Kementrian Lembaga: ASN

  • Wacana THR dan Gaji ke-13 Dihapus, ASN: Berat, Banyak Kebutuhan buat Lebaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Februari 2025

    Wacana THR dan Gaji ke-13 Dihapus, ASN: Berat, Banyak Kebutuhan buat Lebaran Megapolitan 6 Februari 2025

    Wacana THR dan Gaji ke-13 Dihapus, ASN: Berat, Banyak Kebutuhan buat Lebaran
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Apratur sipil negara dari sejumlah kementerian/lembaga khawatir terhadap wacana penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akibat instruksi presiden untuk efisiensi anggaran. 
    Bayu, bukan nama sebenarnya, salah satu pegawai kementerian mengatakan, efisiensi anggaran seharusnya cukup menyasar perjalanan dinas dan rapat, bukan pemotongan THR dan gaji ke-13. 
    “Kalau THR itu kan pas hari raya, momen merayakan kemenangan. Kita tahu, budaya di sini banyak kebutuhan saat Lebaran. Kalau dihapus atau enggak dapat sama sekali, itu berat. Gaji saja enggak cukup,” ujar Bayu kepada
    Kompas.com,
    Kamis (6/2/2025).
    Menurut Bayu, penghapusan gaji ke-13 akan merugikan banyak pegawai, khususnya yang merantau.
    Sebab, ongkos untuk pulang kampung saat Lebaran sangat besar, sehingga perlu biaya lebih.
    “Teman-teman saya di sini banyak yang perantau. Kalau Lebaran di sini pun kasihan karena tidak ada saudara. Tapi kalau pulang, enggak ada dana juga untuk kasih ke keluarga,” kata dia.
    Selain untuk keperluan Lebaran, menurut Bayu, gaji ke-13 yang biasa cair pada bulan Juli ini juga ia gunakan untuk biaya pendidikan anak.
    “Banyak teman-teman saya yang baru punya anak sekolah, kemarin saja daftar sekolah masih utang sana-sini. Kalau gaji ke-13 enggak ada, ya makin bingung mereka,” jelas dia.
    Sementara itu, Raisa, bukan nama asli, pegawai salah satu kementerian pusat menyebut bahwa efisiensi anggaran sejauh ini belum berdampak besar di tempat kerjanya.
    Namun, jika efisiensi anggaran berdampak pada peniadaan THR dan gaji ke-13, hal itu juga bisa menjadi masalah baginya.
    “Jujur, aku enggak keberatan selama efisiensinya enggak menyentuh penghasilan dan fasilitas seperti jemputan,” kata Raisa.
    Raisa mengatakan, beban kerjanya sebagai ASN sangat tinggi. Jika efisiensi juga berdampak terhadap penghasilan, beban kerja itu tak sebanding dengan pendapatan.
    “Beban kerja kami tinggi, dan inflasi makin naik. Penghasilan PNS enggak seperti pegawai swasta atau BUMN,” jelas dia.
    Di sisi lain, Riska, bukan nama asli, yang juga pegawai kementerian mengatakan, efisiensi anggaran telah menghambat pekerjaannya.
    Pasalnya, hingga pertengahan Februari 2025 ini, belum ada pengadaan barang yang cair, seperti alat tulis kantor (ATK). 
    “Biasanya Januari sudah bisa perjalanan dinas, pemeliharaan, dan kontrak-kontrak awal. Tapi sekarang semua tertunda,” ungkap Riska.
    Dia juga mengatakan, efisiensi anggaran turut berdampak pada tenaga konsultan individual yang sebelumnya membantu pekerjaan di kementerian.
    “Mereka kerja bagus, tapi karena efisiensi, kita enggak bisa mempekerjakan mereka lagi. Terus, ATK (alat tulis kantor) juga dikurangi banget. Ini bikin kerja jadi enggak maksimal,” jelasnya.
    Sebelumnya, beredar informasi terkait gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025. Diduga, langkah ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
    Informasi ini muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut.
    Ia menyatakan, kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada.
    Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
    “Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” kata Rini saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu.
    “Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggaran IKN 2025 Diblokir Sri Mulyani, Menteri PU: Belum Ada Progres

    Anggaran IKN 2025 Diblokir Sri Mulyani, Menteri PU: Belum Ada Progres

    PIKIRAN RAKYAT – Anggaran IKN 2025 diketahui diblokir Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo kepada awak media pada hari ini, Kamis 6 Februari 2025.

