Kementrian Lembaga: ASN

  • ASN, TNI, dan Polri Diimbau Segera Laporkan Kekayaan

    ASN, TNI, dan Polri Diimbau Segera Laporkan Kekayaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaan sesuai edaran tentan LHKAN.

    Menteri PANRB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik ASN, TNI, maupun Polri. Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

    “Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (07/02/2025).

    Adapun, Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), penyampaian laporan harta kekayaan aparatur negara dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, serta melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.

    Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto juga meminta partisipasi aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit kerja lain yang ditunjuk untuk memantau ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN di setiap instansi pemerintah dan menyampaikan hasil pemantauan tersebut kepada Kementerian PANRB.

    “Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya,” jelasnya.

    Hasil pemantauan ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban LHKAN tahun ini harus dilaporkan kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 30 April 2025 melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025. 

  • Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan

    Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan

    Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan

    17,023 Views | Jumat, 07 Feb 2025 18:53 WIB

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, belanja pegawai termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk dalam bagian efisiensi. Gaji ke-13 dan THR ASN akan tetap dibayarkan.

    Wasti Samaria Simangunsong – 20DETIK

  • Kabar Baik Gaji ke-13 Bakal Cair! Begini Cara Cerdas Mengelolanya

    Kabar Baik Gaji ke-13 Bakal Cair! Begini Cara Cerdas Mengelolanya

    Jakarta: Kabar baik buat para aparatur sipil negara (ASN)! Pemerintah akhirnya memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) alias gaji ke-14 tetap cair tahun ini. 
     
    Setelah sempat ramai isu soal penghapusan tunjangan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa anggarannya sudah disiapkan.
     
    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani dilansir dari Antara, Jumat, 7 Januari 2025.
     
    Jadi, nggak perlu khawatir, dana segar ini tetap masuk ke rekening kalian!

    Tapi, sebelum gaji ke-13 datang dan langsung habis dalam hitungan hari, ada baiknya kamu punya strategi yang tepat untuk mengelolanya. Jangan sampai uang tambahan ini cuma numpang lewat tanpa manfaat nyata. 
     
    Simak cara cerdas mengalokasikan gaji ke-13 agar bisa memberikan dampak finansial yang lebih optimal yang dikutip dari laman lifepal.co.id.
     

     

    Tips cerdas mengelola gaji ke-13

    1. Lunasi utang lebih dulu

    Beli barang impian memang menggiurkan, tapi kalau masih punya utang, lebih baik prioritaskan pelunasannya dulu. 
     
    Apalagi kalau utangnya berbunga tinggi seperti kartu kredit atau cicilan online. Dengan melunasi utang lebih cepat, kamu bisa bernapas lebih lega dan bebas dari beban finansial yang menguras kantong.

    2. Perkuat dana darurat

    Gaji ke-13 juga bisa kamu manfaatkan untuk menambah dana darurat. Idealnya, kamu punya simpanan sebesar 3-6 kali gaji bulanan agar tetap aman jika terjadi hal-hal tak terduga, seperti kehilangan pekerjaan atau kondisi darurat lainnya. 
     
    Jadi, sebelum uang ini menguap, sisihkan sebagian untuk dana darurat, ya!

    3. Servis kendaraan biar tetap prima

    Kalau kamu punya kendaraan, jangan lupa alokasikan dana untuk servis rutin. Perawatan kendaraan itu penting biar tetap nyaman dan nggak bikin kantong jebol di kemudian hari. 
     
    Apalagi servis kendaraan bisa memakan biaya yang lumayan, jadi lebih baik disiapkan sejak awal.
     

    4. Tambah tabungan masa depan

    Menabung bukan cuma kewajiban, tapi juga investasi buat diri sendiri. Entah itu untuk rencana liburan, beli rumah, atau sekadar jaga-jaga, tabungan akan sangat membantu di masa depan. 
     
    Gunakan sebagian gaji ke-13 untuk menambah saldo tabunganmu agar keuangan tetap stabil.

    5. Mulai atau tambah investasi

    Selain menabung, investasi juga bisa jadi pilihan cerdas. Kalau belum mulai, ini saat yang tepat untuk memulai. 
     
