Kementrian Lembaga: ASN

  • Ini Penyebab Notifikasi Usulan Tidak Ditemukan saat Cek Penetapan NIP PPPK di Mola BKN – Page 3

    Ini Penyebab Notifikasi Usulan Tidak Ditemukan saat Cek Penetapan NIP PPPK di Mola BKN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dimudahkan dengan layanan online. Salah satunya monitoring layanan (MOLA) Badan Kepegawaian yang merupakan sistem notifikasi yang berfungsi memonitor kemajuan usulan layanan ASN.

    Mengutip monitoring-siasn.bkn.go.id, Senin (17/2/2025), layanan MOLA BKN ditujukan bago ASN yang sedang mengajukan usul layanan ke BKN atau Calon Aparatur Sipil Negara yang dinyatakan lolos seleksi dan ingin mengetahui progress layanan penetapan NIP/NI PPPK.

    Adapunan layanan yang dapat dimonitor progress penyelesaiannya antara lain penetapan NIP/NI PPPK, kenaikan pangkat, pindah instansi, pencantuman gelar akademik, pengajuan peninjauan masa kerja dan pemberhentian PNS.

    Terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), usai dinyatakan lolos seleksi PPPK, tahap berikutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan memantau perkembangan pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK, demikian seperti dikutip dari Antara, Senin, 17 Februari 2025.

    Progres penetapan NIP PPPK untuk tahun 2024 dimulai sejak 1 Februari-28 Februari 2025.

    Setiap peserta dapat secara mandiri mengecek progres penetapan NIP melalui layanan yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Akan tetapi, tidak sedikit peserta yang mengalami kendala ketika mengecek, salah satunya muncul notifikasi “Usulan Tidak Ditemukan” di sistem Mola BKN (manajemen online ASN BKN).

    Dengan demikian, apa saja penyebab muncul notifikasi itu? Bagaimana cara mengatasinya? Berikut penjelasannya yang dikutip dari berbagai sumber:

    Penyebab “Usulan Tidak Ditemukan” ketika mengecek progres penetapan NIP PPPK:

     

  • 7
                    
                        Jika Sudah Dilantik, Dedi Mulyadi Ancam Beri Sanksi Kepsek yang Ngotot "Study Tour"
                        Bandung

    7 Jika Sudah Dilantik, Dedi Mulyadi Ancam Beri Sanksi Kepsek yang Ngotot "Study Tour" Bandung

    Jika Sudah Dilantik, Dedi Mulyadi Ancam Beri Sanksi Kepsek yang Ngotot “Study Tour”
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur terpilih
    Jawa Barat