    Diketahui IKN atau Ibu Kota Nusantara adalah proyek warisan eks Presiden Jokowi yang akan dilanjutkan Presiden Prabowo. Proyek ibu kota baru itu diklaim mencapai progres fisik 87,9 persen per akhir Desember 2024, dilansir dari laman Antara.

    Anggatan IKN 2025 diblokir Sri Mulyani

    Menteri PU Dody Hanggodo menyebut belum ada progres pembangunan Ibu Kota Nusantara saat ini yang bisa diungkapkan ke publik. Hal itu disampaikan saat ditanya mengenai kabar terbaru tentang pembangunan proyek di Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

    “IKN kayaknya belum ada (progres) sih. Makanya saya bilang, anggaran itu kan diblokir semua. Progres gimana sih? Anggarannya enggak ada, (kok ditanya) progres,” ujar Dody kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Asep Bidin Rosidin, pada Kamis 6 Februari 2025.

    Hanggodo menyebut ada Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo dengan nomor 1 tahun 2025 yang menyebabkan anggaran Kementerian PU mengalami pemangkasan anggaran. Pemangkasan itu sampai bernilai Rp81 triliun. Seluruh anggaran pun saat ini masih diblokir.

    “Progresnya, buat beli makan siang Pak Menteri, itu progresnya,” ujar Dody Hanggodo saat berkelakar setelah menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    IKN sudah habis berapa triliun?

    Menteri PU Dody menyebut anggaran untuk membuat Ibu Kota Nusantara sudah menyedot Rp40,29 triliun sampai 31 Desember 2024. Berikut rinciannya:

    Rp1,45 triliun untuk Sumber Daya Air yaitu pengendalian banjir DAS Sanggai 1A lanjutan (KIPP), Sungai Sanggai, Sungai Seluang dan Tengin, serta Sungai Pamaluan. Rp18,32 triliun untuk sektor Bina Marga yaitu membangun akses jalan ke masjid dan dermaga logistik, jalan feeder (distrik), membangun jalan tol seksi 1, 3A, 5A, 5B-1, 5B-2, 6A, 6B, dan 6C, lalu membangun bandara VVIP (sisi landasan utara), jalan tol seksi 1 Bandara Sepinggan-Tol Balsam, dan jalan akses bandara VVIP. Rp12,09 triliun untuk sektor Cipta Karya yaitu penataan Sumbu Kebangsaan Tahap II dan Sumbu Tripraja, pembangunan kawasan Istana Kepresidenan, bangunan gedung dan kawasan kantor kementerian koordinator, Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan Kawasan Beranda Nusantara. Rp8,43 triliun untuk sektor hunian yaitu Hunian Pekerja Konstruksi (HPK), HPK tahap II, dukungan untuk asrama (dormitory) PSSI, smart technology Rusun ASN dan Hankam, Hunian Vertikal untuk TNI dan Hunian Modular TNI.

    Demikian penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang anggaran IKN 2025 yang ternyata diblokir Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sang menteri menyebut belum ada progres dari pembangunan Ibu Kota Nusantara tersebut.**

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pakar: Anggaran Efisien, Layanan Kesehatan Jangan Sampai Terabaikan – Halaman all

    Pakar: Anggaran Efisien, Layanan Kesehatan Jangan Sampai Terabaikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) juga turut terdampak efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. 

    Dalam instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga, Kementerian Kesehatan diminta melakukan efisiensi anggaran Rp19,6 triliun. 

