “Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” tutur Muis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 November 2025: Cara Daftar, Syarat, dan Link Cek Penerima

    Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 November 2025: Cara Daftar, Syarat, dan Link Cek Penerima

    Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah ini adalah update informasi tentang pencairan BSU Rp600.000 untuk karyawan.

    Sebagaimana diketahui, BSU menjadi salah satu program yang cukup ditunggu untuk karyawan bergaji di bawah Rp3.5 juta.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Jadwal Pencairan BSU November 2025

    Pekerja masih harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU Tahap II cair.

    Pemerintah pun mengimbau pekerja rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.

    Syarat Mendapat BSU 2025

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU ada di halaman 2….