Kementrian Lembaga: ASN

  • F-PKS tegaskan komitmen dukung kebijakan prorakyat Presiden Prabowo

    F-PKS tegaskan komitmen dukung kebijakan prorakyat Presiden Prabowo

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan komitmen fraksinya dalam mendukung penuh kebijakan prorakyat yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Fraksi PKS mendukung penuh kebijakan prorakyat Presiden Prabowo dan memastikan seluruh anggota legislatif PKS dari pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota untuk menyukseskannya,” kata Jazuli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, sudah banyak kebijakan berpihak pada rakyat kecil yang digelontorkan dalam 100 hari kerja pertama pemerintahan Presiden Prabowo.

    Selain itu, kata dia, pemerintah fokus untuk membiayai program-program prorakyat yang riil dan konkrit melalui transformasi dalam tata kelola pemerintahan, program, dan anggaran,

    Termasuk, lanjut dia, efisiensi besar-besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Dia menyebut Presiden Prabowo juga mentransformasi pengelolaan sumber daya nasional, badan usaha milik negara (BUMN), dan industri strategis nasional agar menjadi sumber pendapatan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    “Presiden sangat kuat keberpihakan dan komitmennya pada kemandirian dan kedaulatan nasional, terutama sektor pangan menuju swasembada, termasuk bagaimana menyejahterakan para petani, peternak, dan nelayan,” ujarnya.

    Dia lantas mengurai berbagai kebijakan Presiden Prabowo yang berpihak pada rakyat kecil dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG); kenaikan upah minimum nasional; hingga penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Kenaikan gaji guru dan guru honorer, program tiga juta rumah dan pembangunan rumah untuk rakyat kecil; diskon 50 persen tarif listrik; cek kesehatan gratis di hari ulang tahun; penurunan biaya haji (BPIH); pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan hanya berlaku untuk barang mewah; pengendalian inflasi dan stabilitas ekonomi nasional,” tuturnya.

    Selain itu, tambah dia, kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah, singkong, dan jagung; subsidi pupuk petani; investasi besar pada sektor pertanian; pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta di bulan Maret; diskon tarif tol selama libur lebaran; hingga pengendalian stabilitas harga pangan; dan lainnya.

    Untuk itu, ujarnya lagi, Fraksi PKS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk optimistis pada pemerintah dan kompak dalam mendukung program-program prorakyat Presiden Prabowo.

    “Semakin kompak rakyat mendukung program pro rakyat pemerintah maka semakin efektif kinerja pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mantan Kadisdagkop-UM Bojonegoro Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Pungli

    Mantan Kadisdagkop-UM Bojonegoro Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Pungli

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro telah memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan perkara dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan izin pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

    “Hari ini ada dua ASN yang periksa. Tetapi hanya satu yang hadir. Nanti yang tidak hadir akan dipanggil ulang sampai tiga kali,” ujar Kasi Humas Polres Bojonegoro AKP Karyoto, Selasa (25/2/2025).

    Dua ASN yang diperiksa itu, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari dan mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Bojonegoro Sukaemi.

    Dari dua ASN yang diperiksa, hanya Yusnita Liasari yang hadir. Sementara Sukaemi mangkir dari pemanggilan. Ketidakhadiran Sukaemi ini tidak ada konfirmasi. “Kalau tiga kali panggilan tetap mangkir polisi akan mendatangi yang bersangkutan untuk diperiksa di tempat,” katanya.

    Sementara Yusnita Liasari yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro itu mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan kewenangan dalam pemberian izin pendirian toko modern.

    “Semua perizinan toko modern yang dikeluarkan DPMPTSP sudah sesuai kewenangan, prosedur dan mekanisme yang ada,” ujarnya usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.

    Yusnita menambahkan, dalam memberikan izin pendirian toko modern, pihaknya mengaku memperhatikan regulasi yang ada. Yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 Kabupaten Bojonegoro tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, penataan pusat perbelanjaan, dan toko modern.

    Selain itu, juga terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2021 tentang pembatasan kuota pendirian toko modern. “Sudah memperhatikan regulasi yang ada di Bojonegoro yaitu perda 4/2015 soal jarak toko modern dan perbup 48/2021 terkait dengan jumlah kuota,” terangnya.