    Merespons kondisi ini, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama menegaskan, pemangkasan anggaran ini tidak boleh mengurangi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

    “Pelayanan kesehatan menyeluruh ini tidak hanya kuratif harus sesuai dengan kebutuhan rakyat Indonesia,” kata dia di Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

    Ia menyebut, Kemenkes perlu menyusun prioritas penggunaan anggaran. 

    Seperti kegiatan langsung di lapangan, utamanya kegiatan promotif preventif yang menjangkau langsung masyarakat. 

    Kemudian pelayanan kesehatan primer untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, peran serta tenaga dan profesi kesehatan harus ditingkatkan. 

    “Perlu ada kerja bersama pemerintah dengan petugas kesehatan di berbagai tingkatan, demi kesehatan bangsa,”

    Keempat, upaya maksimal untuk memberi prioritas tinggi pada kesehatan diri dan keluarganya. 

    Kelima, jika ada pembelian obat dan alat kesehatan maka harus yang betul-betul bermanfaat di lapangan, langsung dapat digunakan dengan kesiapan SDM yang sudah terlatih mahir dan juga prasarana yang sudah tersedia mendukung. 

    Keenam, diplomasi kesehatan regional dan global harus terus ditingkatkan. 

    “Hal-hal yang tidak perlu tentu harus dikurangi, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial serta menjamin efisiensi di dalam alur kerja kantor Kementerian, dengan menggunakan SDM ASN yang ada di Kementerian,” pesan direktur pascasarjana Universitas YARSI.

  • Gaji ke-13 dan ke-14 Bakal Cair, Sri Mulyani Beri Kode Keras Buat PNS

    Gaji ke-13 dan ke-14 Bakal Cair, Sri Mulyani Beri Kode Keras Buat PNS

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan kode keras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait gaji ke 13 dan gaji ke 14 atau tunjangan hari raya (THR). Dia memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan THR akan tetap cair.

    Dia menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke 13 dan gaji ke 14 bagi ASN. Namun, dia tak merinci besarannya.

    Sri Mulyani juga menyebut proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut. Dia pun meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke 13 dan gaji ke 14 bagi ASN.

    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” katanya, Kamis 6 Februari 2025.

    Bola Panas Isu Penghapusan Gaji ke-13

    Publik digemparkan dengan adanya kabar terkait rencana pemerintah menghapus gaji ke 13 dan gaji ke 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025. Informasi tersebut beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di berbagai platform media sosial.

    Pesan yang beredar menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan tersebut. Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut.

    Kabar ini pun memicu perdebatan luas di kalangan ASN dan masyarakat umum, terutama mengingat gaji ke-13 dan ke-14 selama ini menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan setiap tahunnya.

    Gaji ke 13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru. Sedangkan gaji ke 14, yang juga disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.

    Menko Perekonomian Lempar Isu ke Kemenkeu

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas isu tersebut. Namun, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.

    “Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.

    Selanjutnya, ketika ditanya soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, Airlangga Hartarto enggan berkomentar dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah menteri keuangan.

    “Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025 Tetap Cair – Halaman all

    Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025 Tetap Cair – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) tetap cair di tahun 2025.

    Meski begitu, bendahara negara itu belum bisa memastikan besarannya apakah 100 persen atau tidak. Namun, Sri Mulyani mengaku bahwa Kementerian Keuangan tengah memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.

    “Iya nanti sedang diproses, nanti ya,” ujar Sri Mulyani usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

    “Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja,” imbuhnya menegaskan.

    Bahkan, Sri Mulyani menyebut THR dan gaji ke-13 ini sudah dianggarkan. Namun dia belum bisa memberikan waktu yang pasti untuk pemberian THR dan gaji ke-13. 

    “Sudah dianggarkan, sedang diproses,” tegas Sri Mulyani.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Hal tersebut menyusul kabar bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 yang tidak cair 100 persen tahun ini, sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Itu tanyanya Menteri Keuangan,” kata Airlangga saat Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, dikutip Kamis.

