Kementrian Lembaga: ASN

  • Kemendikti Saintek Soal Spanduk Demo Pegawai, Sekjen: Hanya Bahasa Simbolik dan Hiperbola

    Kemendikti Saintek Soal Spanduk Demo Pegawai, Sekjen: Hanya Bahasa Simbolik dan Hiperbola

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Togar M. Simatupang menyebut kata-kata yang ada di spanduk saat masa unjuk rasa itu hanyalah sebatas bahasa simbolik dan hiperbola.

    Menurutnya, hal tersebut merupakan hal biasa yang juga kerap terjadi saat massa unjuk rasa ingin menambah eksposur terhadap situasi yang ada agar mendapat perhatian.

    “Dalam unjuk rasa ini tentunya kan banyak menggunakan bahasa simbolik dan hiperbola, dan itu sesuatu yang biasa terjadi baik di kalangan mahasiswa maupun di kita gitu ya,” katanya di Gedung Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    Lebih lanjut, Togar pun mencontohkan kejadian ini dengan hal seperti jika seorang anak sedang berkelahi dengan orang tuanya, maka menganggap orang tuanya jahat, padahal belum tentu seperti itu.

    “Jadi kalau dia berkelahi sama orang tuanya, dia mengatakan ‘bapak jahat’. Apakah bapaknya jahat? Nah silahkan menafsirkan sendiri ya tentang hal itu,” ucapnya.

    Adapun, setelah adanya aksi unjuk rasa itu Kemendikti Saintek langsung mengadakan rekonsiliasi atau islah (perdmaian). Dia pun menuturkan untuk tak menggali-gali hal-hal yang lalu dan berfokus saja untuk ke depannya.

    “Tadi sudah saya sampaikan bahwa kita akan melakukan komunikasi, kemudian juga melakukan, boleh dikatakan visi bersama itu dengan lebih baik lagi. Itu komitmen kita ke depan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, ratusan pegawai ASN dari Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggelar aksi demo di depan kantor Kemendikti Saintek, Jakarta. 

    Massa ASN  menuntut keadilan bagi salah satu pegawai yang diberhentikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek). 

    Melalui video dan foto yang beredar di jagat maya, terlihat massa aksi membawa spanduk yang dibawa bertulisan ‘institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri!’, tulisan lainnya ‘kami ASN, dibayar oleh negara, bekerja untuk negara, bukan babu keluarga, #lawan #menterizalim #paguyubanPegawaiDikti’. 

    Massa aksi juga pembentangan spanduk dan sejumlah karangan bunga yang dipicu adanya pemberhentian secara mendadak kepada salah seorang pegawai Kemdiktisaintek bernama Neni Herlina, beberapa waktu yang lalu. ASN juga menduga ada kesalahpahaman dibalik pemberhentian pegawai tersebut.

  • Debi Aprilia Diadili atas Kasus Joki Seleksi CASN Kejaksaan Agung 2023

    Debi Aprilia Diadili atas Kasus Joki Seleksi CASN Kejaksaan Agung 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Debi Aprilia menjalani persidangan setelah didakwa menjadi joki dalam ujian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung tahun 2023. Ia diduga memalsukan dokumen berupa KTP dan kartu seleksi untuk menggantikan peserta ujian, Erika Yanu Devina. Kejanggalan ini terungkap saat proses ujian berlangsung, sehingga Debi diamankan oleh panitia seleksi.

    Berdasarkan dakwaan Jaksa, kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika Sri Herni Rahmiyati, ibu Debi Aprilia, bertemu dengan seorang bernama Asrori di sebuah restoran cepat saji di Jalan Magelang, Mlati Dukuh, Sleman. Asrori menawarkan jasa bantuan untuk mendaftarkan CPNS dengan biaya Rp50 juta per orang.

    Sri Herni setuju untuk mendaftarkan dua anaknya, Herlinda Yulianingrum dan Erika Yanu Devina, dengan total biaya Rp100 juta. Uang sebesar Rp50 juta kemudian diserahkan kepada Asrori.

    Pada November 2023, Asrori yang diketahui sebagai narapidana kasus serupa meminta Debi Aprilia menjadi joki untuk menggantikan Erika Yanu Devina dalam ujian seleksi CASN. Sebagai imbalan, Asrori menjanjikan Rp25 juta kepada Debi.