    Dedi Mulyadi
    akan memberi sanksi kepala sekolah yang tetap memaksakan
    study tour
    setelah Dedi dilantik sebagai Gubernur Jabar, 20 Februari mendatang.
    “Saya akan membuat surat edaran, dan di dalamnya bagi sekolah, guru, kepala sekolah yang memaksakan kegiatan tersebut kami akan memberikan sanksi yang tegas, karena Anda adalah ASN yang terikat dengan peraturan,” tegas Dedi kepada
    Kompas.com
    via sambungan WhatsApp, Senin (17/2/2025).
    Dedi menegaskan, kebijakan yang dilakukannya setelah dilantik adalah bersifat umum. Kalau salah satu sekolah tetap melaksanakan kegiatannya, kata dia, nanti sekolah yang lain ikut-ikutan.
    “Nanti jadi repot,” jelasnya.
    Dalam kesempatan itu, Dedi mengatakan, pihaknya mendapat kritik dari komite sebuah SMA Negeri di
    Depok
    terkait pelarangan
    study tour
    ke Bali. Sebelumnya, Dedi meminta sekolah tersebut menunda atau membatalkan kegiatan tersebut.
    “Ada komite sekolah yang mengatakan ucapan saya tidak tepat terkait informasi biaya atau ongkos yang dibayarkan,” kata Dedi pada unggahan di akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang
    Kompas.com, 
    Senin (17/2/2025).
    Dedi menyebutkan, ongkos
    study tour
    ke Bali Rp 3,5 juta. Jumlah tersebut belum ditambah uang jajan dan uang saku sehingga bisa sampai Rp 4,5 juta hingga Rp 5,5 juta.
    Dedi mengaku mendapat informasi itu dari sebuah media
    online
    lokal di Depok.
    Untuk kegiatan PPKN?
    Selain biaya, komite sekolah mengatakan
    study tour
    adalah kegiatan yang masuk ke kurikulum sekolah, yakni pelajaran PPKN.
    “Saya terima kasih juga (telah dikritik), kenapa? Karena ini orangtua, komite sekolah sangat peduli pada siswa-siswanya, untuk dapat pelajaran berharga dari pergi ke Bali. Terutama di bidang pelajaran PPKN. Keren banget,” sindir Dedi.
    Dedi menyampaikan demikian karena ketika orangtua siswa di daerah lain protes karena biaya
    study tour
    mahal, komite sekolah di Depok justru protes karena biaya sekian itu tidak terlalu mahal.
    Hal ini, menurut Dedi, menunjukkan kelas ekonomi, orangtua siswa di sekolah tersebut sangat mapan.
    Lebih lanjut, Dedi menyampaikan pelajaran PPKN tidak harus pergi ke Bali. Hal ini bisa dipelajari di lingkungan setempat.
    “Membantu orangtua beresin rumah, itu pelajaran PPKN. Berkunjung ke rumah tetangga siapa tahu tetangga tak punya beras itu PPKN,” jelas dia.
    Selain itu, bisa juga mempelajari tentang lingkungan sejarah kebudayaan Depok. Misalnya, kata Dedi, kenapa lahir istilah yang disebut Belanda Depok.
    “Kemudian akar kebudayaan orang Depok (berasal) dari mana, leluhurnya siapa. Apa fungsi setu-setu yang berkembang saat ini di Depok dan sebagian sudah beralih fungsi dan bagaimana dampak alih fungsi itu bagi sosial ekonomi dan kebudayaan lingkungan masyarakat Depok. Itu juga keren,” tegas Dedi.
    Apabila orangtua ingin anaknya piknik, lanjut Dedi, tidak ada masalah karena itu hak setiap orang. Namun lebih baik selenggarakan secara pribadi oleh orangtuanya.
    Anak-anaknya didampingi langsung oleh orangtuanya pergi ke Bali.
    “Dampingi saja, piknik biasa jangan bawa nama sekolah. Cukup orangtuanya. Lalu bagaimana gurunya? Boleh pergi ke Bali tapi dengan biaya sendiri,” kata Dedi.
    Menurut dia, kalau guru pergi ke Bali kemudian mendapat transportasi dari orangtua siswa, apalagi guru ASN, itu tidak boleh menurut undang-undang.
    Dedi meminta semua pihak harus memahami bahwa tidak semua sekolah punya kemampuan ekonomi seperti SMAN 6 Depok yang akan
    study tour
    .
    Masih banyak sekolah-sekolah lain yang orangtua siswanya harus ngutang ke sana kemari untuk anaknya pergi
    study tour
    .
    “Untuk itu kenapa saya bersikap seperti itu, karena saya sebentar lagi jadi Gubernur Jawa Barat,” kata dia.
    Hal yang harus dipikirkan Dedi, bukan hanya sekolah di Depok yang orangtuanya kaya, melainkan ada juga sekolah lain yang ada di Garut, Ciamis, Purwakarta, Subang, Majalengka, dan Cirebon.
    “Bisa jadi di sekolah tersebut orangtuanya tidak semuanya kaya seperti SMA di Depok yang dipimpin oleh komite sekolahnya,” jelas Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seniman Mojokerto Mpu Haris Meninggal Dunia

    Seniman Mojokerto Mpu Haris Meninggal Dunia

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seniman asal Dusun Perning, Desa Perning, Jetis, Kabupaten Mojokerto, Haris Poerwandi meninggal dunia pada, Minggu (16/2/2025) kemarin. Seniman yang akrab disapa Mpu Haris ini meninggal dalam usia 65 tahun karena sakit.

    Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro dalam postingan di media sosialnya mengaku kehilangan sosok pelukis dengan aliran naturalisme tersebut. “Hari ini Mojokerto telah kehilangan sosok seniman handal, Mpu Haris Poerwandi. Meskipun beliau sudah tidak ada tapi karyanya ada di mana-mana,” ungkapnya.

    Karya Mpu Haris juga dipajang di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Yakni lukisan berukuran besar bergambar Maha Patih Gajah Mada dan Tribuana Tunggal Dewi. Mas Pj (sapaan akrab, red) ini pun mengungkap jika di ruangan Sekretariat DPRD Jawa Timur juga ada karya bapak dua anak ini yakni lukisan para Presiden RI.

