Kementrian Lembaga: ASN

  • Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Jakarta

    Wali Kota Semarang Hevearit Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, telah ditahan KPK. Keduanya menambah daftar panjang pasangan suami istri (pasutri) yang mendekam di Rutan KPK.

    Mbak Ita dan Alwin ditahan KPK sejak Rabu (19/2). Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang.

    Penahanan Mbak Ita juga dilakukan dengan melalui sejumlah drama. KPK harus menunggu hingga panggilan keempat sebelum menahan Mbak Ita. Kader PDIP itu akhirnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di hari terakhir menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

    Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2), peran Mbak Ita dan Alwin diungkap KPK. Keduanya berperan dalam kasus suap proyek kursi SD, memotong tunjangan ASN dan gratifiksi.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers.

    Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan Kota Semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” katanya.

    Sedangkan dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar.

    “Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan,” jelasnya.

    Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

    “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” kata Ibnu.

    Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat total uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

    Mbak Ita dan Alwin bukan pasutri pertama yang ditahan oleh KPK karena kompak melakukan korupsi. KPK sebelumnya telah menjerat dan menahan 13 pasutri akibat terlibat korupsi. Berikut rinciannya:

    1. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)

    Menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet, serta kasus pencucian uang. Nazaruddin dipidana bui 13 tahun, sedangkan Neneng 6 tahun.

    2. Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)

    Menerima suap senilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Selain itu, keduanya dijerat pencucian uang. Ade kemudian dihukum penjara 6 tahun, sedangkan Nurlatifah 5 tahun.

    3. Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)

    Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar saat itu senilai Rp 14,145 miliar dan USD 316.700, dibantu Masyitoh. Tujuannya mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan. Romi lalu dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyitoh 5 tahun. Romi meninggal di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.

    Pasutri ini menyuap 3 hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara. Uang suap senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000 lewat pengacara OC Kaligis. Selain itu, Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Gatot kini menjalani hukuman total 12 tahun, sedangkan Evy 2,5 tahun penjara dan telah bebas.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

    4. Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni (Juli 2015)

    Menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 10 miliar dan USD 500 ribu agar memenangi sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK. Pasutri ini juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar. Budi kemudian dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Suzanna 2 tahun.

    5. Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumsel, Pahri Azhari dan Lucianty (Mei 2016)

    Menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Uang yang dibagikan ke anggota DPRD berasal dari urunan para kepala dinas. Pahri dihukum 3 tahun dan Lucianty 1,5 tahun bui.

    6. Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija (Desember 2016)

    Atty dan Itoc menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Atty divonis 4 tahun penjara, sedangkan Itoc 7 tahun.

    7. Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari (Juni 2017)

    Menerima suap Rp 1 miliar dari commitment fee Rp 4,7 miliar. Suap diterima dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangi dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Lily berperan sebagai perantara suap itu.

    8. Eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati (Mei 2018)

    Dirwan Mahmud dan Hebdrati ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor. KPK menyebut uang itu merupakan bagian dari 15 persen commitment fee atas lima proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta.

    9. Xaveriandy Sutanto dan Memi

    Pasangan suami-istri, Xaveriandy dan Memi, dijerat KPK karena diduga menyuap eks Ketua DPD Irman Gusman. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton. Hakim telah menjatuhkan hukuman 3 tahun bui untuk Xaveriandy dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi.

    10. Sekeluarga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR

    Selain pasangan suami-istri, KPK pernah menjerat sekeluarga sebagai tersangka kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Mereka ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka telah divonis bersalah dan dieksekusi.

    Budi Suharto dan Lily merupakan pasangan suami-istri. Sedangkan Irene dan Yuliana adalah anak dari pasangan suami-istri itu.

    11. Ismunandar-Encek, Suami-Istri dari Kutai Timur

    Selanjutnya giliran Ismunandar dan Encek UR Firgasih, pasangan suami-istri dari Kutai Timur, yang terjerat kasus korupsi.

    Tak tanggung-tanggung, Ismunandar dan Encek merupakan orang nomor satu di eksekutif dan legislatif di kabupaten yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) itu. Ismunandar tercatat sebagai Bupati Kutai Timur, sedangkan istrinya, Encek, adalah Ketua DPRD Kutai Timur.

    Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 2 Juli 2020. Setelah itu, KPK memproses hukum keduanya dengan sangkaan suap-menyuap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020.

    Dalam kasus ini, istri Ismunandar, Encek, juga diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.

    12. Bupati Probolinggo dan Suami (Agustus 2021)

    KPK juga pernah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap terkait jabatan kepala desa (kades).

    Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dan memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.

    “KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

    Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.

    13. Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR

    Terbaru ada kasus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat. Pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

    “Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali, Selasa (28/3).

    “Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Top 3: Cristiano Ronaldo Jalan-jalan ke Kupang – Page 3

    Top 3: Cristiano Ronaldo Jalan-jalan ke Kupang – Page 3

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024. Pengumuman yang dinantikan banyak tenaga honorer ini dimulai pada tanggal 9 Februari dan berakhir pada 18 Februari 2025.

    Para peserta dapat mengecek hasil seleksi mereka melalui portal SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/. Informasi ini menjawab pertanyaan banyak pelamar mengenai “kapan”, “dimana”, dan “bagaimana” mereka bisa mengetahui status kelulusan mereka.

    Proses seleksi PPPK tahap 2 ini merupakan kesempatan bagi tenaga honorer non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru), untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih stabil. Pengumuman ini menjadi kabar baik bagi mereka yang telah mengikuti proses pendaftaran dan seleksi administrasi.

    Simak berita selengkapnya di sini

     

  • DKI kemarin, Monas ditutup untuk pelantikan hingga kebakaran di Blok M

    DKI kemarin, Monas ditutup untuk pelantikan hingga kebakaran di Blok M

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar DKI Jakarta pada Rabu (19/2) kemarin masih layak untuk disimak hari ini, mulai dari penutupan Monas untuk umum karena ada pelantikan Kepala Daerah hingga kebakaran di kawasan Pasaraya Blok M.

    Berikut lima pemberitaan DKI Jakarta kemarin yang masih dapat dinikmati para pembaca untuk mengawali pagi hari ini:

    Monas ditutup untuk umum saat acara pelantikan kepala daerah

    Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional (Monas) menutup salah satu ikon wisata Jakarta itu untuk umum pada saat acara pelantikan kepala daerah di Istana Kepresidenan hingga selesai pada Kamis (20/2).

    “Monas ditutup untuk umum sampai acara pelantikan selesai,” kata Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Muhammad Isa Sarnuri di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    DKI pastikan harga dan stok pangan terkendali di Pasar Santa

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan harga dan stok pangan, terkendali di Pasar Santa, Jakarta Selatan menjelang Ramadhan 1446 Hijriah.

    “Kami cek, stoknya tersedia dan fluktuasi harga ada, tetapi masih wajar, terkendali. Jadi, sekali lagi jangan panik,” kata Teguh kepada wartawan di Pasar Santa Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pj Gubernur DKI nilai kesehatan kinerja BUMD capai 78,37 persen

    Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menilai kesehatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga saat ini terhitung mencapai 78,37 persen.

    “Ini dari 14 BUMD, 78,37 persen dalam kondisi yang sehat. Pastinya sehat itu ada rankingnya, yang paling sehat dan sebagainya,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Pasar Santa Jakarta Selatan, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pj Gubernur DKI berpesan agar ASN optimal layani warga

    Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi berpesan agar jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya dapat terus bekerja optimal dalam melayani warga untuk kemajuan Jakarta.

    Menurutnya, tantangan yang dihadapi saat menjalani kepemimpinan di Provinsi DKI Jakarta cukup besar karena menjadi barometer untuk implementasi berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Selain itu, DKI Jakarta juga sedang disiapkan sebagai pusat perdagangan, perekonomian nasional, dan kota global.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Gulkarmat Jaksel padamkan kebakaran di kawasan Pasaraya Blok M

    Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan memadamkan kebakaran di kawasan Pasaraya Blok M Jalan Iskandarsyah II No.2, RT03/RW01, Melawai, Kebayoran Baru.

    “Kebakaran di Jalan Iskandar II No.2, RT03/RW01, Melawai, Kebayoran Baru. Obyek terbakar lantai tujuh Pasaraya Blok M,” kata Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan Syamsul Huda di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penegasan efisiensi tak berdampak pada sektor pendidikan

    Penegasan efisiensi tak berdampak pada sektor pendidikan

    Sumber foto: https:/linkcuts.org/wf9owpdj/elshinta.com.

