Kementrian Lembaga: ASN

  • Tok! 8 Orang ASN Dipecat Gara-Gara Narkoba Hingga Kumpul Kebo

    Tok! 8 Orang ASN Dipecat Gara-Gara Narkoba Hingga Kumpul Kebo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memutuskan telah memecat 8 dari total 9 pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) atas penjatuhan hukuman disiplin. Pemecatan tersebut dilakukan dalam sidang atas banding administratif yang digelar BPASN, dimana Zudan Arif juga bertugas selaku Wakil Ketua BPASN.

    Adapun jenis hukuman yang dibanding oleh kesembilan ASN ini yakni hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

    “Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 (delapan) pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN hari ini,” kata Zudan Arif saat ketok keputusan pemberhentian dalam Sidang BPASN, Jumat (31/01/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

    “Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan Pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia,” paparnya.

    Foto: Ratusan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam (APDESI) melakukan demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
    Ratusan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam (APDESI) melakukan demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

    Sementara itu, jenis-jenis pelanggaran disiplin yang menjadi kasus banding di BPASN kali ini yakni kasus pelanggaraan karena tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah atau kumpul kebo.

    Pertimbangan terhadap banding pegawai ASN atas keputusan PPK instansi ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU 20/2024 tentang ASN, PP 11/2017 Jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

    Keputusan banding juga merujuk pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 71/2021, di mana keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.

    (wur)

  • ASN Batal Pindah ke Nusantara, Dampak Ekonomi IKN Tak Sebanding Biaya Dikeluarkan: Bebani Negara – Halaman all

    ASN Batal Pindah ke Nusantara, Dampak Ekonomi IKN Tak Sebanding Biaya Dikeluarkan: Bebani Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah saat ini belum dapat memastikan waktu yang tepat untuk pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

    Hal ini menyusul dari batalnya pemindahan ASN yang awalnya dijadwalkan mulai berjalan pada Januari 2025.

    Batalnya pemindahan ASN pada awal tahun ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

    Dalam surat yang diteken pada 24 Januari 2025 ini disampaikan dua alasan pembatalan tersebut.

    Pertama, penataan Organisasi dan Tata Kerja sebagian Kementerian/Lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

    Kedua, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN, sampai dengan akhir tahun 2024 masih dalam penyesuaian terkait dengan berubahnya jumlah Kementerian/Lembaga.

    “Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan,” tulis surat tersebut yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (1/2/2025).

    Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian.

    Manfaat Ekonomi dari IKN Tak Maksimal

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat, menyampaikan, sejak 2022 hingga 2024, pemerintah telah menghabiskan Rp75,8 triliun dari APBN untuk tahap pertama pembangunan IKN.

    Kemudian, pada tahun ini Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk tahap kedua pembangunan IKN pada periode 2025-2029. 

    “Dengan jumlah yang begitu besar, apakah manfaat ekonomi yang dihasilkan sebanding dengan pengeluaran tersebut? Ataukah ini sekadar memenuhi ambisi politik tanpa pertimbangan matang terhadap kebutuhan rakyat dan kesejahteraan ekonomi nasional?,” kata Achmad kepada Tribunnews.

    Ia menyebut, sejak awal proyek IKN menuai pro dan kontra. Pendukung proyek ini berargumen pemindahan ibu kota akan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru, mengurangi beban Jakarta, serta mempercepat pembangunan di Kalimantan Timur.
     
    Namun, Achmad menyampaikan, berbagai studi menunjukkan bahwa dampak ekonomi dari proyek IKN tidak sebesar yang diharapkan.

    Menurut laporan analisis keuangan termasuk kemenkeu, investasi awal sebesar Rp75,8 triliun belum menghasilkan efek pengganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap ekonomi nasional. 

    Laju pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur hanya meningkat sebesar 0,2-0,3 persen setelah proyek ini dimulai, jauh dari harapan awal yang memproyeksikan pertumbuhan hingga 1,5-2 persen. 

    “Sementara itu, kontribusi proyek ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih sangat kecil, hanya sekitar 0,01 persen. Dari segi penciptaan lapangan kerja, proyek ini juga tidak sesuai ekspektasi,” tutur Achmad.

