Kementrian Lembaga: ASN

  • Bukan Ribuan, Polri Klarifikasi Data Polisi Aktif di Jabatan Sipil

    Bukan Ribuan, Polri Klarifikasi Data Polisi Aktif di Jabatan Sipil

    Bukan Ribuan, Polri Klarifikasi Data Polisi Aktif di Jabatan Sipil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polri meluruskan informasi mengenai jumlah personel aktif yang bertugas di luar struktur kepolisian setelah isu ini kembali mencuat dalam persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Kadiv Humas
    Polri
    Irjen
    Sandi Nugroho
    mengatakan, angka ribuan yang beredar di publik bukan seluruhnya merujuk pada
    jabatan sipil
    yang bersifat manajerial.
    “Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media. Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial,” kata Sandi, ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
    Sandi menyebut, tidak benar jika lebih dari 4.000 personel mengisi jabatan sipil strategis yang memengaruhi proses
    meritokrasi
    di pemerintahan.
    “Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada,” ujar dia.
    “Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial,” sambung dia.
    Posisi non-manajerial tersebut mencakup peran administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga.
    Klarifikasi ini muncul setelah ahli pemohon uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025, Suleman Ponto, menyebut ribuan polisi aktif yang mengisi jabatan sipil telah menghilangkan kesempatan bagi warga sipil.
    “Apakah ini menghilangkan kesempatan dari sipil? Ya, menghilangkan. 4.351 (polisi yang duduk di jabatan sipil) ini menghilangkan 4.351 (kesempatan) orang sipil. Karena 4.351 ini tidak mungkin masuk polisi, tapi polisi bisa masuk ke ASN, sehingga tidak netral dan menghilangkan kesempatan,” kata Suleman, dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
    Selain itu, Suleman juga mengatakan bahwa polisi aktif tidak akan netral ketika memegang jabatan sipil di kementerian/lembaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Tunjukkan ke Publik

    Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Tunjukkan ke Publik

    GELORA.CO – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani membuktinya ijazah doktoralnya asli dan ditunjukkan ke publik setelah sempat dituding memakai ijazah palsu.

    Usai menunjukkan ijazahnya itu, Arsul Sani tidak akan melaporkan balik sejumlah pihak dengan tudingan pencemaran nama baik.

    “Enggak, saya enggak. Kalau MK kan tidak bisa,” kata Arsul dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Arsul Sani sadar dengan statusnya, di mana MK selaku lembaga negara tidak boleh melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik.

    “MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik, itu sudah diputuskan sendiri oleh MK,” tuturnya.

    “Saya pun bagian dari MK, jadi tidak patut untuk melakukan itu,” tuturnya.

    Ia juga menegaskan jika pejabat publik dikritisi, harus disikapi dengan bijak.

    “Jadi saya tidak akan melapor balik,” tuturnya.

    Sikap Arsul Sani ini berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) soal menyikapi tudingan ijazah palsu ini.

    Jokowi dan relawannya melaporkan sejumlah orang terkait tudingan ijazah palsu. 

    Pada Kamis (11/11/2025), Roy Suryo bersama Ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, telah dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu tersebut.

    Dalam kasus ini, mereka ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli. 

    Saat pemeriksaan, penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.

    Setelah pemeriksaan selama sembilan jam lamanya, Roy Suryo Cs dibolehkan pulang oleh penyidik atau tidak ditahan.

    Eks Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora) itu pun mengucapkan terima kasih.

    Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Roy Suryo Cs karena menjunjung tinggi asas-asas dalam undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.

    Selain itu, Kombes Iman menyebut, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. 

    Diberitakan, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hendak melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).

    Namun, laporan tersebut belum langsung diterima karena penyidik meminta pelapor kembali datang pada Senin (17/11/2025). 

    Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menjelaskan pihaknya telah berdiskusi panjang dengan penyidik saat mendatangi Bareskrim pada Jumat, tetapi nomor laporan polisi (LP) belum diterbitkan. 

