Kementrian Lembaga: ASN

  • SIG Pabrik Tuban Serahkan Zakat Karyawan 2025 Rp2,2 M kepada Baznas

    SIG Pabrik Tuban Serahkan Zakat Karyawan 2025 Rp2,2 M kepada Baznas

    Tuban (beritajatim.com)– Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SIG) Pabrik Tuban menyerahkan dana zakat karyawan tahun 2025 sebesar Rp 2,2 miliar kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tuban, Selasa (28/01/2025).

    Penyerahan dana zakat dilakukan oleh General Manager of Maintenance SIG Pabrik Tuban, Agus Widadi, dan diterima langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Tuban, Ir. Agus Suryanto, di kantor Baznas Kabupaten Tuban.

    “Alhamdulillah zakat karyawan SIG Pabrik Tuban pada tahun 2025 ini terkumpul Rp 2,2 miliar,” ujar Agus Widadi.

    Agus menjelaskan, jumlah dana zakat yang terkumpul tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Ia berharap program ini dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

    “Dalam pengelolaan dana zakat karyawan yang dilakukan oleh UPZ SIG Pabrik Tuban dari tahun ke tahun semakin bagus dan program ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terangnya.

    Ia menambahkan, program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk mendoakan perkembangan dan kemajuan SIG Pabrik Tuban, sehingga perusahaan dapat memberikan manfaat yang lebih besar di masa depan.

    Ketua Baznas Kabupaten Tuban, Ir. Agus Suryanto, mengapresiasi SIG Pabrik Tuban yang rutin menyetorkan dana zakat karyawan melalui UPZ.

    “Dana zakat dari SIG ini paling besar untuk industri pada tahun ini sebesar Rp 2,2 miliar dan secara umum yang paling besar dari ASN dan SIG kedua,” ungkap Agus Suryanto.

    Berdasarkan Peraturan Baznas (PERBAZNAS) No. 2 Tahun 2016 Bab IV Pasal 35 tentang mekanisme kerja UPZ, Agus Suryanto menjelaskan bahwa 30% dana zakat dikelola oleh Baznas Kabupaten Tuban, sementara 70% dikelola oleh UPZ SIG Tuban.

    “Program-program yang dijalankan oleh UPZ SIG Pabrik Tuban pun sudah selaras dengan program Baznas Kabupaten Tuban. Sehingga, dana zakat yang terkumpul juga sudah ditasarufkan kepada orang yang berhak, karena dana zakat ini ada penerima khusus sesuai dengan syari,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Intip Jadwal Pencairannya

    Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Intip Jadwal Pencairannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait besaran tunjangan terdebut.

    Berikut ini rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang akan diberikan pada 2025.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut ini kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:

    1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS)
    2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
    3. Anggota TNI
    4. Anggota Polri
    5. Pejabat Negara

    Kemudian kelompok ASN yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 yakni anggota DPR, ASN yang cuti di luar tanggungan negara, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

    Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

    Mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13, THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

    Kemudian gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025.

    Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13

    Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN yakni gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan eseperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).

    Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS:

    1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

    • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    • Sekretaris: Rp23.420.250
    • Anggota: Rp23.420.250

    2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

    • Eselon I: Rp20.738.550
    • Eselon II: Rp16.262.400
    • Eselon III: Rp11.535.300
    • Eselon IV: Rp8.844.150

    3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

    A. SD/SMP/Sederajat:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

    B. SMA/Diploma I:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

    C. Diploma II/Diploma III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

    D. Strata I/Diploma IV:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

    E. Strata II/Strata III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

  • DPRD Malang Desak Inspektorat Beberkan Bukti Pungli Oknum Pejabat Diknas

    DPRD Malang Desak Inspektorat Beberkan Bukti Pungli Oknum Pejabat Diknas

    Malang (beritajatim.com) – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, mendesak Inspektorat Kabupaten Malang segera mempublikasikan hasil temuan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diduga melibatkan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

    Zia menegaskan, transparansi dari Inspektorat sangat penting untuk menjaga integritas dan marwah dunia pendidikan di Kabupaten Malang.

