Kementrian Lembaga: ASN

  • Beredar Kabar ASN Akan WFA dalam Rangka Efisiensi Anggaran Prabowo, Ini Respons Sejumlah Kementerian – Page 3

    Beredar Kabar ASN Akan WFA dalam Rangka Efisiensi Anggaran Prabowo, Ini Respons Sejumlah Kementerian – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto memerintahkan menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, hingga kepala daerah melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025.

    Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Inpres ini diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

    “Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja: kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025 berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Instruksi Prabowo kepada jajaran menteri hingga kepala daerah, dikutip Liputan6.com dari salinan Inpres, Kamis (23/1/2025).

    Prabowo memerintahkan agar efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp306,6 triliun. Hal ini terdiri anggaran belanja kementerian/lembaga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.

    Dalam diktum ketiga, Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga melakukan efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan.

    Kemudian, mengidentifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, sertapengadaan peralatan dan mesin.

  • Pramono Anung Bakal Buka Taman 24 Jam dan Putihkan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah di 100 Hari Kerja – Page 3

    Pramono Anung Bakal Buka Taman 24 Jam dan Putihkan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah di 100 Hari Kerja – Page 3

    Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung menegaskan, tak akan memberi izin poligami kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab, Pramono mengaku sebagai penganut monogami atau beristri satu.

    “Ya saya penganut monogami. Dan saya sengaja dalam acara dalam suatu komunitas yang dominan kan tadi para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen. Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, pasti tidak saya izinkan (poligami),” kata Pramono di Pondok Pesantren Putra Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu, (1/2/2025).

    Dia juga memastikan, Wakil Gubernurnya Rano Karno (Si Doel) juga tidak akan memberikan izin kepada ASN DKI Jakarta untuk berpoligami. “Ya Bang Dul juga nggak akan izinkan,” ujar dia.

    Pramono juga tidak segan-segan memecat ASN yang melanggar dan tetap berpoligami.

    Meski begitu, ia tak menjawab tegas apakah bakal mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang sebelumnya diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

    “Sudah lah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silahkan aja,” kata Pramono.

    Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang berisi juga izin poligami bagi ASN Jakarta.

    Pada Pergub ini diatur ketentuan mengenai izin bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Salah satu syarat dalam Pergub menyebutkan, ASN yang ingin poligami harus memperoleh izin dari atasan.

  • Pramono Anung Bakal Buka Taman 24 Jam dan Putihkan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah di 100 Hari Kerja – Page 3

    Pramono Larang ASN Jakarta Poligami, Kalau Melanggar Bakal Dipecat – Page 3

    Selain itu, Pramono juga menyampaikan bahwa nantinya para ASN yang melanggar larangan tersebut ini bisa dipecat. Tak hanya ASN, Rano Karno (Bang Doel) dan Pramono juga dilarang untuk berpoligami.

    “Ya gak diizinkan. Kalau gak diizinkan, dilanggar, kan dipecat. Bang Doel juga gak saya izinkan,” kata Pramono.

    “Udahlah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silahkan aja. Ini bagi ASN,” lanjut Pramono.

     

  • Pramono: ASN di Jakarta Jangan Berpikir Bisa Poligami di Era Saya

    Pramono: ASN di Jakarta Jangan Berpikir Bisa Poligami di Era Saya

    Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta agar tidak melakukan poligami selama era kepemimpinannya bersama Rano Karno, karena bakal dipecat.

    Hal itu disampaikannya Pramono seusai menerima gelar kehormatan “Abang” dan pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).

    “Saya penganut monogami, dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” kata Pramono dikutip dari Antara.

    Pramono mempersilakan jika ada yang berniat poligami, asalkan bukan ASN yang bekerja di Jakarta selama kepemimpinannya.

    “Jadi, saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka, saya penganut monogami. Yang lain monggo berpoligami, tetapi tidak ASN,” ujar Pramono.

     Pramono Anung mengatakan, larangan poligami untuk ASN juga berlaku bagi dirinya dan Rano Karno alias Bang Doel. 

    Pramono Anung menegaskan, jika ada ASN yang melanggar dengan tetap berpraktik poligami, maka risikonya akan dipecat.

    “Ya enggak diizinkan. Kalau enggak diizinkan, dilanggar kan dipecat. Bang Doel juga enggak saya izinkan,” kata Pramono.