    Sementara, di wilayah kota saat ini jumlahnya diduga melebihi kuota yang ditetapkan. Jumlahnya sekitar 32 unit toko modern di wilayah kota. Sementara, penerbitan izin pendirian bangunan dan gedung (PBG) toko modern terakhir dikeluarkan oleh DPMPTSP pada tahun 2021 sebanyak 19 unit.

    “Informasinya memang jumlah toko modern lebih dari kuota. Tetapi izin yang dikeluarkan hanya sesuai dengan kuota yang ada dalam Perbup,” pungkasnya.

    Sementara, mantan kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro Sukaemi saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban hingga berita ini diunggah.

    Untuk diketahui, dalam proses penyelidikan perkara ini masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian menyatakan akan terus memperbarui informasi seiring perkembangan kasus. Dugaan awal mengarah pada praktik gratifikasi dan pungli yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses perizinan toko modern. [lus/beq]

  • Menilik upaya penataan pegawai non-ASN

    Menilik upaya penataan pegawai non-ASN

    Menteri PANRB Rini Widyantini. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

    Menilik upaya penataan pegawai non-ASN
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 24 Februari 2025 – 15:15 WIB

    Elshinta.com – Ada sebanyak 1,7 juta pegawai non-ASN yang menjadi target untuk seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023.

    “Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

    Penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) telah dimulai sejak tahun 2005. Pemerintah secara periodik mendata tenaga non-ASN dan mengangkat mereka. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri atas  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Untuk memulai proses penataan sesuai UU tersebut, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pendataan Non-ASN pada 2022. Hasilnya, total tenaga non-ASN ada sebanyak 2.355.092. Dari 2,3 juta non-ASN yang terdata itu, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada pengadaan ASN selama  2021-2023. Hingga pada akhir 2024 tersisa 1,7 juta non-ASN yang terdata dalam Database BKN yang harus ditata. 

    Pengadaan seleksi CASN

    Rini Widyantini mengatakan, pemerintah bersama DPR berkomitmen dan telah melakukan langkah optimal dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Pengadaan CASN Tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan itu.

    Dalam percepatan penataan pegawai non-ASN, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024,  Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, hingga Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ. 

    Pemerintah pun telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. Penyesuaian tersebut terkait pelamaran 1 kali dalam 1 tahun pengadaan.

    Penyesuaian yang dilakukan adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.

    Sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh instansi Pemerintah. Karena itu pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar dalam database BKN sehingga pelamar tinggal memasukan lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar.

    Untuk sementara pelamar akan diseleksi menggunakan jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP, Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA, Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-3, dan Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

    Pemerintah pun telah mempersiapkan formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional untuk PPPK Paruh Waktu.

    Penyesuaian yang tidak kalah penting adalah instansi pemerintah dapat mengusulkan penyesuaian penetapan kebutuhan jabatan pada saat pengusulan Nomor induk PPPK Paruh Waktu, sepanjang sesuai persyaratan jabatan.

    Ihwal tersebut merupakan satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kita lakukan untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN. Ini juga adalah upaya terakhir yg dilakukan setelah pendaftaran berakhir pada 20 Januari 2024, karena kesempatan telah dibuka seluas-luasnya.

    Tak ada pengangkatan

    Rini menuturkan penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah. Sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

    Oleh karena itu, instansi pemerintah diharapkan konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 termasuk kepala daerah yang telah dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN. Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Felia Primaresti menilai pemerintah harus memperhatikan keberlanjutan skema pengangkatan.

    Seleksi PPPK perlu dilakukan secara lebih sistematis dan tidak hanya bersandar pada ketersediaan anggaran tahunan, tetapi juga pada perencanaan kebutuhan SDM jangka panjang dan sektor prioritas yang membutuhkannya di sektor publik.

    Selain itu, yang juga perlu diperhatikan adalah kejelasan mekanisme transisi bagi pegawai non-ASN yang belum bisa diangkat menjadi ASN. Semua juga harus sesuai UU Ketenagakerjaan. Saat ini, fokus kebijakan lebih banyak pada seleksi PPPK, tetapi ada kelompok pegawai non-ASN yang mungkin tidak memenuhi syarat atau kalah bersaing dalam seleksi.