    “Dinas Pendidikan adalah mitra kerja Komisi IV DPRD. Kami meminta agar Inspektorat tidak menutupi dan membeberkan hasil temuan mereka setelah memeriksa pejabat Diknas Kabupaten Malang,” tegas Zia, Selasa (28/1/2025).

    Zia, yang memiliki latar belakang sebagai pegiat antikorupsi dalam Malang Corruption Watch (MCW), menambahkan bahwa Inspektorat harus mampu membuktikan hasil pemeriksaan mereka terhadap pejabat Dinas Pendidikan.

    “Setelah cek dan ricek, Inspektorat harus bisa membuktikan. Kalau memang ada temuan yang mengarah pada ranah pidana, inspektorat harus segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

    Menurut Zia, Inspektorat memiliki kewenangan untuk memanggil seluruh pegawai Dinas Pendidikan, mulai dari pejabat hingga staf, yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya.

    “Kalau memang terbukti ada unsur pidananya, dan itu terpenuhi, meresahkan, pejabat yang diduga melakukan pungli bisa saja dilaporkan ke aparat penegak hukum. Bisa juga dimutasi hingga penurunan pangkat dan golongannya sebagai aparatur sipil negara,” tambah Zia.

    Sebagai bagian dari langkah pengawasan, DPRD Kabupaten Malang akan meminta evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Pendidikan.

    “Pastinya kita akan minta dilakukan evakuasi menyeluruh Dinas Pendidikan. Karena kami mitra kerjasama Dinas Pendidikan. Sehingga, apabila ada terbukti melakukan pungli dan penyelewengan jabatan kami juga meminta agar Bupati Malang melakukan evaluasi pada anak buahnya di Dinas Pendidikan secara menyeluruh,” pungkas Zia. [yog/beq]

  • Ikuti Perintah Prabowo, Pj Gubernur Jakarta Bakal Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi ASN

    Ikuti Perintah Prabowo, Pj Gubernur Jakarta Bakal Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi ASN

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan bakal bakal melakukan pemangkasan anggaran di sejumlah sektor untuk efisiensi penggunaan APBD 2025.

    Hal ini dikukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah.

    “Untuk tindaklanjut inpres terkait efisiensi, kami pemerintah provinsi sudah menyiapman instruksi gubernur. Insyaallah hari Kamis bisa kami tanda tangani,” ucapnya saat ditemui di kawasan Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/1/2025).

    “Tapi intinya kami juga mendukung langkah-langkah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” sambungnya.

    Teguh bilang, saat ini seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan penyisiran terhadap anggaran-anggaran yang akan dipangkas.

    “Antara lain misalnya adalah dari (anggaran) perjanan dinas. Kemudian yang kedua dari anggaran makan minum rapat-rapat, dan baberapa lainnya,” ujarnya.

    Ia pun mengaku telah berkoordinasi dengan Pramono Anung-Rano Karno alias Si Doel yang akan melanjutkan estafet kepemimpin di Jakarta selama lima tahun ke depan.

    “Jadi kami sudah menyiapkan, tapi belum langsung kami eksekusi. Kami sifatnya membintangi, menandai (anggaran yang akan dipangkas),” tuturnya.

    “Kemudian nanti silakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030 bapak Pramono Anung dan bapak Rano Karno (yang mengeksekusi),” tambahnya menjelaskan.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali menambahkan, anggaran yang dipangkash itu kemudian akan dialihkan untuk menjalankan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

    Ia pun berharap, anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk menjalankan program-program unggulan Pram-Rano.

    “Munoung masih di aw tahun, mudah-mudahan kami bisa efisien, lebih baik, dan kami bisa efektifkan untuk kegiatan-kegiatan yang nanti kalau di Jakarta, pak gubernur dan wagub terpilih yang dilantij tanggal 6 Februari nanti,” kata Marullah.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Alasan Kementerian PANRB Perpanjang Seleksi PPPK Tahap II – Page 3

    Alasan Kementerian PANRB Perpanjang Seleksi PPPK Tahap II – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 diperuntukkan 100% untuk pegawai non-ASN.

