Kementrian Lembaga: ASN

  • Pengelola gedung di Jakarta harus tingkatkan sistem proteksi kebakaran

    Pengelola gedung di Jakarta harus tingkatkan sistem proteksi kebakaran

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta agar pengelola gedung bertingkat di Jakarta harus meningkatkan sistem proteksi kebakaran untuk memberikan keselamatan kepada masyarakat mengingat masih banyak yang belum sesuai standar.

    “Kebakaran tidak hanya berisiko bagi pemilik atau pengelola, tetapi juga dapat membahayakan orang lain,” kata Mujiyono di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, banyak gedung yang belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan kebakaran, sehingga berisiko tidak hanya bagi penghuninya tetapi juga orang lain.

    Seharusnya, kata Mujiyono, setiap pengelola gedung harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya sistem proteksi kebakaran karena banyak dijumpai ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi pengelola gedung kaitannya dengan proteksi kebakaran.

    “Artinya, perhatian pengelola sangat penting atas keselamatan gedung, termasuk adanya resiko kebakaran,” katanya.

    Mujiyono juga mengingatkan bahwa penanggulangan kebakaran harus menjadi tanggung jawab bersama. Peran serta setiap elemen masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk pencegahan.

    Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. ANTARA/HO-Pribadi

    Dia mencontohkan, Gerakan Masyarakat Mempunyai APAR (Gempar) yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan yang awalnya hanya mewajibkan kepemilikan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap rumah aparatur sipil negara (ASN), kini kepemilikan APAR wajib disediakan kepada pengusaha restoran, pengusaha laundry kiloan, dan lainnya.

    “Akhirnya, sekarang ini hampir merata ketersediaan APAR tidak hanya yang dibiayai oleh APBD,” ujarnya.

    Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyebutkan sebanyak 694 gedung bertingkat di DKI Jakarta belum memenuhi syarat proteksi kebakaran.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Jakarta, Selasa merinci dari 694 gedung tersebut, sebanyak 361 gedung merupakan gedung bertingkat tinggi (delapan lantai ke atas).

    Sementara itu, sebanyak 333 gedung lainnya merupakan bertingkat rendah (delapan lantai ke bawah).

    Gulkmarmat DKI telah memeriksa 2.609 gedung bertingkat. Dari 2.609 gedung bertingkat ini, sebanyak 1.228 gedung merupakan gedung bertingkat tinggi, sementara sisanya gedung bertingkat rendah.

    Lalu, terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di gedung Glodok Plaza, Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Satriadi mengungkapkan bangunan tersebut berdasarkan data tahun 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.

    “Untuk kasus Glodok Plaza ini memang pada tahun 2023, itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran,” ujar dia.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Formasi, Gaji, dan Status Kepegawaiannya

    Formasi, Gaji, dan Status Kepegawaiannya

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia (RI) sudah menerbitkan aturan baru soal penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK) Paruh Waktu.

    Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan telah ditandatangani oleh Menpan-RB pada 13 Januari 2023.

    Lalu, apa itu PPPK Paruh Waktu? Bagaimana status kepegawaian dan gajinya? Simak selengkapnya di bawah ini.

    Pengertian PPPK Paruh Waktu

    Ilustrasi seleksi PPPK (menpan.go.id)

    Menurut Keputusan Menpan-RB (Kepmenpan-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

    Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.

    “Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024,” bunyi KepmenPANRB 16/2025 tersebut.

    Kemudian, ada beberapa formasi PPPK Paruh Waktu, yaitu:

    Guru dan tenaga kependidikan Tenaga kesehatan Tenaga teknis Pengelola umum operasional Operator layanan operasional Pengelola layanan operasional Penata layanan operasional.

    Pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan berikut.

