Kementrian Lembaga: ASN

  • Gugur seleksi, 10.396 tenaga honorer NTB dialihkan ke PPPK Paruh Waktu

    Gugur seleksi, 10.396 tenaga honorer NTB dialihkan ke PPPK Paruh Waktu

    ANTARA – Sebanyak 10.396 orang tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya berstatus honorer, siap diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Jumlah tersebut terhimpun dengan menyesuaikan data pelamar yang gugur pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap satu dan dua. (Kusnandar/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)

  • Pj. Gubernur Jatim dan Plt Bupati Sidoarjo Susuri Sungai Mbah Gepuk

    Pj. Gubernur Jatim dan Plt Bupati Sidoarjo Susuri Sungai Mbah Gepuk

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sidoarjo, H. Subandi, Dandim 0816/Sidoarjo, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusuri Sungai Mbah Gepuk di Kedung Peluk, Kecamatan Candi Rabu (22/1/2025).

    Peninjauan ini untuk mencari penyebab utama banjir di wilayah Candi yang belum surut meskipun telah dilakukan berbagai upaya.
    Hasilnya banjir disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu kontur tanah yang rendah dan adanya enceng gondok yang menyumbat aliran air. Selain itu, sedimentasi di beberapa titik memperburuk kondisi aliran sungai.

    “Hari ini kami fokus pada tindakan darurat. Namun yang terpenting adalah mencari penyebab utamanya. Saya sudah beberapa kali meninjau kawasan ini, dan kali ini terlihat bahwa di Sungai Mbah Gepuk terdapat hambatan serius. Aliran sungai terhalang oleh sedimentasi dan tumbuhan enceng gondok, yang membuat lebar sungai menyempit. Hal ini sangat menghambat aliran air,” ujar Adhy Karyono.

    Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan mengerahkan tim, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Dandim 0816/Sidoarjo, untuk membersihkan enceng gondok dan melakukan pengerukan sedimentasi.

    “Jika masalah ini menjadi kewenangan provinsi, akan kami prioritaskan penanganannya. Namun, jika menjadi kewenangan nasional, kami akan berkoordinasi lebih lanjut. Selain itu, persoalan seperti pembangunan tidak tertib di sepanjang aliran sungai yang menyebabkan jalan inspeksi terhalang oleh bangunan liar juga akan ditertibkan oleh Pak Bupati,” tambahnya.

    Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya maksimal menangani banjir di wilayah tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah melibatkan berbagai pihak, termasuk ASN, OPD, Kecamatan, Kodim 0816, serta masyarakat, untuk bersama-sama membersihkan sungai dari sampah dan enceng gondok.

    “Kami akan terus memantau kondisi sungai. Jika ada hambatan, kami akan turun langsung. Setiap Jumat dan Minggu, kami rutin melakukan kerja bakti membersihkan sungai bersama masyarakat. Pemerintah telah bergerak, dan dukungan masyarakat sangat kami butuhkan, terutama untuk tidak membuang sampah ke sungai. Gerakan bersama ini akan menjaga kebersihan sungai dan meminimalisir risiko banjir,” ujar Subandi.

    Ia juga menyampaikan bahwa langkah-langkah penanganan akan terus ditingkatkan sesuai arahan Pj. Gubernur. Pemerintah akan mendatangkan alat berat, termasuk alat berat amfibi, untuk membersihkan sungai. Selain itu, pompa air akan terus disiagakan, dengan tambahan pompa dari pemerintah provinsi untuk membantu mempercepat penanganan banjir.

    Setelah menyusuri Sungai Mbah Gepuk, rombongan melanjutkan kunjungan ke Perumahan Green Residence, Kendal Pecabean, Kecamatan Candi. Di sana, mereka menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga yang terdampak banjir. Wilayah ini telah mengalami banjir selama kurang lebih dua pekan.

    Upaya ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka pendek sekaligus membangun langkah strategis jangka panjang untuk mengatasi banjir yang kerap melanda kawasan Candi. (isa/kun)

  • Berpolemik, Dewan Soroti Rencana Mutasi ASN Pemkot Bandung

    Berpolemik, Dewan Soroti Rencana Mutasi ASN Pemkot Bandung

    BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyoal rencana mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pasalnya, rencana rotasi ASN tersebut dinilai tidak melalui koordinasi dengan Wali Kota Bandung terpilih.

