Kementrian Lembaga: ASN

  • Kemarin, rangkap jabatan Polri hingga sengketa pertanahan daerah

    Kemarin, rangkap jabatan Polri hingga sengketa pertanahan daerah

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita politik terpopuler kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengawali pagi Anda.

    Dasco: DPR segera kaji putusan MK soal Polri mundur dari jabatan sipil

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR RI segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang harus mundur atau pensiun dini jika ingin duduk di jabatan sipil.

    Secara pribadi, dia mengatakan baru akan mempelajari putusan tersebut. Secara kebetulan, dia pun bertemu dengan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di kompleks parlemen.

    “Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pemkot Surabaya terima penyerahan aset waduk senilai Rp176 miliar

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penyerahan aset berupa waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur senilai Rp176 miliar di Surabaya, Kamis.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya mengatakan selama bertahun-tahun waduk yang berada di depan Kampus UNESA, Lidah Wetan itu, tidak bisa dikelola oleh Pemkot Surabaya karena status kepemilikannya dikuasai pihak lain.

    “Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

    Selengkapnya klik di sini.

    Komisi III DPR setujui RUU KUHAP rampung dibawa ke rapat paripurna

    Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah rampung dibahas untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.

    “Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Komisi II DPR apresiasi langkah Presiden rehabilitasi guru di Luwu Utara

    Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto atas keputusan merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Presiden telah menunjukkan keberpihakannya kepada para guru yang bekerja dengan tulus demi kemajuan pendidikan bangsa,” ujar Indrajaya dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis

    Selengkapnya klik di sini.

    Kemendagri fasilitasi daerah tangani sengketa dan konflik pertanahan

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memfasilitasi pemerintah daerah (Pemda) dalam penyelesaian permasalahan dan sengketa pertanahan.

    Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Amran mengatakan Kemendagri berperan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut, sementara upaya penyelesaiannya menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Perlu diingat bahwa kami bukan yang menyelesaikan permasalahan (pertanahan), tetapi yang memfasilitasi, sama juga dengan teman-teman pemerintah daerah,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kala Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

    Kala Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi telah melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil dalam putusannya pada Kamis (13/11/2025).

    Larang tersebut dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai, penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar kepolisian.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya melalui rilis resminya, Kamis (13/11/2025).

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani.

    Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil.

    Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

    Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.

    Respons Polri

    Sementara itu, Mabes Polri masih akan mempelajari putusan MK terkait dengan larangan bagi anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi dari putusan itu. Namun demikian, Sandi memastikan Polri bakal menghormati putusan yang dikeluarkan MK.

    “Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut, tentunya Polri akan menghormati semua keputusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Sandi di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia menambahkan untuk saat ini Polri masih menunggu hasil resmi putusan MK. Usai salinan putusan MK itu diterima, Polri bakal menganalisis putusan MK itu sebelum akhirnya menyatakan sikap.

    “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menjelaskan bahwa penempatan anggota aktif kepolisian di Kementerian/Lembaga sudah memiliki aturannya tersendiri. 

    Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU No.2/2002 tentang Polri menyatakan jabatan di luar kepolisian memerlukan izin dari Kapolri. Namun, frasa itu kini telah dihapus dalam putusan MK dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    “Namun demikian kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” pungkasnya.

  • Plus-Minus ‘Tantangan’ Lari Menkes ke ASN Buncit, Efektif Bikin Perut Rata Lagi?

    Plus-Minus ‘Tantangan’ Lari Menkes ke ASN Buncit, Efektif Bikin Perut Rata Lagi?

    Jakarta

    Menkes Budi Gunadi Sadikin ingin para aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkungan Kemenkes memiliki badan proporsional. Untuk itu, Menkes ‘menantang’ para ASN buncit untuk olahraga lari.

    Tapi, apakah olahraga lari yang disarankan Menkes BGS terbilang efektif dalam meratakan perut?

    Ketua Bidang Organisasi Himpunan Studi Obesitas Indonesia (HISOBI) dr Dicky L Tahapary SpPD-KEMD mengatakan olahraga lari bagi mereka yang obesitas malah lebih rentan mengalami masalah pada sendi.

    “Pasien obesitas yang berat badannya berlebih itu cukup sering yang ada masalah di lutut, jadi nggak semata-mata bisa kita minta lari,” kata dr Dicky saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

    Lebih Efektif Menjaga Pola Makan

    Menurut dr Dicky, menjaga pola makan bagi mereka yang obesitas dinilai lebih efektif dalam meratakan perut.

