Bukan Ribuan, Polri Klarifikasi Data Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polri meluruskan informasi mengenai jumlah personel aktif yang bertugas di luar struktur kepolisian setelah isu ini kembali mencuat dalam persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kadiv Humas
Polri
Irjen
Sandi Nugroho
mengatakan, angka ribuan yang beredar di publik bukan seluruhnya merujuk pada
jabatan sipil
yang bersifat manajerial.
“Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media. Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial,” kata Sandi, ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Sandi menyebut, tidak benar jika lebih dari 4.000 personel mengisi jabatan sipil strategis yang memengaruhi proses
meritokrasi
di pemerintahan.
“Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada,” ujar dia.
“Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial,” sambung dia.
Posisi non-manajerial tersebut mencakup peran administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga.
Klarifikasi ini muncul setelah ahli pemohon uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025, Suleman Ponto, menyebut ribuan polisi aktif yang mengisi jabatan sipil telah menghilangkan kesempatan bagi warga sipil.
“Apakah ini menghilangkan kesempatan dari sipil? Ya, menghilangkan. 4.351 (polisi yang duduk di jabatan sipil) ini menghilangkan 4.351 (kesempatan) orang sipil. Karena 4.351 ini tidak mungkin masuk polisi, tapi polisi bisa masuk ke ASN, sehingga tidak netral dan menghilangkan kesempatan,” kata Suleman, dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Selain itu, Suleman juga mengatakan bahwa polisi aktif tidak akan netral ketika memegang jabatan sipil di kementerian/lembaga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu.
Kementrian Lembaga: ASN
-
/data/photo/2025/11/17/691b04e8eb807.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bukan Ribuan, Polri Klarifikasi Data Polisi Aktif di Jabatan Sipil
-

HUT ke-54, Korpri Kota Mojokerto Salurkan Bantuan untuk Balita Stunting dan Lansia
Mojokerto (beritajatim.com) – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Mojokerto memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 dengan aksi sosial bertajuk Korpri Peduli. Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyaluran bantuan bagi balita stunting dan lansia sebatang kara.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan apel di halaman Balai Kota Mojokerto yang dipimpin Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi. Usai apel, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergerak serentak menyalurkan bantuan ke sejumlah titik yang telah ditentukan.
Tahun ini, Korpri Kota Mojokerto memberikan perhatian khusus kepada 44 balita stunting dari keluarga kurang mampu. Masing-masing balita menerima satu kardus susu UHT dan dua kilogram telur ayam. Selain itu, bantuan sembako juga diberikan kepada 43 lansia sebatang kara sebagai bentuk dukungan sosial.
“Korpri harus memberi perhatian kepada kelompok rentan seperti balita, lansia, difabel, dan mereka yang hidup dalam keterbatasan. Kegiatan hari ini jadi bukti nyata komitmen moral kami,” ungkap Wakil Wali Kota yang akrab disapa Cak Sandi ini, Senin (18/11/2025).
Ia menegaskan bahwa aksi sosial tersebut tidak hanya mendukung percepatan penurunan stunting, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial bagi warga rentan di Kota Mojokerto. Pada momentum tersebut, Cak Sandi turut mengingatkan pentingnya netralitas dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ASN memang memiliki hak memilih, namun saat mengenakan seragam Korpri, kepentingan negara dan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pelayanan yang seharusnya cepat jangan diperlambat, yang mudah jangan dipersulit. Itu amanah yang harus terus kita jaga,” tegasnya.
Cak Sandi juga menekankan bahwa peringatan HUT Korpri bukan hanya seremoni, tetapi wujud nyata komitmen Korpri dalam memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, Korpri harus menjadi teladan netralitas dan profesionalisme.
“Tolak praktik transaksional dalam pelayanan, jangan biarkan ada pungutan liar, titipan tak wajar, atau penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya. [tin/but]
-

Mutasi 138 ASN Ponorogo Mulai Berlaku, Plt Bupati Lisdyarita: Mutasi Itu Sudah Sah
Ponorogo (beritajatim.com) – Bukan tepuk tangan atau sambutan, melainkan desis kecemasan yang belakangan terdengar di koridor perkantoran Pemkab Ponorogo.
Sejak OTT yang menjerat Bupati nonaktif Sugiri Sancoko, satu pertanyaan menghantui ratusan pegawai. Yakni, bagaimana nasib mutasi yang diteken sebelum badai hukum itu datang.
Kini, jawaban itu akhirnya muncul. Sebanyak 138 ASN resmi menempati jabatan baru mereka mulai Senin (17/11/2025), setelah Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menurunkan surat tugas yang selama ini tertahan di meja kerjanya.
Bunda Rita, sapaan akrab Lisdyarita mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan ketetapan mutasi tersebut. Menurutnya, mutasi yang diteken Sugiri Sancoko sebelum OTT telah memenuhi syarat administratif.
“Setelah kami koordinasi hasilnya mutasi itu sudah sah,” kata Bunda Rita.
Lisdyarita mengaku sempat menunda pemberlakuan mutasi itu. Bukan ragu, melainkan kehati-hatian sebagai pejabat pelaksana tugas yang memiliki ruang gerak terbatas. Mutasi sebenarnya mulai berlaku 10 November, namun SK penugasan pegawai baru bisa ditandatangani setelah Dia memastikan seluruh proses tidak melanggar aturan.
“Memang SK-nya baru kami turunkan, karena harus hati-hati sebagai Plt dalam tanda tangan karena banyak aturan yang harus ditaati dan dibatasi,” ungkapnya.
Menurut Lisdyarita, berbagai pertanyaan mengenai masa depan 138 pegawai itu sempat membanjiri dirinya. Ada yang berharap mutasi ditunda, ada pula yang mendesak pembatalan total. Namun menurutnya, membatalkan mutasi justru memperpanjang proses dan berisiko menghambat percepatan program daerah.
“Kalau dibatalkan lebih lama, sedangkan ini mendekati akhir tahun kami butuh percepatan,” pungkasnya. (end/ted)
-

Wali Kota Kediri Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan saat Pimpin Apel Pagi
Kediri (beritajatim.com) – Apel pagi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati kembali digelar pada Senin (17/11/2025). Pada kesempatan kali ini, apel diikuti oleh jajaran Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Saat memberikan amanat, Mbak Wali mengingatkan bahwa saat ini memasuki musim penghujan. Karena itu, meminta dinas terkait untuk memastikan seluruh drainase di Kota Kediri bekerja secara optimal. “Harus kita cek. Kita juga perlu memetakan daerah-daerah yang berpotensi banjir,” tegasnya.
Wali Kota termuda ini juga menyampaikan bahwa pada Subuh tadi, BPBD telah bergerak menangani banjir di salah satu kawasan Kota Kediri, yaitu tepatnya di Kelurahan Gayam. Untuk itu, pengecekan terhadap saluran drainase harus dipastikan kembali, apakah ada yang bermasalah atau tidak. Jika ditemukan kerusakan, harus segera diperbaiki, termasuk upaya normalisasi saluran di titik-titik yang diperlukan.
Selain curah hujan, angin kencang juga perlu diwaspadai. Mbak Wali menekankan pentingnya mengidentifikasi pohon-pohon yang berpotensi membahayakan. “Ini membutuhkan koordinasi dan tanggung jawab kita bersama. Kita tinggal di Kota Kediri, kita punya lingkungan masing-masing. Apalagi kita bekerja di pemerintahan,” tuturnya.
Dengan begitu, Wali Kota Kediri menghimbau seluruh ASN untuk aktif memberikan informasi melalui layanan 112 Lapor Mbak Wali, apabila terdapat masalah di lingkungan. OPD juga harus responsif dan segera menindaklanjuti apabila ada laporan dari masyarakat, namun harus mengetahui prioritas masalah yang harus segera ditangani. “Siapa pun yang melapor harus kita cek dan tindaklanjuti,” ujarnya.
Di akhir amanatnya, Mbak Wali menegaskan bahwa keberhasilan akan terwujud apabila seluruh OPD bekerja sama, berkolaborasi, berkoordinasi, dan berinovasi. “Kalau kita bekerja sama dan bekerja keras, insyaallah Kota Kediri akan menjadi kota yang lebih Mapan lagi. Saya juga mengingatkan agar para ASN harus selalu menjaga kedisiplinan dan loyalitasnya,” pungkasnya.
Hadir pula, Pj Sekretaris Daerah M/ted.Ferry Djatmiko, para asisten, staf ahli, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, serta pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah, DPM PTSP, Disperdagin dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri. [nm/ted]
-

