Kementrian Lembaga: ASN

  • KUR BRI 2025 Dibuka, Cek Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman Hingga Rp500 Juta

    KUR BRI 2025 Dibuka, Cek Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman Hingga Rp500 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan suku bunga rendah serta persyaratan yang lebih fleksibel dibanding pinjaman komersial, KUR menjadi solusi bagi UMKM yang membutuhkan tambahan modal kerja atau investasi.

    Jenis-Jenis KUR BRI 2025

    Sebagai salah satu bank yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR, BRI menyediakan beberapa kategori pinjaman yang dapat diakses oleh pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya.

    KUR Super Mikro: Plafon pinjaman hingga Rp10 juta. KUR Mikro: Plafon pinjaman lebih dari Rp10 juta hingga Rp100 juta. KUR Kecil: Plafon pinjaman lebih dari Rp100 juta hingga Rp500 juta.

    Bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan pinjaman hingga Rp100 juta, KUR Mikro BRI bisa menjadi pilihan yang tepat. Sedangkan untuk pinjaman dengan nominal lebih besar, KUR Kecil menawarkan plafon hingga Rp500 juta.

    Syarat Pengajuan KUR BRI 2025

    Program KUR BRI ditujukan untuk pelaku usaha yang memenuhi beberapa kriteria tertentu agar distribusi kredit tepat sasaran. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

    Persyaratan Umum

    Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dengan batas maksimal 75 tahun saat kredit lunas. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri. Tidak memiliki pinjaman modal kerja atau investasi komersial dari perbankan. Diperbolehkan memiliki pinjaman konsumtif seperti KPR, KKB, kartu kredit, atau pinjaman lainnya, dengan catatan kolektibilitas lancar. Memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal enam bulan. Tidak sedang menerima fasilitas KUR dari lembaga lain. Lolos verifikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

    Dokumen yang Dibutuhkan

    Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika menikah). Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Fotokopi buku nikah (jika menikah). Fotokopi NPWP (wajib untuk pinjaman di atas Rp50 juta). Bukti slip gaji (opsional). Dokumen agunan untuk pinjaman di atas Rp100 juta (bisa berupa sertifikat tanah, bangunan, atau BPKB kendaraan). Cara Mengajukan KUR BRI 2025

    Proses pengajuan KUR BRI dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara daring dan langsung ke kantor cabang.

    Pengajuan Secara Online

    Akses situs resmi kur.bri.co.id. Buat akun atau login menggunakan email yang sudah terdaftar. Lengkapi formulir pengajuan dengan data pribadi serta informasi usaha. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan. Pilih nominal pinjaman dan tenor pembayaran. Klik “Ajukan Pinjaman” dan tunggu proses verifikasi serta survei dari pihak bank.

    Pengajuan Langsung ke Kantor Cabang BRI

    Datangi kantor cabang BRI terdekat. Sampaikan ke petugas bahwa ingin mengajukan KUR. Isi formulir pengajuan pinjaman dan serahkan dokumen yang diperlukan. Tunggu proses verifikasi dari pihak bank, termasuk survei usaha. Jika disetujui, pencairan dana akan dilakukan sesuai dengan nominal yang telah disepakati. Kapan KUR BRI 2025 Dibuka?

    Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai tanggal pembukaan KUR BRI 2025. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, penyaluran KUR biasanya dimulai antara Januari hingga Maret.

    Masyarakat yang tertarik mengajukan pinjaman dapat mulai menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan agar lebih siap ketika program dibuka.

    Keuntungan Menggunakan KUR BRI Suku bunga rendah: Hanya sekitar 6% per tahun. Tanpa agunan tambahan: Untuk pinjaman hingga Rp100 juta. Proses cepat dan mudah: Persyaratan lebih ringan dibanding pinjaman komersial. Jaringan luas: BRI memiliki banyak kantor cabang yang memudahkan proses pengajuan dan pembayaran angsuran.