    “Karena itu dampaknya paling besar. Misalkan kita mau mengurangi 200 kalori makanan, gampang, mengurangi satu gorengan itu kan sudah 200 kalori, dibandingkan harus lari 5 kilo, misalnya,” jelasnya

    Makanan-makanan yang perlu dihindari atau dikurangi menurut dr Dicky adalah karbohidrat tinggi, seperti yang digoreng apalagi dengan tepung.

    “Itu biasanya paling banyak menyumbang lemak. Kalau itu bisa dikurangi, bisa di-cut lumayan banyak,” kata dia.

    Tetap Diimbangi dengan Olahraga

    Meskipun menjaga pola makan merupakan cara paling efektif dalam mengurangi lemak perut, dr Dicky juga mendorong mereka yang obesitas untuk tetap hidup aktif, tidak harus dengan lari.

    “Prinsipnya olahraga aerobik, mau treadmill boleh, mau jalan cepat boleh, kan nggak semua orang bisa lari juga ya, maksudnya kalau dia lutut yang sakit kan nggak boleh lari,” tutur dr Dicky.

    Satu yang harus dicatat dari olahraga adalah konsistensi. Menurut dr Dicky, hasil optimal dalam penurunan berat badan adalah olahraga yang dilakukan terus menerus.

    “Jadi idealnya adalah yang bisa kita kerjakan dulu deh, nggak usah muluk-muluk langsung 1 jam, 30 menit, kadang-kadang susah juga gitu, orang Jakarta pada sibuk-sibuk. Kalau bisa 15 menit, 15 menit saja dulu,” jelasnya.

    Bila tujuannya adalah penurunan berat badan, durasi olahraga lebih lama memang lebih efektif untuk memangkas bobot tubuh. Ia berpesan agar olahraga kemudian bisa menjadi rutinitas yang biasa dilakukan setidaknya dua kali dalam seminggu.

    Olahraga Apa yang Disarankan?

    Dalam kesempatan terpisah, spesialis ortopedi dr Langga Sintong, SpOT(K) dari Siloam Hospitals Mampang menyarankan kepada mereka yang obesitas untuk memulai dengan olahraga low impact.

    “Obesitas sebaiknya olahraga untuk cardio-nya jangan berlari, karena tumpuan ke sendinya berat. Sebaiknya yang low impact exercise,” kata dr Langga saat dihubungi detikcom, Kamis (13/11/2025).

    “Low impact exercise untuk cardio seperti sepeda dan berenang, sama latihan (penguatan) otot dengan tujuan menaikkan massa otot, agar membantu membakar kalori,” sambungnya.

    Namun, bukan berarti olahraga lari dilarang untuk mereka yang buncit. Menurut dr Langga, lari tetap boleh saja, disesuaikan dengan kondisi tubuh dan apakah dia sudah terbiasa atau belum.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video: Respons Menkes soal Warga Baduy Korban Begal Sempat Ditolak Rumah Sakit”
    [Gambas:Video 20detik]
    (dpy/up)

    ASN Buncit Ditantang Lari

    8 Konten

    ASN Kemenkes yang memiliki perut buncit disentil Menkes Budi G Sadikin. Selorohnya, yang perutnya buncit mau diajak lari sama Wamenkes. Hayo loh..

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya

  • Yusril Minta Gubernur Sulsel Aktifkan Lagi 2 Guru yang Dipecat Usai Prabowo Beri Rehabilitasi

    Yusril Minta Gubernur Sulsel Aktifkan Lagi 2 Guru yang Dipecat Usai Prabowo Beri Rehabilitasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Utara setelah adanya pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dia menuturkan rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada dua guru tersebut, yakni Abdul Muis dan Rasnal, merupakan tindakan konstitusional yang sah dan sesuai dengan kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Dengan terbitnya keputusan presiden (keppres) mengenai rehabilitasi, harkat dan martabat kedua guru harus dipulihkan seperti keadaan sebelum adanya putusan yang menjatuhkan pidana kepada mereka,” ujar Yusril dikutip dari Antara, Jumat (14/11/2025).