    Ia memaparkan, Kementerian PUPR menyebut bahwa selama 2022-2024, proyek IKN hanya menciptakan sekitar 20.000 lapangan kerja di Kalimantan Timur, jauh lebih kecil dibandingkan proyek infrastruktur lainnya dengan skala investasi yang sama. 

    “Hal ini disebabkan oleh dominasi kontraktor besar dan teknologi konstruksi modern yang lebih mengandalkan mesin daripada tenaga kerja manusia,” katanya.

    Dampak Sosial dan Ekologi Pembangunan IKN

    Achmad menjelaskan, selain persoalan anggaran, proyek IKN juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang cukup serius. 

    Menurutnya, alih fungsi lahan untuk proyek ini telah menyebabkan penggusuran masyarakat adat dan kelompok rentan di Kalimantan Timur. Banyak komunitas lokal kehilangan akses terhadap tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

    “Dari aspek lingkungan, pembangunan IKN mengancam ekosistem hutan Kalimantan yang dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia,” ucapnya.

    Data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut bahwa sekitar 200.000 hektare hutan berisiko mengalami deforestasi akibat proyek ini. 

    “Dampak jangka panjangnya adalah peningkatan emisi karbon, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor,” tuturnya.

    Oleh sebab itu, Achmad menyebut Presiden Prabowo harus mengevaluasi secara lebih kritis. Sebab, jika dampak ekonomi dari tahap pertama saja tidak signifikan, maka melanjutkan proyek ini dengan anggaran besar hanya akan membebani keuangan negara tanpa manfaat yang jelas.

    “Pilihan terbaik adalah merealokasi anggaran tahap kedua ke sektor-sektor yang lebih membutuhkan, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” paparnya.

    Lebih lanjut Ia menyampaikan, jika pemerintah tetap bersikeras melanjutkan pembangunan IKN, sebaiknya dilakukan dengan pendekatan yang lebih efisien, memaksimalkan keterlibatan swasta melalui skema Public-Private Partnership (PPP) atau yang dikenal Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta memastikan proyek ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

    “Pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi lebih penting lagi memastikan bahwa setiap rupiah dari APBN digunakan secara bijak untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar ambisi politik segelintir elite,” ujarnya.

    “Pemerintahan Prabowo harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan meninjau ulang anggaran IKN dan memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diambil benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bangsa,” sambung Achmad.

  • Ditunda Lagi! Rencana Pemindahan ASN ke IKN Tak Jadi Januari 2025, Apa Alasannya?

    Ditunda Lagi! Rencana Pemindahan ASN ke IKN Tak Jadi Januari 2025, Apa Alasannya?

    PIKIRAN RAKYAT – Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) yang sebelumnya dijadwalkan pada bulan Januari 2025, kembali ditunda.

    Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Windyantini dalam surat edaran bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 tertanggal 24 Januari 2025, rencana pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan.

    “Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” tulis Rini.

    Penyebab Penundaan Pemindahan

    Dalam surat tersebut, Rini menyatakan bahwa beberapa penyebab belum bisa dilakukannya pemindahan ASN ke IKN adalah karena penataan organisasi dan tata kerja sebagian lembaga dan kabinet masih dalam tahap konsolidasi internal.

    Selain itu, ketersediaan gedung perkantoran dan hunian bagi para ASN di IKN hingga akhir 2024 masih dalam tahap penyesuaian, termasuk dengan berubahnya jumlah kementerian dan lembaga pada masa pemerintahan baru dibandingkan sebelumnya.

    “Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

    Maju-Mundur Pemindahan ASN ke IKN

    Penundaan pemindahan ASN ke IKN saat ini bukan untuk yang pertama kalinya. Menpan RB sebelumnya, Abdullah Azwar Anas, memastikan ASN akan pindah ke IKN pada Juli 2024. Akan tetapi, rencana itu diundur menjadi bulan September 2024 karena permintaan pemerintah.

    Kemudian, rencana pemindahan pada bulan September 2024 kembali diundur dengan alasan kantor yang masih dalam tahap penyempurnaan.

    Terakhir pada bulan Oktober 2024, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Presiden RI saat itu, Jokowi, memerintahkan ASN untuk pindah ke IKN pada bulan Januari 2025. Rencana itu kembali ditunda.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Siap-siap, Seleksi PPPK Bakal Digelar Lagi April 2025 – Page 3

    Siap-siap, Seleksi PPPK Bakal Digelar Lagi April 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus bekerja keras untuk menata tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa disebut honorer sesuai dengan yang telah diundangkan. 

    Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, BKN dan sejumlah instansi terkait terus membahas langkah penyelesaian penataan tenaga non-ASN dan kelanjutan rangkaian seleksi PPPK tahun 2024.

    Terbaru, pembahasan dilakukan bersama Menteri PANRB dan turut didampingi pejabat pimpinan tinggi di BKN dan KemenPANRB, Jumat (31/01/2025) di Kantor KemenPANRB Jakarta.

    Adapun sejumlah poin pembahasan yakni menyangkut seleksi PPPK tahap II yang menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tenaga Non-ASN.

    Zudan Arif juga menyampaikan lanjutan tahap seleksi PPPK Tahap 2 direncanakan akan diselenggarakan pada April 2025 dan target penyelesaian seluruh rangkaian seleksi pada Juli 2025.

    “Saat ini pemerintah masih fokus dalam penataan tenaga Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN. Namun, tidak menutup kemungkinan akan adanya alternatif lain terhadap tenaga Non-ASN di luar pangkalan data yang sudah bekerja paling sedikit dua tahun berturut-turut dan berstatus aktif,” terang Kepala BKN dalam keterangan tertulis.

    Dalam pertemuan tersebut, Zudan juga mengungkapkan adanya pembahasan oleh BKN serta KemenPANRB terkait skema dalam penyelesaian tenaga Non-ASN serta perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaannya.

    “Semua keputusan serta regulasi penataan tenaga Non-ASN sedang disiapkan pemerintah. Kami berharap agar hal ini segera rampung beriringan dengan penyelesaian seleksi PPPK Tahap 2,” ujar Kepala BKN.

  • 8 PNS Dipecat Gara-Gara Narkoba hingga Kumpul Kebo – Page 3

    8 PNS Dipecat Gara-Gara Narkoba hingga Kumpul Kebo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memutuskan pemberhentian terhadap 8 dari total 9 pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, yang mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) atas penjatuhan hukuman disiplin.

    Pemecatan dilakukan dalam sidang atas banding administratif yang digelar BPASN, dimana Zudan Arif juga bertugas selaku Wakil Ketua BPASN.

    Jenis hukuman yang dibanding oleh kesembilan ASN ini meliputi: hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

    “Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN hari ini,” kata Zudan Arif saat ketok keputusan pemberhentian dalam Sidang BPASN di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    “Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan pemerintah untuk menangani disiplin ASN di Indonesia,” dia menegaskan.

    Adapun jenis pelanggaran disiplin yang menjadi kasus banding di BPASN kali ini, di antaranya kasus pelanggaraan karena tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo.

    Pertimbangan terhadap banding pegawai ASN atas keputusan PPK instansi ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain, UU 20/2024 tentang ASN, PP 11/2017 Jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 49/2021 tentang Disiplin PNS.

    Keputusan banding juga merujuk pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 71/2021, di mana keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.

     

  • Imbau Jajaran Tak Main Judol, Pj Bupati Bogor: itu Merugikan Kita!

    Imbau Jajaran Tak Main Judol, Pj Bupati Bogor: itu Merugikan Kita!

    JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Bachril Bakri mengaku kerap memberikan imbauan perihal judi online (Judol) kepada para jajarannya maupun Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor.

    Bachril mengingatkan jajarannya yang masih melakukan kegiatan haram tersebut, akan menerima kerugian yang mendalam bagi diri sendiri seperti finansial dan gangguan sosial.

    Bachril juga menegaskan, pejabat daerah dan jajarannya harus menghindari judol karena tidak mencerminkan nilai-nilai dasar ASN.

    BACA JUGA:Terkait Dugaan Kasus Judol Hotel Aruss Semarang, Polisi Berhasil Tangkap 4 Orang Tersangka

    “Judol memang sudah menjadi himbauan, kita para ASN dan seluruh Camat dan Kades hindari judol karena merugikan kita semua,” kata Bachril saat ditemui di Kompleks Kantor Bupati, Jumat (31/1/2025).

    Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, sedang melakukan analisis mendalam terkait dugaan penyelewengan dana desa untuk Judol.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan temuan sekitar enam kepala desa di salah satu kabupaten, Provinsi Sumatera Utara menggunakan dana desa untuk kegiatan haram itu.

    BACA JUGA:Ini Peran 2 Tersangka Baru Kasus Buka Blokir Situs Judol Libatkan Pegawai Komdigi!

    Dia menduga, daerah lainnya terdapat hal serupa seperti di Provinsi Sumatera itu.

    Dalam temuannya, kata dia, sekitar Rp 50 juta hingga Rp260 juta dana desa untuk Judol. Lalu, terdapat temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di wilayah tersebut diduga untuk judol.

  • Sepakat Berdamai, Kasus Anak ASN Kemenhan Tabrak 4 Orang di Palmerah Berakhir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Januari 2025

    Sepakat Berdamai, Kasus Anak ASN Kemenhan Tabrak 4 Orang di Palmerah Berakhir Megapolitan 31 Januari 2025

    Sepakat Berdamai, Kasus Anak ASN Kemenhan Tabrak 4 Orang di Palmerah Berakhir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus kecelakaan mobil berpelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dikendarai oleh MSK (24), anak ASN Kemenhan di
    Jalan Palmerah Barat
    , Jakarta Barat, Senin (21/1/2025) berakhir damai.
    Seluruh keluarga korban disebut sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
    “(Damai) kemarin siang. Jadi semua yang terlibat sudah ada kesepakatan berdamai secara kekeluargaan,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).
    Joko sendiri mengaku tidak ikut campur dalam kesepakatan damai keluarga MSK dengan para korban.
    Termasuk, tak tahu menahu besaran kompensasi yang diberikan keluarga MSK kepada korban.
    “Kalau terkait hal itu (kompensasi) itu bukan ranah kita. Kita kan menangani kasus laka lantasnya. Kalau itu kan harus ada pihak-pihak yang terlibat beperkara,” tambah Joko.
    Joko juga enggan mengungkapkan pihak mana yang terlebih dahulu meminta berdamai dalam kasus tersebut.
    “Ya intinya kan banyak yang terlibat, beberapa korban dan pihak dari pengemudi,” kata dia singkat.
    Sementara itu, dari video yang diterima
    Kompas.com
    dari Joko, tampak MSK menyampaikan permintaan maaf atas insiden kecelakaan tersebut. 
    Dalam video itu, MSK terlihat menggunakan perban di mata kirinya. Selepas meminta maaf, MSK menyalami beberapa pria yang menjadi korban kecelakaan tersebut.
    Salah satu pria tampak menggunakan tongkat bantu jalan ketika disalami oleh MSK.
    “Atas kejadian ini, semua yang menimpa korban dan keluarga korban, mohon maaf sebesar-besarnya dari saya. Mudah-mudahan nantinya teman-teman akan memaafkan saya,” kata MSK dalam video itu.
    Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil dinas Kemenhan merek Toyota Innova menabrak sejumlah orang dan pengendara di Jalan Palmerah Barat II, Jakarta Barat, Senin (20/1/2025) dini hari.
    Setelah menabrak, MSK malah terus melajukan kendaraannya ke Jalan Palmerah Barat Raya hingga kembali menabrak sepeda motor.
    “Mobil itu tetap melaju. Sesampainya di dekat apotek Rawa Belong, (mobil) oleng ke kanan, masuk ke jalur berlawanan dan menabrak kendaraan yang melaju dari arah sebaliknya,” kata Joko.
    Akibat kejadian itu, empat orang terluka, yakni TR (26), TN (23), S (29), dan ME (26). TR akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (22/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bansos PKH Tahap 1 Kenapa Belum Cair ke Rekening? Ini Penyebab dan Bocorannya

    Bansos PKH Tahap 1 Kenapa Belum Cair ke Rekening? Ini Penyebab dan Bocorannya

    PIKIRAN RAKYAT – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu di Indonesia.

    Akan tetapi, meski sudah ditunggu-tunggu, tidak sedikit Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima pencairan dana PKH tahap pertama untuk periode Januari-Maret 2025. Lantas, apa penyebabnya? Berikut penjelasan mendalam mengenai alasan mengapa saldo bansos PKH belum cair ke rekening penerima.

