Kementrian Lembaga: ASN

  • THR & Gaji ke-13 ASN Lagi Disiapkan, Kapan Cair?

    THR & Gaji ke-13 ASN Lagi Disiapkan, Kapan Cair?

    Jakarta

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini buka suara soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK). Masalah THR dan Gaji ke-13 mencuat di tengah kebijakan pemerintah memangkas anggaran.

    Rini menegaskan, pemerintah telah menyiapkan THR maupun Gaji ke-13 untuk disalurkan kepada para ASN.

    “Kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah,” kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).

    Selain itu kebijakan Gaji ke-13 dan THR tesebut sudah masuk APBN 2025. Kedua hak ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para pegawai pemerintahan.

    “THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

    Rini menambahkan Gaji ke-13 dan THR merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN. Saat ini konsep kebijakan dari Gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) telah dianggarkan. Ia meminta PNS menunggu.

    “(Gaji ke-13 dan THR) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya,” singkat Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih rinci ketika disinggung efisiensi yang dikabarkan berimbas pada gaji ASN/PNS. Ketika dipertegas nasib gaji ke-13 dan THR, Sri Mulyani hanya menjawab singkat. “Insyaallah,” kata Bendahara Negara itu.

    (shc/hns)

  • ASN di Jateng Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Sekda: Dialokasikan untuk Masyarakat Miskin
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Februari 2025

    ASN di Jateng Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Sekda: Dialokasikan untuk Masyarakat Miskin Regional 7 Februari 2025

    ASN di Jateng Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Sekda: Dialokasikan untuk Masyarakat Miskin
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Sekretaris Daerah (Sekda)
    Jawa Tengah
    , Sumarno, mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg).
    Larangan ini dikeluarkan karena gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sumarno pada 4 Februari 2025.
    Sumarno mengimbau seluruh ASN, baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun di Kabupaten/Kota, untuk tidak menggunakan elpiji tabung 3 kg dan diwajibkan beralih ke elpiji non-subsidi.
    “Saya ingatkan teman-teman semua, utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2025).


    DOK PERTAMINA Pertamina Patra Niaga menyalurkan tambahan pasokan hingga 3,9 juta tabung gas elpiji 3 kilogram pada pekan pertama Februari 2025.
    Dia menegaskan bahwa ASN tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin, sehingga seharusnya ASN menyadari bahwa gas melon bersubsidi tersebut bukan hak mereka.
    Untuk mendukung subsidi yang tepat sasaran, ASN diminta untuk mematuhi surat edaran ini.
    “Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
    Sumarno berharap ASN dapat menjadi contoh yang baik dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg.
    Selain itu, ASN juga diharapkan dapat berperan dalam mengawasi distribusi elpiji ukuran tersebut agar tepat sasaran.
    Menurutnya, jika yang menerima adalah mereka yang berhak, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan.
    Terlebih, Jawa Tengah telah mendapatkan jatah 1,2 metron ton gas selama 2025.
    “Kami mengetuk hati teman-teman ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama tahu bahwa kalau kita mengonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggaran Dipangkas Rp 3,66 Triliun, Menteri Maruarar Sirait Sebut Program 3 Juta Rumah Tetap Berjalan

    Anggaran Dipangkas Rp 3,66 Triliun, Menteri Maruarar Sirait Sebut Program 3 Juta Rumah Tetap Berjalan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tetap optimistis dengan program tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto meski anggaran dipangkas Rp 3,66 triliun pada tahun anggaran 2025.

    Maruarar Sirait menyampaikan, program tiga juta rumah tidak hanya sebatas membangun rumah, tetapi juga merenovasi rumah masyarakat di desa, kota, dan pesisir. Untuk itu, pihaknya berupaya untuk kerja keras, kerja cerdas, dan kerja bersih guna mewujudkan program tersebut.

    “Saya optimistis, saya tambah semangat. Jadi menurut saya kita harus kerja keras, kerja cerdas, dan kerja bersih, tidak korupsi, dan efisien, dan berdoa tentunya,” kata Menteri Maurarar Sirait kepada awak media di Kantor Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

    Maruarar Sirait harus memutar otak untuk melakukan agenda yang kreaktif dan terstruktur untuk mencapai agenda besar tiga juta rumah tersebut. Pihaknya akan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menekan anggaran tersebut.

