Kementrian Lembaga: ASN

  • Hari Terakhir Jabat Walkot Makassar, Danny Pomanto: Saya Minta Maaf Kalau Kami Tidak Sempurna

    Hari Terakhir Jabat Walkot Makassar, Danny Pomanto: Saya Minta Maaf Kalau Kami Tidak Sempurna

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Danny Pomanto terakhir berkantor hari ini, Rabu 19 Februari 2025. Ia bakal purnatugas sebagai orang nomor satu di Makassar.

    Masa jabatannya akan berakhir seiring dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin atau Appi dan Aliyah Mustika Ilham.

    Appi-Aliyah rencananya akan dilantik besok, di Istana Presiden, Jakarta, Kamis, (20/2/2025).

    “Saya bersyukur kepada Allah kami bisa melaksanakan dengan baik sampai di akhir masa jabatan kami,” kata Danny kepada jurnalis usai pamit dengan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pagi tadi di halaman balai kota.

    Kepada publik, Wali Kota Makassar dua periode itu meminta maaf. Ia mengaku telah mengusahakan yang terbaik selama menjabat.

    “Ini saya minta maaf kalau selama kepemimpinan kami tidak sempurna. Kami sudah berusaha sempurna, tapi namanya manusia pasti ada kekurangan,” ujarnya.

    Di sisi lain, Danny menitip pesan kepada para pegawai Pemkot Makassar. Agar membantu kepala daerah yang baru.

    “Agar semua ASN, PPPK, laskar pelangi loyal pada pemimpin kita yang baru. Bantu. Berikan yang terbaik untuk beliau, doakan beliau agar lebih baik,” imbuhnya.
    (Arya/Fajar)

  • Didemo Ratusan Pelajar, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Mengaku Tak Masalah jika Diganti – Halaman all

    Didemo Ratusan Pelajar, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Mengaku Tak Masalah jika Diganti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 2 Kota Bekasi, Jawa Barat, Nina Indriana, didemo oleh ratusan muridnya pada Senin (17/2/2025) lalu.

    Ratusan pelajar MAN 2 Kota Bekasi itu menuntut Nina untuk mundur dari jabatannya sebagai kepsek.

    Merespons tuntutan tersebut, Nina Indriana mengaku siap jika dirinya dilengserkan dari jabatannya.

    “Saya di mana pun ditugaskan, kalau pimpinan saya menarik, saya tidak apa-apa, karena di manapun kami harus siap, namanya Aparatur Sipil Negara (ASN) ya,” kata Nina saat ditemui awak media di MAN 2 Kota Bekasi, Selasa (18/2/2025).

    Nina Indriana menegaskan bahwa dirinya juga tak mempermasalahkan jika kelak akan dipindahtugaskan.

    “Tidak masalah (kalau dipindahkan), saya dipindahkan ke mana, karena saya sudah dari mulai awal saya tugas di Cabangbungin, bagaimana suasana Cabangbungin, saya harus kondisinya lebih dari ini tantangannya,” tegasnya.

    Sebelumnya, sebanyak 850 pelajar MAN 2 Kota Bekasi menggelar aksi damai terhadap sang kepala sekolah, Nina Indriana, setelah kegiatan apel upacara pagi yang dimulai sekitar pukul 07.00-10.00 WIB. 

    Aksi damai itu dilakukan dengan membentangkan sejumlah spanduk yang berisi tuntutan para pelajar.

    Seorang siswa MAN 2 Kota Bekasi berinisial J menyebut, aksi itu meminta Nina untuk transparan terkait pengelolaan dana sekolah.

    “Aksi ini sebagai bentuk protes kami agar sekolah transparan mengelola anggaran dan memperbaikan fasilitas,” kata J saat dikonfirmasi, Senin.

    Ia menjelaskan bahwa aksi damai ini berlandaskan dari keresahan ratusan pelajar yang mempertanyakan dana sekolah terkait kegiatan 15 ekstrakurikuler.

    Pasalnya, nominal uang SPP Rp250.000 per bulan dinilai tidak sebanding dengan kebijakan sekolah yang diinformasikan tidak menggelontorkan dana untuk operasional kegiatan ekstrakurikuler.

    Bahkan sang kepala sekolah diduga juga tak memberikan upah bagi pembina ekstrakurikuler.