    Lantas, apa solusi untuk mereka? Apakah ada mekanisme peningkatan kapasitas untuk pegawai non-ASN agar berdaya saing dalam kompetisi terbuka dan adil, serta berdasarkan sistem merit yang diterapkan selama ini?

    Pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ada PHK massal tanpa solusi alternatif yang dapat memitigasi risiko pun jika hal ini terjadi. Misalnya, apakah ada skema pelatihan atau alih profesi bagi pegawai non-ASN yang tidak bisa diangkat? Atau, apakah ada kebijakan afirmatif bagi mereka yang sudah bekerja bertahun-tahun, tetapi terkendala usia atau kualifikasi pendidikan?

    Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas dalam pendataan juga harus terus diperkuat. Ditambah, penilaian berdasarkan kinerja juga harus jadi rujukan sebagai landasan prinsip profesional dan akuntabilitas ASN juga.

    Selama ini, ada keluhan dari daerah tentang data pegawai non-ASN yang tidak selalu akurat, yang berpotensi menimbulkan masalah dalam seleksi PPPK. Jika data pegawai non-ASN tidak diverifikasi dengan baik, ada risiko ketidakadilan dan polemik dalam proses seleksi, yang malah menjadi bumerang dalam kebijakan publik.

    Optimisme 

    Terkait optimisme di era pemerintahan Prabowo-Gibran, Felia menilai sangat bergantung pada komitmen politik dan keberanian melakukan reformasi birokrasi yang menyeluruh dan tidak didikte kepentingan politik dan elite. Dengan adanya efisiensi anggaran, kata dia, ada risiko bahwa penyelesaian pegawai non-ASN ini malah berjalan lebih lambat.

    Menurut dia, yang harus dihindari justru adalah menciptakan tenaga kerja kontrak baru yang nantinya menghadapi ketidakpastian yang sama seperti pegawai non-ASN saat ini. Maka, jika hanya fokus pada efisiensi anggaran tanpa strategi yang komprehensif,  persoalan pegawai non-ASN bisa tetap berlarut-larut atau bahkan muncul dalam bentuk baru.

    Penting untuk memastikan pula agar urusan pegawai non-ASN didudukkan dalam konteks profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik, yang wajib akuntabel dan transparan kepada publik karena menggunakan dana publik. Jangan lagi, pegawai non-ASN dikorbankan untuk memenuhi komoditas dan kepentingan politik, serta dikorbankan karena permasalahan manajemen sumber daya dan kebijakan publik.

    Sumber : Antara

  • Wairjen sebut perubahan usia pensiun di RUU TNI agar setara dengan ASN

    Wairjen sebut perubahan usia pensiun di RUU TNI agar setara dengan ASN

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan perubahan batas usia pensiun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diatur agar setara dengan aparatur sipil negara (ASN).

    “Masalah (revisi) Undang-Undang TNI ya ini kami kan menyetarakan dengan PNS ya. Kalau PNS kan usia 60 tahun (pensiun),” kata Alvis di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, ketika ditanya jurnalis mengenai perubahan batas usia pensiun dalam revisi UU TNI.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa perubahan batas usia pensiun dilakukan karena memerhatikan kebutuhan organisasi TNI.

    “Mungkin itu pertimbangan dari penyusun regulasi undang-undang ini untuk rencananya menaikkan usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun,” ujarnya.

    Berdasarkan Pasal 55 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan batas usia pensiun pegawai ASN adalah 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

    Sementara itu, ketika ditanya jurnalis mengenai potensi anggaran yang meningkat imbas penambahan batas usia pensiun tersebut, dia memandang bahwa hal tersebut pasti diperhitungkan.

    “Kalau masalah anggaran, sementara kami kan diberikan alokasi anggaran tertentu. Selama itu masih dalam rentang pagu yang ditentukan, tentu itu masih bisa dilakukan,” katanya.

    Kemudian, ketika ditanya potensi adanya perwira berstatus non-job bila batas pensiun diubah, dia mengatakan bahwa pola karier di TNI sudah diperhitungkan.

    “Artinya, pola karier kami ini kan sudah jelas di TNI itu. Sudah ada aturannya, sudah ada langkah-langkahnya, dan itu semua sudah dipertimbangkan,” jelasnya.