    Pilihan investasinya bisa beragam, mulai dari reksa dana, saham, emas, hingga peer-to-peer lending. Dengan investasi, uangmu nggak cuma diam di rekening, tapi juga bisa berkembang seiring waktu.
     
    Gaji ke-13 memang jadi rezeki tambahan yang sayang kalau nggak dikelola dengan baik. Jangan sampai uang ini langsung habis tanpa manfaat jangka panjang ya Sobat Medcom.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Jabatan Mentereng Isa Rachmatarwata, Pernah Dipuji Sri Mulyani Orang Terkaya RI

    Jabatan Mentereng Isa Rachmatarwata, Pernah Dipuji Sri Mulyani Orang Terkaya RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Perjalanan karier Isa diketahui banyak berada di Kemenkeu, maupun menjadi komisaris di sejumlah BUMN.

    Sekadar informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.

    “Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).

    Qohar menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Profile Jabatan Isa Rachmatarwata

    Dilansir dari situs resmi Kemenkeu, pria kelahiran Jombang, 30 Desember 1966 itu pernah mengenyam pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) serta University of Waterloo, Kanada. 

    Karier Isa di Kemenkeu dimulai di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan di bagian direktorat Dana Pensiun pada 1991. 

    Pada 2006, Isa diangkat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK/ menjadi Otoritas Jasa Keuangan). Pada masa inilah penyidik Jampidsus Kejagung menduga Isa terlibat korupsi Jiwasraya. 

    Kemudian, pada 2013 Isa sempat diperbantukan di Badan Kebijakan Fiskal. Pada tahun yang sama, dia dilantik menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal. 

    Selang empat tahun kemudian atau 2017, Isa resmi menjadi eselon I setingkat Dirjen. Pada saat itu, dia diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Jabatan itu dipegangnya sampai 2021. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah berkelakar bahwa Isa merupakan orang terkaya di Indonesia. 

    Sebab, Isa mengelola dan mengawasi aset negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp10.000 triliun. Namun, kekayaan tentu aset tersebut bukanlah aset pribadi Isa. Kelakar itu disampaikan ketika memberi arahan calon ASN baru di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (17/2/2021). 

    “Pak Isa, Direktur Jenderal Kekayaan Negara [DJKN]. Nah, ini orang paling kaya di seluruh Indonesia,” ujar Sri Mulyani, Rabu (17/2/2021).

    Kini, Isa dipercaya menjadi Direktur Jenderal Anggaran dan dilantik pada 12 Maret 2021. 

    Isa diketahui tidak hanya memiliki jabatan di kementerian tersebut. Dia kini diketahui menjabat salah satu Komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. 

    Sebelumnya, Isa juga diketahui pernah menjabat Komisaris di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

    Riwayat Kasus 

    Kini, Isa resmi menjadi tersangka Kejagung. Namun, Bisnis mencatat bahwa Isa pernah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa di sejumlah kasus dugaan korupsi. 

    Di Kejagung, Isa pernah juga diperiksa di kasus korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G pada Juni 2023. Kasus itu diketahui menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. 

    Kemudian, pada 2024, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Isa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara per metric tonne dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut, penyidik KPK mendalami keterangan Isa soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batu bara di Kutai Kartanegara. 

    “Saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP dari Produksi Batubara di Kab. Kutai Kartanegara,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024). 

  • Gaji Ke-13 dan THR ASN 2025 Cair, Pemerintah Pastikan Hak Pegawai Terpenuhi

    Gaji Ke-13 dan THR ASN 2025 Cair, Pemerintah Pastikan Hak Pegawai Terpenuhi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memastikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) 2025 tetap akan dibayarkan. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan kebijakan efisiensi APBN 2025 tidak mencakup belanja pegawai.

    “Bu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan dan efisiensi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai. Gaji ASN tetap akan dibayarkan karena itu bukan bagian yang diefisienkan,” ujar Hasan saat ditemui di kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

    Hasan menambahkan gaji ke-13 dan THR merupakan hak ASN sehingga pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan tetap memenuhi kewajiban tersebut.

    “Gaji ke-13 dan THR adalah hak pegawai negeri dan akan tetap dibayarkan. Menteri keuangan juga sudah menjelaskan hal ini,” tegasnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi ASN pada 2025 akan tetap berjalan. Anggaran telah disiapkan, meskipun detail nominalnya belum diumumkan.