    Padahal, sambung J, mestinya kepala sekolah mampu memberikan upah kepada pembina, jika menghitung nominal SPP yang dibayar oleh pelajar setiap bulannya.

    “Kegiatan ekstrakulikuler tidak dibiayai, bahkan gaji pembina per bulan tidak dikeluarkan sama sekali,” tuturnya.

    Selain menuntut transparansi dana sekolah, mereka juga mendesak kepala sekolah untuk memperbaiki sejumlah fasilitas yang dianggap kurang layak.

    Menurutnya, sejak pertama kali menjabat sebagai kepsek pada tahun 2023, Nina pernah berjanji akan membangun kamar mandi atau toilet, fasilitas fingerprint, dan kamera CCTV.

    Meski terealisasi, pelajar menilai tidak mendapatkan manfaatkan dari pembangunan fasilitas tersebut.

    “Contohnya toilet, kerannya pada copot, gayung pada ilang-ilangan, penutup toilet duduk patah,” imbuhnya.

    Alhasil, J menegaskan bahwa para pelajar meminta Nina Indriana untuk mundur dari posisinya sebagai kepala sekolah.

    “Kami minta Ibu Nina turun (jabatan) atau ganti kepala sekolah,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul: Usai Didemo oleh Ratusan Murid, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Menyatakan Siap jika Diganti.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)

  • PNS-Pegawai BUMN Diusulkan WFA Jelang Lebaran!

    PNS-Pegawai BUMN Diusulkan WFA Jelang Lebaran!

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan mengusulkan kebijakan bekerja dari manapun atau work from anywhere (WFA) menjelang puncak mudik Lebaran tahun ini. Hal ini disuarakan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas jelang Lebaran.

    Dudy mengusulkan agar kebijakan ini bisa dilakukan khususnya oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Usulan itu disampaikan Dudy saat bertemu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti.

    “Kami mengusulkan sejumlah kebijakan strategis seperti WFA bagi pegawai, khususnya ASN dan BUMN, hingga pembatasan angkutan barang,” ujar Dudy dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Dudy menyampaikan Kemenhub merekomendasikan Kementerian/Lembaga dan BUMN agar menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan mengingat potensi pergerakan masyarakat saat masa angkutan Lebaran tahun 2025 diprediksi akan cukup tinggi.

    Kebijakan WFA sendiri diusulkan karena diyakini dapat menyebar kepadatan potensi pergerakan yang menumpuk jelang puncak mudik Lebaran yang juga berdekatan dengan Hari Raya Nyepi.

    Colek 3 Menteri

    Dia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan 3 menteri di Kabinet Merah Putih untuk menjalankan kebijakan ini.

    Dalam rapat dengan Presiden Prabowo Subianto kemarin siang, Dudy bilang orang nomor satu di Indonesia itu juga sudah memberikan atensi khusus soal kebijakan WFA.

    Selanjutnya, dirinya sedang koordinasi dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini soal WFA untuk PNS. Kemudian dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk WFA bagi karyawan BUMN, dan terakhir dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk usulan WFA pada pekerja swasta.

    “Beliau (Prabowo) sudah beri petunjuk. Nanti kita akan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait dengan ASN, kemudian pegawai BUMN saya juga akan ngobrol dengan Menteri BUMN,” beber Dudy usai rapat dengan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    “Untuk swastanya, saya sudah bicara dengan Menaker, nanti Menaker akan bicara dengan para pengusaha,” lanjutnya.

    Ketika ditanya kemungkinan kebijakan WFA menjadi kewajiban bagi PNS dan pegawai BUMN, Dudy bilang hal itu akan diputuskan oleh Menteri PAN-RB dan juga Menteri BUMN. Yang jelas, kebijakan WFA dibuat untuk mengurai kepadatan lalu lintas jelang arus puncak mudik.

    “Nanti tergantung dari Kementerian PAN RB (dan Menteri BUMN). Tapi harapannya WFA itu untuk mengurai jangan sampai terjadi kemacetan,” papar Dudy.

    (hal/rrd)

  • Ini langkah dapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta

    Ini langkah dapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta

    Jakarta (ANTARA) – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membeberkan langkah untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) bagi warga setempat.