    Dengan persyaratan yang mudah serta bunga rendah, KUR BRI 2025 menjadi pilihan strategis bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya. Program ini tidak hanya memberikan kemudahan akses permodalan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor usaha kecil dan menengah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wanti-wanti Pramono Anung Sebelum Resmi Jadi Gubernur Jakarta: ASN Berpoligami Akan Dipecat – Halaman all

    Wanti-wanti Pramono Anung Sebelum Resmi Jadi Gubernur Jakarta: ASN Berpoligami Akan Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Belum menjabat sebagai gubernur Jakarta, Pramono Anung sudah mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) terkait poligami.

    Pramono Anung menegaskan tidak akan memberikan izin kepada ASN yang hendak berpoligami atau beristri lebih dari satu.

    Hal itu disampaikan Pramono dalam sambutannya di acara Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).

    Awalnya, Pramono sengaja hanya menyapa dua tamu perempuan di acara yang didominasi pria.

    “Kenapa saya sebut mpok dua-duanya, yang lain (pria) enggak. Karena saya penganut monogami,” kata Pramono kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

    “Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya.”

    “Saya penganut monogami. Jadi saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka Saya penganut monogami. Yang lain monggo, mau poligami Tetapi tidak ASN,” lanjut Pramono.

    Kepada wartawan, Pramono kembali menegaskan alasannya melarang para ASN Jakarta di era kepemimpinannya kelak untuk bisa poligami.

    “Ya saya penganut monogami. Dan saya sengaja dalam acara dalam suatu komunitas yang dominan kan tadi para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen,” kata Pramono.

    Pramono bahkan tak segan akan memecat para ASN di Jakarta jika nantinya ada yang ketahuan poligami di era kepemimpinannya.

    “Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, Pasti tidak saya izinkan. Kurang jelas? Pasti tidak saya izinkan, ya Bang Doel juga gak akan izinkan,” tegas Pramono.

    “Ya enggak diizinkan. Kalau gak diizinkan dilanggar kan dipecat,” lanjutnya.

     

    Sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Pada Pasal 5 ayat 1 mengatur terkait izin memiliki istri lebih dari satu orang dapat dipenuhi dengan persyaratan yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

    Kemudian, ASN yang bersangkutan harus mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

     

    Perceraian di kalangan ASN

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengungkap data mencengangkan soal angka perceraian aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta.

    Sepanjang 2024, ada 116 ASN Jakarta yang melaporkan perceraiannya.

    Kata eks Kapolri itu, angka sesungguhnya bisa lebih besar, sebab ada juga ASN yang tidak melaporkan perceraiannya.

    Menurut Tito, data tersebut turut mendasari terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Pergub yang ditandatangani Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi itu memancing polemik, karena dianggap melegalkan poligami di kalangan ASN.

    “Triggernya Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau (Pj Gubernur Jakarta), adanya banyaknya, cukup banyaknya angka perceraian di kalangan ASN Provinsi DKI.”

    “Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Beliau tergerak hatinya, ingin mencegah jangan sampai terjadi perceraian,” kata Tito di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

    Tito juga mengungkapkan, yang menjadi alasan perceraian mayoritas adalah urusan ranjang.

    “Salah satu faktor yang membuat perceraian adalah, mohon maaf, hubungan suami istri. Di antaranya ada istri yang karena sakit, tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam konteks biologis karena mungkin setelah itu ada cacat yang akhirnya gak bisa melakukan kewajiban.”

    “Dan ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama. Kemudian tidak memiliki keturunan,” kata Tito. (Tribun Jakarta/Tribunnews).

  • 8 ASN Dipecat Gara-Gara Narkoba Hingga Kumpul Kebo

    8 ASN Dipecat Gara-Gara Narkoba Hingga Kumpul Kebo

    PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat karena berbagai alasan, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga kumpul kebo. Keputusan itu disahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam sidang atas banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

    Kepala BKN, Prof. Zudan Arif selaku Wakil Ketua BPASN memutuskan pemberhentian terhadap 8 dari total 9 pegawai ASN yang mengajukan banding ke BPASN atas penjatuhan hukuman disiplin.

    Adapun jenis hukuman yang dibanding oleh kesembilan ASN ini meliputi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

    “Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN hari ini,” kata Zudan Arif saat ketok keputusan pemberhentian dalam Sidang BPASN di Kantor Pusat BKN Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.

    “Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan Pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia,” tuturnya menambahkan.