    “Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin besok. Kemarin sudah banyak hal yang didiskusikan,” kata Betran kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2025).

    Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mendatangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporan serupa.

    Tunjukkan Ijazah Aslinya

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani akhirnya menunjukkan ijazah doktoralnya ke hadapan publik dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

    Arsul juga menunjukkan transkrip nilai hingga foto kelulusannya. Semua yang ia tunjukkan bukan salinan, merupakan dokumen asli.

    Arsul juga bercerita disertasi yang ia tulis untuk memperoleh gelar doktoralnya.

    “Saya menulis disertasi yang berjudul ‘Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development. Disertasinya ada ini,” ujar Arsul dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025).

    Arsul menjelaskan, gelar doktor ini ia dapatkan dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University. Institusi ini merupakan sebuah universitas swasta di Polandia. 

    Pengambilan S3 ini dilakukan sekitar tahun 2020. Saat itu, Arsul tidak bisa mengikuti perkuliahan di kampus karena sedang terjadi pandemi global Covid-19.

    Sementara, sebagian kredit perkuliahan sudah didapatkan oleh Arsul dari proses pendidikannya yang sebelumnya.

    Arsul mengatakan, sebenarnya, sejak tahun 2011 ia sudah berupaya untuk mengambil dan menyelesaikan pendidikan jenjang doktoral. Saat itu, ia mengambil kuliah di Glasgow Caledonian University (GCU).

    Namun, karena sejumlah kesibukan, pembelajaran di universitas di Skotlandia ini tidak selesai hingga batas maksimalnya di tahun 2017/2018. 

    Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Diduga Pakai Ijazah Palsu, MKMK Segera Umumkan Hasil Pendalaman ke Publik

    Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap menerima gelar Master karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan mendapatkan kredit yang dibutuhkan.

    Adapun, pada tahun 2020 Arsul melanjutkan studinya secara online dan akhirnya mengikuti wisuda secara offline pada tahun 2023. 

    “Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa sana, di gedung yang jaraknya tidak jauh dari kampus,” lanjut Arsul.

    Dalam konferensi pers, Arsul juga menunjukkan sejumlah foto wisudanya yang dihadiri oleh sang istri serta Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.

    Arsul mengatakan, saat itu ia juga langsung meminta legalisasi ijazah karena harus segera pulang ke Indonesia.

     “Di sana diberikan ijazah asli itu. Kemudian, setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI dari Warsawa,” kata Arsul.

    Ramai Ijazah Palsu setelah Keluarnya Putusan MK terkait Rangkap Jabatan Polisi Aktif

    Isu ijazah palsu Asrul ini ramai, setelah MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

    “Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

    Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

  • HUT ke-54, Korpri Kota Mojokerto Salurkan Bantuan untuk Balita Stunting dan Lansia

    HUT ke-54, Korpri Kota Mojokerto Salurkan Bantuan untuk Balita Stunting dan Lansia

    Mojokerto (beritajatim.com) – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Mojokerto memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 dengan aksi sosial bertajuk Korpri Peduli. Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyaluran bantuan bagi balita stunting dan lansia sebatang kara.

    Rangkaian kegiatan dimulai dengan apel di halaman Balai Kota Mojokerto yang dipimpin Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi. Usai apel, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergerak serentak menyalurkan bantuan ke sejumlah titik yang telah ditentukan.

    Tahun ini, Korpri Kota Mojokerto memberikan perhatian khusus kepada 44 balita stunting dari keluarga kurang mampu. Masing-masing balita menerima satu kardus susu UHT dan dua kilogram telur ayam. Selain itu, bantuan sembako juga diberikan kepada 43 lansia sebatang kara sebagai bentuk dukungan sosial.

    “Korpri harus memberi perhatian kepada kelompok rentan seperti balita, lansia, difabel, dan mereka yang hidup dalam keterbatasan. Kegiatan hari ini jadi bukti nyata komitmen moral kami,” ungkap Wakil Wali Kota yang akrab disapa Cak Sandi ini, Senin (18/11/2025).