    Yusril menjelaskan sebelum meneken Keppres Rehabilitasi tersebut, Presiden telah minta pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA). MA telah memberikan pertimbangan sebagaimana diminta dan telah dirujuk dalam konsideran menimbang keppres tentang rehabilitasi tersebut.

    Lebih lanjut, dia menuturkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru itu bukan merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan dalam putusan kasasi MA, melainkan konsekuensi administratif dari ketentuan dalam UU ASN.

    Dalam beleid itu, mewajibkan pemberhentian ASN yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Karena itu, menurut Menko, tindakan Gubernur Sulawesi Selatan memberhentikan mereka kala itu merupakan pelaksanaan norma hukum sebagaimana diatur dalam UU ASN.

    Namun setelah Presiden memberikan rehabilitasi, sambung dia, status hukum keduanya wajib dikembalikan seperti keadaan semula.

    “Dengan rehabilitasi, Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua ASN tersebut ke jabatan asalnya karena pemulihan nama baik itu otomatis pula memulihkan kedudukan status kepegawaiannya,” tuturnya.

    Di sisi lain, Yusril menekankan rehabilitasi tidak membatalkan putusan pidana. Putusan MA tetap sah, tetapi rehabilitasi memberikan pemulihan kehormatan dan status sosial kepada seseorang kepada keadaan semula.

    Dengan demikian, disebutkan bahwa MA tidak perlu mengadili ulang perkara tersebut karena rehabilitasi berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK).

    Jika PK diajukan, kata dia, barulah MA wajib mengadili kembali perkara yang sudah diputus sebelumnya, sehingga rehabilitasi hanya memulihkan nama baik tanpa mengubah putusan.

    Sebelumnya, dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan, masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.

    Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan sebagai buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid pada tahun 2018. Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

    Tak hanya dikenakan sanksi pemecatan, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi dan MA memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara 1 tahun.

    Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik, karena perbuatan Abdul Muis dan Rasnal menurut banyak orang justru dinilai berjasa untuk para guru honorer.