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK Tahap II dilakukan dalam rangka optimalisasi penataan pegawai non-ASN.

    “Kenapa perpanjangan ini perlu kita lakukan? Karena masih ada teman teman pegawai non-ASN, Khususnya pada pemerintah daerah yang belum bisa masuk ke dalam SSCASN-nya BKN,” ungkap Aba Subagja dalam webinar Kementerian PANRB, dikutip Selasa (28/1/2025).

    Aba memaparkan, sejumlah pendaftar dari pegawai non-ASN ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, Tidak Memenuhi Syarat pada seleksi administrasi CNPNS 2024, belum melamar seleksi CASN 2024.

    Adapun yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak ikut seleksi kompetisi PPPK Tahap I, atau lulus seleksi administrasi, tetapi tidak ikut seleksi CPNS 2024.

    “Begitu kita buka sampai 20 Januari 2025, semuanya boleh mendaftar kembali. Bagi mereka yang TMS, bisa mendaftar di periode kedua,” ujar Aba.

    Ia menambahkan, mereka yang tidak lulus tahap satu seleksi PPPK akan menjadi P3K paruh waktu.

    “Bagi CPNS yang sudah ikut tes namun gagal di SKD atau di SKB maka dia pun akan menjadi P3K paruh waktu,” lanjutnya.

    Sementara itu, bagaimana nasib tenaga non-ASN database BKN yang ikut seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus atau ikut seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I, namun tidak lulus karena formasi terbatas?

    Aba menegaskan, tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN tidak perlu mendaftar di seleksi PPPK Tahap II, dan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

     

  • 1,7 Juta Tenaga Honorer Belum Jadi ASN, Anggaran Jadi Kendala – Page 3

    1,7 Juta Tenaga Honorer Belum Jadi ASN, Anggaran Jadi Kendala – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan bahwa tantangan dalam pengangkatan tenaga honorer di pemerintah mejadi ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah keterbatasan biaya.

    Pada 2024 lalu Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beserta Komisi II DPR RI sepakat untuk mengangkat 1,7 juta tenaga honorer di pemerintah menjadi ASN.

    “Memang adalah (tantangan) utama itu mohon maaf, karena instansi keterbatasan anggaran. Di mana mereka sebetulnya juga selama ini sudah mengangkat tenaga honorer dan menggaji,” ungkap Haryomo dalam webinar Kementerian PANRB, dikutip Selasa (28/1/2025).

    “Maka tadi polanya yang disampaikan, kalau anggarannya cukup untuk berapa orang? Mereka itulah yang penuh waktu, kemudian yang tidak memenuhi syarat untuk sementara menggunakan parah waktu,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Haryomo juga menyebutkan bahwa dari kuota 1,7 juta tenaga honorer hanya 1,4 juta yang mendaftar seleksi untuk menjadi ASN.

    “Maka arahan bu Menteri PANRB (Rini Widyantini) kita membuka seleksi (PPPK) tahap kedua,” terangnya.

    Pendaftaran Ditutup

    Seperti diketahui, pemerintah telah menutup pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II 2024 pada 20 Januari 2025.

    Sebelumnya, pendaftaran ini telah diperpanjang beberapa kali, dari semula dijadwalkan untuk ditutup pada 30 Desember 2024. 

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan, perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 2024 ini untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada non-ASN atau tenaga Honorer, khususnya non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  • UPDATE Kecelakaan Mobil Dinas Kemenhan di Palmerah: Anak ASN Jadi Tersangka, Pelat Dinas Dicabut – Halaman all

    UPDATE Kecelakaan Mobil Dinas Kemenhan di Palmerah: Anak ASN Jadi Tersangka, Pelat Dinas Dicabut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Polisi telah menetapkan MSK (24), anak ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai tersangka kasus menabrak empat orang di Jalan Palmerah Barat, Palmerah, Jakarta Barat. 