    Saat ini, RUU TNI telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pimpinan apel, Wawali Kota Malang komitmen janji politik

    Pimpinan apel, Wawali Kota Malang komitmen janji politik

    Foto: A Haris Sugiharto/Radio Elshinta

    Pimpinan apel, Wawali Kota Malang komitmen janji politik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Februari 2025 – 17:11 WIB

    Elshinta.com – Janji politik pada pendidikan jadi salah satu pembahasan utama walikota Wahyu Hidayat dan Wakil Walikota Ali Muthohirin pasca dilantik Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

    “Salah satu prioritasnya adalah pendidikan baik berupa seragam gratis dan Perda terkait Disabilitas,” ungkap Wawali Ali Muthohirin usai memimpin apel perdana di balaikota Malang.

    Selain itu dirinya sesuai dengan perintah dari walikota Malang yang tengah ikuti retreat, Pemkot Malang canangkan program 100 hari setelah pelantikan.

    “Meski tantangan dan birokrasi serta investasi tidak ringan namun harus tetap di jalan sesuai dengan janji kampanye,” ujarnya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Haris Sugiharto.

    Pada apel di depan ASN Pemkot Malang,  Wawali Ali Muthohirin menekankan upaya birokrasi dalam layani masyarakat kota Malang terutama dalam bekerja secara iklas.

    “Karena dengan bekerja secara iklas maka pahala yang akan di raih kelak,” tandasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pak Prabowo, Program Makan Bergizi Gratis Harus Rasional, Salah Langkah Bisa Jadi Bencana Fiskal

    Pak Prabowo, Program Makan Bergizi Gratis Harus Rasional, Salah Langkah Bisa Jadi Bencana Fiskal

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan bahwa dibutuhkan anggaran sebesar Rp25 triliun per bulan untuk melakukan percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjangkau 82,9 juta penerima hingga akhir 2025.

    “Berapa tambahan biaya yang diperlukan jika makanan bergizi dipercepat mencapai 82,9 juta untuk tahun 2025? Karena kita sudah memiliki anggaran Rp71 triliun, maka kita membutuhkan tambahan Rp25 triliun per bulan jika ingin dilakukan percepatan menyangkut 82,9 juta (penerima),” tuturnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 24 Februari 2025.

    Dadan Hindayana menjelaskan bahwa saat ini BGN sudah memiliki anggaran sebesar Rp71 triliun untuk melayani 17,5 juta penerima manfaat hingga Desember 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto meminta BGN untuk melakukan percepatan distribusi MBG hingga menjangkau 82,9 juta penerima tahun ini, mengingat banyaknya laporan siswa yang ingin mendapatkan program tersebut.

    Jika percepatan MBG dilakukan pada September, dibutuhkan anggaran Rp100 triliun hingga akhir Desember 2025. Kemudian, anggaran akan bertambah pada 2026 sebesar Rp28 triliun per bulan, seiring dengan jumlah penerima manfaat yang juga bertambah.

    Dadan Hindayana pun menjelaskan bahwa percepatan idealnya dilakukan pada September mendatang karena terkait kesiapan SDM yang baru selesai menjalani pendidikan dan orientasi lapangan.

    Akan tetapi, sejumlah pakar ekonomi hingga kebijakan publik mengkritik langkah Prabowo Subianto yang ingin memberikan program Makan Bergizi Gratis kepada seluruh anak di Indonesia. Sebab, hal itu bisa berpotensi menimbulkan bencana fiskal.

    MBG Harus Rasional

    Presiden Prabowo Subianto mengunjungi SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin 10 Februari 2025, untuk meninjau langsung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

    Pakar Kebijakan Publik, Kristian Widya Wicaksono mengingatkan pemerintah bahwa program makan bergizi gratis harus dijalankan secara rasional. Apalagi, dananya diambil dari hasil efisiensi Kementerian dan Lembaga yang sempat menimbulkan polemik.

    Menurut Dosen FISIP Unpar itu pun menyinggung pernyataan Prabowo Subianto yang telah menekankan ‘tidak mau program Makan Bergizi Gratis gagal karena malu sama rakyat’. Hal itu pun ditekankannya berulang kali.

    “Kenapa Pak Prabowo tidak mau melakukan pendekatan yang sifatnya merasionalisasi? berbasis pada data. Misalnya melihat, okelah kalau kita ingin memberikan makan bergizi gratis, sekarang dirasionalisasi ini anggarannya,” kata Kristian Widya Wicaksono dalam Diskusi Ekonomi IWEB Bandung pada Kamis 20 Februari 2025 lalu.