    Ia menegaskan bahwa aksi sosial tersebut tidak hanya mendukung percepatan penurunan stunting, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial bagi warga rentan di Kota Mojokerto. Pada momentum tersebut, Cak Sandi turut mengingatkan pentingnya netralitas dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “ASN memang memiliki hak memilih, namun saat mengenakan seragam Korpri, kepentingan negara dan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pelayanan yang seharusnya cepat jangan diperlambat, yang mudah jangan dipersulit. Itu amanah yang harus terus kita jaga,” tegasnya.

    Cak Sandi juga menekankan bahwa peringatan HUT Korpri bukan hanya seremoni, tetapi wujud nyata komitmen Korpri dalam memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, Korpri harus menjadi teladan netralitas dan profesionalisme.

    “Tolak praktik transaksional dalam pelayanan, jangan biarkan ada pungutan liar, titipan tak wajar, atau penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya. [tin/but]

  • Anggota DPD: MK larang polisi di jabatan sipil dukung reformasi Polri

    Anggota DPD: MK larang polisi di jabatan sipil dukung reformasi Polri

    Dengan penegasan ini, Polri dapat lebih fokus pada tugas-tugas substantif, tanpa terlibat dalam ranah administratif pemerintahan sipil. Dalam jangka panjang, hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPD RI asal Sumatera Barat Irman Gusman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian dan bila memegang jabatan sipil maka wajib mengundurkan diri atau pensiun.

    “Sebagai Anggota Komite I DPD RI, saya menghormati dan menyambut baik putusan MK tersebut. Putusan ini bersifat final dan mengikat. Itu sejalan dan mendukung semangat reformasi Polri, untuk memperjelas fungsi, struktur, dan profesionalitas institusi kepolisian,” kata Irman dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Irman menegaskan, ketentuan tersebut bukan bentuk pembatasan, melainkan penguatan tata kelola pemerintahan.

    Menurutnya, kejelasan norma akan memberikan kepastian baik bagi birokrasi sipil maupun anggota Polri dalam menjalankan peran masing-masing.

    “Ketika mekanisme sudah diatur dengan jelas, pengisian jabatan sipil tidak lagi dilakukan melalui penugasan anggota Polri aktif. Hal ini memberi kepastian bagi birokrasi sipil, dan bagi Polri sendiri agar tidak terbebani peran di luar struktur,” ujarnya.

    Ia menilai implementasi putusan MK justru menjadi momentum bagi Polri untuk kembali fokus menjalankan tugas-tugas strategis, terutama penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan menjaga keamanan nasional.

    “Dengan penegasan ini, Polri dapat lebih fokus pada tugas-tugas substantif, tanpa terlibat dalam ranah administratif pemerintahan sipil. Dalam jangka panjang, hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” kata Irman.

    Namun demikian, Irman mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya berada pada pelaksanaan putusan di lapangan. Ia mendorong pemerintah, kementerian terkait, dan pimpinan Polri untuk segera menyusun langkah teknis dan prosedural agar proses transisi berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan administratif.

    Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN dalam pengisian jabatan sipil.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mutasi 138 ASN Ponorogo Mulai Berlaku, Plt Bupati Lisdyarita: Mutasi Itu Sudah Sah

    Mutasi 138 ASN Ponorogo Mulai Berlaku, Plt Bupati Lisdyarita: Mutasi Itu Sudah Sah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Bukan tepuk tangan atau sambutan, melainkan desis kecemasan yang belakangan terdengar di koridor perkantoran Pemkab Ponorogo.

    Sejak OTT yang menjerat Bupati nonaktif Sugiri Sancoko, satu pertanyaan menghantui ratusan pegawai. Yakni, bagaimana nasib mutasi yang diteken sebelum badai hukum itu datang.

    Kini, jawaban itu akhirnya muncul. Sebanyak 138 ASN resmi menempati jabatan baru mereka mulai Senin (17/11/2025), setelah Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menurunkan surat tugas yang selama ini tertahan di meja kerjanya.

    Bunda Rita, sapaan akrab Lisdyarita mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan ketetapan mutasi tersebut. Menurutnya, mutasi yang diteken Sugiri Sancoko sebelum OTT telah memenuhi syarat administratif.

    “Setelah kami koordinasi hasilnya mutasi itu sudah sah,” kata Bunda Rita.

    Lisdyarita mengaku sempat menunda pemberlakuan mutasi itu. Bukan ragu, melainkan kehati-hatian sebagai pejabat pelaksana tugas yang memiliki ruang gerak terbatas. Mutasi sebenarnya mulai berlaku 10 November, namun SK penugasan pegawai baru bisa ditandatangani setelah Dia memastikan seluruh proses tidak melanggar aturan.

    “Memang SK-nya baru kami turunkan, karena harus hati-hati sebagai Plt dalam tanda tangan karena banyak aturan yang harus ditaati dan dibatasi,” ungkapnya.

    Menurut Lisdyarita, berbagai pertanyaan mengenai masa depan 138 pegawai itu sempat membanjiri dirinya. Ada yang berharap mutasi ditunda, ada pula yang mendesak pembatalan total. Namun menurutnya, membatalkan mutasi justru memperpanjang proses dan berisiko menghambat percepatan program daerah.

    “Kalau dibatalkan lebih lama, sedangkan ini mendekati akhir tahun kami butuh percepatan,” pungkasnya. (end/ted)

  • Wali Kota Kediri Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan saat Pimpin Apel Pagi

    Wali Kota Kediri Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan saat Pimpin Apel Pagi

    Kediri (beritajatim.com) – Apel pagi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati kembali digelar pada Senin (17/11/2025). Pada kesempatan kali ini, apel diikuti oleh jajaran Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

    Saat memberikan amanat, Mbak Wali mengingatkan bahwa saat ini memasuki musim penghujan. Karena itu, meminta dinas terkait untuk memastikan seluruh drainase di Kota Kediri bekerja secara optimal. “Harus kita cek. Kita juga perlu memetakan daerah-daerah yang berpotensi banjir,” tegasnya.

    Wali Kota termuda ini juga menyampaikan bahwa pada Subuh tadi, BPBD telah bergerak menangani banjir di salah satu kawasan Kota Kediri, yaitu tepatnya di Kelurahan Gayam. Untuk itu, pengecekan terhadap saluran drainase harus dipastikan kembali, apakah ada yang bermasalah atau tidak. Jika ditemukan kerusakan, harus segera diperbaiki, termasuk upaya normalisasi saluran di titik-titik yang diperlukan.

    Selain curah hujan, angin kencang juga perlu diwaspadai. Mbak Wali menekankan pentingnya mengidentifikasi pohon-pohon yang berpotensi membahayakan. “Ini membutuhkan koordinasi dan tanggung jawab kita bersama. Kita tinggal di Kota Kediri, kita punya lingkungan masing-masing. Apalagi kita bekerja di pemerintahan,” tuturnya.

    Dengan begitu, Wali Kota Kediri menghimbau seluruh ASN untuk aktif memberikan informasi melalui layanan 112 Lapor Mbak Wali, apabila terdapat masalah di lingkungan. OPD juga harus responsif dan segera menindaklanjuti apabila ada laporan dari masyarakat, namun harus mengetahui prioritas masalah yang harus segera ditangani. “Siapa pun yang melapor harus kita cek dan tindaklanjuti,” ujarnya.

    Di akhir amanatnya, Mbak Wali menegaskan bahwa keberhasilan akan terwujud apabila seluruh OPD bekerja sama, berkolaborasi, berkoordinasi, dan berinovasi. “Kalau kita bekerja sama dan bekerja keras, insyaallah Kota Kediri akan menjadi kota yang lebih Mapan lagi. Saya juga mengingatkan agar para ASN harus selalu menjaga kedisiplinan dan loyalitasnya,” pungkasnya.

    Hadir pula, Pj Sekretaris Daerah M/ted.Ferry Djatmiko, para asisten, staf ahli, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, serta pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah, DPM PTSP, Disperdagin dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri. [nm/ted]

  • BKN Usulkan ASN Bisa Aktif Sampai 70 Tahun, Bagaimana Langkah Presiden Prabowo?

    BKN Usulkan ASN Bisa Aktif Sampai 70 Tahun, Bagaimana Langkah Presiden Prabowo?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan usul menarik. Usulan yang ditawarkan ini berkaitan dengan masa aktif atau perpanjangan usia pensiun dari pegawai ASN.

    Hal ini tentunya menarik perhatian lantaran BKN menyebutkan bahwa pegawai ASN masih aktif hingga usia 70 tahun.

    Dalam pengusulannya itu, BKN disebutkan tidak semua jabatan akan diusulkan hingga usia pensiun 70 tahun.

    Hanya ada beberapa jabatan yang dinilai memiliki keahlian langka dan kontribusi besar bagi negara.

    Soal masa kerja sampai 70 tahun ini hanya diusulkan untuk jabatan fungsional saja.

    Di mana jabatan untuk pelaksana, pengawasan, administrator, ahli pertama/muda, pimpinan tinggi, dan ahli madya masih di usia 58 – 60 tahun.

    Dan adapun untuk alasan BKN perpanjang usia pensiuan jabatan fungsional utama yakni banyak ASN senior masih produktif.

    Hanya saja, perlu digaris bawahi bahwasanya hal ini masih dalam tahap pengusulan.

    Ini disebut masih perlu pembahasan yang harus diselesaikan secara matang.

    Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan permohonan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto lewat surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Dua Guru Luwu Utara Kembali Aktif Jadi ASN, Ini Besaran Akumulasi Gaji yang Bakal Diterima

    Dua Guru Luwu Utara Kembali Aktif Jadi ASN, Ini Besaran Akumulasi Gaji yang Bakal Diterima

    Rasnal menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya memberi perhatian besar terhadap nasib guru yang berhadapan dengan persoalan hukum dan administrasi.

    “Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden yang begitu peduli terhadap guru. Ternyata benar, beliau sangat concern,” ucap Rasnal.

    Ia juga berterima kasih kepada sejumlah pejabat yang ikut membantu penyelesaian kasusnya, seperti Mensesneg Hadi Prasetyo, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sekretaris Kabinet Teddy Indrawijaya, serta jajaran kementerian lainnya. Dukungan berbagai pihak itulah yang menurutnya membuat proses rehabilitasi berlangsung cepat.

    Di daerah, Rasnal menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan yang sigap menindaklanjuti keputusan pusat. Ia melihat seluruh kejadian ini sebagai ujian kesabaran.

    “Ini skenario Allah. Tidak boleh saling menyalahkan. Semua ini rangkaian yang ditentukan untuk menguji keimanan kami,” ujarnya.

    Ia juga berterima kasih kepada Pemkab Luwu Utara, PGRI Luwu Raya, dan PGRI Luwu Utara yang terus mendampingi. Rasnal memastikan siap kembali mengajar dan menyebut PGRI telah menyiapkan penyambutan sebagai bentuk apresiasi.

    “Terima kasih teman-teman PGRI, utamanya PGRi Luwu raya, dan terkhusus Luwu Utara. Dengan segala kebanggaan saya kepada ketuanya, setelah dia yakin kami tidak bersalah, maka dia berjuang menyampaikan kepada guru-guru bahwa harus memperjuangkan teman kami yang tidak bersalah,” ucapnya.

    Sementara itu, Abdul Muis menilai Pemprov Sulsel merespons surat rehabilitasi dari pemerintah pusat dengan sangat cepat. Baginya, pengaktifan kembali status kepegawaian mereka merupakan bukti keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kecil.

    “Ini luar biasa. Pemprov, terutama Bapak Gubernur, berpihak kepada orang-orang kecil,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa penerbitan SK pemberhentian sebelumnya tidak keliru secara prosedural karena dasar hukumnya sudah berkekuatan tetap.