    Airlangga menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para ASN. Hanya saja dia enggan menjelaskan lebih rinci menyoal besaran dan kepastiannya.

    “Persiapan sudah ada,” imbuhnya menegaskan.

    Di satu sisi, Airlangga juga telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk menyiapkan pemberian THR pegawai swasta. Sementara untuk ASN, Airlangga menyebut bahwa itu kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja juga akan mempersiapkan itu. Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan,” ungkap Airlangga.

  • Apakah Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Tetap Cair? Sri Mulyani: Insyaallah

    Apakah Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Tetap Cair? Sri Mulyani: Insyaallah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan gaji ke-13 dan ke-14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan tetap cair. Anggaran untuk gaji tersebut sudah disiapkan, meskipun rincian nominal belum diumumkan.

    Sri Mulyani menegaskan bahwa proses pengaturan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 masih berlangsung dan publik diminta untuk menunggu informasi selanjutnya.

    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).

    Isu mengenai penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 belakangan ASN ini ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa beliau telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas kemungkinan skema baru. Namun, detail lebih lanjut mengenai hal itu masih menjadi ranah Kementerian Keuangan.

    Di sisi lain, upaya efisiensi anggaran dalam APBN 2025 juga menjadi sorotan. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta surat Sri Mulyani Nomor S-37/MK.02/2025 mengarahkan pemotongan belanja di 16 pos dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10% hingga 90%. Rincian tersebut menyebutkan bahwa efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai maupun bantuan sosial. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemotongan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

    Meski demikian, terlepas dari upaya efisiensi anggaran tersebut, Sri Mulyani mengisyaratkan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 (THR) bagi ASN tetap akan dicairkan.
     

  • KemenPANRB: K/L atau pemda dapat WFA untuk dukung efisiensi anggaran

    KemenPANRB: K/L atau pemda dapat WFA untuk dukung efisiensi anggaran

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah daerah (pemda) dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) untuk mendukung kebijakan efisiensi anggaran.

    Namun, Kementerian PANRB menekankan agar K/L maupun pemda perlu menjaga dua prinsip dalam penerapan kebijakan WFA tersebut.

    “Pertama, target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi. Kedua, pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal, tanpa gangguan atau penurunan kualitas,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa kebijakan mengenai fleksibilitas kerja bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Menurut dia, Perpres tersebut memungkinkan kebijakan WFA, baik dalam bentuk lokasi maupun waktu.

    Akan tetapi, lanjut dia, implementasinya diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan K/L atau pemda bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

    Selain itu, kata dia, ketentuan kebijakan WFA juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    “Dalam penjelasan Pasal 4 huruf f PP tersebut menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia mencontohkan bahwa kebijakan WFA pernah diterapkan oleh Kementerian PANRB, yakni pasca-pandemi COVID-19.

    “Pengaturan fleksibilitas yang diberlakukan meliputi, satu, fleksibel lokasi, yakni pegawai di unit kerja Kementerian PANRB dapat bekerja dari rumah dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja tersebut,” katanya.

    Kedua, kata dia, adalah fleksibilitas waktu. Dia menjelaskan bahwa pegawai di kementeriannya dapat mulai bekerja hingga pukul 09.00 WIB dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, yakni maksimal delapan kali dalam sebulan.

    Oleh sebab itu, Averrouce berharap dengan penerapan WFA yang tepat, maka peningkatan produktivitas aparatur sipil negara (ASN), efisiensi anggaran yang lebih optimal, serta pelayanan publik yang berjalan dengan prima tetap dapat terjadi.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

    Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis (23/1).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkot Singkawang larang ASN-TNI-Polri gunakan LPG 3 kg

    Pemkot Singkawang larang ASN-TNI-Polri gunakan LPG 3 kg

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemkot Singkawang larang ASN-TNI-Polri gunakan LPG 3 kg
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 04 Februari 2025 – 22:35 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri menggunakan LPG 3 kilogram dan diminta beralih ke gas non subsidi 5 kilogram atau 12 kilogram.