    Dia pun menekankan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak perlu dilakukan di seluruh wilayah. Sebab, belum tentu semua wilayah membutuhkan program tersebut.

    “Sebenarnya wilayah mana sih yang memang bermasalah? Kan enggak harus semua se-Indonesia makan bergizi gratis kan? Lihat kawasan-kawasan terpencil, kita bisa prioritaskan di sana dulu,” tutur Kristian Widya Wicaksono.

    “Apakah pak Prabowo melanggar janji kampanye? ya enggak. Kan yang begitu bisa (diterapkan),” ucapnya menambahkan.

    Oleh karena itu, Kristian Widya Wicaksono menyarankan pemerintah untuk melaksanakan program makan bergizi gratis lewat evindece based policy atau kebijakan yang dibuat berdasarkan bukti, data, dan fakta yang relevan dan kredibel.

    “sebenarnya ini yang harus dilakukan, merasionalisasi kebijakan-kebijakan tertentu kalau mau dialokasikan untuk keperluan yang lain. Merasionalisasi ini (program makan bergizi gratis),” ujarnya.

    MBG Bisa Jadi Bencana Fiskal

    Celios merilis laporan terbaru yang menyoroti strategi pemangkasan anggaran dengan efisiensi Rp306,7 triliun. Jika dilakukan dengan tepat, kebijakan ini dapat memperluas perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Akan tetapi, apa yang terjadi jika anggaran hanya difokuskan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)?

    “Pendekatan universal coverage pada MBG dapat menjadi bencana fiskal. Sebagai solusi, CELIOS merekomendasikan skema targeted approach yang lebih efisien dan tepat sasaran,” kata CELIOS.

    Universal coverage merupakan sistem yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap program pemerintah. Sedangkan targeted approach adalah pendekatan yang terarah atau tepat sasaran untuk mengatasi masalah tertentu

    Dengan pendekatan ini, anggaran yang diperlukan hanya Rp117,93 triliun dibandingkan skema pemerintah yang mencapai Rp400 triliun.

    Kemana dana efisiensi ini bisa dialokasikan? Surplus anggaran sebesar Rp259,76 triliun dapat memperkuat berbagai program sosial dan layanan publik:

    PKH: Tambahan Rp30,37 triliun untuk 10,16 juta KPM PIP & Beasiswa Kuliah: Tambahan Rp28,2 triliun untuk siswa & mahasiswa BPJS Kesehatan (PBI JKN): Tambahan Rp47,21 triliun untuk 98,35 juta peserta Subsidi Pupuk: Rp54,86 triliun untuk 9,98 juta petani Tunggakan Tunjangan Kinerja Dosen ASN: Rp5,7 triliun (2020-2024)

    CELIOS juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak alternatif seperti pajak karbon, pajak kekayaan, dan pajak produksi batubara guna menjaga keberlanjutan kebijakan pro-rakyat tanpa membebani keuangan negara.

    Orang Kaya Tak Perlu Dapat

    Meski begitu, pakar ekonomi Prof. Bayu Kharisma menilai program Makan Bergizi Gratis tidak akan sampai menjadi bencana fiskal. Namun, diakuinya memang akan terjadi defisit anggaran. Dosen FEB Unpad itu pun menyebut, risiko bencana fiskal terlalu ‘kejauhan’.

    “Artinya, dalam hal ini tadi sudah diinformasikan bahwa meskipun kita defisit atau kita itu katakanlah memang harus efisiensi, tapi belum tentu dalam hal ini kita akan menuju yang disebut dengan musibah fiskal tadi,” tuturnya kepada Pikiran-Rakyat.com saat ditemui setelah Diskusi Ekonomi IWEB Bandung.

    Bayu Kharisma pun optimistis dengan program Makan Bergizi Gratis yang sebenarnya memiliki tujuan yang baik. Namun, dia tetap mengingatkan pemerintah untuk lebih bijak melaksanakan program tersebut.

    “Katakanlah dalam hal ini, pada saat memberlakukan itu (Program Makan Bergizi Gratis) sudah tepat atau belum nih?” ucapnya.