    “Kalau untuk daftar itu dari Transjakarta itu, kita ada websitenya. Daftar sendiri nanti dari situ akan ada tiga kategori. Daftar baru, rusak atau kehilangan,” kata Kepala Departemen Humas dan Corporate Social Responsibility (CSR) Transjakarta Ayu Wardhani di Jakarta Barat, Selasa.

    Pada situs tersebut, kata Ayu, pendaftar perlu mengunggah foto diri, KTP dan Kartu Keluarga.

    “Foto itu fungsinya dimana karena kartunya itu akan ada fotonya,” kata Ayu.

    Ayu melanjutkan bahwa data-data tersebut akan digunakan dalam proses verifikasi.

    “Itu juga untuk verifikasi nanti di lapangan. Petugas Transjakarta gunakan itu untuk memastikan bahwa memang yang menggunakan kartu ini memang orang tersebut,” ungkap Ayu.

    Proses pembuatan kartu tersebut berlangsung selama 14 hari.

    “Nanti setelah proses itu mereka akan diinfokan untuk diambil bisa di kantor Tranjakarta. Makanya kerja saat ini kita mau untuk mempermudah warga itu kita bisa langsung ambil di wilayah. Bisa di wali kota, di kecamatan atau di kelurahan,” imbuh Ayu.

    Ada 15 kategori yang berhak mendapat layanan TJ Card adalah, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

    Kemudian karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

    Selanjutnya, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Lalu Veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus masjid (marbot), pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan terakhir Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • BKN: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis sejalan dengan Korpri

    BKN: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis sejalan dengan Korpri

    Korpri senantiasa memberikan advokasi apa pun, tidak hanya perihal advokasi hukum, tetapi juga advokasi yang berkaitan dengan hidup sehat, ….

    Jakarta (ANTARA) – Pelayanan kesehatan gratis yang diselenggarakan Korpri selama ini sejalan dengan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden RI untuk wujudkan astacita keempat, kata Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.

    Astacita keempat, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

    Zudan Arif yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional mengemukakan hal itu saat membuka Seri Webinar Korpri yang ke-100 bertajuk Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Selasa.

    Usai acara tersebut, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, dia menjelaskan bahwa pemberian advokasi pelayanan kesehatan gratis oleh Korpri bertujuan untuk memudahkan ASN dalam memperoleh haknya untuk menjalani hidup yang sehat.

    Aparatur sipil negara (ASN), kata Zudan, berhak menjalani hidup yang sehat juga berkaitan mendapatkan layanan kesehatan seperti BPJS dengan harapan pelayanannya menjadi makin mudah dan cepat.

    Pemeriksaan kesehatan gratis ini, menurut dia, akan lebih membangun citra positif program kerja pemerintah, khususnya Presiden, Wakil Presiden, dan Kementerian Kesehatan apabila pelayanan kesehatan tersebut bisa didatangkan langsung kepada masyarakat, komunitas, maupun kantor.

    Selain itu, dia mengungkapkan bahwa Seri Webinar Korpri yang telah berjalan selama lebih dari 2 tahun ini bertujuan untuk memberikan advokasi berbagai informasi program bermanfaat kepada seluruh anggota Korpri maupun masyarakat yang turut menyaksikan webinar ini.

    “Korpri senantiasa memberikan advokasi apa pun, tidak hanya perihal advokasi hukum, tetapi juga advokasi yang berkaitan dengan hidup sehat, investasi tepat, serta peningkatan karier ASN pada jenjang pendidikan apa pun,” ujarnya.

    Korpri juga secara rutin menyelenggarakan kegiatan bermanfaat lainnya secara luring, di antaranya bantuan hukum kepada ASN maupun masyarakat, Pekan Olahraga Nasional (PON) Korpri, MTQ Nasional Korpri, dan bakti sosial.

    Bakti sosial meliputi operasi katarak, operasi bibir sumbing, pemberian sembilan bahan pokok kepada masyarakat tidak mampu, bantuan penanganan bencana, distribusi air bersih, dan pemeriksaan kesehatan gratis.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Tower Wisma Atlet Kemayoran Siap Jadi Hunian ASN dan MBR, Maruarar: 7 Tower Menyusul

    3 Tower Wisma Atlet Kemayoran Siap Jadi Hunian ASN dan MBR, Maruarar: 7 Tower Menyusul

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan bahwa tiga tower di Wisma Atlet Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, siap diresmikan sebagai hunian bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).

