Kementrian Lembaga: ASN

  • Menteri ATR: Layanan pertanahan harus adaptif dengan generasi muda

    Menteri ATR: Layanan pertanahan harus adaptif dengan generasi muda

    Generasi muda tidak mau lagi berurusan dengan proses yang rumit atau tidak transparan. Mereka ingin semua layanan jelas, terukur, dan sesuai aturan…,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengarahkan transformasi layanan pertanahan yang adaptif terhadap tuntutan generasi muda.

    “Generasi muda tidak mau lagi berurusan dengan proses yang rumit atau tidak transparan. Mereka ingin semua layanan jelas, terukur, dan sesuai aturan. Kalau tidak sesuai, berani bersuara di media sosial. Itulah yang akan terjadi lima tahun mendatang, generasi itu menjadi mayoritas pemohon terhadap proses pertanahan. Untuk itu kita perlu juga bertransformasi,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dirinya menegaskan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan harus bertransformasi agar sesuai dengan karakter masyarakat masa kini, khususnya generasi muda. Generasi muda menuntut kecepatan, transparansi, dan integritas tinggi dalam setiap layanan pertanahan.

    Dia mengatakan, perubahan perilaku masyarakat perlu diimbangi dengan pembaruan sistem pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Layanan pertanahan perlu beradaptasi dengan tuntutan zaman melalui percepatan proses, kemudahan akses, dan kepastian hasil.

    Transformasi layanan akan dilakukan secara menyeluruh. Nusron mengungkapkan, langkahnya dimulai dari penyederhanaan proses bisnis agar masyarakat dapat mengurus seluruh kebutuhan dalam satu jalur terpadu.

    Langkah tersebut juga perlu dukungan teknologi informasi yang kuat untuk menjamin kecepatan, efisiensi, dan keamanan data.

    Proses transformasi juga bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas SDM jadi kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berintegritas.

    Oleh karena itu, Nusron menekankan kepada jajarannya, ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN harus memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas tinggi agar mampu menyesuaikan diri dengan tantangan baru.

    “Transformasi pelayanan bukan sekadar perubahan sistem, tetapi perubahan cara berpikir. Kita layani masyarakat dengan cara yang sesuai dengan semangat zaman,” katanya.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ASN Kepahiang Dipecat Usai Injak Al-Qur’an, Kuasa Hukum Buka Suara

    ASN Kepahiang Dipecat Usai Injak Al-Qur’an, Kuasa Hukum Buka Suara

    Liputan6.com, Bengkulu – Pemecatan Vita Amalia, staf kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Bengkulu, usai disebut injak Al-Qur’an bakal berbuntut panjang. Keputusan pemecatan tersebut tentu saja akan berdampak luas terutama terkait status dan kehidupan Vita.

    Saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, kuasa hukum Vita Amalia, Bastian Ansori, mengatakan saat ini kliennya sedang menenangkan diri dan dalam proses masa recovery, dan belum bisa memberikan keterangan apapun.

    Terkait putusan Pemkab Kepahiang yang mengusulkan pemecatan, sampai berita ini dirilis, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

    “Kita akan pelajari jika putusan sudah kami terima dan dikembalikan kepada klien kami bagaimana langkah selanjutnya,” ujar Bastian.

    Jalur yang dimungkinkan untuk ditempuh adalah menggugat putusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Sebab perbuatan yang disangkakan itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan aktivitas Vita sebagai Aparatur Sipil Negara.

    “Dalam pekerjaan sebagai ASN, tidak ada masalah, kita tunggu saja hasilnya,” tegas Bastian Ansori. 

    Sebelumnya, Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu secara resmi mengumumkan pemecatan terhadap Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara atau ASN yang viral setelah video dirinya injak Al-Qur’an beredar di media sosial. 

    Sekretaris Daerah Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

    Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

    Pihaknya juga sudah mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan.

    “Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Hartono saat dikonfirmasi Liputan6.com lewat pesan WhatsApp.

    Keputusan pemecatan ini diumumkan setelah melalui proses kajian mendalam oleh tim penegak disiplin, termasuk pemeriksaan dari inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepahiang.