    Asrori meminta pas foto Debi untuk membuat KTP dan kartu peserta ujian atas nama Erika Yanu Devina. Debi menerima dokumen tersebut di sebuah rumah makan di Mertoyudan, Magelang, ditemani oleh ayahnya, Endro Prihantoro. Dokumen tersebut mencantumkan nomor peserta dan foto Debi, meskipun menggunakan identitas Erika.

    Pada 13 Desember 2023, Debi datang ke lokasi ujian di Hotel Grand Empire Surabaya dengan membawa dokumen palsu berupa KTP dan kartu peserta ujian. Ia berhasil memasukkan nomor peserta dan PIN ujian ke dalam aplikasi Computer Assisted Test (CAT) yang disediakan panitia. Debi bahkan menyelesaikan ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan nilai 442.

    Setelah menyelesaikan ujian, Debi bersama ayahnya bertemu Asrori di Surabaya. Sesuai kesepakatan, Debi menerima pembayaran sebesar Rp25 juta sebagai imbalan atas aksinya menjadi joki.

    Jaksa mendakwa Debi dengan sengaja melakukan kecurangan dalam proses seleksi CASN, termasuk menggunakan dokumen palsu dan melanggar prosedur ujian. Ia dituduh memasukkan nomor peserta dan PIN tanpa izin panitia seleksi serta memalsukan identitas pada dokumen resmi.

    Persidangan Debi Aprilia masih berlangsung, dengan jaksa menghadirkan sejumlah bukti dan saksi untuk mendukung dakwaannya. [uci/beq]

  • 24 CPNS di Bondowoso Dinyatakan Lulus, 2 Orang Menyanggah

    24 CPNS di Bondowoso Dinyatakan Lulus, 2 Orang Menyanggah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 24 pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bondowoso tahun 2025 dinyatakan lulus. Formasi CPNS yang tersedia sebanyak 27 untuk dokter umum dan dokter gigi.

    Formasi untuk dokter umum sebanyak 16 formasi, namun yang mendaftar hanya 14 orang. Sedangkan 11 formasi dokter gigi terdiri dari 10 orang plus 1 tempat untuk disabilitas. Namun dari seluruh pendaftar, nihil dari kalangan disabilitas.

    Pada seleksi kompetensi bidang (SKB) beberapa waktu lalu, terdapat 36 peserta yang turut serta. Sebanyak 24 peserta yang lolos akan mengisi formasi PNS yang disediakan Pemkab Bondowoso.

    Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, M. Munir menjelaskan beberapa hal, Senin (21/1/2025).

    “Dari 36 peserta yang mengikuti SKB, 12 pendaftar tidak lulus,” kata Munir dikutip BeritaJatim.com, Senin (21/1/2025).

    Peserta yang telah dinyatakan tidak lulus memang dapat mengajukan sanggahan pada 13-15 Januari 2025 lalu. Proses sanggah ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi peserta yang merasa keberatan atas hasil seleksi.

    Munir menyebut, ada dua peserta dari formasi dokter gigi yang melakukan sanggah, akibat adanya formasi disabilitas yang kosong. Peserta dengan peringkat terbaik pada formasi lain melakukan sanggah dengan harapan dapat mengisi formasi tersebut.

    “Kita sudah meneruskan sanggahan via aplikasi ke BKN, namun sudah dijawab oleh BKN bahwa formasi disabilitas tidak bisa diisi dari optimalisasi pendaftar umum,” jawab Munir.

    Sementara peserta yang telah dinyatakan lulus diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

    Munir mengungkapkan, proses pengisian DRH dan pengunggahan dokumen akan berlangsung mulai tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2025. Peserta yang tidak memenuhi kewajiban ini hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.

    “Ini adalah langkah administratif penting, sehingga semua peserta harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan,” tegasnya. (awi/ted)

  • Anak PNS Tabrak Pejalan Kaki, Mobil Dinas Boleh Dipakai Selain Tugas?

    Anak PNS Tabrak Pejalan Kaki, Mobil Dinas Boleh Dipakai Selain Tugas?