    Selain itu, rencana mutasi akan dilakukan di akhir masa jabatan Pj Wali Kota Bandung. Akibatnya, hal tersebut menimbulkan kegeduhan bagi sejumlah anggota DPRD Kota Bandung.

    Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya berharap, kegaduhan terkait mutasi jabatan itu agar ditindaklanjuti melalui langkah koordinasi secara transparan.

    “Kami dari DPRD menyoroti yang terjadi di Pemkot Bandung itu bisa ditindaklanjuti lewat koordinasi dan transparansi antar lembaga,” kata Erick di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 Januari 2025.

    Dengan itu, dia mengaku, pihaknya akan terus mencermati perkembangan mutasi jabatan ASN tersebut. “Apa pun yang akan dilakukan Pj Wali Kota tentu saja itu ranah dari eksekutif, kendati demikian sehubungan sudah ada wali kota terpilih maka DPRD akan mencermati dan menindaklanjutinya di tingkat komisi,” ujarnya.

    Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung ini menyebut, bahwa keputusan untuk mengevaluasi sikap wali kota tidak terlepas dari masukan yang diberikan para anggota dewan terutama komisi, meskipun putusan itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif  Pj Wali Kota Bandung A Koswara. “Terkait apakah terus dilanjutkan atau tidak itu hak prerogatif Pj Wali Kota,” kata dia.

    Erick pun menegaskan, bahwa pihak DPRD Kota Bandung tidak pernah merekomendasikan adanya mutasi jabatan ASN di lingkungan Pemkot Bandung itu. “Untuk diklarifikasi, sudah saya sampaikan kepada pihak eksekutif, DPRD Kota Bandung tidak pernah merekomendasi siapa-siapa,” aku Erick.

    “Yang ada, pemerintah kota Bandung, dalam melakukan mutasi atau rotasi, benar-benar kebijakan-kebijakannya memang tidak menimbulkan kegaduhan dan tidak keluar dari koridor aturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (bbs)

  • Kelulusan Ujian PPPK 22 Orang Guru Honorer Jember Mendadak Dibatalkan

    Kelulusan Ujian PPPK 22 Orang Guru Honorer Jember Mendadak Dibatalkan

    Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 22 orang guru tidak tetap atau honroer mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (22/1/2025), karena kecele. Kelulusan ujian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama) mereka mendadak dibatalkan sepihak.

    “Pada 7 Januari 2025, di website Panselda (Panitia Seleksi Daerah) dinyatakan lolos. Sehari berikutnya ada Instagram dari Kabid Formasi yang menjelaskan pemberkasan. Seluruh ASN yang dinyatakan lolos menyiapkan berkas untuk kepentingan PPPK,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Jember Supriyono.

    Sebelum 15 Januari 2025, terbitlah Surat Edaran Bupati Jember Nomor 800/2025, yang berisi tentang perubahan status kriteria eks Tenaga Honorer Kategori (THK) 2 dari tidak lulus menjadi lulus. “Kami tidak masalah K2 diluluskan, karena memang Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) meminta secara otomatis teman-teman K2 lulus,” kata Supriyono.

    Di sinilah Supriyono menduga ada kelalaian panitia, karena ada THK 2 yang masih ikut tes seleksi PPPK. “Seharusnya kalau sudah dinyatakan lolos, K2 ini jangan ikut tes. Langsung saja dimasukkan formasi. Sisanya (guru tidak tetap non K2, red) yang tes,” katanya.

    “Tapi ini tidak. Mereka ikut tes dan akhirnya tidak lolos. Karena tidak lolos, mereka melapor, dan akhirnya diloloskan. Ada 22 orang yang lolos,” kata Supriyono.

    Masalahnya, ternyata 22 orang THK 2 ini kemudian menggeser 22 orang guru tidak tetap (GTT) peserta ujian PPPK yang sudah dinyatakan lulus. Kelulusan 22 orang GTT ini mendadak batal.

    “Kami meminta keadilan dan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Jember, karena di luar Jember tidak ada kasus seperti ini,” kata Supriyono.