    “Sudahlah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silakan saja. Ini bagi ASN,” lanjut Pramono.

    Pemerintah Provinsi Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

    Kebijakan tersebut bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.

    Salah satu poin penting yang diatur dalam pergub tersebut adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri atau poligami untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

    Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang.

  • Larang ASN Poligami, Pramono: Saya Penganut Monogami – Page 3

    Larang ASN Poligami, Pramono: Saya Penganut Monogami – Page 3

    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk melindungi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Teguh menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sehingga, kata Teguh, perkawinan atau perceraian tidak dilakukan semena-mena, termasuk poligami.

    “Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu,” kata Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (18/1/2025).

    “Semangatnya untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” sambungnya.

    Menurut Teguh, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan. Aturan ini diklaim telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.

    “Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, semangat kami adalah melindungi,” kata Teguh.

    Teguh berharap, semua pihak terkait dapat mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini, ujar dia, tidak bisa sekadar dipahami dari satu potong kalimat, namun harus dibaca secara komprehensif.

    Menurut dia, Pemprov Jakarta terbuka terhadap semua saran dan masukan dengan diterbitkannya Pergub ini. “Kami berterima kasih jika ada masukan atau saran untuk kebaikan,” ujar Teguh.

  • ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa poligami di era Pramono

    ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa poligami di era Pramono

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta jangan pernah berpikir bisa berpoligami selama era kepemimpinan dirinya bersama Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno.

    Penegasan itu disampaikannya usai menerima gelar kehormatan “Abang” dan pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu.

    Hal ini dipertegas dengan pernyataan Pramono yang merupakan penganut monogami. “Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” kata Pramono.

    Pramono mempersilahkan jika ada yang berniat poligami, asalkan bukan ASN yang bekerja di Jakarta selama kepemimpinannya.

    “Jadi, saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka, saya penganut monogami. Yang lain monggo berpoligami, tetapi tidak ASN,” ujar Pramono.

    Selain itu, Pramono juga menyampaikan bahwa nantinya para ASN yang melanggar larangan tersebut ini bisa dipecat. Tak hanya ASN, Rano Karno (Bang Doel) dan Pramono juga dilarang untuk berpoligami.

    “Ya gak diizinkan. Kalau gak diizinkan, dilanggar kan dipecat. Bang Doel juga gak saya izinkan,” kata Pramono.

    “Udahlah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silahkan aja. Ini bagi ASN,” lanjut Pramono.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kebijakan tersebut bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.

    Salah satu poin penting yang diatur dalam Pergub ini adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

    Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • PNS & Masyarakat Miskin Bisa Huni Wisma Atlet Kemayoran dan Pademangan

    PNS & Masyarakat Miskin Bisa Huni Wisma Atlet Kemayoran dan Pademangan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menargetkan revitalisasi Wisma Atlet Kemayoran dan Pademangan rampung seluruhnya di April 2025 dan siap diresmikan. Hal tersebut diungkapkan melalui unggahan fotonya di sosial media Instagram, dikutip Sabtu (1/2/2025).

    “Untuk tower yang sudah selesai agar segera diserahkan pengelolaannya ke Kementerian Sekretariat Negara. Untuk seluruhnya ditargetkan rampung pada April 2025 yang rencananya akan diresmikan Presiden Prabowo,” ungkap Ara dalam keterangannya.

    Direktur Pembangunan Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Aswin Grandiarto Sukahar mengatakan, untuk 3 tower di Blok C2 Pademangan saat ini progres revitalisasi sudah rampung. Untuk revitalisasi Wisma Atlet Kemayoran dilakukan pada Blok D10 di 7 tower sebanyak 5.494 unit. Sedangkan untuk Wisma Atlet Pademangan dilakukan di Blok C2 sebanyak 3 tower berkapasitas 1.932 unit.

    Dari total 7.426 unit yang direvitalisasi sebanyak 1.932 unit dari Blok C2 tower 8 dan Blok D10 tower 1,2,3,4,6 dan 7 rencananya akan dimanfaatkan sebagai hunian bagi ASN dan MBR.

    Revitalisasi dimulai sejak 26 Agustus 2024 dan ditargetkan rampung pada April 2025 dengan nilai kontrak Rp 357 miliar. Revitalisasi Wisma Atlet ini dilaksanakan oleh kontraktor Abipraya-Wika, KSO.

    Foto: Pejalan kaki melintasi jembatan penyebrangan orang (JPO) dengan latar Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Kamis (8/8/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
    Pejalan kaki melintasi jembatan penyebrangan orang (JPO) dengan latar Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Kamis (8/8/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

    Blok C2 Wisma Atlet Kemayoran yang telah rampung berada di daerah Pademangan dekat gerbang tol dan dibangun sebanyak 3 tower dengan 2 tipologi unit hunian yakni 24 lantai sebanyak 1 tower dan 18 lantai sebanyak 2 tower.

    Untuk jumlah unit hunian di Tower 8 tersedia 524 unit, Tower 9 sebanyak 884 unit dan Tower 10 sebanyak 524 unit. Setiap unit hunian dilengkapi dengan meubelair seperti meja kursi di ruang tamu, tempat tidur dan lemari pakaian, AC, water heater dan ruang cuci dan jemur.

    Seperti diketahui status tanah khususnya Wisma Atlet tercatat sebagai Barang Milik Negara pada Kemensetneg dan status bangunan milik BMN Kementerian PUPR. Bangunan Wisma Atlet Kemayoran juga terdiri dari 10 tower dengan total hunian 7.426 unit.

    Wisma Atlet dibangun tahun 2016-2017 dengan total biaya Rp 3,9 triliun dan digunakan dalam Asian Games 2018 dan Para Games 2018. Usai Asian Games, Wisma Atlet pernah dipakai sebagai rumah sakit darurat Covid-19 dan tempat isolasi para pasien Covid-19 selama 3 tahun dari 23 Maret 2020 – 31 Maret 2023.

    (rob/wur)

  • Tak Ada Dokter di Pulau Maratua, Warga: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Peduli
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Februari 2025

    Tak Ada Dokter di Pulau Maratua, Warga: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Peduli Regional 1 Februari 2025

    Tak Ada Dokter di Pulau Maratua, Warga: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Peduli
    Tim Redaksi
    BERAU, KOMPAS.com
    – Warga
    Pulau Maratua
    , Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini menghadapi krisis layanan kesehatan setelah tidak adanya dokter di Puskesmas setempat sejak pertengahan Januari 2025.
    Ketiadaan tenaga medis ini membuat masyarakat harus menempuh perjalanan laut selama tiga jam ke Tanjung Redeb untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih lanjut.
    Warga Kecewa, Tak Ada Dokter di Pulau Berpenduduk 3.500 Jiwa
    Salah satu
    warga Maratua
    , Eeng, mengungkapkan kekecewaannya atas situasi ini.
    “Itu ya sangat miris sekali. Dengan jumlah penduduk sebanyak ini, tidak ada dokter. Coba bayangkan, kalau sakit, kita harus dirujuk ke Tanjung Redeb, naik speed boat melewati gelombang selama tiga jam. Belum lagi kalau kondisi laut tidak mendukung,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
    Eeng juga menceritakan pengalaman pribadinya saat harus membawa pasien ke rumah sakit.
    “Kemarin saya telpon ke rumah sakit umum, alhamdulillah masih bisa dibantu dengan ambulans setelah kami sampai di Tanjung Redeb. Tapi tetap saja, bayangkan kalau ada kondisi darurat yang butuh penanganan cepat,” katanya.
    Menurutnya, sejak 15 Januari 2025, tidak ada lagi dokter yang bertugas di Puskesmas Maratua.
    “Dulu ada dokter umum dan dokter gizi, sekarang tidak ada sama sekali. Puskesmas tidak berani mengeluarkan obat karena tidak ada dokter,” ungkapnya.
    Eeng mempertanyakan mengapa pemerintah tidak menempatkan dokter PNS di Maratua, mengingat wilayah ini merupakan destinasi wisata unggulan yang banyak dikunjungi wisatawan.
    “Kalau wisatawan sakit, mereka mau lari ke mana? Kami akhirnya menyarankan wisatawan untuk membawa obat sendiri kalau berkunjung ke Maratua,” tambahnya.
    Pihak Puskesmas: Regulasi Baru Jadi Kendala
    Kepala Puskesmas Maratua, Surian, mengakui bahwa pihaknya menghadapi kendala besar dalam penyediaan tenaga medis.
    “Kontrak tenaga dokter kami berakhir pada 31 Desember 2024, dan untuk melanjutkannya, kami membutuhkan Surat Keputusan (SK) baru dari Pemerintah Kabupaten Berau. Namun, ada regulasi terbaru yang melarang pengangkatan dokter non-ASN di Pulau Maratua,” jelas Surian, Sabtu (1/2/2025).
    Saat ini, Puskesmas Maratua memiliki satu puskesmas induk dan tiga puskesmas pembantu yang tersebar di empat kampung. Namun, tanpa dokter, tenaga medis yang tersedia sangat terbatas.
    “Di setiap puskesmas pembantu, hanya ada satu perawat dan satu bidan. Kami memang memiliki UGD 24 jam dan layanan rawat inap, tapi dengan ketiadaan dokter, kami mengalami keterbatasan dalam menangani pasien,” ungkapnya.
    Akses Transportasi yang Terbatas
    Surian menjelaskan bahwa rujukan pasien ke RSUD Abdul Rivai di Tanjung Redeb terkendala akses transportasi yang sulit.
    “Satu-satunya akses utama kami adalah jalur laut, yang memakan waktu sekitar tiga jam. Jalur udara memang ada, tetapi hanya tersedia seminggu sekali dengan kapasitas 12 kursi. Itu pun tidak selalu bisa dimanfaatkan untuk rujukan pasien,” terangnya.
    Pihak Puskesmas Maratua telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten dan DPRD Berau untuk mencari solusi.
    “Kami ini wilayah terpencil, berbatasan langsung dengan negara lain. Kami berharap pemerintah bisa segera mencari solusi agar tenaga medis bisa tersedia di Maratua,” tutup Surian.
    Harapan Warga: Jangan Tunggu Ada Korban
    Eeng berharap pemerintah segera bertindak sebelum ada korban jiwa akibat keterbatasan layanan medis ini.
    “Jangan sampai ada korban dulu baru pemerintah bergerak. Jangan sampai ada ‘pahlawan kesiangan’ yang baru ribut setelah ada kejadian,” tegasnya.
    Warga dan tenaga kesehatan di Maratua kini hanya bisa berharap agar dokter segera dikirim ke daerah mereka, sebelum situasi semakin memburuk.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN Batal Pindah ke Nusantara, Dampak Ekonomi IKN Tak Sebanding Biaya Dikeluarkan: Bebani Negara