    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya sedang berlangsung. (Gaji ke-13 dan THR PNS tetap cair?) Insyaallah,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).

  • IKN ‘Dikuasai’ Bebek, Binatang ini Asyik Cari Makan di Ibu Kota Nusantara

    IKN ‘Dikuasai’ Bebek, Binatang ini Asyik Cari Makan di Ibu Kota Nusantara

    PIKIRAN RAKYAT – Muncul viral gambaran IKN (Ibu Kota Nusantara) dihinggapi binatang bebek. Hal ini diungkap dalam video 23 detik yang diunggah di media sosial X (Twitter) pada Kamis 6 Februari 2025. Rekaman itu sudah ditonton lebih dari 32,6 ribu kali oleh warganet.

    “PoV: kondisi IKN setelah dikuasai oleh bebek,” demikian narasi dalam video singkat tersebut.

    Rekaman itu menampilkan binatang tersebut mencari makan di rerumputan di samping jalan di kawasan Ibu Kota Nusantara. Di belakangnya, muncul potret patung Istana Garuda yang terbuat dari material baja, warnanya perlahan berubah menjadi biru toska.

    Banyak warganet menanggapi video viral tersebut, ada yang menyebut kawasan itu cocok untuk menggembalkan binatang. Ada pula yang menyinggung soal rerumputannya yang merambat ke sana kemari.

    “Berarti IKN bermanfaat buat rakyat jr ada tempat ngangon bebek. Nanti bisa cerita ke anak cucu pernah ngangon bebek di ibukota,” kata akun X @bim***

    “Makan apa beb? Wow ternyata dsini rumput ilalang nya hijau merambat keman mana beb. Jadi, terus makan apa ayy… Bawa dari rumah. Dsni nyari makanan bukan Hanya mahal tpi susah,” ujar akun @Bar***

    “Balek setelan pabrik lagi. Semoga hutan2 yg ditebang tumbuh subur dengan lebatnya,” tulis akun @cha**

    Anggaran IKN 2025 diblokir Sri Mulyani

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan tidak ada dana tahun 2025 karena diblokir Menteri Keuangan Sri Mulyani. Oleh karena itu, program seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara belum memiliki progres sejak Januari 2025.

    “Ini pemotongan anggaran itu atas dasar instruksi presiden, atas dasar sumber Menteri Keuangan, sesuai peraturan kan mesti disetujui oleh DPR Komisi V. Berdasarkan persetujuan, saya menghadap lagi ke Kementerian Keuangan, sesuai disetujui ya, tolong dibuka anggaran kami,” katanya kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Asep Bidin Rosidin.

    Adapun sampai 31 Desember 2024, pembangunannya sudah menghabiskan anggaran Rp40,29 triliun. Dana itu dipakai untuk pembangunan berikut:

    Sumber Daya Air yaitu pengendalian banjir DAS Sanggai 1A lanjutan (KIPP), Sungai Sanggai, Sungai Seluang dan Tengin, serta Sungai Pamaluan (senilai Rp1,45 triliun) Sektor Bina Marga yaitu membangun akses jalan ke masjid dan dermaga logistik, jalan feeder (distrik), membangun jalan tol seksi 1, 3A, 5A, 5B-1, 5B-2, 6A, 6B, dan 6C, lalu membangun bandara VVIP (sisi landasan utara), jalan tol seksi 1 Bandara Sepinggan-Tol Balsam, dan jalan akses bandara VVIP (senilai Rp18,32 triliun) Sektor Cipta Karya yaitu penataan Sumbu Kebangsaan Tahap II dan Sumbu Tripraja, pembangunan kawasan Istana Kepresidenan, bangunan gedung dan kawasan kantor kementerian koordinator, Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan Kawasan Beranda Nusantara (sekira Rp12,09 triliun) Sektor hunian yaitu Hunian Pekerja Konstruksi (HPK), HPK tahap II, dukungan untuk asrama (dormitory) PSSI, smart technology Rusun ASN dan Hankam, Hunian Vertikal untuk TNI dan Hunian Modular TNI (sekira Rp8,43 triliun).