     

  • ASN Kepahiang Bengkulu Dipecat Usai Injak Al-Qur’an

    ASN Kepahiang Bengkulu Dipecat Usai Injak Al-Qur’an

    Liputan6.com, Bengkulu – Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu secara resmi mengumumkan pemecatan terhadap Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara atau ASN yang viral setelah video dirinya injak Al-Qur’an beredar di media sosial. Vita merupakan staf di kantor kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang.

    Sekretaris Daerah Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

    Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

    Pihaknya juga sudah mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan.

    “Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Hartono saat dikonfirmasi Liputan6.com lewat pesan WhatsApp.

    Keputusan pemecatan ini diumumkan setelah melalui proses kajian mendalam oleh tim penegak disiplin, termasuk pemeriksaan dari inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepahiang.

    Video aksi seorang perempuan menginjak Alquran sebelumnya ramai di berbagai platform media sosial dan memicu kemarahan masyarakat

    Vita kemudian memberikan klarifikasi di Polres Kepahiang pada Jumat (10/10/2025), menyebut bahwa yang ia injak adalah buku surat Yasin, bukan Al-Qur’an penuh. Ia mengaku saat itu dalam kondisi sakit dan tertekan oleh masalah pribadi.

    Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil dengan mempertimbangkan dampak sosial dan hukum.

    “Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, kepada negara, maka kami memutuskan hukuman terberat, pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Hartono.

  • Bupati Subang bantah tuduhan terima setoran ratusan juta dari pejabat

    Bupati Subang bantah tuduhan terima setoran ratusan juta dari pejabat

    “Sebetulnya saya tidak pernah menanggapi isu-isu miring. Namun karena belakangan ini semakin banyak pemberitaan (narasi) yang dipelintir, bahkan ada yang menyebut Pemkab Subang tidak baik-baik saja, maka saya sampaikan kalau tudingan itu sebagai fitn

    Subang (ANTARA) – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi membantah kabar dirinya menerima setoran senilai ratusan juta dari para kepala dinas dalam proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

    “Saya pastikan, isu tersebut tidak benar. Kondisi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang baik-baik saja dan tetap bekerja dengan penuh semangat untuk melayani masyarakat,” kata bupati dikutip di Subang, Rabu.

    Beredarnya kabar bupati meminta setoran uang hingga Rp100 juta dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang terkait dengan rotasi dan mutasi jabatan itu terungkap setelah adanya pengunduran diri dr. Maxi, mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang.

    Maxi mengundurkan diri setelah dalam proses rotasi dan mutasi, dirinya dialihkan menjadi Staf Ahli Bupati Subang.

    Dalam sebuah pengakuan yang beredar, Maxi menyampaikan kalau dirinya menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta, yang disetorkan melalui salah seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Subang.

    “Sebetulnya saya tidak pernah menanggapi isu-isu miring. Namun karena belakangan ini semakin banyak pemberitaan (narasi) yang dipelintir, bahkan ada yang menyebut Pemkab Subang tidak baik-baik saja, maka saya sampaikan kalau tudingan itu sebagai fitnah dan tidak berdasar,” katanya.

    Ia mengatakan, selama memimpin Subang, seluruh proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Subang dilakukan secara profesional dan transparan, bukan atas dasar setoran atau kepentingan pribadi.

    “Kalau ada isu yang mengatakan saya menerima uang Rp50 juta sampai Rp100 juta, itu tidak benar. Bisa ditanyakan langsung kepada seluruh kepala OPD, pernah nggak saya minta uang?,” kata dia.

    Menurut dia, kegiatan rotasi-mutasi itu tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Ada tahapan yang harus dijalani, dan prosesnya bisa membutuhkan waktu hingga dua bulan.

    Ia menyinggung soal salah satu pejabat eselon II yang memilih mengundurkan diri setelah proses rotasi.

    Sebenarnya, ia mengaku tidak mempermasalahkan keputusan tersebut selama didasari alasan yang jujur dan bukan karena menyebarkan fitnah.