    Sudah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 namun tidak lulus Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tapi tak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

    Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu

    ilustrasi PNS (menpan.go.id)

    Masih mengacu KepmenPANRB 16/2025, status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN. Sedangkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

    Lalu, jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara itu, evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

    Gaji PPPK Paruh Waktu

    Ilustrasi mata uang rupiah. (Pexels.com/Ahsanjaya)

    Berdasarkan KepmenPAN RB 16/2025, gaji PPPK Paruh Waktu bisa berdasarkan beberapa ketentuan, yaitu:

    Sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN Sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah Sumber dana dari anggaran lain, selain belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain gaji, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 2024. PPPK bisa mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

  • Kementerian PANRB dukung BNPB tingkatkan SDM kompeten tangani bencana

    Kementerian PANRB dukung BNPB tingkatkan SDM kompeten tangani bencana

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkomitmen mendukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meningkatkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang penanggulangan kebencanaan.

    Menteri PANRB Rini Widyantini saat menerima audiensi Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto beserta jajaran di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat, mengatakan BNPB dituntut mewujudkan SDM unggul dan memiliki kompetensi, mengingat tugas dan fungsi BNPB yang mengharuskan memiliki kemampuan khusus dalam sektor penanggulangan kebencanaan.

    Oleh karena itu, Rini mendorong BNPB dapat melaksanakan rekrutmen SDM dengan kompetensi dan keterampilan khusus sesuai dengan kebutuhan.

    “Kami menyampaikan agar BNPB dapat terus memperbaiki tata kelola birokrasi di lingkungannya sebab BNPB merupakan garis depan dari instansi pemerintah di dalam penanganan bencana di seluruh tanah air. Tentunya Kementerian PANRB akan terus selalu siap mendukung BNPB dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari,” kata Rini dalam keterangannya.

    Ia menjelaskan jika pada sektor implementasi reformasi birokrasi di lingkup BNPB terus menunjukkan peningkatan, seperti nilai SAKIP BNPB yang meningkat dalam kurun waktu lima tahun terakhir, di mana pada tahun 2023 dengan predikat BB.

    Sama hal dengan nilai indeks RB BNPB yang pada tahun 2023 dengan predikat BB.

    Kendati demikian, BNPB perlu terus meningkatkan komitmen dalam melakukan perbaikan berkelanjutan implementasi SAKIP dan reformasi birokrasi untuk mendorong dampaknya kepada masyarakat dan stakeholders.

    Kemudian peningkatan pelayanan juga harus terus dilakukan, mengingat BNPB memiliki tugas yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat.

    Rini mendorong agar BNPB bisa melakukan rekrutmen CASN dengan transparan, akuntabel, dan berbasis prinsip meritokrasi.

    Selanjutnya, perlu adanya sinergi dengan instansi lain untuk mendukung kebijakan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana secara komperehensif.

    Dia bersama jajaran memberikan apresiasi terhadap kerja-kerja BNPB selama ini, terlebih dalam beberapa waktu terakhir Indonesia dilanda bencana.

    “Kepala BNPB sedang sibuk-sibuknya untuk menangani beberapa bencana yang saat ini banyak terjadi di tanah air dan untuk itu tentunya kami dari Kementerian PANRB mengapresiasi segala upaya yang sudah dilakukan oleh bapak dan ibu dari BNPB untuk bisa menangani bencana yang terjadi di beberapa daerah,” tambah Rini.

    Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa kedatangannya bersama jajaran untuk melakukan silaturahmi dan berkonsultasi perihal rekrutmen calon aparatur sipil negara.

    Hal tersebut perlu dilakukan mengingat BNPB ingin menghasilkan SDM berkualitas dengan kompetensi yang diperlukan dalam tugas BNPB sehari-hari.

    Di sisi lain, pihaknya juga melaporkan adanya peningkatan implementasi reformasi birokrasi di lingkup BNPB. Hal tersebut menunjukkan komitmen dirinya bersama jajaran untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

    Ke depan, BNPB akan terus memperbaiki pelayanan terutama dalam sektor pencegahan bencana dan penanganan keadaan darurat bencana.

    “Tentunya BNPB akan selalu meminta petunjuk dan arahan Kementerian PANRB, sehingga pelaksanaan tugas BNPB di bidang kepegawaian ini semakin baik dan semakin meningkat lagi,” jelas Suharyanto.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kepala BKN: ASN muda harus komit terhadap profesinya

    Kepala BKN: ASN muda harus komit terhadap profesinya

    Jakarta (ANTARA) – Kepala BKN Zudan Arif mengatakan ASN harus komitmen terhadap profesinya, penuh syukur dan menjaga integritas pribadi dengan memegang teguh kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.

