Kementrian Lembaga: ASN

  • Kemenkum Jateng Ikuti Apel Pagi Gabungan 4 Kementerian

    Kemenkum Jateng Ikuti Apel Pagi Gabungan 4 Kementerian

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kementerian Koodinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, bersama Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Apel Pagi Gabungan, Senin (03/02).

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah.

    Tampak Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, Pejabat Administrasi dan seluruh Pegawai di lingkungan Kemenkum Jateng.

    Wakil Menteri Hukum Prof. Dr . Edward Omar Sharif Hiareij selaku Pembina Apel menyatakan, Apel Pagi Gabungan ini bukan hanya sekedar rutinitas seremonial.

    “Tetapi sebagai ajang silahturahmi, berbagi informasi strategis serta membangun sinergi yang lebih erat ditengah dinamika perubahan kelembagaan yang masih berlangsung hingga kini,” ujar Prof Eddy, biasa dia disapa dalam amanatnya.

    “Sinergi yang baik ini, akan memastikan kelangsungan program kerja yang berkesinambungan, adaptif terhadap perubahan regulasi, dan mampu mendukung visi besar kita menuju Indonesia Emas 2045,” sambungnya.

    Prof Eddy juga menekankan tentang pentingnya peran ASN semua kementerian terkait dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Bukan hanya untuk memahami secara teori, tetapi juga bagaimana kita sebagai Aparatur Sipil Negara dapat mensosialisasikan perubahan ini secara efektif di lapangan,” tegas 

    “Proses implementasinya tentu tidak akan mudah, karena perubahan besar ini membawa pembaruan dalam sistem hukum kita.”

    “Meskipun demikian, ini adalah langkah penting dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan dalam menciptakan negara yang lebih adil, beradab, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” tambahnya.

    Wamenkum menjelaskan, ada lima misi utama dalam lahirnya KUHP Baru ini, yang diharapkan membawa perubahan positif bagi sistem hukum di Indonesia.

    “Misi yang pertama adalah demokratisasi, yang ke-dua adalah dekolonialisasi, yang ke-tiga adalah harmonisasi, ke-empat adalah konsolidasi dan terakhir, modernisasi.”

    “Oleh karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan, terutama kepada Aparat Penegak Hukum dan masyarakat luas, agar mereka memahami substansi serta semangat pembaruannya,” lanjut Prof Eddy.

    “Kunci keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang ini terletak pada kita semua. Sebagai Aparatur Sipil Negara, kita harus mampu mengubah pola pikir dan cara kerja agar dapat menegakkan hukum secara adil, tegas, dan sesuai dengan perkembangan zaman”.                        

    “Untuk itu, pelatihan, pemahaman, serta pembaruan diri dalam setiap aspek hukum harus kita tingkatkan. Yang terpenting bukan hanya bagaimana kita menjalankan aturan, tetapi bagaimana kita menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan tugas kita dalam setiap langkah yang kita ambil, sehingga dapat memastikan keberhasilan dan keadilan dalam penerapan KUHP baru ini,” imbuhnya.

    Tak kalah penting, Wamenkum juga memberikan arahan untuk bisa beradaptasi dengan kebijakan penghematan anggaran.

    Menurutnya, ASN harus menyikapi kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN.

    “Instruksi ini mengatur tentang pembatasan belanja non-prioritas yang tidak memiliki output yang terukur,” jelas Prof Eddy.

    “Artinya, meskipun ada pembatasan anggaran, kita tetap dituntut untuk menghasilkan kinerja yang maksimal dan berkualitas”.

    “Kebijakan efisiensi yang menjadi arahan Presiden antara lain adalah mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi kegiatan seremonial maupun Focus Group Discussion (FGD), membatasi honorarium tim, serta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik,” paparnya lagi.

    Dalam kondisi anggaran yang terbatas, lanjut Wamenkum, ASN dituntut untuk lebih kreatif dan efisien dalam menjalankan tugas. 

    Kualitas kinerja, katanya bukan hanya ditentukan oleh jumlah anggaran yang tersedia, tetapi oleh bagaimana ASN memaksimalkan sumber daya yang ada, bekerja dengan lebih cerdas, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memberikan hasil yang optimal meski dengan sumber daya yang terbatas. (*)

     

  • 1
                    
                        Apa Itu PPPK Paruh Waktu yang Diprotes Tenaga Honorer di Demo DPR?
                        Nasional

    1 Apa Itu PPPK Paruh Waktu yang Diprotes Tenaga Honorer di Demo DPR? Nasional

    Apa Itu PPPK Paruh Waktu yang Diprotes Tenaga Honorer di Demo DPR?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aliansi Honorer menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senin (3/2/2025). 
    Mereka memprotes aturan tentang
    PPPK Paruh Waktu
    yang baru diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
    Berdasarkan foto yang diunggah @TMCPoldaMetro di X, massa tenaga honorer memadati pagar depan Gedung DPR. Mereka mengenakan pakaian berwarna putih dan hitam.
    Selain itu, mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan-tuntutan.
    “Belasan tahun mengabdi, masa jadi honorer abadi,”
    isi salah satu spanduk.
    “PPPK penuh waktu harga mati!”
    isi spanduk lainnya.
    Lantas, apa itu
    PPPK paruh waktu
    ?
    Kebijakan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangi pada 13 Januari 2025.
    Mengacu pada KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
    Pengadaan PPPK paruh waktu 2025 salah satunya dilaksanakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
    “Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024,” bunyi KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
     
    Lebih lanjut, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan jabatan berikut:
    Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos.
    Selain itu, berlaku juga bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
    Status kepegawaian dan
    gaji PPPK paruh waktu

    Status kepegawaian PPPK paruh waktu
    ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
    Untuk masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu, ditetapkan setiap 1 tahun yang tertuang dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
    Terkait jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
    Berapa besaran gaji PPPK paruh waktu?
    Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
    Dalam hal ini, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Perlu dicatat, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya bisa dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 2024. 
    (Reporter: Mela Arnani)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dosen ASN Demo Tuntut Tunjangan Kinerja di Istana Hari Ini

    Dosen ASN Demo Tuntut Tunjangan Kinerja di Istana Hari Ini

    Jakarta

    Aliansi Dosen Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) akan menggelar demo menuntut tunjangan kinerja (tukin). Setidaknya ada dua tuntutan para dosen terkait tukin.

    “Pastikan anggaran dan pencairan tukin tahun 2025 untuk semua dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa pembedaan dosen PTN satker, BLU dan BH serta dosen-dosen DPK (dosen PNS yang diperbantukan di PTS). Mendesak pemerintah membayarkan tukin dosen asn kemdiktisaintek sejak tahun 2020,” Ketua Kornas ADAKSI Pusat, Anggun Gunawan, kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).

    Demo dosen menuntut tukin akan digelar pada hari ini, Senin (3/1) dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB. Lokasi demo rencananya di sekitar Istana Merdeka, Jakarta.

    “Sekitar 300-an orang. Perwakilan dari Aceh sampai Papua,” ujar Anggun.

    Demo akan diisi dengan orasi dan penyampaian Aspirasi, aksi simbolis dan teatrikal. Lalu, dilanjut dengan orasi kembali dan penyerahan surat resmi aspirasi atau tuntutan.

    “Kita akan serahkan dokumen tuntutan ke Istana,” imbuhnya.

    Menyikapi rencana aksi damai tersebut, Sekjen Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, mengungkapkan proses pembahasan tukin dosen ASN sedang dilakukan.

    Togar mengharapkan para pimpinan PTN dapat memastikan aspirasi para dosen ASN bisa disampaikan melalui jalur komunikasi dan birokrasi sesuai peraturan perundangan.

    “Dosen berhak untuk sampaikan aspirasi, tapi kalau ASN ada kanalnya dan kami buka semua,” ujar Togar saat dihubungi detikEdu, Jumat (31/1). Ia melanjutkan, “Sebagai ASN seharusnya bisa menjaga wibawa dan integritas.”

    (rfs/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tim Pembina Samsat Jabar Telusuri 5,4 Juta Penunggak Pajak

    Tim Pembina Samsat Jabar Telusuri 5,4 Juta Penunggak Pajak

    BANDUNG – Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari Bapenda Jabar, Ditlantas Polda Jabar dan Jasa Raharja menelusuri 5,4 juta penunggak pajak. 

    Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, Tim Pembina Samsat Jabar telah melakukan rapat koordinasi guna membahas strategi bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB di Jawa Barat.

    Dedi menerangkan, jumlah potensi aktif dari pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat sebanyak 17.032.596 unit dengan rincian 14.114.056 roda dua, dan 2.918.540 roda empat, dengan di dalamnya ada sekitar lima juta unit kendaraan yang statusnya belum melakukan pembayaran (pajak).

    “Ini tentu berkaitan dengan bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan. Fokus kami dan tim Pembina samsat tentu agar angkanya bisa terus ditekan,” kata Dedi dalam keterangan di Bandung dikutip dari Antara, Minggu, 2 Februari. 

    Pendapatan dari pajak ini akan berkolerasi langsung pada peningkatan pembangunan di berbagai bidang termasuk sektor kesehatan hingga pendidikan, yang juga ditargetkan oleh Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi untuk diakselerasi.

    “Beliau (Dedi Mulyadi) sangat concern mengenai peningkatan kualitas jalan, pembangunan ruang kelas, peningkatan elektrifikasi sampai peningkatan layanan kesehatan. Tentu, tugas Bapenda adalah menterjemahkan dengan cara memastikan pendapatan yang dikelola bisa maksimal agar visi tersebut bisa terwujud,” ujar dia.

    Sebagai “modal” untuk pelaksanaan berbagai program, kata Dedi, pada tahun 2024 tercatat, total pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp36 triliun yang berasal dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp24,88 triliun, Pendapatan Transfer Rp11,38 triliun dan sektor Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp23,19 miliar.

    Jika dirinci, kontribusi terbesar dari pendapatan daerah tersebut adalah PKB dengan nilai Rp9,48 triliun. Namun, disebutkan tetap harus ada upaya untuk meningkatkan kesadaran atau kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

    Beberapa strategi, kata dia, sudah disiapkan oleh Tim Pembina Samsat untuk menekan angka kendaraan bermotor berstatus menunggak. Terdapat 12 langkah yang dijalankan pada tahun 2025 ini.

    “Konsep besarnya adalah menggabungkan hal yang bersifat humanis dan ketegasan, ada program relaksasi (diskon) serta peningkatan atau kemudahan layanan dalam membayar pajak,” ucap Dedi.

    Beberapa strategi yang disusun, yakni melakukan penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) secara door to door dengan agen penelusur yang sudah bekerja sama di setiap kabupaten/kota.

    Lalu, melaksanakan operasi gabungan (Pemeriksaan PKB) di seluruh wilayah kabupaten dan kota bersama Tim Pembina Samsat. Kemudian, melaksanakan Operasi Khusus (Implementasi pasal 74 UU 22/2009 tentang penghapusan data kendaraan) di seluruh kabupaten kota bersama Tim Pembina Samsat kewilayahan.

    Selanjutnya, peningkatan sistem digitalisasi layanan pembayaran PKB tahunan disertai penagihan dan sosialisasi perpajakan dan pengesahan melalui WhatsApp blast. Lalu kolaborasi bersama ETLE Lodaya (Polda Jawa Barat) apabila ada yang terkena tilang dan dalam kondisi menunggak maka diterbitkan juga surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak.

    Melaksanakan sosialisasi secara masif sampai ke tingkat RT dan RW. Lalu, melaksanakan kegiatan pendataan dan pemantauan pembayaran pajak untuk kendaraan plat merah dan kendaraan yang dimiliki/dikuasai oleh ASN (pemprov, kab/kot, hingga desa) melalui aplikasi ZONITA PAMOR dan SIDAKEP

    Relaksasi sebagian pokok tunggakan dan denda terhadap Wajib Pajak yang menunggak PKB. Lalu, melaksanakan pendataan bersama Gakkum Ditlantas Polda Jabar untuk melakukan pendataan ke seluruh polres/polsek untuk mendata kendaraan hasil tilang (hasil tindak pidana, kendaraan kecelakaan, kendaraan rusak berat, kendaraan menunggak)

    Strategi berikutnya, adalah penelusuran dan sosialisasi ketaatan membayar pajak bagi KTMDU yang bekerjasama dengan Babinkamtibmas. Serta, optimalisasi Payment Point Online Bank (PPOB) melalui Bumdes dan Koperasi.

    Adapun, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Ruminio Ardano mengatakan bahwa kunci dari strategi ini adalah tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat membayar pajak meningkat. Selain itu, elemen penting lainnya adalah pendataan yang melibatkan Pemprov, Pemkot, Pemkab, kepolisian dan Jasa Raharja.

    “Kita bisa melakukan kegiatan yang bersifat proaktif, sosialisasi hingga Tingkat RT agar Masyarakat tahu mengapa membayar pajak itu penting. Lalu upaya peningkatan pelayanan bisa lebih memudahkan dan dekat kepada masyarakat seperti program samsat keliling atau digitalisasi yang makin memudahkan pembayaran,” ujar Ruminio.

    Penegakan hukum sendiri, kata dia, adalah upaya terakhir, karena dari 12 langkah yang disusun itu mayoritas konsepnya pendekatan humanis.

    “Bagi kepolisian yang paling penting adalah regident kendaraan untuk melindungi masyarakat. Karena berimpact pada hal lainnya,” ujar Ruminio melanjutkan.

    Ia pun menyatakan bahwa Tim Bapenda dan Jasa Raharja melaksanakan pendataan bersama Gakkum Ditlantas Polda Jabar untuk melakukan pendataan dari tingkat Polda sampai ke seluruh Polres atau Polsek untuk mendata kendaraan yang merupakan barang bukti tilang, tindak pidana dan kecelakaan.

  • Tidak Sesuai Perda RT/RW, Permohonan Izin Pagar Laut Bekasi sudah Ditolak Berkali-kali

    Tidak Sesuai Perda RT/RW, Permohonan Izin Pagar Laut Bekasi sudah Ditolak Berkali-kali

    Liputan6.com, Bandung – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menegaskan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk membangun Pagar Laut di Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi ditolak meski beberapa kali diajukan.

    Menurut Bey penolakan ajuan PT TRPN itu telah dilakukan Pemerintah Jabar sebelum Undang-undang Cipta Kerja Terbit karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana wilayah (RT/RW).

    “Jadi pertama sebelum Undang-undang Cipta Kerja itu izin PKKPRL itu adanya di pemprov. Setelah Undang-undang Cipta Kerja (terbit) itu tetap perlu rekomendasi dari pemprov dan kami telah menolak tiga kali. Kenapa ditolak? Karena antara lain tidak seusai dengan RT/RW, kami sudah tegas-tegas menolak dan sudah dilaporkan kepada Kementerian Kelautan. Dan yang bisa menindak adalah Kementerian Kelautan dalam hal ini,” ujar Bey dalam siaran medianya, Jumat (31/1/2025).

    Bey memperkiran meski izin ataupun rekomendasi dari Pemerintah Jabar tidak terbit, PT TRPN tetap melaksanakan pembangunan tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.

    Bahkan Bey dalam rapat pimpinan yang digelar awal pekan ini, mempertanyakan kepada pimpinan dinas soal adanya informasi adanya pemberian uang kompensasi kepada nelayan Bekasi melalui Pemerintah Jabar.

    “Itu saya peroleh di di media. Saya sampaikan ada yang terima uang enggak? Tidak ada. Saya bilang kalau ada yang terima uang, komit, saya pecat. Mereka dari DKP komit seperti itu. Mereka jamin uang yang diterima itu uang sewa menyewa didalam PKS (perjanjian kerja sama),” ucap Bey.

    Bey menerangkan jumlah uang sewa menyewa di dalam PKS (perjanjian kerja sama) itu senilai Rp2,65 miliar untuk terkait pengelolaan lahan darat.

    Namun Bey menekankan, apabila ada kelompok masyarakat yang mengetahui adanya aparatur sipil negara (ASN) yang menerima uang untuk Pagar Laut Bekasi, segera melaporkan kepada dirinya.

     

    2 Warga Kebumen Jadi Korban Keganasan Ombak Pantai Selatan di Muara Sungai Lukulo

  • Djohermansyah Djohan: Dugaan Pelanggaran Demokrasi dalam Mutasi Jabatan Bisa Berujung Diskualifikasi – Halaman all

    Djohermansyah Djohan: Dugaan Pelanggaran Demokrasi dalam Mutasi Jabatan Bisa Berujung Diskualifikasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Pemerintahan, Profesor Djohermansyah Djohan menegaskan, mutasi jabatan yang dilakukan oleh petahana dalam Pilkada 2024 dapat berakibat pada diskualifikasi pencalonannya. 

    Ia menilai mutasi yang dilakukan untuk kepentingan politik petahana merusak asas keadilan dalam demokrasi dan berpotensi merusak integritas Pilkada.

    “Petahana yang melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada harusnya bisa dibatalkan pencalonannya dan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Ini adalah pelanggaran yang merusak demokrasi,” ujar Djohermansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Ia menambahkan bahwa mutasi pejabat oleh kepala daerah petahana bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti melanggar hukum. 

    “Jika ada pihak yang merasa bahwa mutasi jabatan itu melanggar undang-undang, mereka bisa membawa kasus tersebut ke PTUN,” kata Djohermansyah.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI juga menegaskan bahwa Kemendagri siap menjadi saksi ahli di MK dan mendukung diskualifikasi petahana yang melanggar aturan rolling pejabat. 

    Tito menegaskan bahwa pelanggaran aturan mutasi pejabat harus mendapat sanksi tegas demi terciptanya demokrasi yang sehat.

    “Diskualifikasi itu harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum dan upaya membangun demokrasi yang sehat,” ujar Tito.

    Pelanggaran terkait mutasi jabatan oleh kepala daerah menjadi sorotan dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

    MK, melalui beberapa pernyataan hakim dalam sidang yang disiarkan secara langsung, mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pemilihan umum.

    Salah satu contohnya pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada 22 Maret 2024.

    Pelantikan tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum terkait batas waktu penggantian pejabat menjelang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. 

    Pemohon, melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana, menegaskan bahwa tindakan pelantikan tersebut seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan, yakni Caroll Joram Azarias Senduk sebagai petahana.

    Namun, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan pelanggaran ini tanpa sanksi yang semestinya, sehingga dugaan kecurangan terus berlanjut selama proses Pilkada.

    “Sengketa Pilkada Kota Tomohon hanyalah salah satu dari puluhan kasus serupa yang tengah ditangani MK di berbagai provinsi, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua,” katanya. (Eko Sutriyanto)

  • Revitalisasi Wisma Atlet Rp357 Miliar Rampung April, Begini Progresnya

    Revitalisasi Wisma Atlet Rp357 Miliar Rampung April, Begini Progresnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) memastikan proses revitalisasi wisma atlet rampung sepenuhnya pada April 2025. 

    Ara menjelaskan, Wisma Atlet yang bakal dialihfungsikan menjadi hunian vertikal bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu nantinya bakal diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    “Untuk seluruhnya ditargetkan rampung pada April 2025 yang rencananya akan diresmikan Presiden Prabowo,” jelas Ara dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (2/2/2025).

    Sementara itu, Direktur Pembangunan Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Aswin Grandiarto Sukahar mengatakan, untuk 3 tower di Blok C2 Pademangan saat ini progres revitalisasi sudah rampung.

    “Sudah selesai 100 persen untuk 3 tower di Blok C2. Untuk ini sudah bisa dilakukan penyerahan kunci kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk pemanfaatannya,” kata Aswin.

    Untuk diketahui, revitalisasi Wisma Atlet dilakukan pada Blok D10 Kemayoran di 7 tower sebanyak 5.494 unit dan Blok C2 Pademangan sebanyak 3 tower berkapasitas 1.932 unit. Dari total 7.426 unit yang direvitalisasi sebanyak 1.932 unit dari Blok C2 tower 8 dan Blok D10 tower 1,2,3,4,6 dan 7 rencananya akan dimanfaatkan sebagai hunian bagi ASN dan MBR. 

    Revitalisasi dimulai sejak 26 Agustus 2024 dan ditargetkan rampung pada April 2025 dengan nilai kontrak Rp357 miliar. Revitalisasi Wisma Atlet ini dilaksanakan oleh kontraktor Abipraya-Wika, KSO.

    Adapun, Blok C2 Wisma Atlet Kemayoran yang telah rampung berada di daerah Pademangan dekat gerbang tol dan dibangun sebanyak 3 tower dengan 2 tipologi unit hunian yakni 24 lantai sebanyak 1 tower dan 18 lantai sebanyak 2 tower. 

    Sementara itu, jumlah unit hunian di Tower 8 tersedia 524 unit, Tower 9 sebanyak 884 unit dan Tower 10 sebanyak 524 unit. Nantinya, setiap unit hunian dilengkapi dengan meubelair seperti meja kursi di ruang tamu, tempat tidur dan lemari pakaian, AC, water heater dan ruang cuci dan jemur.

  • Pengamat Sebut Prabowo Hanya Lanjutkan 5-10 Persen Program Jokowi: Lebih Menyentuh Rakyat Kecil

    Pengamat Sebut Prabowo Hanya Lanjutkan 5-10 Persen Program Jokowi: Lebih Menyentuh Rakyat Kecil

    PIKIRAN RAKYAT – Belakangan ini, program kerja Presiden Prabowo Subianto santer disebut-sebut melanjutkan program mantan presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Akan tetapi, pengamat politik sekaligus Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie justru berpandangan lain. Menurutnya, persentase program Jokowi yang dilanjutkan Prabowo hanya 5-10 persen.

    “Secara average (rata-rata) program Prabowo sangat menyentuh rakyat kecil. Berbeda dengan 10 tahun 1 dekade Jokowi berkuasa yang mana banyak terjadi perampokan dan penggusuran tanah milik masyarakat kecil dan itu mulai diubah Prabowo,” kata Jerry kepada Pikiran-rakyat.com, Minggu, 2 Februari 2025.

    Lebih lanjut, Jerry menuturkan, memang ada 37 proyek dan semuanya harus dibatalkan lantaran berpotensi merusak lingkungan dan alam Nusantara. Proyek ini tidak memberikan manfaat bagi rakyat, tetapi hanya menguntungkan kaum feodal dan oligarki.

    “Program kelanjutan IKN belum tentu akan dilanjutkan apalagi anggaran di Kementerian PU terbatas dan ASN ditunda pindah ke IKN,” tuturnya.

    Sementara itu, program Prabowo yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan tambahan Rp71 triliun untuk APBN 2025, nantinya bakal ditambah menjadi Rp171 triliun.

    “Bukan hanya itu, namun pemeriksaan kesehatan gratis dengan total anggaran Rp4,7 triliun. Selain itu Prabowo mengadopsi penghentian program impor yang sukses ala Soeharto yakni jagung, beras, garam, dan gula. Seperti diketahui impor pangan di era Jokowi sangat ugal-ugalan,” ujarnya.

    Jerry mengatakan, nilai impor pangan hingga akhir 2023 naik menjadi 13,8 miliar dolar AS atau sekira Rp215,77 triliun (asumsi kurs Rp15.653 per dolar AS). Nilai tersebut meningkat 5,3 persen dibandingkan pada 2022 sebesar 13,11 miliar dolar AS. Impor terbesar adalah gandum dan meslin yang menembus 3,68 miliar dolar AS atau sekira Rp57,44 triliun.

    Tak hanya itu, program lain akan mengikuti di antaranya, sekolah rakyat gratis, pembangunan 3 juta perumahan, diskon tarif listrik 50 persen. Kalau program pemutihan utang 1 juta nelayan, petani, dan UMKM sudah dilakukan. Utang petani-nelayan yang dihapus, yakni Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perseorangan.

    “Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo saya kira akan menyamai prestasi Republik Irlandia yang surplus Rp125 triliun dan Argentina yang dipimpin Presiden Javier Milei surplus Rp26,7 triliun. Menurut saya ini langkah brilian dan cerdas saat Prabowo memangkas 90 persen anggaran belanja ATK yang mencapai Rp44 triliun. Bahkan anggaran pemerintah dipangkas Rp300 triliun,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pramono Anung Tidak Izinkan dan akan Pecat ASN Jakarta yang Ketahuan Poligami, Ini Alasannya – Halaman all

    Pramono Anung Tidak Izinkan dan akan Pecat ASN Jakarta yang Ketahuan Poligami, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung meminta aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jakarta untuk poligami.

    Bahkan, ia menegaskan tidak akan mengizinkan ASN poligami dan mengancam memecat ASN yang ketahuan.

    “Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan izin poligami di era saya,” kata Pramono dalam sambutannya dalam acara Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).

    Dikatakannya, dirinya penganut monogami.

    “Jadi saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka.  Saya penganut monogami. Yang lain monggo, mau poligami tetapi tidak ASN,” kata Pramono.

    Kepada wartawan, Pramono lantas menegaskan alasannya melarang para ASN Jakarta di era kepemimpinannya kelak untuk bisa poligami.

    “Ya saya penganut monogami. Dan saya sengaja dalam acara dalam suatu komunitas yang dominan kan tadi para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen,” kata Pramono.

    Pramono bahkan tak segan untuk memecat para ASN di Jakarta jika nantinya ada yang ketahuan poligami di era kepemimpinannya.

    “Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, pasti tidak saya izinkan. Kurang jelas? Pasti tidak saya izinkan, ya Bang Doel juga gak akan izinkan,” tegas Pramono.

    “Ya enggak diizinkan. Kalau gak diizinkan dilanggar kan dipecat,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Pada Pasal 5 ayat 1 mengatur terkait izin memiliki istri lebih dari satu orang dapat dipenuhi dengan persyaratan yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

    Kemudian, ASN yang bersangkutan harus mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

  • KUR BRI 2025 Dibuka, Cek Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman Hingga Rp500 Juta

    KUR BRI 2025 Dibuka, Cek Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman Hingga Rp500 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan suku bunga rendah serta persyaratan yang lebih fleksibel dibanding pinjaman komersial, KUR menjadi solusi bagi UMKM yang membutuhkan tambahan modal kerja atau investasi.

    Jenis-Jenis KUR BRI 2025

    Sebagai salah satu bank yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR, BRI menyediakan beberapa kategori pinjaman yang dapat diakses oleh pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya.

    KUR Super Mikro: Plafon pinjaman hingga Rp10 juta. KUR Mikro: Plafon pinjaman lebih dari Rp10 juta hingga Rp100 juta. KUR Kecil: Plafon pinjaman lebih dari Rp100 juta hingga Rp500 juta.

    Bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan pinjaman hingga Rp100 juta, KUR Mikro BRI bisa menjadi pilihan yang tepat. Sedangkan untuk pinjaman dengan nominal lebih besar, KUR Kecil menawarkan plafon hingga Rp500 juta.

    Syarat Pengajuan KUR BRI 2025

    Program KUR BRI ditujukan untuk pelaku usaha yang memenuhi beberapa kriteria tertentu agar distribusi kredit tepat sasaran. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

    Persyaratan Umum

    Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dengan batas maksimal 75 tahun saat kredit lunas. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri. Tidak memiliki pinjaman modal kerja atau investasi komersial dari perbankan. Diperbolehkan memiliki pinjaman konsumtif seperti KPR, KKB, kartu kredit, atau pinjaman lainnya, dengan catatan kolektibilitas lancar. Memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal enam bulan. Tidak sedang menerima fasilitas KUR dari lembaga lain. Lolos verifikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

    Dokumen yang Dibutuhkan

    Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika menikah). Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Fotokopi buku nikah (jika menikah). Fotokopi NPWP (wajib untuk pinjaman di atas Rp50 juta). Bukti slip gaji (opsional). Dokumen agunan untuk pinjaman di atas Rp100 juta (bisa berupa sertifikat tanah, bangunan, atau BPKB kendaraan). Cara Mengajukan KUR BRI 2025

    Proses pengajuan KUR BRI dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara daring dan langsung ke kantor cabang.

    Pengajuan Secara Online

    Akses situs resmi kur.bri.co.id. Buat akun atau login menggunakan email yang sudah terdaftar. Lengkapi formulir pengajuan dengan data pribadi serta informasi usaha. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan. Pilih nominal pinjaman dan tenor pembayaran. Klik “Ajukan Pinjaman” dan tunggu proses verifikasi serta survei dari pihak bank.

    Pengajuan Langsung ke Kantor Cabang BRI

    Datangi kantor cabang BRI terdekat. Sampaikan ke petugas bahwa ingin mengajukan KUR. Isi formulir pengajuan pinjaman dan serahkan dokumen yang diperlukan. Tunggu proses verifikasi dari pihak bank, termasuk survei usaha. Jika disetujui, pencairan dana akan dilakukan sesuai dengan nominal yang telah disepakati. Kapan KUR BRI 2025 Dibuka?

    Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai tanggal pembukaan KUR BRI 2025. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, penyaluran KUR biasanya dimulai antara Januari hingga Maret.

    Masyarakat yang tertarik mengajukan pinjaman dapat mulai menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan agar lebih siap ketika program dibuka.

    Keuntungan Menggunakan KUR BRI Suku bunga rendah: Hanya sekitar 6% per tahun. Tanpa agunan tambahan: Untuk pinjaman hingga Rp100 juta. Proses cepat dan mudah: Persyaratan lebih ringan dibanding pinjaman komersial. Jaringan luas: BRI memiliki banyak kantor cabang yang memudahkan proses pengajuan dan pembayaran angsuran.

    Dengan persyaratan yang mudah serta bunga rendah, KUR BRI 2025 menjadi pilihan strategis bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya. Program ini tidak hanya memberikan kemudahan akses permodalan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor usaha kecil dan menengah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News