    Sidang ASN

    Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat 31 Januari 2025 di Kantor Pusat BKN Jakarta, sebanyak sembilan ASN mengajukan banding terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi mereka.

    Hukuman yang dibandingkan mencakup Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Namun, setelah melalui proses persidangan, delapan dari sembilan pegawai tersebut tetap dijatuhi hukuman pemberhentian.

    Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa ketegasan dalam menangani kasus disiplin ASN harus menjadi prioritas.

    “Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran disiplin di lingkungan ASN. Keputusan yang diambil tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran bagi ASN lainnya agar lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

    Jenis Pelanggaran yang Berujung Pemberhentian

    Dalam sidang BPASN kali ini, beberapa jenis pelanggaran yang menjadi dasar pemecatan para ASN meliputi:

    Tidak Masuk Kerja

    Pelanggaran ini menjadi kasus terbanyak dalam sidang banding kali ini. Sebanyak tujuh ASN diberhentikan karena terbukti tidak menjalankan tugasnya secara konsisten.

    Penyalahgunaan Narkoba

    Seorang ASN terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk menyuruh orang lain untuk mengambil barang bukti narkotika guna dikonsumsi.

    Hidup Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan yang Sah

    Seorang ASN dikenai sanksi karena melanggar norma hukum dan etika dengan hidup bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan alias Kumpul Kebo.

    Dasar Hukum Keputusan

    Keputusan pemberhentian ini merujuk pada berbagai regulasi yang mengatur disiplin ASN, di antaranya:

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS PP Nomor 71 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada BPASN dalam meninjau kembali keputusan PPK

    Sesuai dengan Pasal 16 PP 71/2021, BPASN memiliki wewenang untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang telah dibuat oleh PPK instansi.

    Dalam sidang kali ini, sebagian keputusan PPK diperkuat, sementara ada beberapa kasus yang hukumannya diperberat atau diperlonggar sesuai dengan hasil pertimbangan yang mendalam.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pramono Anung Larang ASN Poligami di Eranya: Melanggar, Dipecat!

    Pramono Anung Larang ASN Poligami di Eranya: Melanggar, Dipecat!

    PIKIRAN RAKYAT – Dalam pernyataannya, Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung membeberkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta jangan pernah sekali-kali berpikir untuk bisa berpoligami di era kepemimpinan dirinya dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pramono Anung setelah menerima gelar kehormatan ‘Abang’ dan pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Februari 2025.

    Pernyataan tersebut pun dipertegas oleh Pramono Anung yang mengatakan bahwa dirinya penganut Monogami. Dia pun mempersilahkan yang berminat untuk poligami, tetapi bukan ASN yang bekerja di Jakarta selama kepemimpinannya.

    “Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” kata Pramono Anung, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara, Sabtu, 1 Februari 2025.

    “Jadi, saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka, saya penganut monogami. Yang lain monggo berpoligami, tetapi tidak ASN,” ujar politikus PDIP itu melanjutkan.

    Dia kemudian menegaskan bahwa jika nantinya ada ASN yang melanggar larangan tersebut, maka akan dipecat. Dia juga mengatakan bahwa tidak hanya ASN saja yang mendapat aturan tersebut, dirinya dan Rano Karno juga masuk dalam larangan berpoligami tersebut.

    “Ya gak diizinkan. Kalau gak diizinkan, dilanggar kan dipecat. Bang Doel juga gak saya izinkan,” ucapnya.

    Pramono juga mengungkapkan bahwa dirinya akan merealisasikan aturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta. Namun, katanya, untuk di tempat lain dipersilakan saja dan ini bagi ASN yang bekerja di Jakarta.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang isinya mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

    Kebijakan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama dalam urusan pernikahan dan perceraian.

    Salah satu poin penting yang diatur dalam Pergub tersebut adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri atau poligami untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

    Prosedur tersebut memiliki tujuan guna memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Fenomena Kumpul Kebo Makin Ramai di RI, Kota Terbanyak Bukan Jakarta

    Fenomena Kumpul Kebo Makin Ramai di RI, Kota Terbanyak Bukan Jakarta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Belakangan muncul fenomena pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan yang tinggal bersama di Indonesia. Hal ini dikenal sebagai istilah ‘Kumpul Kebo’.