    Hal itu diantaranya dengan perjanjian tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah dalam kurun waktu yang ditandatangani saat mendaftar seleksi calon ASN.

    “Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    “Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” sambungnya.

    Dalam menjalankan pekerjaannya, dirinya mengingatkan untuk ASN muda agar selalu siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan teknologi yang berkembang.

    Para ASN muda juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas; menghindari praktik korupsi dan nepotisme; memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat; memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan; serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.

    Ia menantang ASN muda untuk mencermati kebutuhan proses bisnis dan berkontribusi dalam pengembangan kepegawaian ASN.

    “ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN,” ujarnya.

    Terakhir, para ASN muda juga diingatkan untuk bijak bermedia sosial dan menjaga muruah profesinya. ASN Muda dapat menjadi ASN yang profesional, inovatif, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat.

    Dengan demikian, Zudan​​​​ berharap ASN muda dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam birokrasi dan melayani masyarakat dengan lebih efektif.

    “Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tim Transisi Pram-Doel usulkan anggaran makan ASN dihemat

    Tim Transisi Pram-Doel usulkan anggaran makan ASN dihemat

    terkait dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada sejumlah pejabat negara termasuk gubernur untuk melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Doel), Ima Mahdiah mengusulkan agar anggaran makan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu bagian (item) yang dapat dihemat.

    “Ada beberapa penghematan, contoh snack (kudapan) rapat, makan kantor itu kan ternyata Rp700 miliar untuk seluruh DKI. Itu yang perlu dihemat,” kata dia di Jakarta, Jumat.

    Penghematan ini terkait dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada sejumlah pejabat negara termasuk gubernur untuk melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

    Ima mengatakan sudah berdiskusi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membahas anggaran-anggaran termasuk yang dapat dihemat yang akan dimasukkan ke dalam program 100 hari Pramono-Doel.

    “Seluruh OPD, SKPD sudah kami kumpulkan. Jadi terkait porsi-porsi mana aja, anggaran-anggaran mana saja yang bisa dimasukkan dengan program 100 hari. Tadi ada lima item yang bakal kami geser porsinya untuk masyarakat agar tepat sasaran,” jelas dia.

    Dia mengatakan tim transisi akan bertemu dengan Pramono-Doel pada pekan depan untuk mempresentasikan hasil pembahasan selama ini dengan Pemerintah Provinsi DKI.

    Dituturkan dia, tim transisi memiliki agenda yakni memastikan peralihan kepemimpinan berjalan lancar dan menyiapkan program-program prioritas yang dapat langsung dieksekusi setelah Pramono Anung dan Rano Karno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

    “Yang pasti pembahasan 100 hari kerja juga terkait RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2025-2030 dan juga yang pasti janji-janji kampanye Mas Pramono dan Bang Doel yang memang harus kita masukkan, tetapi juga tidak menggeser hal-hal yang memang sudah urgent (mendesak),” demikian kata Ima.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Audiensi dengan Kepala BKN, Bupati Nias Barat Pastikan Sanksi 31 ASN Telah Dihapus – Halaman all

    Audiensi dengan Kepala BKN, Bupati Nias Barat Pastikan Sanksi 31 ASN Telah Dihapus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa setiap permasalahan kepegawaian ASN harus ditindaklanjuti secara tegas sesuai aturan. 

    Hal itu disampaikan Kepala BKN saat menerima audiensi Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu terkait permasalahan manajemen ASN di Lingkungan Pemkab Nias Barat, di Kantor Pusat BKN Jakarta. 

    Audiensi tersebut merupakan bentuk konsultasi dari instansi pemerintah daerah ke BKN sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian.

