Kementrian Lembaga: ASN

  • Tak Ada Kebijakan WFA Bagi ASN Kementerian PU – Page 3

    Tak Ada Kebijakan WFA Bagi ASN Kementerian PU – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebagian kementerian dan lembaga menerapkan kebijakan work from anywhare (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyikapi efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun tidak begitu dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah  menyatakan,  lembaga pengelola infrastruktur negara tersebut tidak menerapkan bekerja dari mana saja maupun bekerja dari rumah mengingat perlu kesiapsiagaan setiap waktu.

    “Karena kita kan stand by. Sekarang banjir hidrometeorologis, bencana alam tiba-tiba, kalau kita suruh WFH, mereka harus datang ke lapangan. Gimana dong?” kata Zainal Fatah dikutip dari Antara Jumat (7/2/2025).

    Menurut dia, terkait Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berencana menerapkan WFA, hal tersebut bisa saja dilakukan di kementerian dan lembaga lain. Namun untuk Kementerian PU hal tersebut belum bisa dilakukan.

    “Ada kementerian yang memang bisa begitu, tapi menurut saya (Kementerian) PU gak bisa kayak gitu, belum bisa. Misalkan tadi ada bencana, masa cuma kirim pake Zoom?,” katanya.

    Lebih lanjut, dirinya mencontohkan, dalam waktu dekat pihaknya harus membuat posko persiapan lebaran Idul Fitri. Sehingga opsi WFA belum bisa dilakukan.

    “Masak poskonya cuma diisi oleh kamera, kan gak mungkin,” kata dia pula.

  • Menko Airlangga Tanggapi Soal Kabar THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus

    Menko Airlangga Tanggapi Soal Kabar THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) angkat suara perihal kabar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dihapus.

    Airlangga mengungkapkan, hal tersebut sedang dipersiapkan. Untuk lebih rinci, keputusan itu ada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Awalnya Airlangga mengungkapkan, THR untuk karyawan sektor swasta telah dibahas antara dirinya bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

    “THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan menteri tenaga kerja, dia bilang akan mempersiapkan itu,” ungkap Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, (5/2/2025).

    Sementara untuk THR dan gaji ke-13 ASN, nasibnya berada di tangan Kementerian Keuangan.

    Seperti diketahui, di sosial media pada beberapa waktu belakangan ramai memperbincangkan kabar pemerintah memiliki wacana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN di 2025.

    Pada informasi di jagat maya itu, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal Kementerian untuk mendiskusikan kebijakan tersebut.

    “Kemudian dari segi lain (ASN) tanya ke Bu Menteri Keuangan. Persiapan sudah ada,” pungkasnya dalam menanggapi gaji ke-13 ASN.

  • THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan

    THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    WamenPANRB: THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) sudah dianggarkan.

    “Sudah dianggarkan,” kata Purwadi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair.

    Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji tersebut.

    “Insyaallah (cair),” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2).

    Di media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025.

    Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

    Sumber : Antara

  • BKN ajak ASN “work from anywhere” dua kali seminggu

    BKN ajak ASN “work from anywhere” dua kali seminggu

    Jakarta (ANTARA) – Badan Kepegawaian Negara mengajak aparatur sipil negara bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama dua hari dan tiga hari bekerja di kantor atau work from office (WFO) dalam seminggu sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan institusinya telah menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN sekaligus juga menguji keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan.

    “Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” kata Zudan.

    Menurutnya, formula dua hari WFA dan tiga hari WFO merupakan langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu.

    Salah satunya dalam meningkatkan trustworthy masyarakat, mengingat anggaran negara yang digunakan disoroti sebagai penghamburan keuangan negara.

    Zudan menjelaskan dengan instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.

    “Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” ujarnya.

    Ia berharap dengan efisiensi yang dilakukan BKN akan lahir berbagai inovasi untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian pekerjaan, termasuk di dalamnya untuk menemukan pegawai bertalenta digital.

    Berikut 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN:
    1. Peniadaan jam kerja fleksibel
    2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti work from anywhere (WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari
    3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
    4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
    5. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
    6. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
    7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
    8. Penggunaan anggaran yang efektif
    9. Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ketiga dengan tetap menjaga good governance
    10. Kantor Regional agar memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • WamenPANRB: THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan

    WamenPANRB: THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan

    “Sudah dianggarkan,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) sudah dianggarkan.

    Hal itu disampaikan Purwadi untuk merespons adanya isu penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN di tengah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    “Sudah dianggarkan,” kata Purwadi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair.

    Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji tersebut.

    “Insyaallah (cair),” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2).

    Di media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025.

    Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Istana pastikan gaji ke-13 dan 14 ASN tetap dibayarkan

    Istana pastikan gaji ke-13 dan 14 ASN tetap dibayarkan

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

    Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat.

    Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.

    “Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” kata Hasan.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses.

    Menkeu mengatakan bahwa proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.

    Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2).

    Jagat media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025.

    Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

    Kemudian melalui suratnya, Menkeu Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 hingga 90 persen.

    Dalam surat itu juga disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Livia Kristianti
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kementerian PANRB: Kepastian gaji ke-13 dan 14 ASN tunggu PP terbit

    Kementerian PANRB: Kepastian gaji ke-13 dan 14 ASN tunggu PP terbit

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa kepastian gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).

    “Kalau kebijakan PP-nya telah ditetapkan, baru diumumkan,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Averrouce menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menunggu teknis terkait pengumuman kepastian gaji ASN tersebut.

    “Apakah diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu prosesnya,” jelasnya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa pembahasan kebijakan gaji ke-13 dan 14 ASN dilakukan bersama dengan instansi terkait sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk dirumuskan menjadi PP.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair.

    Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji tersebut.

    “Insyaallah (cair, red),” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2).

    Di media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025.

    Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Urai Kepadatan Saat Mudik Lebaran, Menko AHY Ungkap Wacana WFA

    Urai Kepadatan Saat Mudik Lebaran, Menko AHY Ungkap Wacana WFA

    JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ungkap wacana kebijakan kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) untuk mengurai kepadataan saat mudik lebaran 2025.

    Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan dan mendiskusikan terkait kemungkinan diberlakukannya WFA tersebut menjelang cuti bersama lebaran 2025.

    Diskusi tersebut bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian PAN-RB (terkait ASN), Kementerian Dikdasmen (terkait siswa sekolah) dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan urusan pekerja pada berbagai jenis usaha.

    “Semangatnya sama, kemarin kami punya semangat bagaimana mengurai kemacatan, kepadatan arus mudik. Di mana pergi ke kampung halaman maupun kembali jangan sampai terjadi penumpukan di hari-hari yang sudah sangat dekat dengan hari lebarannya,” kata AHY, dikutip dari ANTARA, Jumat (7/2/2025).

    BACA JUGA: Dishub Beberkan Mekanisme Program Atasi Kemacetan di Kota Bandung

    Dengan diberlakukannya WFA, diharapkan produktifitas masih ada karena para karyawan tetap bekerja dari jarak jauh secara daring sambil berkegiatan bersama keluarga sebelum masa libur lebaran 2025.

    “Sehingga kurva (kepadatan)-nya nanti jangan tinggi sekali di satu hari, dua hari sebelum lebaran. Padahal butuh waktu istirahat, ketemu keluarga termasuk juga menyiapkan hari raya. Nah ditarik sedikit, diturunkan kemudian mudah-mudahan landau,”ucapnya.

    Selain itu, AHY juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan simulasi distribusi untuk pergerakan orang dan barang di periode libur lebaran 2025. Namun ia mengatakan pihaknya masih akan mengkaji bersama pihak terkait soal wacana ini.

    “Simulasi untuk distribusi sudah dilakukan. Karena kan pergerakannya tidak hanya manusia, tapi juga barang ini kan terus bergerak. Tetapi semangat kita sama di situ (penguraian). Hanya tingal ingin memastikan di tanggal berapa, berapa baru mulai diberlakukan, tapi kita ini dihitung dulu,” ujarnya.

    BACA JUGA: Anggaran Subsidi Transportasi Turun, Bandung Hadapi Risiko Kemacetan dan Ketimpangan Sosial

    Menurut AHY, terkait cuti dan libur lebaran itu nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

  • Tak Masuk Daftar Efisiensi, Presiden Prabowo Dipastikan Tetap Cairkan Gaji ke-13 dan THR ASN – Halaman all

    Tak Masuk Daftar Efisiensi, Presiden Prabowo Dipastikan Tetap Cairkan Gaji ke-13 dan THR ASN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto dipastikan tetap akan mencairkan gaji ke-13 dan THR untuk para ASN.

    Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI Hasan Nasbi.

    Menurutnya, gaji ke-13 dan THR ASN tidak masuk ke dalam daftar efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Sebab, biaya itu termasuk ke dalam belanja pegawai.

    “Efisiensi yang disampaikan oleh presiden, itu kan tidak termasuk belanja pegawai.

    Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” ujar Hasan di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Hasan memastikan gaji ke-13 dan THR ASN adalah hak dari seluruh ASN yang harus dibayarkan negara.

    Dia pun menyatakan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani juga sudah mengeluarkan pernyataan tersebut.

    “Jadi gaji ke-13 sama THR Itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan sudah juga beri pernyataan soal itu,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan gaji ke-13 dan 14 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap cair tahun ini. 

    Sebelumnya, beredar informasi soal gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bakal dihapus di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (5/2/2025).

    Ketika ditanya apakah gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 tetap cair, Menkeu menjawab singkat. 

    “Insya Allah ya,” ucapnya. 

    Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.

    Meski demikian, Menkeu belum bisa memastikan besarannya apakah 100 persen atau tidak. 

    “Iya nanti sedang diproses, nanti ya,” katanya usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

    “Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan berbeda, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan, persiapan untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dilakukan.

    “Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced,” ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

  • Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bukan Bagian Efisiensi, Pasti Dibayarkan Negara – Page 3

    Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bukan Bagian Efisiensi, Pasti Dibayarkan Negara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Istana Negara menyatakan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan bagian dari efisiensi anggaran yang dimaksud Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini Menkeu sudah kasih pernyataan kan? Dan efisiensi yang disampaikan oleh presiden, itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” tutur Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Dia menyatakan, gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN merupakan hak para pegawai yang menjadi kewajiban negara untuk dibayarkan.

    “Jadi gaji ke-13 sama THR Itu merupakan hak dari Pegawai Negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan sudah juga beri pernyataan soal itu,” kata Hasan.

    Jagat maya dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Beredarnya pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di media sosial memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan ASN. Namun, benarkah kabar tersebut?

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji kebijakan gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) tahun 2025.

    “Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Rini.

    Proses pengkajian ini melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Belum ada keputusan final terkait penghapusan atau pemotongan gaji ke-13 dan ke-14. Keputusan resmi akan diumumkan setelah proses pengkajian selesai.

    Perlu digarisbawahi bahwa gaji ke-13 dan THR bukan hanya untuk ASN saja. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun juga berhak mendapatkannya.

    Pemberian gaji ke-13 dan THR didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai, seperti yang dijelaskan oleh Menpan-RB.