  • Akhir Celah Penugasan Kapolri di Jabatan Sipil

    Akhir Celah Penugasan Kapolri di Jabatan Sipil

    Akhir Celah Penugasan Kapolri di Jabatan Sipil
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2025, mengakhiri satu bab yang menggantung lama di ruang publik: bolehkah polisi aktif merangkap jabatan di luar institusi kepolisian?
    Pertanyaan yang tampak teknis ini sesungguhnya memuat pertaruhan besar: apakah reformasi sektor keamanan benar-benar dijalankan, atau pelan-pelan sedang ditarik mundur lewat celah-celah hukum.
    Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan uji materi atas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    Arti praktisnya sederhana, tapi tegas: anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni jabatan sipil, wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu dari dinas kepolisian.
    Celah penugasan Kapolri sebagai alasan untuk tetap berstatus polisi aktif sambil memegang jabatan sipil resmi ditutup.
    Ini bukan sekadar koreksi redaksional. Ini penegasan ulang arah reformasi: membatasi peran aparat bersenjata di wilayah sipil, mengembalikan jabatan sipil kepada birokrasi sipil, dan menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara.
    Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya cukup jelas: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
    Namun penjelasan pasalnya berbunyi: “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
    Frasa terakhir inilah yang selama bertahun-tahun berubah menjadi celah. Di atas kertas, anggota Polri boleh menduduki jabatan di luar kepolisian hanya setelah mundur atau pensiun. 
    Namun dalam praktik, penjelasan itu ditafsirkan seolah-olah penugasan Kapolri dapat menjadi karpet merah bagi polisi aktif untuk tetap berseragam sekaligus duduk di jabatan sipil strategis: dari ketua KPK, kepala BNN, kepala BNPT, wakil kepala BSSN, hingga jabatan-jabatan di kementerian dan BUMN.
    Di sidang MK terungkap data yang disampaikan ahli pemohon: 4.351 anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil.
    Angka itu bukan sekadar statistik; ia menggambarkan betapa lebar celah itu telah dimanfaatkan.
    Bagi ASN yang puluhan tahun berkarier di jalur birokrasi, ini terasa seperti perlombaan yang garis final-nya tiba-tiba dipotong oleh pintu samping.
    Mahkamah tidak sekadar mencoret frasa. MK menjelaskan mengapa penjelasan itu harus dibatalkan.
    Pertama, soal kepastian hukum yang adil. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
    Dengan adanya frasa penugasan Kapolri, norma menjadi rancu: di satu sisi mensyaratkan mundur atau pensiun, di sisi lain membuka jalur khusus melalui penugasan.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menegaskan bahwa rumusan “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat yang sudah jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lain.
    Kedua, menyangkut kesetaraan kesempatan. Ketika polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya, ruang persaingan bagi ASN dan warga sipil lain menyempit.
    Para ahli yang dihadirkan pemohon mengingatkan bahwa ribuan polisi yang merangkap jabatan sipil telah menghilangkan kesempatan warga sipil untuk berkontribusi dalam jabatan-jabatan tersebut.
    Ketiga, soal fungsi penjelasan undang-undang. Dalam beberapa putusan sebelumnya, MK konsisten menyatakan bahwa penjelasan tidak boleh memuat norma baru yang memperluas atau mengubah makna pasal.
    Hal yang sama ditegaskan kembali di perkara ini: penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bukan sekadar memperjelas, melainkan memperlebar makna sehingga bertentangan dengan batang tubuh.
    Uji materi ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia didorong oleh praktik yang kian meluas: polisi aktif memegang jabatan sipil, sementara desain reformasi pasca-Reformasi 1998 justru ingin memisahkan tegas fungsi militer, kepolisian, dan sipil.
    TAP MPR VII/MPR/2000 secara eksplisit menegaskan, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
    Dalam logika reformasi, aturan ini dimaksudkan untuk mencegah “dwifungsi gaya baru” di mana aparat keamanan kembali menguasai ruang-ruang sipil.
    Namun kenyataannya, praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil berjalan lama dengan pembenaran “penugasan Kapolri”.
    Di hadapan MK, ahli dan pemohon menggambarkan dampaknya: potensi ganda gaji, konflik kepentingan, hingga hilangnya kesempatan ASN dan warga sipil untuk memasuki jabatan strategis.
    Pada titik ini, masalahnya tidak lagi sekadar teknis administrasi. Ia menjelma menjadi soal keadilan dan desain kekuasaan.
    Putusan MK
    menarik kembali batas yang selama ini dikaburkan. Setelah frasa penjelasan itu dibatalkan, yang berlaku hanyalah norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan prinsip yang termuat dalam TAP MPR: anggota Polri baru boleh menduduki jabatan di luar kepolisian jika sudah mengundurkan diri atau pensiun.
    Artinya, polisi aktif tidak boleh lagi memegang jabatan sipil di kementerian, lembaga, maupun BUMN hanya dengan bermodal surat penugasan.
    Hal yang tersisa kemudian adalah ranah kebijakan: bagaimana pemerintah mengatur bentuk-bentuk kerja sama lintas lembaga yang masih membutuhkan keahlian kepolisian—misalnya dalam fungsi koordinasi atau penghubung—tanpa menjadikannya sebagai “jabatan sipil” yang menggeser ASN.
    Itu bukan bagian dari amar MK, tetapi konsekuensi logis yang mesti dirumuskan eksekutif dan legislatif secara transparan dan konstitusional.
    Dengan kata lain, MK telah menarik garis; tugas politik selanjutnya ada di tangan pembuat kebijakan.
    Dampak langsung putusan ini setidaknya tampak dalam empat lapis. Pertama, bagi anggota Polri sendiri. Pilihannya menjadi lebih tegas: tetap berkarier di korps dengan seluruh konsekuensinya, atau mengundurkan diri/pensiun untuk memasuki birokrasi sipil. Tidak ada lagi status ganda yang rawan konflik kepentingan.
    Kedua, bagi ASN dan birokrasi sipil. Putusan ini memberi sinyal kuat bahwa jabatan sipil harus dikembalikan kepada mekanisme meritokrasi yang berlaku bagi ASN.
    Jabatan tidak boleh menjadi “lahan perluasan” pengaruh aparat keamanan. Ini peluang untuk menata kembali sistem karier pegawai negeri yang selama ini merasa disalip penugasan.
    Ketiga, bagi pemerintah. Presiden dan para menteri tidak lagi dapat berlindung di balik penugasan Kapolri untuk menunjuk polisi aktif di jabatan sipil.
    Ruang manuver politik memang menyempit, tetapi kepastian hukum menguat. Pemerintah justru berkesempatan menunjukkan keseriusan menghormati putusan MK dan semangat reformasi.
    Keempat, bagi reformasi sektor keamanan secara keseluruhan. Putusan ini menjadi koreksi keras terhadap kecenderungan menarik aparat keamanan kembali ke panggung sipil.
    Bila dijalankan konsisten, ia akan memperkuat prinsip supremasi sipil dan membatasi penetrasi “logika keamanan” ke dalam kebijakan sipil.
    Putusan ini bisa dibaca sebagai teguran halus kepada dua pihak sekaligus. Kepada Polri, agar tidak tergoda memperluas peran di luar fungsi konstitusionalnya.
    Kepada pemerintah, agar tidak malas membangun birokrasi sipil yang kuat dan justru menggantinya dengan aparat bersenjata.
    Secara politis, ini adalah momentum untuk menata ulang relasi antara kepolisian, birokrasi, dan politik.
    Komisi atau Komite Reformasi Polri yang tengah digagas pemerintah akan tampak paradoksal jika di saat yang sama negara membiarkan polisi aktif bercokol di berbagai jabatan sipil.
    Putusan MK memberikan landasan kuat bagi agenda reformasi itu: hentikan rangkap jabatan, kembalikan Polri ke rel profesionalnya.
    Bagi publik, arah ini memberi harapan bahwa jalan mundur reformasi masih bisa diputar. Demokrasi tidak boleh diserahkan kepada logika keamanan. Negara hukum tidak boleh digerakkan oleh privilese institusional.
    Larangan rangkap jabatan bagi polisi aktif mungkin tampak seperti detail teknis perundang-undangan.
    Namun di balik detail itu, kita sedang membicarakan hal-hal yang jauh lebih besar: batas kekuasaan, keadilan bagi warga sipil, serta masa depan reformasi sektor keamanan.
    Mahkamah Konstitusi telah melakukan bagiannya: menutup celah, menegaskan kembali norma, dan mengingatkan bahwa penjelasan undang-undang bukan tempat menyelipkan ambisi kekuasaan baru.
    Kini giliran pemerintah dan Polri membuktikan: apakah putusan itu benar-benar akan dijalankan, atau sekadar dijadikan catatan di lembar negara tanpa perubahan nyata di lapangan.
    Jika negara sungguh-sungguh, kita akan melihat peta jabatan sipil yang lebih jernih, tanpa bayang-bayang seragam yang seharusnya hanya bertugas menjaga keamanan, bukan mengatur birokrasi.
    Dan ketika batas itu dijaga, bukan hanya reformasi yang diselamatkan, tetapi juga kepercayaan publik kepada institusi yang memegang kewenangan memaksa atas nama negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN Pemkab Gresik Laporkan Rekan Kerja ke Polisi atas Kasus Kekerasan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 November 2025

