Kementrian Lembaga: ASN

  • Wali Kota Depok Supian Suri Beri Sinyal Bakal Rotasi ASN Pemkot – Page 3

    Wali Kota Depok Supian Suri Beri Sinyal Bakal Rotasi ASN Pemkot – Page 3

    Momen menarik terjadi saat Presiden Prabowo Subianto menghadiri retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis 27 Februari 2025 malam. Prabowo memberikan kejutan ulang tahun (Ultah) kepada dua kepala daerah yang merayakan hari lahirnya pada 27 Februari 2025.

    Kejutan itu diberikan Prabowo saat Gala Dinner bersama kepala daerah di Ruang Makan Husein, Kompleks Akmil Magelang. Dalam acara ini, hadir pula Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi.

    Dua kepala daerah yang berulang tahun yakni, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie dan Wali Kota Depok, Supian Suri. Di tengah sambutannya, Prabowo memanggil keduanya ke depan dan meminta seluruh hadirin untuk menyanyikan lagu Happy Birthday.

    “Wali Kota Singkawang Mbak Tjhai Chui Mie, Wali Kota Depok Saudara Supian Suri. Sudah disiapkan kuenya, mana kuenya? Garudas, mainkan!” kata Prabowo dengan penuh semangat.

    Kedua kepala daerah itu pun maju ke depan. Mereka pun diberikan dua kue yang sudah dinyalakan lilinnya.

    Dalam kesempatan ini, Prabowo menjelaskan bahwa retret ini bertujuan agar para kepala daerah saling mengenal dan bekerja sama. Kendati retret tersebut belum sempurna, Prabowo senang para kepala daerah cukup harmonis dan mesra.

    “Saya mendapat laporan dari Menteri Dalam Negeri ternyata suasana yang tercipta, suasana yang terbangun adalah suasana yang cukup baik, cukup semangat, cukup harmonis, cukup mesra. Inilah kelebihan kita, inilah keunggulan kita,” tutur Prabowo Subianto.

  • Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK BKN Periode II 2024, 608 Peserta Lulus – Page 3

    Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK BKN Periode II 2024, 608 Peserta Lulus – Page 3

    Pada sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sekaligus bertindak sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Kepala BKN Prof. Zudan memutuskan 20 kasus pelanggaran atas hukuman disiplin diperkuat dengan keputusan pemberhentian.

    “Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” terangnya sebagai hasil putusan sidang pada Rabu, (26/02/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

    Adapun 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin pada sidang kali ini terdiri dari 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jenis kasus-kasus yang menjadi bahan banding melibatkan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya seperti tindak pidana manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

    Selain itu hukuman yang menjadi subjek dalam banding kali ini meliputi berbagai jenis pemberhentian, seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    Sebelumnya ada 28 kasus yang sempat dibahas dalam pra-sidang lalu tetapi enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke dalam tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding. Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebagai informasi, dasar hukum yang digunakan dalam sidang banding administratif mencakup UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, BPASN juga menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memungkinkan BPASN untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PPK.

  • Dugaan Penggundulan Hutan untuk Investor di Pacet Bandung, Polisi Lakukan Pengecekan

    Dugaan Penggundulan Hutan untuk Investor di Pacet Bandung, Polisi Lakukan Pengecekan

    JABAR EKSPRES – Dugaan penggundulan hutan terjadi di Desa Babakan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Hutan tersebut diduga ditebang untuk kepentingan investor, luas area penggundulan hutan pun mencapai puluhan hektare.

    Aksi penggundulan hutan itu pun mengundang komentar dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Tak hanya itu, Dedi pun berencana akan melakukan investigasi terkait aksi penggundulan hutan itu.

    Menanggapi hal itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi adanya aksi penggundulan hutan.

    Bahkan pihak kepolisian sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.

    BACA JUGA: Bupati Bandung Dukung Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

    “Iya saya dapat info dari Pak Gubernur, sudah saya langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk ke lokasi bersama instansi terkait,” katanya dikonfirmasi Sabtu (1/3/2025).