    Dana IKN Diblokir, Menteri PU ‘Ngemis’ ke Sri Mulyani: Tolong Dibuka Anggaran Kami

    Anggaran IKN Diblokir, Progres Pembangunan Fisik 87,9 Persen

    Joko Anwar akan syuting film horor di IKN?

    Joko Anwar menanggapi pernyataan Dody Hanggodo tersebtu dengan menyebut akan melakukan syuting film horor. Ia merupakan sutradara yang terkenal akan film-film horornya seperti Perempuan Tanah Jahanam, Siksa Kubur, dan Pengabdi Setan.

    “OTW suting film horror di IKN,” katanya lewat akun X @jokoanwar pada Jumat 7 Februari 2025.

    Demikian viral IKN ‘dikuasai’ bebek dalam video yang beredar di media sosial X. Ibu Kota Nusantara masih mengalami pembangunan meski anggarannya diblokir Sri Mulyani menurut Menteri PU Dody Hanggodo.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menpan RB: Konsep Kebijakan Gaji ke-13 dan THR ASN Sedang Disusun 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Menpan RB: Konsep Kebijakan Gaji ke-13 dan THR ASN Sedang Disusun Nasional 7 Februari 2025

    Menpan RB: Konsep Kebijakan Gaji ke-13 dan THR ASN Sedang Disusun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
    Rini Widyantini
    menyatakan, pemerintah masih membahas kebijakan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN).
    Rini menyebutkan, konsep itu sedang dibahas bersama oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
    “Saat ini konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk ASN sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya,” ujar Rini kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
    Kendati demikian, Rini memastikan bahwa pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 dan THR bagi ASN meski sedang ramai efisiensi anggaran.
    Ia mengingatkan, gaji ke-13 dan THR bagi ASN termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
    “Kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk ASN ini pastinya, sebagaimana kita ketahui, sudah termasuk tata keuangan APBN tahun 2025,” ucapnya.
    Rini juga menjelaskan, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN merupakan bentuk apresiasi pemerintah agar ASN memberikan pelayanan terbaik.
    “Sebagai apresiasi kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat,” kata dia.
    Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
    Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
    Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.
     
    Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa gaji ke-13 dan
    THR ASN
    tak akan dicairkan karena pemerintah sedang giat memangkas anggaran kementerian dan lembaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggaran Dipangkas, BKN Imbau ASN Cari Cara Kerja Baru yang Lebih Adaptif: Menguji Ketangguhan

    Anggaran Dipangkas, BKN Imbau ASN Cari Cara Kerja Baru yang Lebih Adaptif: Menguji Ketangguhan

    TRIBUNJATIM.COM – Kebijakan efisiensi anggaran menjadi perbincangan hingga kini.

    Diketahui kebijakan efisiensi anggaran tersebut memangkas Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L).

    Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki pilihan selain beradaptasi dan mencari cara kerja baru yang lebih inovatif.

    Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah, menekankan pentingnya adaptasi dalam menghadapi tantangan ini.

    “Sebagai Ketua Umum Korpri, saya mengajak kepada seluruh anggota untuk adaptif dengan kebijakan ini dan mencari cara-cara kerja baru yang lebih inovatif dan efisien agar kinerja tetap tinggi,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025), via kompas.tv.

    Transformasi kerja yang diusulkan meliputi beberapa inovasi kunci:

    Konsultasi via daring
    Penggunaan tanda tangan digital
    Perubahan mindset tentang konsep kantor
    Sistem pencatatan kinerja online

    “Kita bisa bekerja dari mana pun, disiapkan instrumen pencatatan kinerja online di instansi dan lain-lain,” kata Zudan, menekankan bahwa kantor tidak lagi terbatas pada ruang fisik.

    Kebijakan efisiensi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang memerintahkan penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun.

    Meski demikian, efisiensi ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).

    Zudan memandang situasi ini sebagai momentum untuk menguji ketangguhan sistem kerja birokrasi.

    “Kita syukuri kebijakan ini sekaligus untuk menguji ketangguhan sistem kerja di birokrasi,” ujarnya.

    Keputusan pemangkasan anggaran yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 ini memang menuntut perubahan fundamental dalam cara kerja ASN.

    Para ASN didorong untuk melakukan adopsi teknologi dan inovasi kerja, efisiensi dianggap bisa menjadi katalis untuk modernisasi birokrasi Indonesia.