    “Lukisan agung tentang kebesaran Majapahit akan selalu bisa kita nikmati. Sugeng tindak Empu Haris, karya-karya mu akan selalu abadi dan menginsipirasi kita semua,” kata pria yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur ini yang sempat menyenguk almarhum pada Desember 2024 lalu.

    Mpu Haris dikenal melukis karyanya tokoh-tokoh Kerajaan Majapahit dengam cara mediasi sebelumnya. Seperti Maha Patih Gajah Mada yang digambarkan sebagai pria bertubuh kekar, atletis, wajah tirus dan berambut panjang. Haris melukis sosok Gajah Mada untuk memenuhi pesanan dari seorang pembeli asal Jakarta akhir 2017 lalu.

    Sebelum melukis, ia melalukan ritual di beberapa situs Majapahit selama tujuh bulan. Ritual dilakukan untuk melihat roh suci Gajah Mada dilakukan di Situs Bhre Kahuripan di Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Namun ia saat itu mengaku menerima wangsit agar ritual dilanjutkan di Kubur Jago.

    Yakni di Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. “Saya meditasi sampai tujuh kali dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan,” ujarnya pada 2017 silam.

    Ini menjadi salah karyanya yang terkenal selain lukisan Hayam Wuruk, Raja Majapahit keempat yang memerintah mulai tahun 1350-1389 masehi dengan gelar Sri Rajasanegara. Tiap bulan ia rutin mengirim karyanya pada galeri serta kolektor yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

    Sebelumnya ia merupakan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di Dinas Kesehatan (Dinkes). Meski mengajukan resign, namun tak juga dikabulkan hingga ia tidak masuk kerja hingga satu tahun dengan masih menerima gaji. Hingga di tahun 2005, permohonan resign dikabulkan. [tin/ted]

  • DKI sepekan, permintaan daging sapi di Ramadhan hingga RDF Plant

    DKI sepekan, permintaan daging sapi di Ramadhan hingga RDF Plant

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa penting dan menarik terjadi di Jakarta selama sepekan terakhir, mulai dari DKI prediksi saat Ramadhan permintaan daging sapi naik. Selain itu bau di sekitar RDF Plant Jakarta sudah bisa diatasi.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca.

    1. DKI prediksi saat Ramadhan permintaan daging sapi naik paling tinggi

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprediksi saat Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah daging sapi merupakan komoditi yang mengalami peningkatan permintaan paling tinggi di masyarakat yakni mencapai 17,38 persen dari kebutuhan normal.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati saat dihubungi di Jakarta, Jumat, mengatakan permintaan komoditas ini naik sebanyak 1.028 ton dari kebutuhan normal yakni 5.901 ton per bulan.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Bau di sekitar RDF Plant Jakarta sudah bisa diatasi

    Jakarta (ANTARA) – Bau di fasilitas pengolahan sampah modern Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta, yang dirasakan warga Rorotan, Jakarta Utara saat pra-pengujian sistem dan alat pada akhir pekan lalu sudah dapat diatasi.

    “Seluruh sistem pengendalian bau sudah disempurnakan dan siap beroperasi optimal untuk memastikan RDF Plant berjalan tanpa dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” kata Project Manager Pembangunan RDF Plant Jakarta KSO Wika-Jaya Konstruksi Angga Bagus dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Legislator: Kenaikan tarif PAM sebesar 71,3 persen rugikan dunia usaha

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo berpendapat kenaikan tarif air bersih yang mencapai 71,3 persen bagi kelompok K III dapat merugikan dunia usaha.

    “Ini mengganggu dunia usaha di Jakarta, apalagi di tengah gencarnya efisiensi yang perlu dilakukan para pelaku usaha setelah adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP),” kata Francine di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    Ilustrasi – Fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta, Rorotan Jakarta Utara, pengolahan sampah modern siap beroperasi kembali. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta/am.

    4. DKI buka kerja sama dengan Korsel melalui festival stroberi

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kerja sama ekonomi dengan Pemerintah Kota Nonsan, Provinsi Chungcheong Selatan, Korea Selatan melalui penyelenggaraan “Nonsan Strawberry Festival 2025” di salah satu mal kawasan Jakarta Selatan sejak Kamis (13/2) hingga Minggu (16/2).

    “Jakarta menjadi salah satu kota yang dipilih untuk pelaksanaan ‘Nonsan Strawberry Festival’. Kami juga diundang untuk bisa menjadi salah satu peserta (festival buah di Nonsan) pada akhir Maret 2025,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balaikota Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    5. DKI masih cermati efisiensi kebijakan masuk kantor tiga hari

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini masih mencermati efisiensi kebijakan masuk kantor hanya tiga hari dalam seminggu bagi aparatur sipil negara (ASN).