    “Proyek yang sudah siap untuk diresmikan adalah tiga tower di Wisma Atlet Kemayoran. Itu sudah siap diresmikan,” ujar Maruarar Sirait.

    Selain tiga tower yang siap diresmikan, tujuh tower lainnya sedang dalam proses revitalisasi dan ditargetkan selesai pada akhir April 2025. Dengan demikian, total akan ada 10 tower Wisma Atlet Kemayoran yang difungsikan sebagai hunian ASN dan MBR. “Kemudian tujuh tower sudah siap di bulan April akhir. Jadi total 10 tower,” tambahnya.

    Tak hanya fokus pada revitalisasi Wisma Atlet Kemayoran, Kementerian PKP juga mempercepat program perumahan subsidi dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Maruarar Sirait menyampaikan bahwa 104.000 rumah subsidi telah dibangun dan diserahkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    “Total per hari ini sudah 104.000 unit rumah subsidi yang dibangun, sedang dibangun, dan sudah diserahkan,” jelas Maruarar.

    Program ini menjadi bagian dari percepatan program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah untuk mendorong kepemilikan hunian terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

    Untuk mempercepat program tiga juta rumah, pemerintah juga mendapat dukungan dari Bank Indonesia (BI) melalui pelonggaran giro wajib minimum (GWM). Dukungan ini memungkinkan bank-bank di Indonesia untuk memanfaatkan Rp 80 triliun dana GWM dalam mendukung pembiayaan perumahan subsidi.

    “Bank Indonesia siap menjalankan sejumlah Rp 80 triliun dari dana GWM yang ada di BI untuk mendukung program perumahan ini,” ungkap Maruarar Sirait.

    Revitalisasi Wisma Atlet Kemayoran menjadi hunian bagi ASN dan MBR merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan akses hunian terjangkau di wilayah Jakarta Utara. Dengan lokasi yang strategis dan akses transportasi yang mudah, Wisma Atlet Kemayoran diharapkan menjadi solusi efektif untuk memenuhi kebutuhan hunian ASN dan MBR.

  • Viral ASN Tendang Siswa di Papua yang Tolak MBG, Netizen: Tak Beradab

    Viral ASN Tendang Siswa di Papua yang Tolak MBG, Netizen: Tak Beradab

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Video Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menendang pelajar di Papua karena menolak Makan Bergizi Gratis (MBG) viral. Mendapat sorotan dari publik.

    Di media sosial, warganet ramai mengecam. Salah satu Pegiat Media Sosial, Antonius melalui akun X-nya menganggap hal tersebut tak beradab.

    “Tak Beradab,” kata dia di akun X @AntoniusCDN, dikutip dari unggahannya di X, Selasa (18/2/2025).

    Menurutnya, mereka yang menolak bukan tanpa alasan. Tapi karena menuntut pendidikan gratis.

    “Mereka hanya pelajar yang menuntut MBG diganti pendidikan gratis kenapa diperlakukan bagai KKB Papua yang harus ditendang segala…,” ujarnya.

    Peristiwa tersebut dinilainya ironis. Apalagi terjadi di atas tanah dengan kekayaan alam melimpah.

    “Ironis memang ketika daerah kaya dengan emas tapi sekedar pendidikan gratis tidak dapat mereka nikmati padahal Katanya kepemilikan tambang emas dah 51% milik negara,” terangnya.

    Sebelumnya, sebuah insiden kekerasan yang melibatkan seorang pejabat ASN di Nabire, Papua Tengah, membuat publik geram.

    Video yang merekam tindakan kekerasan tersebut beredar luas di media sosial pada Selasa (18/2/2025), menunjukkan seorang ASN menendang dan menginjak kaki seorang pelajar SMP yang sedang mengikuti aksi protes.

    ASN yang terlibat dalam insiden ini adalah Viktor Tebai, yang menjabat sebagai Sekretaris Kepala Dinas Pendidikan Nabire.

    Dalam rekaman video, Viktor tidak hanya terlihat melakukan kekerasan terhadap seorang pelajar, tetapi juga mengintimidasi siswa lainnya yang terlibat dalam demonstrasi.

  • Kemendagri Izinkan Pembayaran Gaji Pegawai Honorer dengan Syarat

    Kemendagri Izinkan Pembayaran Gaji Pegawai Honorer dengan Syarat

    Jember (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengizinkan pembayaran gaji pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah, termasuk yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Melalui surat bernomor 900.1.1/664/Keuda yang ditandatangani Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Panjaitan tertanggal 14 Februari 2025, pemerintah pusat menyampaikan empat hal penting.

