Kementrian Lembaga: ASN

  • Gaji Pensiun PNS Batal Naik? Simak Penyampaian Kepala BKN dan Taspen

    Gaji Pensiun PNS Batal Naik? Simak Penyampaian Kepala BKN dan Taspen

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Para pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta lebih waspada dengan maraknya edaran informasi bohong atau hoaks utamanya di media sosial. Beberapa waktu terakhir, tersiar kabar bahwa gaji PNS maupun pensiunan PNS akan naik di akhir tahun 2025 ini.

    Hingga Desember belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan PNS.

    PT Taspen (Persero) sebagai pihak yang menyalurkan dana pensiun menegaskan bahwa informasi resmi mengenai gaji pensiunan PNS hanya disiarkan melalui saluran resmi perusahaan.

    “Seluruh pembayaran akan tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 sampai pemerintah menerbitkan aturan baru,” tegas Taspen melalui akun media sosial resminya, dikutip pada Selasa (16/12).

    Yang tak kalah penting untuk dicatat, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi payung hukum penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menguraikan, sejatinya terdapat empat harapan utama ASN dan pensiunan kepada Taspen, yaitu uang iuran harus aman, kesejahteraan tetap terjaga saat pensiun, manfaat iuran bisa dirasakan sejak masih aktif sebagai ASN, serta tersedianya informasi lengkap dan transparan terkait kondisi dana maupun perusahaan pengelolanya.

    Untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan pegawai, Zudan mendorong Taspen untuk berupaya mengoptimalkan peran perusahaannya supaya keuntungan yang diperoleh lebih besar sehingga manfaat pensiun pegawai bisa lebih besar.

  • KPK Tetapkan Eks Pejabat Komitmen Kerja BTP Tersangka Kasus DJKA di Medan

    KPK Tetapkan Eks Pejabat Komitmen Kerja BTP Tersangka Kasus DJKA di Medan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

    Dia adalah Muhammad Chusnul (MC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024. Saat ini dia menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian.

    “Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Senin (15/12/2025).

    Asep menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Chusnul melakukan pengkondisian dengan sudah menetapkan vendor untuk mengerjakan proyek pembangunan rel kereta api di jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM).

    Perusahaan yang dimenangkan milik Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung. Chusnul juga menunjuk Dion sebagai “tangan kanan” untuk mengumpulkan dan mengkoordinasi permintaannya kepada para rekanan.

    Chusnul sempat menggelar pertemuan di Semarang karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang.

    “Dalam pertemuan tersebut, MC menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multi years (lintas tahun), agar masing-masing rekanan bekerja sama serta dan

    tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang,” ujar Asep.

    Chusnul juga bekerja sama dengan Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pelayanan khusus bagi para rekanan kerja yang telah ditunjuk.

    Sepanjang tahun 2021-2024, dia menerima Rp12 miliar. Dengan rincian Rp7,2 miliar dari Dion dan Rp4,8 miliar dari rekanan kerja.

    Chusnul disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebelumnya KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni:

    1. Muhlis Hanggani Capah selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021 s.d. Mei 2024)

    2. Eddy Kurniawan Winarto selaku wiraswasta

    3. Dion Renato Sugiarto selaku wiraswasta

  • Diduga Terima Suap Rp 12 M, Pejabat DJKA Medan Atur Pemenang Lelang Proyek Rel

    Diduga Terima Suap Rp 12 M, Pejabat DJKA Medan Atur Pemenang Lelang Proyek Rel

    Jakarta

    KPK menahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian Muhammad Chusnul (MC) terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan. Chusnul diduga mengkondisikan pemenang lelang pada 2021 untuk paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Chusnul secara sepihak menentukan calon pelaksana pengerjaan proyek. Dia memutuskan berdasarkan rekam jejak rekanan perusahaan yang sudah lama bermitra. Salah satu yang dipilih perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS) yang sudah ditahan lebih dulu.