    Jakarta

    Mobil Innova berpelat dinas Kementerian Pertahanan dengan nomor regristasi 6504-00 melaju ugal-ugalan hingga menabrak pejalan kaki dan berakhir adu banteng di Palmerah, Jakarta Barat, Senin (20/1). Terungkap sopir tersebut, inisial MSK (24), ternyata anak dari pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pertahanan.

    Terkait penggunaan kendaraan dinas, fasilitas ini tidak boleh digunakan sembarangan. Bahkan sampai dipakai anak atau keluarga sendiri. Penggunaan mobil dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan bahkan sudah diatur dalam beberapa regulasi.

    Pertama, Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pejabat Kementerian Pertahanan. Dalam pasal 11 disebutkan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kegiatan operasional bagi pegawai yang menjalankan tugas-tugas khusus atau lapangan.

    Lebih lanjut soal mobil barang milik negara tertuang dalam Permenhan Nomor 09 tahun 2014. Dalam pasal 7 dijelaskan penggunaan barang milik negara hanya untuk menjalankan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI.

    Terkait penggunaan kendaraan motor dan mobil pelat merah yang artinya mobil dinas ASN atau milik instansi pemerintah, ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

    Dalam lampiran PerMenpan-RB No. 87 Tahun 2005 itu diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

    Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya

    Anak pakai mobil dinas, tabrak pejalan kaki hingga adu banteng

    Diberitakan detikcom sebelumnya, Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas membenarkan mobil dengan nomor registrasi 6504-00 tersebut milik Kemhan. Frega mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

    “Kendaraan dinas Kemhan Noreg 6504-00, kendaraan tersebut benar milik anggota PNS Kemhan,” ujarnya.

    “Bagian pengamanan Kemhan juga telah melakukan penyelidikan internal berkoordinasi dengan pihak terkait, dan akan memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran oleh anggota Kemhan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Kemhan tidak akan memperpanjang masa berlaku pelat dinas yang digunakan. Hal tersebut menjadi komitmen Kemhan menjaga integritas.

    “Ke depan, bagian Pengamanan Kemhan akan mengambil langkah untuk tidak memperpanjang masa berlaku pelat dinas tersebut sebagai bentuk komitmen Kemhan menjaga integritas dan kepercayaan publik, serta meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian permasalahan ini kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

    Lima orang terluka imbas kecelakaan yang terjadi. Mereka yakni pria MSK pengemudi mobil dinas, pejalan kaki berinisial TR, pengendara motor TN, dan pengendara serta penumpang mobil Daihatsu.

    “Pria TR mengalami luka di bagian perut robek. Pengendara sepeda motor TN mengalami luka di bagian tumit kaki kiri robek. Pengemudi kendaraan Daihatsu mengalami luka di bagian kaki kanan patah. Penumpang kendaraan Daihatsu mengalami luka di bagian tulang hidung patah,” ujarnya.

    “Untuk pengemudi itu luka-luka juga, digebukin massa,” kata Joko saat dihubungi wartawan, Senin (20/1).

    (riar/rgr)

  • Polemik Satryo Soemantri Brodjonegoro dan ASN Kemendikti Saintek: 4 Poin Penting Versi Pakar UB

    Polemik Satryo Soemantri Brodjonegoro dan ASN Kemendikti Saintek: 4 Poin Penting Versi Pakar UB

    Malang (beritajatim.com) – Protes ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Kemendikti Saintek terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, mencuri perhatian publik.

    Dalam aksi yang berlangsung pada Senin (20/1/2025), para ASN menyerukan desakan agar Satryo mundur, menyoroti dugaan pemecatan sepihak dan tindakan semena-mena yang dianggap melanggar etika kepemimpinan.

    Andhyka Muttaqin, S.AP., M.PA., pakar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya (UB), mengungkapkan analisisnya terkait krisis yang tengah melanda Kemendikti Saintek. Menurut Andhyka, terdapat empat poin krusial yang mencerminkan akar masalah dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan di Indonesia.

    1. Penyalahgunaan Jabatan (Abuse of Power)

    Andhyka menilai dugaan bahwa Satryo menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Pejabat publik seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat, bukan menggunakan jabatannya untuk hal-hal yang bersifat pribadi,” tegasnya.