    Aldi menjelaskan, sejauh ini pihak kepolisian masih belum mendapatkan adanya pengaduan terkait adanya dugaan penggundulan hutan itu. Namun pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan setelah menerima informasi tersebut.

    Terkait apakah penggundulan hutan tersebut ilegal atau tidak, Aldi menyebut pihaknya masih belum bisa menyimpulkan.

    “Untuk hasil pengecekan kami Masih menunggu laporan Tim gabungan yang ke lapangan,” ucapnya.

    BACA JUGA: Pemkab Bandung Keluarkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Pembelajaran Selama Puasa

    Sebelumnya, Puluhan hektare lahan hutan lindung di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung diduga digunduli secara besar-besaran untuk kepentingan investor.

    Ketua Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Pusat, Dedi Kurniawan mengatakan, pihaknya mengecam keras perbuatan penebangan besar-besaran terutama pohon di hutan lindung.

    “FK3I Jabar siap gugat Perhutani jika terbukti penggundulan hutan puluhan hektare di Desa Babakan, ada keterlibatan oknum,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (24/2).

    Dedi menerangkan, puluhan hektare lahan hutan lindung di Desa Babakan diduga dilakukam penebangan untuk kepentingan kebun kopi, yang kerjasamanya oleh beberapa investor dan Perhutani melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

    BACA JUGA: FK3I Kembali Soroti Rusaknya Lahan Hutan di Kawasan Bandung Utara

    Dia menambahkan, Desa Babakan belum masuk ke dalam skema perhutanan sosial atau Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

  • Bupati Bandung Dukung Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

    Bupati Bandung Dukung Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

    JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 2025.

    Dalam Surat Edaran Pemprov Jabar tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 H/2025, jam masuk kantor dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB dari sebelumnya pukul 07.30 WIB.

    Sementara itu, jam pulang juga dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB, kecuali pada hari Jumat yang diperpanjang hingga pukul 14.30 WIB.

    Bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang bijak dan sesuai dengan kondisi selama bulan puasa.

    BACA: Pemkab Bandung Keluarkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Pembelajaran Selama Puasa

    “Saya sepakat dan mendukung perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ini. Ini keputusan yang bijak dan sesuai dengan kondisi,” ujar Kang DS, Sabtu (1/3/2025).

    Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan produktivitas pegawai. Selain itu, ia juga menyoroti aspek kesehatan yang turut menjadi pertimbangan Gubernur Jabar dalam menetapkan perubahan jam kerja tersebut.

    “Sebab banyak orang cenderung tidur lagi setelah salat subuh atau sahur. Akhirnya banyak yang terlambat masuk kerja karena bangun kesiangan,” ungkap Kang DS.

    Ia berharap dengan dimajukannya jam kerja, para ASN dapat langsung bersiap bekerja setelah sahur dan shalat subuh, tanpa kembali tidur.

    “Kalau jam kerja dimajukan, insya Allah para ASN langsung bersiap untuk bekerja, tidak ada yang tidur lagi. Dari sisi kesehatan maupun ajaran Rasulullah juga kan, kurang baik kalau setelah makan langsung tidur,” tambahnya.

    BACA JUGA: Lima Lokasi Berburu Takjil di Bandung Dengan Aneka Jajanan Menggoda Selera

    Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jabar, Kang DS menyatakan akan segera mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bandung yang mengatur hal serupa.

    “Segera saya tindaklanjuti dengan membuat surat edarannya sebagai bahan acuan di Kabupaten Bandung. Karena Surat Edaran Gubernur juga baru turun,” katanya.