    Dia menyebut selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto 20 Oktober-5 Februari 2025 mengklaim telah merealisasikan KPR Subsidi oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 93.484 unit rumah.  

    “Datanya dari Tapera, sudah 93.000 (unit rumah) dari 20 Oktober 2024 – 5 Februari 2025,” katanya.

    Maruarar Sirait menyampaikan, dari total 93 ribu unit rumah tersebut, total KPR subsidi yang telah terealisasi itu terdiri atas realisasi KPR FLPP sebanyak 37.955 unit dan realisasi akad dari BP Tapera khusus ASN sebanyak 1.384 unit.

    Kemudian, sebanyak 32.130 unit dalam proses persetujuan akad kredit, 11.783 unit rumah ready stock atau selesai dibangun tetapi belum akad, dan 10.232 unit dalam proses pembangunan atau konstruksi.

    Sejumlah Bank tercatat menjadi penyalur KPR FLPP. Diantaranya, BTN sebanyak 23.306 unit, BTN Syariah 5.100 unit, BNI 2.172 unit, BRI 1.935 unit, dan bank-bank lainnya sebanyak 10.088 unit.

  • Status Ratusan Jukir di Jember Belum Jelas, Realisasi PAD Terancam Jeblok

    Status Ratusan Jukir di Jember Belum Jelas, Realisasi PAD Terancam Jeblok

    Jember (beritajatim.com) – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, terancam jeblok, menyusul belum jelasnya status ratusan orang juru parkir. Mereka hingga saat ini belum menerima gaji, karena ketidakjelasan status tersebut.

    “Target PAD dari parkir sangat terancam dengan kondisi kekuatan sumber daya manusia yang ada,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya, Jumat (7/2/2025).

    Setelah sistem parkir berlangganan dihapus dan diganti dengan pembayaran karcis maupun QRIS, sektor parkir tergantung pada kurang lebih 303 orang juru parkir di Jember yang berstatus tenaga honorer. Namun sampai saat ini status kontrak jukir belum jelas, sehingga mereka belum menerima upah untuk Januari.

    Agus sudah mengumpulkan seluruh jukir yang selama ini digaji dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember untuk menjelaskan situasi terkini. “Regulasi sudah saya sampaikan, bahwa Dishub tidak punya kewenangan membuat kontrak baru atau menggaji,” katanya.

    Dishub tidak bisa memaksa mereka tetap bekerja. “Mereka bisa memahami dan menerima setelah sebelumnya saya share petunjuk Pak Bupati di media sosial tentang kondisi non-ASN. Konsekuensinya, kalau tetap bekerja, mereka tidak menerima gaji,” kata Agus.

    “Kalau dia tidak bekerja, itu jadi hak dia. Kalau dia menghendaki berhenti, tidak bekerja, dia diminta segera membuat laporan tidak bekerja. Kalau dia bekerja, maka dia harus menyetor pendapatan retribusi. Kalau dia tidak setor, ada komplain, ada laporan masyarakat, dan dia tidak bisa memberi bukti, maka itu pelanggaran berat. Kategori pungli,” kata Agus.

    Soal pelanggaran ini, Dishub Jember terhitung tegas. Agus mengatakan, lebih dari 20 orang jukir diberhentikan karena tidak menyetor retribusi.

    Sejauh ini, setelah mendapat taklimat ringkas dari Agus, sebagian besar jukir menyatakan tetap bertahan, dengan harapan menerima rapelan gaji pada April 2025. Selain itu, mereka berharap diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PPPK paruh waktu. “Mereka sudah terdata di pangkalan data, karena masa kerja lebih dari dua tahun,” kata Agus.

    Dengan kondisi saat ini, Agus berharap sektor parkir tahun ini tidak ditargetkan terlalu tinggi untuk menyumbang PAD sebagaimana 2024. Tahun lalu dari target Rp 19 miliar, Dishub Jember hanya bisa merealisasikan Rp 2 miliar.