    “Juga terkait dengan masalah sasarannya, jangan sampai orang kaya mendapatkan. Harusnya kan ke 3T dulu yang tertinggal, terdepan, dan terluar,” kata Bayu Kharisma menambahkan.

    Menurutnya, pemerintah seharusnya mengutamakan pemberian program makan bergizi gratis ke wilayah-wilayah terpencil. Bukan malah memulainya di kawasan perkotaan.

    “Nanti yang di perkotaan kan justru jadi masalah seperti itu, karena orang kaya kan masa sih dikasih?” ujar Bayu Kharisma.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dengarkan Sukatani: Mulai Benahi Kebijakan SDM Kepolisian

    Dengarkan Sukatani: Mulai Benahi Kebijakan SDM Kepolisian

    Dengarkan Sukatani: Mulai Benahi Kebijakan SDM Kepolisian
    PNS di Kementerian Keuangan dan Mahasiswa Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro
    SAAT
    ini cukup mudah bagi pemerintah jika ingin mendengarkan suara rakyat, cukup mendengarkan lagu band
    Sukatani
    salah satunya.
    Jika Pemerintah malas mendengar kritikus karena tak punya waktu dan terlalu rumit untuk memahami argumentasi rasionalnya, maka cukup dengarkan Sukatani.
    Suara mereka begitu nyaring, jelas, jernih, dan murni suara hati rakyat Indonesia. Jadikan aspirasi mereka sebagai cambuk bagi Pemerintah Prabowo Subianto untuk bersih-bersih dan berbenah.
    Saya pernah mengalami sendiri, diminta membiayai semua proses pascapelaporan
    kepolisian
    , apabila ingin ditindaklanjuti. Tentunya saya harus menolaknya. Lebih baik saya tidak mendapatkan keadilan daripada harus menggadaikan keadilan itu sendiri.
    Persoalan utama “Bayar, Bayar, Bayar” di
    Kepolisian
    berawal dari praktik serba bayar, mulai dari rekruitmen SDM, sekolah atau pengembangan SDM, mutasi, dan promosi.
    Mau naik pangkat, harus bayar. Mutasi agar dapat tempat “enak” harus bayar. Hingga promosi juga harus bayar.
    Hanya sedikit yang beruntung tidak “Bayar, Bayar, Bayar”, tapi harus orang dekat pejabat berbintang. Kalau tidak, maka ia bakal menjadi polisi biasa-biasa saja, jabatan biasa, posisi tidak “basah”.
    Sebagian hal itu juga telah diakui oleh mantan jenderal bintang dua, Taufiequrachman Ruki, dalam suatu acara media.
    Seorang ayah dari anggota kepolisian bercerita pada saya, dua puluh tahun lalu, “Mas, saya sudah habis Rp 100 juta, sampai jual angkot, Alhamdulillah anak saya masuk jadi polisi”.
    Seorang polisi, 15 tahun lalu, bahkan bercerita, “Udah habis uang Rp 50 juta aku, bang. Makanya aku pinjam bank buat kembalikan ke orangtua”. Beberapa hari yang lalu, seorang polisi muda juga bercerita hal yang sama.
    Kasus terakhir yang mencuat, seorang polisi melaporkan rekannya sesama polisi karena ditipu hingga Rp 850 juta.
    Korban diiming-iming lulus dalam Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
    Saya rasa pimpinan kepolisan mudah saja bersih-bersih anggotanya agar tidak memeras masyarakat. Namun, harus terlebih dahulu membenahi layanan internalnya, khususnya layanan SDM.
    Tidak hanya terhenti di layanan SDM. Layanan keuangan dan seluruh layanan kesekretariatan juga harus bersih dari “Bayar, Bayar, Bayar”.
    Jika anggota kepolisan meminta haknya atas honorarium, gaji, tunjangan, dan uang operasi janganlah disunat.
    Oleh karena itu, Kementerian Keuangan telah membuat ketentuan pembayaran langsung kepada rekening yang berhak menerima.
    Namun, pada beberapa hal seperti uang operasi, uang lembur, dan uang persediaan masih dipegang oleh bendahara pengeluaran kepolisian, sehingga rawan penyimpangan.
    Sangat nyaman lah menjadi anggota kepolisan. Seragam tidak usah membeli dengan merogoh kocek pribadi, negara sudah siapkan seragam dengan suluruh atribut dan peralatannya.
    Tiap hari mendapat uang lauk-pauk (ULP) yang tidak didapatkan ASN. Tunjangan kinerja (tukin) sudah diberikan negara lebih tinggi daripada tukin di beberapa kementerian/lembaga.
    Apalagi jika dibandingkan dengan ASN Pemda yang sebagian besar Pemda tidak mampu memberi tukin karena keterbatasan keuangan daerah. Menjadi polisi jauh lebih sejahtera.
    Polisi mendapat THR dan Gaji ke-13 sebagaimana ASN, TNI, dan pejabat negara. Polisi juga mendapat pensiun bulanan dari APBN setelah purnawirawan sebagaimana pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan pensiunan pejabat negara tertentu.
    Polisi saat memasuki pensiun mendapatkan tabungan hari tua dari PT ASABRI dari hasil investasi potongan gajinya setiap bulan seperti halnya purnawirawan TNI, dan PNS mendapatkannya dari PT TASPEN.
    Apalagi menjadi pejabat kepolisian juga sangat nyaman. Fasilitas yang tidak diterima pejabat sipil, mereka menerimanya, seperti rumah jabatan lengkap isinya, kendaraan dinas jabatan, pengamanan, protokol lengkap, ajudan, sekretaris, hingga pembantu (anggota yang melaksanakan perintah di luar tusi).
    Kurang apa lagi negara membayar anggota kepolisian dari uang pajak rakyat yang dipungut Kementerian Keuangan?
    Mungkin bisa belajar dari kementerian/lembaga yang terlebih dahulu menerapkan reformasi birokrasi sebenar-benarnya.
    Kementerian Keuangan bisa menjadi acuan. Secara umum reformasi birokrasi di Kemenkeu berjalan baik, meskipun terdapat beberapa nila, apalagi kasus terakhir yang menimpa IR, Dirjen Anggaran.
    Konon, dahulu praktik suap jamak terjadi di Kemenkeu. Lalu, dilakukan pembenahan kebijakan SDM (tidak ada “bayar, bayar, bayar” untuk rekruitmen, naik pangkat, mutasi, dan promosi).
    Selain itu, adanya komitmen pimpinan di semua level, serta memperbaiki tata kelola, sistem, dan pengawasan/pengendalian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang

    Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang

    Bisnis.com, JAKARTA – Istri Menteri Desa Yandri Susanto, Rachmatuzakiyah batal jadi Bupati Serang setelah terbukti melakukan kecurangan di Pilkada Serang 2024.

    Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya telah menemukan adanya fakta cawe-cawe Menteri Desa Yandri Susanto agar isterinya atas nama Rachmatuzakiyah menang di Pilkada Serang.

    Menurutnya, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan serta menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 yaitu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. 

    “Oleh karena itu, tidak dapat dihindari ada pertautan yang erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Senin (14/2/2025).

    Enny mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan Menteri Desa Yandri Susanto itu telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). 

    Pasal tersebut menyatakan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    “Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Enny.

    Maka dari itu, Enny mengemukakan bahwa MK telah memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

    “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujarnya.

  • Tingkatkan Kesadaran Soal Kesehatan, DWP Kemensos Gelar Seminar Pencegahan Kanker – Halaman all

    Tingkatkan Kesadaran Soal Kesehatan, DWP Kemensos Gelar Seminar Pencegahan Kanker – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Sosial (Kemensos) bekerjasama dengan Yayasan Kanker Indonesia menggelar seminar penyuluhan mengenai kanker serviks, payudara, dan prostat.

    Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di lingkungan Kemensos terkait pentingnya menjaga kesehatan.

    Penasihat II DWP Kemensos, Intan Agus Jabo mengatakan, seminar ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap isu-isu kesehatan.

    Istri Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono ini mengatakan upaya pencegahan deteksi dini dan penanganan kanker masih menjadi tantangan besar di masyarakat.

    “Dharma Wanita sebagai organisasi yang menaungi Istri Aparatur Sipil Negara atau ASN, memiliki peran penting dalam mendukung berbagai upaya yang berkaitan dengan kesehatan keluarga dan peningkatan kesadaran terhadap penyakit kanker,” kata Intan Agus Jabo dalam sambutannya di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    “Kami sangat mendukung terselenggaranya seminar ini sebagai bagian dari usaha meningkatkan wawasan. Serta memberikan motivasi bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap kesehatan diri kita sendiri dan lingkungan,” sambungnya.

    Intan berharap melalui seminar ini para peserta yang terdiri dari anggota DWP Kemensos seluruh Indonesia, dapat memperoleh pemahaman yang lebih luas tentang kanker.

    Mulai dari faktor risiko, gejala hingga langkah-langkah pencegahan dan pengobatan yang tepat.

    “Semoga ilmu yang kita dapatkan hari ini bisa menjadi bekal dan menjaga kesehatan kita dan orang-orang tercinta,” kata Intan.

    Selain itu, Intan juga mengharapkan, kegiatan ini mampu mempererat tali silaturahmi serta mengajak seluruh anggota DWP Kemensos untuk terus aktif dan meningkatkan kualitas kinerja organisasi.

    “Agar ke depannya seluruh anggota DWP, Dharma Wanita Persatuan tidak hanya menjadi pengguna hasil pembangunan. Tetapi bisa ikut berperan lebih dalam segala aspek,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua DWP Kemensos Veronica Robben Rico berharap kegiatan ini dapat memberikan kesadaran mengenai pencegahan kanker dan tumor pada perempuan.

    Ia mengajak para perempuan untuk mendeteksi dini kanker pada diri masing-masing.

    “Harapan kami sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran untuk peduli dan melakukan pemeriksaan kanker lebih dini,” katanya.

    Acara ini diisi oleh edukasi mengenai pencegahan kanker pada perempuan oleh konsultan kanker Lembaga Kanker Indonesia Cici Puspita Sari.

    Cici mengungkapkan terdapat beberapa cara untuk mencegah kanker dan tumor pada perempuan.

    “Lakukan pola makan yang sehat dan teratur. Lalu konsumsi makanan yang berserat tinggi seperti buah dan sayur,” ujar Cici.

    Selain itu, para perempuan juga diminta menghindari makanan yang berlemak tinggi, hindari makanan yang mengandung zat karsinogen atau pengawet.

  • DPR Ingatkan Pentingnya PIP untuk Pendidikan, Minta Dimanfaatkan Lebih Baik – Page 3

    DPR Ingatkan Pentingnya PIP untuk Pendidikan, Minta Dimanfaatkan Lebih Baik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira menekankan agar setiap anak di Indonesia bisa mengenyam pendidikan tanpa harus terkendala ekonomi.

    Karena itu, dia berharap Program Indonesia Pintar (PIP) yang banyak membantu meringankan anak-anak kurang mampu selalu bisa diprioritaskan dalam penganggaran.

    “Kita selalu berharap agar setiap anak bisa bersekolah dengan baik, tapi tidak semua kondisi ekonomi keluarga di negeri ini cukup untuk biaya pendidikan. Jangan hambat pendidikan anak bangsa karena mahalnya biaya sekolah. Dan Alhamdulillah, program PIP merupakan salah satu solusi yang baik bagi peserta didik yang keluarganya kurang mampu,” kata Nilam dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).

    Politikus NasDem ini berharap agar efisiensi anggaran hanya difokuskan pada program-program yang tidak diprioritaskan.

    Sementara program semacam PIP untuk sektor pendidikan harus tetap mendapatkan porsi sesuai rencana anggaran.

    Bahkan, ia berharap anggaran untuk PIP bisa ditingkatkan, mengingat masih banyaknya peserta didik kurang mampu di daerah yang belum terdaftar.

    Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen menjaga kualitas pendidikan nasional dengan mengutamakan program-program prioritas pendidikan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

    Penyediaan bantuan sosial melalui Program Indonesia pintar (PIP) untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK dan penyediaan berbagai tunjangan guru non-ASN baik untuk guru negeri dan swasta tetap dipenuhi dalam anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran (TA) 2025.

    Gaji dan tunjangan untuk pegawai Kemendikdasmen juga dipastikan disediakan secara penuh. Begitu pun dengan kegiatan pendidikan profesi guru (PPG) akan tetap dilaksanakan sesuai rencana pada tahun anggaran 2025.Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti dalam laman Kemendikdasmen.