Kementrian Lembaga: ASN

  • Jam Kerja Ramadan, ASN Bandung Barat Masuk Lebih Pagi!

    Jam Kerja Ramadan, ASN Bandung Barat Masuk Lebih Pagi!

    JABAR EKSPRES – Jam kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tampaknya bakal lebih sebentar selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

    Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadan, dalam rangka meningkatkan efektifitas dan produktifitas kerja selama Bulan Ramadan 1446 H/ 2025 masehi.

    BACA JUGA: Gubernur Dedi Mulyadi Rubah Jam Kerja ASN Selama Ramadan

    Pada surat edaran tersebut, selama Ramadan kali ini, para ASN Provinsi Jawa Barat termasuk Kabupaten Bandung Barat diwajibkan masuk kerja mulai Pukul 06.30 WIB untuk Hari Senin-Kamis dan pulang kerja Pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat selama 60 menit mulai Pukul 11.30-12.30 WIB.

    Sementara itu, untuk hari Jumat, jam pulang kerja ASN dipangkas 30 menit menjadi pukul 14.30 WIB karena waktu istirahat bertambah menjadi 90 menit, terhitung Pukul 11.30-13.00 WIB.

    “Sesuai intruksi pak Gubernur Jawa Barat, kami pun melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan,” ungkap Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, Senin (3/3/2025).

    Meski penyesuaian jam kerja selama Ramadan berubah, dikatakan Jeje, namun penyesuaian jam kerja tetap mengacu pada Jumlah Jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1446 H yang ditetapkan paling sedikit 32 jam dan 30 menit dalam seminggu tidak termasuk waktu istirahat.

    Hal ini sebagaimana tercantum pada Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.4.2/708-BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, atas nama Bupati Bandung Barat pada 28 Februari 2025 lalu.

    Karena itu, Jeje berharap ASN di wilayahnya tidak menurunkan kinerja di bulan Ramadan 1446 hijriah ini.

    “ASN Kabupaten Bandung Barat wajib berorientasi pada peningkatan efektivitas dan produktifitas kerja selama bulan Ramadhan 1446 hijriah,” katanya.

    “Saya percaya seluruh ASN Kabupaten Bandung Barat bisa menjalankan penyesuaian jam kerja ini sebagaimana mestinya tanpa mengurangi kewajiban kita untuk beribadah dan bekerja selama Ramadan kali ini,” sambungnya.

    Ia menambahkan, ASN Kabupaten Bandung Barat harus terus meningkatkan pelayanan yang lebih baik. Salah satunya dengan hadir tepat waktu, sehingga pelayanan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih prima.

  • Jam Kerja ASN Berkurang Selama Ramadhan 2025

    Jam Kerja ASN Berkurang Selama Ramadhan 2025

    Jam Kerja ASN Berkurang Selama Ramadhan 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah menetapkan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berkurang selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025.
    Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
    Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik instansi pusat maupun daerah.
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu.
    “Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat,” ujar Rini dalam keterangan resmi pada Jumat (28/2/2025).
    Rini menyebutkan, untuk istirahat para ASN pada hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
    Ia menjelaskan, pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
    Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 21/2023 paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.
    Dengan adanya Perpres tersebut, Kemenpan-RB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran atau SE yang mengatur
    jam kerja ASN
    selama Ramadhan pada 2025 ini.
    Adapun jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebelumnya sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
    Pemerintah berencana menerapkan
    work from anywhere
    (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk para ASN menjelang libur Lebaran 2025.
    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan agar kebijakan bekerja dari mana saja bisa diterapkan pada 24 Maret 2025.
    Hal tersebut untuk memitigasi penumpukan angkutan Lebaran 2025 yang hampir bersamaan dengan perayaan Hari Raya Nyepi.
    “Dengan adanya momen dua hari besar yang berdekatan itu dan mempertimbangkan pada saat mudik yang cukup banyak, maka kami rekomendasikan supaya pemerintah maupun perusahaan menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025,” ucap Dody dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (17/2/2025).
    Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus juga menyampaikan hal serupa usai rapat kerja lintas sektor kementerian/lembaga di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
    “Kita masih koordinasikan ada yang kira-kira
    work from anywhere
    , maka mereka (ASN) akan berangkat libur duluan,” ujar Lodewijk.
    Menurutnya, penerapan WFA ini bertujuan untuk mengurangi beban lalu lintas yang biasanya terjadi pada jalur-jalur mudik.
    Mengenai rencana tersebut, disebutkan bahwa aturannya masih disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), termasuk soal kapan tepatnya WFA dilakukan.
    “Jadi kita akan menghitung itu. Kita masih koordinasikan. Diharapkan Kementerian PAN-RB itu akan segera memutuskan untuk katakan pegawai negeri untuk
    work from anywhere
    itu kira-kira mulai kapan,” papar Lodewijk.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Segera Mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo setelah Kasasinya Ditolak MA

