Wali Kota Dumai Ikuti Retret di Akmil Magelang, Fokus Jaga Stamina dengan Konsumsi Madu
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
–
Wali Kota Dumai
, Paisal, mulai mengikuti
retret
bagi kepala daerah terpilih di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jumat (21/2/2025). Kegiatan ini berlangsung hingga 28 Februari 2025.
Paisal menyampaikan rasa syukurnya setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. “Alhamdulillah, bahagia karena sudah dilantik,” ujar Paisal melalui pesan WhatsApp kepada
Kompas.com
, Jumat.
Di hari pertama retret, Paisal mengaku fokus menjaga stamina agar tetap bugar selama kegiatan berlangsung. “Saya fokus jaga stamina dengan konsumsi madu dan habbatussauda,” kata Paisal.
Ia berharap pengalaman selama retret dapat menambah wawasan dan meningkatkan kinerjanya dalam memimpin Kota Dumai.
“Apa yang saya dapat selama pembimbingan, semoga bisa menambah wawasan dan kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.
Paisal kembali menjabat sebagai Wali Kota Dumai untuk periode kedua. Pria kelahiran Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, 12 Januari 1975, ini mengawali kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau pada 1998-1999.
Ia kemudian bertugas di Dinas Kesehatan Rokan Hilir dan Dumai, sebelum menjadi Kepala Puskesmas Purnama, Dumai.
Kariernya terus menanjak hingga menjabat sebagai Direktur RSUD Dumai pada 2010 dan Kepala Dinas Kesehatan Dumai pada 2014.
Paisal pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 dan dari Presiden Joko Widodo pada 2019.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: ASN
-

Kapan THR 2025 Cair? Simak Jadwalnya Bagi Pekerja Swasta dan ASN, Lengkap Cara Menghitung
TRIBUNJATIM.COM – Memasuki bulan Ramadan 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perbincangan.
Hak pekerja ini wajib dibayarkan perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Bulan puasa ini telah jatuh pada 1 Maret 2025.
Sebab itu, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh sekira 31 Maret atau 1 April 2025.
Lantas, kapan THR akan cair? Simak pula cara menghitungnya!
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pembayaran THR bagi pekerja swasta tahun ini.
Prabowo mengatakan, THR 2025 bagi pekerja swasta akan dibayarkan pada Maret 2025.
“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan maret 2025,” kata Prabowo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan dikutip dari Kompas TV, Senin (17/2/2025).
Selain itu, Prabowo juga mengumumkan 7 kebijakan lainnya yang bertujuan untuk menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama.
Termasuk kebijakan kenaikan UMP 2024, dan optimalisasi penyaluran bansos di bulan Februari dan Maret 2025.
THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.
Lantas, bagaimana ketentuan pembayaran THR menurut peraturan?
Aturan pembayaran THR
Merujuk Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, ketentuan pembayaran THR sebagai berikut.
1. Bagi pekerja/buruh, yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan , upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
2. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
3. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan tersebut.
4. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Cara menghitung THR pekerja swasta
Dilansir dari Kompas TV, inilah cara untuk menghitung THR karyawan swasta pada Lebaran.
1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
2. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Rumus = (Masa kerja dibagi 12) x 1 bulan upah
Perlu dicatat bahwa penghitungan upah sebulan yang dimaksud adalah tanpa tunjangan atau upah bersih (clean wages).
Misalnya, jika gaji bulanan Anda adalah Rp 3.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp 3.000.000.
Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 7 bulan, perhitungan THR-nya adalah: 7/12 × Rp3.000.000 = Rp1.750.000.
3. Bagi pekerja/buruh yang dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
4. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
5. Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat menunjang karyawan dalam pemenuhan kebutuhan hari raya keagamaan.
Selain itu, adanya THR juga untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Jika karyawan tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan diatas maka berhak melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Ktenagakerjaan setempat.
—–
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
-

Nyalakan Lilin, Massa Aksi Indonesia Gelap Bacakan 28 Tuntutan kepada Pemerintah – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Massa demonstrasi Indonesia Gelap membacakan sejumlah tuntutan dalam aksi yang digelar di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).
Menjelang berakhirnya demonstrasi, massa menyalakan lilin dan lampu ponselnya.
Mereka juga membacakan 28 tuntutan kepada Pemerintah. Pembacaan tuntutan ini dilakukan oleh para orator secara bergantian.