    Pewarta: M.Ali Khumaini
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkes Sebut Indonesia Masih Kekurangan Dokter Gigi dan Dokter Spesialis

    Menkes Sebut Indonesia Masih Kekurangan Dokter Gigi dan Dokter Spesialis

    Menkes Sebut Indonesia Masih Kekurangan Dokter Gigi dan Dokter Spesialis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa Indonesia masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) kesehatan, terutama untuk posisi dokter gigi dan dokter spesialis.
    “Kekurangan terbesar masih terjadi untuk dokter gigi dan dokter-dokter spesialis di seluruh fasilitas kesehatan ini,” ujar Budi dalam sambutannya ketika menjadi pembina upacara pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang digelar di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
    Budi mengatakan, jumlah tenaga kesehatan di setiap puskesmas di Indonesia belum mencukupi dan distribusinya juga belum merata.
    “(Baru) 61 persen puskesmas yang memiliki jenis tenaga kesehatan sesuai standar dan 74 persen RSUD telah dilengkapi dengan tujuh dokter spesialis dasar,” ujar dia.
    Untuk itu, Kemenkes sudah melakukan pengadaan ASN khusus, penugasan khusus dari dokter dan dokter spesialis.
    “Pemberian ribuan beasiswa untuk pendidikan tenaga kesehatan dan tenaga medis, termasuk dokter dan dokter spesialis, serta pembukaan rumah sakit penyelenggara pendidikan utama yang ditargetkan oleh Bapak Presiden,” ucapnya.
    Kata Menkes, Presiden Prabowo Subianto menargetkan sebanyak 500 pembangunan rumah sakit penyelenggara pendidikan utama (dokter spesialis) di seluruh kabupaten/kota.
    “Ditargetkan Bapak Presiden 500 di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar memudahkan dan memurahkan akses pendidikan untuk menjadi dokter spesialis yang sangat kurang untuk mengisi kebutuhan rumah sakit-rumah sakit di seluruh pelosok Indonesia,” ucapnya.
    Sebelumnya, Budi pernah menyebut Indonesia kekurangan 70.000 dokter spesialis.
    Sementara produksi dokter spesialis untuk basis universitas saja hanya 3.000 per tahun.
    Karena itu, Kemenkes akan membuka 500 rumah sakit sebagai penyelenggara pendidikan utama untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
    Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam sidang uji materi Undang-Undang Kesehatan 3/2023 dengan nomor perkara 143/PUU-XXIII/2025 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/10/2025).
    “Pertama, untuk menambah jumlah dokter spesialis dalam lima tahun ke depan, pemerintah berencana membuka 500 rumah sakit penyelenggara pendidikan utama untuk mengejar pemenuhan kebutuhan dokter spesialis,” kata Budi Gunadi, yang hadir secara virtual.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadisdik Sulsel Soal Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara: Murni karena Korupsi

    Kadisdik Sulsel Soal Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara: Murni karena Korupsi

    Liputan6.com, Makassar – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin angkat bicara terkait polemik pemberhentian dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini menjadi sorotan publik. Kedua guru bernama Rasnal dan Abdul Muis itu sebelumnya dipecat karena mengajak orang tua siswa patungan Rp 20 ribu untuk membayar 10 guru honorer yang tak terima gaji selama 10 bulan.

    Iqbal menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rasnal dan Abdul Muis bukanlah tindakan sepihak pemerintah daerah, melainkan tindak lanjut atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA).

    “Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” kata Iqbal, Rabu (12/11/2025).

    Iqbal menjelaskan, proses pemberhentian Rasnal diawali dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV tertanggal 15 Februari 2024

    Menindaklanjuti LHP tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel kemudian menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Kepala BKD) pada 16 Agustus 2024, untuk meminta pertimbangan status kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd., dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Dia pun menegaskan, langkah ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemberhentian kedua guru tersebut juga telah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar administratif sesuai aturan kepegawaian.

    “PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah,” ujarnya.

    Dasar hukum keputusan PTDH tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b, yang menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.