    Terbaru, fenomena kumpul kebo juga terjadi di jejeran Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memecat 8 ASN yang dinilai melanggar. 

    Adapunpelanggarannya beragam, mulai dari tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba, hingga kumpul kebo.

    Sebelumnya, The Conversation melaporkan fenomena kumpul kebo disebabkan adanya pergeseran pandangan terkait relasi dan pernikahan. Saat ini, tidak sedikit anak muda yang memandang pernikahan adalah hal normatif dengan aturan yang rumit.

    Sebagai gantinya, mereka memandang ‘kumpul kebo’ sebagai hubungan yang lebih murni dan bentuk nyata dari cinta. Di wilayah Asia yang menjunjung tinggi budaya, tradisi, serta agama, ‘kumpul kebo’ masih menjadi hal tabu. Kalaupun terjadi, ‘kumpul kebo’ biasanya hanya berlangsung dalam waktu yang singkat dan dinilai sebagai langkah awal menuju pernikahan.

    Di Indonesia, studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa ‘kumpul kebo’ lebih banyak terjadi di wilayah bagian Timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Menurut peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, setidaknya ada tiga alasan mengapa pasangan di Manado yang merupakan lokasi penelitiannya memilih untuk ‘kumpul kebo’ bersama pasangan.

    Alasan itu antara lain terkait beban finansial, prosedur perceraian yang terlalu rumit, hingga penerimaan sosial.

    “Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda beberapa saat lalu.

    “Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal,” lanjutnya.

    Akibat Kumpul Kebo

    Yulinda menyebut, pihak yang paling berdampak secara negatif akibat ‘kumpul kebo’ adalah perempuan dan anak. Dalam konteks ekonomi, tidak ada jaminan keamanan finansial bagi anak dan ibu, seperti yang diatur dalam hukum terkait perceraian. Dalam kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberi dukungan finansial berupa nafkah.

    “Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda.

    Sementara itu dari segi kesehatan, ‘kumpul kebo’ dapat menurunkan kepuasan hidup dan masalah kesehatan mental. Sejumlah penyebab dampak negatif akibat kohabitasi adalah minimnya komitmen dan kepercayaan dengan pasangan dan ketidakpastian tentang masa depan.

    Menurut data PK21, sebanyak 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa, 0,62% mengalami konflik yang lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26% lainnya mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Lalu, anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga cenderung mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, dan emosional.

    “Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda.

    “Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” ia menjelaskan.

    (fab/fab)

  • ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa poligami di era saya

    ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa poligami di era saya

    Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung usai penganugerahan gelar kehormatan adat Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Pramono: ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa poligami di era saya
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 01 Februari 2025 – 17:17 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta jangan pernah berpikir bisa berpoligami selama era kepemimpinan dirinya bersama Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno.

    Penegasan itu disampaikannya usai menerima gelar kehormatan “Abang” dan pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu.

    Hal ini dipertegas dengan pernyataan Pramono yang merupakan penganut monogami. “Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” kata Pramono.

    Pramono mempersilahkan jika ada yang berniat poligami, asalkan bukan ASN yang bekerja di Jakarta selama kepemimpinannya.

    “Jadi, saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka, saya penganut monogami. Yang lain monggo berpoligami, tetapi tidak ASN,” ujar Pramono.

    Selain itu, Pramono juga menyampaikan bahwa nantinya para ASN yang melanggar larangan tersebut ini bisa dipecat. Tak hanya ASN, Rano Karno (Bang Doel) dan Pramono juga dilarang untuk berpoligami.

    “Ya gak diizinkan. Kalau gak diizinkan, dilanggar kan dipecat. Bang Doel juga gak saya izinkan,” kata Pramono.

    “Udahlah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silahkan aja. Ini bagi ASN,” lanjut Pramono.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kebijakan tersebut bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.

    Salah satu poin penting yang diatur dalam Pergub ini adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

    Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang.

    Sumber : Antara

  • ASN Batal Pindah ke IKN Januari 2025, Begini Kata Kepala BKN

    ASN Batal Pindah ke IKN Januari 2025, Begini Kata Kepala BKN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) lagi-lagi batal pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal semulanya direncanakan Januari 2025.

