Kementrian Lembaga: ASN

  • MPR: Tumpang tindih aturan terkait pendidikan tinggi harus dibenahi

    MPR: Tumpang tindih aturan terkait pendidikan tinggi harus dibenahi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan tumpang tindih aturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi harus segera dibenahi dengan diawali pemetaan yang jelas.

    “Karena antara peraturan satu dan lainnya jelas-jelas bertentangan sehingga penting untuk menetapkan prioritas aturan mana yang krusial untuk dibenahi,” kata Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Rerie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).

    Dia memberikan salah satu contoh peraturan yang tumpang tindih pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

    Aturan itu menyebutkan bahwa kesempatan dosen untuk meningkatkan kompetensi disyaratkan mengikuti pendidikan dan latihan (diklat), seminar, loka karya, serta kegiatan lainnya.

    “Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pelaksanaan pengembangan kompetensi dosen dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja,” ujarnya.

    Untuk itu, Rerie mengatakan tumpang tindih aturan yang melahirkan tafsir beragam itu harus segera diperbaiki.

    “Kita harus membiasakan diri untuk tidak menabrak aturan yang ada,” ujarnya.

    Pada kesempatan itu, dia mendukung usulan MPRTNI untuk merelaksasi blokir efisiensi anggaran pada program atau kegiatan prioritas sebagai konsekuensi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Rerie menyebut relaksasi blokir efisiensi anggaran itu dapat dilakukan pada anggaran penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) belanja operasional, Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), bantuan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanan Umum (PNBP/BLU).

    Dia pun mendorong pelaksanaan efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tetap mengacu pada ketentuan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Pada pelaksanaan otonomi perguruan tinggi, dia berharap MRPTNI bisa memberi petunjuk yang jelas terkait sejumlah permasalahan yang dihadapi, terutama perihal sinkronisasi otonomi akademik.

    Dia juga meminta MRPTNI bisa memberikan informasi terkait standardisasi biaya minimum dalam menentukan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi.

    “Dengan begitu, tidak terjadi lagi setoran uang kuliah diblokir,” ucapnya.

    Rerie pun mengingatkan bahwa saat ini cukup banyak dosen dengan keahlian tertentu akan memasuki masa pensiun sehingga perlu segera dicarikan solusi untuk menyediakan dosen pengganti, mengingat rumitnya persyaratan administrasi untuk menjadi dosen yang memenuhi kompetensi.

    “Bila dampak kondisi itu tidak segera diantisipasi, nasib keberlanjutan belajar para mahasiswa jadi tidak jelas,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sosok Agam Supriyanta Senasib Siti Faizah, Jabatan Kepsek Dicopot Dedi Mulyadi, Masalah Study Tour

    Sosok Agam Supriyanta Senasib Siti Faizah, Jabatan Kepsek Dicopot Dedi Mulyadi, Masalah Study Tour

    TRIBUNJATIM.COM – Masalah study tour yang memberatkan wali murid, disikapi serius oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

    Usai sopot jabatan Siti Faizah, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Depok gegara ngeyel berangkatkan siswa study tour ke Jawa Timur. 

    Kini Dedi Mulyadi copot Agam Supriyanta dari jabatan Kepsek SMAN 1 Cianjur. 

    Pencopotan jabatan Agam Supriyanta karena memberangkatkan siswanya study tour ke Bali.

    Polemik study tour di SMAN 1 Cianjur ini bermula dari keluhan salah satu wali murid.

    “Setiap siswa yang hendak ikut study tour yang diadakan sekolah harus mengeluarkan uang hampir sebesar Rp 3 juta. Untuk biaya study tour ke Bromo hampir Rp 2 juta, belum bekal jajan anak Rp 1 jutaan, jadi kira-kira total nya Rp 3 juta,” katanya, yang enggan disebutkan identitasnya, melansir dari TribunJabar, Selasa (25/2/2025).

    Selain itu ia mengaku berat untuk menggelontorkan uang jutaan rupiah agar anaknya bisa mengikuti study tour yang digelar pihak sekolah. 

    “Agendanya memang ke Bromo dulu, lalu selesai dari Bromo dilanjut ke Bali. Sekarang, dalam perjalanan pulang ke Cianjur,” ucapnya. 