    Penyebab Bansos Belum Cair ke Rekening

    PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen tertentu, seperti anak usia sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas. Jika dalam proses verifikasi terbaru ditemukan bahwa keluarga penerima tidak lagi memiliki komponen tersebut, bantuan tidak akan dicairkan. Misalnya, jika anak penerima sudah lulus sekolah atau ibu hamil sudah melahirkan tanpa ada komponen lain yang memenuhi syarat, maka hak penerima bisa gugur. Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk memastikan data keluarga selalu diperbarui sesuai kondisi terkini.

    Tidak Terdaftar dalam SK DTKS

    Surat Keputusan Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (SK DTKS) menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial. Jika nama penerima tidak lagi terdaftar dalam DTKS, otomatis bantuan PKH tidak akan dicairkan. Penyebab tidak terdaftar bisa beragam, mulai dari peningkatan kesejahteraan keluarga hingga ketidaklengkapan data. KPM disarankan untuk rutin mengecek status di DTKS melalui Dinas Sosial setempat atau melalui aplikasi resmi yang disediakan.

    Diberhentikan oleh Pemerintah Daerah

    Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menghentikan bantuan PKH kepada KPM yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria. Evaluasi ini biasanya dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Jika ditemukan indikasi bahwa penerima sudah tidak layak mendapatkan bantuan, seperti peningkatan status ekonomi, maka bansos dapat diberhentikan.

    Meninggalnya Penerima

    Apabila penerima PKH meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga lain yang memenuhi syarat sebagai penerus bantuan, saldo bansos PKH tidak akan dicairkan. Namun, dalam beberapa kasus, ahli waris dapat mengajukan penggantian nama penerima dengan melengkapi dokumen yang diperlukan ke Dinas Sosial. Proses ini membutuhkan waktu dan verifikasi lebih lanjut.

    Proses Verifikasi dan Administrasi yang Masih Berlangsung

    Selain empat penyebab di atas, keterlambatan pencairan bansos PKH tahap pertama 2025 juga disebabkan oleh proses verifikasi dan administrasi yang masih berlangsung. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan data para KPM yang berhak dan dinyatakan layak untuk menerima bantuan.

    Salah satu syarat utama adalah memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP penerima sudah valid dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Syarat Penerima Bansos PKH 2025

    Agar dapat menerima bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang valid. Termasuk dalam kategori keluarga berpenghasilan rendah. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Bocoran Jadwal Pencairan PKH 2025

    Meski belum ada kepastian tanggal pasti, pencairan bansos PKH tahap pertama 2025 diprediksi akan dimulai pada pertengahan Februari atau menjelang bulan Ramadan. Pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah penerima. Bantuan ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau beberapa bank milik negara seperti BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.

    Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH 2025

    Untuk memastikan status penerimaan bansos PKH, KPM dapat melakukan pengecekan melalui dua cara:

    Melalui Aplikasi SIKS-NG

    Aplikasi ini digunakan oleh petugas pendamping sosial untuk memantau proses pencairan bansos. KPM dapat meminta bantuan petugas setempat untuk mengecek status penerimaan.

    Melalui Website Kemensos

    Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Isi data sesuai KTP, mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Masukkan nama lengkap sesuai KTP. Ketikkan kode verifikasi yang tertera di layar. Klik tombol “Cari Data”. Jika terdaftar, nama akan muncul sebagai penerima bansos PKH. Jika tidak, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta.” Besaran Bantuan PKH 2025

    Besaran bantuan PKH 2025 disesuaikan dengan komponen penerima manfaat, antara lain:

    Ibu hamil
    Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun). Anak usia dini (0-6 tahun)
    Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun). Anak SD
    Rp225.000 per 3 bulan (Rp900.000 per tahun). Anak SMP
    Rp375.000 per 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun). Anak SMA
    Rp500.000 per 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun). Lanjut usia (70 tahun ke atas)
    Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun). Penyandang disabilitas berat
    Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun).

    Dengan memahami penyebab keterlambatan pencairan bansos PKH, diharapkan KPM dapat lebih proaktif dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan data. Pemerintah juga terus berupaya mempercepat proses verifikasi dan penyaluran agar bantuan dapat segera diterima oleh yang membutuhkan. Bansos PKH diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ciri-Ciri NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 1, Cair Januari-Maret 2025

    Ciri-Ciri NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 1, Cair Januari-Maret 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap pertama pada tahun 2025.