    “Dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek, perusahaan milik Dion, menjadi salah satu yang terpilih. Dalam prosesnya, Chusnul juga menunjuk Dion sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

    Asep mengatakan Chusnul kemudian bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang sebelum lelang berlangsung. Rekanan dijanjikan menang lelang.

    “Hal ini, dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang,” ujarnya.

    “Selain itu, MC juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, salah satunya perusahaan milik DRS dan rekanan lainnya, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud,” ujar Asep.

    Dalam pelaksanaan lelang, MC berkoordinasi dengan Pihak Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian.

    Asep mengungkap Chusnul selama bertugas sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 diduga telah menerima total Rp12,12 miliar. Rinciannya selama periode 20 September 2021-10 April 2023 dari Dion senilai Rp7,2 miliar dan dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp 4,8 miliar.

    “Atas perbuatannya, Chusnul diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC); Wiraswasta, Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Dion Renato Sugiarto (DRS).

    (tsy/eva)

  • Singal, Ikat Kepala Suku Tidung yang Bawa Omzet Jutaan Rupiah untuk Ibu Rumah Tangga Tarakan

    Singal, Ikat Kepala Suku Tidung yang Bawa Omzet Jutaan Rupiah untuk Ibu Rumah Tangga Tarakan

    Bisnis.com, JAKARTA — Berawal dari seorang ibu rumah tangga, Nurul kini bisa memiliki penghasilan sendiri berkat singal atau sesingal, ikat kepala khas masyarakat Suku Tidung yang biasanya mendiami wilayah Kabupaten Tana Tidung dan Tarakan, Kalimantan Utara.

    Bermodalkan kesabaran dan kegigihan untuk terus belajar, Nurul kini juga bisa mendapatkan omzet hingga jutaan rupiah setiap bulannya.

    “Awalnya saya juga cuma produksi lima sesingal saja dan jualnya juga cuma ke tetangga dari mulut ke mulut. Kini kami ada tempat menitip hasil produksi di UMKM center yang dari Medco ini,” kata Nurul ketika ditemui Bisnis di lokasi pameran Festival Pojok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) MedcoEnergi 2025, Jumat (12/12/2025).

    Nurul, pelaku UMKM dari Tarakan, Kalimantan Utara ini telah menjadi salah satu pengrajin binaan MedcoEnergi sejak akhir 2023 lalu. Nurul bersama puluhan pengrajin lainnya juga menjadi saksi bagaimana Medco turut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi PT Medco E&P Tarakan, anak perusahaan MedcoEnergi yang mengelola Wilayah Kerja (WK) migas Bengara atau Tarakan.

    Nurul bercerita, selain memberikan pelatihan dan pendampingan, Medco juga memberikan bantuan permodalan sehingga dari yang semula tidak menghasilkan apapun, kemudian mereka bisa memproduksi sebanyak lima picis sesingal.

    “Dengan adanya Medco ini, saya bisa memproduksi lima sampai 10 sesingal dengan harga asli Rp200.000—Rp250.000 per picis. Dan sekarang juga kami bisa dapat pesanan dari [dinas] pariwisata dan instansi-instansi pemerintahan karena ASN [Aparatur Sipil Negara] sekarang ini wajib pakai sesingal setiap hari Kamis dan tanggal 25 setiap bulannya,” kata Nurul.

    Dengan keterampilan yang diberikan Medco, Nurul mengungkapkan bahwa kini dia bisa memiliki pendapatan sendiri mulai dari Rp5 juta—Rp8 juta setiap bulannya. “Alhamdulillah sekali, dengan adanya Medco ini sekarang bisa ada pemasukan Rp5—Rp8 juta. Sekarang saya juga bekerja di salah satu instansi, jadi Medco ini buka jalan juga buat lainnya,” ujar Nurul.

    Kendati demikian, Nurul berharap agar ke depannya produk sesingal buatannya bisa menjangkau pangsa pasar yang lebih luas lagi, terlebih Medco juga sudah memfasilitasi untuk pelatihan penjualan lewat marketplace.