    Selain perubahan jam kerja, Surat Edaran Gubernur Jabar juga mengatur waktu istirahat siang yang diperpanjang dari 30 menit menjadi satu jam, yakni pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

  • 8 Indikator MCP Kabupaten Mimika Tunjukkan Skor Rendah, Pj Bupati Ingatkan ASN – Halaman all

    8 Indikator MCP Kabupaten Mimika Tunjukkan Skor Rendah, Pj Bupati Ingatkan ASN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 8 indikator Monitoring Corruption for Prevention (MCP) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menunjukan skor yang rendah atau merah.

     

    Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelatihan Anti Korupsi KPK RI, Yonathan Demme Tangdilintin, yang ditunjuk pemerintah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.

     

    “Bisa dibayangkan kalau merah itu tata kelola kurang baik, pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan publik itu diatur dengan Undang-Undang 25 tahun 2009 dan ada peraturan pelaksanannya, PP 96 tahun 2012,” kata Yonathan kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).

    Yonathan menjelaskan angka atau ‘rapor merah’ pada MCP KPK di Kabupaten Mimika, tertera pada 8 area intervensi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD serta optimalisasi pajak.

     

    Melihat hal ini, ia langsung menerbitkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 03 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas (PADI) yang wajib diikuti seluruh ASN.

     

    Selain mengedukasi dan menanamkan pemahaman, kebijakan ini juga dimaksudkan agar ASN di Kabupaten Mimika memiliki semangat antikorupsi.  

    Tokoh – tokoh religi dan spiritual juga digandeng untuk mengentalkan semangat antikorupsi serta akhlak setiap ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

     

    Yonathan yang akan segera kembali bertugas di KPK, menyampaikan pesan kepada para ASN agar terbiasa dengan hal-hal benar alih-alih membenarkan kebiasaan seperti budaya KKN dalam konteks tugas dan kewajiban. 

     

    “Saya berharap, setiap penyelenggara negara termasuk para ASN di sini membiasakan yang benar, bukan membenarkan kebiasaan dalam  menjalankan tugas serta kewajiban, guna mewujudkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat Mimika,” ungkapnya. 

    Yonathan kemudian menuturkan, dalam pelaksanaan undang-undang pelayanan publik, ada standar minimal yang harus diberikan oleh aparatur pemerintahan, khususnya pada janji layanannya.

     

    Namun kendati secara formalitas bahkan tertera dalam maklumat layanan, ada perbedaan dengan praktik di lapangan.

     

    Ia kemudian mencontohkan sarana dan prasarana kurang baik khususnya pada puskesmas atau rumah sakit di pelosok. Seperti RSUPD Tipe D Waa Banti yang kekurangan tenaga medis. 

     

    “Bagaimana masyarakat dapat terlayani dengan baik jika OPD seperti itu. Diingatkan bahwa pelayanan publik yang baik di bidang kesehatan adalah bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. (Kondisi) OPD lainnya juga begitu,” ungkapnya.

  • Operasi pasar digelar jelang Ramadhan, diskon tol disiapkan

    Operasi pasar digelar jelang Ramadhan, diskon tol disiapkan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Istana: Operasi pasar digelar jelang Ramadhan, diskon tol disiapkan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 28 Februari 2025 – 18:58 WIB

    Elshinta.com – Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menyatakan pemerintah menggelar operasi pasar di beberapa daerah menjelang Ramadhan 1446 Hijriah serta mempersiapkan diskon tarif tol untuk para pemudik jelang libur lebaran.

    Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Adita Irawati kepada wartawan di Jakarta, Jumat, menyebut operasi pasar digelar sejak 24 Februari 2025 sampai dengan 28 Maret 2025 di 215 titik Pulau Jawa dan 110 titik luar Jawa, dengan target ekspansi mencapai 4.500 gerai.

    “Sejumlah kementerian dan lembaga berkolaborasi melaksanakan operasi pasar yang tujuannya untuk menstabilkan harga. Bahkan, seperti minyak goreng, gula, dan daging kerbau, melalui operasi pasar dijual dengan harga lebih rendah dari harga eceran tertinggi (HET),” kata Adita.