    Pertama, pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Sumber pendanaan gaji tersebut dianggarkan dalam ;pos anggaran belanja jasa.

    Kedua, Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.

    Sementara itu, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

    Ketiga, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan gaji untuk pegawai non ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

    Terakhir, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dan menggaji pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia namun masih mengikuti proses seleksi PPPK.

    Wakil Bupati dan Pelaksana Tugas Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman meminta agar gaji untuk pegawai non ASN segera dicairkan sesuai surat Kemendagri. “Ini menyangkut kehidupan dan mereka sudah bekerja,” katanya.

    Sejak awal Firjaun sudah mendorong agar gaji honorer non ASN dicairkan dengan skema barang jasa. Namun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember memilih untuk berhati-hati dalam urusan ini.

    Namun ini bukan hanya persoalan yang dialami Pemkab Jember. Akhirnya terbitlah surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah yang menjawab keragu-raguan itu.

    Gara-gara belum jelasnya status pegawai honorer non ASN, Pemkab Jember tidak berani mencairkan gaji untuk mereka. Alhasil sejumlah pekerjaan yang biasa dikerjakan oleh honorer non ASN pun menjadi tak tertangani.

    Dinas Perhubungan Jember terpaksa meliburkan delapan orang petugas palang pintu perlintasan kereta api di dua lokasi. “Kebetulan status jabatan mereka sebagai petugas palang pintu tidak tercantum dalam database BKN sejak 2020,” kata Kepala Dishub Jember Agus Wijaya.

    Pemkab Jember sudah melayangkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi agar mereka bisa dimasukkan dalam pangkalan data BKN. Namun permintaan itu tidak dikabulkan.

    “Sehingga pada saat penataan sekarang sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, akhirnya mereka tidak bisa lagi bekerja, tidak diperpanjang kontraknya dan tidak digaji,” kata Agus.

    Dishub Jember tidak melarang mereka untuk tetap bekerja. Namun, menurut Agus, Dishub tidak bisa menggaji. “Kalau mereka mau bekerja dengan bantuan dari masyarakat, silakan. Artinya status mereka adalah relawan,” katanya.

    Tidak adanya petugas honorer membuat program sistem lalu lintas satu arah (SSA) di kawasan kampus Tegalboto tidak berlanjut. Biasanya setiap hari, kecuali Minggu,.lalu lintas empat ruas jalan di kawasan tersebut satu arah pada pukul enam hingga delapan pagi dan empat hingga enam sore.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto sejak lama mempersoalkan ketidakberanian Pemkab Jember merealisasikan gaji untuk pegawai honorer non ASN. “Logikanya kalau sudah diperbolehkan dianggarkan, tentu boleh dicairkan,” katanya.

    Saat ini Widarto sudah bisa sedikit bernapas lega dengan turunnya surat dari Kemendagri tersebut. Dia berharap gaji untuk pegawai honorer non ASN bisa segera diberikan sesuai ketentuan dalam surat tersebut. [wir]

  • Menteri PKP umumkan tower Wisma Atlet Kemayoran siap diresmikan

    Menteri PKP umumkan tower Wisma Atlet Kemayoran siap diresmikan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan tower Wisma Atlet Kemayoran untuk hunian aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) siap diresmikan.

    “Yang sudah siap untuk diresmikan adalah tiga tower di Kemayoran yang Wisma Atlet, itu sudah siap diresmikan. Kemudian tujuh tower sudah siap bulan April akhir, Jadi total 10 tower,” ujar Maruarar saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Diketahui, revitalisasi Wisma Atlet dilakukan pada Blok D10 Kemayoran di tujuh tower sebanyak 5.494 unit dan Blok C2 Pademangan sebanyak tiga tower berkapasitas 1.932 unit.

    Dari total 7.426 unit yang direvitalisasi sebanyak 1.932 unit dari Blok C2 tower 8 dan Blok D10 tower 1,2,3,4,6 dan 7 rencananya akan dimanfaatkan sebagai hunian bagi ASN dan MBR.