    “Saat ini kami masih sedang mencermati terkait masalah pengertian dengan sama-sama kita menindaklanjuti (follow up) mungkin dari sisi efisiensi terkait masalah WFA (work from anywhere) atau bekerja dari rumah (work from home/WFH) nanti,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Enaknya Jadi PNS, Cuma Ngantor 3 Hari dalam Seminggu

    Enaknya Jadi PNS, Cuma Ngantor 3 Hari dalam Seminggu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebagai imbas dari pemangkasan anggaran tahun 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan skema bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada aparatur sipil negara (ASN/PNS).

    Kepala BKN, Zudan Arif mengungkapkan fleksibilitas kerja untuk instansi BKN masih terus digodok. BKN berencana menetapkan formula 2 hari WFA dan 3 hari bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

    Kendati demikian, Zudan menegaskan fleksibilitas kerja ASN tetap harus mengutamakan kualitas layanan. Fleksibilitas kerja pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

    Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika
    PNS

    “Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur,” ujar Zudan dalam keterangan resminya dikutip Minggu (16/2/2025).

    Ia menjelaskan, implementasi Perpres fleksibilitas kerja pegawai ASN diserahkan ke masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab.

    “Namun tak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai yang mendukung operasional pemerintah,” ujarnya.

    (wur)

  • Pemerintahan Gusnar-Idah terapkan empat hari kerja

    Pemerintahan Gusnar-Idah terapkan empat hari kerja

    Gorontalo (ANTARA) – Pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Rusli Habibie langsung menerapkan kebijakan empat hari kerja.

    “Kebijakan efisiensi oleh pemerintah pusat yang berdampak pada penyesuaian jam kerja ASN akan langsung diterapkan. Pemerintahan Gusnar-Idah memastikan hal tersebut,” kata Gusnar, Gubernur terpilih yang akan dilantik bersama Wakil Gubernur pada 20 Februari 2025 tersebut.

    Gusnar dalam keterangan tertulisnya di Gorontalo, Minggu, mengatakan bahwa pemerintah daerah harus selaras dengan kebijakan efisiensi yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo.

    “Harus ikut, tapi esensi pelayanan publiknya tetap harus dirasakan masyarakat,” katanya.

    Gusnar mengatakan salah satu pertimbangan penting yaitu hari kerja ASN akan disesuaikan menjadi empat hari kerja.

    “Jadi hari Jumat akan berlaku yang namanya kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA),” katanya.

    Di sisi lain, menurut Gusnar, kebijakan efisiensi ini memiliki efek lain berupa adaptasi terhadap transformasi digital oleh ASN Pemprov Gorontalo.

    Menurut dia dunia yang serba terkoneksi harus disikapi secara serius oleh segenap ASN Pemprov Gorontalo, sebab demikian maka kebijakan yang bersifat digitalisasi apapun akan siap diikuti oleh ASN di daerah ini.

    Gusnar menegaskan WFA tidak boleh mengabaikan pelayanan masyarakat.

    “Sektor pendidikan, kesehatan, dan perizinan yang benar-benar diperlukan masyarakat akan diatur lagi agar pelayanan masyarakat tetap maksimal. Kalau rapat dan pertemuan saya kira manfaatkan fitur zoom. Makanya kami akan evaluasi secara berkala terkait kebijakan WFA ini agar efisiensi berlaku dan pelayanan publik tetap berjalan,” imbuhnya.

    Pewarta: Susanti Sako
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puskesmas Sempur dan Dinkes Kota Bogor Didesak Bertanggungjawab, Imbas Dugaan Intimidasi Pasien

    Puskesmas Sempur dan Dinkes Kota Bogor Didesak Bertanggungjawab, Imbas Dugaan Intimidasi Pasien

    JABAR EKSPRES – Polemik mencuatnya atas dugaan buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Sempur, Kota Bogor kembali heboh usai Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners secara resmi melayangkan somasi kedua.

    Somasi kedua itu ditunjukkan kepada pihak Kepala Puskesmas Sempur atas ulah bawahannya yang dinilai tidak profesional melayani pasien seorang tokoh agama berinisial AW belum lama ini.

    Advokat Rd. Anggi Triana Ismail selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, menegaskan bahwa somasi ini berkaitan dengan perlakuan tidak layak yang dialami kliennya, Kyai Haji AW.