    Ilustrasi ASN. (Kompas.com/Elgana Almubarokah)

    Nasib Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Masih Abu-abu

    Sementara itu, ketidakpastian masih menyelimuti nasib gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum bisa memberikan kepastian final terkait isu peniadaan kedua tunjangan tersebut.

    Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, menyatakan keputusan final masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian.

    “Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait,” ujarnya.

    “Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya,” kata Averrouce, menekankan bahwa kebijakan ini membutuhkan pertimbangan menyeluruh dari berbagai pihak.

    Namun terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025.

    Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah soal pencairan gaji ke-13 dan 14.

    Namun, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak membeberkan tanggal pencairan gaji ke-13 dan 14.

    “Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025), via Kompas.com.

    Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?

    Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14

    Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

    Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

    Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
    Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

    Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

    Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
    Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
    Sekretaris atau dengan sebutan lain
    Anggota.

    Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

    Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Oknum ASN Jadi Petugas KPK Gadungan Peras Eks Bupati, Nekat Modal Surat Perintah Penyelidikan Palsu

    Oknum ASN Jadi Petugas KPK Gadungan Peras Eks Bupati, Nekat Modal Surat Perintah Penyelidikan Palsu

    TRIBUNJATIM.COM – Aksi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) nyamar jadi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini viral di media sosial.

    Adapun oknum ASN jadi petugas KPK gadungan itu demi memeras mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning.

    Pelaku berinisial AFF (50).

    Tak sendiri, AFF dibantu dua rekannya yakni AA (40) dan JFH (47).

    Aksi mereka terungkap saat rekan AFF yakni AA dan JFH diamankan di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat oleh petugas KPK pada Rabu (5/2/2025) saat hendak bertemu utusan mantan Bupati Rote Ndao untuk melakukan pemerasan.

    Sedangkan AFF diamankan tak lama kemudian di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

    Karena masuk ranah pidana, ketiganya kemudian diserahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk diproses secara hukum.

    Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan modus yang digunakan ketiga pelaku yakni dengan membuat surat perintah penyelidikan atau sprindik palsu tertanggal 29 Januari 2025 mengatasnamakan KPK.

    Para pelaku juga memalsukan surat panggilan KPK terhadap Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote Ndao atas tuduhan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) yang merugikan negara sampai Rp 20 miliar.

    Firdaus menjelaskan, kemudian tersangka AA mengirimkan surat tersebut kepada tangan kanan mantan Bupati agar diteruskan kepada yang bersangkutan.

    “Tersangka AA juga juga membuat akun Whatsapp Ketua KPK dengan menggunakan handphonenya dan menunjukkan kepada korban untuk meyakinkan bahwa dokumen surat perintah penyelidikan dan surat panggilan Itu adalah seolah-olah benar,” ujar Firdaus saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

    Sedangkan tersangka JFH berperan sebagai petugas KPK gadungan untuk menakuti korban.

    ASN PERAS MANTAN BUPATI. AFF (50) oknum ASN di Pemprov Nusa Tenggara Timur bersama dua rekannya mendekam di Polres Jakarta Pusat usai ketahuan saat menjadi petugas KPK gadungan untuk memeras mantan mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

    Sementara itu, untuk AFF yang merupakan oknum ASN di Pemprov NTT menyiapkan dokumen-dokumen terkait tuduhan korupsi yang dilakukan sang mantan Bupati itu untuk kemudian diserahkan kepada JFH.

    “Yaitu dalam anggaran dana silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 20 miliar,” kata Firdaus.

    Firdaus menjelaskan modus dari ketiga pelaku ini memang ingin memeras sang mantan bupati dengan tuduhan kasus korupsi.

    Namun mereka belum sempat membicarakan nominal uang karena telah lebih dulu ditangkap.

    “Jadi mereka baru mencoba dan dari pihak korban mungkin mengkonfirmasi kepada pihak KPK sehingga pihak KPK mungkin langsung mengamankan ketiga pelaku. Karena dalam perkara ini Ketua KPK juga sudah dicatut namanya,” papar Firdaus.

