Kementrian Lembaga: ASN

  • Beda Nasib Efisiensi Anggaran: Kepala Daerah Dilarang Angkat Stafsus, Kementerian Jalan Terus

    Beda Nasib Efisiensi Anggaran: Kepala Daerah Dilarang Angkat Stafsus, Kementerian Jalan Terus

    Beda Nasib Efisiensi Anggaran: Kepala Daerah Dilarang Angkat Stafsus, Kementerian Jalan Terus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pemerintah memberikan standar berbeda dalam hal pengangkatan
    staf khusus
    di tengah
    efisiensi anggaran
    yang sedang gencar dilakukan dengan memangkas pos-pos anggaran yang tidak produktif.
    Di satu sisi, kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus, tetapi kementerian dapat lampu hijau untuk mengangkat staf khusus.
    Sorotan ini muncul ketika
    Kementerian Pertahanan
    menangkat selebritis
    Deddy Corbuzier
    sebagai staf khusus Menteri Pertahanan bersama lima orang lainnya.
    Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, kementerian memang masih diperbolehkan untuk memiliki staf khusus.
    Alasannya, struktur kementerian yang tercantum dalam peraturan presiden (perpres) 140 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto memberikan tempat untuk pengangkatan para stafsus.
    Dalam Pasal 69 Perpres tersebut mengatakan, stafsus bisa diangkat di lingkungan kementerian paling banyak lima orang yang diangkat setelah mendapat persetujuan presiden.
    “Karena memang di dalam struktur organisasi (kementerian/lembaga), di dalam struktur memang diperbolehkan di dalam perpres ya,” ujar Rini, saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
    Rini mengatakan, kementerian yang baru melantik staf khusus mereka kemungkinan terlambat dalam pengangkatannya.
     
    “Jadi, mungkin baru sempat melakukan pengangkatannya, tapi pasti itu sudah diatur,” imbuh dia.
    Dia tidak menjelaskan mengenai paatut atau tidaknya pengangkatan stafsus di tengah efisiensi yang dilakukan pemerintah saat ini.
    Di sisi lain, pemerintah daerah mengalami nasib berbeda dibandingkan kementerian/lembaga.
    Karena dalih efisiensi, mereka tidak diperkenankan untuk mengangkat staf khusus.
    Hal ini berlaku untuk kepala daerah hasil pemilihan serentak 2024 yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.
    Larangan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, lantaran ada permasalahan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akibat adanya efisiensi anggaran.
    “Itu banyak kepala daerah yang menyampaikan kalau untuk mengangkat honorer menjadi P3K penuh waktu, anggarannya tidak ada,” kata Zudan saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
    Zudan kemudian menyampaikan, salah satu solusinya adalah semua daerah harus berfokus pada pengangkatan PPPK untuk diselesaikan.
    Sebelum pengangkatan PPPK selesai, tidak ada daerah yang boleh mengangkat honorer baru, termasuk staf khusus maupun tenaga ahli.
    “Maka anggaran difokuskan pengangkatan PPPK. Jangan angkat tenaga ahli. Baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah maupun tenaga ahli yang ditempelkan di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jangan mengangkat staf khusus,” kata Zudan.
    “Karena daerahnya tidak punya uang. Karena difokuskan untuk menyelesaikan honorer menjadi PPPK,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Tukin Deddy Rp27 Juta per Bulan, Dosen Harus Demo karena Tukin 5 Tahun Belum Dibayar

    Saat Tukin Deddy Rp27 Juta per Bulan, Dosen Harus Demo karena Tukin 5 Tahun Belum Dibayar

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa 11 Februari 2025. Sebelumnya, ia diangkat sebagai Letkol (Tituler) pada 2022 saat jabatan Menhan dipegang Prabowo Subianto yang kini jadi presiden.

    Dilantiknya pria bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo ini memicu kontroversi di tengah Prabowo memberi perintah efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Deddy hanyalah satu di antara 6 Staf Khusus yang dilantik Menhan.

    Selain itu, pelantikan Deddy Corbuzier terjadi sehari sebelum demo sejumlah dosen UGM (Universitas Gadjah Mada) dan kampus lainnya di Jogja terkait tunjangan kinerja yang belum dibayarkan. Diketahui tukin itu sudah dijanjikan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelum lengser pada Oktober 2024.