    “Kami minta kepada Badan Pendapatan Daerah untuk bisa mengevaluasi lagi sesuai hasil survei kami, sesuai potensi yang ada,” katanya.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember, Januari 2025, Agus minta target Rp 3-4 miliar. “Tapi Dewan tidak mau. Saya sampaikan, kalau kita mengejar pendapatan, lebih baik parkir berlangganan saja,” katanya.

    Dengan target Rp 4 miliar, Agus memperkirakan bisa terealisasi Rp 2 miliar pada Juni-Juli 2025. Target ini diperoleh dari penambahan jumlah lokasi parkir dari 171 menjadi 230 titik.

    “Berdasarkan survei teman-teman, potensi tidak berubah. Katakanlah lebih banyak berkurang, karena jukir tidak menarik karcis dan sebagainya, berarti ada pertimbangan space 10-20 persen yang tidak ketarik,” kata Agus.

    Dishub Jember mengandalkan sejumlah lokasi parkir yang selalu ramai, antara lain alun-alun, Plasa Johar Matahari, dan depan swalayan Nico.

    Selain menambah jumlah titik parkir, Dishub Jember juga merangkul juru parkir liar yang disebut sebagai mitra jukir atau jukir non nomor kendali (NK). “Kalau mereka menarik ongkos parkir, maka masuk kategori pungli, dan akan kami tertibkan. Tapi kalau mereka bergabung (dengan Dishub) mengatur lalu lintas dan setor (ongkos parkir) sesuai kesepakatan, kami ajak kerja sama,” kata Agus.

    Awalnya hanya ada 30-40 jukir liar yang menjadi mitra Dishub. Namun saat ini jumlahnya sudah mencapai 130 orang jukir non NK. “Jadi kalau menghitung kekuatan juru parkir Dishub, kalau dengan non NK, jumlahnya lebih dari 400 orang,” kata Agus.

    Tidak khawatir terjadi kebocoran? “Mereka kan diberi karcis manual dan tanda tangan saat menerima karcis. Satu bundel seratus karcis, kan harus menjalankan, setor (sesuai kesepakatan). Maka jukir NK dan non NK tetap diberi bukti karcis. Kalau yang NK kami beri nomor QRIS, yang mitra kami beri bukti karcis,” kata Agus. [wir]

  • 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Modus Pegawai KPK Gadungan, Salah Satunya Oknum ASN
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Februari 2025

    3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Modus Pegawai KPK Gadungan, Salah Satunya Oknum ASN Megapolitan 7 Februari 2025

    3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Modus Pegawai KPK Gadungan, Salah Satunya Oknum ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dengan modus pegawai komisi pemberantasan korupsi (KPK) gadungan.
    Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan dari ketiga tersangka, salah satu di antaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
    “Dari empat pelaku yang diamankan, tim gelar perkara menetapkan tiga tersangka dengan inisial AA (40) wiraswasta, JFH (47) wiraswasta, dan FFF (50) ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT,” kata Firdaus, dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
    Firdaus mengatakan, modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka adalah membuat dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) palsu dengan nomor Sprindik 13-A-01/II/2025, tanggal 29 Januari 2025.
    Ketiga tersangka, kata Firdaus, memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.
    “Tersangka AA membuat akun WhatsApp Ketua KPK, Setyo Budiyanto,menggunakan
    handphone
    -nya dan menunjukkan kepada korban untuk meyakinkan dokumen sprindik dan surat panggilan itu adalah benar,” jelas Firdaus.
    Selanjutnya, tersangka AA membuat surat penyelidikan untuk meyakinkan korban agar menunjukkan
    screenshot
    percakapan WhatsApp terkait dengan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan. Surat ini ditujukan kepada mantan Bupati Rote, Leonard Hening.
    “Lalu, peran JFH mengaku sebagai penyidik KPK yang menemui saksi Albert Da Silva dan mengatakan bahwa saat ini sedang ada laporan atau penanganan di KPK,” ungkap Firdaus.
    Firdaus berujar, JFH meyakinkan korban dengan menjelaskan dan menunjukkan dokumen surat bukti laporan atau dokumen lainnya agar dipercaya mantan Bupati Rote sedang diproses di KPK.
    “FFF menyiapkan dokumen terkait dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Rote, yaitu dalam anggaran dana silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar dan mengirimkan kepada JFH,” tutur dia.
    Firdaus menegaskan, ketiga tersangka itu melakukan pemalsuan surat panggilan dari lembaga KPK terhadap mantan Bupati Rote.
    Pemalsuan dokumen
    tersebut dibuat melalui aplikasi Pixel Lab.
    Firdaus mengatakan, penyidik menjatuhkan tiga tersangka tersebut dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
    Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang, AS (45), JFH (47), dan AA (40), yang diduga terlibat dalam
    pemalsuan dokumen
    surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.
    “Pemalsuan dokumen sprindik dan surat panggilan dari KPK yang dilakukan oleh tiga orang pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025).
    Ketiga pelaku ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu malam sekitar pukul 19.15 WIB.
    Pemalsuan ini terungkap setelah dokumen tersebut dikirimkan kepada salah satu mantan bupati. Setelah ditelusuri, berkas yang diterima ternyata palsu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hak Pegawai Negeri Tetap Akan Dibayarkan