    Kementerian/lembaga yang terlibat dalam operasi pasar itu mencakup Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, serta sejumlah BUMN yang bergerak di bidang pangan dan logistik.

    Dia menyebut stimulus itu sudah jauh-jauh hari disiapkan oleh pemerintah menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat menjelang Ramadhan dan jelang libur lebaran.

    “Ramadhan sudah tiba. Ramadhan tenang dan menyenangkan, begitu harapan pemerintah. Artinya, semua harus berlangsung dalam suasana yang aman dan nyaman,” kata Adita.

    Demi memastikan stok pangan cukup dan harganya tetap terjangkau, kata dia, pemerintah juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

    Menurut dia, beberapa komoditas seperti beras, minyak, gula, daging beku, dan bawang, dipastikan cukup hingga Mei 2025.

    “Tinggal bagaimana kita mengamankan jalur distribusinya agar jangan sampai terjadi kelangkaan di momen-momen penting Ramadhan dan Idul Fitri ini,” ujar Adita.

    Kemudian, pemerintah juga menyiapkan diskon tarif tol di beberapa ruas jalan tol selama periode arus mudik dan arus balik libur lebaran.

    Adita menyebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama kementerian dan lembaga terkait telah mengecek kesiapan transportasi umum di berbagai simpul transportasi.

    Kemenhub juga bakal menerbitkan surat keputusan bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri untuk pengaturan lalu lintas selama periode mudik.

    Koordinasi antarkementerian dan lembaga itu bertujuan memastikan pengaturan berjalan efektif, dan mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas di semua jalur, baik darat, laut, maupun udara.

    Tidak hanya diskon tarif tol, Adita menyebut sejumlah operator angkutan akan menyediakan harga tiket khusus dengan diskon tertentu.

    Dalam kesempatan yang sama, dia menyatakan pemerintah mendorong masyarakat untuk mudik lebih cepat demi menghindari kemacetan akibat padatnya lalu lintas pada tanggal-tanggal tertentu terutama menjelang dan sesudah Hari Lebaran.

    Dengan demikian, kata Adita, pemerintah juga mempersiapkan skema bekerja dari mana saja/flexible working arrangement (FWA) terutama untuk aparatur sipil negara (ASN).

    “Untuk FWA ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mempersiapkan aturannya sebagai acuan bagi ASN,” kata dia.

    Nantinya, tidak hanya ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta juga dapat memberlakukan kebijakan FWA untuk karyawannya menjelang periode libur lebaran.

    “Tak hanya ASN, bagi karyawan di perusahaan-perusahaan swasta pun diimbau dapat memberlakukan kebijakan internal masing-masing untuk pelaksanaan FWA bagi sebagian karyawan yang memang dimungkinkan,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Work From Anywhere untuk ASN Berlaku Mulai 24 Maret, Disesuaikan dengan Jadwal Libur Sekolah – Halaman all

    Work From Anywhere untuk ASN Berlaku Mulai 24 Maret, Disesuaikan dengan Jadwal Libur Sekolah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan mulai diberlakukan pada 24 Maret 2025.

    Pemberlakuan WFA atau yang disebut AHY Flexible Working Arrangement, diberlakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas saat mudik Lebaran 2025.

    “Jadi pada tanggal 24 Maret diharapkan sudah bisa diberlakukan Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement,” katanya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).

    AHY mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk pemberlakuan WFA ini.  

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait dengan mengurai kemacetan dengan cara Flexible Working Arrangement,” ujar AHY.

    AHY mengatakan, pemberlakuan Work from Anywhere untuk para ASN ini juga perlu disesuaikan dengan jadwal libur sekolah.

    “Harapannya juga disesuaikan dengan libur-libur sekolah. Ini juga mudah-mudahan bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan yang berlebihan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan Work From Anywhere (WFA) periode libur Lebaran 2025.

    Menhub Dudy merekomendasikan Kementerian/Lembaga dan BUMN agar menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025.

    Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan mengingat potensi pergerakan masyarakat saat masa angkutan Lebaran tahun 2025 diprediksi akan cukup tinggi.

    “Kami juga mengusulkan sejumlah kebijakan strategis seperti WFA bagi pegawai, khususnya ASN dan BUMN, hingga pembatasan angkutan barang,” ujar Menhub Dudy dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Menhub Dudy bilang, Kemenhub telah menyiapkan rencana operasi di semua matra perhubungan, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

    Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan masyarakat dalam momen libur Lebaran 2025.

    “Lebaran tahun ini berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh beberapa hari sebelumnya. Alhasil, banyak masyarakat yang akan memanfaatkan momen ini tidak hanya untuk mudik, tapi juga untuk berlibur,” ucap Menhub Dudy.

    “Kami sangat berharap penerapan kebijakan WFA dapat menekan kepadatan lalu lintas sebelum Hari Raya Idul Fitri,” paparnya.

    Pada saat Rapat bersama Komisi VI DPR RI, Menhub Dudy mengusulkan penerapan WFA mulai 24 hingga 27 Maret 2025.

    “Kami akan mengusulkan mulai tanggal 24 Maret sampai 27 Maret untuk diberlakukan work from anywhere,” kata dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (23/1/2025).

    “Jadi mungkin dari pihak kementerian dan lain bisa melakukan work from anywhere untuk pegawai-pegawai. Jadi mereka bisa bekerja dari mana saja,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, cuti bersama dan libur nasional Hari Suci Nyepi jatuh pada Jumat 28 Maret dan 29 Maret 2025. Sedangkan libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah pada 31 Maret dan 1 April 2025.

     

  • Jam Kerja ASN di Jawa Barat Selama Ramadan Mulai Pukul 06.30 WIB – Halaman all

    Jam Kerja ASN di Jawa Barat Selama Ramadan Mulai Pukul 06.30 WIB – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masuk kerja lebih awal selama bulan suci Ramadan 2025.

    Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal sekaligus menjaga kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tetap efektif.

    Dalam Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG mengenai Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M, yang ditandatangani langsung oleh Sekda Jawa Barat, diatur jadwal baru bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja.

    Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai lebih awal, yakni pukul 06.30 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 06.30 hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang, yaitu pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.

    Kebijakan ini sejalan dengan Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/34/KT.02/2025, yang memberikan pertimbangan atas permohonan izin perubahan jam kerja selama Ramadan di Jawa Barat.

    Langkah ini diambil untuk mendukung efektivitas dan produktivitas kerja pegawai di tengah suasana Ramadan.

    Jumlah jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

    Aturan ini juga berlaku untuk perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit yang melaksanakan urusan kesehatan serta satuan pendidikan yang mengelola urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

    Meskipun jam kerja berubah, total waktu kerja yang disyaratkan tetap harus terpenuhi selama seminggu.

    “Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman.

    Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengabaikan kebutuhan ibadah selama bulan suci ini.

    Dengan perubahan ini, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berharap dapat menciptakan keseimbangan antara tuntutan pekerjaan dan kewajiban spiritual para pegawai, sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik di bulan Ramadan.

     

  • Pegawai Pemdaprov Ngantor Lebih Pagi, Dedi Mulyadi: Bukan Cari Sensasi

    Pegawai Pemdaprov Ngantor Lebih Pagi, Dedi Mulyadi: Bukan Cari Sensasi

    JABAR EKSPRES – Seluruh aparatur sipil negara Pemda Provinsi Jawa Barat _ngantor_ lebih awal selama bulan Ramadan, yakni pukul 6.30 harus sudah di kantor atau presensi.

    Aturan ini berlaku di kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate) serta kantor perangkat daerah beserta unit – unit kerja di bawahnya yang tersebar di daerah – daerah.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan aturan masuk kantor lebih pagi bagi ASN Pemdaprov saat ibadah puasa didasari argumen kuat. Pertama, agar pegawai datang tepat waktu, kedua menjaga badan tetap bugar setelah makan sahur.