    “Kami akan menindaklanjuti aduan yang masuk terkait permasalahan kepegawaian, utamanya aduan pelanggaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN yang tidak sesuai NSPK Manajemen ASN sesuai mandat Peraturan Presiden 116/2022,” kata Zudan dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

    Audiensi itu juga sebagai buntut dari pelaporan 31 ASN di Nias Barat dikenai sanksi oleh plt Bupati, Era-Era Hia yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Nias Barat, yang dinilai cacat prosedural. 

    Bahkan, hal yang dilakukan oleh Era-Era Hia dinilai tak memiliki pertimbangan teknis Kepala BKN atas penjatuhan hukuman disiplin tersebu, serta proses administrasinya tidak melalui BKD dan bagian hukum. 

    “Ternyata yang dilakukan di sini sudah masuk pelanggaran berat ya, sampai ada pemecatan ASN. Saya saya urus, InsyaAllah semua akan lebih baik,” ucap Zudan menenangkan hati Khenoki Waruwu.

    Khenoki mengaku ingin lekas memberikan ketenangan kepada 31 orang ASN Nias Barat yang gundah atas tindakan wakilnya kala 2 bulan memimpin sebagai pelaksana tugas ketika Khenoki cuti kampanye.

    Dia menceritakan kronologi berawal dari pemotongan anggaran yang berbuntut pada penjatuhan hukuman disiplin kepada 30 orang terkait laporan mereka kepada mendagri dan PJ Gubernur Sumatera Utara,  pada 2 Oktober 2024. 

    Laporan tersebut berisi kebijakan yang diambil oleh Plt. Bupati Era-Era yang merupakan Wakil Bupati saat ini banyak yang tidak sesuai ketentuan. 

    Lalu proses penjatuhan hukuman disiplin kepada 1 PNS ( Kadis Pariwisata) terkait tidak melaksanakan petunjuk pimpinan karena tidak melaksanakan perintah pemotongan anggaran.

    “Sementara fakta lapangan, kadis pariwisata sudah menyampaikan dua kali nota dinas memohon petunjuk terkait pemotongan anggaran Rp 600 juta, sementara kegiatan even nasional yaitu Festival Pesona Aekhula dan Penampilan Sanggar Budaya Nias Barat pada HUT Kemri ke 79 Tahun 2024, sudah terlaksana, tinggal menunggu pembayaran,” kata dia.

    Namun, saat itu Khenoki mendapatkan informasi bahwa Era-Era telah melakukan langkah semuanya secara prosedural.

    “Hal-hal yang saya lakukan sudah melalui prosedural, saya sudah berkordinasi dengan BKN regional 6 Medan sebelumnya, untuk dilakukan pembinaan. Semua yang saya lakukan demi birokrasi Nias Barat,” ujar Khenoki menjrukan ucapan Era-Era Hia.

    Pada kesempatan lain, Bupati Nias Barat mengaku lega dan bisa melanjutkan sisa masa jabatan dengan semangat, setelah BKN menghapus semua, 31 ASN yang masuk dalam sanksi disiplin. 

    “Hal-hal yang dirusaknya (wakil bupati) sudah kami perbaiki. Meski selama ini, Era-Era tidak pernah berkoordinasi dan sampai sekarang tidak ada melaporkan kepada saya selaku bupati definitif terkait proses hukuman disiplin yang dilaksanakannya,” ungkap Khenoki.

    Khenoki mengaku perjuangan yang dilakukan memberikan hak-hak ASN merupakan hadiah untuknya, terlebih mengakhiri masa jabatan sebagai bupati yang tinggal menghitung hari. 

    Dia mengatakan hampir 3,5 tahun memimpin Nias Barat, semua berjalan baik sampai mendapatkan 3 kali status wajar tanpa pengecualian berturut-turut, tapi bisa kacau balau karena hanya 2 bulan ditinggalkan untuk cuti.

    “Saya hanya bisa bersyukur pada Tuhan, kalaupun ada yang berniat mengacaukan Nias Barat, membuat para ASN gundah, hari ini semua sudah kami selesaikan. Rasa nyaman bekerja di lingkungan ASN Nias Barat kembali terlihat setelah daftar nama mereka terhapus dari sanksi disiplin yang merupakan ulah oknum,” pungkas Khenoki.