    Penyalahgunaan jabatan ini, lanjut Andhyka, menunjukkan adanya pelanggaran integritas dan akuntabilitas. Hal itu seharusnya menjadi landasan utama seorang pejabat publik.

    2. Dampak terhadap Kepercayaan Publik

    Kasus ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Menurutnya, krisis kepercayaan seperti ini dapat memicu apatisme publik terhadap kebijakan pemerintah dan melemahkan legitimasi pemerintah secara keseluruhan.

    “Ketika pejabat tinggi terlibat skandal atau dugaan pelanggaran etika, masyarakat cenderung kehilangan kepercayaan, bukan hanya kepada individu tersebut, tetapi juga terhadap institusi yang ia wakili,” ujar Andhyka, dosen jebolan S2 Universitas Gadjah Mada tersebut.

    3. Kurangnya Sistem Pengawasan yang Efektif

    Andhyka juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dan eksternal terhadap pejabat publik. Ia menambahkan bahwa pengawasan yang kuat diperlukan untuk mencegah perilaku koruptif dan memastikan pejabat publik bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    “Kasus seperti ini menunjukkan bahwa sistem checks and balances belum berjalan optimal, sehingga memberikan ruang bagi pelanggaran kekuasaan,” jelasnya pada beritajatim.com, Selasa (21/1/2025)..

    4. Konsekuensi Hukum dan Etika

    Andhyka menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran ini terbukti, Satryo Soemantri Brodjonegoro harus menghadapi konsekuensi hukum.

    “Namun, lebih dari itu, tanggung jawab moral juga harus diutamakan. Mengundurkan diri bisa menjadi langkah etis untuk menjaga kredibilitas lembaga yang dipimpinnya,” ungkap dosen Fakultas Ilmu Administrasi UB ini.

    Polemik antara Satryo Soemantri Brodjonegoro dan ASN Kemendikti Saintek menunjukkan bahwa persoalan kepemimpinan dalam birokrasi memiliki dampak luas terhadap institusi dan kepercayaan publik. Analisis Andhyka menegaskan pentingnya reformasi tata kelola pemerintahan untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. [dan/aje]

  • Desakan ASN Terhadap Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro: Pakar Ungkap Masalah Tata Kelola

    Desakan ASN Terhadap Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro: Pakar Ungkap Masalah Tata Kelola

    Malang (beritajatim.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melancarkan aksi protes besar-besaran terhadap Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro.

    Dalam aksi yang digelar di depan kantor kementerian di Jakarta, Senin (20/1/2025), ASN meneriakkan desakan agar sang menteri mundur dari jabatannya, menyusul dugaan pemecatan sepihak yang kontroversial.

    Video yang viral di media sosial memperlihatkan kerumunan ASN yang mengenakan baju hitam meneriakkan seruan, “Turun! Lawan!,” saat mobil menteri meninggalkan kompleks gedung. Aksi ini dipicu oleh dugaan pemecatan seorang pegawai bernama Neni Herlina secara verbal tanpa surat resmi.

    Sebanyak 235 ASN turut serta dalam aksi ini, membawa spanduk dengan pesan keras. Salah satu spanduk bertuliskan, “Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri.”

    Tuntutan ini menggarisbawahi keresahan para pegawai. Mereka merasa kebijakan menteri lebih menguntungkan pihak tertentu daripada melayani kepentingan negara.

    Di tengah protes yang memanas, Satryo Soemantri Brodjonegoro membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Pendemo kan cari sesuatu yang menarik, intinya kita sedang bersih-bersih,” ujarnya. Namun, pernyataan ini belum cukup meredakan polemik di kalangan ASN dan publik.

    Pakar: Konflik Ini Cerminkan Masalah Tata Kelola Pemerintahan

    Andhyka Muttaqin, S.AP., M.PA., pakar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, memberikan analisisnya terkait konflik ini. Menurutnya, ada empat poin utama yang mencerminkan masalah serius di balik kasus ini.

    Pertama, penyalahgunaan jabatan. Dugaan bahwa seorang menteri memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok menunjukkan pelanggaran prinsip integritas dan akuntabilitas. Hal ini bertentangan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Kedua, dampak pada kepercayaan publik. Menurut saya skandal semacam ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, memicu apatisme, dan melemahkan legitimasi institusi negara,” ujar dosen Fakultas Ilmu Administrasi UB ini.