    ASN Batal Pindah ke Nusantara, Dampak Ekonomi IKN Tak Sebanding Biaya Dikeluarkan: Bebani Negara

    GELORA.CO  – Pemerintah saat ini belum dapat memastikan waktu yang tepat untuk pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

    Hal ini menyusul dari batalnya pemindahan ASN yang awalnya dijadwalkan mulai berjalan pada Januari 2025.

    Batalnya pemindahan ASN pada awal tahun ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

    Dalam surat yang diteken pada 24 Januari 2025 ini disampaikan dua alasan pembatalan tersebut.

    Pertama, penataan Organisasi dan Tata Kerja sebagian Kementerian/Lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

    Kedua, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN, sampai dengan akhir tahun 2024 masih dalam penyesuaian terkait dengan berubahnya jumlah Kementerian/Lembaga.

    “Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan,” tulis surat tersebut yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (1/2/2025).

    Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian.

    Manfaat Ekonomi dari IKN Tak Maksimal

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat, menyampaikan, sejak 2022 hingga 2024, pemerintah telah menghabiskan Rp75,8 triliun dari APBN untuk tahap pertama pembangunan IKN.

    Kemudian, pada tahun ini Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk tahap kedua pembangunan IKN pada periode 2025-2029. 

    “Dengan jumlah yang begitu besar, apakah manfaat ekonomi yang dihasilkan sebanding dengan pengeluaran tersebut? Ataukah ini sekadar memenuhi ambisi politik tanpa pertimbangan matang terhadap kebutuhan rakyat dan kesejahteraan ekonomi nasional?,” kata Achmad kepada Tribunnews.

    Ia menyebut, sejak awal proyek IKN menuai pro dan kontra. Pendukung proyek ini berargumen pemindahan ibu kota akan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru, mengurangi beban Jakarta, serta mempercepat pembangunan di Kalimantan Timur.

     

    Namun, Achmad menyampaikan, berbagai studi menunjukkan bahwa dampak ekonomi dari proyek IKN tidak sebesar yang diharapkan.