    “Sekarang kami bisa produksi seberapa besar pun pesannya. Saya sekarang ini juga belajar untuk membuat logo dari TikTok dan Tokopedia yang difasilitasi Medco. Ini sudah ada gambaran untuk logo, saya mau mengubah logo agar lebih menarik lagi,” kata Nurul.

    Sementara itu, Wahyuningsih pendamping kelompok UMKM dari aset Medco E&P Tarakan, menjelaskan bahwa berbagai macam pelatihan dan pendampingan tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar wilayah operasi.

    “Kami berkolaborasi dengan LBSO [Lembaga Budaya, Seni, dan Olah Raga] Tarakan untuk memberikan pelatihan pembuatan sesingal, dan kami memang mencari peserta ibu-ibu yang tidak bekerja, dan alhamdulillah banyak yang single parent juga,” kata Yuyun.

    Dengan adanya peraturan pemerintah daerah yang mewajibkan para ASN menggunakan atribut ikat kepala sesingal selain batik Tarakan, ujar Yuyun, setidaknya memberikan peluang yang lebih besar kepada pengrajin binaan Medco untuk berkembang lebih pesat lagi, terutama dari sisi pemasaran produksi.

    “Jadi kami memberikan keterampilan ini [membuat sesingal] agar para ibu-ibu ini bisa mandiri secara finansial. Alhamdulillah sampai saat ini bisa berjalan baik dan sekarang ini selain ASN, juga akan dicanangkan siswa sekolah untuk memakai sisingal ini. Jadi ini memberi peluang bagus,” tuturnya.

    Yuyun optimistis produk sesingal buatan para pengrajin binaan Medco bisa lebih maju lagi ke depannya, terlebih untuk promosi dan pemasaran nantinya juga akan memanfaatkan platform dalam jaringan (daring).

    “Nanti mereka [UMKM binaan] bisa menjual di marketplace. Kalau mereka sudah bisa memasarkan produksinya sendiri, permodalannya juga sudah kuat, nanti kami tinggal monitoring saja. Ini kendala masih di pemasaran, tapi tadi sudah dapat ilmu untuk jualan online,” ujarnya.

    Komitmen MEDC Memperkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat

    Untuk diketahui, PT Medco Energi Internasional Tbk. menyelenggarakan Festival Pojok UMKM 2025 di The Energy Building, Jakarta pada 10–12 Desember 2025. Festival Pojok UMKM 2025 yang diselenggarakan selama tiga hari tersebut menjadi arena bagi para mitra binaan emiten migas berkode saham MEDC itu untuk memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas.

    Festival Pojok UMKM 2025 di The Energy Building, Jakarta pada 10–12 Desember 2025. Festival dibuka oleh Direktur Utama MedcoEnergi Hilmi Panigoro, serta dihadiri oleh perwakilan SKK Migas, BRI, dan TikTok Shop by Tokopedia.

    Acara ini menampilkan 22 UMKM binaan dari seluruh wilayah operasi perusahaan, mulai dari onshore, offshore, Corridor, hingga unit bisnis Medco Power sebagai bagian dari komitmen perseroan dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

    Festival dibuka oleh Direktur Utama MedcoEnergi Hilmi Panigoro, serta dihadiri oleh perwakilan SKK Migas, BRI, dan TikTok Shop by Tokopedia.

    Dalam sambutannya, Hilmi Panigoro menegaskan pentingnya penguatan UMKM sebagai bagian dari strategi keberlanjutan perseroan.

    “Mendukung pengembangan potensi ekonomi masyarakat adalah bagian dari DNA MedcoEnergi sejak awal berdiri. UMKM yang kuat adalah fondasi ekonomi rakyat. Kami ingin warga di sekitar wilayah operasi dapat tumbuh, mandiri, dan berdaya saing. Pencapaian UMKM binaan MedcoEnergi hari ini menjadi bukti nyata komitmen tersebut,” kata Hilmi.

    Kehadiran UMKM binaan ini mencerminkan upaya MedcoEnergi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pelatihan, pendampingan usaha, akses permodalan, dan perluasan jalur pemasaran.

    VP Relations & Security MedcoEnergi, Arif Rinaldi menambahkan bahwa kolaborasi menjadi kunci agar UMKM makin berkembang. “UMKM memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat serta menggerakkan ekonomi daerah. Melalui festival ini, kami membangun ruang kolaborasi antara pelaku UMKM, pemerintah, dan pemangku kepentingan agar UMKM dapat naik kelas,” ujar Arif.

    Melalui Festival Pojok UMKM, MedcoEnergi memperkuat komitmennya dalam menciptakan multiplier effect yang lebih luas melalui program pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dengan prinsip keberlanjutan perusahaan.

    Sebagai gambaran, PT Medco Energi Internasional Tbk. atau MedcoEnergi adalah perusahaan energi dengan tiga pilar bisnis utama yaitu minyak dan gas (Medco E&P); kelistrikan (Medco Power); serta pertambangan tembaga dan emas.

    Perusahaan ini berdiri pada 9 Juni 1980, dengan wilayah operasi yang berada di Indonesia mencakup Sumatra, Madura, Kalimantan, dan Sulawesi. Sementara itu, di luar negeri, MedcoEnergi beroperasi di Thailand, Oman, hingga Tanzania.

  • KemenUMKM Raih Predikat Informatif di Anugerah Informasi Publik 2025

    KemenUMKM Raih Predikat Informatif di Anugerah Informasi Publik 2025

    Jakarta

    Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai institusi yang baru terbentuk setahun lalu sukses meraih predikat ‘Informatif’ dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP). Predikat ini merupakan penghargaan tertinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik oleh KIP.

    Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim menyampaikan rasa syukur atas capaian ini. Menurutnya, penghargaan ini mencerminkan komitmen Kementerian UMKM untuk menjadi institusi pemerintah yang transparan, akuntabel, dan terbuka dalam pengelolaan informasi publik.

    “Alhamdulillah, prestasi ini menunjukkan komitmen Kementerian UMKM dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat,” ujar Arif, dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

    Selain itu, KIP juga memberikan penghargaan khusus kepada Kementerian UMKM sebagai Badan Publik Baru yang dinilai mampu melakukan percepatan penerapan keterbukaan informasi publik serta menyediakan layanan informasi yang dibutuhkan masyarakat, meskipun baru resmi terbentuk pada 21 Oktober 2024.

    Penilaian tersebut dilakukan KIP melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025.

    Arif berharap predikat Informatif ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang. Capaian tersebut diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian UMKM untuk terus memberikan layanan publik yang berkualitas dan responsif.

    Dalam kesempatan yang sama Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, mengapresiasi komitmen seluruh badan publik dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sebagai bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik.

    “Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi. Pencapaian tersebut membutuhkan konsistensi dan kerja bersama agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal,” ujar Rospita.

    Penilaian dilakukan melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan klasifikasi nilai Informatif (90-100), Menuju Informatif (80-89,9), Cukup Informatif (60-79,9), Kurang Informatif (40-59,9), dan Tidak Informatif (

    Pelaksanaan IKIP sejalan dengan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, transparan, dan bertanggung jawab.

    Informasi publik Kementerian UMKM dapat diakses melalui berbagai kanal, antara lain situs resmi umkm.go.id, akun media sosial resmi, layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Call Center 106, serta layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berlokasi di Kantor Kementerian UMKM, Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan.

    (akd/ega)

  • Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – K
    apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, aturan mengenai polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh polisi aktif.
    Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    “Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ,” kata Kapolri di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    “Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya,” imbuh dia.
    Perpol 10/2025 ini menjadi sorotan karena mengatur polisi bisa menjabat di 17 instansi di luar Polri, padahal MK menyatakan bahwa polisi harus mundur atau pensiun dari Polri sebelum menjabat di jabatan luar Polri.
    Kapolri mengeklaim bahwa Polri menghormati putusan MK tersebut.
    Oleh karena itu, Polri menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian/lembaga terkait yang berujung pada penerbitan Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” tegasnya.
    Sigit juga memastikan, aturan soal polisi bisa menduduki
    jabatan di kementerian
    /lembaga ini akan ditingkatkan dalam peraturan pemerintah (PP) dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang,” tutur dia.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025
    itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Festival Kita Bisa Banyuwangi: Panggung Kreasi Disabilitas dan Komitmen Pendidikan Inklusif

    Festival Kita Bisa Banyuwangi: Panggung Kreasi Disabilitas dan Komitmen Pendidikan Inklusif

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar Festival Kita Bisa di Banyuwangi Park sebagai wadah ekspresi dan apresiasi bagi kreativitas anak-anak penyandang disabilitas. Festival ini menampilkan beragam kreasi seni hingga kompetisi olahraga, menegaskan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang ramah bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

    Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, hadir langsung memberikan apresiasi kepada para ABK berprestasi, termasuk para pemenang lomba lari, baca puisi, hingga kompetisi menyanyi.

    “Keterbatasan mereka bukanlah kekurangan. Justru dari sana lahir prestasi yang membanggakan kita semua. Festival ini adalah wujud komitmen Pemkab Banyuwangi memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak,” ujar Bupati Ipuk di sela acara.

    Ipuk menegaskan bahwa Banyuwangi berkomitmen penuh menjadi kabupaten yang inklusif. Pemerintah daerah tidak hanya memberi ruang ekspresi melalui festival, tetapi juga aktif menyerap aspirasi melalui program “Rembug Disabilitas”. Forum ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berbasis pada pengalaman nyata dan harapan para penyandang disabilitas.

    “Kami juga melaksanakan program sekolah inklusif yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk bisa bersekolah di sekolah umum bersama teman lainnya,” sambungnya.

    Selain fokus pada aksesibilitas fisik, Pemkab Banyuwangi membuka jalan bagi difabel untuk meraih cita-cita di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan. Salah satunya melalui beasiswa Banyuwangi Cerdas yang menyediakan kuota khusus bagi pelajar difabel berprestasi, serta peluang bagi difabel untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Anak-anak jangan menyerah, selalu ada jalan untuk yang sungguh-sungguh mengejar impiannya. Kami telah membuka peluang ini dan akan menjembatani,” kata Ipuk memotivasi.

    Dalam kesempatan tersebut, Ipuk juga mengajak para pelajar untuk menanamkan sikap saling menghargai. Ia menekankan agar tidak ada perundungan, penghinaan, maupun kekerasan terhadap anak-anak dengan keterbatasan fisik.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, menjelaskan bahwa Festival Kita Bisa menjadi bagian dari strategi mengukuhkan Banyuwangi sebagai kabupaten inklusif, khususnya di bidang pendidikan.

    “Kegiatan ini memberi panggung bagi anak-anak disabilitas yang bersekolah di sekolah reguler, agar bakat dan potensinya bisa tersalurkan sekaligus diapresiasi,” ujar Suratno.

    Rangkaian Festival Kita Bisa tercatat telah bergulir sejak Agustus 2025. Kegiatan meliputi asesmen satuan pendidikan inklusif, bimbingan teknis bagi guru pembimbing khusus, hingga pelaksanaan pekan olahraga dan seni anak inklusif.

    Berdasarkan data dinas terkait, saat ini terdapat 173 satuan pendidikan penyelenggara inklusif di Banyuwangi. Sekolah-sekolah ini menampung 1.275 siswa berkebutuhan khusus yang belajar di kelas reguler dengan pendampingan sekitar 250 guru pembimbing khusus.

    “Melalui kolaborasi dengan berbagai mitra nasional dan internasional, kami berharap Banyuwangi semakin kuat sebagai kabupaten inklusif dan mampu memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua anak,” pungkasnya. [alr/beq]

  • Usai Terima SK, PPPK Paruh Waktu Semarang Langsung Galang Dana untuk Korban Bencana
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Desember 2025

    Usai Terima SK, PPPK Paruh Waktu Semarang Langsung Galang Dana untuk Korban Bencana Regional 15 Desember 2025

    Usai Terima SK, PPPK Paruh Waktu Semarang Langsung Galang Dana untuk Korban Bencana
    Tim Redaksi
    UNGARAN, KOMPAS.com
    – Sebanyak 1.664 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Senin (15/12/2025).
    Di sela acara penyerahan SK, para
    PPPK
    Paruh Waktu tersebut mengumpulkan donasi yang akan disumbangkan kepada daerah di Sumatera dan
    Jawa Tengah
    yang terdampak bencana alam.
    Dari aksi spontan itu, terkumpul dana sebesar Rp 6.056.500.
    Aksi sosial tersebut mendapat apresiasi langsung dari Bupati
    Semarang
    Ngesti Nugraha.
    “Terima kasih atas kepedulian dan sumbangannya untuk saudara kita yang tertimpa bencana,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
    Dalam kesempatan itu, Ngesti berharap para
    PPPK Paruh Waktu
    dapat bekerja secara maksimal, disiplin, serta menaati peraturan yang berlaku.
    “Selain itu, bagi yang sudah berkeluarga dilarang selingkuh. Kalau ada laporan dan terbukti, maka akan langsung dievaluasi,” ujarnya.
    Ngesti juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Semarang tidak akan memberhentikan 889 pegawai non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
    “Mereka akan ditempatkan di Disdikpora, namun informasi terakhir ada empat orang yang mengundurkan diri,” paparnya.
    Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika menyampaikan bahwa awalnya terdapat 1.667 orang yang memperoleh persetujuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
    “Dari jumlah tersebut ada tiga orang yang mengundurkan diri, sehingga yang menerima SK sebanyak 1.664,” ujarnya.
    Adapun penerima SK tersebut terdiri dari 220 formasi guru, lima tenaga kesehatan, dan 1.439 tenaga teknis pelaksana.
    PPPK Paruh Waktu dijadwalkan mulai melaksanakan tugas pada 2 Januari 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main Dibabat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Desember 2025

    Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main Dibabat Regional 15 Desember 2025

    Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main Dibabat
    Tim Redaksi

    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway (VC), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang zirkon.
    Gubernur Kalteng
    ,
    Agustiar Sabran
    menegaskan,
    Kadis ESDM
    itu akan
    dipecat
    dari jabatannya.
    Ia juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak tergoda dalam tindakan korupsi.
    Agustiar bahkan menegaskan akan
    babat habis

    perusahaan
    yang mencoba main-main.
    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan VC sebagai tersangka
    kasus korupsi
    tambang zirkon
    yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) pada Jumat (11/12/2025).
    Ia diduga menerima suap penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tambang zirkon.
    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menjelaskan VC akan dipecat dari jabatannya sebagai kepala Dinas ESDM Kalteng.
    “Dipecat, ada prosedurnya dalam pemerintahan ya, pasti dipecat (dari jabatannya),” beber Agustiar singkat saat diwawancarai wartawan di SMAN 3 Palangka Raya, Senin (15/12/2025).
    Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. “Kami hormati proses hukum yang berlaku, ya,” kata dia.
    Agustiar memastikan Pemprov Kalteng telah menyiapkan sejumlah pegawai yang siap mengisi kekosongan jabatan Kadis ESDM Kalteng.
    “Pasti itu kami siapkan (pengganti), kami cuman mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, kami utamakan asas praduga tak bersalah, nanti kami carikan penggantinya,” kata dia.
    Ia pun mengingatkan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kalteng agar berhati-hati dan tidak tergoda oleh tindakan korupsi.
    “Kasus ini menjadi perhatian kami, kalau ada perusahaan yang bermain-main (menyuap), enggak ada urusan kami babat habis,” tegasnya.
    Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan dugaan tipikor penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Provinsi Kalteng Tahun 2020-2025 ini.
    “Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” beber Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat (11/12/2025).
    Selain VC, Kejati juga menetapkan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS sebagai tersangka.
    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan, tersangka VC selaku Kadis ESDM Kalteng yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri Tahun 2020 s/d 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    “Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” jelas Eko.
    Kemudian, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri telah melakukan perbuatan mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
    “Tersangka HS juga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
    Tak hanya itu, HS juga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
    “Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT Investasi Mandiri ini, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dan saat ini dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP
                        Nasional

    5 Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP Nasional

    Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, penerapan gaji tunggal (
    single salary
    ) dan
    reward
    untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
    Ia menyebut, penerapannya harus bertahap menunggu aturan lainnya.
    Hal ini disampaikan Rini menyusul rencana
    single salary
    kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
    “Kan kita menunggu RPP Manajemen ASN dulu kan, harus bertahap, karena sistem karirnya mereka kan kita perbaiki. Ini kan penghargaan dan pengakuan namanya RPP-nya nanti itu,” kata Rini, di Kantor Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
    Rini menuturkan, sejauh ini pemerintah masih menyusunnya.
    Ia tidak memungkiri, hal tersebut sudah menjadi pembicaraan dengan kementerian terkait, termasuk dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
    “Sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan kementerian Keuangan, tentunya dengan Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi. (Skemanya) masih menunggu RPP-nya dulu,” ucap Rini.
    Ia menuturkan, Undang-Undang Nomor 5, yang kini digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sejatinya menjabarkan lebih luas terkait total
    reward
    bagi ASN, bukan hanya gaji tunggal.
    Ia mengatakan, konsep
    gaji tunggal ASN
    sejatinya memang ingin diterapkan pemerintah.
    Namun, gaji tunggal tidak dimaknai sebagai penyatuan gaji dan tunjangan semata.
    Menurut Rini, gaji tunggal ASN merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN secara menyeluruh.
    Penghargaan tersebut tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mencakup sistem kerja, suasana kantor, hingga sistem karier.
    “UU Nomor 20 lebih luas lagi. Tidak lagi bukan hanya
    single salary
    , karena ASN itu bukan cuma
    single salary
    , tapi total
    reward
    -nya. Diberikan penghargaan, bukan hanya masalah materi tapi sistem karier, kenyamanan dia bekerja, peningkatan kompetensinya, segala macam,” ujar Rini.
    “Jadi sebetulnya kita ingin mendorong itu adalah total
    reward
    untuk para ASN itu,” ujar dia.
    Sebelumnya diberitakan, rencana gaji tunggal ASN kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
    Dalam Buku II Nota Keuangan
    RAPBN 2026
    , pemerintah menjelaskan bahwa strategi kebijakan fiskal belanja jangka menengah diarahkan pada transformasi tata kelola pemerintahan.
    Upaya tersebut dilakukan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka penguatan kelembagaan.
    Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penerapan sistem gaji tunggal ASN.
    Meski tercantum dalam dokumen RAPBN 2026, pemerintah belum merinci waktu penerapan gaji tunggal ASN.
    Adapun gaji tunggal ASN merupakan skema penggajian yang memungkinkan PNS dan PPPK menerima satu penghasilan.
    Penghasilan tersebut merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
    Dalam skema ini, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya dimasukkan ke dalam komponen gaji pokok.
    Sementara itu, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional tetap diatur secara terpisah seperti dalam sistem gaji ASN saat ini.
    Besaran gaji tunggal ASN nantinya dapat berbeda-beda, tergantung kelompok atau tingkat jabatan berdasarkan sistem grading.
    Grading merupakan peringkat nilai jabatan yang mencerminkan posisi, tanggung jawab, beban kerja, serta risiko pekerjaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.