    Atas perbuatannya, sang oknum ASN bersama dua rekannya itu dikenakan pasal 51 ayat 1 Juncto pasal 35 UU RI tentang ITE dan pasal 26 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

    Kasus lainnya, berbagai cara dilakukan Agus (50) preman kampung asal Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo saat melancarkan aksinya dengan memalak para PKL.

    Terkadang Agus mengaku sebagai orang dalam Bupati Probolinggo terpilih Gus dr. Muhammad Haris atau Gus Haris, kadang juga mengaku memiliki khodam berupa 3 macan, yakni macan putih, macan kumbang dan macan reng-reng.

    Hal itu diakui Inti (59) Pedagang Kaki Lima di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan yang juga salah satu korban Agus.

    Menurutnya, dagangannya sudah dua kali diminta paksa oleh Agus, begitu juga dengan PKL lainnya.

    “Kalau uang saya tidak pernah diminta oleh Agus, tapi pedagang lain ada yang pernah diminta uang. Mintanya ya sambil bentak-bentak dan bahkan sampai mengancam jika tak dituruti,” kata Inti saat ditemui di Polsek Kraksaan, Selasa (7/1/2025).

    Tak hanya itu, lanjut Itni, Agus kerap kali mengaku kepada para PKL jika mempunyai khodam macan yang ada di tangan kiri dan kanannya.

    Jika permintaannya tak dituruti, maka mata khodamnya akan berubah jadi merah dan biru.

    “Selain bilang punya macan, Agus ini juga bilang kalau orang dalam Bupati Probolinggo terpilih Gus Haris. Makanya para PKL ini was-was, apalagi sampai bawa-bawa nama bupati,” ungkap perempuan 2 anak itu.

    Senada dengan Itni, Kanitreskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi menyampaikan, jika saat meminta keterangan kepada Agus di RSUD Waluyo Jati, yang bersangkutan mengaku punya khodam macan.

    “Tapi saat saya tanyakan khodamnya kemana saat dia dikeroyok, Agus ini bilang kalau khodamnya tidak muncul, karena kalau muncul semua orang pasti mati. Mungkin keterangan ini juga karena Agus ini di bawah pengaruh minuman keras,” ujar Iptu Setyo.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Polisi Ungkap Modus Petugas KPK Gadungan yang Peras Mantan Bupati Rote

    Polisi Ungkap Modus Petugas KPK Gadungan yang Peras Mantan Bupati Rote

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi berhasil mengungkap peran tiga petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gabungan yang mencoba memeras mantan Bupati Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggunakan dokumen palsu. Ketiga pelaku KPK gadungan yang kini telah diamankan adalah AA (40), seorang wiraswasta; JFH (47), juga wiraswasta; dan FFF (50), seorang ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT.

    Modus operandi petugas KPK gadungan ini melibatkan pembuatan dokumen palsu untuk meyakinkan korban. AA bertugas membuat akun WhatsApp dengan identitas Ketua KPK Setyo Budiyanto serta memproduksi surat penyelidikan palsu. Ia kemudian mengirimkan tangkapan layar dokumen tersebut kepada korban untuk menipu seolah-olah surat tersebut resmi.

    Sementara itu, JFH berperan sebagai penyidik KPK gadungan yang menemui seorang saksi bernama Albert Da Silva. JFH meyakinkan Albert bahwa mantan Bupati Rote sedang dalam pengawasan KPK terkait dugaan korupsi. “Untuk memperkuat kebohongannya, tersangka menunjukkan dokumen palsu sebagai bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (7/2/2025).

    Peran FFF, yang merupakan ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT, adalah menyiapkan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran dana silva senilai Rp 20 miliar. Dokumen ini kemudian diserahkan kepada JFH untuk memperkuat skenario penipuan mereka.

    Sebelumnya, ketiga petugas KPK gadungan ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemayoran oleh pegawai asli KPK, sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. “Pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga pelaku diamankan di Golden Boutique,” jelas AKBP Firdaus.

    Firdaus juga mengungkapkan bahwa dokumen palsu yang digunakan para pelaku adalah surat perintah penyelidikan (sprindik) bernomor 13-A-01/II/2025, tertanggal 29 Januari 2025. Dokumen ini menjadi alat utama mereka dalam menekan korban untuk menyerahkan sejumlah uang.

    Polisi kini masih mendalami kasus petugas KPK gadungan ini dan menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan lembaga hukum.