    ASN Pemkab Gresik Laporkan Rekan Kerja ke Polisi atas Kasus Kekerasan Surabaya 13 November 2025

    ASN Pemkab Gresik Laporkan Rekan Kerja ke Polisi atas Kasus Kekerasan
    Tim Redaksi
    GRESIK, KOMPAS.com
    – Perempuan berinisial DRA (31) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melaporkan rekan kerjanya ke polisi atas dugaan tindak kekerasan.
    DRA yang merupakan warga Kecamatan Menganti,
    Gresik
    , tersebut mengaku telah menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh rekan kerja berinisial SB, yang sama-sama bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik.
    “Ada (laporan masuk). Saat ini masih kami tangani,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Gresik Ipda Hendri Adiwoso saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
    Dugaan tindak kekerasan tersebut terdaftar di Polres Gresik dengan nomor: STTLP/B/234/IX/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 17 September 2025.
    Peristiwa kekerasan tersebut terjadi 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. SB diduga melempar botol air mineral berukuran 600 mililiter yang mengenai bagian hidung DRA hingga menyebabkan patah tulang.
    Korban harus menjalani operasi di bagian hidung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik akibat luka yang dialami.
    Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gresik saat ini tengah mendalami kasus dugaan tindak kekerasan tersebut, termasuk telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
    “Sudah (pemanggilan saksi). Sementara ada empat saksi, namun tidak menutup kemungkinan ada saksi tambahan yang perlu kami panggil,” tutur Hendri.
    Sementara itu, DRA mengaku sudah bersabar dengan menunggu selama satu tahun supaya kasus itu diselesaikan di internal kantor.
    Namun, sampai sejauh ini tidak ada tindakan atau sanksi apa pun yang diberikan kepada SB, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
    “Saya berharap, proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, tanpa memandang status jabatan dan kedekatan personal (di lingkup Pemkab Gresik),” ucap DRA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolda Riau hingga Papua Barat Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama

    Kapolda Riau hingga Papua Barat Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada puluhan perwira tinggi (pati) Polri. Dari puluhan pati tersebut, 8 di antaranya menjabat kapolda.

