Kementrian Lembaga: ASN

  • Sosok ASN Siram Air Panas ke Anak Tirinya di Sumut, Diduga Ipar Pj Bupati, Korban Berusia 10 Tahun

    Sosok ASN Siram Air Panas ke Anak Tirinya di Sumut, Diduga Ipar Pj Bupati, Korban Berusia 10 Tahun

    TRIBUNJATIM.COM – Insiden ASN siram air panas ke anak tirinya, viral di media sosial. 

    Kondisi anak umur 10 tahun disiram air panas ini jadi sorotan, bagian pahanya sampai melepuh. 

    Sosok pelaku diduga berinisial FDSH, oknum ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). 

    FDSH diduga saudara ipar Pj Bupati Padang Lawas Utara, Patuan Hasibuan.

    Isu tersebut pun ramai jadi perbincangan publik, setelah Kepala Dinas P3AKB malah singgung soal kenakalan anak terkait kasus penganiayaan ini. 

    Sebelumnya, sebuah narasi oknum ASN diduga tega aniaya anak tirinya viral di media sosial.

    Dalam narasi itu disebutkan bahwa oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Utara.

    Oknum ASN tersebut diduga tega menganiaya dan menyiram air panas ke anak tirinya yang berusia 10 tahun.

    Aksi oknum PNS yang diduga aniaya anak tirinya itu dibagikan oleh ayah tiri yang kemudian viral di media sosial.Pada keterangan unggahan Instagram @info.negri, disebutkan bahwa insiden penganiayaan itu terjadi di Jalan Abadi, Kota Medan pada Selasa (21/1/2025 sekira pukul 09.00 WIB.

    “Kejadiannya pada hari selasa 21 januari 2025 sekira pukul 09.00 wib bertempat Jl. Abadi No.436 Medan,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

    Dalam video viral tersebut, terlihat anak perempuan yang mendapat penganiayaan dari ibunya itu menangis sambil memperlihatkan bekas luka kepada ayahnya.

    Beberapa bagian tubuh anak perempuan tersebut tampak melepuh akibat disiram air panas oleh ibu tirinya.

    Menurut pengakuan sang suami dalam unggahan itu, usai insiden penganiayaan tersebut, dirinya sempat bertanya soal pengobatan korban.

    Namun sang istri tak acuh dan menghiraukan pertanyaan suaminya.

    “Setelah kejadian itu (ibu tirinya) langsung pergi bertugas, sepulang dari bertugas saya selaku suami menyanyakan kepada si febi kemana kita bawa berobat, namun alangkah terkejutnya saya dia tidak menghiraukannya,” ungkap sang suami dikutip dari keterangan unggahan @info.negri.

    Video yang memperlihatkan kondisi anak perempuan usai diduga dianiaya ibu tirinya yang bertugas di dinas PPPA medan kini viral di media sosial.

    Meryl Rouli Saragih anggota Komisi E, menyampaikan empati dan rasa prihatin atas dugaan penganiayaan terhadap anak oleh ASN Pemprov Sumut. 

    Sebagai perempuan dia sangat tidak dapat diterima, apalagi pelaku adalah ASN Dinas PPPA Pemprov Sumut. 

    “Saya mendesak agar pihak berwenang, termasuk kepolisian dan Dinas PPPA segera mengusut tuntas kasus ini dan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya, Senin (10/2/2025) 

    Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan, perlindungan anak merupakan prioritas utama. Dan setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus mendapat perhatian serius serta sanksi yang setimpal. 

    “Kita akan memastikan standar etik dan profesionalisme dalam pelayanan publik ditegakkan. Kita tidak ingin kejadian serupa terulang,” ungkapnya

    Meryl pun menyerukan elemen masyarakat untuk mendukung proses hukum. Serta memberikan perhatian penuh kepada hak anak sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi. 

    Terpisah, anggota Komisi E, Dewi Fitriana mengaku kecewa terhadap sikap ASN Dinas PPPA melakukan tindakan penganiayaan anak. Kejadian ini jadi catatan buruk, mengingat pelaku dinas di bidang yang seharusnya melindungi anak dan perempuan. 

    “Pastinya akan kita panggil yang bersangkutan, Saya kecewa karena Dinas PPPA tidak cepat respon untuk kasus ini, Karena seharusnya dinas PPPA segera memanggil dan menegur yang ibunya,” kata Dewi. 

    Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni agar memberikan sanksi tegas terhadap ASN tersebut.

    FDSH dinilai tidak mencerminkan etika perilaku kedinasannya. 

    “Kita dorong dipecat saja, biar tidak jadi contoh buruk bagi yang lain, masa di dinas perlindungan anak malah menyakiti anak,” pungkasnya. 

    Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, sudah menurunkan tim untuk memberi perlindungan anak usia yang dianiya dengan disiram air panas oleh ibu tirinya, berinsial FDSH. 

    Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Sumut, Effendy Pohan mengatakan sudah memerintahkan Dinas P3AKB Sumut dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut untuk mendatangi rumah korban, sejak Senin kemarin, 10 Februari 2025.

    “Sudah diarahkan untuk menyelamatkan anaknya, melakukan konseling, emosinya, dan utama mengembalikan kondisi anak,” sebut Effendy. 

    Effendy menjelaskan bahwa Inspektorat Pemprov Sumut juga melakukan pengusutan terhadap dugaan penganiayaan anak diduga dilakukan oknum ASN di lingkungan Pemprov Sumut itu.

    “Yang diduga melakukan penganiayaan tersebut akan diusut dalam yang lain. Dia ASN bisa di Inspektorat dan bisa dihukum APH (aparat penegak hukum),” pungkasnya.

    Kepala Dinas P3AKB Sebut Sudah Periksa ASN Penganiaya Anak tapi Singgung Kenakalan Anak

    ASN ANIAYA ANAK: Oknum ASN di Dinas PPPA Pemprov Sumut diduga aniaya anak tiri. Aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Abadi, Kota Medan pada Selasa (21/1/2025) sekira pukul 09.00 WIB saat pelaku hendak pergi bekerja. (KOLASE Tribun Medan: FACEBOOK Dede S Siregar)

    Disisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara, Sri Suriani mengklaim sudah memeriksa FDSH, ASN yang viral menyiksa anak dengan menyiramkan air panas. Kondisi anak mengalami luka bakar, kulit melepuh, dan diduga juga trauma. 

    “Sudah kami panggil dan sudah proses, dia pun belum dipanggil sudah datang duluan,” kata Sri Suriani, Selasa (11/2/2025) 

    Ditanyai hasil pemeriksaan, Sri Suriani masih menutupi kronologi dan hasil pemeriksaan terhadap FDSH. Malah Sri Suriani menyinggung soal kenakalan anak 10 tahun.

    “Ya adalah kenakalan yang dilakukan anaknya, cuma ya kami gak berani ekspose dulu, itu pihak terkait harus dipanggil. Sama bapak kan gak disebut penyebab, kami sudah dapat, tapi baru satu pihak,” katanya.

    “Dari ayahnya (keterangan) cuma menyiram, apa yang menyebabkan menyiram gak ada disebutkan. Kami melindungi hak anak juga, jadi belum bisa ekspose, nanti pemeriksaan selesai baru bisa. Kami baru sepihak dari ibu. Bapak dan anak belum dengar, ” katanya. 

    Setelah viral, Dinas P3AKB belum berhasil menemui anak korban. Pihak P3AKB yang dikerahkan Pemprov Sumut terkendala alamat korban yang berada di Siantar. 

    “Anak sama keluarga ayahnya, mau asesmen, belum dapat alamatnya, orangtua gak ngasih alamatnya. Ini menunjukan ketidakharmonisan, ibu tidak tahu anaknya dimana. Pas kejadian satu rumah, anak satu di Siantar, satu anak di Labuhanbatu, satu anak di Sidempuan. Yang korban anak kedua suaminya,” jelasnya. 

    Saat dicecar kembali pertanyaan soal pernyataan Sri Suriani yang menyinggung dugaan kenakalan anak, dia membantah mencoba melindungi FDSH. Padahal di awal konfirmasi sempat menyebut kenakalan anak. 

    “Justru kita gak mau nyalahi anaknya, kita akan investigasi, saya gak ada bilang mamaknya gak salah. Dia diproses berarti ada salahnya, tapi pemicu belum bisa disampaikan, karena menyangkut hak anak,” cetusnya. 

    Untuk proses lanjut, FDSH akan diperiksa inspektorat dan kemungkinan pihak aparat. Soal sanksi, Sri Suriani juga mengaku bukan wewenangnya. 

    “(Dipecat?) nanti, pecat memecat bukan wewenang saya, inspektorat nanti. Nanti kita bawa lagi dua-dua harus diperiksa,” pungkasnya.

    Berita Viral lainnya

  • Pakar Dukung Prabowo Efisiensi Anggaran: APBN Tak Boleh untuk Foya-foya

    Pakar Dukung Prabowo Efisiensi Anggaran: APBN Tak Boleh untuk Foya-foya

    Jakarta

    Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melakukan efisiensi anggaran terhadap beberapa kementerian dan lembaga. Menurutnya, APBN memang tidak boleh dihambur-hamburkan untuk kegiatan yang tak penting.

    Diketahui, efisiensi anggaran tersebut berlaku untuk pagu anggaran tahun 2025. Menurut Trubus, Prabowo ingin kementerian dan lembaga menentukan skala prioritas dalam programnya.

    “Jadi Pak Prabowo maunya ini program-program yang sama, itu yang istilahnya ada kemiripan sama, itu yang diefisienkan. Yang kedua, memang ini kan kebijakan sifatnya mendorong kepada kementerian/lembaga dan daerah untuk menempatkan skala prioritas di dalam program itu, sesuai dengan tupoksinya,” ujar Trubus dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

    Pasalnya, selama ini APBN itu kerap digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak perlu.

    “Kemudian yang kedua ya, yang bikin rame juga itu. ASN-ASN yang selama ini foya-foya, menikmati dengan anggaran yang besar. Nah ini yang kemudian marah-marah itu tiap hari di Medsos itu,” tuturnya.

    Selain itu, kebijakan itu sekaligus menjadi ujian bagi para menteri atau kepala lembaga untuk mengetes pemahaman mereka terhadap visi dan misi Prabowo.

    “Nah terus, program prioritasnya apa? Nah, jadi dalam hal ini lebih menempatkan bagaimana seorang pemimpin itu mampu membuat program-program yang sifatnya pro-publik lah, untuk kebutuhan publik gitu,” ujarnya.

    “Jadi tidak bisa APBN dihambur-hamburkan untuk hal-hal yang sifatnya, pokoknya foya-foya lah selama ini kan, yang perjalanan dinas, yang ATK, yang nilainya sampai besar sekali,” kata Trubus menambahkan.

    Dia mengatakan penghematan anggaran itu dapat dialokasikan untuk program-program yang menyejahterakan rakyat sesuai visi misi Prabowo. Misalnya, seperti program Makan Bergizi Gratis. Kemudian swasembada energi, swasembada pangan agar Indonesia tidak selalu impor untuk beras maupun hasil perkebunan lainnya.

    Di sisi lain, Trubus mengusulkan pemerintah membuat kebijakan regulasi khususnya mengenai peraturan teknis, petunjuk pelaksanaan (juklak), maupun petunjuk teknis (juknis) untuk mengatur program-program apa saja yang harus dipangkas.

    “Bagi daerah atau kementerian lembaga yang baru, itu kan bingung. Jadi mau menerjemahkan itu bingung gitu,” kata Trubus.

    (maa/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 437 Pegawai Honorer di Lumajang Dirumahkan, Jumlah Masih akan Bertambah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 Februari 2025

    437 Pegawai Honorer di Lumajang Dirumahkan, Jumlah Masih akan Bertambah Surabaya 11 Februari 2025

    437 Pegawai Honorer di Lumajang Dirumahkan, Jumlah Masih akan Bertambah
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten
    Lumajang
    , Jawa Timur, sudah merumahkan 437 pegawai kontrak atau honorer sejak Senin (10/2/2025) lalu.
    Namun demikian, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang,
    Agus Triyono
    , menyebut jumlah
    pegawai honorer
    yang akan dirumahkan masih akan bertambah.
    Mengingat, saat ini proses verifikasi data pegawai masih terus dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sambil menunggu hasil seleksi
    P3K tahap II
    .
    “Masih ada kemungkinan bertambah dari pegawai non-ASN dan non-database yang kemarin ikut seleksi P3K tahap dua.”
    “Kemungkinan dalam minggu ini masih menjalani proses seleksi administrasi di penerimaan P3K tahap dua. Artinya, minggu depan bisa bertambah lagi yang bakal dirumahkan,” kata Agus di Lumajang, Selasa (11/2/2025).
    Dari ratusan honorer yang sudah dirumahkan, pegawai dari Dindikbud Lumajang jumlahnya paling mendominasi.
    Sebelumnya, terdapat 968 pegawai yang nasibnya terancam bakal diputus kontraknya. Saat ini, baru 223 pegawai yang sudah dirumahkan.
    “Untuk dari Dindik ini ada beberapa kategori. Jika melihat aturannya, guru-guru yang dibiayai BOS masih bisa berlanjut bekerja sepanjang program masih ada.”
    “Tetapi guru-guru yang hari ini gajinya dari APBD melalui Non-NIP itu kemungkinannya yang tidak masuk seleksi bakal dirumahkan,” sebut dia.
    Agus menambahkan, para pegawai yang sudah dirumahkan ini nantinya bisa direkrut kembali melalui tenaga
    outsourcing
    yang akan bekerja sama dengan pemerintah.
    Meskipun, yang bisa direkrut dari jasa
    outsourcing
    hanya petugas kebersihan, penjaga malam, dan sopir.
    “Beberapa ada yang bisa direkrut kembali melalui tenaga
    outsourcing
    , tapi ada juga yang tidak bisa. Ada 437, ini statusnya mereka sudah dirumahkan sejak Senin kemarin,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Stafsus Menhan, Ini Sumber Pendapatan Deddy Corbuzier

    Jadi Stafsus Menhan, Ini Sumber Pendapatan Deddy Corbuzier

    Jakarta: Deddy Corbuzier bukan hanya sekadar pesulap atau YouTuber, tapi juga seorang pebisnis dan investor ulung. 
     
    Setelah sukses dengan karier sulapnya, ia beralih ke dunia digital dan kini dikenal sebagai salah satu content creator dengan pendapatan tertinggi di Indonesia. 
     
    Bahkan, ia baru saja diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan). 

    Lantas, dari mana saja sumber penghasilan Deddy Corbuzier? Simak ulasannya berikut ini dikutip dari Ruang Menyala.

    1. YouTube dan bisnis digital
    Salah satu pundi-pundi utama Deddy berasal dari kanal YouTube-nya. Saat ini channel YouTubenya telah memiliki 24 juta subscriber dengan 1800-an video yang yang telah diunggah. Podcast andalannya dahulu yang mengangkat kanal YouTube Deddy adalah “Close The Door”. Namun saat ini “PODHUB” menjadi andalan lainnya dalam kanal YouTube ayah Azka tersebut.
     
    Tak hanya itu, Deddy juga mendirikan PT Dektos Digital Corbuzier, perusahaan media kreatif yang mengelola berbagai konten digital. 
     
    Dari sini, ia mendapatkan pemasukan dari iklan, sponsor, serta monetisasi YouTube. Mengingat popularitas podcast-nya, tak heran jika pendapatan dari platform ini cukup besar.
    2. Brand ambassador dan endorsement
    Sebagai salah satu figur publik dengan pengaruh besar, Deddy kerap dipercaya menjadi brand ambassador berbagai produk. Mulai dari aplikasi jasa pengiriman, merek ponsel, hingga platform investasi, banyak perusahaan yang ingin bekerja sama dengannya. Dari sini, ia meraup penghasilan yang tidak sedikit.

    3. Investasi 
    Selain sibuk di dunia entertainment, Deddy juga cerdas dalam mengelola keuangannya. Ia mengalokasikan sebagian besar pendapatannya untuk investasi. Ia berinvestasi di sektor porperti dan saham.
     
    Properti menjadi pilihan utamanya karena dianggap sebagai investasi jangka panjang yang stabil, sementara saham memberinya peluang keuntungan lebih besar dalam jangka pendek maupun panjang.
    4. Stafsus menteri pertahanan
    Yang paling anyar, Deddy kini resmi diangkat sebagai staf khusus menhan, pemilik nama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo diperkirakan akan menerima gaji selayaknya seorang Letkol TNI AD yang menempuh jenjang karier dari seorang lulusan pendidikan militer, Letkol Tituler.
     
    Mengacu Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019, pangkat Letkol akan mendapatkan gaji antara Rp3,09 juta hingga Rp5,08 juta. 
     
    Dia juga bakal mendapatkan tunjangan yang besarannya 15 persen dari gaji pokoknya. Selain itu, Deddy juga akan mendapatkan beberapa tunjngan lainnya seperti tunjangan suami/istri Rp309-Rp508 ribu, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gajinya dengan maksimal 2 anak, hingga tunjangan jabatan sebesar Rp360 hingga Rp5,5 juta.
     
    Sementara itu, jika mengacu dengan gaji pejabat struktural, posisi Deddy sebagai stafsus setara dengan ASN eselon I.B atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
     
    Dengan begitu, kisaran gaji eselon I,B adalah Rp3.880.400-Rp6.374.200 per bulan. Lalu, tunjangan kinerja sekitar Rp27.577.500.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Kasus ASN Siram Air Panas kepada Anak Tiri di Sumut Berakhir Damai

    Kasus ASN Siram Air Panas kepada Anak Tiri di Sumut Berakhir Damai

    Medan, Beritasatu.com – Kasus penyiraman air panas terhadap anak tiri berusia 10 tahun yang diduga dilakukan pada FDH (33) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Pemprov Sumatera Utara (Sumut) berujung perdamaian.

    Hal itu terlihat dalam video yang diunggah oleh ayah korban Dede Siregar dalam unggahan di media sosial miliknya, Selasa (11/2/2025).

    Dede Siregar mengklarifikasi melalui unggahan tersebut yang memperlihatkan anaknya dalam kondisi luka akibat disiram oleh ibu tirinya FDH di Facebook miliknya.

    “Dengan ini saya memaafkan mantan istri saya atas perbuatannya, dan sebelumnya telah dilakukan mediasi antara saya dan mantan istri saya. Keputusan ini tidak ada paksaan dan tekanan dari pihak mana pun,” jelas ayah korban, Dede Siregar, Selasa (11/2/2025).

    Dede Siregar meminta maaf kepada seluruh pihak yang telah dilibatkan dalam persoalan dugaan penyiraman air panas yang dilakukan ASN kepada anak tirinya itu.

    “Saya memohon maaf karena telah melibatkan keluarga besar dan seluruh postingan yang saya muat telah saya hapus. Apabila ada oknum yang menyebar gambar dari postingan saya bukan tanggung jawab saya,” ucap Dede Siregar soal ASN siram air panas pada anak tiri di Sumut.

  • Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Fasilitas Tambahannya, Berikut 4 Syarat Pengangkatan

    Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Fasilitas Tambahannya, Berikut 4 Syarat Pengangkatan

    TRIBUNJATIM.COM – Apa saja yang bakal didapat PPPK Paruh Waktu, selain gaji bulanan? 

    Untuk diketahui, Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

    Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebijakan ini dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025 oleh Menpan RB, Rini Widyantini.

    Dalam keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. 

    Tak hanya dapat gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan beberapa fasilitas ini. 

    Apa saja? 

    1. Gaji Sesuai Standar Minimum

    Dalam Diktum ke-19, ditegaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu, minimal tidak boleh lebih rendah dari:

    Upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.
    Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.

    Dengan aturan ini, pemerintah memastikan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap layak dan tidak mengalami penurunan dari pekerjaan sebelumnya.

    2. Sumber Pendanaan yang Jelas

    Dalam Diktum ke-20, disebutkan bahwa sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari alokasi belanja pegawai, yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

    Ini menjamin bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tetap tersedia dan tidak bergantung pada kebijakan instansi semata.

    3. Fasilitas Tambahan

    Selain gaji, Diktum ke-21 menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan ASN. Fasilitas ini dapat mencakup:

    Tunjangan yang diberikan oleh instansi masing-masing.
    Honor tambahan, terutama jika mereka ikut serta dalam kegiatan seperti rapat atau tugas-tugas tertentu.

    Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam rapat koordinasi percepatan penataan Non-ASN Tahun 2024 pada Selasa (14/1/2025) menjelaskan terkait hal tersebut.

    “Jadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan penghasilan, dan fasilitas misalnya dia ikut rapat dan mendapatkan honor, itu memungkinkan,” ujarnya.

    Dengan begitu, PPPK Paruh Waktu bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer agar tetap bekerja di instansi pemerintah tanpa kehilangan pendapatan. 

    Selain mendapatkan gaji minimal sesuai standar, mereka juga memperoleh berbagai fasilitas tambahan yang disesuaikan dengan aturan ASN.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer.

    Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    PPPK PARUH WAKTU – Beikut syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu, gaji dan fasilitas tambahan yang bakal diperoleh. (Dok. Humas Pemkab Lombok Tengah)

    Aba merinci bahwa ada empat syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

    1. Terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN.

    2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.

    3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.

    4. Pengangkatan berlaku sementara dalam masa transisi penataan non-ASN.

    Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta telah terdata dalam seleksi ASN 2024.

    Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    Adapun mekanisme atau ketentuan pengangkatan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu itu bergantung dengan masa perjanjian kerja 

    Untuk pengangkatannya harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    Usulan penetapan kebutuhan sebagai dasar pengajuan nomor induk PPPK paruh waktu ke BKN
    Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK
    Pengangkatan penuh waktu ini didasarkan pada kinerja minimal predikat “baik” serta ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

    “Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Aba.

    Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN. 

    “Kami harap, kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutupnya.

    Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.

    Berita Viral lainnya

  • Sanksi Menanti, ASN Pelaku Kekerasan terhadap Anak Tiri Dipanggil Dinas P3AKB Sumut

    Sanksi Menanti, ASN Pelaku Kekerasan terhadap Anak Tiri Dipanggil Dinas P3AKB Sumut

    Medan, Beritasatu.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap FDS (33) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun.

    Kepala Dinas P3AKB Sumut Sri Suriyani Purnamasari mengungkapkan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa pelaku kekerasan tersebut.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan, namun hasilnya belum bisa kami publikasikan,” kata Suriyani kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

    Selain itu, Dinas P3AKB Sumut berencana memanggil suami pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    “Kami akan memanggil suami pelaku karena kami tidak bisa mendapatkan keterangan hanya dari satu pihak. Surat pemanggilan sudah saya tanda tangani,” ujarnya lagi.

    Sementara itu, pemeriksaan terhadap korban yang masih berada di luar kota, masih ditunda.

    “Korban masih berada di Siantar, jadi kami belum sempat ke sana untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Bapeg) Sumut Aprilla Siregar menyatakan, sanksi akan diberikan kepada ASN tersebut. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus penganiayaan yang melibatkan FDS terhadap anak tirinya.

    “Hingga saat ini kami belum menerima laporan, tetapi tentu ada tindakan atau sanksi tegas yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” ucapnya.

    Aprilla menjelaskan proses pembinaan terhadap ASN tersebut akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan, dalam hal ini Dinas P3AKB Sumut.

    “Pembinaan harus dilakukan di OPD terlebih dahulu, yakni Dinas P3AKB yang dipimpin oleh Ibu Sri sebagai kepala dinas,” jelasnya.

    Setelah proses pembinaan di OPD, kasus ini akan diteruskan ke Inspektorat dan akhirnya ke Bapeg Sumut. Jika terbukti ada pelanggaran yang serius, termasuk kekerasan, ASN tersebut akan dikenakan sanksi berat.

    “Proses pembinaannya berjenjang, dimulai dari OPD, lalu ke Inspektorat, dan kemudian ke Bapeg Sumut. Jika terbukti ada kekerasan yang melanggar, sanksi berat akan diberikan,” tutup Aprilla terkait pegawai ASN yang diduga menganiaya anak tirinya.

  • Curhat Rosan: Anggaran Dipangkas, Target Investasi Tak Berubah – Page 3

    Curhat Rosan: Anggaran Dipangkas, Target Investasi Tak Berubah – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani menyerukan para ASN di kementeriannya untuk terus semangat bekerja, meski adanya pemangkasan anggaran belanja. Rosan mengaku, ia sendiri sudah berbicara dengan jajaran dan pegawai Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait pemangkasan tersebut.

    Ia mengungkapkan bahwa kementeriannya sepakat untuk tidak menurunkan target, termasuk target investasi.

    “Berapa pun anggaran yang diberikan kepada kami, kami sudah bicara ke tim, semangat harus tetap tinggi, etos kerja tetap tinggi, dan target harus tetap tercapai,” ungkap Rosan usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan penghematan belanja sebesar Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025 dengan menerbitka Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 dalam tindak lanjutnya terhadap Inpres 1/2025 tersebut.

    16 Pos Belanja Pemerintah yang Dikenakan Efisiensi

    Dalam kebijakan tersebut, ditetapkan 16 pos belanja yang akan dilakukan efisiensi anggaran sebagai berikut:

    Alat tulis kantor (ATK) 90 persen
    Kegiatan seremonial 56,9 persen
    Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen
    Kajian dan analisis 51,5 persen
    Diklat dan bimtek 29 persen
    Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen
    Percetakan dan suvenir 75,9 persen
    Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen
    Lisensi aplikasi 21,6 persen
    Jasa konsultan 45,7 persen
    Bantuan pemerintah 16,7 persen
    Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen
    Perjalanan dinas 53,9 persen
    Peralatan dan mesin 28 persen
    Infrastruktur 34,3 persen
    Belanja lainnya 59,1 persen

     

  • 30 Pejabat Tinggi Pratama Magetan Jalani Asessment, Persiapan Evaluasi dan Rotasi

    30 Pejabat Tinggi Pratama Magetan Jalani Asessment, Persiapan Evaluasi dan Rotasi

    Magetan (beritajatim.com)– Sebanyak 30 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan mengikuti assessment untuk pemetaan kompetensi dan potensi. Kegiatan ini dibuka oleh Pj Bupati Magetan, Nizhamul, bertempat di Lorin Hotel Solo pada Senin (10/02/2025).

    Assessment ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan bekerja sama dengan Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).

    Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Magetan, Inci Abdul Yatim, menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Februari 2025.

    “Hasil dari assessment ini nantinya akan dipetakan dalam sebuah basis data Manajemen Talenta yang kemudian digunakan sebagai dasar pertimbangan rekomendasi evaluasi dan rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” ujarnya, Selasa (11/02/2025).

    Kepala PPKDK LPPM UNS, yang diwakili oleh Dr. Ir. Yudi Rinanto, M.P selaku Tim Asesor, menyatakan apresiasinya atas kerja sama dalam pelaksanaan assessment ini.

    “Dalam suatu sistem pemerintahan, proses promosi, mutasi, dan rotasi dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” jelasnya.

    Sementara itu, Pj Bupati Magetan Nizhamul menegaskan bahwa assessment ini bertujuan untuk memetakan potensi dan kompetensi pejabat. “Sebagai ASN, wajib memiliki tiga kompetensi dasar, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural,” katanya.

    Dia juga mengapresiasi pelaksanaan assessment ini, yang diharapkan dapat menghasilkan pemetaan potensi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan. [fiq/kun]

  • PKB Minta TVRI dan RRI Jamin Nasib Pegawai Terdampak PHK Akibat Efisiensi – Page 3

    PKB Minta TVRI dan RRI Jamin Nasib Pegawai Terdampak PHK Akibat Efisiensi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sebagian kontributor daerah mereka akibat kebijakan efisiensi. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB Eva Monalisa menyatakan dukungannya terhadap pegawai kontributor RRI dan TVRI yang terdampak.

    “Kami memahami bahwa efisiensi anggaran adalah kebijakan pemerintah Presiden Prabowo yang harus dilakukan. Tapi kami meminta agar hak-hak kontributor tetap terjamin. Kami meminta ada kepastian kompensasi yang layak bagi kontributor yang terkena PHK baik dalam bentuk pesangon, program bantuan, atau peluang kerja di sektor lain,” kata Eva dalam keterangan diterima, Selasa (11/2/2025).

    Eva mengamini, PHK karyawan merupakan hal yang diperbolehkan oleh undang-undang. Kendati demikian PHK harus dilakukan dengan pertimbangan manusiawi, contohnya adakan semacam Latihan keterampilan bidang lain agar bisa menjalani proses transisi.

    “Kontributor yang terdampak PHK dapat menerima pelatihan atau program transisi sehingga memiliki kesempatan untuk beralih ke pekerjaan lain dalam industri penyiaran atau sektor terkait,” saran Eva.

    Selama ini, lanjut Eva, kontributor adalah bagian penting dalam keberlangsungan RRI dan TVRI dalam penyebaran informasi ke berbagai daerah di Indonesia. Meski kontributor berstatus tenaga lepas yang berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), maka hal itu menjadi rentan terkena efisiensi ketika terjadi situasi pemangkasan anggaran.

    “Sebagai tenaga lepas, kontributor memang tidak berstatus ASN tapi mereka memainkan peran vital dalam memproduksi berita, peliputan di daerah,” tegas Eva.