    Imbas sekolah nekat memberangkatkan siswa study tour, kini Agam Supriyanta, Kepsek SMAN 1 Cianjur dicopot dari jabatannya.

    Dedi Mulyadi menyampaikan hal tersebut melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71. 

    Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Jawa Barat. 

    “Diputuskan bahwa Kepala SMA Negeri 1 Cianjur dinonaktifkan sementara karena kami harus melakukan pendalaman terhadap berbagai kegiatan pengelolaan keuangan di SMA Negeri 1 Cianjur,” kata Dedi dalam unggahan videonya.

    Dedi Mulyadi menegaskan, langkah serupa akan diterapkan di sekolah lain jika ditemukan kesalahan dalam pengelolaan sekolah. 

    “Ini akan terus kami lakukan ke semua SMA dan SMK sehingga kami bisa mendapatkan rekomendasi objektif untuk kepentingan dunia pendidikan,” ujarnya. 

    Bahkan, jika ditemukan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran berat dan tidak dapat ditoleransi, jabatannya akan dicopot secara permanen.

    GELAR STUDY TOUR: SEKOLAH STUDY TOUR – (kiri) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (kanan) Kepala Sekolah SMAN 1 Cianjur Agam Supriyanta, Selasa (25/2/2025). SMAN 1 Cianjur nekat melakukan study tour ke luar kota. (Kolase youtube dan dok SMAN 1 Cianjur)

    “Selanjutnya akan ditugaskan menjadi guru biasa di seluruh sekolah di wilayah Jawa Barat,” katanya. 

    Dedi juga menekankan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah berupaya membenahi sistem pendidikan serta meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. 

    “Kami sudah mengeluarkan uang puluhan triliun rupiah. Namun, kalau di sekolahnya masih ada pembebanan dengan biaya tinggi, artinya subsidi yang diberikan itu tidak ada artinya,” katanya. 

    Hingga berita ini ditulis, Kepala SMA Negeri 1 Cianjur, Agam Supriyanta, belum memberikan tanggapan terkait penonaktifannya. 

    Sebelumnya, Agam menyebut, kegiatan tersebut merupakan outing class Implentasi P5 Bhineka Tunggal Ika. 

    “Kegiatan ke Malang dan Bali tersebut dilaksanakan selama satu pekan, terhitung mulai dari Senin (17/2/2025) sampai Senin (24/2/2025),” terangnya, dikutip dari Tribun Jabar.

    Kegiatan itu, katanya, mengacu pada program sekolah.

    “Sehingga kegiatan tersebut, sifatnya tidak wajib. Tercatat dikuti oleh sebanyak 361 siswa kelas XI, dan ada 77 siswa tidak ikut dalam kegiatan tersebut” katanya. 

    Sementara Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Nono Winarni, masih enggan berkomentar soal nasib Kepsek SMAN 1 Cianjur. 

    “Kita liat ya nanti, saya belum bisa berkomentar soal sanksinya ya. Urusan itu nanti saya beritahukan kembali ya,” katanya. 

    Nonong menambahkan, pihaknya mendukung soal surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat terkait dengan larangan studi tour. 

    Sosok Agam

    Menurut penelusuran SURYA.co.id, Dr. Agam Supriyanta, M.M.Pd., M.H., adalah seorang pendidik dan akademisi yang telah mengabdikan dirinya selama lebih dari 26 tahun di dunia pendidikan Indonesia.

    Beliau menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMA Negeri 1 Cianjur sejak 10 Juli 2020 hingga saat ini.

    Selain perannya sebagai kepala sekolah, Dr. Agam aktif dalam berbagai kegiatan akademik dan penelitian. Beliau memiliki minat khusus dalam bidang Perpustakaan Digital, Pengembangan Kurikulum, dan Pendidikan.

    Hal ini tercermin dari partisipasinya di platform Academia.edu, di mana ia memiliki 242 pengikut dan telah mempublikasikan dua makalah penelitian.

    Agam juga berbagi pengetahuan dan pengalamannya melalui kanal YouTube pribadinya, yang berisi berbagai video terkait pendidikan dan profilnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Barat.

    Di bawah kepemimpinannya, SMA Negeri 1 Cianjur telah mencapai berbagai prestasi, termasuk peluncuran 161 buku karya guru dan siswa sebagai bagian dari perayaan ulang tahun sekolah yang ke-61.

    Inisiatif ini menunjukkan komitmen Dr. Agam dalam mendorong budaya literasi di kalangan pendidik dan peserta didik.

    Sebelumnya, di hari pertama menjabat sebegai Gubernur Jawa Barat,Dedi Mulyadi mencopot jabatan Siti Faizah sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Depok. 

    Mulyadi di Istana, Jakarta, Kamis.

    “Hari ini sudah ada keputusan tentang penonaktifan Kepala SMA Negeri 6 Depok karena dia melanggar surat edaran gubernur yang tidak boleh siswanya berpergian ke luar provinsi,” tambahnya, dikutip dari Kompas.com.

    Sosok Kepala SMAN 6 Depok

    GAJI KEPALA SMAN 6 DEPOK – Siti Faizah (kiri) dicopot dari jabatan Kepala SMAN 6 Depok, imbas ngeyel berangkatkan siswa study tour padahal sudah dilarang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kanan). (KOLASE X – YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel)

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SMAN 6 Depok belum memberikan statement apapun.

    Termasuk saat ramai-ramai masalah study tour yang berujung pelarangan oleh Dedi Mulyadi.

    Lalu, siapakah sosok Kepala SMAN 6 Depok?

    Dari penelusuran Tribunnews.com, saat ini Kepala SMAN 6 Depok adalah Siti Faizah MPd.

    Siti Faizah menjabat sebagai Kepala SMAN 6 Depok sejak pertengahan tahun 2022.

    Sebelumnya, Siti Faizah sempat menjabat sebagai Kepala SMAN 2 Depok dan SMAN 10 Depok.

    Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang beredar, Siti Faizah diketahui lahir pada 3 Oktober 1968.

    Sehingga saat ini, ia berusia 56 tahun.

    Ia diangkat menjadi PNS pada Januari 1992 atau sudah 33 tahun menjadi seorang abdi negara.

    Sebagai kepala sekolah, Siti Faizah kerap muncul di sejumlah kegiatan. Terutama di SMAN 6 Depok.

     Misalnya, saat Workshop Peningkatan Kompetensi Guru Tahun Ajaran 2024/2025 dan HEXA Campus Exhibition & Job Fair 2024.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

    Berita Viral lainnya

  • Menpan RB Pastikan THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

    Menpan RB Pastikan THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

    loading…

    Menpan RB Rini Widyantini memastikan THR untuk ASN bakal cair 10 hari sebelum Lebaran 2025. Foto/Binti Mufarida

    JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) cair 10 hari sebelum Lebaran 2025.

    “THR InsyaAllah. Biasanya 10 hari sebelum Lebaran,” kata Rini kepada awak media usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Bahkan, kata Rini, pencairan THR untuk ASN bisa lebih cepat tergantung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    “Tapi bisa lebih cepat, itu tergantung dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Rini pun menegaskan jika sudah ada anggaran dan masing-masing Kementerian berbeda-beda.

    “Sudah ada anggaran, masing-masing kementerian beda-beda,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumukan bahwa pemerintah akan membagikan THR bagi ASN, sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.

    “Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

    Diketahui tahun lalu, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS 2024 tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024. Anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

    Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah dananya mencapai Rp99,5 triliun atau hampir Rp100 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN dan APBD.

    (shf)

  • Guru Non-ASN yang Terdaftar dalam DTSEN Bakal Dapat Bansos

    Guru Non-ASN yang Terdaftar dalam DTSEN Bakal Dapat Bansos

    Guru Non-ASN yang Terdaftar dalam DTSEN Bakal Dapat Bansos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (
    DTSEN
    ) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari negara.
    Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
    Muhaimin Iskandar
    saat menggelar rapat tingkat menteri membahas penyempurnaan DTSEN.
    “Pemerintah akan memastikan DTSEN ini juga berdampak nyata bagi seluruh bentuk-bentuk bantuan sosial, termasuk bantuan sosial kepada para guru non-ASN,” kata Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengatakan bahwa rencana ini merupakan janji Presiden RI
    Prabowo Subianto
    .
    Namun, saat ini Kemendikdasmen masih melakukan pemadanan data terkait berapa jumlah guru yang akan menerima bansos.
    “Sekarang dalam proses pemadanan data dengan DTSEN. Jadi, saya belum bisa menyebutkan berapa angkanya dan berapa dana per gurunya, sedang dalam penggodokan,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana memberikan bantuan uang tunai (cash transfer) kepada guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer yang belum mendapat sertifikasi.
    Hal tersebut menjadi bagian dari peningkatan kesejahteraan guru yang tengah diprioritaskan.
    “Pemerintah sedang membahas usaha meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN yang belum dapat sertifikasi melalui bantuan cash transfer,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
    Adapun besaran dan jumlah penerimanya akan diumumkan tahun 2025.
    Sebab, penerima harus didata terlebih dahulu oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
    “Sekarang oleh Badan Pusat Statistik sedang dihitung dan dicari by nama dan alamat persis siapa yang berhak menerima manfaat itu,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dana Otsus Kena Efisiensi, Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangan

    Dana Otsus Kena Efisiensi, Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangan

    loading…

    Anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma melontarkan kritik terkait Keputusan Menkeu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. Foto: Ist

    JAKARTA – Lahirnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 berdampak serius pada pengurangan APBD 2025. Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 nyatanya dipotong sebesar Rp50,59 triliun.

    Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Terkait ini, Anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma melontarkan kritiknya. Dia menyoroti Keputusan Menkeu (KMK) yang menetapkan 6 item dana TKD yang dipotong antara lain Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dana Desa.

    Berdasarkan data, DAU yang pagu awalnya Rp446,63 triliun dipotong menjadi Rp430,95 triliun. DAK Fisik dipotong Rp18,3 triliun dari pagu Rp36,95 triliun. Dana Otsus dipotong Rp509,45 miliar dari pagu Rp14,51 triliun.

    “Khusus untuk Papua, dana Otsus Papua tersisa Rp9,69 triliun dari pagu Rp10,04 triliun. Sementara, dana Otsus Aceh dari Rp4,46 triliun dipotong menjadi Rp4,3 triliun. Untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dari pagu Rp27,80 triliun dipotong Rp13,90 triliun dari total pagu Rp27,80 triliun. Dana Keistimewaan DIY dari Rp1,2 triliun dipotong Rp200 miliar. Dana Desa dari pagu Rp71 triliun dipotong Rp2 triliun. Semua pemotongan ini pasti berdampak pada pembangunan, bukan sekadar infrastruktur melainkan pendidikan, kesehatan, dan bidang-bidang krusial lainnya,” ungkap Filep, Kamis (27/2/2025).

    “Dari perspektif Otsus, kita semua tahu bahwa Dana Otsus sangat bernilai bagi pembangunan masyarakat juga DBH. Dana Otsus dan DBH itu merupakan hak yang harus dikembalikan kepada masyarakat. Dengan mengatakan hak, berarti dana tersebut memang seharusnya tidak boleh dipotong. Memang benar KMK 29/2025 membagi alokasi 6 item transfer ke daerah menjadi 2 bagian yaitu reguler dan cadangan di mana Pemda hanya bisa memakai dana reguler, sementara yang dipotong adalah dana cadangan. Namun, ini mengindikasikan ketidakadilan karena pemerintah mengambil bagian yang bukan haknya,” ujar Filep.

    Pace Jas Merah itu kemudian menyoroti dampak pemotongan dana pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, utamanya sektor pendidikan dan kesehatan.

    “Dana Otsus, kalau saya melihat dari konteks Papua saja, sesuai Pasal 34 ayat (3) huruf e UU Otsus ditujukan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat selain infrastruktur dan penguatan masyarakat adat. Sedangkan, DBH Migas sesuai Pasal 36 ayat (2) UU Otsus diperuntukkan bagi belanja pendidikan, belanja kesehatan dan perbaikan gizi, belanja infrastruktur, dan belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. Jika dana tersebut dipotong dampaknya pasti sangat besar bagi implementasi PP 106/2021 yang memerintahkan pendidikan gratis bagi OAP mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi,” kata Filep.

    Senator yang sekaligus akademisi hukum ini berpendapat efisiensi anggaran melalui pemotongan Dana Otsus telah mencederai hak dasar masyarakat. Dana Otsus merupakan hak yang tidak dapat diambil dengan alasan efisiensi.

    “Maka, pertama, saya meminta pemerintah mengevaluasi kembali KMK 29/2025 dengan mengeluarkan dana Otsus dari kewajiban efisiensi. Kedua, dalam hari-hari akhir ini, melihat fakta maraknya korupsi sistematik dengan nilai yang sangat fantastis. Saya meminta untuk mempercepat pembahasan terkait regulasi perampasan aset. Masyarakat tidak boleh mengalami penderitaan karena ulah koruptor, terutama di sektor migas,” katanya.

    “Ketiga, memikirkan ulang dan menyesuaikan kembali anggaran makan bergizi gratis untuk dialokasikan pada investasi pendidikan dan kesehatan jangka panjang baik dalam hal pendidikan gratis, kesehatan gratis, beasiswa, kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan. Keempat, saya mendorong ASN, para pejabat publik untuk menghindari pemborosan anggaran terkait kegiatan-kegiatan seremonial yang tidak urgen. Saya kira ini akan menjadi teladan baik bagi masyarakat,” ungkapnya.

    (jon)

  • Dana THR PNS Sudah Siap, Menpan RB: Tunggu Kemenkeu

    Dana THR PNS Sudah Siap, Menpan RB: Tunggu Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa anggaran Tunjangan Hari Raya atau THR bagi PNS sudah disiapkan, namun masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan.

    Rini menyampaikan nantinya THR akan diberikan sesuai ketentuan seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni mulai H-10 Lebaran atau Idulfitri.

    “InsyaAllah, biasanya [diberikan] 10 hari sebelum [Idulfitri]. Bisa saja dipercepat, tergantung Kemenkeu,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kamis (27/2/2025).

    Meski demikian, Rini enggan menyampaikan besaran jumlah THR yang disiapkan peemrintah pada tahun ini. Sebagai gambaran, tahun lalu Kementerian Keuangan memberikan Rp99,5 triliun untuk THR dan Gaji ke-13.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengumukan bahwa pemerintah akan membagikan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.

    “Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Presiden, Senin (17/2/2025).

    Pada tahun lalu, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS 2024 tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024.

    Anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

    Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah dananya mencapai Rp99,5 triliun atau hampir Rp100 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN dan APBD.

    Berkaca dari tahun lalu juga, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, dan Kementerian Dalam Negeri akan mengumumkan THR dan Gaji ke-13 pada pekan pertama Ramadan.

    Lantas, apakah tahun ini alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 akan lebih besar?

  • 20 ASN Dipecat, Ini Gara-garanya – Page 3

    20 ASN Dipecat, Ini Gara-garanya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pada sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sekaligus bertindak sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Kepala BKN Prof. Zudan memutuskan 20 kasus pelanggaran atas hukuman disiplin diperkuat dengan keputusan pemberhentian.

    “Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” terangnya sebagai hasil putusan sidang pada Rabu, (26/02/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

    Adapun 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin pada sidang kali ini terdiri dari 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jenis kasus-kasus yang menjadi bahan banding melibatkan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya seperti tindak pidana manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

    Selain itu hukuman yang menjadi subjek dalam banding kali ini meliputi berbagai jenis pemberhentian, seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    Sebelumnya ada 28 kasus yang sempat dibahas dalam pra-sidang lalu tetapi enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke dalam tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding. Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebagai informasi, dasar hukum yang digunakan dalam sidang banding administratif mencakup UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, BPASN juga menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memungkinkan BPASN untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PPK.

  • 20 ASN Dipecat Gara-gara Kumpul Kebo hingga Narkoba

    20 ASN Dipecat Gara-gara Kumpul Kebo hingga Narkoba

    Jakarta

    Sebanyak 20 aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) kena kasus pelanggaran atas hukuman disiplin dengan keputusan pemberhentian alias dipecat. Hal itu diputuskan dalam sidang banding administratif.

    “Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sekaligus bertindak sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Zudan Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).

    Total ada 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin pada sidang kali ini, terdiri dari 16 PNS dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Jenis-jenis kasus yang menjadi bahan banding melibatkan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, contohnya tindak pidana manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo.

    Selain itu, hukuman yang menjadi subjek dalam banding kali ini meliputi berbagai jenis pemberhentian, seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    Sebelumnya ada 28 kasus yang sempat dibahas dalam pra-sidang lalu, tetapi enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke dalam tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding. Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebagai informasi, dasar hukum yang digunakan dalam sidang banding administratif mencakup UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Selain itu, BPASN juga menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memungkinkan BPASN untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PPK.

    Lihat juga Video: Baru Dilantik, Dedi Mulyadi Langsung Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

    (aid/fdl)

  • DKI tetapkan operasional museum saat Ramadhan sesuaikan jam kerja ASN

    DKI tetapkan operasional museum saat Ramadhan sesuaikan jam kerja ASN

    Jam operasional museum pada saat Ramadhan biasanya mengikuti jam kerja ASN sesuai surat edaran nanti

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan jam operasional (buka dan tutup) museum saat Ramadhan 1446 Hijriah menyesuaikan dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Jam operasional museum pada saat Ramadhan biasanya mengikuti jam kerja ASN sesuai surat edaran,” kata Kepala Bidang Perlindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Linda Enriany saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Merujuk tahun lalu, jam kerja ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadhan pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB. Lalu, pada Jumat, jam kerja ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dimulai pukul 08.00-15.30 WIB.

    Pemprov DKI Jakarta saat ini mengelola lebih dari 10 museum yakni Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum M.H. Thamrin, Museum Joang 45, Museum Seni Rupa & Keramik, Museum Wayang, Museum Tekstil.

    Kemudian, Museum Bahari, Museum Betawi, Rumah Si Pitung, Taman Benyamin Suaeb, dan Museum Arkeologi Onrust.

    Tarif masuk museum-museum ini yakni Rp10.000 untuk dewasa perorangan di hari biasa, dan Rp15.000 pada akhir pekan.

    Sementara untuk pelajar dan anak-anak Rp5.000, lalu untuk pengunjung asing Rp50.000 baik di hari biasa maupun akhir pekan.

    Kemudian, khusus untuk tiga kategori yaitu penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, dan peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), Pemprov DKI memberikan layanan masuk museum secara gratis.

    Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Tagunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum Pada Hari Biasa Bagi Masyarakat Tertentu.

    Linda mengatakan aturan tersebut dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dan memberikan kemudahan untuk mendapatkan layanan rekreasi khususnya bagi masyarakat tertentu, yaitu penyandang disabilitas, penduduk usia lanjut, dan peserta didik penerima KJP. Adapun layanan gratis ini berlaku pada hari Selasa hingga Jumat (kecuali hari libur nasional dan cuti bersama).

    “Tujuan diberikannya (layanan gratis ini) juga guna mewujudkan pelayanan rekreasi di museum yang aman, nyaman dan murah,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkot Jaksel sambut bulan suci dengan menggelar Festival Ramadhan

    Pemkot Jaksel sambut bulan suci dengan menggelar Festival Ramadhan

    festival ini mampu menyatukan seluruh warga Jakarta Selatan untuk saling bersilaturahmi dan berkumpul bersama

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah dengan menggelar Festival Ramadhan yang akan diselenggarakan pertengahan bulan puasa.

    “Festival akan diadakan pada pertengahan bulan Ramadhan,” kata Kepala bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Jakarta Selatan, Khabib Asy’ari saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Khabib mengatakan festival ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya diselenggarakan di halaman Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.

    Dia berharap festival ini mampu menyatukan seluruh warga Jakarta Selatan untuk saling bersilaturahmi dan berkumpul bersama.

    Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah rangkaian untuk bisa menarik kehadiran masyarakat.

    “Acaranya terkait dengan mengumpulkan para donatur, para muzaki, pemberian apresiasi, dan termasuk juga santunan-santunan kepada orang-orang yang berhak untuk menerima zakat,” jelasnya.

    Terkait target jumlah pengunjung, dia berharap para ASN maupun warga sekitar dapat sebanyak-banyaknya untuk bisa memeriahkan acara.

    Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta akan menggelar pasar murah di lima wilayah kota selama bulan puasa yang akan dimulai minggu depan.

    Hal ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan UMKM. Bazar ini rencananya akan berlangsung mulai awal Maret 2025.

    Diharapkan momentum Ramadan dapat dimanfaatkan sebagai sarana promosi bagi UMKM dan memudahkan masyarakat mendapatkan produk berkualitas dengan harga bersaing.

    Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk hadir pada pasar murah yang tersebar di wilayah kecamatan, kantor wali kota, dan Balai Kota selama bulan Ramadan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025