    Penganugerahan tersebut berlangsung di Rupatama Mabes Polri dan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Sigit, yang didampingi Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo serta sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda se-Indonesia, pada Selasa, 11 November 2025.

    Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa, melampaui panggilan kewajiban dalam mengemban tugas pengabdian kepada bangsa dan masyarakat.

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebagai salah satu penerima anugerah dinilai berhasil menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di wilayah Riau.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyampaikan bahwa Kapolda Riau telah menunjukkan integritas kuat dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional dan humanis. Selain menjalankan tugas pokok kepolisian, Irjen Herry juga membuat sejumlah terobosan melalui berbagai program pelayanan publik, salah satunya Green Policing.

    “Salah satunya program Green Policing, yang mendorong kepedulian lingkungan melalui kegiatan penanaman pohon bersama masyarakat,” ujar Kombes Anom, Kamis (13/11/2025).

    Selain Irjen Herry Heryawan, 8 kapolda lain yang menerima tanda kehormatan tersebut adalah: Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi, Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo, Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan, Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan, Kapolda Papua Petrus Patridge Rudolf Renwarin, dan Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir.

    Total ada 57 penerima anugerah, terdiri dari 47 perwira tinggi (pati) Polri, 3 pati TNI, 1 Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 6 purnawirawan Polri.

    Dari unsur TNI, penghargaan diterima oleh Mayjen TNI Kosasih (Pangdam III/Siliwangi), Mayjen TNI Ariyo Windutomo (Kepala Sekretariat Presiden), dan Mayjen TNI Edwin Andrian Sumantha (Komandan Paspampres). Sementara dari unsur ASN, penerima penghargaan adalah Nyoman Adhi Suryadnyana (Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan RI).

    Tanda kehormatan ini menjadi simbol penghargaan tertinggi atas dedikasi dan kontribusi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkuat sinergi Polri, TNI, dan lembaga negara lainnya demi kemajuan bangsa.

    Berikut daftar lengkap penerima Bintang Bhayangkara Pratama:

    Daftar Pati Polri:

    1. Komjen Pol Ramdani Hidayat
    2. Komjen Pol Yuda Gustawan
    3. Komjen Pol Suyudi Ario Seto
    4. Komjen Pol I Ketut Suardana
    5. Komjen Pol Machruzi Rachman
    6. Irjen Pol Anwar
    7. Irjen Pol Abdul Karim
    8. Irjen Pol Andik Setiyono
    9. Irjen Pol Ruslan Ependi
    10. Irjen Pol Edy Murbowo
    11. Irjen Pol Mulia Hasudungan Ritonga
    12. Irjen Pol Endi Sutendi
    13. Irjen Pol Ribut Hari Wibowo
    14. Irjen Pol Iwan Kurniawan
    15. Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan
    16. Irjen Pol Wishnu Hermawan F
    17. Irjen Pol Herry Heryawan
    18. Irjen Pol Hadi Gunawan
    19. Irjen Pol Petruk Patrige Rudolf Renwarin
    20. Irjen Pol Johnny Eddizon Isir
    21. Irjen Pol Abioso Seno Aji
    22. Irjen Pol Jawari
    23. Irjen Pol Bariza Sulfi
    24. Irjen Pol Chuzaini Patoppoi
    25. Irjen Pol Agus Djaka Santoso
    26. Irjen Pol Mohamad Agung Budijono
    27. Irjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon
    28. Irjen Pol Nurworo Danang
    29. Irjen Pol Umar Effendi
    30. Irjen Pol Andry Wibowo
    31. Irjen Pol Benone Jesaja Loouhenapessy
    32. Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap
    33. Irjen Pol Roberts Kennedy
    34. Irjen Pol Rizal Irawan
    35. Irjen Pol Tonny Hermawan R
    36. Irjen Pol Edgar Diponegoro
    37. Irjen Pol M Yassin Kosasih
    38. Irjen Pol Hermanta
    39. Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat
    40. Irjen Pol Kamaruddin
    41. Irjen Pol Nazirwan Adji Wibowo
    42. Irjen Pol Barito Mulyo Ratmono
    43. Irjen Pol Hadi Purnomo
    44. Komjen Pol Yudhiawan Wibisono (Pati Bareskrim Polri penugasan pada Kemenkes)
    45. Komjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi (Pati Bareskrim)
    46. Irjen Pol Aan Suhanan (penugasan pada Kemenhub)
    47. Irjen Pol Bayu Wisnumurti (Widyaiswara Kepolisian Utama TK 1 Sespim Lemdiklat Polri)
    48. Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah
    49. Irjen Pol Sunarwan Sumirat (Pati Lemdiklat Polri)

    Pati TNI:

    1. Mayjen TNI Kosasih (Pangdam III Siliwangi)
    2. Mayjen TNI Ariyo Windutomo (Kepala Sekretariat Presiden)
    3. Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha (Danpaspampres)

    ASN:

    1. Nyoman Adhi Suryadnyana S.E., M.E., M.AK., CA, CSFA, CFRA, CGCAE (Badan Pemeriksa Keuangan RI)

    (mea/dhn)

  • Mau ‘Ditantang’ Lari Menkes Juga? Tak Cuma ASN, Bahkan Dokter Pun Banyak yang Gemuk

    Mau ‘Ditantang’ Lari Menkes Juga? Tak Cuma ASN, Bahkan Dokter Pun Banyak yang Gemuk

    Jakarta

    Profesi aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan banyak mengalami obesitas sentral atau lemak berlebih di bagian perut. Sebagai catatan, seseorang dinyatakan mengidap obesitas sentral saat ukuran lingkar perutnya melampaui 80 cm bagi wanita dan 90 cm bagi pria.

    Ketua Bidang Organisasi Himpunan Studi Obesitas Indonesia (HISOBI) dr Dicky L Tahapary, SpPD-KEMD menyoroti laporan ASN termasuk profesi dengan catatan obesitas sentral tinggi. Terlepas dari kasus tersebut, sebetulnya banyak faktor di balik sejumlah profesi tertentu kerap lebih rentan mengalami kondisi tersebut.

    “Sebenarnya mungkin perlu dilihat pekerjaan dari yang bersangkutan, nggak harus ASN atau dokter atau pengacara atau apapun itu, ya tapi pola kerja yang memang lebih banyak diam gitu ya di balik layar atau lebih banyak duduk gitu ya, itu pasti lebih tinggi,” jelasnya saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

    Terlebih, bila yang bersangkutan tidak terbiasa olahraga lantaran sulit menyempatkan waktu di tengah padatnya beban pekerjaan.

    “Pekerjaan yang sering shift malam itu juga lebih tinggi biasanya dibandingkan yang shift siang, misalnya kalau mau coba dicari deh, ada publikasi yang menarik ya pada dokter,” lanjutnya.

    “Dokter-dokter penyakit dalam itu angka obesitas tinggi juga, ya mungkin karena tadi pekerjaannya sebagian besar kan di balik meja, kan jadi nggak harus ASN juga tergantung, seharusnya banyak yang lain, belum ada penelitiannya kayak gitu. Menarik dicari, membandingkan profesi,” pungkasnya.

    (naf/up)

  • Mabes Polri Bakal Pelajari Putusan MK yang Larang Anggota Duduki Jabatan Sipil

    Mabes Polri Bakal Pelajari Putusan MK yang Larang Anggota Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) anggota polisi aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi dari putusan itu. Namun demikian, Sandi memastikan Polri bakal menghormati putusan yang dikeluarkan MK.

    “Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut, tentunya Polri akan menghormati semua keputusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Sandi di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia menambahkan untuk saat ini Polri masih menunggu hasil resmi putusan MK. Usai salinan putusan MK itu diterima, Polri bakal menganalisis putusan MK itu sebelum akhirnya menyatakan sikap.

    “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menjelaskan bahwa penempatan anggota aktif kepolisian di Kementerian/Lembaga sudah memiliki aturannya tersendiri. 

    Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU No.2/2002 tentang Polri menyatakan jabatan di luar kepolisian memerlukan izin dari Kapolri. Namun, frasa itu kini telah dihapus dalam putusan MK dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    “Namun demikian kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” pungkasnya.

    Putusan MK

    Diberitakan sebelumnya, MK (MK) menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

  • Kisah 2 Guru yang Dipulihkan Prabowo setelah Dipenjara Tuduhan Pungli

    Kisah 2 Guru yang Dipulihkan Prabowo setelah Dipenjara Tuduhan Pungli

    Jakarta, Beritasatu.com —  Presiden Prabowo Subianto memulihkan status dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat karena dituduh melakukan pungutan liar (pungli) saat berupaya membantu guru honorer.

    Keputusan pemulihan ini diambil langsung oleh Prabowo sesaat setelah tiba di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia, Kamis (13/11/2025) dini hari. Prabowo menandatangani surat rehabilitasi bagi kedua guru tersebut di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

    Langkah cepat itu disebut sebagai respons atas desakan publik yang menilai pemecatan keduanya tidak adil. “Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” kata Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco Ahmad, dalam keterangan pers.

    Kasus ini bermula pada 2018, ketika Abdul Muis dan Rasnal berupaya mencari solusi atas keterlambatan gaji sepuluh guru honorer di sekolah mereka. Para guru non-ASN itu belum menerima upah selama sepuluh bulan. Dengan niat kemanusiaan, keduanya mengusulkan agar komite sekolah dan orang tua siswa secara sukarela memberikan iuran untuk membantu pembayaran gaji para guru honorer.

    “Kesepakatan itu dibuat dalam rapat resmi antara komite sekolah dan orang tua siswa. Semua keputusan murni hasil musyawarah tanpa paksaan,” jelas Abdul Muis dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.

    Namun, niat baik itu justru berubah menjadi masalah. Sebuah LSM melaporkan keduanya ke polisi dengan tudingan melakukan pungli dan memaksa siswa membayar agar bisa mengikuti ujian semester. Laporan itu kemudian berlanjut ke ranah hukum.

    Abdul Muis membantah tudingan tersebut. “Tidak ada satu pun siswa yang dilarang ikut ujian karena belum membayar. Siswa kurang mampu digratiskan, bahkan yang memiliki saudara di sekolah sama hanya satu yang membayar,” tegasnya.

    Kasus yang awalnya dianggap persoalan internal sekolah itu bergulir hingga Polres Luwu Utara menetapkan Abdul Muis dan Rasnal sebagai tersangka. Pada 2022, keduanya diadili di Pengadilan Negeri Makassar atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Majelis hakim PN Makassar memutuskan keduanya tidak bersalah dan menyatakan tidak ada unsur korupsi maupun pemaksaan dalam pengumpulan dana komite. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut di tingkat kasasi dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa.

    Abdul Muis menyebut dirinya dituduh menerima gratifikasi dari dana tambahan tugas sekolah seperti insentif wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. “Padahal tuduhan itu tidak pernah dibahas di persidangan tingkat pertama. Tidak ada putusan yang menyebut saya harus dipecat,” ujarnya.

    Sementara itu, Rasnal merasa dikriminalisasi sejak awal kasus bergulir. “Dana komite dikelola terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Tapi kami tetap diberhentikan. Saya merasa hancur, seperti tidak dihargai lagi sebagai guru,” katanya dengan nada sedih.

    Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan aktivis pendidikan. Banyak pihak menilai tindakan Abdul Muis dan Rasnal bukan korupsi, melainkan bentuk solidaritas terhadap rekan-rekan honorer. Petisi daring dan surat terbuka pun bermunculan menuntut keadilan.

    Setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, Presiden Prabowo menggunakan hak rehabilitasinya untuk memulihkan nama baik kedua guru tersebut. Langkah itu dianggap sebagai tindakan korektif atas perlakuan hukum yang tidak proporsional.

    Kebijakan ini juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap nasib tenaga pendidik, terutama mereka yang berjuang dalam keterbatasan. Dengan rehabilitasi tersebut, Abdul Muis dan Rasnal akan kembali memperoleh hak administratif dan profesinya sebagai guru.

    Pemulihan ini menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan Indonesia, sekaligus pengingat bahwa dedikasi guru seharusnya dihargai, bukan dikriminalisasi.

    Kini, setelah melalui perjalanan panjang dari ruang kelas hingga ruang sidang, nama kedua guru itu akhirnya dipulihkan oleh negara melalui tangan Presiden Prabowo Subianto  menandai akhir dari perjuangan panjang demi martabat seorang pendidik.