    Ia menjelaskan, bahwa kasus ini bermula ketika Kyai Haji AW mengunjungi Puskesmas Sempur untuk memeriksa kondisi kesehatan giginya, sekaligus mengantarkan istrinya yang saat itu membutuhkan surat rujukan ke rumah sakit.

    BACA JUGA: Bupati Bogor Terpilih Rudy Susmanto Dapat Arahan dari Prabowo, Ini Pesannya!

    Namun, pihak Puskesmas diduga mengabaikan pelayanan terhadap Kyai Haji AW dan tidak memberikan kepastian waktu pemeriksaan.

    Merasa diperlakukan tidak adil, Kyai Haji AW pun melaporkan kejadian ini kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

    Setelah pengaduan tersebut, Kyai Haji AW menerima pesan WhatsApp dan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai suami dokter gigi di Puskesmas Sempur.

    Dalam komunikasi itu, individu tersebut mempertanyakan alasan pelaporan dan bahkan mendatangi rumah Kyai Haji AW tanpa izin.

    “Suami dokter gigi ini mengetuk pintu dengan nada tinggi, langsung menunjuk wajah klien kami, dan memaksanya duduk untuk meminta penjelasan. Klien kami merasa terintimidasi dan terancam,” kata Anggi kepada Jabar Ekspres Minggu (16/2).

    Atas tindakan tersebut, Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners akan menempuh dua langkah hukum.

    BACA JUGA: Semarak Rangkaian HPN 2025, PWI Kota Bogor Gelar Turnamen Billiard untuk Wartawan, ASN dan BUMD

    Pertama, pelaporan terkait buruknya pelayanan publik berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Kedua, dugaan tindak pidana berupa ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh suami dokter gigi sesuai dengan Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP.

    Anggi juga menegaskan, bahwa pihaknya menuntut agar Puskesmas Sempur dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor segera bertanggungjawab dan mengambil langkah tegas.

  • Warga Desa Kedungsumur Kecamatan Krembung Ikut Jihad Rawat Kali

    Warga Desa Kedungsumur Kecamatan Krembung Ikut Jihad Rawat Kali

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Afvoer Kedungkampil dan saluran primer Kanal Porong di Desa Kedungsumur, Kecamatan Krembung, menjadi sasaran Jihad Rawat Kali pada Minggu (16/2/2024).

    Ratusan ASN Sidoarjo dibantu warga Desa Kedungsumur bergotong royong membersihkan sampah di sungai tersebut. Anggota Kodim 0816 Sidoarjo serta anggota Polresta Sidoarjo juga turut serta dalam kerja bakti tersebut.

    Afvoer tersebut dipenuhi tumbuhan enceng gondok bercampur sampah rumah tangga. Jihad Rawat Kali yang terus dikampanyekan Pemkab Sidoarjo kali ini dipimpin oleh Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati.

    Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati, mengapresiasi keterlibatan warga Desa Kedungsumur dalam Jihad Rawat Kali. Ia mengatakan kontribusi masyarakat Sidoarjo dalam program Jihad Rawat Kali sangat dibutuhkan. Menurutnya, menjaga lingkungan, khususnya merawat sungai, merupakan tanggung jawab bersama.

    “Air merupakan sumber kehidupan kita. Kami sangat mengapresiasi jika setelah Jihad Rawat Kali, warga juga ikut memelihara dan merawat sungai,” ucapnya.

    Fenny menyampaikan bahwa dukungan warga terhadap program Jihad Rawat Kali dapat diwujudkan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Warga diharapkan ikut menjaga kebersihan sungai. Selain itu, ia meminta agar bangunan rumah saat ini tidak lagi membelakangi sungai, melainkan dibangun menghadap sungai. Menurutnya, hal tersebut akan menumbuhkan rasa memiliki terhadap sungai di hati masyarakat.

    “Mulai saat ini, tidak boleh ditawar-tawar lagi atau ditunda-tunda lagi. Jika membangun rumah, wajib menghadap sungai agar kita lebih mencintai sungai karena sungai adalah sumber kehidupan manusia,” pesannya.

    Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati, juga meyakini bahwa sungai dapat membawa keberkahan jika dirawat dengan baik. Menurutnya, sungai yang bersih dapat dijadikan tempat wisata. Apalagi, Desa Kedungsumur sudah dikenal sebagai kampung jajanan. Keberadaan sungai yang terawat akan mendukung pengembangan kampung wisata UMKM di Kabupaten Sidoarjo.