    “Saya tidak cari sensasi, saya menggunakan logika, setelah sahur kemudian salat subuh rata-rata terus tidur nah ketika tidur nanti suka kesiangan ‘bablas’, bangun-bangun jam tujuh,” ujar Dedi Mulyadi melalui akun IG @dedimulyadi71.

    Dengan tidur lagi setelah sahur dan salat subuh, kata Dedi, ada dua skenario terburuk: terlambat berangkat ke kantor dan menganggu kesehatan karena tidur setelah makan.

    “Setelah sahur perut penuh dengan makanan,  lalu ditidurkan, itu tidak boleh dari sisi kesehatan maupun dari sisi ajaran Kanjeng Rosul,” kata Dedi.

    Kebalikannya, ketika setelah sahur dilanjutkan salat dan mandi, badan akan lebih bugar dan sehat. “Sehingga saat di kantor datang sangat pagi dan bisa mengerjakan pekerjaan-pekerjaan dalam posisi segar,” jelasnya.

    Dari sisi efisiensi, jam masuk kantor lebih pagi punya keunggulan yakni terhindar dari kemacetan lalu lintas dari aktivitas bersamaan berangkat kerja dan sekolah, apalagi di kota – kota besar seperti Bandung dan kawasan Bodebek.

    Umumnya saat Ramadan kantor – kantor dan sekolah memundurkan waktu jam masuk kantor ke jam 08.00. Dengan menyiasati berangkat lebih pagi, diharapkan para pegawai tidak akan terjebak macet.

    Aturan jam masuk kantor dituangkan dalam SE Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar.

    Ditetapkan jam kerja bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, dengan pengaturan pada hari Senin hingga Kamis, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 – 14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

  • Hipertensi dan Diabetes Jadi Penyakit Terbanyak ASN Pemkot Malang

    Hipertensi dan Diabetes Jadi Penyakit Terbanyak ASN Pemkot Malang

    Liputan6.com, Malang – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Malang didorong menerapkan pola hidup sehat. Sebab banyak di antara mereka terdeteksi memiliki penyakit tidak menular berupa hipertensi, diabetes, sampai gangguan pembuluh darah.

    Dinas Kesehatan melakukan skrining risiko penyakit tidak menular (PTM) terhadap 11 ribu ASN Pemkot Malang pada 2024 lalu. Hasilnya, 15 belas persen ASN terdeteksi hipertensi, 10 persen diabetes, dan kurang dari 10 persen memiliki gangguan pembuluh darah. “Hasil itu menunjukkan banyak ASN terindikasi kurang sehat tubuhnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, kemarin.

    Menurut dia, risiko PTM yang dimiliki para ASN itu tidak serta-merta disebabkan oleh beban kerja mereka. Tapi ada faktor internal maupun eksternal yang sangat berpengaruh sehingga banyak di antara mereka terkena penyakit tersebut. Faktor internal misalnya, bisa berasal dari dalam kondisi dalam tubuh sendiri seperti genetika. Sementara faktor eksternal disebabkan sejumlah hal seperti pola hidup seseorang baik itu saat berada di rumah, lingkungan sekitar, maupun di lingkungan pekerjaan.

    Sebagai pencegahan risiko penyakit, Pemkot Malang menyosialisasikan ASN menerapkan pola hidup sehat. Apalagi pemerintah terus menggencarkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang bertujuan mewujudkan budaya hidup sehat di tengah masyarakat. “Kami sosialisasikan kepada para ASN mengubah pola hidupnya dari yang kurang sehat menjadi lebih sehat,” ujar Husnul.

    Pola hidup sehat seperti berolahraga, konsumsi makanan bergizi, sampai rutin periksa kesehatan sebagai deteksi dini. Langkah itu dapat mencegah risiko yang ditimbulkan akibat penyakit tidak menular yang dimiliki seseorang termasuk ASN Pemkot Malang.