    PGRI bersama 22 orang GTT yang tidak lulus itu sebenarnya hendak menemui Komisi D DPRD Jember. Namun seluruh legislator komisi tersebut sedang melakukan kunjungan kerja. “Tapi alhamdulillah, kami sudah sampai ke serambi DPRD Jember,” kata Supriyono.

    PGRI Jember akan mengadvokasi persoalan tersebut hingga tingkat nasional. “Sampai mereka mendapatkan keadilan, kalau di kabupaten mereka tidak memperolehnya. Saya prihatin dengan kondisi itu,” kata Supriyono.

    Dihubungi terpisah oleh Beritajatim.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno menegaskan, kebijakan perubahan status kelulusan itu merupakan kebijakan Panselnas.

    Semua berawal saat ada 22 orang yang mempertanyakan perubahan status dari pegawai THK 2 menjadi pegawai yang termasuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional. Mereka menganggap perubahan status tersebut membuat peluang menjadi PPPK lebih kecil.

    BKPSDM Jember merespons aspirasi tersebut dan mengirimkan data 22 orang tersebut ke Panselnas. BKPSDM belum memperoleh jawaban resmi dari Panselnas. “Tapi informasi sudah masuk ke akun 22 orang itu. Maka berubahlah status 22 orang tersebut yang tadinya tidak lolos PPPK menjadi lolos,” kata Suko.

    Namun persoalan tidak berhenti di sini. Perubahan status itu, menurut Suko, menggeset 22 orang peserta ujian PPPK tahap pertama yang semula dinyatakan lulus.

    “Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, urutan prioritas pertama untuk kelulusan adalah P1. P1 ini adalah peserta ujian PPPK pada 2021. Yang bersangkutan ini sudah mencapai passing grade, tapi saat itu tidak ditempatkan karena formasinya terbatas,” kata Suko.

    Prioritas kedua adalah THK 2. Data ini melekat pada data Badan Kepegawaian Nasional. Prioritas berikutnya adalah pegawai honorer Pemkab Jember yang masuk data base BKN. “Berikutnya yang keempat, adalah honorer yang tidak masuk data base BKN,” kata Suko.

    Pergeseran terjadi karena Jember hanya mendapat jatah 738 formasi guru PPPK. Menurut Suko, otomatis masuknya 22 orang THK 2 tersebut menggeser 22 orang GTT lain yang sudah lulus ujian PPPK tahap pertama.

    “Penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK dilakukan pusat. Panselda hanya penerima manfaat. Apa yang menjadi keputusan Panselnas, kami tinggal mengumumkan saja nama-nama yang lolos seleksi PPPK,” kata Suko.

    Bagaimana solusi untuk 22 orang GTT yang batal lulus? “Kami berkirim surat ke Panselnas. Adanya perubahan itu kami laporkan ke Panselnas. Tentang bagaimana keputusan dan sebagainya, itu jadi kewenangan Panselnas,” kata Suko.

    “Tapi memang kalau kita pelajari dalam Kemenpan RB Nomor 348, ada klausul bagi pelamar PPPK yang telah mengikuti proses seleksi dari pendaftaran sampai tes, tapi kemudian tidak bisa ditempatkan karena formasi terbatas, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. Ini yang tentunya jadi pekerjaan rumah kami untuk bagaimana memproses PPPK paruh waktu tersebut,” kata Suko. [wir]

  • Video Mendikti Saintek Rapat di Istana Kepresidenan, DPR Batal Panggil Satryo soal Polemik Demo ASN – Halaman all

    Video Mendikti Saintek Rapat di Istana Kepresidenan, DPR Batal Panggil Satryo soal Polemik Demo ASN – Halaman all

    Komisi X DPR RI batal menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro.

    Tayang: Rabu, 22 Januari 2025 12:37 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi X DPR RI batal menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro.

    Raker itu sebelumnya diagendakan pada Rabu (22/1/2025) hari ini pukul 13.00 WIB.

    Rencananya Satryo dipanggil untuk membahas salah satu polemik demonstrasi ASN di kementerian tersebut.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Cara Mengajukan Pengunduran Diri setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2024

    Cara Mengajukan Pengunduran Diri setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 bisa mengajukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

    Namun peserta bisa dikenai sanksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena pengunduran diri tersebut.