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakhrulloh, saat dikonfirmasi tak menjawab gamblang alasan penundaannya. Ia meminta hal tersebut dikonfirmasi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

    “Mohon ditanyakan ke Kemenpan ya,” kata Zudan kepada fajar.co.id, Sabtu (1/2/2025).

    Penundaan itu sebelumnya tertuang dalam surat yang dikeluarkan Kemenpan RB. Diterbitkan 24 Januari lalu.

    “Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan,” bunyi surat tersebut.

    Belum diketahui kapan pemindahan ASN dilakukan jika merujuk pada surat tersebut.

    “Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” penggalan surat itu.

    Di dalam surat tersebut, menjelaskan penataan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga (K/L) Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing K/L.

    Tidak hanya itu. Kesiapan gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN masih dalam penyesuaian hingga akhir 2024 lalu karena adanya perubahan jumlah K/L. (Arya/Fajar)

  • Cek Jadwal, Syarat, dan Besaran Tunjangan

    Cek Jadwal, Syarat, dan Besaran Tunjangan

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 cair tepat waktu dan langsung masuk ke rekening masing-masing guru.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, mekanisme pencairan TPG 2025 dirancang lebih transparan dan efisien.

    Sebanyak 806 ribu guru terdiri dari PNS, PPPK dan swasta menerima tunjangan tahun ini menurut data Kemendikdasmen.

    Guru diimbau rutin memeriksa data terbaru lewat Info GTK, memastikan validasi dan kelengkapan administrasi pengusulan SKTPG.

    Berikut syarat dan jadwal pencairan TPG 2025 yang cair tepat waktu.

    Syarat TPG 2025 Setiap guru wajib mempunyai sertifikat pendidik yang diterbitkan Kemdikbudristek sebagai bukti kelayakan profesional dalam mengajar. Guru yang berhak menerima tunjangan harus mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan Kemdikbudristek. Tunjangan untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri maupun swasta. Jabatan sebagai guru aktif, menerima TPG dengan benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan mengajar di sekolah. Beban mengajar guru harus sesuai standar yang ditetapkan Kemdikbudristek, agar tetap memenuhi syarat pencairan tunjangan. Kualifikasi akademik guru harus sesuai ketentuan yang ditetapkan untuk jenjang pendidikan yang diajarkan. Guru yang mendapat TPG 2025 berpengalaman mengajar dengan durasi minimal yang sesuai regulasi pemerintah. Data guru harus terdaftar dan selalu diperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar tetap memenuhi kriteria penerima tunjangan. Bukti pembayaran sesuai regulasi yang ditentukan Kemdikbudristek. Jadwal Pencairan TPG 2025

    Proses pencairan tunjangan mengikuti tahapan triwulanan. Pada awal tahun, penerbitan Nomor Registrasi Pendidik (NRP) dijadwalkan selesai akhir Januari 2025.

    Validasi dan sinkronisasi data oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dilakukan paling lambat 30 Maret 2025. Pemerintah menetapkan, pencairan TPG untuk triwulan pertama 2025 berlangsung April.

    Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) akan diterbitkan sebagai dasar pencairan dana pada guru yang berhak menerimanya usai proses pencairan selesai.

    Besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda tergantung status kepegawaian masing-masing guru.

    Tunjangan guru berstatus PNS diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah. Guru PPPK menerima tunjangan berdasarkan regulasi yang ditetapkan Peraturan Presiden.

    Presiden mengumumkan kenaikan nominal tunjangan dari Rp1,5 juta jadi Rp2 juta untuk non-ASN atau honorer dalam peringatan Hari Guru Nasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bang Doel Juga Nggak Diizinkan

    Bang Doel Juga Nggak Diizinkan

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menyampaikan pesan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    Saat menerima gelar kehormatan “Abang” dan pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, ia mengingatkan agar ASN jangan pernah berpikir untuk berpoligami selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur terpilih, Rano Karno.

    Sebagai seorang penganut monogami, Pramono menyatakan dengan jelas bahwa ia tidak akan mentolerir praktik poligami di kalangan ASN Jakarta.

    Aturan tersebut bukan hanya berlaku untuk ASN Jakarta saja, tapi juga untuk dirinya dan Rano Karno.

    Asalkan Bukan ASN

    Ia mempersilakan bagi siapa pun yang ingin berpoligami, asalkan bukan ASN yang bekerja di Jakarta selama ia menjabat sebagai gubernur.

    Pramono juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar larangan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemecatan.

    “Ya gak diizinkan. Kalau gak diizinkan, dilanggar kan dipecat. Bang Doel juga gak saya izinkan,” tegasnya. 

    “Udahlah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silahkan aja. Ini bagi ASN,” lanjut Pramono.

    Pergub Jakarta Terbaru

    Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

    Pergub ini bertujuan untuk memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.

    Salah satu poin penting dalam Pergub ini adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri, di mana ereka harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sebagian Warga Miskin di Jember Tersangkut Persoalan Perceraian dan Narkoba

    Sebagian Warga Miskin di Jember Tersangkut Persoalan Perceraian dan Narkoba

    Jember (beritajatim.com) – Forum Organisasi Bantuan Hukum Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah melakukan pendampingan hukum (litigasi) untuk masyarakat miskin. Mayoritas perkara terkait persoalan keluarga dan narkoba.

    Forum ini terdiri atas enam organisasi bantuan hukum dan bekerja melakukan litigasi gratis terhadap 800 perkara untuk masyarakat miskin pada 2022-2024. Pembiayaan litigasi ini berasal dari Kementerian Hukum RI dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember.

    “Perkara yang paling banyak adalah kasus sengketa keluarga. Posisi teratas ditempati perkara perceraian. Sumber persoalannya banyak sekali berkaitan dengan ekonomi,” kata Jani Takarianto, Koordinator Forum Organisasi Bantuan Hukum Kabupaten Jember, usai beranjang sana ke Pendapa Wahyawibawagraha untuk bertemu Bupati Hendy Siswanto, Sabtu (1/2/2025).

    Perkara kedua terbanyak adalah perceraian karena perselingkuhan. “Perselingkuhan itu mendominasi tidak hanya kepada masyarakat umum, tapi juga banyak sekali aparatur sipil negara. Mungkin katena seneng jalaran suko kulino, sering ketemu dan sebagainya sehingga akhirnya menimbulkan keretakan rumah tangga,” kata Jani.

    Perceraian tersebur berdampak lebih luas terhadap kehidupan sosial. Anak yang tumbuh di keluarga yang bercerai ini, menurut Jani, sering bingung karena tidak mendapatkan bimbingan penuh dari orang tua. “Maka timbul persoalan-persoalan yang kita hadapi seperti miras, narkoba, bullying dan sebagainya,” katanya.

    Selain perceraian, kasus pidana terbanyak pada kalangan warga miskin yang dilitigasi adalah penyalahgunaan narkoba. “Saya melihat ini jadi persoalan sosial yang harus diantisipasi bersama. Kebanyakan mereka itu tidak tahu. Mau coba-coba, lalu ada ketergantungan,” kata Jani.

    Ketidaktahuan informasi dan pengetahuan soal narkoba di kalangan masyarakat bawah, menurut Jani, sangat berbahaya. “Karena ketidaktahuan itu merupakan pangsa pasar tersendiri oleh mereka yang memang menjalankan bisnis haram tersebut,” katanya.

    Warga miskin yang didampingi Jani dan kawan-kawan adalah pemakai narkoba, bukan pengedar. Mereka tersangkut kasus narkoba karena pergaulan. Sebagian diselesaikan dengan cara restorative justice dengan rehabilitasi. “Kalau pengedar tidak bisa (menggunakan restorative justice),” kata Jani.

    Jani berterima kasih kepada Bupati Hendy Siswanto yang selama ini mendukung upaya litigasi terhadap masyarakat miskin. Ini juga berdampak positif terhadap organisasi bantuan hukum yang melakukan litigasi.

    “Dari enam organisasi bantuan yang ada ini, lima organisasi bantuan hukum terakreditasi A. Artinya capaian maksimal ini bukan menjadi satu kebanggaan semata, tapi juga tanggung jawab yang lebih besar,” kata Jani. [wir]