    “Khusus untuk ASN, termasuk juga TNI/Polri, saya akan segera terbitkan surat edaran larangan menggunakan LPG 3 kilogram,” kata Penjabat Wali Kota Singkawang, Sumastro di Singkawang, Selasa.

    Menurut dia, pemilik SPBE bahkan sudah siap membantu mempermudah ASN dan anggota TNI/Polri menukar tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 5 kilogram atau 12 kilogram.

    Tidak hanya itu, mereka juga siap melayani pengantaran LPG non subsidi ke rumah dengan mekanisme yang sesuai kesepakatan.

    “Pihak SPBE juga sudah menyampaikan inisiatifnya untuk siap melayani layanan antar ke rumah dan nantinya diorganisir lagi proses distribusi untuk gas non subsidi,” ucapnya.

    Menurut dia, Surat Edaran tersebut akan jadi acuan, yang akan meningkatkan kepatuhan ASN, TNI dan Polri dalam mendukung distribusi LPG 3 kilogram yang tepat sasaran.

    “Adanya SE tersebut akan memperkuat lagi kepatuhan ASN, TNI/Polri,” ujarnya.

    Tidak hanya kepada ASN, TNI dan Polri, Surat Edaran itu juga akan memuat ketegasan kepada pihak pangkalan, untuk menjual gas bersubsidi hanya kepada masyarakat kurang mampu.

    “Karena ini adalah barang bersubsidi dan harus tepat sasaran,” ujarnya.

    Sementara itu, kata dia, masyarakat yang memiliki usaha mikro akan Pemkot Singkawang mendorong untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

    “Dalam artian, untuk mengurus NIB kita bantu secepatnya,” ujarnya.

    Kemudian untuk pelaku UMKM menengah atas tidak boleh lagi memakai LPG 3 kilogram.

    “Kelompok UMKM menengah ke atas itu sudah tidak boleh lagi. Nanti kita jelaskan, tapi bagaimanapun harus kita data dengan benar di lapangan,” ujarnya.

    Sementara itu, Salesmen Manager Gas IV Kalbar, Imam Rizky Aryanto mengakui sempat terjadi kelangkaan LPG 3 kilogram karena banyaknya permintaan.

    “Sebelumnya kan ada perayaan Natal, kemudian dilanjutkan Imlek dan tidak lama lagi bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri,” katanya.

    Untuk di bulan Februari ini, Pertamina sudah menyiapkan tambahan ekstra untuk LPG 3 kilogram sebanyak 26.880 tabung di Singkawang.

    “Tapi LPG 3 kilogram adalah gas untuk masyarakat kurang mampu. Bagi masyarakat yang sudah mampu, gunakanlah gas non subsidi,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Sengketa Pilwali Malang Kandas di MK, Paslon WALI Segera Dilantik

    Sengketa Pilwali Malang Kandas di MK, Paslon WALI Segera Dilantik

    Malang (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Budhy Pakarti terkait hasil Pemilihan Wali Kota Malang. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan langsung amar putusan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK pada Rabu (5/2/2025).

    Amar putusan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

    “Permohonan ini melewati tenggat waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam eksepsi, Mahkamah mengabulkan keberatan terkait tenggat waktu dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

    Dengan demikian, pasangan calon Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (WALI) akan segera dilantik sebagai Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang periode 2025-2030.

    Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa eksepsi terkait tenggat waktu pengajuan permohonan dikabulkan, sementara eksepsi lainnya tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan.

    “Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon, karena eksepsi berkenaan dengan tenggat waktu telah cukup untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

    “Setiap permohonan yang diajukan ke Mahkamah harus memenuhi syarat formil, salah satunya adalah tenggat waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Budhy Pakarti melalui kuasa hukumnya, Erpin Yuliono, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. Budhy menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon WALI, khususnya Wahyu Hidayat yang diduga memanfaatkan posisinya sebagai Pj Wali Kota Malang.