     

     

  • Sosok Afif Rofi’i, Pejabat Dinkes Kuningan Viral Saweran saat Jam Kerja, Berakhir Minta Maaf – Halaman all

    Sosok Afif Rofi’i, Pejabat Dinkes Kuningan Viral Saweran saat Jam Kerja, Berakhir Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Afif Rofi’i, pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang sedang jadi bahan perbincangan.

    Sebelumnya, video Afif Rofi’i ketika asyik berjoget dan saweran ketika jam kerja viral di media sosial.

    Pada rekaman yang beredar di platform X, terlihat Afif Rofi’i berseragam dinas keki coklat tampak dikelilingi sejumlah perempuan.

    Ia kemudian mengeluarkan uang dari sakunya lalu melakukan aksi sawer.

    Afif Rofi’i juga berjoget mengikuti iringan lagu.

    Hingga Jumat (24/1/2025), video sawer pejabat Dinkes Kuningan sudah ditonton ratusan ribu kali.

    Warganet ikut meramaikan dengan berbagai responsnya.

    Termasuk menilai aksi dalam video tidak pantas untuk dilakukan, terlebih saat jam kerja.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Afif Rofi’i sendiri menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.

    Ia berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Afif Rofi’i dalam kesempatannya membeberkan alasan di balik aksi sawer.

    Semua bermula saat ia bersama rekan-rekannya mendapatkan undangan ulang tahun pada Senin, (20/1/2025) siang.

    Untuk memeriahkan suasana, ada seseorang yang bernyanyi menggunakan pengeras suara portable.

    Para tamu undangan memulai berjoget mengikuti alunan lagu.

    Afif Rofi’i yang kala itu sedang makan kemudian diajak berjoget.

    Ia kemudian secara spontan mengeluarkan uang yang ada di saku untuk nyawer.

    “Kebetulan di saku saya itu ada uang 5.000-an itu disawerkan. Untuk memeriahkan suasana,” ucapnya, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat.

    Afif Rofi’i mengakui perbuatannya tidak pantas.

    Oleh karenanya, ia meminta maaf kepada masyarakat Kuningan.

    “Saya mohon maaf, beribu-ribu maaf kepada masyarakat, khususnya warga Kuningan dan seluruh yang menonton video saya. Barangkali merasa terganggu,” ucapnya menyesal.

    Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan turun tangan terkait kejadian ini.

    Sekretaris BKPSDM, Dodi Sudiana, mengaku sudah memanggil kelima orang dalam video, termasuk Afif Rofi’i.

    “Kejadian itu hari Senin, hari Selasa langsung viral di media sosial.”

    “Hari itu juga kami panggil untuk dimintai keterangan dan penjelasan. Ada lima orang yang kami panggil termasuk, yang bersangkutan,” kata Dodi, dikutip dari Kompas.com.

    Dodi menambahkan, para ASN itu sudah mengakui kesalahan.

    Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

    “Dan ini juga sebagai bahan bagi kita (evaluasi), khususnya PNS di Kuningan. Jangan sampai hal-hal tersebut terulang kembali,” tegasnya.

    (Tribunnews.com/Endra)(Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)

  • Kronologi Mobil Pelat Dinas Dipakai Anak PNS Ugal-ugalan Berujung Laka Maut

    Kronologi Mobil Pelat Dinas Dipakai Anak PNS Ugal-ugalan Berujung Laka Maut

    Jakarta

    Mobil berpelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) menabrak sejumlah kendaraan di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar) pada awal pekan lalu. Seorang korban tewas dalam perawatan di rumah sakit (RS).

    Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto mengatakan korban berinisial TR meninggal dunia pada Selasa (21/1) sekitar pukul 14.30 WIB sore. Jenazah korban lalu dibawa ke kampung halaman di Karangampel, Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

    TR mengalami luka parah akibat kecelakaan (laka) yang terjadi pada Senin (20/1) pukul 01.30 WIB dini hari tersebut. Mobil berpelat dinas Kemhan itu dikemudikan pria berinisial MSK (24) yang merupakan putra seorang ASN di Kemhan.