    Ketiga, lemahnya sistem pengawasan. Konflik ini menunjukkan kurangnya checks and balances dalam pengawasan pejabat publik, memberikan ruang bagi potensi pelanggaran etika dan hukum.

    “Lalu, juga, ini ada konsekuensi hukum dan etika. Jika tuduhan terbukti, Menteri Satryo perlu menghadapi konsekuensi hukum. Secara etika, langkah pengunduran diri diperlukan untuk menjaga kredibilitas institusi,” ungkap ujar dosen jebolan S2 Universitas Gadjah Mada ini

    Aksi protes ini menyoroti perlunya reformasi di tubuh Kemendikti Saintek untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan publik. Dengan tuntutan yang semakin menguat, langkah pemerintah dalam menangani isu ini akan menjadi sorotan nasional. [dan/aje]

  • Kriminal kemarin, saksi kebakaran Glodok hingga mobil TNI tabrak orang

    Kriminal kemarin, saksi kebakaran Glodok hingga mobil TNI tabrak orang

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Senin (20/1) mewarnai pemberitaan mulai dari pemeriksaan sembilan saksi kebakaran Glodok Plaza hingga mobil berpelat dinas TNI menabrak sebuah sepeda motor dan seorang lainnya di Palmerah, Jakarta Barat.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Polisi periksa mobil purnawirawan TNI yang ditemukan di Marunda

    Polda Metro Jaya memeriksa mobil yang diduga milik jenazah Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan, pensiunan perwira tinggi dan mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang ditemukan di perairan Marunda, Jakarta Utara.

    Selengkapnya di sini

    2. Seorang ART di Jakpus curi uang majikan Rp315 juta

    Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang asisten rumah tangga (ASN) yang mencuri uang majikannya hingga Rp315 juta dalam enam kali aksi pencurian.

    Selengkapnya di sini

    3. Polisi buru pelaku pencurian sepeda motor di Grogol Jakbar

    Polisi memburu pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Dr. Muwardi, Grogol, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu (19/1).

    Kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi periksa sembilan saksi terkait kebakaran di Glodok Plaza

    Polda Metro Jaya menjelaskan telah memeriksa sebanyak sembilan saksi terkait kebakaran yang terjadi di Glodok Plaza pada Rabu (15/1).

    “Sampai dengan saat ini sudah sembilan saksi yang diambil keterangan dalam rangka pengungkapan peristiwa kebakaran yang menelan korban jiwa ini, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    5. Mobil berpelat dinas TNI tabrak orang dan kendaraan di Palmerah

    Mobil berpelat dinas TNI (6504-00) yang dikendarai oleh pria berinisial MSK menabrak seorang pria berinisial TR, sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh pria berinisial TN dan sebuah mobil yang dikemudikan oleh pria berinisial S.

    Pengemudi tersebut juga menabrak seorang wanita berinisial MES di Jalan Palmerah Barat II, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin dinihari.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • 7
                    
                        Mendikti Cari Sosok yang Sebar Rekaman Suara, Bakal Tempuh Jalur Hukum
                        Nasional