    “Kami tidak pernah menyalahkan Gubernur. Justru kami berterima kasih, karena lewat tanda tangan beliau kami akhirnya bertemu Presiden,” katanya.

    Kepada para pendukung dan guru-guru yang selama ini menyuarakan solidaritas, Abdul Muis meminta agar polemik dihentikan. Menurutnya, semua tuntutan telah dipenuhi setelah terbitnya Keppres rehabilitasi.

    “Hentikan polemik ini. Tempatkan Gubernur pada posisi yang benar secara hukum,” tegasnya.

  • Putusan Progresif MK: Dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen dan Polri, hingga Keterwakilan Perempuan

    Putusan Progresif MK: Dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen dan Polri, hingga Keterwakilan Perempuan

    Putusan Progresif MK: Dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen dan Polri, hingga Keterwakilan Perempuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memberikan putusan progresif dalam sidang uji materi beberapa undang-undang.
    Putusan terbaru itu diucapkan pada 13 November 2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025) terhadap Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ).
    Putusan itu menegaskan, anggota Polri tak bisa lagi merangkap jabatan, sebagai penegak hukum sekaligus menduduki jabatan sipil seperti yang sering dilakukan belakangan ini.
    Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak jika anggota Polri mau cawe-cawe duduk pada jabatan sipil.
    Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang
    expressis verbis
    yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
    Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
    Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
    Menurut hakim konstitusi Ridwan mansyur, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” jelas Ridwan.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti mengatakan, putusan
    progresif
    ini menjadi hal yang menggembirakan masyarakat secara luas.
    Dia melihat putusan-putusan ini semakin terlihat progresivitasnya dan tak terlepas dari titik nadir MK saat mengeluarkan putusan 90/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
    “Akibat putusan 90 MK itu berada di titik nadir, dan dengan putusan-putusan progresif ini mereka berusaha untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik,” kata Susi saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) malam.
    Saat ini yang perlu dilakukan MK adalah bagaimana progresivitas ini bisa tetap dipertahankan.
    Salah satu caranya adalah tenaga ahli di MK yang sangat bagus dan memberikan perspektif terkait jalan lurus yang pernah dicetak MK.
    Hakim memang memiliki independensi, tetapi hakim juga bisa berdiskusi terkait dengan diskursus yang sedang digugat di MK.
    “Jadi di MK sendiri harus dibangun sebuah lingkungan yang memastikan progresivitas itu tetap terpelihara,” katanya.
    “Dan jangan lupa bahwa mereka itu dinilai loh oleh masyarakat. Progresifitas itu tetap diharapkan gitu. Nanti kalau Anda nggak progresif lagi, di ini lagi sama masyarakat,” tuturnya.
    Masyarakat juga berperan penting agar para hakim bisa tetap mempertahankan putusan yang progresif.
    Catatan
    Kompas.com
    ,
    putusan MK
    yang melarang anggota Polri aktif duduk di jabatan sipil bukan satu-satunya putusan progresif yang diputus sepanjang tahun 2025.
    Berikut beberapa putusan progresif yang diputus MK:
    Putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Juni 2025 itu menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    Putusan MK ini juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
    Putusan tersebut disambut gembira oleh para penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasakan lelahnya pemilu serentak lokal dan nasional.
    Tetapi berbeda sikap dengan elit partai politik yang merasa keberatan atas putusan tersebut, karena biaya logistik yang bisa lebih besar setelah pemisahan pemilu tersebut.
    Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut putusan MK berpotensi melanggar konstitusi.
    Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali. Putusan MK ini akan berakibat pada penundaan pemilu selama 2 tahun untuk Pilkada.
    Putusan lainnya adalah putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
    MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya yang dibacakan pada 29 September 2025.
    Pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat itu menyebut, Tapera menimbulkan persoalan khususnya untuk para pekerja.
    Pasalnya, beleid itu diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera, sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas.
    Padahal Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa layaknya pajak dan pungutan resmi lainnya.
    “Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” kata Saldi.
    Putusan ini juga memberikan kesempatan kepada BP Tapera untuk mengatur uang nasabah yang sudah terlanjur menyetor, seperti para aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
    Putusan lainnya yakni perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan rangkap jabatan wakil menteri khususnya sebagai komisioner di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
    Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
    “Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan
    a quo
    mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny.
    Putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2025 itu menyebut wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
    “Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Enny.
    Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.
    Putusan yang tak kalah progresif adalah perhatian MK terhadap komposisi perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025 dengan penggugat adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini
    Dalam putusan ini, MK menyatakan agar setiap (AKD) mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.
    Dalam putusan tersebut, MK menilai kebijakan afirmatif untuk kelompok perempuan menjadi kesepakatan nasional untuk memberikan jaminan pemenuhan hak asasi manusia yang lebih komperhensif.
    Karena faktanya, meskipun perbandingan jumlah penduduk antara perempuan dan laki-laki relatif berimbang, namun perempuan jauh tertinggal dibandingkan dengan laki-laki pada hampir semua penyelenggara negara.
    Fakta tersebut membuat negara harus memberikan perlakuan khusus untuk kelompok perempuan. Dasar tersebut menjadi alasan, jumlah perempuan yang berimbang pada sistem politik juga harus tercermin pada semua alat kelengkapan anggota lembaga perwakilan, termasuk AKD.
    Dua putusan lainnya adalah putusan terkait dengan hak atas tanah dalam gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) nomor perkara 181/PUU-XXII/2024, dan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024.
    Pada perkara 181, MK mengabulkan agar masyarakat tak perlu izin pemerintah untuk menggarap lahan hutan untuk berkebun.
    Dalam pertimbangan hukumnya, putusan yang dibacakan pada 17 Oktober 2025 itu menyebut larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
    Terakhir terkait dengan hak atas tanah di IKN lewat putusan 185. Ketentuan soal Hak Atas Tanah (HAT) di IKN diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahu 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
    Putusan ini mengatur, agar HAT tak lagi bisa diperpanjang menjadi 190 tahun.
    Artinya, batasan waktu HGB paling lama kini mencapai 80 tahun, yang dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Nilai Polisi Masih Bisa Ditugaskan di Luar Struktur: Asal Berkaitan