    Dari situ, Gubernur Sulawesi Selatan kemudian menerbitkan dua surat keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan PTDH terhadap kedua guru tersebut.

    Untuk Rasnal, pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

    Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

    “Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN,” jelas Iqbal.

    Iqbal pun berharap agar publik memahami bahwa langkah pemerintah semata-mata merupakan implementasi peraturan dan keputusan hukum yang final, bukan kebijakan sepihak.

    “Kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” tutup Iqbal Nadjamuddin.

     

  • Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Bontang, Akhmad Suharto Diminta Perkuat Koordinasi Birokrasi

    Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Bontang, Akhmad Suharto Diminta Perkuat Koordinasi Birokrasi

    Liputan6.com, Bontang Pemerintah Kota Bontang melantik Akhmad Suharto sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang dalam upacara yang digelar di Auditorium Kantor Wali Kota, Senin (10/11/2025). Pelantikan dilakukan berdasarkan ketentuan yang mengatur pengisian jabatan Sekda dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

    Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyebut jabatan Sekda memiliki peran sentral dalam menyelaraskan kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaan teknis di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

    “Jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran yang sangat strategis sebagai pimpinan tertinggi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, penghubung antara kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaan teknis di seluruh OPD, serta motor penggerak percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Neni.

    Dia berharap pejabat baru segera beradaptasi dan menunjukkan integritas, profesionalisme, serta kemampuan kolaboratif dalam mendukung kinerja birokrasi. Kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Neni menyampaikan apresiasi atas dukungan yang selama ini menjaga stabilitas dan pembangunan di Kota Taman.

    Dalam arahannya, Neni menekankan penguatan koordinasi lintas OPD agar program pembangunan berjalan terintegrasi dan tidak tumpang tindih. Ia juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam implementasi kebijakan daerah.

    Tugas Penjabat Sekda, kata Neni, harus selaras dengan visi pembangunan jangka menengah 2025–2029, yakni Terwujudnya Kota Bontang sebagai Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan sebagai Daerah Mitra IKN.

    Visi ini dijalankan melalui lima agenda utama, mulai dari transformasi SDM dan ekonomi, tata kelola pemerintahan yang inovatif, pembangunan infrastruktur wilayah, hingga pelestarian lingkungan dan ketahanan iklim. Di akhir sambutan, Neni meminta seluruh kepala OPD membangun komunikasi harmonis dan memberi dukungan penuh kepada Sekda.

    “Selamat bertugas kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kesehatan, dan kebijaksanaan dalam memimpin birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas,” ujar Neni.

  • 87 Lembaga Terapkan Manajemen Talenta ASN pada 2025

    87 Lembaga Terapkan Manajemen Talenta ASN pada 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan 87 lembaga telah menerapkan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 dari sebelumnya 42 lembaga pada 2024.

    Hal itu disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat rapat kerja bersama Komite I DPD RI. “Jumlah instansi yang telah menerapkan sistem ini meningkat dari 42 lembaga pada 2024 menjadi 87 lembaga pada 2025, sementara 538 lembaga lainnya tengah dalam proses implementasi. Kami ingin memastikan sistem merit benar-benar menjadi budaya birokrasi di semua instansi,” ujar dia, Senin, 10 November 2025, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).

    Zudan juga menyebut ada percepatan pelayanan administrasi kepegawaian, termasuk pencantuman gelar akademik ASN yang meningkat 234% dan kenaikan pangkat yang kini diproses 12 kali dalam setahun. Ia menegaskan, komitmen BKN untuk menjaga tata kelola ASN yang profesional, efisien, dan berintegritas agar sejalan dengan visi reformasi birokrasi nasional.

    Terkait perkembangan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2024, Zudan menuturkan, formasi CPNS tahun ini telah terisi 74 persen dengan penerbitan SK mencapai 99%. Untuk PPPK penuh waktu tahap I, proses telah selesai 99,7%. Sementara tahap II mencapai 85%.

    “Untuk PPPK paruh waktu, dari total 1,24 juta usulan, baru 15 persen SK yang terbit karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik,” ujar dia.

    Jumlah ASN

    Zudan juga memaparkan jumlah ASN secara nasional, di mana jumlahnya tercatat mencapai 5,58 juta per-November 2025, meningkat sekitar 1,3 juta dibanding Februari tahun yang sama. Dari total tersebut, 76 persen ASN bertugas di instansi daerah dan 24 persen di instansi pusat, dengan komposisi gender 56% perempuan dan 44 persen laki-laki.

     

     

  • Penyidik KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Pemkab Ponorogo: Pengawasan Ketat Polisi Bersenjata Lengkap

    Penyidik KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Pemkab Ponorogo: Pengawasan Ketat Polisi Bersenjata Lengkap

    Ponorogo (beritajatim.com) – Suasana tegang menyelimuti kompleks kantor Bupati Ponorogo di Jalan Alun-Alun Utara, Kecamatan Mangkujayan, Selasa (11/11/2025) siang. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba dan langsung melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati dan ruang sekda Ponorogo di lantai 2 di komplek Gedung Sasana Krida Praja.

    Pantauan wartawan beritajatim di lokasi, tim KPK datang sekitar pukul 11.10 WIB. Mereka membuka segel yang sebelumnya menutup pintu ruang bupati, lalu masuk dengan membawa tas dan sejumlah peralatan khusus penyidikan. Proses itu berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat Polres Ponorogo yang bersenjata lengkap.

    Akses menuju lantai 2 langsung ditutup. Belum ada keterangan resmi dari lembaga antirasuah itu terkait penggeledahan ini. Namun, sejumlah sumber di lingkungan Pemkab Ponorogo menyebut langkah tersebut diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu dan telah menyeret sejumlah pejabat daerah.

    Aktivitas di sekitar lokasi berlangsung terbatas, dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Meski demikian, roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Ponorogo disebut tetap berjalan. Beberapa ASN terlihat keluar-masuk kantor dinas di area sekitar komplek pemerintahan. Namun, sorot mata mereka tak lepas dari pintu ruang bupati dan sekda yang tengah digeledah lembaga antikorupsi itu. [end/aje]

  • IKN jadi ibu kota politik, Komisi II DPR targetkan pada 2028

    IKN jadi ibu kota politik, Komisi II DPR targetkan pada 2028

    “Penegasan itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto,”

    Ibu Kota Nusantara (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, kembali menegaskan komitmen parlemen untuk mengawal target IKN menjadi ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028,

    “Penegasan itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto,” kata Rifqinizamy dalam pertemuan Koordinasi dan Monitoring bersama para Gubernur di Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa.

    Rifqinizamy menambahkan, IKN harus menjadi kota modern, bersih, hijau, dan berkelas dunia, baik dari sisi fisik maupun tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.

    Istilah “ibu kota politik” dalam Perpres 79/2025 sendiri telah memicu perdebatan. Menurut pakar hukum tata negara, istilah ini mungkin digunakan untuk memisahkan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan dari Jakarta yang selama ini menjadi pusat ekonomi.

    Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari sempat menjelaskan bahwa IKN akan menjadi pusat operasional pemerintahan jika fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah rampung.

    Pertemuan tiga hari 10-12 November 2028 di Multifunction Hall, Kemenko 3 IKN, ini menjadi momen penting bagi pemerintah pusat, daerah, dan parlemen untuk menyatukan langkah dalam mempercepat pembangunan IKN.

    Agenda ini juga mencakup Konsinyering Komisi II DPR RI dan Pengukuhan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

    Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak terhadap pembangunan IKN yang terus menunjukkan progres signifikan.

    Para peserta juga berkesempatan menginap di kawasan Rusun ASN IKN, yang disebut Rifqinizamy memiliki fasilitas modern dan nyaman.

    Rangkaian acara ditutup pada 12 November dengan pengukuhan pengurus APPSI oleh Menteri Dalam Negeri RI dan rapat seluruh gubernur se-Indonesia.

    Pewarta: Arumanto
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.