    7 Mendikti Cari Sosok yang Sebar Rekaman Suara, Bakal Tempuh Jalur Hukum Nasional

    Mendikti Cari Sosok yang Sebar Rekaman Suara, Bakal Tempuh Jalur Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (
    Kemendikti Saintek
    )
    Satryo Soemantri
    Brodjonegoro meminta jajarannya mencari tahu dari mana sumber rekaman suara yang viral di media sosial.
    Rekaman suara yang viral di media sosial itu diduga adalah dirinya yang memarahi pegawai di rumah dinas.
    Ia menduga, rekaman itu disebar untuk memojokkan dirinya.
    Ia mengeklaim, suara di balik rekaman itu bukanlah dirinya.
    “Saya minta teman-teman untuk melacak dari mana sumbernya dan siapa yang lakukan dan maksudnya. Pasti maksudnya untuk memojokkan saya,” kata Satryo, saat memberikan klarifikasi mengenai polemik di Kemendikti, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (21/1/2025).
    Tak hanya itu, ia juga meminta jajarannya mencari siapa sosok yang menyebarluaskan rekaman dengan sengaja, dan mengeditnya seolah-olah dirinya menjadi subyek utama dalam rekaman suara.
    “Saya minta teman-teman yang ahli dalam bidang tersebut untuk melacak dan melihat, kalau perlu cari pelakunya siapa,” pinta Satryo.
    Ia ingin mengetahui apakah rekaman suara itu dimanipulasi, mengingat Satryo menampik anggapan soal menteri arogan.
    Kalau terbukti dimanipulasi, ia tidak segan-segan membawanya ke jalur hukum.
    “Apakah ini buatan atau manipulasi dan sebagainya. Kalau memang sudah ada manipulasi, kita lihat nanti siapa yang melakukan hal itu. Kita akan coba pastikan jalur hukum bagi mereka yang sengaja membuat konten yang seperti itu,” ujar dia.
    Sebelumnya diberitakan, anggapan “Menteri Arogan” memicu penolakan keras dari pegawai Kemendikti.
    Para pegawai ini merasa diperlakukan tidak adil oleh Satryo karena sikapnya yang disebut-sebut pemarah hingga tidak segan-segan memecat.
    Penolakan itu tecermin dari demo di depan kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
    Dengan pakaian serba hitam, pegawai Kemendikti Saintek berkumpul membawa spanduk protes bahwa mereka bukan pegawai pribadi Satryo dan istri.
    Mereka juga mengirim karangan sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan Satryo.
    Ketua Paguyuban Pegawai Kemendikti Saintek Suwitno mengatakan, masalah yang ada di Kemendikti Saintek tidak baru saja terjadi, tetapi sudah dimulai sejak adanya pergantian pejabat baru setelah Satryo diangkat sebagai Mendikti Saintek oleh Presiden.
    Pergantian jabatan itu, kata Suwitno, dilakukan dengan cara yang tidak elegan ataupun adil.
    “Tapi, dengan cara-cara yang tidak elegan, cara-cara tidak
    fair
    , cara-cara juga tidak sesuai prosedur,” kata Suwitno, di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Senin (20/1/2025).
    Lalu, permasalahan semakin runyam setelah salah satu pegawai aparatur sipil negara (ASN), yakni Neni Herlina, juga mengaku dipecat sepihak oleh Satryo.
    Neni, kata Suwitno, bertugas menangani semua urusan rumah tangga Kemendikti Saintek.
    Namun, karena ada kesalahpahaman dalam menjalankan tugas, Neni tiba-tiba dipecat oleh Satryo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ramai Didemo Pegawai, Mendikti Saintek Satryo Soemantri Berharta Rp46 Miliar

    Ramai Didemo Pegawai, Mendikti Saintek Satryo Soemantri Berharta Rp46 Miliar

    JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti) Saintek Satryo Soemantri jadi sorotan pada hari ini. Ia didemo pegawainya karena diduga melakukan kekerasan dan pemecatan sepihak terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kerjanya.

    Lalu, berapa harta kekayaan Satryo?

    Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, Satryo mencatatkan kekayaan sebesar Rp46.050.000.000. Data itu diserahkan pada 7 Desember 2024.

    Dari jumlah tersebut, dia mencatatkan kepemilikan tanah dan bangunan enilai Rp33.650.000.000. Lokasinya berada di Tangerang Selatan, Tangerang, Buleleng, dan Jakarta Selatan.

    Satryo juga memiliki empat mobil dengan rincian BMW X3 tahun 2016 yang bernilai Rp400 juta; BYD Seal tahun 2024 seharga Rp700 juta; Toyota Innova Reborn tahun 2020 senilai Rp200 juta; dan Ford Escape tahun 2011 dengan nilai Rp100 juta. Sehingga total aset ini mencapai Rp1,4 miliar.

    Masih dikutip dari LHKPN tersebut, Satryo punya kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp11 miliar. Dia tidak memiliki utang sehingga tidak terjadi pengurangan harta.

    Diberitakan sebelumnya, pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kemendiktisaintek. Aksi ini dipicu oleh keresahan pegawai yang menilai Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro semena-mena terhadap anak buahnya.