    Walau sudah ditahan, MSK hingga kini belum ditahan.

    Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto mengatakan, penahanan terhadap MSK belum dilakukan lantaran yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit. 

    “Sementara belum karena masih dalam perawatan,” kata Joko saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).

    Terkait penetapan tersangka tersebut, Joko hanya memberikan keterangan singkat. 

    “Intinya sudah naik tersangka,” kata ujar Joko.

    Pelat dinas dicabut

    Kemenhan mencabut pelat dinas dari ASN setelah anaknya menjadi tersangka.

    MSK diduga mengemudikan mobil berpelat dinas Kemenhan milik orangtuanya yang menabrak empat orang di Palmerah. 

    “Untuk PNS Kemenhan sudah dicabut pelat dinasnya,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, dalam keterangannya pada Senin (27/1/2025).

    Selain mencabut pelat dinas, Kemenhan juga memberikan sanksi administratif lain kepada orangtua MSK.

    “Tidak akan diberikan perpanjangan maupun kesempatan untuk menggunakan pelat dinas Kemenhan lagi,” tegas Frega.

    Sebelumnya, sebuah mobil merek Toyota Innova yang dikemudikan MSK menabrak sejumlah orang dan pengendara di Jalan Palmerah Barat II, Jakarta Barat, pada Senin (20/1/2025) dini hari.

    Setelah menabrak, MSK terus melaju ke Jalan Palmerah Barat Raya dan kembali menabrak sepeda motor.

    “Mobil itu tetap melaju. Sesampainya di dekat apotek Rawa Belong, (mobil) oleng ke kanan, masuk ke jalur berlawanan dan menabrak kendaraan yang melaju dari arah sebaliknya,” jelas Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto.

    Setelah kecelakaan, MSK sempat dikeroyok massa saat mencoba melarikan diri. Akibat kejadian ini, empat orang mengalami luka-luka, yaitu TR (26), TN (23), S (29), dan ME (26), yang langsung dilarikan ke rumah sakit.

    Korban meninggal di rumah sakit

    TR (26), korban kecelakaan tersebut  meninggal pada Selasa (21/1/2025) saat dirawat di Rumah Sakit Pelni.

    “Betul (meninggal) sore kemarin sekitar jam 14.30 WIB. Lanjut dibawa ke kampung di Indramayu,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).

    TR mengalami luka serius akibat kecelakaan tersebut. Perutnya mengalami luka robek setelah ditabrak oleh kendaraan yang dikemudikan anak dari seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) itu.

    “Saudara TR mengalami luka di bagian perut robek, selanjutnya dirawat di RS Pelni, Petamburan,” tambah Joko.

    Namun, Joko tidak mengetahui dengan pasti penyebab kematian TR. Pihak kepolisian saat ini sedang memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Kendati demikian, Joko enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan tersebut.

    “Meninggal kan medis yang tahu, kalau saya kan peristiwa laka, penyidik urusannya,” jelasnya. (Kompas.com/Tribunnews)

  • Anak ASN Kemhan yang Tabrak Pejalan Kaki dan Pemotor di Jakbar Jadi Tersangka

    Anak ASN Kemhan yang Tabrak Pejalan Kaki dan Pemotor di Jakbar Jadi Tersangka

    loading…

    Polisi menetapkan pengemudi MSK (24), anak ASN Kemhan sebagai tersangka kecelakaan yang menabrak pejalan kaki hingga pemotor di Palmerah, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Polisi terus mengusut kecelakaan mobil pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang menabrak pejalan kaki hingga pemotor di Palmerah, Jakarta Barat. Polisi menetapkan pengemudi MSK (24), anak ASN Kemhan sebagai tersangka.

    “Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto, Senin (27/1/2025).

    Saat ini proses penyidikan masih dilakukan. Sementara, MSK masih dalam perawatan di rumah sakit.