    Prabowo ganti Mendiktisaintek, Pakar: Penegasan efisiensi tak berdampak pada sektor pendidikan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Februari 2025 – 20:56 WIB

    Elshinta.com – Mendiktisainten Satryo Soemantri Brodjonegoro diganti hari ini oleh Presiden Prabowo Subianto. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mengapresiasi hal ini sebagai respons Prabowo terhadap pejabat salah kaprah dengan kebijakan efisiensi Presiden.

    Digantinya menteri tersebut sekaligus penegasan bahwa kebijakan itu tidak berdampak pada sektor pendidikan. Sebab, pernyataan Satryo dalam rapat dengan Komisi X DPR adalah efisiensi anggaran akan berdampak pada naiknya UKT mahasiswa. Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi di masyarakat termasuk mahasiswa.

    “Menurut saya, Prabowo pasti marah karena harusnya pesan efisiensi itu bisa disampaikan dengan baik oleh para menterinya, yaitu seperti dana dana yang terkait perjalanan dinas, ATK, FGD, dan lain-lain, dan tidak terkait dengan biaya kuliah atau belanja pegawai,” kata Iwan kepada wartawan, Rabu (19/2).

    Selain hal itu, ia memandang faktor lain yang membuat Prabowo memutuskan mengganti Satryo adalah terkait aksi protes pegawai Kemendikbudristek di Januari 2025. Satryo didemo ASN kementeriannya atas dugaan kesewenang-wenangan.

    “Mendikti Saintek juga membuat gaduh dan heboh setelah didemo oleh pegawainya karena dianggap semena-mena memecat dan memaki bawahannya. Jadi, menurut saya, menteri seperti ini memang pantas diganti,” tegas Iwan.

    Iwan menyebut reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden. Ia yakin, Prabowo telah melakukan monitoring serta evaluasi kepada para bawahannya, sehingga muncul keputusan untuk mereshuffle Satryo.

    “Karena memang, Mendikti Ristek ini saya melihat memang masuk pada kategori yang harus segera direshuffle, langkah Pak Prabowo ini saya kira sudah tepat. Kalau tidak, akan menghambat kinerja dan visi presiden,” kata Iwan.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Bawaslu Kota Bekasi gelar evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024

    Bawaslu Kota Bekasi gelar evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Bawaslu Kota Bekasi gelar evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Februari 2025 – 22:22 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menerima 18 laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada 2024.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin mengatakan dari jumlah tersebut, dua kasus telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti ke instansi terkait.

    “Bawaslu Kota Bekasi secara resmi menerima 18 laporan dugaan pelanggaran. Dari 18 laporan yang diterima, Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan 2 ke instansi terkait, yakni dugaan pelanggaran etik ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan rekomendasi etik terkait penyelenggara pemilu, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan, ke KPU Kota Bekasi,” kata Sodikin dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Rabu (19/2).

    Ia menjelaskan, rapat koordinasi selama dua hari tersebut mengevaluasi penanganan pelanggaran pidana pada tahapan Pilkada 2024.

    “Kegiatan ini bertujuan menganalisis berbagai temuan pelanggaran, mulai dari pelanggaran administratif, etik, hingga dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ungkapnya.

    Sodikin menegaskan dengan pelantikan Wali Kota terpilih pada 20 Februari mendatang, seluruh tahapan Pilkada 2024 akan berakhir.

    “Pasca penetapan Wali Kota yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi dan tanggal 20 Februari pelantikan oleh presiden, maka berakhir sudah seluruh tahapan pilkada 2024,” tegasnya.

    Menurutnya, kedua kasus yang direkomendasikan telah melalui kajian mendalam oleh Bawaslu Kota Bekasi.  

    “Dugaan pelanggaran etik ASN dinilai serius karena berpotensi mencederai netralitas aparatur negara,” papar Sodikin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (19/2). 

    Sementara kasus yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

    Ia berharap instansi terkait menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten dalam setiap tahapan Pilkada.  

    “Kami berharap rekomendasi yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh instansi terkait. Ini penting, untuk memastikan adanya penegakan hukum yang konsisten dalam setiap tahapan Pilkada,” pungkas Sodikin. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kronologi 3 Klaster Kasus yang Seret Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

    Kronologi 3 Klaster Kasus yang Seret Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tiga klaster kasus terkait Pemkot Semarang yang menyeret tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita.

    Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan kasus pertama yang menyeret Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri itu terkait dengan Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023.

    Kasus ini bermula saat Mbak Ita baru dilantik sebagai Wali Kota Semarang pada akhir November 2022. Mulanya, Mbak Ita mengumpulkan terlebih dahulu seluruh Kepala Dinas Kota Semarang, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Kepala BAPENDA hingga seluruh staf ahli wali kota di rumah pribadinya.

    “Saat itu, HGR menyampaikan bahwa Kepala OPD harus mengikuti dan mendukung perintah dari HGR dan AB [Ketua Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019-2024],” ujar Ibnu di KPK, Rabu (19/2/2025).

    Selang satu bulan, tersangka Alwin Basri (AB) kemudian mengenalkan Sekretaris Disdik kepada Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Jangkar (RUD) agar menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang dianggarkan dalam APBD-P TA 2023.

    Selanjutnya, Mbak Ita memerintahkan organisasi perangkat daerah atau OPD untuk menyisihkan 10% anggaran untuk digunakan di APBD-P dan meminta Disdik untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

    Pada Juli 2023, AB memerintahkan Kadis Pendidikan Bambang untuk memasukkan usulan anggaran Rp20 miliar dan menunjuk RUD sebagai pemenang tender pengadaan meja dan kursi SD. AB juga diduga telah mengatur spek pengadaan agar sesuai dengan perusahaan milik tersangka RUD.

    Singkatnya, perbuatan Mbak Ita bersama dengan AB dalam melakukan intervensi terhadap pengadaan ini telah bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sebesar 10% untuk AB,” tutur Ibnu.

    Kasus Proyek PL Tingkat Kecamatan 

    Dalam kasus ini, AB selaku Ketua Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah memanggil Eko Yuniarto dan Suroto selaku camat untuk membahas proyek penunjukkan langsung (PL) senilai Rp20 miliar. Pelaksanaan proyek itu dikoordinir langsung oleh Ketua Gapensi Semarang Martono. 

    “Dan atas hal tersebut, AB meminta komitmen fee kepada M sebesar Rp 2 Miliar,” ujar Ibnu.

    Pada Desember 2022, seluruh camat Semarang menyatakan untuk menyanggupi permintaan komitmen fee untuk PL di tingkat kecamatan tersebut. Di samping itu, Martono mensosialisasikan kepada seluruh anggota Gapensi Semarang soal proyek PL tersebut.

    Namun, bagi anggota Gapensi yang berminat harus bisa menyetorkan uang terlebih dahulu kepada Martono sebesar 13% dari nilai proyek.

    “Bahwa komitmen fee yang diterima oleh M atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi adalah senilai Rp1,4 miliar,” ujar Ibnu.

    Adapun, salah satu PL yang tercatat dalam kasus ini adalah pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemerintahan Kota Semarang.

    Selain itu, tersangka Martono juga tercatat menyerahkan Rp2 miliar kepada Alwin sebagai komitmen fee pada Desember 2022.

    Adapun, Mbak Ita selaku Walkot Semarang mengetahui adanya komitmen fee tersebut. Dia juga meminta Martono agar menggunakan komitmen fee itu untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD.

    Kasus Permintaan Uang ke Bapenda

    Dalam klaster ini, Mbak Ita telah menolak menandatangani draft soal alokasi insentif pungutan pajak atau penghasilan ASN Semarang dari Indriyasari (IIN). Menurut Ibnu, penolakan itu lantaran jumlah yang diterima Mbak Ita tidak jauh berbeda dengan pegawai Bapenda Semarang.

    “Dikarenakan HGR menilai jumlah yang diterimanya tidak jauh berbeda dibandingkan jumlah yang diterima oleh Pegawai pada Bapenda Kota Semarang dan juga lebih kecil dibandingkan jumlah yang diterima oleh IA selaku Sekda Semarang,” ungkap Ibnu.

    Singkatnya, Mbak Ita kemudian meminta tambahan intensif, dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.

    “Bahwa atas permintaan dari HGR, pada Periode bulan April s.d. Desember 2023 IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023. Dengan rincian pemberian per Orang per triwulan Rp300 juta,” pungkas Ibnu.

    Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Suaminya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Menaker sebut skema kerja WFA saat Lebaran perlu kajian tersendiri

    Menaker sebut skema kerja WFA saat Lebaran perlu kajian tersendiri

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan skema kerja work from anywhere (WFA/bekerja dari mana saja) saat musim Lebaran 2025 memerlukan kajian tersendiri karena tidak semua industri dapat menerapkan kebijakan itu.

    Menurut Yassierli, perusahaan swasta memiliki lingkup pekerjaan yang mengharuskan pegawai tidak hanya bekerja di kantor saja, tetapi juga di lapangan, termasuk di pabrik.

    “Kalau di swasta agak beda kondisinya, tidak semua industri itu sama. Jadi memang tidak semudah kalau tipikal pekerjaan kantor,” kata Yassierli saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/2).

    Yassierli menjelaskan bahwa usulan WFA sudah dibicarakan dengan dunia usaha yang meminta agar skema itu menjadi perhatian pemerintah.

    Dunia usaha memandang skema bekerja dari mana saja atau WFA tidak bisa diterapkan untuk semua sektor.

    “Kalau swasta banyak pekerjaannya dilakukan di lapangan, di pabrik, jadi artinya kalau itu mau kemudian kita terapkan, kita perlu kajian sendiri,” kata Yassierli.

    Oleh karenanya, pemerintah pun belum mengeluarkan keputusan bersama terkait penerapan WFA.

    Usulan kebijakan WFA ini sebelumnya diutarakan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi yang ditujukan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat masa angkutan Lebaran tahun 2025.

    “Kami juga mengusulkan sejumlah kebijakan strategis seperti WFA bagi pegawai, khususnya ASN dan BUMN, hingga pembatasan angkutan barang,” kata Menhub.

    Dia menyebutkan bahwa untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat masa angkutan Lebaran tahun 2025, Kemenhub telah menyiapkan rencana operasi di semua matra perhubungan, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

    Selain itu, Kementerian Perhubungan merekomendasikan kementerian/lembaga dan BUMN agar menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • BKN: Instansi tentukan WFA dengan sesuaikan karakteristik layanan

    BKN: Instansi tentukan WFA dengan sesuaikan karakteristik layanan

    Jadi, ke depannya bisa 2 hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, dan tidak ada komplain.

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Arif Zudan mengatakan bahwa setiap instansi menentukan penerapan skema bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) dengan menyesuaikan karakteristik layanan publik masing-masing.

    Hal ini, kata dia, karena setiap instansi punya karakteristik layanan tertentu yang tidak bisa disamakan satu dengan yang lain, misalnya layanan umum.

    “Layanan-layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan, salah satunya seperti rumah sakit tidak dapat melakukan WFA,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Unit-unit yang menangani pelayanan publik, kebandaraan, kepelabuhan, kemudian jalan raya, menurut dia, sulit menerapkan WFA karena sifatnya harus melayani secara langsung

    Zudan menjelaskan bahwa unit-unit yang melayani pengelolaan administrasi manajemen ASN seperti BKN dapat lebih mudah melakukan sistem WFA.

    Untuk BKN, kata dia, akan menerapkan WFA ini mulai pekan depan secara bertahap dengan evaluasi secara berkala.

    Ia mengatakan bahwa penerapan WFA untuk pegawai BKN secara bertahap. Tahap pertama akan diterapkan WFA selama 1 hari, tahap berikutnya dicoba 2 hari setelah evaluasi WFA selama 2 bulan pertama.

    “Jadi, ke depannya bisa 2 hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, dan tidak ada komplain,” ujarnya.

    Dikatakan pula bahwa penerapan WFA di BKN akan tetap diikuti dengan pemantauan kinerja harian berbasis sistem yang dirancang untuk evaluasi apakah target kerja setiap pegawai tercapai atau tidak secara periodik.

    Apalagi, lanjut dia, layanan manajemen ASN di BKN sudah berbasis digital, mulai dari pengadaan ASN seperti penetapan NIP CPNS/PPPK, validasi formasi kebutuhan pegawai, penetapan kenaikan pangkat, status, mutasi, penerbitan pertimbangan teknis atau pertek, hingga pensiun, melalui SIASN–sistem pengelolaan ASN berbagi pakai antara BKN dengan seluruh instansi.

    Tidak hanya itu, dia menekankan bahwa penerapan WFA secara bertahap di BKN ini juga berdampak positif karena dapat menjadi acuan untuk menguji keandalan sistem dan digitalisasi birokrasi yang ada di BKN.

    “Jika sistem layanan digital di BKN sudah berjalan efektif, dapat direplikasi oleh instansi lain. BKN sendiri sudah investasi SDM digital dan sarpras layanan digital untuk menyesuaikan sistem WFA,” pungkas Zudan.

    Adapun penyesuaian skema kerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anak Pasrah Dirias Ibu Jadi Manusia Silver, Ibu Pantau Lokasi Takut Ketahuan, Kini Dicari Satpol PP

    Anak Pasrah Dirias Ibu Jadi Manusia Silver, Ibu Pantau Lokasi Takut Ketahuan, Kini Dicari Satpol PP

    TRIBUNJATIM.COM – Tengah viral di media sosial video ibu rias anak jadi manusia silver pada Rabu (19/2/2025).

    Si anak tampak pasrah sementara ibunya pantau lokasi sekitar.

    Video berdurasi enam detik itu awalnya diunggah oleh akun TikTok @dsjiya pada Senin (17/2/2025).

    Rekaman tersebut memperlihatkan seorang ibu berkerudung merah sedang memulas wajah, tangan, kaki, dan rambut anak kecil berkaus merah dengan cat berwarna silver.

    Dalam video itu, anak kecil yang rambutnya dikuncir terlihat pasrah saat sang ibu meriasnya dari kepala hingga kaki.

    Ibu tersebut juga tampak berdiri di belakang kios berwarna kuning, seperti sedang memantau kondisi sekitar.

    Video tersebut turut menyertakan teks yang berbunyi, “Anaknya kepanasan kerja, dia ngadem nungguin. Satu kata buat ibu ini.”

    Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi.

    “Sudah kita cek ke lapangan,” kata Rizki melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/2/2025), melansir dari Kompas.com.

    Hasil pengecekan menunjukkan bahwa peristiwa dalam video itu diduga terjadi di sekitar Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

    “Sedang berjalan (pencarian), anggota sudah menyisiri beberapa wilayah di sekitar lokasi,” ujarnya.

    Sementara itu, sebelumnya inilah sosok ASN paksa anak jual diri demi uang Rp 5 juta per bulan.

    Si anak yang juga jadi pemandu lagu atau Lady Companion ( LC ) wajib setorkan uang.

    Diketahui pelaku adalah wanita berinisial TI (42).

    Ia merupakan aparatur sipil negara ( ASN ) di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan, Bengkulu.

    TI tega jual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.

    Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, korban berusia 22 tahun.

    Korban dijual ibunya sendiri dengan cara dipaksa.

    “Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keutungan dari hasil penjualan korban,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023).

    Mengutip TribunBengkulu.com via Tribunnews, kini TI sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis,” pungkas Kapolres.

    Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

    Diketahui, TI tega menjual anaknya sendiri sudah satu tahun ini.

    “Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan,” jelas Kapolres.

    Dari tangan pelaku beberapa barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

    Selama satu tahun tersebut, TI mendapatkan hampir Rp5 juta per bulan dari menjual anaknya ke pria hidung belang.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

    “Kalau keterangan dari hasil pemeriksaan, lebih kurang pelaku dapat menghasilkan uang dari menjual korban dalam waktu per bulan diangka Rp 5 juta,” ungkapnya seperti yang diwartakan TribunBengkulu.com.

    TI mematok Rp250-350 ribu sekali kencan.

    “Kalau pasaran korban dijual kisaran di angka Rp 250 ribu sampai dengan Rp 300 ribu,” jelas Sarmadi.

    Pelaku juga menawarkan anaknya sendiri menggunakan media sosial.

    “Kalau pengakuan pelaku dia menawarkan korban hanya lewat medsos pribadi. Tidak menggunakan aplikasi khusus,” kata Sarmadi.

    Selain melayani pria hidung belang dari sang ibu, sang anak juga melayani konsumennya sendiri.

    “Ada juga korban memang diajak langsung pleh pria karena dia sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion. Dan juga, setiap penghasilan tersebut wajib disetorkan atau diberikan kepada pelaku yang merupakan ibu kandung korban,” jelas Sarmadi.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan, Abdul Karim mengaku telah mendapatkan informasi soal kasus tersebut.

    “Benar, kami sudah dapat informasi tersebut. Tetapi kini saya lagi dinas luar di Jakarta ada pertemuan. Jadi kami masih belum jelas dengan status ASN tersebut,” ujar Abdul Karim.

    Ia juga mengatakan, bakal menindak tegas TI.

    “Akan kita tindak tegas jika datanya sudah ketemu. Nanti kami infokan lagi,” kata Karim.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Indeks Kepuasan Pelanggan Asuransi TNI-Polri Naik Drastis, Tembus 96,01 Persen – Halaman all

    Indeks Kepuasan Pelanggan Asuransi TNI-Polri Naik Drastis, Tembus 96,01 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT ASABRI (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta di seluruh Indonesia. Hal tersebut, tercermin dari hasil survei kepuasan pelanggan selama tiga tahun terakhir. 

    Berdasarkan survei terbaru pada tahun 2024, tingkat kepuasan pelanggan PT ASABRI (Persero) yang mencapai 96,01, menunjukkan tren peningkatan yang konsisten. 

    Dalam tiga tahun terakhir, PT ASABRI (Persero) mencatat pertumbuhan yang terus meningkat dalam kepuasan pelanggan, dengan peningkatan dari 91,23 di tahun 2022, 92,40 di tahun 2023, hingga mencapai 96,01 di tahun 2024.  Hal tersebut sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia. 

    Selain itu nilai keterikatan atau Customer Engagement Index (CEI) yang digunakan sebagai ukuran tingkat loyalitas atau keterikatan pelanggan terhadap layanan ASABRI mencapai sebesar 95,93 atau sama dengan kategori ‘sangat terikat’. 

    Keberhasilan ini diklaim tidak lepas dari berbagai inisiatif strategis yang berkualitas, inovatif, dan berdampak langsung bagi peserta. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan amanah untuk mengelola asuransi sosial bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, ASN Kementerian Pertahanan, dan ASN Polri, ASABRI memastikan layanan terbaik untuk kesejahteraan pesertanya.  

    Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Jeffry Haryadi P. Manullang menegaskan bahwa melalui pelayanan yang profesional, akuntabel, dan inovatif ini merupakan keberhasilan dan kerja keras seluruh insan ASABRI. 

    “Ini adalah wujud kepercayaan peserta ASABRI yang harus selalu dijaga dan ditingkatkan. Kami percaya bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras seluruh insan ASABRI dalam memberikan layanan yang profesional, akuntabel, dan inovatif. Kepuasan dan kenyamanan Peserta adalah prioritas utama bagi ASABRI dalam memberikan layanan terbaik untuk negeri.” jelas Jeffry dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Rabu(19/2/2025).

    Perusahaan lanjut Jeffry juga menargetkan peningkatan kepercayaan pelanggan melalui proses layanan yang transparan, profesional, didukung melalui digitalisasi, dan juga berintegritas.

    Selain berfokus pada peningkatan layanan, PT ASABRI (Persero) juga berperan dalam menjaga ekosistem pertahanan keamanan, dimana ASABRI memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan dari asuransi sosial bagi prajurit yang mengabdi untuk negara. 

    “Pelayanan yang baik ASABRI tidak hanya memberikan manfaat finansial yang telah ditentukan, namun juga menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi peserta dalam melaksanakan tugas negara,” ujar Jeffry.

    PT ASABRI (Persero) lanjut Jeffry juga berkomitmen untuk menjadi pengelola asuransi sosial yang tepercaya, profesional dan peduli kepada kesejahteraan peserta. 

    “Dengan fokus pada layanan yang berkualitas, PT ASABRI (Persero) terus mengembangkan solusi yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan,” tutupnya.