    Budhy menuding Wahyu melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang pada periode yang dilarang oleh aturan pemilu. Rotasi itu terjadi pada 3 dan 4 Mei 2024 serta 9 Agustus 2024, dengan total 96 pejabat dipindahkan pada bulan Mei dan 35 pejabat lainnya pada bulan Agustus.

    Dasar yang digunakan Budhy adalah Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, yang secara tegas melarang petahana melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Wahyu Hidayat sebagai calon dalam Pilkada Kota Malang 2024.

    Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, menyatakan bahwa pasca putusan MK, pihaknya menunggu salinan putusan sebagai landasan hukum untuk melakukan rapat pleno penetapan calon wali kota terpilih.

    “Setelah salinan putusan diterima, kami akan melakukan pleno penetapan. Setelah itu, hasil rapat pleno penetapan itu akan kami tuangkan dalam surat yang kami serahkan ke DPRD Kota Malang. Kami hanya sampai di bersurat ke DPRD saja. Setelah itu, semua kewenangan ada di pemerintah. Dan sangat memungkinkan kalau pasangan WALI akan ditetapkan 20 Februari 2025 mendatang,” ujar Toyyib. [luc/beq]

  • PBPGSI Minta Inpassing Guru Non-ASN Kemendikdasmen Dibuka Lagi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    PBPGSI Minta Inpassing Guru Non-ASN Kemendikdasmen Dibuka Lagi Nasional 6 Februari 2025

    PBPGSI Minta Inpassing Guru Non-ASN Kemendikdasmen Dibuka Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengurus Besar Persatuan
    Guru
    Seluruh Indonesia (
    PBPGSI
    ) mengusulkan agar program penyetaraan jabatan fungsional bagi
    guru
    non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau inpassing di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (
    Kemendikdasmen
    ) dibuka kembali.
    Pasalnya, penyetaraan jabatan serupa sudah dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk guru madrasah pada tahun 2023.
    Diketahui, program penyetaraan ini bertujuan agar
    guru non-ASN
    bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal ini merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru non-ASN.
    “Inpassing atau penyetaraan ini usulan kami untuk dibuka kembali yang mana di Kementerian Dikbud sekarang Kemendikdasmen. Kenapa? Karena di Kemenag sudah dibuka tahun 2023,” kata Ketua Dewan Kehormatan PBPGSI Suparman Marzuki Nahali dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
    Dia menyebut, pembukaan inpassing dilakukan agar kebijakan pemerintah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang menyebut Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus setara dengan gaji pokok guru ASN.
    Terlebih, pemerintah Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan tunjangan bagi guru tersertifikasi atau yang telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 500.000, dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
    “Kenyataannya dengan tidak dibukanya kembali maka guru-guru yang mendapatkan TPG tanpa inpassing hanya mendapat Rp 1,5 juta. Nah ini tidak sesuai dengan UU (Guru),” ujar Suparman.
    Di sisi lain, dia juga mengusulkan adanya afirmasi pengangkatan otomatis guru swasta yang berusia minimal berusia 50 tahun yang sudah tersertifikasi dan lolos inpassing sebagai ASN PPPK mulai tahun 2025 – 2026.
    Kemudian, memberikan penghargaan bagi guru yang purnabakti terhadap guru-guru swasta.
    “Kami harap guru-guru swasta ini juga mencerdaskan anak-anak bangsa, bukan anak-anak swasta ya, tapi anak-anak bangsa. Oleh karena itu, berikanlah penghargaan dalam bentuk penghargaan dana apresiasi dalam pengabdiannya dan sertifikat pengabdiannya mulai tahun 2025,” kata Suparman.
    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
    Dua di antaranya meningkatkan tunjangan bagi guru tersertifikasi dan memberikan bantuan
    cash
    transfer kepada para guru.
    Penerima bantuan itu rencananya bakal digodok tahun ini lewat pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.