    “Intinya sudah naik tersangka. Sementara belum (tersangka diperiksa) karena masih dalam perawatan,” ujarnya.

    Pengemudi mobil pelat dinas yang menabrak pejalan kaki hingga pemotor di Palmerah, Jakarta Barat yakni MSK (24). Dia diketahui anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemhan.

    Joko menyebutkan peristiwa terjadi pada Senin (20/1/2025) pukul 01.30 WIB. Mobil Kijang Innova dengan pelat dinas Kemhan yang dikemudikan pria MSK (24) melaju dari arah utara menuju barat di Jalan Palmerah II. Sesampainya di lokasi, dia menabrak pejalan kaki berinisial TR (26).

    “Sesampainya di dekat Pasar Bintang Mas menabrak saudara TR yang sedang berdiri di pinggir jalan selesai menurunkan barang,” kata Joko.

    Mobil tersebut terus melaju hingga Jalan Palmerah Barat. Di sana, mobil menabrak pengendara motor berinisial TN. Kemudian, kendaraan terus melaju hingga adu banteng dengan mobil yang dikemudikan pria S.

    Akibat peristiwa itu, 5 orang mengalami luka-luka. Mereka adalah pria MSK pengemudi mobil dinas, pejalan kali berinisial TR, pengendara motor TN, dan pengendara serta penumpang mobil Daihatsu.

    (jon)

  • Isu Panas Otonomi Daerah Pasca-Pilkada Serentak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Januari 2025