    “Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri,” tulis rilis BKN yang dikutip Bisnis pada Rabu (22/1/2025).

    Sanksi tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024. Peserta yang dinyatakan lulus di tahap akhir, dan/atau sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

    Adapun cara mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 yakni sebagai berikut:

    Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut
    Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKNMenyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait

    Apabila pengunduran diri oleh peserta CPNS 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur, maka akan diberikan sanksi.

    Sehingga peserta akan tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

    Namun, BKN memberikan pengecualikan bagi CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.

    Pengecualian juga diberikan apabila peserta mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.

    “Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri,” lanjut keterangan BKN.

  • Diterima CPNS 2024? Awas Kena Sanksi Jika Mengundurkan Diri

    Diterima CPNS 2024? Awas Kena Sanksi Jika Mengundurkan Diri

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang diterima akan mendapat sanksi bila mengundurkan diri.

    “Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri,” tulis rilis BKN yang dikutip Bisnis pada Rabu (22/1/2025).

    Sanksi tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024. Peserta yang dinyatakan lulus di tahap akhir, dan/atau sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

    Namun, BKN memberikan pengecualikan bagi CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.

    Pengecualian juga diberikan apabila peserta mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.

    “Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri,” lanjut keterangan BKN.

    Cara Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2024

    Adapun cara mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 yakni sebagai berikut:

    Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut
    Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKNMenyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait

    Apabila pengunduran diri oleh peserta CPNS 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur, maka akan diberikan sanksi.

    Sehingga peserta akan tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

  • Pemkab Tulungagung Komunikasi dengan Tim Transisi Bupati Terpilih

    Pemkab Tulungagung Komunikasi dengan Tim Transisi Bupati Terpilih

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pemkab Tulungagung telah melakukan komunikasi dengan tim transisi. Komunikasi dilakukan untuk memastikan proses transisi pemerintah menuju era kepemimpinan Bupati Tulungagung terpilih dalam Pilkada 2024 berjalan dengan baik dan lancar. Tim transisi ini nantinya juga bertangungjawab terkait program 100 hari bupati terpilih.

    Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu mendukung pelaksanaan pemerintahan di era selanjutnya.

    Arahan dan ajakan ini disampaikan dalam berbagai kesempatan, terakhir hal yang sama juga disampaikan dalam apel besar Pemkab Tulungagung di halaman Pemkab Tulungagung, beberapa waktu lalu.

    “Kita sudah sampaikan kepada seluruh ASN dan juga masyarakat untuk nantinya memberikan dukungan kepada Bupati Terpilih, karena ini hasil pemilihan Pilkada dan sesuai dengan pilihan masyarakat pada Pilkada 2024 lalu,” ujarnya.

    Heru menjelaskan saat ini sudah terbentuk tim transisi yang memiliki tugas utama untuk memastikan terciptanya transisi yang baik dari pemerintah saat ini ke pemerintahan selanjutnya. Hal yang utama adalah membantu Bupati Terpilih mewujudkan program – program kerja pada 100 hari pertama pemerintahan.
    Heru sendiri masih enggan merinci siapa saja nama-nama yang ada di dalam tim transisi tersebut.

    “Sudah ada, sudah dibentuk tim transisi yang jelas tugasnya memastikan transisi berjalan dengan baik, terutama yang 100 hari kerja itu, selanjutnya kan sudah jadi wewenang bupati Terpilih,” ungkapnya.

    Disinggung salah satu fokus kinerja pemerintah selanjutnya dalam 100 hari kerja itu, Heru mengungkapkan, perbaikan infrastruktur di kabupaten Tulungagung. Namun dirinya tidak merinci dengan detail, infrastruktur apa saja yang menjadi prioritas.

    “Yang jelas seusia program nya itu infrastruktur,” pungkasnya. [nm/ted]

  • 36 Rumah Menteri dan Rusun ASN di IKN Sudah Rampung, Segera Diresmikan Prabowo? – Halaman all

    36 Rumah Menteri dan Rusun ASN di IKN Sudah Rampung, Segera Diresmikan Prabowo? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembangunan 27 tower dari total 47 rumah susun (rusun) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pertahanan dan Keamanan (Hankam) di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah rampung dan siap diresmikan.