    Deddy Corbuzier dapat tukin Rp27 juta per bulan

    Tunjangan kinerja atau tukin yang akan didapatkan Deddy Corbuzier diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Berdasarkan acuan tersebut, berikut nominal tunjangan dan gaji sang YouTuber sebagai pejabat:

    Gaji pokok: Rp3.447.200 – Rp5.091.200 (setara gaji PNS golongan IVe/d) menurut Perpres No 68 Tahun 2019 Gaji pokok: Rp3.880.400- Rp6.373.200 (setelah kenaikan gaji PNS 2025 menurut Perpres Nomor 10 Tahun 2024) Tunjangan kinerja: Rp27.577.500 (setiap bulan) mengacu Perpres No 68 Tahun 2019

    Berdasarkan perhitungan, total gaji dan tunjangan sekira Rp32 juta per bulan itu setara dengan 16 guru honorer andai mereka digaji Rp2 juta per bulan. Itu artinya, pendapatan pria yang pernah memaki anak pengkritik Makan Bergizi Gratis itu begitu fantastis sebagai pejabat negara.

    Dosen harus demo demi tukin yang belum dibayar sejak 2020

    Hanya sehari setelah pelantikan Deddy Corbuzier, sejumlah dosen UGM dan kampus lainnya di Jogja melakukan demo menuntut hak tukin sejak 2020 agar dibayarkan. Mereka tergabung dalam Serikat Pekerja Fisipol (SPF) UGM dan Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi) wilayah Yogyakarta. Aksi itu digelar di Balairung UGM pada Rabu 12 Februari 2025 pukul 12.00 WIB.

    Berdasarkan rilis yang diterima Pikiran-rakyat.com, para dosen menuntut karena ada kebijakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) seperti UGM dan lainnya tidak mendapat tunjangan kinerja. Mereka menuntut 4 hal berikut:

    Menuntut pencarian Tukin untuk semua dosen ASN tanpa diskriminasi, termasuk dosen PTNBH. Menuntut pendidikan tinggi yang bebas dari komersialisasi. Mendorong solidaritas antara dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk kampus yang adil dan inklusif. Menolak penyalahgunaan narasi pengabdian.

    Serikat Pekerja Fisipol UGM menyebut pemerintah tidak bertanggung jawab atas kesejahteraan dosen. Pemerintah dianggap membebankan tukin pada kampus PTNBH sehingga kampus harus mencari cara sendiri untuk memenuhinya.

    “Di satu sisi, pemerintah menuntut peningkatan kualitas pendidikan dan daya saing global, tetapi di sisi lain tidak memberikan dukungan finansial yang adil bagi dosen di PTNBH. Ketimpangan ini semakin memperburuk kondisi akademisi yang terus berjuang di tengah berbagai tantangan struktural,” kata Serikat Pekerja Fisipol UGM.

    Demikian penjelasan kondisi tukin yang diterima Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Hal itu terjadi di saat banyak dosen harus demo demi tunjangan kinerja yang belum dibayarkan sejak 2020 sampai 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemkab Lumajang Berhentikan 437 Pegawai Honorer

    Pemkab Lumajang Berhentikan 437 Pegawai Honorer

    Lumajang

    Ratusan pegawai honorer di Pemkab Lumajang dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dirumahkan. Total ada 437 pegawai honorer dari 35 OPD yang dirumahkan.

    “Sebanyak 437 tenaga honorer dari sejumlah OPD dirumahkan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono dilansir detikJatim, Rabu (12/2/2025).

    Kebijakan ini diambil sesuai arahan pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer. Kebijakan pemerintah pusat ini berdampak langsung pada ratusan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Lumajang.

    Dari ratusan yang diberhentikan, tenaga honorer di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang menjadi yang paling terdampak. Ada sebanyak 223 pegawai yang telah dirumahkan.

    Agus memperkirakan tenaga honorer yang dirumahkan masih akan terus bertambah. Ini karena proses verifikasi data pegawai masih terus dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sambil menunggu hasil seleksi P3K tahap II.

    “Untuk jumlah pegawai honorer yang dirumahkan masih ada kemungkinan bertambah dari pegawai non-ASN dan non-database yang kemarin ikut seleksi P3K tahap dua,” pungkas Agus.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pengamat Soroti Kebijakan Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo, Sudah Tepat atau Justru Sebaliknya? – Halaman all

    Pengamat Soroti Kebijakan Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo, Sudah Tepat atau Justru Sebaliknya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto terhadap sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) merupakan langkah yang tepat atau sebaliknya?

    Sejumlah pengamat mengkritik langkah ini karena dinilai akan membawa efek domino kepada ekonomi masyarakat.

    Namun, ada juga yang berpendapat sebaliknya, seraya menyatakan langkah yang dilakukan pemerintah ini sudah tepat.

    Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, misalnya, menilai hal ini sebagai langkah positif di tengah keterbatasan APBN.

    “Saya melihatnya adalah sesuatu yang positif di tengah anggaran negara yang lagi defisit dan terbatas,” ucap Iwan lewat keterangan, Rabu (12/2/2025).

    Ia berpendapat, penghematan anggaran dapat mengurangi beban utang negara dan juga menghilangkan kebiasaan pemborosan anggaran hanya untuk kegiatan yang kurang penting yang sifatnya seremoni.

    “Prabowo sebagai presiden terpilih memiliki program prioritas dan unggulan yang harus dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban janji politik pada saat kampanye kemarin,” katanya. 

    Iwan juga menyoroti perkataan Prabowo yang menyebut ada pihak-pihak yang ingin melawan kebijakan efisiensi anggaran adalah ‘raja kecil’. 

    Menurut Iwan, yang disebut Prabowo sebagai raja kecil adalah oknum ASN bahkan pejabat yang selama ini kerap menyelewengkan anggaran untuk kegiatan yang tidak jelas.

    “Kalau kita memperhatikan penjelasan Presiden, yang dimaksud sebagai raja kecil itu adalah pihak atau oknum birokrat bahkan penjabat yang selama ini sudah nyaman dan punya mainan/project tertentu dari yang diefisiensi itu,” jelas Iwan.

    “Salain itu juga mungkin perjalanan dinas luar negeri dan studi-studi banding bahkan FGD yang harusnya tidak perlu yang dijadikan agenda rutin, juga akan mendatangkan keuntungan bagi mereka. Itu yang dimaksud Presiden,” tambah dia.

    Oleh karena itu, Iwan mengapresiasi langkah berani Prabowo dalam mengambil kebijakan efisiensi anggaran. Sebab efisiensi ini dapat membantu menekan inflasi secara efektif.

    Menurutnya, penghematan anggaran ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan seleksi dan membersihkan oknum-oknum raja kecil itu.

    Namun, perlu juga diperhatikan dan dipertimbangkan agar penghematan tidak berdampak negatif pada sektor-sektor tertentu, seperti perhotelan, infrastruktur, dan ekonomi daerah.

    “Efisiensi anggaran merupakan bentuk political will yang cukup berani dari seorang kepala negara. Efisiensi anggaran ini juga dapat dengan efektif membantu menekan inflasi. Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk sektor-sektor yang memiliki dampak inflasi rendah, seperti pendidikan dan kesehatan,” ucap Iwan.

    Bisa timbulkan masalah baru?

    Pendapat berbeda datang dari Direktur Eksekutif Ramangsa Institute Maizal Alfian.

    Ia memberikan pandangannya sebagai akademisi dan pengamat kebijakan publik terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Inpres tersebut menekankan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. 

    Alfian menyatakan bahwa efisiensi anggaran adalah langkah penting untuk mengurangi pemborosan dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.

    Namun, ia menekankan bahwa penerapan efisiensi harus dilakukan dengan pendekatan yang adaptif dan berkelanjutan. 

    “Efisiensi anggaran seharusnya tidak hanya berfokus pada pemotongan biaya secara drastis, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” kata Alfian dari keterangannya pada Rabu (12/2/2025). 

    Sekretaris Jenderal IKA Ubhara Jaya, ini menyoroti beberapa lembaga, instansi, dan badan yang mungkin salah mengartikan instruksi efisiensi anggaran dengan melakukan pengurangan pegawai atau pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    “Tindakan seperti ini dapat menciptakan masalah baru, seperti meningkatnya angka pengangguran dan bertambahnya jumlah keluarga miskin di berbagai daerah,” ujar Alfian. 

    Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto menyebut ada pihak yang melawan kebijakan efisiensi anggaran yang telah diputuskan.

    Pernyataan itu diungkap Prabowo saat berpidato dalam Kongres ke-18 Muslimat NU di Surabaya, Senin (10/2/2025).

    “Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi. Merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang. Uang itu untuk rakyat,” kata Prabowo. 

    Sumber: Warta Kota

     

  • Efisiensi Anggaran, Beasiswa KIP Kuliah hingga BPI Dipangkas

    Efisiensi Anggaran, Beasiswa KIP Kuliah hingga BPI Dipangkas

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah program beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terancam mengalami pemangkasan seiring kebijakan efisiensi anggaran.

    Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan beberapa beasiswa yang terdampak, termasuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP K), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik), Beasiswa Kerja Sama Negara Berkembang (KNB), serta beasiswa dosen dan tenaga kependidikan.

    “Beasiswa KIP K awalnya memiliki pagu Rp 14,698 triliun, tetapi terkena efisiensi sebesar Rp 1,31 triliun atau 9%. Kami mengusulkan agar pagu tetap seperti semula, karena ini termasuk kategori yang tidak seharusnya terkena efisiensi,” ujar Satryo, Rabu (12/2/2025).

    Selain KIP Kuliah, program BPI dan beasiswa Adik juga mengalami pemotongan sebesar 10%, dari pagu awal masing-masing Rp 194 miliar dan Rp 213 miliar.

    Sementara itu, beasiswa KNB serta beasiswa dosen dan tenaga kependidikan menghadapi pemangkasan lebih besar, yakni 25%, dari pagu awal masing-masing Rp 85 miliar dan Rp 236 miliar.

    Komponen anggaran lainnya yang terdampak mencakup tunjangan dosen non-PNS, yang mengalami efisiensi 25% dari total Rp 2,7 triliun. Namun, Satryo memastikan bahwa gaji dan tunjangan pegawai tetap aman tanpa pemotongan.

    Satryo menegaskan anggaran pendidikan, khususnya beasiswa dan tunjangan dosen, tidak seharusnya mengalami efisiensi anggaran.

    “Kami mengusulkan agar pemotongan di sektor ini menjadi 0%, karena pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang krusial,” tegasnya.

    Ia juga meminta Komisi X DPR memasukkan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN sebesar Rp 2,5 triliun ke dalam rencana anggaran tambahan, mengingat sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

    “Kami mengusulkan agar pagu tetap di angka Rp 31,645 triliun untuk gaji, tunjangan, dan beasiswa,” jelasnya.

    Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan mengajukan efisiensi anggaran Kemendiktisaintek sebesar Rp 14,3 triliun. Namun, Satryo mengupayakan agar pemotongan hanya Rp 6,78 triliun guna memastikan kelancaran berbagai program pendidikan.

    “Saya berharap Komisi X DPR dapat memperjuangkan agar efisiensi anggaran tidak mencapai Rp 14,3 triliun, tetapi hanya Rp 6,78 triliun,” pungkasnya.

  • Efisiensi Anggaran, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Gaji dan Tunjangan Guru Aman

    Efisiensi Anggaran, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Gaji dan Tunjangan Guru Aman

    Summary: 

    Keyword: 

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan bahwa gaji, tunjangan, serta gaji ke-13 guru tetap aman dan tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

    “Belanja gaji dan tunjangan ASN tetap sebesar Rp 1,64 triliun,” kata Abdul Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Selain itu, anggaran tunjangan guru non-ASN sebesar Rp 11,5 triliun juga tetap dialokasikan dan tidak akan terpengaruh efisiensi anggaran.

    “Tunjangan guru non-ASN tetap kita amankan sebesar Rp 11,5 triliun,” ujarnya.

    Abdul Mu’ti juga menjelaskan anggaran tersebut sudah mencakup kenaikan tunjangan guru non-ASN dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan, sesuai janji Presiden Prabowo Subianto.

    Terkait tunjangan guru berbentuk transfer langsung, Abdul Mu’ti menyampaikan proses pencairannya saat ini sudah memasuki tahap verifikasi dan validasi data guru. Tahapan ini melibatkan pemerintah daerah guna memastikan keakuratan data penerima.

    Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar tunjangan tersebut dapat segera dicairkan dan tak terpengaruh efisiensi anggaran.

    “Mudah-mudahan, jika prosesnya cepat selesai, sebelum Idulfitri tunjangan sudah cair. Ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru agar dapat merayakan hari raya dengan lebih gembira,” pungkasnya.

  • Aturan Resmi Pemberian THR Bakal Keluar Sebelum Puasa, Kira-kira Apakah Isinya?

    Aturan Resmi Pemberian THR Bakal Keluar Sebelum Puasa, Kira-kira Apakah Isinya?

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat ini sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) berkaitan kebijakan pemberian gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS.

    Bahkan disebutkan jika PP tersebut dijadwalkan bakal diresmikan sebelum Ramadan.

    Namun berkaitan tanggal pastinya, Kemenpan RB akan menunggu ketok palu dari Presiden Prabowo Subianto.

    Menpan RB, Rini Widyantini mengatakan, gaji ke-13 dan THR bagi PNS dalam kondisi aman dan telah disiapkan. 

    “Sudah disiapkan, aman itu,” kata Rini Widyantini seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/2/2025).

    Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji ke-13 dan 14 PNS itu sedang disusun dan akan keluar dalam waktu dekat.

    “Kami sedang persiapkan PP.”

    “Mudah-mudahan sebelum bulan puasa sudah keluar,” imbuh Rini.

    Kepastian gaji ke-13 dan THR ini juga disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis (6/2/2025).

    “Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja,” ujar dia.

    Para ASN diminta menunggu keputusan resmi karena saat ini masih dalam tahap finalisasi.

    “Sudah dianggarkan, sedang diproses, tunggu saja,” imbuh dia.

    Namun, ada pertanyaan lain yang belum terjawab seperti rincian anggaran yang disiapkan, progres pencairan serta dampaknya terhadap kebijakan efisiensi anggaran. (*)

  • Kepala Daerah dari PDIP Diminta Ikuti Tradisi Bung Karno, Rancang Kebijakan dengan Libatkan Ahli

    Kepala Daerah dari PDIP Diminta Ikuti Tradisi Bung Karno, Rancang Kebijakan dengan Libatkan Ahli

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta para kepala daerah terpilih yang diusung partainya untuk mengikuti tradisi intelektual Presiden Soekarno dalam merumuskan kebijakan di daerah masing-masing.

    Hasto menyebut, Bung Karno, selama memimpin Indonesia, kerap mengundang para ahli dan pakar untuk merancang pembangunan. Hal ini diungkapkan dalam pembekalan kepala daerah terpilih dari PDIP yang digelar secara hybrid.

    “Ini karena tradisi intelektual dari Soekarno, maka tradisi intelektual Soekarno ini, kepala daerah dari PDI Perjuangan harus banyak mengundang ahli,” kata Hasto di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari.

    Menurut Hasto, Bung Karno selalu menggunakan landasan teori yang jelas, dalam hal ini konsep national state dalam merancang Indonesia.

    Bung Karno, disebut telah menyusun Pola Pembangunan Semesta Berencana bersama para pakar. PDIP ingin kepala daerah terpilih bisa menuangkan gagasan tersebut menjadi program kerja di daerah masing-masing.

    Atas dasar itu, Hasto berharap bahwa kebijakan yang diterapkan oleh kepala daerah usungan PDIP harus berbasis pada riset dan penelitian mendalam, mengacu pada panduan teori yang ditemukan dari fenomena sosial yang berkembang seperti yang dijalankan Bapak Proklamator tersebut.

    “Maka kepala-kepala daerah kita wajib membuat policy based on research. Jadi, teori itu sebagai panduan, karena teori itu ditemukan dari fenomena sosial yang bertumbang saat itu, yang dikuatkan oleh Soekarno bahwa dunia mengalami perubahan yang luar biasa pasca revolusi Prancis,” jelas Hasto.

    Pembekalan PDIP diikuti oleh 142 kepala daerah terpilih di Pilkada 2024, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota jelang pelantikan. Pembekalan gelombang pertama diikuti oleh kepala daerah yang baru pertama kali terpilih. Sedangkan petahana akan mendapat pembekalan gelombang berikutnya.

    Dari 142 kepala daerah terpilih yang mendapat pembekalan gelombang pertama, mayoritas atau sebanyak 71 orang merupakan kader internal. Kemudian, sebanyak 45 orang berasal dari ASN atau birokrat, 23 orang dari kalangan pengusaha atau swasta, 1 orang berlatar TNI/Polri, dan 2 orang akademisi.

    Hasto menuturkan, pembekalan ini juga bertujuan agar para kepala daerah terpilih memiliki bekal kesiapan dalam menjalani retreat kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.

    Rencananya, Presiden Prabowo Subianto akan mengumpulkan kepala daerah terpilih dalam retreat gelombang pertama pada 21-28 Februari 2025. Retret dilaksanakan usai kepala daerah tersebut dilantik pada 20 Februari.

    “Ini juga sebagai pembekalan agar nanti ketika mendapatkan pengarahan dan gemblengan dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dengan seluruh jajaran pemerintahan negara yang akan dilaksanakan di Magelang. Maka, seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih sudah memiliki bekal dalam suatu konsepsi membentuk negara kita,” imbuhnya.

  • Basuki Hadimuljono: Pegawai OIKN Akan Pindahan Maret 2025  – Halaman all

    Basuki Hadimuljono: Pegawai OIKN Akan Pindahan Maret 2025  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, seluruh pegawai OIKN akan pindahan Kalimantan Timur pada Maret 2025, menyusul dengan selesainya pembangunan kantor OIKN pada Februari 2025 ini.

    “Kantor IKN sudah selesai pada bulan ini. Kami programkan seluruh kegiatan IKN ada di IKN dan seluruh pegawai OIKN pindah ke IKN mulai Maret dengan selesainya kantor akan kami pindahkan ke sana,” kata Basuki Hadimuljono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (12/2/2025).

    Saat ini kantor OIKN berada di tiga lokasi, yakni di Jakarta, Balikpapan dan IKN. Sementara untuk hunian, Basuki menyebut untuk hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Hankam, TNI Polri sudah berdiri sebanyak 47 tower.

    “Sampai akhir januari ada 27 tower furnished, masing-masing unit hunian masing-masing 98 m2, terdiri dari 3 kamar. Akhir Februari akan ada 10 lagi yang selesai furnished, dan akhir Maret 10 lagi,” jelas Basuki.

    Sementara itu pagu anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) mengalami pemangkasan sebesar Rp 1,15 triliun dari pagu awal OIKN sebanyak Rp 6,39 triliun di 2025.

    Pemangkasan juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    OIKN sebelumnya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 6,39 triliun. Mengalami efisiensi sebesar Rp 1,153 triliun sehingga pagu anggarannya menjadi Rp 5,24 triliun.

    Basuki bilang, dari total anggaran tersebut dikurangi dengan belanja pegawai Rp 199,98 miliar.

    “Dari itu belanja pegawainya adalah Rp 199.985.353.000. sehingga pagu yang dapat digunakan sebesar Rp 5.042.049.473.000,” ujar dia. 

  • BKN: Larangan kepala daerah angkat stafsus tak terkait efisiensi

    BKN: Larangan kepala daerah angkat stafsus tak terkait efisiensi

    “Itu kaitannya dengan pengangkatan honorer, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nah banyak kepala daerah di Sulsel itu yang menyampaikan tidak punya uang untuk mengangkat honorernya menjadi ASN (aparatur sipil negeri) penuh waktu. Mere

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa larangan kepala daerah mengangkat staf khusus (stafsus) tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran.

    “Enggak ada kaitan dengan itu karena waktu itu kan belum ada arahan efisiensi,” kata Zudan saat ditemui para jurnalis usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan bahwa waktu yang dimaksud adalah saat berkunjung ke Sulawesi Selatan dalam rangka kunjungan kerja Komisi II DPR RI pada Rabu (5/2).

    “Itu kaitannya dengan pengangkatan honorer, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nah banyak kepala daerah di Sulsel itu yang menyampaikan tidak punya uang untuk mengangkat honorernya menjadi ASN (aparatur sipil negeri) penuh waktu. Mereka banyak menyampaikan keluhan, kekurangan anggaran, ya belum masuk di dalam APBD gitu,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia merespons keluhan para kepala daerah di Sulsel untuk memprioritaskan penyelesaian PPPK, sehingga BKN melarang pengangkatan stafsus untuk kepala daerah.

    “Jangan mengangkat staf khusus, karena uangnya diarahkan semua untuk PPPK, untuk menyelesaikan yang honorer, yang untuk diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, semuanya fokus ke sana. Nah gitu konteksnya,” ujarnya.

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa dengan kebijakan pelarangan pengangkatan stafsus, maka banyak para kepala daerah yang menghubungi dirinya.

    “Banyak yang ke saya. Para kepala daerah itu mengatakan, ‘Benar juga Pak, saya senang kalau ada pernyataan Bapak seperti ini, sehingga saya tidak dikejar-kejar oleh orang yang ingin diangkat menjadi staf khusus’,” katanya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025