    Polisi menjelaskan mobil Kijang Innova yang dikemudikan MSK itu melaju dari arah utara menuju ke barat di Jalan Palmerah II, Palmerah, Jakbar. Sesampainya di lokasi, dia menabrak pejalan kaki berinisial TR (26).

    “Sesampainya di dekat Pasar Bintang Mas menabrak orang saudara TR yang sedang berdiri di pinggir jalan selesai menurunkan barang,” kata AKP Joko.

    MSK tak berhenti dan terus melaju hingga ke Jalan Palmerah Barat. Di sana, mobil yang dikemudikan MSK menabrak pengendara motor berinisial TN. Kendaraan terus melaju hingga adu banteng dengan mobil yang dikemudikan pria S.

    Joko menambahkan lima orang terluka imbas kecelakaan yang terjadi. Mereka yakni pria MSK pengemudi mobil dinas, pejalan kali berinisial TR, pengendara motor TN, dan pengendara serta penumpang mobil Daihatsu.

    “Pria TR mengalami luka di bagian perut robek. Pengendara sepeda motor TN mengalami luka di bagian tumit kaki kiri robek. Pengemudi kendaraan Daihatsu mengalami luka di bagian kaki kanan patah. Penumpang kendaraan Daihatsu mengalami luka di bagian tulang hidung patah,” ujarnya.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kemendikti Saintek Siapkan 3 Skema Pencairan Tukin Dosen ASN 2025 Rp2,5 Triliun

    Kemendikti Saintek Siapkan 3 Skema Pencairan Tukin Dosen ASN 2025 Rp2,5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyatakan pihaknya memiliki tiga skema pembagian tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang seusai pihaknya menghadiri rapat dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/1/2025).

    “Tukin kita baru mendengar adanya kabar dari Ketua Banggar DPR bahwa pemerintah kira-kira komit sekitar Rp2,5 triliun. Skemanya, kita mengusulkan tiga opsi,” tuturnya.

    Disebutkannya, opsi pertama disebut dengan opsi cukup dengan besaran dana Rp2,8 triliun atau yang paling mendekati nominal yang disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu Rp2,5 triliun.

    Dengan skema tersebut, Togar mengemukakan prioritas pemberian dana tukin akan diberikan pada dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker). 

    Maksudnya, perguruan tinggi jenis ini adalah yang beroperasi sebagai satuan kerja di bawah naungan Kementerian dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang belum memiliki remunerasi (imbalan kepada pegawai berupa gaji, tunjangan, bonus sebagai apresiasi atas kontribusinya).

    “Skema kedua itu lebih tinggi lagi [anggarannya]. Sama ya PTN Satker, PTN BLU, tapi BLU yang sudah punya remunerasi, tapi masih di bawah tukin besarannya,” sebutnya.

    Adapun, untuk skema kedua tersebut Togar mengatakan butuh kucuran dana sebesar Rp3,6 triliun. Menurutnya, skema kedua ini pun dipraktekan oleh pemerintah di Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Sementara itu, untuk usulan skema ketiga dia mengungkapkan butuh dana sebesar Rp8,2 triliun karena memungkinkan seluruh dosen ASN di Indonesia mendapatkan tukin.

    “Nah yang ketiga, semua dapat. Semua kita, dosen-dosen PNS kita, 81.000 orang itu dapat tukin,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menyampaikan jumlah anggaran tukin dosen ASN yang disetujui Kemenkeu adalah sebesar Rp2,5 triliun. 

    Dengan anggaran tersebut, Lalu menyebut akan ada 33.957 dosen ASN yang menerima pembayaran tukin tersebut. Untuk pencairan, dia mengatakan masih akan disusun oleh pihak Kemendikti Saintek.

    “Bahwa Kementerian Keuangan, pemerintahan Pak Prabowo Subianto sudah menganggarkan Tukin tahun 2025 terbayarkan Rp2,5 triliun.

    Sebanyak 33.957 dosen kita yang akan dibayarkan Tukin,” ujarnya sehabis rapat.

  • Inpres Pertama Prabowo: Babat Anggaran dari Provinsi hingga Kota

    Inpres Pertama Prabowo: Babat Anggaran dari Provinsi hingga Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun menjadi Instruksi Presiden atau Inpres pertama yang diterbitkan Prabowo Subianto. Anggaran perjalanan dinas, seminar, hingga dana otonomi khusus menjadi sasaran instruksi itu, dari tingkat pusat hingga daerah.

    Inpres Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu (22/1/2025) dan langsung berlaku pada hari yang sama.

    Terdapat delapan pihak yang diberi instruksi oleh Prabowo melalui Inpres efisiensi 2025 itu, yakni para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

    Mereka mendapatkan mandat untuk meninjau ulang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi anggaran. APBN 2025, APBD 2025, dan transfer ke daerah (TKD) 2025 menjadi sasaran peninjauan itu.

    Total belanja negara yang disiapkan dalam APBN 2025 adalah Rp3.621,3 triliun. Melalui Inpres itu, Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menghemat hingga 8,4% dari total belanja tahun ini.

    “[Menginstruksikan] Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun,” tertulis dalam Inpres 1/2025, dikutip pada Jumat (24/1/2025).

    Dari total efisiensi itu, Prabowo memerintahkan penghematan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Rp256,1 triliun. Lalu, peninjauan TKD senilai Rp50,59 triliun.

    Para menteri dan pimpinan lembaga harus melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja masing-masing K/L sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Perlu dicatat, identifikasi untuk penghematan anggaran itu tidak mencakup belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Artinya, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau gaji PNS tidak akan terpengaruh perintah penghematan anggaran Prabowo.

    Prabowo memberikan perintah khusus kepada Sri Mulyani yang tercantum dalam diktum kelima Inpres 1/2025. Berikut isinya:

    Menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a
    Menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b yang berasal dari:

    Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (Rp13,9 triliun)
    Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15.675.550.111.000,00 (Rp15,6 triliun)
    Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18.306.195.715.000,00 (Rp18,3 triliun)
    Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.000,00 (Rp509,4 miliar)
    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200.000.000.000,00 (Rp200 miliar); dan
    Dana Desa sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (Rp2 triliun)

    Melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini

    Prabowo juga memberi tujuh instruksi kepada para gubernur dan bupati/wali kota untuk menghemat APBD. Prabowo bahkan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau upaya penghematan anggaran di tingkat pemerintah daerah (pemda).

    Instruksi pemangkasan anggaran Pemda atau APBD itu seperti melalui pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) 50%, mengurangi belanja honorarium, hingga membatasi acara-acara seremonial.

    Berikut 7 poin instruksi Prabowo ke kepala daerah dalam Inpres 1/2025:

    Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion
    Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%
    Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional
    Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
    Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
    Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga
    Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b.

    Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.Perbesar

    Alasan Prabowo Hemat Anggaran Rp306,69 Triliun

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan bahwa presiden ingin pengelolaan belanja pemerintah lebih disiplin dan tepat sasaran sehingga memerintahkan penghematan dalam APBN 2025.

    “Dengan mengurangi pemborosan dan mengurangi pengeluaran non prioritas, kita lebih waspada menghadapi tantangan ke depan yang akan tidak menentu,” ujar Deni saat dihubungi, Kamis (23/1/2025).

    Dia menjelaskan, penghematan anggaran tersebut untuk mendukung program pemerintah seperti subsidi dan perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

    Saat ini, sambungnya, masing-masing pimpinan kementerian/lembaga akan mengidentifikasi terlebih dahulu rencana efisiensi belanjanya. Setelahnya, rencana efisiensi tersebut akan disampaikan ke DPR untuk mendapat persetujuan revisi anggaran berupa blokir anggaran.

    Jika sudah disetujui parlemen maka masing-masing kementerian/lembaga melaporkan rencana efisien anggaran tersebut ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

    “Jadi tahapannya harus blokir anggaran dulu baru ditentukan akan dipakai untuk program apa saja. Jadi tidak langsung dipindah anggarannya,” jelas Deni.

    Oleh sebab itu, dia menegaskan penghematan anggaran kementerian/lembaga tersebut tidak memerlukan penerbitan APBN Perubahan 2025.