    Kompolnas Nilai Polisi Masih Bisa Ditugaskan di Luar Struktur: Asal Berkaitan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan anggota aktif masih bisa menjabat di luar struktur kepolisian meski sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam berpandangan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya mengikat pada frasa atau kalimat yang mendasarkan tidak penugasan dari Kapolri.

    Dengan demikian, kata Anam, selagi penugasan itu masih ada kaitannya dengan tugas pokok kepolisian, maka masih boleh dijabat anggota aktif.

    “Kalimat yang lain masih berlaku, artinya yang memaknai bahwa penugasan di luar struktur itu, makna penugasan di luar struktur itu adalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. Kalau masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian itu artinya boleh,” ujar Anam saat dihubungi, Minggu (16/11/2025).

    Di samping itu, Anam juga menyinggung soal dissenting opinion yang diungkap oleh Hakim MK Arsul Sani yang memperbolehkan penugasan anggota jika masih ada keterkaitan dengan tupoksi kepolisian.

    “Bahkan beliau [Arsul] juga mencontohkan lembaga-lembaga yang memang tupoksinya itu sangat lekat dengan kepolisian,” imbuhnya.

    Adapun, Anam menilai putusan MK ini telah memberikan batasan yang jelas mana saja lembaga/kementerian yang bisa diisi anggota kepolisian. 

    Dengan demikian, putusan ini bisa sejalan dengan dengan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) yang direspon Polri melalui Perpol.

    “Oleh karenanya pasca putusan MK ini, ya maknanya boleh dengan batasan. Dan batasanya ada pentingnya memang me-listing lembaga yang memang erat sekali hubungan dengan kepolisian,” pungkasnya.

    Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).