    Menurut laporan analisis keuangan termasuk kemenkeu, investasi awal sebesar Rp75,8 triliun belum menghasilkan efek pengganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap ekonomi nasional. 

    Laju pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur hanya meningkat sebesar 0,2-0,3 persen setelah proyek ini dimulai, jauh dari harapan awal yang memproyeksikan pertumbuhan hingga 1,5-2 persen. 

    “Sementara itu, kontribusi proyek ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih sangat kecil, hanya sekitar 0,01 persen. Dari segi penciptaan lapangan kerja, proyek ini juga tidak sesuai ekspektasi,” tutur Achmad.

    Ia memaparkan, Kementerian PUPR menyebut bahwa selama 2022-2024, proyek IKN hanya menciptakan sekitar 20.000 lapangan kerja di Kalimantan Timur, jauh lebih kecil dibandingkan proyek infrastruktur lainnya dengan skala investasi yang sama. 

    “Hal ini disebabkan oleh dominasi kontraktor besar dan teknologi konstruksi modern yang lebih mengandalkan mesin daripada tenaga kerja manusia,” katanya.

    Dampak Sosial dan Ekologi Pembangunan IKN

    Achmad menjelaskan, selain persoalan anggaran, proyek IKN juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang cukup serius. 

    Menurutnya, alih fungsi lahan untuk proyek ini telah menyebabkan penggusuran masyarakat adat dan kelompok rentan di Kalimantan Timur. Banyak komunitas lokal kehilangan akses terhadap tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

    “Dari aspek lingkungan, pembangunan IKN mengancam ekosistem hutan Kalimantan yang dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia,” ucapnya.

    Data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut bahwa sekitar 200.000 hektare hutan berisiko mengalami deforestasi akibat proyek ini. 

    “Dampak jangka panjangnya adalah peningkatan emisi karbon, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor,” tuturnya.

    Oleh sebab itu, Achmad menyebut Presiden Prabowo harus mengevaluasi secara lebih kritis. Sebab, jika dampak ekonomi dari tahap pertama saja tidak signifikan, maka melanjutkan proyek ini dengan anggaran besar hanya akan membebani keuangan negara tanpa manfaat yang jelas.

    “Pilihan terbaik adalah merealokasi anggaran tahap kedua ke sektor-sektor yang lebih membutuhkan, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” paparnya.

    Lebih lanjut Ia menyampaikan, jika pemerintah tetap bersikeras melanjutkan pembangunan IKN, sebaiknya dilakukan dengan pendekatan yang lebih efisien, memaksimalkan keterlibatan swasta melalui skema Public-Private Partnership (PPP) atau yang dikenal Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta memastikan proyek ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

    “Pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi lebih penting lagi memastikan bahwa setiap rupiah dari APBN digunakan secara bijak untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar ambisi politik segelintir elite,” ujarnya.

    “Pemerintahan Prabowo harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan meninjau ulang anggaran IKN dan memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diambil benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bangsa,” sambung Achmad

  • Tok! 8 Orang ASN Dipecat Gara-Gara Narkoba Hingga Kumpul Kebo

    Tok! 8 Orang ASN Dipecat Gara-Gara Narkoba Hingga Kumpul Kebo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memutuskan telah memecat 8 dari total 9 pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) atas penjatuhan hukuman disiplin. Pemecatan tersebut dilakukan dalam sidang atas banding administratif yang digelar BPASN, dimana Zudan Arif juga bertugas selaku Wakil Ketua BPASN.

    Adapun jenis hukuman yang dibanding oleh kesembilan ASN ini yakni hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

    “Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 (delapan) pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN hari ini,” kata Zudan Arif saat ketok keputusan pemberhentian dalam Sidang BPASN, Jumat (31/01/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

    “Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan Pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia,” paparnya.

    Foto: Ratusan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam (APDESI) melakukan demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
    Ratusan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam (APDESI) melakukan demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

    Sementara itu, jenis-jenis pelanggaran disiplin yang menjadi kasus banding di BPASN kali ini yakni kasus pelanggaraan karena tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah atau kumpul kebo.

    Pertimbangan terhadap banding pegawai ASN atas keputusan PPK instansi ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU 20/2024 tentang ASN, PP 11/2017 Jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

    Keputusan banding juga merujuk pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 71/2021, di mana keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.

    (wur)