    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih akan menyelesaikan 20 tower rusun lainnya hingga akhir 2025 dengan kemungkinan penyelesaian lebih cepat di pertengahan tahun.

    “27 tower di IKN siap untuk diresmikan,” kata Menteri PKP Maruarar Siahaan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip dari siaran pers pada Rabu (22/1/2025).

    Namun, Ia tidak menyebut peresmian tersebut akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto atau menteri terkait.

    27 tower yang telah rampung tersebut selanjutnya tinggal menunggu proses serah terima.

    Ara, sapaan akrab Maruarar, telah menginformasikan hal ini kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono.

    “Saya sudah kasih tahu untuk bisa diserahterimakan karena kami sudah selesaikan. 27 tower sudah selesai, yang 20 tower juga kita sambil jalan terus pembangunannya,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pembangunan 47 Tower Rusun tersebut dibagi ke dalam enam paket pekerjaan.

    Enam paket pekerjaan tersebut terdiri dari Paket I Konstruksi Rusun ASN 1 yang terdiri dari 9 tower, Paket 2 Konstruksi Rusun ASN 2 sebanyak 8 tower, dan Paket 3 Konstruksi Rusun ASN 3 sebanyak 6 tower.

    Selanjutnya, Paket 4 Konstruksi Rusun ASN 4 sebanyak 8 tower, Paket 5 Konstruksi Rusun Paspampres sebanyak 9 tower, dan Paket 6 Konstruksi Rusun Polri dan BIN sebanyak 7 tower.

    Selain pembangunan tower untuk ASN, Ara mengatakan pemerintah juga telah menyelesaikan pembangunan 36 rumah jabatan menteri.

    “Kami laporkan di IKN, Kementerian PKP juga telah menyelesaikan pembangunan rumah jabatan menteri dan itu juga siap untuk diresmikan,” ucapnya.

  • Anak ASN Kemhan Pakai Mobil Dinas Tabrak 4 Orang  di  Palmerah Jakbar, Viral di Medsos 1 Orang Tewas

    Anak ASN Kemhan Pakai Mobil Dinas Tabrak 4 Orang di Palmerah Jakbar, Viral di Medsos 1 Orang Tewas

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengendara mobil Toyota Innova dengan pelat dinas menabrak empat pejalan kaki dan satu pengendara sepeda motor di bilangan Palmerah, Jakarta Barat, Senin dini hari pukul 01.30 WIB (20/1/2025).

    Belakangan diketahui, mobil tersebut milik aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

    Sedangkan, pelaku penabrak adalah anak dari pemilik mobil dinas tersebut berinisial MS (24).

    “MS adalah anak dari PNS Kemhan,” kata Kepala Biro (Karo) Informasi Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/1/2025).

    Frega tidak memerinci identitas ASN pemilik mobil dinas berpelat nomor 6504-00 itu.

    “Kendaraan tersebut benar milik anggota PNS Kemhan,” kata Frega.

    Saat ini, Bagian Pengamanan Kemhan telah melakukan penyelidikan internal dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini.

    Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, mengungkap kronologi tabrakan tersebut.

    Joko mengatakan, MS menabrak pejalan kaki di Jalan Palmerah Barat II. Tidak berhenti, mobil dinas tetap digas hingga menabrak sepeda motor di Jalan Palmerah Barat Raya.

    “Mobil itu tetap melaju. Sesampainya di dekat apotek Rawa Belong, (mobil) oleng ke kanan, masuk ke jalur berlawanan dan menabrak kendaraan yang melaju dari arah sebaliknya,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).

    Akibat kejadian ini, empat orang terluka, yakni TR (26), TN (23), S (29), dan ME (26). Keempatnya langsung dilarikan ke rumah sakit.

    “Korban meninggal nihil,” tambah Joko.

    Sesaat setelah insiden itu, MS sempat diamuk massa. Setelahnya, pemuda tersebut dilarikan ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan penanganan dari dokter.

    “Sementara itu, (MS) kondisinya luka-luka juga karena dipukuli massa. Dirawat di RSUD Cengkareng,” kata Joko saat dihubungi, Selasa (21/1/2025).