    Pencairan bansos ini dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan tahap pertama berlangsung antara Januari hingga Maret 2025. Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos PKH menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

    Tujuan dan Manfaat PKH

    PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan yang memadai. Program ini juga menyasar lansia serta penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan tambahan untuk menunjang kehidupan sehari-hari.

    Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

    Bansos PKH diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang aktif dan valid. Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam DTKS Kemensos. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, perangkat desa, atau pegawai dengan penghasilan tetap. Tidak menerima bantuan lain dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji atau BLT UMKM. Tercatat dalam pendataan kelurahan setempat sebagai masyarakat yang membutuhkan.
    Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Komponen

    Bantuan PKH diberikan dalam jumlah yang berbeda, tergantung pada kategori penerima dalam keluarga:

    Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun. Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun. Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. Lansia (di atas 70 tahun) dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun. Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025

    Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos PKH, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:

    Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat yang terhubung internet. Isi informasi domisili sesuai KTP, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Masukkan nama lengkap sesuai KTP. Ketik kode captcha yang muncul di layar. Klik tombol “Cari Data”. Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH, informasi akan ditampilkan, termasuk nama, usia, serta jenis bantuan yang diterima. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta / PM”. Komitmen Pemerintah dalam Penyaluran Bansos PKH

    Pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun dalam APBN 2025 untuk mendukung berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH. Upaya dilakukan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, transparan, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang membutuhkan.

    Verifikasi menggunakan NIK e-KTP menjadi salah satu langkah untuk memastikan penerima bantuan adalah mereka yang benar-benar memenuhi kriteria. Melalui program ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, khususnya bagi kelompok rentan yang sangat membutuhkan dukungan finansial.

    Selain itu, dengan adanya transparansi dalam penyaluran, kepercayaan masyarakat terhadap program bansos semakin meningkat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jadikan Peringatan Isra Mikraj Persiapan Sambut Ramadan

    Jadikan Peringatan Isra Mikraj Persiapan Sambut Ramadan

    loading…

    Menag Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk menjadikan peringatan Isra Mikraj sebagai persiapan menyambut Ramadan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk menjadikan peringatan Isra Mikraj sebagai persiapan menyambut Ramadan.

    Hal itu disampaikan Nasaruddin Umar saat peringatan Isra Mikraj yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag) di Gedung HM Rasjidi Kementerian Agama Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

    Hadir, beberapa Menteri Kabinet Merah Putih, sejumlah Duta Besar, serta jajaran pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama.

    Menurut Nasaruddin Umar, Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw membawa pesan tentang perintah salat. Peristiwa Isra Mikraj penting dijadikan sebagai pangkalan pendaratan untuk menjemput Ramadan.

    Baca Juga: Perjalanan Agung Isra Mikraj, Tanda-tanda Kebesaran Allah SWT

    “Mari memaknai Isra’ Mikraj sebagai momentum agar kita bisa lebih dekat dan senantiasa bersyukur atas nikmat Allah Swt. Terlebih sebentar lagi umat muslim akan memasuki bulan Suci Ramadan,” katanya, Jumat (31/1/2025).

    Nasaruddin berharap peristiwa Isra Mikraj makin meningkatkan keimanan umat Islam dan menguatkan kedekatan mereka terhadap ajaran agamanya.

    “Kami meyakini, semakin dekat umat itu kepada ajaran agamanya maka semakin berkualitas bangsa dan anak manusianya. Dan semakin berjarak antara umat dengan ajarannya, maka di situ patologi sosial akan bermunculan. Mudah-mudahan Isra Mikraj ini akan lebih melengketkan ajaran agama dengan para pemeluknya,” tambahnya.

    Ilham Akbar Habibie, yang berkesempatan memberikan tausyiyah memaparkan secercah pelajaran dan pembuktian kekuasaan Allah SWT pada peristiwa Isra dan Mikraj Nabi Muhammad SAW yang terimplementasikan pada konsep relasi antara keimanan dan pengetahuan yakni Imtaq dan Iptek. “Relasi Imtaq dan Iptek menjadi elemen fundamental dalam membangun spiritualitas individu dan peradaban manusia,” kata Ilham Akbar Habibie.