    KPK Segera Mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo setelah Kasasinya Ditolak MA

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian 2020–2023.

    “Dengan putusan ini, perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Senin (3/3/2025).

    KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo. KPK juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.

    Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

    Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.

    Selanjutnya, KPK yang segera mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali.

    Syahrul Yasin Limpo dihukum karena melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang 2020 hingga 2023.

    Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

    Diketahui, majelis hakim MA telah menolak permohonan kasasi Syahrul Yasin Limpo. Ketua majelis hakim Yohanes Priyana didampingi dua anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono memutuskan hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

    MA juga menghukum SYL wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini. Jika tidak mampu maka diganti dengan kurungan 5 tahun penjara.

    Sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000, subsider 5 tahun penjara.

    Hukuman itu lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan, serta hukuman bayar uang pengganti bagi SYL sebesar Rp 14,14 miliar ditambah US$ 30.000 dengan subsider 2 tahun penjara.

    Sekarang KPK segera mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo setelah kasasinya ditolak MA.

  • Cara Menghitung THR bagi Karyawan Baru, Nominalnya Belum Tentu Sama

    Cara Menghitung THR bagi Karyawan Baru, Nominalnya Belum Tentu Sama

    PIKIRAN RAKYAT – Info cara menghitung THR bagi karyawan baru bisa didapat secara lengkap. Menjelang Lebaran 2025, Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu yang dinanti para karyawan baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Ternyata ada aturan tersendiri bagi karyawan baru terkait hak THR tersebut. Pemerintah sudah menetapkan cara perhitungannya berkaitan dengan durasi kerja pegawai tersebut yang tentunya belum lama di perusahaan tempatnya bekerja.

    Cara menghitung THR bagi karyawan baru

    Aturan penghitungan tunjangan hari raya ini sebenarnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Penghitungannya adalah sebagai berikut:

    Masa kerja
    ————— x gaji 1 bulan
    12 bulan

    Sebagai contoh, jika upah karyawan baru adalah Rp3.000.000 per bulan dan si karyawan sudah bekerja selama 5 bulan. Upah yang dimaksud adalah ini adalah upah tanpa tunjangan alias upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Jika nilainya adalah Rp3.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:

    5
    — x Rp3.000.000 = Rp1.250.000
    12

    Maka karyawan baru tersebut berhak mendapat THR 2025 senilai Rp1.250.000. Uang tersebut wajib dibayarkan maksimal H-7 lebaran. Jika tahun lebaran 2025 kali ini jatuh pada 29 Maret 2025, maka maksimal tunjangan hari raya wajib diserahkan pada 22 Maret 2025.

    Kapan THR ojol cair?

    Wakil Menteri Prabowo bidang Politik Hukum dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodejwik Freidrich Paulus, menyatakan aturan untuk cairnya THR bagi ojek online sedang disiapkan. Hal itu disampaikannya setelah mengadakan rapat koordinasi untuk menyambut bulan Ramadhan 1446 Hijriah, di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

    “Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sudah sedang disiapkan. Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia,” ujarnya, dilansir dari laman ANTARA.

    Setali tiga uang, Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer mendukung diberikannya tunjangan itu bagi pengemudi ojol atau taksi online. Diketahui, mereka menuntut agar tahun 2025 ini diberikan tunjangan. Hal itu didukung karena sesuai dengan visi misi Presiden Prabowo, dan mereka juga berhak mendapatkan THR karena sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tahun 2003.

    “Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional. Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” katanya.

    “Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya, dan lainnya. Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol,” ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

    Demikian cara menghitung THR bagi karyawan baru yang bisa menjadi acuan. Pegawai baru tetap berhak mendapatkan tunjangan hari raya meski belum setahun bekerja.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Masjid Fatahillah siapkan 100 paket takjil gratis selama Ramadan

    Masjid Fatahillah siapkan 100 paket takjil gratis selama Ramadan

    Potret Masjid Fatahillah Balai Kota, Jakarta Pusat. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

    Masjid Fatahillah siapkan 100 paket takjil gratis selama Ramadan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 02 Maret 2025 – 12:00 WIB

    Elshinta.com – Pengelola Masjid Fatahillah Balai Kota Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sebanyak 100 paket takjil gratis untuk menu berbuka puasa selama Ramadan. Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Fatahillah Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Amirudin mengatakan pengadaan paket takjil gratis bertujuan untuk memudahkan ASN, pegawai, hingga musafir berbuka puasa.

    “100 paket takjil gratis disiapkan selama hari kerja yakni mulai Senin hingga Jumat dan disediakan untuk siapa saja yang membutuhkan untuk berbuka puasa,” ujar Amirudin di Jakarta, Minggu.

    Dia mengatakan DKM Fatahillah Balai Kota juga  menyelenggarakan kegiatan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Ramadan setiap hari Senin hingga Kamis, bakda zuhur, selama bulan Ramadan. Selain itu, lanjut Amirudin, ada juga pelaksanaan aktualisasi nilai-nilai Nuzulul Quran yang akan digelar pada 18 Maret 2025 dengan menghadirkan pembicara yakni Ustaz Wijayanto.

    Amirudin melanjutkan untuk keperluan shalat tarawih selama hari  kerja  juga disiapkan imam.

    “Kami bersinergi dengan Duta Imam Tarawih untuk penyelenggaraan ibadah tarawih di Masjid Fatahillah yang dilangsungkan selama hari kerja di bulan Ramadan,” kata Amirudin.

    Lebih lanjut Amirudin mengatakan, nantinya Masjid Fatahillah juga bakal menyelenggarakan shalat Idul Fitri. Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah menetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah jatuh pada 1 Maret 2025. Penetapan tersebut disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam sidang isbat yang berlangsung di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jalan Lapangan Banteng Barat, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (28/2) malam.

    Sumber : Antara

  • Legislator DKI minta ASN tetap kerja efektif untuk layani warga

    Legislator DKI minta ASN tetap kerja efektif untuk layani warga

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memastikan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengganggu efektivitas kinerjanya dalam melayani warga di bulan Ramadhan.

    “Kami memahami dan mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan jam kerja para ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya ketika berpuasa pada bulan Ramadhan,” kata Justin di Jakarta, Minggu.

    Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta melalui SE Nomor 8/SE/2025 menyesuaikan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan, di mana mereka bekerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 12.30 WIB pada hari Senin-Kamis.

    Khusus untuk Hari Jumat, para ASN bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

    “Selama berpuasa ini, para ASN dan warga Jakarta yang ikut melaksanakannya perlu menyesuaikan ritme kerjanya. Tetapi, kita harus memastikan agar hasil pekerjaannya juga optimal. Hal ini berlaku terutama bagi pegawai-pegawai yang bertugas untuk melayani masyarakat Jakarta,” katanya.

    Justin mendorong para ASN untuk mengerjakan tugas-tugasnya secara efektif, supaya dapat tetap melayani secara maksimal meskipun dalam waktu yang terbatas.

    Menurut Justin, hal yang rawan dalam pelaksanaan skema pengurangan jam kerja ini adalah keterlambatan para ASN untuk kembali ke pekerjaan masing-masing setelah jam istirahatnya berakhir.

    “Contohnya, pada jam istirahat, para ASN harus kembali kepada pekerjaannya secara tepat waktu. Jangan lupa kalau ada banyak warga yang menunggu. Pastinya para ASN juga ingin pulang cepat untuk tidak tertinggal waktu berbuka puasa,” ujarnya.

    Menurut dia, semua harus tertib sehingga warga bisa terlayani dengan baik, sementara para ASN juga bisa kembali pulang ke rumah tepat waktu untuk berbuka puasa dengan keluarganya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasasi Ditolak, Syahrul Yasin Limpo Dipastikan Masuk Penjara 12 Tahun atas Kasus Pemerasan

    Kasasi Ditolak, Syahrul Yasin Limpo Dipastikan Masuk Penjara 12 Tahun atas Kasus Pemerasan

    PIKIRAN RAKYAT -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, hukuman terhadap SYL yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yakni penjara selama 12 tahun, tetap berlaku.

    “KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.

    Tessa mengatakan, seiring putusan MA itu maka perkara SYL telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yang berarti proses hukum terhadap politikus Partai Nadem ini sudah selesai, kecuali jika terdapat upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK). SYL selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan sesuai putusan majelis hakim.

    “Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery,” ujar Tessa.

    Terkait modus pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh SYL, KPK menegaskan bahwa hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pencegahan korupsi di area manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    “Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” ucap Tessa.

    Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis Penjara 12 Tahun

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun bui. Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengapresiasi putusan majelis hakim tingkat banding tersebut.

    “Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum,” kata Meyer Volmar Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 10 September 2024.

    Majelis hakim tingkat banding juga mewajibkan SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar. Langkah berikutnya, kata Meyer, KPK menunggu salinan putusan lengkap dari PT DKI Jakarta untuk selanjutnya dibahas bersama Pimpinan KPK.

    “Mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp44 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” tutur Meyer. 

    “Selanjutnya JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan memelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selajutnya,” ucapnya menambahkan.

    Majelis hakim tingkat banding juga mewajibkan SYL membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan selam 4 bulan.

    “Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ucap Ketua Majelis hakim tingkat banding, Artha Theresia Selasa, 10 September 2024.

    “Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya menambahkan. 

    Lebih lanjut majelis hakim tingkat banding juga menghukum Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 atau Rp44 miliar dan 30 ribu Dolar Ameriksa Serikat. Syahrul Yasin Limpo harus membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap.

    “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Artha Theresia. 

    Vonis hakim tingkat banding sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa dalam tuntutannya menginginkan Syahrul Yasin Limpo dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

    Hukuman SYL Lebih Berat

    Vonis Majelis Hakim Tingkat Banding lebih berat dari putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Di pengadilan tingkat pertama, Syahrul Yasin Limpo dijatuhi vonis 10 Tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

    Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 Dolar Amerika Serikat. Dia harus membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Jika tidak dibayar hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian, mantan politikus Partai NasDem itu akan dipidana 2 tahun pidana penjara jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • THR Ojol Kapan Cair? Wakil Menteri Prabowo Sedang Siapkan Aturannya

    THR Ojol Kapan Cair? Wakil Menteri Prabowo Sedang Siapkan Aturannya

    PIKIRAN RAKYAT – Informasi THR ojol (ojek online) kapan cair sedang menjadi pembicaraan. Wakil Menteri Prabowo bidang Politik Hukum dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodejwik Freidrich Paulus, buka suara tentang hal tersebut.

    Biasanya, Tunjangan Hari Raya hanya didapat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Kini ada wacana ojek online akan diberikan tunjangan menjelang Idul Fitri 2025 atau 1 Syawal 1446 Hijriah. Wacana ini tentu amat dinantikan oleh pekerja tersebut.

    THR ojol kapan cair?

    Wakil Menteri Prabowo bidang Politik Hukum dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodejwik Freidrich Paulus, menyebut pemerintah sedang menyiapkan aturan agar para pengemudi ojol bisa mendapatkan THR tahun ini. Salah satu prinsipnya adalah harus cair 7 hari sebelum lebaran.

    “Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sudah sedang disiapkan,” ujar Lodewijk Freidrich Paulus setelah mengadakan rapat koordinasi untuk menyambut bulan Ramadhan 1446 Hijriah, di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

    “Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia,” katanya, dilansir dari laman ANTARA.

    Rancangan aturan untuk hal tersebut sudah dibahas dalam rapat dengan Kementerian Perhubungan juga pada Senin, 17 Februari 2025. Pihak Kemenkopolkam meminta Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan aturan dan memastikan agar tunjangan hari raya bisa diberikan dengan tepat.

    Terkait Tunjangan Hari Raya tersebut, sebelumnya Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer menyebut banyak pengemudi ojol atau taksi online yang menuntut agar ada THR tahun ini. Menurutnya, tuntutan itu adalah hal yang wajar.

    “Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional,” ujar Noel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

    THR ojol wujud visi misi Prabowo

    Noel juga menyebut pelindungan bagi pekerja berbasis layanan aplikasi adalah perwujudan visi misi Presiden Prabowo. Para pekerja, menurutnya, berhak atas upah dan kesejahteraan layak sebagaimana UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” ucapnya.

    “Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya, dan lainnya. Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol,” tuturnya.

    Noel juga menyatakan pihaknya sudah diskusi dengan aplikator dan THR sudah disiapkan, hanya tinggal teknis penyalurannya saja. Ia berharap tunjangan bisa segera diberikan kepada para driver ojek online.

    Demikian penjelasan kapan THR ojol cair menurut para Wakil Menteri Prabowo. Disebutkan bahwa aturannya sudah disiapkan, diharapkan tunjangan hari raya bisa cair H-7 lebaran.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mengenal Sistem Kerja FWA PNS, Ini Jadwal dan Aturannya

    Mengenal Sistem Kerja FWA PNS, Ini Jadwal dan Aturannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana menerapkan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA). Sistem ini berbeda dengan Work From Anywhere (WFA).

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menjelaskan bahwa sistem kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.

    Menurut dia, implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

    “FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata Rini dikutip dikutip, Minggu (2/3/2025).

    Rini menegaskan pelaksanaan FWA dapat dilakukan namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Meski begitu, FWA dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.

    Dia menyampaikan jika pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA). Dalam Perpres No. 21/ 2023 tidak mengenal WFA, tetapi pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditentukan/ditetapkan PPK.

    Penerapan FWA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

    Sementara itu, untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

    Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

    “Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal,” ucapnya.

    Aturan & Jadwal FWA

    Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.

    Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

    Selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

    Sementara terkait pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB bersama instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis.

    Rini menyampaikan kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Prinsipnya Kementerian PANRB siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.

    “Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” tegas Rini.

    (ven/haa)

  • Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK

    Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK

    loading…

    KPK angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pengajuan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pengajuan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim MA dalam kasasi tersebut.

    Tessa juga mengapresiasi sejumlah pihak yang telah berkontribusi dalam dukungan data dan informasi. Sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.

    “Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut, kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).

    Selain hukuman kurungan badan, SYL juga diwajibkan menbayar uang pengganti. Hukuman tersebut menurut Tessa, menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

    “Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perkara yang teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Jumat (28/2/2025).