    Hak Pegawai Negeri Tetap Akan Dibayarkan

    JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

    Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat.

    Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.

    “Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” kata Hasan.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses.

    Menkeu mengatakan bahwa proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.

    Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Kamis 6 Fabruari.

    Jagat media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025.

    Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

    Kemudian melalui suratnya, Menkeu Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 hingga 90 persen.

    Dalam surat itu juga disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

  • Bupati Bondowoso Tegaskan Penataan ASN Berbasis Meritokrasi, Ra Hamid: Yang Lalu Sudah Berlalu

    Bupati Bondowoso Tegaskan Penataan ASN Berbasis Meritokrasi, Ra Hamid: Yang Lalu Sudah Berlalu

    Bondowoso (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso terpilih, KH Abdul Hamid Wahid, memastikan bahwa penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso akan dilakukan sesuai prinsip meritokrasi.

    Hal ini disampaikan Ra Hamid menanggapi rumor kekhawatiran ASN bakal di-pilah-pilih penataannya dengan mengedepankan pertimbangan politis.

    Justru, Ra Hamid tegas bakal menjalankan sistem meritokrasi. Hal itu menjadi prinsip utama dalam menerapkan kebijakan kepegawaian.

    “(ASN) Tetap bekerja secara profesional dan meritokrasi sistem itu tetap kita jalankan. Yang lalu sudah berlalu,” tegasnya.

    Meritokrasi dalam sistem ASN merupakan kebijakan yang didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.

    Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki posisi strategis memiliki kapabilitas yang sesuai dengan jabatannya.

    Prinsip-prinsip meritokrasi dalam sistem ASN meliputi keadilan, non-diskriminatif, berbasis kompetensi dan prestasi kerja, serta dilakukan secara terbuka.

    Dengan penerapan sistem ini, ASN diharapkan lebih termotivasi, terlindungi dari politisasi kebijakan, serta memiliki kepastian karir.

    Penetapan KH Abdul Hamid Wahid dan KH As’ad Yahya Syafi’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso periode 2025-2030 ini didasarkan pada Keputusan KPU Bondowoso Nomor 1844 Tahun 2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 184/PHPU.BUP.XIII/2025, yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025).

    Dengan putusan MK tersebut, seluruh tahapan sengketa hasil pemilu dinyatakan selesai, mengukuhkan kemenangan pasangan RAHMAD yang meraih 223.907 suara atau 51,33 persen, unggul 11.612 suara atas pasangan Bambang Soekwanto – Mohamad Baqir (BAGUS) yang memperoleh 212.295 suara (48,67 persen). (awi/ted)

  • Polisi ungkap peran tiga pegawai KPK gadungan yang diduga memeras

    Polisi ungkap peran tiga pegawai KPK gadungan yang diduga memeras

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkapkan tiga peran pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang diduga berniat memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.

    “Ketiga pelaku berinisial AA, JFH, dan FFF mempunyai peran masing-masing,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Jumat.