    Isu Panas Otonomi Daerah Pasca-Pilkada Serentak Nasional 27 Januari 2025

    Isu Panas Otonomi Daerah Pasca-Pilkada Serentak
    Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
    GANTI
    pemerintah ganti kebijakan nampaknya sudah jamak di negeri ini. Di bidang
    otonomi daerah
    bakal ada berbagai perubahan kebijakan.
    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah melontarkan ide
    Pilkada
    lewat DPRD, tidak lagi langsung oleh rakyat yang dinilai berbiaya mahal, ASN jadi tak netral, Pemda tak efektif, dan ratusan kepala daerah kena kasus hukum.
    Timbul kontroversi. Dituding Presiden Prabowo mau mengembalikan Pilkada ke masa Orba, hak memilih rakyat direnggut, dan demokrasi dikebiri.
    Selain itu, pelantikan kepala daerah serentak nasional pada 27 Nopember 2024 tak perlu dilakukan serentak, tapi bergelombang.
    Mereka yang tak ada sengketa hasil, dilantik gelombang pertama. Dan, bagi mereka yang sengketa hasilnya ditolak (dismisal) Mahkamah Konstitusi, pelantikannya gelombang kedua.
    Sedangkan mereka yang sengketa hasilnya diputuskan MK bermasalah seperti harus digelar PSU, pelantikannya gelombang ketiga.
    MK dalam suatu putusannya menyatakan, pelantikan kepala daerah harus serentak sebagaimana pencoblosannya. Dan juga santer terdengar suara-suara bila kebijakan itu dilaksanakan, beberapa pihak yang dirugikan akan mengugat ke MK.
    Lalu, pelantikan semua kepala daerah disepakati Mendagri Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI, dilakukan di Istana Negara oleh presiden, bukan lagi secara berjenjang sesuai pakem
    multi-local government
    yang kita anut.
    Presiden melantik gubernur di ibu kota negara, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melantik bupati dan wali kota di ibu kota provinsi. Seusai pelantikan, mereka langsung diminta mengikuti retreat ke Akmil di Magelang.
    Dengan pola ini diyakini Pemda segera dipimpin secara definitif dan rakyat bisa cepat diurus, tak berlama-lama ditangan Pj Kepala Daerah. Di samping itu, relasi antarpemda dan antara Pemda dengan pusat bisa lebih terjalin.
    Namun, ada kekhawatiran konflik bupati dan wali kota Vs gubernur akan kian meningkat, dan juga kurang dihargainya rakyat yang telah memberikan suaranya dalam Pilkada.
    Isu kontroversi berikutnya, yaitu dibolehkannya oleh Mendagri Tito para kepala daerah untuk mengganti pejabat Pemda seusai dia dilantik, tak perlu menunggu 6 (enam) bulan sebagaimana yang diatur di dalam UU Pemda No 23 Tahun 2014.
    Argumennya, agar kepala daerah bisa memiliki tim yang solid dan sesuai
    chemistry
    -nya untuk mewujudkan visi dan misi.
    Sebaliknya, kaum birokrat mencemaskan mutasi langsung tanpa jeda itu akan merusak sistem meritokrasi, rekrutmen bukan berbasis prestasi, tapi kontribusi dan kedekatan ASN dengan kepala daerah waktu kontestasi Pilkada, dan ujungnya kinerja Pemda diperkirakan akan “jeblog”.
    Dari Senayan terdengar pula kabar, habis reses ini direncanakan akan ada pembahasan revisi UU ASN yang salah satu isu menariknya adalah pejabat JPT Pratama dan Madya yang bekerja di Pemda akan diubah statusnya menjadi pejabat ASN pusat. Jadi, bila kepala daerah memutasi mereka harus seizin Jakarta.
    Tentu ini kabar baik bagi ASN yang memegang jabatan eselon I dan II di Pemda, mereka tak akan dengan mudah dicopot kepala daerah, seperti halnya dengan kepala dinas dukcapil.
    Namun, kabar buruknya otonomi daerah di bidang kepegawaian, khususnya mutasi pejabat puncak tak lagi mutlak di tangan kepala daerah.
    Untuk terbentuknya keputusan pemerintah yang baik tentu kita tak boleh terburu-buru. Pragmatisme harus dijauhkan. Pikiran dan pilihan rasional harus didahulukan. Acuan terbangunnya tata kelola Pemda yang baik (
    good local governance
    ) harus diutamakan.
    Maka, sebelum dieksekusi, baiknya pemerintah membuat “policy research” atau kajian untuk menghitung untung dan ruginya, manfaat dan mudharatnya, serta dampak kebijakan terhadap pengembangan otonomi daerah.
    Semoga Pemda kita bisa tambah maju, bukan mundur ke belakang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak ASN Kemhan Tersangka Laka Maut di Jakbar Belum Ditahan, Ini Alasannya

    Anak ASN Kemhan Tersangka Laka Maut di Jakbar Belum Ditahan, Ini Alasannya

    Jakarta

    MSK (24), anak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan), MSK (24), ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Jakarta Barat (Jakbar). Namun, polisi belum melakukan penahanan terhadap MSK.

    “Sementara belum (ditahan),” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Joko menjelaskan alasan belum menahan MSK karena yang bersangkutan masih dalam perawatan di rumah sakit. Rencananya, MSK juga akan diperiksa setelah sudah pulih.

    “(Alasan belum ditahan) karena masih dalam perawatan,” jelas Joko.

    Ditetapkan Tersangka

    Kasus kecelakaan maut yang melibatkan MSK (24), anak ASN pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih diusut polisi. Terkini, pengemudi mobil berpelat dinas Kemhan itu ditetapkan sebagai tersangka.

    “Iya sudah (tersangka),” kata Joko.

    “Masih penyidikan lah, intinya sudah naik tersangka. Sementara belum (tersangka diperiksa) karena masih dalam perawatan,” terang Joko.

    Kecelakaan terjadi pada Senin (20/1), pukul 01.30 WIB, di Jalan Palmerah Dalam, Jakarta Barat. Dalam kecelakaan itu, termasuk MSK, ada lima orang yang mengalami luka.

    “Tinggal 1 (yang dirawat di RS), penumpang Grab inisial ME. Untuk yang lainnya sudah pulang ke rumah,” katanya.

    “Untuk kondisi korban, itu bagian medis (yang berhak menjelaskan),” tambahnya.

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu