Kementrian Lembaga: ASN

  • Kata Menko Airlangga Soal THR PNS 2025 dan Pegawai Swasta

    Kata Menko Airlangga Soal THR PNS 2025 dan Pegawai Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan buruh perusahaan swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada 2025. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan terkait nasib THR dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) yang di dalamnya termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

    Airlangga menyebut sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait THR untuk perusahaan swasta.

    “Menteri Ketenagakerjaan akan mempersiapkan untuk itu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    Sementara itu, politisi Partai Golkar itu menolak berkomentar tentang nasib THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri. Menurutnya, THR dan gaji ke-13 untuk PNS adalah ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Dari segi lain, tanyakan Bu Menteri Keuangan,” ujar Airlangga sambil tersenyum.

    Dia menyebut pemerintah sudah melakukan persiapan untuk itu. Sebagai informasi, belakangan banyak perbincangan di media sosial terkait isu tidak cairnya THR dan gaji ke-13 untuk PNS pada tahun ini.

    Rumor tersebut muncul usai Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar dilakukan penghematan anggaran belanja pemerintah hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.

    Dalam unggahan @tukin_dosenASN pada Rabu (5/2/2025) misalnya, disematkan tangkapan layar catatan efisiensi anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 2025. Disebutkan, bahwa belanja pegawai untuk THR (gaji ke 14) dan gaji ke 13 akan dihapus bagi seluruh ASN BRIN.

    “Atas nama efisiensi, gaji ke 13 dan 14 akan dihapuskan? Mantap!” cuit @tukin_dosenASN.

  • Tentang Penyederhanaan Jabatan Eselon di Lembaga Pemerintahan

    Tentang Penyederhanaan Jabatan Eselon di Lembaga Pemerintahan

    JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bakal melakukan pemangkasan pejabat di tingkat eselon III dan IV di kementeriannya.

    Tjahjo mengatakan, pemangkasan eselon ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu ketika dirinya dilantik sebagai Presiden Indonesia untuk periode kedua masa jabatan 2019-2024.

    “Bulan ini di kementerian saya, Eselon III dan Eselon IV akan saya pangkas, mudah-mudahan ini menjadi contoh yang lainnya,” kata Tjahjo dalam paparannya dalam acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul International Convention Center (SICC), Jawa Barat, Rabu, 13 November.

    Perampingan eselon tersebut, kata dia juga bertujuan untuk mempercepat layanan dan perizinan seperti yang diinginkan oleh Presiden Jokowi. Hanya saja, dalam melakukan perampingan eselon itu, Tjahjo akan berhati-hati untuk melakukan pengalihan ke jabatan fungsional lainnya.

    “Saya akan hati-hati karena memindahkan pejabat eselon ke fungsional tidak semuanya bisa,” tegas dia.

    Tak pengaruhi pendapatan

    Presiden Joko Widodo juga telah meminta aparatur sipil negara (ASN) tak perlu khawatir dengan pemangkasan eselon itu. Kata dia, pemangkasan eselon hanya bertujuan mempercepat proses birokrasi di Indonesia bukan untuk mengurangi pendapatan para pejabat di kementerian.

    “Kami tidak ingin memotong pendapatan, income, hanya ingin memotong kecepatan dalam memutuskan. Jangan dipelintir kemana-mana,” ungkap Jokowi dihadapan kepala daerah dan pejabat daerah lainnya saat membuka Rakornas.

    Pemangkasan ini, kata Jokowi dirasa penting karena birokrasi saat ini ruwet. Bahkan, dia mengatakan perputaran satu surat izin bisa memakan waktu empat bulan. Dia tahu hal ini karena pengalamannya.

    “Saya pernah dong ngikutin surat dari mana muter-muter Eselon IV ke Eselon III itu berapa meja. Gimana mau cepat kalau diteruskan,” tutupnya.

  • Airlangga buka suara soal isu penghapusan THR dan gaji 13 bagi ASN

    Airlangga buka suara soal isu penghapusan THR dan gaji 13 bagi ASN

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Airlangga mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas isu tersebut. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.

    “Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Selanjutnya ketika ditanya soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, ia enggan berkomentar dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah menteri keuangan.

    “Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya,” ujarnya.

    Adapun media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN di tahun 2025.

    Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk mendiskusikan kebijakan tersebut. Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapan Gaji ke 13 dan THR 2025 Cair?

    Kapan Gaji ke 13 dan THR 2025 Cair?

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua tunjangan ini memberikan tambahan penghasilan yang sangat bermanfaat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.

    Siapa Saja yang Berhak Menerima?

    Berdasarkan peraturan yang sama, berikut adalah kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR:

    – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

    – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

    – Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

    – Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)  

    – Pejabat Negara

    Besaran Gaji Ke-13 dan THR 2025

    Besaran gaji ke-13 dan THR ditentukan berdasarkan gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat, seperti:

    – Tunjangan keluarga

    – Tunjangan jabatan

    – Tunjangan kinerja (tukin)

    Besaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja. Sebagai gambaran, berikut adalah kisaran besaran gaji ke-13 dan THR untuk beberapa kelompok ASN:

    1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural: Besarannya bervariasi tergantung pada jabatan, mulai dari Rp23.420.250 hingga Rp26.299.000.

    2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural: Besarannya juga bervariasi tergantung pada eselon, mulai dari Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.

    3. ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: Besarannya akan berbeda-beda tergantung pada pendidikan terakhir dan masa kerja.

    Kapan Gaji ke-13 dan THR 2025 Cair?

    Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Berikut perkiraan jadwal pencairannya:

     

    Gaji ke-13

    Dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.

    THR 2025

    Diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Pencairan ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.

    Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Ke-13 dan THR

    Besaran gaji ke-13 dan THR dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:

    – Semakin tinggi golongan dan jabatan, maka semakin besar pula besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima.

    – Semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula besaran tunjangan yang diterima.

    – Besaran tunjangan kinerja (tukin) juga akan mempengaruhi total besaran THR dan gaji ke-13.

    Perlu diketahui, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 dan THR. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima tunjangan ini.

    Pencairan gaji ke-13 dan THR akan dilakukan melalui rekening masing-masing ASN. Pastikan data rekening Anda sudah terdaftar dengan benar di instansi terkait.

    Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini berdasarkan data yang tersedia pada saat penulisan. Sebaiknya Anda mengkonfirmasi informasi terbaru mengenai jadwal dan besaran gaji ke-13 dan THR 2025 kepada instansi terkait.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ditanya Soal Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus, Menko Airlangga Lempar ke Sri Mulyani – Page 3

    Ditanya Soal Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus, Menko Airlangga Lempar ke Sri Mulyani – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak netizen mempertanyakan kebijakan penghapusan gaji ke-13 PNS ini dan dampaknya terhadap kesejahteraan aparatur negara.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS ini. Penghapusan ini mengusul Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk penghematan anggaran negara.

    Airlangga mengatakan, dirinya tidak bisa berkomentar untuk menjawab isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi para PNS tahun ini. Mengingat, kebijakan tersebut berada diranah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan. Ya itu tanyanya Menteri Keuangan,” ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Kondisi ini berbeda dengan pekerja swasta. Dimana pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk kesiapan pembayaran THR bagi pekerja swasta.

    “THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan. Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja juga akan mempersiapkan untuk itu,” ucapnya.

    Heboh Gaji Ke-13 PNS Dihapus, Ini Faktanya

    Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak netizen mempertanyakan kebijakan penghapusan gaji ke-13 PNS ini dan dampaknya terhadap kesejahteraan aparatur negara.

    Isu ini semakin mencuat setelah beredarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp.

     Pesan tersebut bertuliskan bahwa pemerintah akan menghentikan gaji ke 13 dan 14 ASN.

    “Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp.

    Reporter: Sulaeman

    Sumber: Merdeka.com

  • Pimpinan Komisi XI DPR Puji Kinerja 100 Hari Prabowo: Start Langsung Lari

    Pimpinan Komisi XI DPR Puji Kinerja 100 Hari Prabowo: Start Langsung Lari

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal memuji program pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo langsung ngegas di 100 hari pertama kepemimpinannya.

    Hekal turut menampilkan slide yang berisi daftar program-program Prabowo yang sudah jalan di awal kepemimpinan Prabowo. Pertama, ada kebijakan menaikkan gaji guru ASN dan tunjangan hakim.

    “Kemudian menaikkan Upah Minumum Provinsi (UMP). (Selanjutnya) Langsung melaksanakan program makan bergizi gratis, bahkan malah sebelum adanya APBN sudah dilakukan oleh dana-dana sendiri maupun pihak swasta,” ujar Hekal di acara diskusi Outlook Ekonomi DPR: Bedah APBN 2025 Membangun Kepercayaan Pasar di The St Regis Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

    Kemudian, kebijakan yang cukup menghebohkan di akhir tahun, yakni soal pajak pertambahan nilai (PPN). Prabowo memutuskan tidak menaikkan PPN dan kenaikannya hanya berlaku untuk barang mewah.

    “Tapi itu juga kita lihat, akhirnya apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo. Pak Prabowo pada akhirnya mengikuti apa yang diinginkan oleh rakyat,” jelas Hekal.

    Selanjutnya program-program yang sudah jalan yakni pembangunan 3 juta rumah, refocusing anggaran dalam bentuk instruksi presiden (inpres) penghematan belanja kementerian/lembaga, hingga kepastian pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    “Kemudian penghapusan utang kredit UMKM, pemeriksaan kesehatan gratis, tadi juga disinggung soal pengesahan RUU BUMN. Kemudian penguatan BPS (Badan Pusat Statistik) sebagai pusat single data,” imbuh Hekal.

    Dan terakhir terkait paket kebijakan ekonomi dengan memperpanjang penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri selama 1 tahun.

    “Nah ini semua kira-kira dilakukan dalam 100 hari pertama. Jadi kalau menurut saya beliau start terus langsung lari gitu kan,” jelasnya.

    (isa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Benarkah Gaji ke 13 dan 14 Tahun 2025 Ditiadakan?

    Benarkah Gaji ke 13 dan 14 Tahun 2025 Ditiadakan?

    PIKIRAN RAKYAT – Beredar sebuah video di TikTok yang diunggah akun @gadiscantique12 yang menyebut jika gaji ker 13 dan 14 pada tahun 2025 akan ditiadakan atau dihapus.

    Akun tersebut membagikan tangkapan layar beberapa pesan berantai di WhatsApp yang menyebut jika informasi tersebut berasal dari staf Sekretariat Kabinet.

    “Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih, infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan tersebut.

    Lantas, benarkah gaji ke 13 dan 14 PNS tahun 2025 ditiadakan?

    Hingga artikel ini dimuat, Pikiran-Rakyat.com belum menemukan informasi resmi dari situs resmi pemerintah atau Kementerian Keuangan terkait isu tersebut.

    Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13

    Namun jika informasi tersebut tidaklah benar, maka pencairan akan tetap dilakukan dengan mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13.

    Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, berikut jadwal perkiraan pencairannya:

    @gadiscantique12 bisa bisa gagal lebaran #gaji13 #gaji14 #pns #cpns #pppk ♬ suara asli – mama anak-anak

    THR 2025: Diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

    Gaji ke 13: Diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025.

    Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS 2025

    Besaran THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2025 dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja.

    Rincian Besaran THR dan Gaji ke 13

    Berikut adalah rincian besaran THR dan gaji ke 13 tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja:

    1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

    • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    • Sekretaris: Rp23.420.250
    • Anggota: Rp23.420.250

    2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

    • Eselon I: Rp20.738.550
    • Eselon II: Rp16.262.400
    • Eselon III: Rp11.535.300
    • Eselon IV: Rp8.844.150

    3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

    A. SD/SMP/Sederajat:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

    B. SMA/Diploma I:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

    C. Diploma II/Diploma III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

    D. Strata I/Diploma IV:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

    E. Strata II/Strata III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

    Catatan: Besaran di atas merupakan kisaran dan dapat berbeda-beda tergantung pada komponen tunjangan yang diterima oleh masing-masing ASN.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Soal Pemangkasan Anggaran, Mendag: Belum Ada Kebijakan WFH dan WFA – Page 3

    Soal Pemangkasan Anggaran, Mendag: Belum Ada Kebijakan WFH dan WFA – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap untuk mengoptimalisasi anggaran, menyusul adanya perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pemangkasan anggaran di sejumlah pos belanja.

    “Pada prinsipnya, kita bisa melakukan optimalisasi terhadap program-program yang ada. Jadi nggak ada masalah, kita dukung program pemerintah,” ujar Budi kepada wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    Budi mengatakan bahwa program-program prioritas di Kemendag sedang dalam tahap pengkajian, menyusul pemangkasan beberapa pos belanja.

    Dia pun memastikan, tiga program Kemendag yaitu pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor dan usaha mikro, kecil dan menengah berani inovasi dan siap ekspor (UMKM BISA Ekspor) akan berjalan.

    Selain itu, juga tidak ada perubahan pada target ekspor nasional yang ditetapkan sebesar Rp 7,1 triliun.

    “Target (ekspor nasional) tetap Rp 7,1 triliun, tidak ada yang berubah,” terangnya.

    “Kita pokoknya optimalisasi anggaran, kita bisa ya, harus kerja keras,” tegasnya.

    Mendag Budi lebih lanjut membeberkan, saat ini belum ada kebijakan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di Kemendag, juga belum ada kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi para ASN kementerian tersebut.

    Budi juga membantah adanya pemotongan anggaran untuk biaya operasional kantor seperti listrik dan air.

    “Kita nggak, kita nggak ada masalah, dari dulu listrik kita juga sudah efisien ya, nggak ada masalah. Lihat saja naik-turun lift juga bisa,” bebernya.

     

  • MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi, KPU Segera Tetapkan Bobby Pemenang Pilgub Sumut

    MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi, KPU Segera Tetapkan Bobby Pemenang Pilgub Sumut

    Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) bakal menetapkan hasil pemilihan Gubernur Sumatra Utara usai MK menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

    Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui pesan singkat.

    “Iya. Akan digelar penetapan [hasil Pilgubsu] hari ini di Grand Mercure jam 4 sore,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).

    Agenda penetapan hasil Pilgubsu baru dapat dilaksanakan pasca Mahkamah Konstitusi (M) memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

    Putusan MK Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Dalam agenda penetapan sore nanti, Agus mengatakan pihaknya mengundang kedua pasangan yang bertarung dalam Pilgubsu kemarin. 

    “Kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1, M Bobby Afif Nasution-Surya, dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya kami undang,” tambah Agus Arifin.

    Sebelumnya, KPU Sumut belum dapat melakukan penetapan hasil Pilgubsu Tahun 2024 meski Pasangan Calon Nomor Urut 01 Bobby Nasution dan Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara dari 5.654.922 suara sah.

    Perolehan suara anak menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut mendapat gugatan dari pesaingnya, Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (Pemohon) karena merasa dirugikan dalam sejumlah hal, diantaranya dugaan keterlibatan berbagai pihak termasuk ASN dan Polri dalam memenangkan Bobby-Surya.

    Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut juga mempersoalkan bencana banjir yang melanda Sumut pada hari pemungutan suara 27 November lalu yang membuat partisipasi masyarakat menurun drastis.

    Seperti dikutip dari laman resmi MK RI, atas kejadian tersebut Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Sumut melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir.(K68)

  • ASN dan Pegawai di Pamekasan Dilarang Beli Dagangan PKL di Area Terlarang

    ASN dan Pegawai di Pamekasan Dilarang Beli Dagangan PKL di Area Terlarang

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pj Sekda Pamekasan, Ach Faisol mengimbau sekaligus mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai di lingkungan Pemkab setempat, agar tidak membeli barang pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak di area terlarang.

    Bahkan pihaknya juga meminta para ASN maupun pegawai agar berbelanja di Sentra PKL, atau di lokasi yang memang diperkenankan membuka lapak dagangan. Sehingga hal itu dapat mendongkrak sektor perekonomian para PKL.

    “Kami sudah mengimbau sekaligus meminta paea ASN maupun pegawai, agar tidak membeli (barang) di jalan raya yang mengganggu pengguna jalan lainnya. Bahkan kami juga menyarankan agar mereka membeli di Food Colony (salah satu Sentra PKL yang terletak di Jl Kesehatan),” kata Ach Faisol, Rabu (5/2/2025).

    Himbauan tersebut seringkali disampaikan kepada para ASN maupun pegawai dalam beberapa kali kesempatan. “Setiap pertemuan kami seringkali menyarankan agar mereka membeli dagangan PKL di area yang sudah ditetapkan (bukan di zona terlarang),” ungkapnya.

    “Bahkan himbauan ini juga kami sampaikan pada setiap pertemuan kedinasan maupun di luar dinas, baik disampaikan secara langsung maupun melalui kepala-kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing,” sambung Ach Faisol.

    Selain itu, pihaknya juga komitmen untuk segera kembali melakukan penataan khususnya di area Food Colony, yang dijadikan sebagai titik relokasi para PKL yang mengkal di area terlarang, Monumen Arek Lancor Pamekasan.

    “Kami akan menata PKL yang ada di area Food Colony, agar lebih nyaman dan aman. Mulai perbaikan fasilitas, tambahan fasilitas hingga konsep penataan untuk kenyamanan bersama (PKL maupun pengunjung),” jelasnya.

    Komitmen penataan tersebut tentunya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan inisiasi yang digagas. “Jadi saat ini kami sedang menata PKL yang insyaallah akan dipusatkan di Food Colony,” tegasnya.

    “Tidak kalah penting, penataan ini akan kita lakukan secara bertahap dengan perencanaan yang bagus, sehingga para PKL yang ada di trotoar bisa dipusatkan di Food Colony. Mohon dimaklumi, pelan pelan,” pungkasnya. [pin/kun]