    Tersangka AA (40) berperan membuat akun aplikasi “WhatsApp” dengan mengatasnamakan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk menjalankan aksinya.

    Selain itu, AA juga membuat surat perintah penyidikan (sprindik) palsu yang memerintahkan penyelidikan terhadap mantan bupati Rote Ndao atas dugaan kasus korupsi. AA juga membuat surat panggilan dari KPK.

    Tidak hanya itu, AA kata Firdaus juga meyakinkan korban dengan menunjukkan tangkapan layar perintah dari Ketua KPK untuk tidak lanjut dari kasus mantan bupati Rote Ndao.

    “Sementara untuk JFH berperan sebagai penyidik KPK yang menemui utusan dari mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning,” katanya.

    Selain kedua tersangka, Polres Metro Jakarta Pusat juga menciduk tersangka lainnya berinisial FFF yang merupakan ASN di Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Menurut dia, peran dari FFF yaitu menyiapkan beberapa dokumen terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan bupati Rote Ndao, berupa dana silpa dengan kerugian negara Rp20 miliar.

    “Ketiganya bertujuan mendapatkan keuntungan dari tindak pidana pemalsuan sprindik KPK,” katanya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap tiga orang pegawai KPK gadungan di sebuah hotel yang diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.

    Ketiga pelaku ini berinisial AA, JFH, dan FFF. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yang pertama yaitu AA dan JFH diamankan di Hotel Golden Boutique Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Sementara untuk pelaku FFF, kata Firdaus diamankan di Hotel Oasis Amir Senen, Jakarta Pusat.

    Menurut dia, ketiga pelaku ini menyamar sebagai anggota KPK dan berniat memeras mantan Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

    Akibat perbuatannya ketiga tersebut dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo. pasal 35 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemenpan RB Pastikan Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Cair Setelah Tahapan Ini

    Kemenpan RB Pastikan Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Cair Setelah Tahapan Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi turut memberikan tanggapan terkait pemberian gaji ke-13 dan 14 bagi pegawai negeri sipil atau PNS tahun 2025.

    Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 dan 14 PNS dapat dipastikan setelah terbit peraturan pemerintah (PP).

    “Jika PP sudah ditetapkan, baru akan diumumkan,” kata Averrouce seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 7 Februari 2025.

    Lebih lanjut, Averrouce menjelaskan, pihaknya sedang menunggu teknis mengenai pengumuman pasti gaji ke-13 dan 14 PNS. 

    “Apakah hasilnya akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu,” tuturnya.

    Pembahasan terkait kebijakan gaji ke-13 menurutnya, hasil keputusan bersama instansi terkait.

    Sinyal Positif Menkeu

    Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan sinyal positif mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS.

    Ia meminta masyarakat dapat menunggu pengumuman lanjutan soal hal tersebut.

    “Insyaallah cair,” katanya.

    Seperti diketahui, akhir-akhir ini wacana penghapusan gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025 hangat dibahas.

    Wacana tersebut menguak butut arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    Dalam arahan tersebut, presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hemat Anggaran, ASN Disuruh Kerja WFA Seminggu 2 Kali

    Hemat Anggaran, ASN Disuruh Kerja WFA Seminggu 2 Kali

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, yaitu bekerja work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja selama dua hari dan bekerja dari kantor (WFO) selama tiga hari dalam seminggu.

    Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi APBN dan APBD 2025.

    Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 10 kebijakan bagi pegawai BKN sekaligus menguji efektivitas sistem digital dalam manajemen ASN secara keseluruhan.

    “Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran ini dapat dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja BKN, sekaligus mengevaluasi efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) yang telah terintegrasi,” ujar Zudan dalam keterangannya, Jumat (7/2/2024).

    Ia menambahkan, skema kerja dengan dua hari WFA dan tiga hari WFO merupakan strategi awal dalam penghematan anggaran yang dapat mengurangi biaya operasional yang tidak diperlukan.

    Selain itu, kebijakan WFA ASN ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, terutama dalam memastikan bahwa penggunaan anggaran negara dilakukan secara optimal dan tidak terkesan sebagai pemborosan.