Adapun tuntutan dari Koalisi Masyarakat Sipil adalah sebagai berikut:
1. Ciptakan Pendidikan Gratis, Ilmiah, dan Demokratis serta Batalkan Pemangkasan Anggaran Pendidikan.
Pendidikan adalah hak setiap warga negara, namun pemangkasan anggaran pendidikan menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih untuk mengorbankan masa depan bangsa demi kepentingan politik sesaat. Kami menuntut pendidikan yang lebih demokratis, bebas dari komersialisasi, dan dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali.
2. Copot PSN Bermasalah: Wujudkan Reforma Agraria Sejati
Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merugikan masyarakat harus dihentikan. Proyek yang hanya menguntungkan korporasi dan segelintir elit ini telah menyingkirkan hak-hak petani dan masyarakat adat. Reforma agraria sejati harus diwujudkan untuk memberi keadilan dan pemerataan tanah bagi rakyat.
3. Cabut Revisi UU Minerba.
Revisi UU Minerba yang semakin membuka ruang bagi eksploitasi besar-besaran sumber daya alam hanya menguntungkan perusahaan besar dan merugikan lingkungan serta masyarakat lokal. Kami menuntut pencabutan revisi tersebut dan pengembalian pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.
4. Hapuskan Multifungsi ABRI
Pemisahan TNI dan Polri dari dunia politik adalah hal yang mendesak. Kami menuntut penghapusan peran ganda ABRI yang memperburuk politisasi militer dan mendistorsi peran mereka dalam menjaga keamanan negara.
5. Sahkan RUU Masyarakat Adat
Undang-undang yang mengakui hak-hak masyarakat adat sangat penting untuk mengamankan keberagaman dan kearifan lokal. Pemerintah harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak mereka.
6. Cabut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran
Instruksi Presiden ini malah memotong anggaran untuk sektor-sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan yang berpotensi membebani masyarakat, terutama yang paling rentan. Kebijakan efisiensi ini tidak adil dan harus dibatalkan.
7. Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
Program ini sering kali tidak mencakup mereka yang benar-benar membutuhkan. Kami meminta evaluasi menyeluruh dan memastikan distribusi yang tepat sasaran, agar rakyat miskin dapat merasakan manfaatnya.
8. Realisasikan Anggaran Tunjangan Kinerja Dosen ASN
Dosen sebagai garda terdepan pendidikan bangsa harus mendapatkan pengakuan yang layak. Pemerintah wajib merealisasikan anggaran tunjangan kinerja mereka demi memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.
9. Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset
Tindakan perampasan aset harus diatur dengan jelas untuk memastikan bahwa negara dapat menyelamatkan harta rakyat yang diambil secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu.
10. Tolak Revisi UU TNI, Polri, dan Kejaksaan
Revisi yang dimaksudkan untuk memperkuat kekuasaan militer dan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan semangat reformasi. Kami menolak revisi ini karena berpotensi merusak tatanan demokrasi yang sudah tercipta.
11. Efisiensikan dan Rombak Kabinet Merah Putih
Kabinet yang tidak mampu memberikan solusi konkret terhadap masalah bangsa harus segera dievaluasi dan diganti dengan figur yang berkomitmen untuk kepentingan rakyat.
12. Tolak Revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib
Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi pengawasan publik terhadap kinerja DPR. Kami menuntut agar peraturan tersebut dibatalkan dan memastikan transparansi dalam setiap kebijakan yang dibuat.
13. Reformasi Polri
Polri harus segera direformasi agar lebih mengedepankan kepentingan rakyat dan mengurangi tindakan represif yang merugikan masyarakat.
14. Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Kampus & Tenaga Kependidikan serta Menindak kampus-kampus yang tidak menyejahterakan pekerja
Pekerja kampus dan tenaga kependidikan adalah pilar penting dalam dunia pendidikan. Kesejahteraan mereka harus diperhatikan dengan serius, terutama di tengah biaya hidup yang terus meningkat.
15. Tolak Kekerasan pada Jurnalis, Tolak PHK Sepihak, dan Tolak RUU Penyiaran
Kebebasan pers harus dijaga dan dilindungi. Kami menentang segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, serta penindasan terhadap media dan kebebasan berekspresi.
16. Hentikan represifitas TNI-Polri di Papua, hentikan operasi militer, tarik militer dari Papua, dan berikan akses jurnalis untuk masuk ke Papua
Kami menuntut agar Papua diberikan hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan menghentikan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat di sana. Akses jurnalis juga harus diberikan untuk memastikan transparansi.
17. Sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Pekerja rumah tangga, terutama perempuan, sering kali terpinggirkan dalam pembahasan hak pekerja. Kami mendesak agar RUU ini segera disahkan untuk melindungi hak-hak mereka.
18. Tolak Pembungkaman Berekspresi
Kebebasan berekspresi adalah hak dasar yang harus dilindungi. Pemerintah tidak boleh menghalangi masyarakat untuk menyuarakan pendapat, baik itu melalui media sosial, aksi protes, atau bentuk lainnya.
19. Tegakkan K3 di lingkungan kerja di seluruh Indonesia
Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus ditegakkan untuk melindungi pekerja di semua sektor, guna memastikan tempat kerja yang aman dan layak.
20. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan MK nomor 168 tahun 2024
Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Ketenagakerjaan harus segera diwujudkan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dengan baik.
21. Hapuskan Threshold secara menyeluruh dalam Undang-Undang Politik
Batas ambang batas atau threshold yang ada dalam undang-undang politik menghambat partisipasi politik rakyat. Kami menuntut penghapusan threshold agar demokrasi menjadi lebih inklusif.
22. Evaluasi UU Pekerja Migran Indonesia
Pemerintah harus memastikan perlindungan bagi pekerja migran yang bekerja di luar negeri, baik dalam hal hak-hak mereka maupun pengaturan yang melindungi mereka dari eksploitasi.
23. Kaji Ulang RUU KUHAP dan Pangkas Wewenang Polisi
RUU KUHAP yang baru harus lebih memperhatikan hak-hak asasi manusia, dan memberikan pembatasan yang jelas terhadap wewenang polisi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
24. Kaji Ulang UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39 tentang Masa Jabatan Kepala Desa
Masa jabatan yang terlalu lama dapat merugikan demokrasi lokal dan menghambat pembaruan di tingkat desa. Kami mendesak agar pasal ini dikaji ulang untuk memastikan pemerintahan yang lebih efektif dan demokratis.
25. Tolak Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Revisi ini berpotensi merugikan rakyat kecil, terutama petani dan masyarakat adat. Kami menuntut agar hak atas tanah dihormati dan dilindungi.
26. Akui Persamaan Hak terhadap ragam gender, seksualitas, dan kelompok marginal lainnya
Kami mendesak pengakuan penuh terhadap hak-hak individu tanpa memandang gender, orientasi seksual, atau identitas lainnya, untuk mewujudkan keadilan sosial yang sesungguhnya.
27. Wujudkan akses inklusif dan ramah disabilitas
Setiap individu, tanpa terkecuali, harus diberikan akses yang setara dalam pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial. Kebijakan inklusif adalah langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang adil dan setara.
28. Prioritaskan Agenda Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM yang harus segera dihentikan. Kami menuntut kebijakan yang lebih serius dan tindakan nyata untuk memberantas kekerasan berbasis gender.
-

Indonesia Gelap, Ratusan Mahasiswa Jember Turun ke Jalan
Jember (beritajatim.com) – Ratusan orang mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Jember Melawan berunjuk rasa meneriakkan ‘Indonesia Gelap’, di depan gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (21/2/2025) sore.
Mereka tak hanya berorasi, tapi juga membawa poster dan spanduk yang mencantumkan sejumlah isu. Mereka menolak Undang-Undang Minerba dan mengecam DPR RI dan pemerintah.
Para mahasiswa juga membakar foto para menteri yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.
Mereka meneriakkan tiga hal, yakni menolak revisi UU Minerba, menolak efisiensi anggaran, dan menolak pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Dalam aksi itu, dosen FISIP Universitas Jember Muhammad Iqbal berorasi. “Hukum dijadikan senjata politik untuk melibas lawan politik,” katanya
Iqbal mengakui bahwa dirinya ASN. “Saya dibayar negara, bukan kekuasaan. Maka saya di sini membersamai kawan-kawan” katanya.
Iqbal meminta kepada mahasiswa untuk belajar lebih jauh lagi soal revisi UU Minerba, UU TNI, dan UU BUMN yang disahkan diam-diam. UU tersebut dinilai akan merugikan rakyat. [wir/beq]
-

Penerima PKH Harus Punya KKS, Ini Langkah-langkahnya dan Syarat untuk Dapat Bantuan
PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mengurangi angka kemiskinan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini adalah inisiatif bantuan sosial bersyarat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.
Untuk tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan mengenai syarat pendaftaran dan mekanisme pelaksanaan program ini. Selain itu, penerima juga harus memiliki KKS atau Kartu keluarga Sejahtera.
PKH dirancang untuk memberikan bantuan tunai kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, dengan fokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia di Indonesia dan menekan angka kemiskinan.
Langkah-Langkah Mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah instrumen yang digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial, termasuk PKH. Berikut adalah proses pengajuannya:
Calon penerima harus terdaftar di DTKS sebagai keluarga kurang mampu. Jika belum terdaftar, ajukan pendaftaran ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga. Petugas akan memeriksa kelayakan penerima melalui verifikasi dan validasi data.
Setelah dinyatakan layak, penerima akan memperoleh KKS yang digunakan untuk mencairkan bantuan sosial yang tersedia.
Syarat Penerima Tetap PKH 2025
Agar terdaftar sebagai penerima bantuan tetap PKH tahun 2025, calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
Calon penerima wajib terdaftar dalam DTKS yang dikelola Kementerian Sosial. Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat. Berdasarkan data DTKS, keluarga harus termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Ibu hamil atau nifas: Dibatasi hingga kehamilan kedua. Anak usia dini (0–6 tahun): Maksimal dua anak. Anak sekolah: Terdaftar dalam pendidikan formal di jenjang yang sesuai. Lansia: Berusia 60 tahun ke atas. Penyandang disabilitas berat: Memerlukan bantuan penuh dalam aktivitas sehari-hari. Penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri. Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja atau BLT UMKM.
Penerima diimbau untuk rutin memeriksa saldo KKS guna memastikan dana bantuan telah tersalurkan sesuai jadwal.
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku, keluarga yang membutuhkan diharapkan dapat merasakan manfaat dari Program Keluarga Harapan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Inspektur Kota Kediri Dorong Peningkatan Pemahaman Manajemen Risiko Demi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Kediri (beritajatim.com) – Dalam upaya meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kediri terkait pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Daerah, Inspektorat Kota Kediri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemahaman Pengelolaan Risiko. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (20/2/2025) dan Jumat (21/2/2025) di salah satu hotel di Kota Kediri dengan dihadiri perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kota Kediri. Muklis Isnaini, Inspektur Kota Kediri, menegaskan bahwa manajemen risiko mencakup beberapa langkah penting yang harus dilakukan secara sistematis.
“Sampai saat ini yang sudah dilakukan hanya sebatas menyusun saja, mudah-mudahan risiko-risiko yang diregister ke depan pastinya ada tindak lanjut tidak hanya sebatas kita mengenali dan mencatat risiko tapi harus ada upaya untuk melakukan meminimalisir risiko,” ujarnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, implementasi SPIP wajib dilakukan oleh seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Muklis menjelaskan, “Sesuai dengan peraturan tersebut, ada lima unsur SPIP, yakni: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Kelima unsur tersebut saling berkaitan dan harus diimplementasi secara efektif agar penyelenggaraan pemerintah semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.”
Menurutnya, pengelolaan risiko di tingkat Pemerintah Daerah merupakan aspek penting dalam menjamin tercapainya visi dan misi pembangunan daerah. Oleh karena itu, risiko yang muncul di tingkat pemerintah daerah, OPD, maupun kegiatan operasional harus dapat diidentifikasi, dianalisis, dan dikelola dengan baik.
Dengan adanya kegiatan ini, Inspektorat Kota Kediri menargetkan tersusunnya dokumen register risiko Pemerintah Daerah dan register risiko OPD tahun 2025. Saat ini, Level SPIP Kota Kediri berada di level 3 dengan skor 3,207, Manajemen Risiko Indeks (MRI) dengan skor 3,08, serta Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi dengan skor 2,76.
“Saya mengajak seluruh OPD untuk berkomitmen dalam mengimplementasikan manajemen risiko secara sistematis dan berkelanjutan. Mari kita wujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berdaya guna demi kesejahteraan masyarakat Kota Kediri,” pungkas Muklis. [nm/ted]
/data/photo/2025/02/21/67b898adcbc06.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/18/67b47e6fd4050.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


