Kementrian Lembaga: ASN

  • MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi, KPU Segera Tetapkan Bobby Pemenang Pilgub Sumut

    MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi, KPU Segera Tetapkan Bobby Pemenang Pilgub Sumut

    Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) bakal menetapkan hasil pemilihan Gubernur Sumatra Utara usai MK menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

    Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui pesan singkat.

    “Iya. Akan digelar penetapan [hasil Pilgubsu] hari ini di Grand Mercure jam 4 sore,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).

    Agenda penetapan hasil Pilgubsu baru dapat dilaksanakan pasca Mahkamah Konstitusi (M) memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

    Putusan MK Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Dalam agenda penetapan sore nanti, Agus mengatakan pihaknya mengundang kedua pasangan yang bertarung dalam Pilgubsu kemarin. 

    “Kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1, M Bobby Afif Nasution-Surya, dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya kami undang,” tambah Agus Arifin.

    Sebelumnya, KPU Sumut belum dapat melakukan penetapan hasil Pilgubsu Tahun 2024 meski Pasangan Calon Nomor Urut 01 Bobby Nasution dan Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara dari 5.654.922 suara sah.

    Perolehan suara anak menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut mendapat gugatan dari pesaingnya, Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (Pemohon) karena merasa dirugikan dalam sejumlah hal, diantaranya dugaan keterlibatan berbagai pihak termasuk ASN dan Polri dalam memenangkan Bobby-Surya.

    Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut juga mempersoalkan bencana banjir yang melanda Sumut pada hari pemungutan suara 27 November lalu yang membuat partisipasi masyarakat menurun drastis.

    Seperti dikutip dari laman resmi MK RI, atas kejadian tersebut Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Sumut melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir.(K68)

  • ASN dan Pegawai di Pamekasan Dilarang Beli Dagangan PKL di Area Terlarang

    ASN dan Pegawai di Pamekasan Dilarang Beli Dagangan PKL di Area Terlarang

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pj Sekda Pamekasan, Ach Faisol mengimbau sekaligus mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai di lingkungan Pemkab setempat, agar tidak membeli barang pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak di area terlarang.

    Bahkan pihaknya juga meminta para ASN maupun pegawai agar berbelanja di Sentra PKL, atau di lokasi yang memang diperkenankan membuka lapak dagangan. Sehingga hal itu dapat mendongkrak sektor perekonomian para PKL.

    “Kami sudah mengimbau sekaligus meminta paea ASN maupun pegawai, agar tidak membeli (barang) di jalan raya yang mengganggu pengguna jalan lainnya. Bahkan kami juga menyarankan agar mereka membeli di Food Colony (salah satu Sentra PKL yang terletak di Jl Kesehatan),” kata Ach Faisol, Rabu (5/2/2025).

    Himbauan tersebut seringkali disampaikan kepada para ASN maupun pegawai dalam beberapa kali kesempatan. “Setiap pertemuan kami seringkali menyarankan agar mereka membeli dagangan PKL di area yang sudah ditetapkan (bukan di zona terlarang),” ungkapnya.

    “Bahkan himbauan ini juga kami sampaikan pada setiap pertemuan kedinasan maupun di luar dinas, baik disampaikan secara langsung maupun melalui kepala-kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing,” sambung Ach Faisol.

    Selain itu, pihaknya juga komitmen untuk segera kembali melakukan penataan khususnya di area Food Colony, yang dijadikan sebagai titik relokasi para PKL yang mengkal di area terlarang, Monumen Arek Lancor Pamekasan.

    “Kami akan menata PKL yang ada di area Food Colony, agar lebih nyaman dan aman. Mulai perbaikan fasilitas, tambahan fasilitas hingga konsep penataan untuk kenyamanan bersama (PKL maupun pengunjung),” jelasnya.

    Komitmen penataan tersebut tentunya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan inisiasi yang digagas. “Jadi saat ini kami sedang menata PKL yang insyaallah akan dipusatkan di Food Colony,” tegasnya.

    “Tidak kalah penting, penataan ini akan kita lakukan secara bertahap dengan perencanaan yang bagus, sehingga para PKL yang ada di trotoar bisa dipusatkan di Food Colony. Mohon dimaklumi, pelan pelan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Zakat dan Infak Terkumpul Hampir Rp6,2 miliar, Baznas Kabupaten Mojokerto Penuhi Target di Tahun 2024

    Zakat dan Infak Terkumpul Hampir Rp6,2 miliar, Baznas Kabupaten Mojokerto Penuhi Target di Tahun 2024

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sepanjang tahun 2024, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mojokerto berhasil mengumpulkan dana zakat sebesar Rp3,1 milir, sedangkan Infak kurang lebih Rp3,1 miliar. Angka tersebut melebihi target dari pembayaran ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah) di tahun 2024 yakni sebesar Rp6 miliar.

    Ketua Baznas Kabupaten Mojokerto, Zamroni Ahmad mengatakan, Baznas Kabupaten Mojokerto dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas Provinsi Jawa Timur di tahun 2024 ditarget pembayaran ZIS sebesar Rp6 miliar. “Target ini meningkat Rp2 miliar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp4 miliar,” ungkapnya, Rabu (5/2/2025).

    Masih kata Gus Zam (panggilan akrab, red), total ada 6.665 orang yang wajib membayar zakat (Muzakki) yang setiap bulannya membayarkan ZIS melalui Baznas Kabupaten Mojokerto. Dari Muzakki aktif tersebut, total dana Zakat yang terkumpul Rp3,1 miliar, sedangkan Infak yang terkumpul kurang lebih Rp3,1 miliar.

    ‘Alhamdulillah, target yang menurut kami sangat berat bisa kami capai dengan baik. Dana ZIS sebesar Rp6 miliar rupiah bisa kami kumpulkan pada tahun 2024. Dana yang terkumpul disalurkan untuk para Mustahik dengan berbagai program yang telah direncanakan. Sebanyak 9.199 Mustahik yang menerima dana ZIS ini,” katanya.

    Dengan rincian, sebanyak 401 orang menerima bantuan biaya hidup di setiap bulannya, masing-masing menerima Rp2,4 juta selama satu tahun, 350 orang marbot masjid menerima fasilitasi BPJS ketenagakerjaan, renovasi 105 tempat ibadah dan sebanyak 874 siswa menerima bantuan beasiswa pendidikan di setiap bulannya.

    “Sebanyak 46 keluarga penerima program RUTILAHU (Rumah Tinggal Layak Huni) senilai Rp20 juta, sebanyak 74 orang menerima bantuan dalam bidang kesehatan dan sebanyak 190 orang penerima bantuan pendayagunaan untuk memberdayakan usaha kecil yang tersebar di 18 kecamatan yang ada dan program-program lain,” jelasnya.

    Untuk membangun kepercayaan publik dalam pengelolaan dana zakat, pihaknya juga membentuk Satuan Audit Internal (SAI). Ke depan, Baznas Kabupaten Mojokerto juga akan menggandeng akuntan publik dengan tujuan agar masyarakat semakin percaya dengan pengelolaan ZIS di Baznas Kabupaten Mojokerto.

    “Secara khusus, kami mengucapkan terima kasih pada Pimpinan Daerah dan semua ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Semoga Allah SWT memberikan pahala atas apa yang diberikan, memberikan berkah atas harta yang disimpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagi semua para Muzakki, amin yra,” ujarnya.

    Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada PT. Superior Prima Sukses Tbk, sebagai perusahaan pertama yang bermitra dengan Baznas Kabupaten Mojokerto untuk membantu kehidupan masyarakat yang belum mampu. Pihaknya berharap semoga kedepan semakin banyak perusahaan yang ikut bermitra dengan Baznas Kabupaten Mojokerto.

    “Semoga kedepan semakin banyak perusahaan yang ikut bermitra dengan kami untuk bersama-sama bergerak menjaga impian dan harapan para kaum yang lemah. Di tahun 2025, kami menargetkan menjangkau lebih banyak penerima manfaat, targetnya 13 ribu mustahiq.Target pengumpulan juga ditingkatkan dari Rp6 miliar menjadi Rp6,6 miliar,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Bupati Hendy Surati Pusat, Minta 13 Ribu Honorer Jember Diangkat Jadi ASN

    Bupati Hendy Surati Pusat, Minta 13 Ribu Honorer Jember Diangkat Jadi ASN

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional, dengan tembusa Menteri Dalam Negeri. Dia meminta 13.119 orang tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

    Dalam surat tertanggal 3 Februari 2025 itu, Hendy menyampaikan saat ini ada 7.410 orang tenaga honorer non ASN yang tercatat dalam pangkalan data BKN, dan 5.709 orang tidak tercatat. Mereka selama ini ikut berperan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di hampir semua lini pemerintahan.

    “Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi tenagan non ASN terhadap kemajuan Pemerintah Kabupaten Jember selama ini, kami mohon kebijakan agar seluruh tenaga non ASN Pemkab Jember, sebagaimana daftar nama terlampir, dapat diakomodir semua untuk diangkat menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemeruntah dengan Perjanjian Kerja) dalam proses penataan non ASN saat ini,” demikian isi surat tersebut.

    Hendy berharap pemerintah pusat mau mengabulkan permintaannya. “Kami ingin mereka diangkat jadi ASN semua. Saya berharap selama menjabat bupati, bisa bermanfaat bagi mereka semua. Mereka itu bukan rekrutmen baru. Banyak yang masa kerjanya bertahun-tahun,” katanya.

    Selama bertahun-tahun menjadi pegawai honorer non ASN di satu bidang, mereka akhirnya handal dalam mengerjakan tugas pokok dan fungsi masing-masing di pemerintahan. “Mereka menjadi ahli karena pekerjaannya fokus, dan ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Jember,” kata Hendy.

    Keberadaan mereka, menurut Hendy, sangat signifikan bagi pembangunan di Jember. Mereka menutup kekurangan jumlah karyawan di Pemkab Jember. “Kalau mereka tidak ada, Pemkab Jember tidak akan bisa bekerja. Jumlah karyawan yang ada tidak akan mampu menyelesaikan pelayanan publik tanpa teman-teman non ASN itu,” kata Hendy.

    Selama bertahun-tahun, mereka berstatus honorer non ASN dan tidak diangkat menjadi ASN. “Mereka sudah bekerja bertahun-tahun dan tidak mungkin bekerja selain keahlian yang dimiliki selama bekerja di pemkab. Maka akan sangat berisiko jika ada kebijakan baru yang membuat mereka tidak masuk dalam kriteria ASN. Kalau begitu, mereka mau kerja apa?” kata Hendy.

    “Padahal tujuan pemerintah adalah membantu masyarakat, membuka lapangan kerja. Di samping itu, Pemkab Jember memang membutuhkan tenaga mereka,” kata Hendy.

    Kebijakan pemerintah membuat Pemkab Jember tidak bisa memperpanjang kontrak ribuan orang honorer. Sementara ini, ada 2.204 orang pegawai honorer yang tak akan diperpanjang kontrak mereka, karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jumlah ini bisa bertambah, jika ada pegawai honorer yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK gelombang kedua pada 8 Februari 2025.

    Sementara itu, jumlah karyawan ASN yang diterima Pemkab Jember belum sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah memang membuka kesempatan untuk menjadi ASN melalui jalur penerimaan pegawai negeri sipil dan PPPK. Namun, menurut Hendy, jumlahnya kecil jika dibandingkan kebutuhan sumber daya manusia Pemkab Jember.

    “Surat yang saya kirimkan itu punya semangat, ada satu kebijakan baru dari pemerintah untuk mengangkat ASN. Minimal kalau tidak mungkin diangkat semua karena beban anggaran terlalu berat, ada dispensasi memberikan kesempatan kepada mereka sampai akhir 2025. Sehingga ada masa tenggang waktu mereka untuk alih profesi. Tahun 2026, clear seratus persen dilarang ada non ASN, mungkin begitu,” kata Hendy.

    Apalagi, anggaran untuk gaji ribuan honorer tersebut sudah dibahas dan disahkan bersama DPRD Jember dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025. Gubernur Jatim juga sudah mengizinkan APBD tersebut.

    Beberapa hari lagi, Hendy akan mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati bersama Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Hendy berjanji akan berikhtiar semaksimal mungkin untuk mempertahankan seluruh honorer di Jember. “Semampu kami, membuat surat. Diterima atau tidak, itu keputusan pusat,” katanya.

    Hendy menegaskan, perubahan dan perbaikan kondisi di Jember selama ini tak lepas dari para tenaga honorer non ASN. Pergantian kepemimpinan bupati dan wakil bupati tidak mempengaruhi mereka. “Hasilnya lihat saja. Prestasi dan pertumbuhan ekonomi di Jember semua didapat. Pelayanan publik berjalan. Bahkan pelayanan publik Jember terbaik nomor empat di Indonesia,” katanya.

    “Anda cek di dalamnya. Kita mendapat predikat pelayanan pubik terbaik untuk kesehatan dan sosial, ada pegawai non ASN bekerja di dalamnya. Begitu juga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ada non ASN yang bekerja, yang notabene pelayanan publiknya bagus, nomor empat se-Indonesia,” kata Hendy.

    Bukan sekali ini saja Pemkab Jember melayangkan surat permohonan kepada pemerintah pusat. Bupati Hendy pernah melayangkan surat tertanggal 15 Januari 2025 tentang Konsultasi Permasalahan Status Kepegawaian dan Penganggaran Gaji Tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Dalam surat itu, Bupati Hendy mempertanyakan lebih rinci soal nasib para tenaga honorer non ASN. Salah satunya soal dapat tidaknya pemerintah daerah memperpanjang kontrak tenaga non ASN yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dan seleksi PPPK tahap 1, mengingat terdapat jeda waktu sampai dengan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.

    Bupati Hendy juga meminta penjelasan lebih lanjut tentang dengan dapat tidaknya dilaksanakan perpanjangan kontrak kerja tenaga non ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 (non ASN pendataan BKN ataupun non ASN non pendataan BKN), mengingat tahapan seleksi PPPK tahap 2 masih berlangsung hingga saat ini.

    Bupati Hendy juga mempertanyakan kemungkinan tenaga kesehatan non ASN pada rumah sakit daerah dan puskesmas yang tidak dapat mendaftar PPPK tahap 2 maupun memiliki masa kerja kurang dari dua tahun untuk tetap bekerja, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

    Bahkan, Bupati Hendy juga meminta kejelasan soal pengisian pegawai untuk melaksanakan tugas sebagai pramu kebersihan, petugas keamanan, pengemudi dan sejenisnya.

    “Ini bukan mencari pencitraan. Ini bukan masalah politik. Ini urusan perut, dan tidak ada kaitannya dengan pilkada. Pilkada sudah selesai. Pilkada berikutnya masih lima tahun lagi. Saya sampai hari ini masih definitif bupati Jember, dan upaya untuk membela non ASN di Jember harus saya lakukan,” kata Hendy. [wir]

  • Rotasi Jabatan Polres Mojokerto Kota, Kabag SDM Dimutasi

    Rotasi Jabatan Polres Mojokerto Kota, Kabag SDM Dimutasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Rotasi jabatan terjadi di jajaran Polres Mojokerto Kota. Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Mojokerto Kota yang awalnya dijabat oleh Kompol Deny Susanto, kini digantikan oleh Kompol Rudy Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag SDM Polres Mojokerto.

    Sementara, Kompol Deny Susanto dimutasi sebagai Kabag Ren Polres Mojokerto. Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang digelar di Lapangan Patih Gajah Mada Polres Mojokerto Kota, dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri.

    Upacara sertijab berjalan dengan khidmat, sumpah jabatan diucapkan oleh Kompol Rudy Hartono dipimpin Kapolres Mojokerto Kota serta didampingi rohaniawan. Turut hadir Pejabat Utama (PJU) bersama Kapolsek Jajaran Polres Mojokerto Kota serta diikuti seluruh anggota Polri ASN Polres Mojokerto Kota.

    “Selamat menjalankan tugas baru sebagai Kabag Ren Polres Mojokerto. Saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kompol Deny Susanto atas segala dedikasi dan pengabdian selama 4 tahun 6 bulan di Polres Mojokerto Kota,” ungkapnya, Selasa (4/2/2025).

    Kapolres Mojokerto Kota berharap ke depannya bagi pejabat baru agar dapat segera menyesuaikan di Polres Mojokerto Kota. Kapolres Mojokerto Kota juga berharap agar dapat segera berkoordinasi dengan satuan fungsi lain dalam menjalankan program pembinaan SDM di Polres Mojokerto Kota.

    “Kepada Kabag SDM Kompol Rudy Hartono, selamat datang dan segera menyesuaikan di Polres Mojokerto Kota. Berkolaborasi dengan unsur satuan fungsi lain sehingga program pembinaan SDM dapat berjalan baik,” harapnya.

    Sementara itu, Kompol Deny Susanto menyampaikan undur diri sekaligus memohon maaf atas segala kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja. “Terima kasih saya aturkan kepada keluarga besar Polres Mojokerto Kota, mohon maaf atas segala khilaf yang telah saya lakukan baik sengaja maupun tidak sengaja,” ujarnya. [tin/ian]

  • Sudirman-Fatmawati Akan Dilantik 20 Februari Usai MK Tolak Gugatan Danny-Azhar

    Sudirman-Fatmawati Akan Dilantik 20 Februari Usai MK Tolak Gugatan Danny-Azhar

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

    Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 gugatan ini ditolak.

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (4/2/2025).

    “Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya.

    Adapun untuk gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad berdasarkan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.

    Pasangan ini mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan (PHPU Gub Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

    Dalam hal ini, pemohon mendalilkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Diantaranya pengerahan dukungan aparatur sipil negara (ASN) serta relasi keluarga Calon Gubernur Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

    Dengan penolakan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

    Maka, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

  • BKN Buka Opsi PNS Naik Pangkat Tiap Bulan, Simak!

    BKN Buka Opsi PNS Naik Pangkat Tiap Bulan, Simak!

    Jakarta, CNBC Indonesia-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa BKN merupakan “Bapak” dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, analogi tersebut digunakan untuk menegaskan peran BKN dalam membantu ASN.

    “Sebagai bapak mari kita bantu para ASN agar selesai masalahnya konsepnya adalah BKN membantu para ASN menyelesaikan masalahnya. Mari teman-teman kita berikan kemudahan-kemudahan di dalam pelayanan dan pengembangan sumber daya manusia,” ujar Zudan dalam video unggahan akun Instagram @bkngoidofficial dikutip Selasa (4/2/2025).

    Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mempermudah ASN untuk menyelesaikan pendidikan, baik pendidikan S2, S3, atau bahkan S1. Tak hanya dari pendidikan, Zudan juga berharap BKN dapat membantu para ASN dalam masalah pencantuman gelar.

    Banyak ASN yang tidak dapat mencantumkan gelar mereka karena tidak memperoleh izin belajar atau tugas belajar.

    “Saya tanya, kenapa? Dulu saya sekolah belajar tidak diberi izin belajar, tidak dapat tugas belajar, saya biaya sendiri,” ujarnya.

    Dalam upaya meningkatkan motivasi dan kesejahteraan ASN, BKN juga berusaha mempercepat proses kenaikan pangkat.

    Jika sebelumnya kenaikan pangkat dilakukan setiap enam bulan sekali, kemudian dipercepat menjadi dua bulan sekali, kini Zudan mengajak seluruh pihak untuk mengevaluasi kemungkinan kenaikan pangkat dilakukan setiap bulan.

    “Dulu 6 bulan sekali kemudian naik dua bulan sekali sekarang mari kita upayakan sudah sanggupkah kita naik ke tingkat yang lebih tinggi lagi, tiap bulan bisa naik pangkat,” tegasnya.

    (mij/mij)

  • Usai Dipangkas Anggaran Bapanas Sisa Rp 191 M, Perjalanan Dinas Disetop

    Usai Dipangkas Anggaran Bapanas Sisa Rp 191 M, Perjalanan Dinas Disetop

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian/Lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran. Salah satu lembaga yang melakukan efisiensi adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas)

    Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan efisiensi anggaran yang dilakukan Bapanas sebanyak 60%. Untuk diketahui pagu anggaran Bapanas seharusnya sebesar Rp 329,95 miliar. Kini anggaran tersisa Rp 191 miliar.

    “60% (efisiensi anggaran). Jadi, sekitar tinggal Rp 191 miliar. Saat ini berarti anggaran (tersisa) Rp 191 miliar,” kata dia ditemui di DPR RI, Selasa (4/2/2025).

    Arief mengatakan yang paling terdampak atas efisiensi itu yakni penyelenggaraan rapat hingga perjalanan dinas khususnya ke luar negeri. Sementara program untuk distribusi pangan serta pasar murah tetap diprioritaskan dan tidak terdampak.

    “Cuma yang kita jaga itu fasilitasi distribusi pangan kita jaga, semacam pasar murah itu kita jaga untuk stabilisasi. Karena itu penting banget,” jelasnya.

    Meski begitu, dia memastikan anggaran untuk gaji ASN Bapanas tidak terdampak. Dia menegaskan alokasi yang terdampak hanya kepada anggaran untuk rapat, perjalanan dinas, hingga konsumsi rapat.

    “Kalau gaji tetap nggak ada dipotong, gaji, baik itu P3K, ASN itu nggak dipotong. Perjalanan dinas, ke luar negeri itu disetop, nggak ada,” terangnya.

    (ada/hns)

  • Kebijakan Pusat, Pemkab Jember Tak Perpanjang Kontrak 2.204 Honorer

    Kebijakan Pusat, Pemkab Jember Tak Perpanjang Kontrak 2.204 Honorer

    Jember (beritajatim.com) – Kebijakan pemerintah pusat membuat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak boleh memperpanjang kontrak kerja 2.204 orang pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN). Mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Sebenarnya dari 2.204 orang honorer tersebut, 541 orang di antaranya masuk dalam pendataan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun mereka tidak mendaftarkan diri sebagai PPPK dengan berbagai alasan, seperti meninggal dunia dan mengundurkan diri.

    Sementara itu, 1.663 orang pegawai lainnya tidak bisa mendaftarkan diri sebagai PPPK karena tidak masuk dalam pangkalan data BKN. Sebagian besar dari mereka adalah tenaga kebersihan, keamanan, pramusaji, dan pengemudi mobil dinas.

    Mereka mulanya adalah bagian dari data 9.690 orang pegawai honorer yang dikirimkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Jember ke BKN. Namun BKPSDM Jember terpaksa mengeluarkan 1.663 orang tersebut dari data kepegawaian, karena dianggap BKN tidak memenuhi kriteria formasi PPPK.

    Tak ingin ada pegawai honorer yang kena pemutusan hubungan kerja, Bupati Hendy Siswanto lantas memerintahkan BKPSDM Jember untuk melayangkan surat kepada BKN. Pemkab Jember mengirimkan surat hingga dua kali, masing-masing ditandatangani Kepala BKPSDM dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.

    Isinya adalah permintaan agar seluruhi pegawai honorer tersebut bisa diterima dan dimasukkan dalam pangkalan data pusat. “Namun tidak ada balasan dari BKN,” kata Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno, Selasa (4/2/2025).

    Mengacu data terakhir BKPSDM Jember, tercatat ada 13.119 orang tenaga honorer non ASN yang bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka direkrut berdasarkan kebutuhan OPD masing-masing. Penggajiannya pun didasarkan pada ketersediaan anggaran di OPD masing-masing.

    Dari 13.119 orang tersebut, 7.410 orang tercatat dalam pangkalan data BKN dan 5.709 orang lainnya tidak tercatat. Sebanyak 10.915 orang di antaranya saat ini mengadu peruntungan memperebutkan dua ribu formasi tenaga PPPK.

    Jumlah pegawai honorer yang tidak mendapat perpanjangan kontrak bisa bertambah, jika ada pegawai honorer tidak lolos seleksi administrasi PPPK gelombang kedua pada 8 Februari 2025. “Pengumumannya pada 13 Februari. Namun bagi yang tidak lolos administrasi masih diberi kesempatan masa sanggah,” kata Suko Winarno.

    Sebenarnya pintu untuk pegawai honorer non ASN yang tidak mendapat perpanjangan masa kontrak ini belum tertutup sepenuhnya untuk bekerja di Pemkab Jember. Mereka masih memiliki kesempatan untuk bekerja sebagai tenaga alihdaya (outsourcing) melalui pihak ketiga maupun penyedia jasa perorangan.

    Namun Suko Winarno belum bisa menjelaskan mekanisme teknis perekrutan tenaga alihdaya tersebut. “Kami belum membahas detail outsourcing tersebut. Tentunya ini akan dirapatkan, karena kembali pada kemampuan anggarannya,” katanya.

    Perekrutan tenaga alihdaya ini mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan, bukan undang-undang kepegawaian. “Selama ini kan rekan-rekan (pegawai honorer) mendapat gaji sesuai kemampuan daerah plus keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Suko Winarno. [wir]

  • Efisiensi Anggaran, BKN Instruksikan ASN Hanya Berkantor 3 Hari hingga Hemat Listrik

    Efisiensi Anggaran, BKN Instruksikan ASN Hanya Berkantor 3 Hari hingga Hemat Listrik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh membuat 10 instruksi yang dapat dijalankan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyikapi efisiensi anggaran pemerintah. 

    Hal ini dilakukan untuk menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    “Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (4/2/2025).

    Menurutnya, Inpres mengenai efisiensi anggaran 2025 ini merupakan peluang bagi pemerintah untuk dapat lebih responsif, efisien, dan transparan dalam melayani masyarakat sekaligus menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

    Di lain sisi, Zudan mengingatkan instansinya dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN harus dapat memudahkan ASN dalam menyikapi permasalahan kepegawaian yang ada di ruang lingkup ASN.

    “Permasalahan manajemen ASN yang disinggung dalam hal ini terkait penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, karier fungsional yang terbuka dan kemudahan dalam peningkatan pendidikan para ASN serta kemudahan layanan kepegawaian lainnya,” jelasnya.

    Tak hanya itu, dia juga meminta kepada pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia tak mengaggapp efisiensi anggaran ini sebagai hambatan, tetapi perlu dipandang sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan pelayanan.

    Berikut 10 Cara BKN Efisiensi Anggaran:

    Peniadaan jam kerja fleksibel
    Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari
    Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
    Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
    Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
    Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
    Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
    Penggunaan anggaran yang efektif
    Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
    Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja