Kementrian Lembaga: ASN

  • Jejak Kebijakan Jokowi, Beri Konsensi Tanah IKN 190 Tahun yang Dihapus MK

    Jejak Kebijakan Jokowi, Beri Konsensi Tanah IKN 190 Tahun yang Dihapus MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan sejumlah ketentuan pasal 16A Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak.

    UU IKN peninggalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas mengenai batas waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.

    Diketahui undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) merupakan regulasi peninggalan Presiden Joko Widodo menjelang lengser. Tujuan utama pemberian izin adalah untuk menarik investasi sebesar-besarnya ke proyek Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

    Skema konsesi berupa Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, dan Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan maksimal dua siklus, masing-masing 95 tahun, sehingga total bisa mencapai 190 tahun jika lolos evaluasi di setiap periodenya.

    Saat kebijakan ini muncul tahun lalu, sejumlah toko memberikan kritikan karena dinilai merugikan Indonesia.

    Media Malaysia, Daily Express, menulis bahwa media tersebut sepakat dengan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyatakan jika aturan tersebut sarat dengan pelanggaran.

    Dewi Kartika mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja disahkan Presiden Joko  Widodo atau Jokowi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi. 

    Yang dinilai Dewi berbahaya adalah aspek pencabutan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12. Ia menegaskan, dengan besarnya masa konsesi yang hampir dua abad, sanksi harus dinyatakan secara jelas dan tegas.

    Sementara itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode Oktober 2014 – Agustus 2015, Andrinof Chaniago menilai keputusan pemerintah memberi HAT 190 tahun sebagai langkah yang keliru. Menurutnya, siasat pemerintah untuk mendatangkan investor ke IKN lewat pemberian HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pakai dengan jangka waktu sangat panjang itu dinilai kebablasan. 

    “Tidak perlu [pemberian HGU sampai 190 tahun], tidak perlu. Itu kebablasan,” kata Andrinof.

    Pasalnya, Andrinof menilai bahwa para investor akan datang dengan sendirinya seiring dengan makin matangnya pembangunan IKN. Atas dasar hal itu, yang seharusnya menjadi fokus pemerintah adalah bagaimana menyelesaikan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlebih dahulu.

    Pada saat yang sama, Andrinof juga menilai bahwa titah Jokowi yang menghendaki investasi mengalir deras ke IKN pada saat ini diprediksi sulit untuk terealisasi. 

    “Kecuali, investasi berupa rumah sakit itu relevan, sekolah relevan, supermarket relevan, taman rekreasi untuk ASN relevan. Tapi mencari investor yang mau menaruh dana Rp50 triliun itu tidak logis, mohon maaf saja tidak logis,” tegasnya.

    Dihapus MK

    Dalam perkembangan terbaru, Majelis hakim memberikan tafsir baru atas pengaturan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP). Tafsir ini menegaskan bahwa mekanisme penggunaan HAT harus mengikuti tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, bukan diberikan sekaligus dalam dua siklus sebagaimana frasa yang tercantum dalam UU IKN.

    Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Ia membacakan amar putusan: “Menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam hal HAT yang diperjanjikan […] dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” kata Suhartoyo dikutip dari laman MK, Jumat (14/11/2025).

    Istana Presiden di IKN

    Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB dan HP, masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Ia kemudian menegaskan: “Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Permohonan ini diajukan oleh Stephanus Febyan Babaro dari suku Dayak, yang mempersoalkan potensi penyalahartian pengaturan HAT di wilayah IKN.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurut dia, ketentuan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menimbulkan ambiguitas karena menyebutkan HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang jika dijumlahkan mencapai 190 tahun.

    “Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan,” ujarnya.

    Ketentuan tersebut dinilai serupa dengan pengaturan yang sebelumnya dibatalkan dalam Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007.

    Enny menekankan bahwa norma dua siklus melemahkan posisi negara dalam penguasaan tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Padahal, perubahan UU IKN dimaksudkan untuk menciptakan jangka waktu HAT yang kompetitif guna menarik investasi. Ia menyebut pengaturan khusus yang berlaku hanya di IKN juga berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap daerah lain dalam hal penanaman modal.

    Enny menegaskan MK tetap mengakui mekanisme tiga tahapan yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan yang selama ini menjadi praktik pertanahan nasional dan telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya. Ia menyatakan bahwa pemberian HAT sekaligus dalam dua siklus tidak sesuai dengan prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara. Karena itu, frasa tentang “siklus pertama” dan “siklus kedua” harus dibatalkan. “Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujarnya.

    Dengan pemaknaan baru tersebut, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dinyatakan tidak lagi diperlukan dan otomatis tidak berlaku. Dalam konteks penanaman modal, Enny menilai bahwa rujukan yang tepat adalah UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang telah dimaknai MK. Ketentuan ini menggarisbawahi bahwa perpanjangan atau pembaruan hak harus melalui evaluasi atas penggunaan tanah.

    Dia menambahkan bahwa peraturan yang memberikan kemudahan investasi harus tetap sejalan dengan konstitusi dan tidak melemahkan posisi negara.

    “Substansi Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dan praktik yang diterapkan dalam pemberian HGU telah mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007,” kata Enny.

  • Ponorogo kaji ulang mutasi 138 ASN pastikan layanan publik stabil

    Ponorogo kaji ulang mutasi 138 ASN pastikan layanan publik stabil

    Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengkaji secara menyeluruh terhadap mutasi 138 aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati nonaktif Sugiri Sancoko sesaat sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/11).

    Kajian ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    “Mutasi kemarin jalan, tapi kami mau lihat lagi, pelajari dulu seperti apa. Yang terpenting pelayanan tetap berjalan,” ujar Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo, Lisdyarita di Ponorogo, Sabtu.

    Mutasi tersebut sebelumnya dijadwalkan berlaku per 10 November sesuai terhitung mulai tanggal (TMT).

    Namun hingga kini para ASN masih menempati jabatan lama sambil menunggu keputusan resmi pemerintah daerah.

    Lisdyarita mengatakan, pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap kebijakan kepegawaian memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak berdampak pada stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

    Senada, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Ponorogo Sugeng Prakoso, menegaskan seluruh ASN yang masuk dalam daftar mutasi tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

    Menurut dia, evaluasi diperlukan karena mutasi dilakukan hanya sekitar satu jam sebelum OTT, sehingga perlu verifikasi legalitas demi menjaga tertib administrasi pemerintahan.

    “Kami lihat dulu seperti apa. Sementara masih dalam kajian. Yang jelas pemerintahan tidak boleh berhenti,” katanya.

    Dari 138 ASN yang dimutasi, dua merupakan pejabat eselon II. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Hery Sutrisno, dipindahkan menjadi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan).

    Sedangkan pejabat sebelumnya di dinas tersebut, Supriyanto, dipindahkan menjadi Kepala BKPSDM Ponorogo.

    Mutasi lainnya mencakup sekretaris dinas, camat, kepala bidang hingga lurah.

    Pemkab Ponorogo memastikan evaluasi dilakukan secara objektif dan mengedepankan integritas agar tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di seluruh satuan kerja.

    Pemerintah daerah menegaskan setiap langkah penataan ASN akan mempertimbangkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat.

    Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OTT & Komitmen Antikorupsi Kepala Daerah

    OTT & Komitmen Antikorupsi Kepala Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali mengguncang panggung politik daerah. Setelah publik dikejutkan oleh penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini giliran Bupati Ponorogo, Sugiri San coko, yang digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua kasus yang berdekatan ini menegaskan bahwa korupsi di tingkat daerah masih menjadi penyakit kronis yang sulit disembuhkan.

    Kasus yang menimpa Bupati Ponorogo bukanlah anomali, melainkan bagian dari pola berulang korupsi di pemerintahan daerah, khususnya praktik jual beli jabatan. Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekuasaan di tingkat daerah masih sering diperlakukan sebagai komoditas politik, bukan amanah publik. Ketika jabatan dijadikan alat transaksi, nilai profesionalisme birokrasi pun tergerus, dan pelayanan publik kehilangan arah moralnya.

    Akar persoalan ini tidak le pas dari sistem patronase politik yang melemahkan tata kelola pemerintahan daerah. Desentralisasi yang seharusnya memperkuat akun tabilitas dan inovasi, justru membuka ruang kom-promi antara elite politik dan birokrasi. Reformasi kelembagaan yang digagas selama ini sering terjebak dalam praktik clientelism dan kooptasi politik lokal, di mana loyalitas personal lebih diutamakan daripada kompetensi.

    Selain itu, dinamika politik daerah yang didominasi oleh koalisi mayoritas dan praktik politik dinasti semakin mempersempit ruang bagi reformasi antikorupsi. Manipulasi anggaran untuk kepentingan elektoral, terutama menjelang pemilu, kerap dikemas dalam bentuk program pemerintah daerah untuk menarik simpati pemilih. Fenomena ini menunjukkan bahwa politik anggaran masih dijadikan instrumen kekuasaan, bukan untuk menyejahterakan masyarakat.

    Padahal, lebih dari dua dekade sejak KPK berdiri, pemerintah telah meluncurkan berbagai inisiatif pencegahan korupsi seperti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) dan Monitoring Center for Prevention (MCP). Stranas-PK menyediakan kerangka kerja nasional dalam upaya pencegahan korupsi lintas sektor.

    Sedangkan, MCP secara khusus menyoroti potensi korupsi di pemerintah daerah yang mencakup 8 area intervensi utama, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.

    Namun, efektivitas kedua program tersebut masih terbatas. Lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menimbulkan tumpang tindih kebijakan serta inefisiensi pelaksanaan. Sisi lain, rapuhnya peran APIP dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah membuat pencegahan korupsi hanya berhenti di tingkat administratif, tanpa menyentuh akar masalah lebih dalam.

    Pengawasan eksternal seperti audit profesional sebe-narnya mampu menekan pe nyalahgunaan dana publik, tetapi efektivitasnya sering terhambat oleh rendahnya penegakan hukum. Sementara itu, pengawasan berbasis masyarakat masih menghadapi tantangan besar karena keterbatasan perlindungan terhadap pelapor (whistleblower).

    Oleh karena itu, reformasi antikorupsi tidak cukup mengandalkan instrumen hukum semata, melainkan harus dibangun di atas budaya integritas yang tumbuh dari dalam birokrasi. APIP perlu diperkuat dengan rencana aksi yang lebih terarah, pembentukan satuan tugas khusus, serta peningkatan kapasitas SDM agar dapat menjadi mitra strategis KPK dalam upaya pencegahan korupsi.

    Selain fungsi pengawasan, APIP juga perlu berperan sebagai konsultan dan penyedia jaminan mutu tata kelola pemerintahan daerah. Penguatan peran ini penting untuk meningkatkan disiplin anggaran, memperbaiki pelayanan publik, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, serta menumbuhkan sistem meritokrasi di lingkungan birokrasi.

    Pemerintah daerah juga perlu memperkuat mekanisme au dit publik dengan meningkatkan sanksi hukum dan memperketat rotasi auditor guna meminimalkan risiko kolusi. Program pendidikan antikorupsi bagi ASN harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan konteks daerah untuk menumbuhkan budaya integritas di lingkungan kerja. Selain itu, perlindungan hukum bagi whistleblower perlu diperkuat melalui regulasi yang menjamin keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda dari ancaman atau tekanan. Reformasi antiko rupsi juga harus mencakup pembenahan struktur politik yang memungkinkan praktik korupsi terus bertahan. Transparansi dalam pendanaan politik serta penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menjadi langkah kru sial untuk mengurangi insentif korupsi di tingkat daerah.

    Reformasi kelembagaan, peningkatan kapasitas birokrasi, dan partisipasi masyarakat juga harus diperkuat untuk menciptakan ekosistem pemberantasan korupsi lebih tangguh dan berkelanjutan.

    Kasus OTT Bupati Ponorogo harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemerintah daerah untuk menata ulang sis-tem kekuasaan yang koruptif. Dengan langkah-langkah konkret itu, diharapkan kebijakan antikorupsi dapat menjadi lebih efektif, sehingga memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel

  • Banyuwangi Masuk Penilaian IGA 2025, Tim Kemendagri Cek 221 Inovasi hingga Dampak Nyatanya

    Banyuwangi Masuk Penilaian IGA 2025, Tim Kemendagri Cek 221 Inovasi hingga Dampak Nyatanya

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemkab Banyuwangi menjadi salah satu daerah yang lolos untuk penilaian validasi lapang dalam kompetisi Innovative Government Awards (IGA) 2025. Pada penilaian IGA kali ini, Banyuwangi mengajukan 221 inovasi dari berbagai bidang pemerintahan dan pelayanan publik.

    Tim penilai IGA datang langsung ke Banyuwangi selama dua hari, Kamis – Jumat (13-14/11/2025) untuk melihat secara langsung sejumlah inovasi Banyuwangi yang masuk dalam penilaian IGA. Tim terdiri dari Aldo Harjunanto dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri dan praktisi media Titin Rosmasari⁠.

    IGA merupakan apresiasi tahunan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah untuk keberhasilan melakukan inovasi di bidang tata kelola pemerintahan, peningkatan layanan publik, dan pembangunan.

    “Kami datang untuk nge-cek dan melihat langsung inovasi yang telah dilakukan Pemkab Banyuwangi. Apakah benar berjalan dan tentunya apakah benar berdampak bagi masyarakat,” kata Titin Rosmasari yang merupakan Presiden Direktur CNN saat diterima Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan. Turut mendampingi Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono dan segenap jajaran OPD Banyuwangi.

    Selama di Banyuwangi, tim penilai melakukan sejumlah kunjungan, di antaranya bertemu salah satu pelaku UMKM serta warga penerima manfaat Gerakan Hari Belanja ke Pasar Tradisional, UMKM dan Warung-Warung Rakyat.

    Gerakan belanja yang diinisiasi Bupati Ipuk sejak 2021 itu menggerakkan seluruh ASN Pemkab dan karyawan stakeholder lainnya untuk berbelanja bahan kebutuhan pokok maupun barang lainnya di pasar dan warung-warung terdekat. Kegiatan ini dilaksanakan di setiap bulan di tanggal “cantik” misalnya 10 Oktober (10/10), 11 November (11/11), dan seterusnya.

    “Hasil belanjanya kita donasikan kepada warga yang membutuhkan, misalnya warga miskin, balita stunting, korban bencana alam, dan lainnya. Sehingga selain menggerakkan ekonomi lokal, gerakan ini juga membantu mengatasi permasalahan sosial di Banyuwangi,” kata Ipuk.

    “Bahkan, kami juga men-support helm dan jaket untuk driver dan ojol di Banywuangi hasil dari belanja tanggal catik para ASN,” imbuh Ipuk.

    Tim penilai juga mengunjungi sejumlah hotel dan restoran untuk melihat langsung implementasi sistem elektronik Pendapatan Asli Daerah (e-PAD).

    “Ini merupakan platform layanan perpajakan daring yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasannya,” urai Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi, Samsudin, saat mendampingi tim penilai.

    Selanjutnya mereka mengecek pelaksanaan inovasi Sijakawangi (sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi) dan Sipundiwangi (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah Banyuwangi), serta menggali informasi sejauh mana dampak inovasi tersebut terhadap peningkatan kesadaran wajib pajak dan pendapatan daerah.

    Sijakawangi adalah sistem untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak berbasis digital. Sedangkan Sipundiwangi adalah bentuk apresiasi pemkab bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tertib administrasi.

    “Melalui program Sipundiwangi masyarakat dapat berbelanja sekaligus berkesempatan mendapatkan hadiah seperti motor, iPhone, hingga umroh. Inovasi ini bertujuan meningkatkan partisipasi publik dan kepatuhan wajib pajak di Banyuwangi,” ungkap Samsudin.

    Usai mengecek langsung inovasi Banyuwangi, tim penilai pun memberikan apresiasi kepada Banyuwangi.

    “Saya melihat sistem di sini sudah bekerja. Semua stakeholder ikut terlibat sehingga semua inovasinya terbukti dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Titin.

    Sebagai informasi, Kabupaten Banyuwangi telah tujuh kali berturut-turut sejak tahun 2018 ditetapkan sebagai Kabupaten Terinovatif pada ajang Indonesia Government Award (IGA) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). [tar/ian]

  • Otorita Lelang Dua Proyek KPBU Hunian ASN di IKN Senilai Rp5,5 Triliun

    Otorita Lelang Dua Proyek KPBU Hunian ASN di IKN Senilai Rp5,5 Triliun

    JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah membuka lelang proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek hunian di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Sudiro Roi Santoso menjelaskan, proses lelang itu dibuka melalui platform digital investasi Investara (https://investara.ikn.go.id/home) mulai Kamis, 13 November.

    Adapun dua proyek strategis yang ditawarkan melalui skema KPBU tersebut adalah pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah perencanaan KIPP 1B dengan nilai investasi sekitar Rp2,8 triliun, mencakup unit hunian bertipologi 390 meter persegi beserta fasilitas pendukungnya.

    Kedua, yakni pembangunan delapan tower rumah susun ASN di wilayah perencanaan KIPP 1A dengan nilai investasi sekitar Rp2,7 triliun, mencakup unit bertipologi 190 meter persegi beserta fasilitas penunjang.

    Dalam penjelasannya, kedua proyek akan dilaksanakan dengan skema Design, Build, Finance, Operate, Maintain and Transfer (DBFOMT), yang menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian berkualitas di Ibu Kota Nusantara.

    Secara terperinci, pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B akan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi, diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun.

    Proyek tersebut merupakan prakarsa PT Intiland Development Tbk (DILD) yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa No. B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025. Sebagai bentuk kompensasi, PT Intiland Development Tbk memperoleh tambahan nilai sebesar 10 persen.

    Sementara itu, proyek pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A akan memiliki masa konstruksi selama 1 tahun 3 bulan serta masa pengoperasian dan pemeliharaan selama 10 tahun.

    Proyek itu diinisiasi oleh PT Nindya Karya (Persero) yang telah ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa No. B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi yang sama yaitu penambahan nilai 10 persen.

    Menurut Sudiro, pembukaan lelang KPBU itu merupakan langkah nyata dalam memperluas skema pembiayaan pembangunan IKN.

    Melalui mekanisme KPBU dan pemanfaatan platform Investara, Otorita IKN menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi transparan, kompetitif dan berkelanjutan.

    “Proyek-proyek ini diharapkan menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan hunian ASN modern, nyaman serta mendukung konsep kota hutan dan hijau yang diusung IKN,” terangnya.

  • Susun Desain Besar Reformasi Birokrasi, Menteri PANRB Pastikan Berdampak bagi Masyarakat

    Susun Desain Besar Reformasi Birokrasi, Menteri PANRB Pastikan Berdampak bagi Masyarakat

    Susun Desain Besar Reformasi Birokrasi, Menteri PANRB Pastikan Berdampak bagi Masyarakat
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memfinalisasi Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045 sebagai panduan solid dan penyelarasan dalam mewujudkan birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas.
    Sejalan dengan itu,
    Kementerian PANRB
    tengah menyusun Desain Besar
    Reformasi Birokrasi
    Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara (DBRBB PAN) 2025-2045 yang terus dibahas dan diselaraskan untuk mengoperasionalisasikan
    DBRBN
    2025-2045.
    Penyelarasan ini sekaligus dilakukan untuk memastikan Kementerian PANRB dan instansi paguyuban bidang PANRB memiliki arah jelas yang tidak hanya reaktif terhadap isu, tetapi juga antisipatif terhadap perubahan.
    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini saat menyampaikan sambutannya dalam Focus Group Discussion (
    FGD
    ) Tanggapan dan Masukan Pakar atas rancangan DBRBB PAN 2025-2045 di Jakarta, Kamis (13/11/2025). 
    Ia mengatakan bahwa rancangan ini disusun agar selaras dengan DBRBN 2025-2045 sekaligus menjadi acuan bagi Kementerian PANRB dan instansi paguyuban bidang PANRB.
    Adapun isi rancangan tersebut mencakup pelayanan publik, sumber daya manusia (SDM) aparatur, kelembagaan, akuntabilitas, dan
    transformasi digital
    .
    “Rancangan ini bukan hanya memastikan keselarasan antarbidang, namun mengikat kinerja dan arah kerja paguyuban PANRB agar reformasi birokrasi berjalan seirama dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Jumat (14/11/2025).
    FGD tersebut menjadi ruang belajar dan penyempurnaan pandangan dan masukan dari pakar serta instansi paguyuban PANRB yang meliputi Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
    Ketiganya memiliki peran strategis dan pengalaman panjang dalam membangun birokrasi yang tangguh dan adaptif ke depan. 
    Ketua Tim Penyelarasan DBRBB PAN 2025-2045 Tasdik Kinanto melaporkan bahwa DBRBB PAN 2025-2045 akan membawa arah baru reformasi birokrasi.
    Arah baru yang dimaksud adalah transformasi digital pemerintah, peningkatan manajemen SDM aparatur, penciptaan kelembagaan dan proses bisnis yang lincah dan kolaboratif, akuntabilitas kinerja dan pengawasan efektif, serta pelayanan publik lebih berkualitas dan merata.
    “DBRBB PAN 2025-2045 ini memastikan keselarasan pada bidang transformasi pelayanan publik, manajemen ASN, akuntabilitas dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, serta transformasi digital pemerintah,” ujar Tasdik.
    Direktur Perencanaan Peningkatan Produktivitas dan Pembangunan Tematik Kementerian PPN/Bappenas Uke Mohammad Hussein yang hadir mewakili Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan turut menyampaikan pandangannya.
    Menurutnya, peningkatan total
    factor productivity
    (TFP) merupakan kunci pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan memiliki korelasi langsung dengan keberhasilan reformasi birokrasi.
    Uke menekankan bahwa kualitas institusi, efisiensi tata kelola, inovasi, serta profesionalisme aparatur negara menjadi faktor penting dalam mendorong TFP dan menggerakkan transformasi pembangunan. 
    “Reformasi birokrasi telah ditempatkan secara strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sebagai fondasi untuk mewujudkan pemerintahan yang tangkas, berintegritas, dan adaptif,” jelasnya.
    Uke menambahkan, reformasi birokrasi juga diterjemahkan lebih operasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 melalui prioritas penguatan kelembagaan, digitalisasi pelayanan publik, deregulasi, dan peningkatan meritokrasi aparatur sipil negara (ASN).
    Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Universitas Indonesia-Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR) Eko Prasojo mengatakan, DBRBB PAN 2025-2045 mencakup berbagai aspek untuk mewujudkan aparatur negara yang profesional, berdaya guna, dan berhasil guna, dalam rangka mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (
    good governance
    ).
    “Dengan adanya DBRBB PAN 2025-2045 ini makin memperkuat operasionalisasi DBRBN 2025-2045 guna mewujudkan budaya birokrasi yang berintegritas dan melayani untuk membangun kepercayaan kepada masyarakat dengan guna mendukung Indonesia yang berdaulat, maju, berkeadilan, dan berkelanjutan,” jelasnya. 
    Dalam kesempatan tersebut, Open Government Partnership Global Envoy Yanuar Nugroho turut memberikan rekomendasi dalam penyusunan DBRBB PAN 2025-2045.
    Ia memaparkan pendekatan
    foresight
    yang berfokus pada visi besar mengenai DBRBN 2025-2045.
    “Desain besar tidak hanya dilakukan sebatas perencanaan, melainkan juga dapat dinilai efektivitasnya melalui analisis situasional untuk menghubungkan kebijakan dengan situasi nyata, menguji melalui
    use case
    . Misalnya, digitalisasi layanan publik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) atau mobilisasi ASN digital,” jelas Yanuar.
    Ke depan, rancangan DBRBB PAN 2025–2045 akan terus diperbaiki dan disempurnakan untuk mengakomodasi seluruh masukan yang muncul selama proses FGD.
    Berbagai pandangan konstruktif dari para pakar, akademisi, serta instansi paguyuban PANRB menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi desain besar ini, sehingga dokumen final yang dihasilkan tidak hanya komprehensif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan birokrasi masa depan dan tantangan pembangunan nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MenPAN-RB Pastikan Desain Besar Reformasi Birokrasi Berdampak ke Rakyat

    MenPAN-RB Pastikan Desain Besar Reformasi Birokrasi Berdampak ke Rakyat

    Jakarta

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memfinalisasi Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045. Adapun DBRBN akan menjadi panduan solid dan penyelarasan dalam mewujudkan birokrasi yang kolaboratif, kapabel dan berintegritas.

    Sejalan dengan ini, KemenPAN-RB juga menyusun Desain Besar Reformasi Birokrasi Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara (DBRBB PAN) 2025-2045 yang terus dibahas dan diselaraskan. Penyelarasan ini dilakukan untuk memastikan KemenPAN-RB dan instansi paguyuban bidang PAN-RB memiliki arah jelas, yang tidak hanya reaktif terhadap isu, tetapi antisipatif terhadap perubahan kedepan.

    Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan rancangan ini disusun agar selaras dengan DBRBN 2025-2045. Hal ini juga sekaligus menjadi acuan bagi KemenPAN-RB dan instansi paguyuban bidang PAN-RB yang mencakup pelayanan publik, SDM Aparatur, kelembagaan, akuntabilitas dan transformasi digital.

    “Rancangan ini bukan hanya memastikan keselarasan antar bidang, namun mengikat kinerja dan arah kerja paguyuban PANRB agar reformasi birokrasi berjalan seirama dan berdampak nyata bagi masyarakat” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

    Hal ini disampaikannya saat menyampaikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) Tanggapan dan Masukan Pakar atas rancangan Desain Besar Reformasi Birokrasi Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara (DBRBB PAN) 2025-2045 di Jakarta, Kamis, (13/11).

    Dalam laporannya, Ketua Tim Penyelarasan DBRBB PAN 2025-2045 Tasdik Kinanto menyampaikan DBRBB PAN 2025-2045 akan membawa arah baru reformasi birokrasi, mulai dari transformasi digital pemerintah, peningkatan manajemen SDM aparatur, penciptaan kelembagaan dan proses bisnis yang lincah dan kolaboratif. Kemudian, akuntabilitas kinerja dan pengawasan yang efektif hingga pelayanan publik yang lebih berkualitas dan merata.

    “DBRBB PAN 2025-2045 ini memastikan keselarasan pada bidang transformasi pelayanan publik, transformasi manajemen ASN, transformasi akuntabilitas dan pengawasan, transformasi kelembagaan dan tata laksana serta transformasi digital pemerintah,” jelasnya.

    Ia pun menekankan kualitas institusi, efisiensi tata kelola, inovasi, serta profesionalisme aparatur negara menjadi faktor penting dalam mendorong TFP dan menggerakkan transformasi pembangunan.

    “Reformasi Birokrasi telah ditempatkan secara strategis dalam RPJPN 2025-2045 sebagai fondasi untuk mewujudkan pemerintahan yang tangkas, berintegritas, dan adaptif, serta diterjemahkan lebih operasional dalam RPJMN 2025-2029 melalui prioritas penguatan kelembagaan, digitalisasi pelayanan publik, deregulasi, dan peningkatan meritokrasi ASN,” paparnya.

    Pada kesempatan ini, Ketua Dewan Pakar UI-CSGAR Prof. Eko Prasojo menyampaikan pendapat mengenai DBRBB PAN 2025-2045. Hal ini termasuk berbagai aspek untuk mewujudkan aparatur negara yang profesional, berdaya guna, dan berhasil sehingga mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

    “Dengan adanya DBRBB PAN 2025-2045 ini makin memperkuat operasionalisasi Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045 guna mewujudkan budaya birokrasi yang berintegritas dan melayani untuk membangun kepercayaan kepada masyarakat dengan guna mendukung Indonesia yang berdaulat, maju, berkeadilan dan berkelanjutan,” jelasnya.

    Di sisi lain, Open Government Partnership Global Envoy Yanuar Nugroho memberikan rekomendasi dalam penyusunan DBRBB PAN 2025-2045. Ia memaparkan pendekatan foresight yang berfokus pada visi besar mengenai Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045

    “Desain besar tidak hanya dilakukan sebatas perencanaan, melainkan juga dapat dinilai efektivitasnya melalui analisis situasional untuk menghubungkan kebijakan dengan situasi nyata, menguji melalui use case. Misalnya digitalisasi layanan publik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) atau mobilisasi ASN digital,” ucapnya.

    Kedepannya, rancangan DBRBB PAN 2025-2045 akan terus diperbaiki dan disempurnakan untuk mengakomodasi seluruh masukan yang muncul selama proses FGD. Berbagai pandangan konstruktif dari para pakar, akademisi, serta instansi paguyuban PAN-RB akan menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi desain besar ini. Dengan begitu, dokumen final yang dihasilkan tidak hanya komprehensif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan birokrasi masa depan dan tantangan pembangunan nasional.

    (akd/ega)

  • Kemenkeu Bakal Buka Lowongan CPNS buat 300 Lulusan SMA

    Kemenkeu Bakal Buka Lowongan CPNS buat 300 Lulusan SMA

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membocorkan lowongan kerja calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2026 mendatang. Salah satunya adalah rencana merekrut 300 orang lulusan sekolah menengah atas (SMA).

    Purbaya mengatakan para lulusan SMA itu akan ditugaskan untuk menjadi tenaga lapangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Bea Cukai kan perlu tenaga lapangan tuh. Sudah lihat kan kita petugas di mana-mana, sebagian juga karena kurang orang, kita akan rekrut 300 lulusan SMA dari seluruh Indonesia,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Tidak hanya itu, Purbaya menyebut pihaknya juga akan merekrut pegawai yang berasal dari Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Jumlahnya mencapai 279 orang.

    Dengan begitu, ia memastikan lowongan kerja CPNS Kemenkeu tahun 2026 dibuka secara hybrid atau terbuka untuk umum dan dari lulusan PKN STAN. “Saya pikir akan terbuka hybrid. Ada STAN, ada luar STAN,” jelasnya.

    Sebelumnya, rencana rekrutmen pegawai Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029. Dalam aturan itu, disebutkan penambahan pegawai baru dari rekrutmen CPNS umum, serta sekolah kedinasan dan PPPK dengan mengkaji kemungkinan penerapan rekrutmen ASN fleksibel.

    Berdasarkan perhitungan atas data Human Resources Information System (HRIS) per 31 Desember 2024, diperoleh proyeksi pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun dalam kurun tahun 2025-2029 sejumlah 5.738 orang. Sementara itu, berdasarkan tren turn over rate selama 3 tahun terakhir, jumlah pegawai keluar selain karena pensiun (karena penugasan, pindah instansi, meninggal dunia, mengundurkan diri, dll) dalam 5 tahun mendatang diprediksi sejumlah 2.010 orang.

    Di sisi lain, per 31 Desember 2024 jumlah ASN Kemenkeu tercatat sebanyak 77.055 orang berdasarkan data HRIS. Jumlah tersebut berkurang 6,56% atau 5.413 orang jika dibandingkan dengan jumlah pegawai pada 31 Desember 2019.

    (acd/acd)

  • Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Mulai Berlaku dan Mengikat

    Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Mulai Berlaku dan Mengikat

    Bisnis.com, SURABAYA — Anggota Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahfud MD angkat suara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan bagi anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil, selama masih berstatus aktif.

    Mahfud menjelaskan bahwa putusan yang telah dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) lalu tersebut secara otomatis telah bersifat mengikat dan wajib untuk dijalankan pasca pengesahannya.

    “Ya, itu [putusan MK] mengikat dong. Tidak ada kaitannya dengan tim reformasi Polri. Itu putusan MK, itu putusan hukum. Kalau putusan reformasi Polri itu administratif, nanti ya. Kalau [putusan tim] reformasi [Polri] itu administratif, disampaikan ke presiden, tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” beber Mahfud saat ditemui usai ibadah salat Jumat di Masjid Nuruzzaman Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) tersebut menegaskan kembali, dengan disahkannya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, maka Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian telah dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

    Walau begitu, Mahfud menjelaskan bahwa putusan tersebut juga tidak mengharuskan jajaran legislatif untuk menyusun ataupun merombak kembali Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menurut MK bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, putusan MK tersebut, lanjut Mahfud, telah berlaku secara otomatis dan menggugurkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’.

    “Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah [penjelasan] undang-undang, langsung berlaku. [Penjelasan] undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu ‘kan isinya ‘atau ditugaskan oleh Kapolri’, itu ‘kan sudah dibatalkan. Berarti, sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” beber Mahfud.

    Oleh sebab itu, Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK tersebut berharap banyak putusan tersebut dapat dijalankan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya oleh institusi terkait, usai diketok palu pada Kamis (13/11) kemarin. Ia pun meminta prosedur pemberhentian aparat yang masih menduduki jabatan sipil juga harus secepatnya diatur oleh lembaga terkait.

    “Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika. Begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani. 

    Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil. 

    Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

    Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.

  • Keputusan MK Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Kompolnas: Patuhi dan Jalankan

    Keputusan MK Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Kompolnas: Patuhi dan Jalankan

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

    MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

    Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, MK menilai, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam Pasal 28 ayat (3).

    Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.

    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

    Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.