    “Kalau bersih, Kanal Porong ini bisa dijadikan tempat wisata dan mendukung kampung wisata UMKM di Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya. [isa/aje]

  • 659 Pelamar PPPK Pemkab Jember Tidak Lulus Seleksi Administrasi

    659 Pelamar PPPK Pemkab Jember Tidak Lulus Seleksi Administrasi

    Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 659 orang dari 4.503 orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur tahap kedua, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno mengatakan, ada sejumlah faktor penyebab tidak lolosnya 659 orang tersebut. “Pertama, masa kerja kurang dari dua tahun, dan atau masa kerja dua tajun terakhir terputus alias tidak terus-menerus,” katanya, Minggu (16/2/2025).

    Selain itu ada juga pelamar yang bukan dari instansi Pemkab Jember. Mereka dari kabupaten dan kota lain, pegawai instansi vertikal, atau selama ini mengabdi di lembaga swasta.

    Ada pula yang tidak lolos karena faktor dokumen. “Dokumen tidak lengkap dan tidak disertakannya SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) juga menyebabkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi,” kata Suko.

    Namun mereka diberikan masa sanggah hingga 21 Februari 2025. Pengumuman pasca sanggahnya dilaksanakan pada 22-28 Februari 2025.

    “Pemkab Jember membuka seluasnya untuk melakukan sanggahan. Insyaallah hanya Jember yang memberi kesempatan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan umum. Yang lazim aturannya, yang menyanggah adalah pelamar bersangkutan,” kata Suko.

    Menurut Suko, jika sanggahan diterima Panitia Seleksi Daerah, maka status pelamar yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) berubah memenuhi syarat (MS).

    “Kalau TMS, pelamar tidak bisa ikut seleksi kompetensi, atau dengan kata lain, tidak bisa ikut tes CAT (Computer Assisted Test). Dengan demikian, pelamar tidak berkesempatan menjadi PPPK tahap kedua,” jelas Suko.

    Mereka juga tidak berpeluang menjadi PPPK paruh waktu untuk tahun anggaran ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347, 348, dan 349.

    “Kriteria PPPK paruh waktu secara umum adalah pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN (Badan Kepegawaian Nasional), dan pegawai non ASN yang tercantum dalam pangkalan data BKN yang mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap pertama,” kata Suko. Kriteria berikutnya adalah pegawai non-ASN lainnya yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024.

    “Berdasar Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, bahwa untuk kesempatan ini, PPPK paruh waktu berasal dari pegawai non ASN yang masuk data base BKN. Sementara untuk non data base BKN masih belum diatur,” kata Suko. [wir]

  • Bocoran Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 PNS, Tidak Terdampak Efisiensi?

    Bocoran Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 PNS, Tidak Terdampak Efisiensi?

    PIKIRAN RAKYAT – Isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) muncul di tengah efisiensi anggaran yang digalakkan oleh pemerintah.

    Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun dari APBN dan APBD tahun 2025. Anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerbitkan surat yang menetapkan 16 pos belanja yang akan dipangkas dengan persentase yang berbeda-beda, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Namun, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial.

    Lantas, benarkah gaji ke-13 serta 14 PNS juga terdampak efisiensi?

    Tanggapan Menkeu Sri Mulyani

    Pada awal Februari lalu, Sri Mulyani memberi sinyal bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14  atau Tunjangan Hari Raya/THR bagi ASN atau PNS tahun ini.

    Meskipun demikian, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai besaran anggaran yang disiapkan.

    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani di Jakarta.

    Sri Mulyani juga meminta publik untuk bersabar menunggu pengumuman lebih lanjut terkait perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS.

    Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 bagi PNS

    Meskipun Sri Mulyani belum mengumumkan kapan tepatnya waktu pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS, jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya pencairan tersebut dilakukan di waktu yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024.

    – THR 2025 atau Gaji ke-14: Diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, atau sekitar tanggal 20 Maret 2025. 

    – Gaji ke-13 2025: Direncanakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025. Waktu ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, di mana terdapat peningkatan kebutuhan di sektor pendidikan.

    Besaran Gaji ke-13 dan 14

    Besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan diterima oleh PNS akan setara dengan gaji pokok mereka, ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat, antara lain:

    Tunjangan Keluarga Tunjangan Jabatan Tunjangan Kinerja (Tukin)

    Perlu dicatat bahwa besaran totalnya akan bervariasi, tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja masing-masing PNS.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News