    Di depan gedung, Senin, 20 Januari, mereka membentangkan spanduk berwarna hitam dan putih bertuliskan “Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri!”. Terdapat spanduk lain bertuliskan “kami ASN, dibayar oleh negara, bekerja untuk negara, bukan babu keluarga.”

    Ketua Paguyuban Pegawai Dikti, Suwitno mengungkapkan aksi ini dilatarbelakangi dengan adanya pemberhentian sepihak Prahum Ahli Muda dan Pj. Rumah Tangga, Neni Herlina. Neni dipecat secara mendadak oleh Satryo dengan alasan yang tak jelas.

    “Ibu Neni ini kan sebenarnya memang melayani keperuan dari rumah tangga di kementerian ini. Mungkin ada kesalahpahaman di dalam pelaksanaan tugas dan itu menjadi fitnah atau suuzon bahwa Ibu Neni menerima sesuatu, padahal dia tidak melakukannya,” ujar Suwitno kepada wartawan, Senin, 20 Januari.

    Sehingga, dari aksi demo ini, pegawai Kemendiktisaintek ingin Presiden Prabowo Subianto menyikapi adanya dugaan kesewenang-wenangan Satrio dalam memimpin kementerian.

    “Kami lebih kepada menyampaikan saja, terutama adalah kepada pejabat atau kepada Bapak Presiden yang sebenarnya mengangkat dan menunjuk beliau sebagai menteri. Nah, kalau sudah seperti ini, apakah mau dilanjutkan atau tidak? Seorang pejabat itu yang harusnya memang menjadi contoh, apalagi di pendidikan tinggi,” urai dia.

     

  • Di Sidang MK, Bawaslu Nias Utara Ungkap KPU Enggan Respons Temuan Pelanggaran Administrasi Pilkada – Halaman all

    Di Sidang MK, Bawaslu Nias Utara Ungkap KPU Enggan Respons Temuan Pelanggaran Administrasi Pilkada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara menyebut telah merekomendasikan perkara pelanggaran administrasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Utara karena mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN pada masa 6 bulan sebelum penetapan peserta Pilbup 2024.

    Namun rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Utara.

    Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Nias Utara, Edikania Zega dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    “Pada pokoknya pelanggaran administrasi pemilihan tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan tidak secara eksplisit diterangkan tindakan apa yang dilakukan KPU Kabupaten Nias Utara,” kata Edikania.

    KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi itu, membuat Bawaslu Nias Utara melayangkan surat peringatan pada 12 Oktober 2024, yang meminta KPU segera mengeksekusi rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan itu.

    Namun KPU tetap beralasan meragukan rekomendasi Bawaslu karena adanya makna ganda pada Pasal 71 ayat (2) dan (5) UU Pilkada.

    Dalam kesempatan itu, KPU Kabupaten Nias Utara selaku termohon membantah dalil permohonan pemohon yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

    Sebab tidak dijelaskan spesifik perselisihan perolehan hasil suara dalam dalil pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN oleh pasangan calon nomor urut 2 Amizaro Waruwu – Yusman Zega selaku petahana.

    Kuasa hukum KPU, Ronlybert Maris mengatakan, pihaknya tidak dapat memasuki ranah soal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN sebab hal itu menjadi ranah pemerintahan daerah.

    Selain itu, KPU menyatakan surat keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN oleh pasangan calon nomor urut 2 Amizaro Waruwu – Yusman Zega selaku petahana tertanggal 22 Maret 2024 telah dibatalkan pada 3 April 2024.

    Surat keputusan itu telah terkoreksi dengan diterimanya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

    Lewat surat Mendagri itu, paslon petahana mendapat persetujuan dari Mendagri untuk melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN pada 17 Mei 2024.

    “Bahwa termohon menolak permohonan pemohon hal perbaikan permohonan dan seterusnya tanggal 10 Desember 2024 dengan dasar hukum,” katanya.

    Dalam perkara nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025, JPPR menyoal Amizaro Waruwu-Yusman Zega yang merupakan petahana karena menerbitkan keputusan pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan ASN di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Nias Utara pada 22 Maret 2024.

    Proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN itu belum mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

    Karena pada 29 Maret 2024, Kemendagri menerbitkan Surat Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

    Atas proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN pada 22 Maret 2024 dan pencalonannya kembali pada 22 September 2024 melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berbunyi, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.