    Selain itu, Maruarar juga menyampaikan perkembangan pembangunan perumahan subsidi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    Hingga saat ini, kata dia, sebanyak 104 ribu unit perumahan subsidi telah dibangun, sedang dibangun, atau sudah diserahkan kepada masyarakat.

    Pemerintah, kata dia, juga memberikan sejumlah insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gratis untuk properti di bawah Rp2 miliar, serta pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Ke depan, Kementerian PKP akan fokus pada Program Strategis Nasional (PSN) yang mencakup sekitar 30 titik di Indonesia.

    Tanah seluas sekitar 7.700 hektar telah diterima dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk mendukung program ini.

    Maruarar mengatakan program ini akan dilaksanakan secara lintas kementerian, termasuk koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Selain itu, Ara juga menyampaikan bahwa Bank Indonesia telah memberikan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) senilai Rp80 triliun untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan dan renovasi 3 juta rumah.

    “Dari Bank Indonesia kami sudah mendapatkan pelonggaran GWM atau Giro Wajib Minimum, bank itu ada duitnya di BI dan itu Bank Indonesia siap untuk menjalankan sejumlah Rp80 triliun duit bank yang ada di Bank Indonesia, Itu sejumlah Rp80 triliun,

    Adapun persiapan lebih lanjut akan dibahas dalam rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, BUMN, dan Bank Himbara di kantor Kementerian Keuangan.

    “Besok malam kami akan rapat dengan Menkeu, BUMN, dan juga Bank Himbara di kantor Menkeu Untuk merealisasikan dalam rangka dukungan daripada Bank Indonesia untuk program pemerintah 3 juta rumah, itu artinya 3 juta yang dibangun dan yang direnovasi,” ujar Maruarar.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pejabat Eselon 2 Ponorogo Kena Sanksi Nonjob Diduga Akibat Ketidaknetralan di Pilkada 2024

    Pejabat Eselon 2 Ponorogo Kena Sanksi Nonjob Diduga Akibat Ketidaknetralan di Pilkada 2024

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penyebab pejabat eselon II Ponorogo yang terkena sanksi nonjob, diduga kuat tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024. Sehingga yang bersangkutan terancam kehilangan jabatannya setelah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati terkait sanksi tersebut pada Jumat (15/2/2025).

    Keputusan Bupati Ponorogo itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). “SK Bupati terkait sanksi itu diterima ASN tersebut pada hari Jumat (15/2) lalu,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Herry Sutrisno, Selasa (18/2/2025).

    Herry menjelaskan bahwa hukuman disiplin ini diberikan setelah serangkaian peringatan lisan dan pemeriksaan dilakukan terhadap yang bersangkutan. Dia menerangkan dalam PP Nomor 94 tahun 2021, Pasal 3 huruf F disebutkan bahwa ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, serta tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Herry juga menjelaskan bahwa ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon).

    “Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 huruf N, yang juga melarang ASN melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan politik,” katanya.

    Kasus ini mencuat setelah BKPSDM dan Inspektorat Ponorogo, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), menerima berbagai laporan serta aduan dari masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan indikasi kuat bahwa pejabat tersebut melanggar aturan disiplin ASN terkait netralitas.

    “Sebagai pejabat, tentu ada pengaruh dalam lingkungan kerjanya. Dari hasil pemeriksaan, unsur pelanggaran terhadap aturan disiplin ASN terpenuhi,” pungkas Herry.

    Untuk diketahui sebelumnya, seorang pejabat Eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadin), di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terancam dinonjobkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Namun, Agus belum menyebut secara gamblang, siapa pejabat eselon II yang diberi sanksi nonjob tersebut.

    “Jadi ya Pak Bupati sudah mengambil kebijakan seperti itu. Ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Sekda Agus Pramono.

    Agus menyebut bahwa pejabat yang bersangkutan ini, masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau sanggahan kepada Bupati. Kurun waktu sanggahan atau keberatan itu, selama 14 hari kerja setelah SK Bupati terkait sanksi itu diberikan kepada yang bersangkutan. Jika keberatan tersebut ditolak oleh Bupati, maka Agus menyatakan bahwa sanksi yang diberikan berlaku.

    “Yang bersangkutan kami berikan batas waktu 14 hari, untuk melakukan sanggahan kepada Bupati. Nanti, dilihat seperti apa. Kalau ditolak sanggahannya, ya otomatis disanksi,” katanya. [end/suf]