BKN Usulkan ASN Bisa Aktif Sampai 70 Tahun, Bagaimana Langkah Presiden Prabowo?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan usul menarik. Usulan yang ditawarkan ini berkaitan dengan masa aktif atau perpanjangan usia pensiun dari pegawai ASN.
Hal ini tentunya menarik perhatian lantaran BKN menyebutkan bahwa pegawai ASN masih aktif hingga usia 70 tahun.
Dalam pengusulannya itu, BKN disebutkan tidak semua jabatan akan diusulkan hingga usia pensiun 70 tahun.
Hanya ada beberapa jabatan yang dinilai memiliki keahlian langka dan kontribusi besar bagi negara.
Soal masa kerja sampai 70 tahun ini hanya diusulkan untuk jabatan fungsional saja.
Di mana jabatan untuk pelaksana, pengawasan, administrator, ahli pertama/muda, pimpinan tinggi, dan ahli madya masih di usia 58 – 60 tahun.
Dan adapun untuk alasan BKN perpanjang usia pensiuan jabatan fungsional utama yakni banyak ASN senior masih produktif.
Hanya saja, perlu digaris bawahi bahwasanya hal ini masih dalam tahap pengusulan.
Ini disebut masih perlu pembahasan yang harus diselesaikan secara matang.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan permohonan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto lewat surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
(Erfyansyah/fajar)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415068/original/017428400_1763359311-1001197220.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dua Guru Luwu Utara Kembali Aktif Jadi ASN, Ini Besaran Akumulasi Gaji yang Bakal Diterima
Rasnal menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya memberi perhatian besar terhadap nasib guru yang berhadapan dengan persoalan hukum dan administrasi.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden yang begitu peduli terhadap guru. Ternyata benar, beliau sangat concern,” ucap Rasnal.
Ia juga berterima kasih kepada sejumlah pejabat yang ikut membantu penyelesaian kasusnya, seperti Mensesneg Hadi Prasetyo, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sekretaris Kabinet Teddy Indrawijaya, serta jajaran kementerian lainnya. Dukungan berbagai pihak itulah yang menurutnya membuat proses rehabilitasi berlangsung cepat.
Di daerah, Rasnal menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan yang sigap menindaklanjuti keputusan pusat. Ia melihat seluruh kejadian ini sebagai ujian kesabaran.
“Ini skenario Allah. Tidak boleh saling menyalahkan. Semua ini rangkaian yang ditentukan untuk menguji keimanan kami,” ujarnya.
Ia juga berterima kasih kepada Pemkab Luwu Utara, PGRI Luwu Raya, dan PGRI Luwu Utara yang terus mendampingi. Rasnal memastikan siap kembali mengajar dan menyebut PGRI telah menyiapkan penyambutan sebagai bentuk apresiasi.
“Terima kasih teman-teman PGRI, utamanya PGRi Luwu raya, dan terkhusus Luwu Utara. Dengan segala kebanggaan saya kepada ketuanya, setelah dia yakin kami tidak bersalah, maka dia berjuang menyampaikan kepada guru-guru bahwa harus memperjuangkan teman kami yang tidak bersalah,” ucapnya.
Sementara itu, Abdul Muis menilai Pemprov Sulsel merespons surat rehabilitasi dari pemerintah pusat dengan sangat cepat. Baginya, pengaktifan kembali status kepegawaian mereka merupakan bukti keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kecil.
“Ini luar biasa. Pemprov, terutama Bapak Gubernur, berpihak kepada orang-orang kecil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penerbitan SK pemberhentian sebelumnya tidak keliru secara prosedural karena dasar hukumnya sudah berkekuatan tetap.
“Kami tidak pernah menyalahkan Gubernur. Justru kami berterima kasih, karena lewat tanda tangan beliau kami akhirnya bertemu Presiden,” katanya.
Kepada para pendukung dan guru-guru yang selama ini menyuarakan solidaritas, Abdul Muis meminta agar polemik dihentikan. Menurutnya, semua tuntutan telah dipenuhi setelah terbitnya Keppres rehabilitasi.
“Hentikan polemik ini. Tempatkan Gubernur pada posisi yang benar secara hukum,” tegasnya.
-

Kompolnas Nilai Polisi Masih Bisa Ditugaskan di Luar Struktur: Asal Berkaitan
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan anggota aktif masih bisa menjabat di luar struktur kepolisian meski sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam berpandangan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya mengikat pada frasa atau kalimat yang mendasarkan tidak penugasan dari Kapolri.
Dengan demikian, kata Anam, selagi penugasan itu masih ada kaitannya dengan tugas pokok kepolisian, maka masih boleh dijabat anggota aktif.
“Kalimat yang lain masih berlaku, artinya yang memaknai bahwa penugasan di luar struktur itu, makna penugasan di luar struktur itu adalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. Kalau masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian itu artinya boleh,” ujar Anam saat dihubungi, Minggu (16/11/2025).
Di samping itu, Anam juga menyinggung soal dissenting opinion yang diungkap oleh Hakim MK Arsul Sani yang memperbolehkan penugasan anggota jika masih ada keterkaitan dengan tupoksi kepolisian.
“Bahkan beliau [Arsul] juga mencontohkan lembaga-lembaga yang memang tupoksinya itu sangat lekat dengan kepolisian,” imbuhnya.
Adapun, Anam menilai putusan MK ini telah memberikan batasan yang jelas mana saja lembaga/kementerian yang bisa diisi anggota kepolisian.
Dengan demikian, putusan ini bisa sejalan dengan dengan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) yang direspon Polri melalui Perpol.
“Oleh karenanya pasca putusan MK ini, ya maknanya boleh dengan batasan. Dan batasanya ada pentingnya memang me-listing lembaga yang memang erat sekali hubungan dengan kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif.
Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).


/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)