Kementrian Lembaga: ASN

  • Jam Kerja ASN di Wonosobo Dikurangi Selama Bulan Ramadan, Pelayanan Tetap Dimaksimalkan 

    Jam Kerja ASN di Wonosobo Dikurangi Selama Bulan Ramadan, Pelayanan Tetap Dimaksimalkan 

    TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO – Jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo di kurangi selama Ramadan.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo saat ini Tri Antoro tegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap dimaksimalkan.

    “Iya, jam kerja ASN selama bulan Ramadan ini ada pengurangan. Hanya saja persoalan pelayanan publik tetap harus kita pastikan aman,” ungkapnya saat ditemui di Pendopo Bupati, Senin (3/3/2025).

    Ia mengatakan pengurangan jam kerja ASN selama bulan Ramadan telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Jam kerja ASN selama bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.

    “Pengurangannya ngga banyak. Biasanya masuk jam 07.30 WIB pulangnya jam 16.00 WIB. Tapi sekarang saat Ramadan jam 07.30 WIB pulangnya jam 15.00 WIB,” ujarnya.

    Ia mengimbau sisa waktu yang ada akan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh ASN untuk memperdalam ibadah selama bulan Ramadan.

    ASN diminta menaati aturan yang telah ada, sebagai aparatur sipil negara sudah seharusnya melaksanakan untuk kepentingan bersama.

    “Pelayanan untuk publik, saya berharap semuanya tetap clear, semuanya diutamakan untuk masyarakat, seperti arahan pimpinan, kita tidak boleh surut untuk melayani masyarakat,” tandasnya. (ima)

  • Potret ASN Mulai Ngantor di IKN Hari Ini 3 Maret 2025 – Page 3

    Potret ASN Mulai Ngantor di IKN Hari Ini 3 Maret 2025 – Page 3

    Pemindahan ini juga membawa berbagai peluang bagi ASN. Salah satunya adalah kemungkinan percepatan karier.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ASN yang bersedia pindah ke IKN dapat memperoleh kesempatan promosi jabatan lebih cepat, seperti yang pernah diterapkan dalam kebijakan kepindahan pegawai di Polda Papua.

    Selain itu, keberadaan ASN di IKN juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk terlibat langsung dalam pembangunan infrastruktur dan sistem pemerintahan baru.

    Dengan demikian, mereka tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sejarah pembentukan ibu kota baru.

     

  • Istana Imbau Pekerja Swasta WFA, Pengusaha Bilang Begini

    Istana Imbau Pekerja Swasta WFA, Pengusaha Bilang Begini

    Jakarta

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan bahwa flexible working arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) pada sektor swasta tidak dapat diterapkan secara seragam mengingat karakteristik usaha yang beragam.

    Hal itu APINDO ungkap menyusul imbauan Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Adita Irawati, yang mengimbau sektor swasta menerapkan WFA jelang Lebaran. Sementara saat ini, pemerintah diketahui tengah menyiapkan skema WFA bagi aparat sipil negara (ASN).

    Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, ada beberapa sektor yang dapat menerapkan WFA pada pekerjanya, seperti teknologi informasi dan profesi kreatif. Namun sektor manufaktur, ritel, logistik, dan pariwisata tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja di lokasi untuk menjaga kelancaran operasional.

    “APINDO memahami intensi pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat. Namun, implementasi kebijakan ini tidak dapat disamaratakan ke seluruh sektor usaha, mengingat karakteristik masing-masing sektor yang sangat beragam,” kata Shinta kepada detikcom, Senin (3/3/2025).

    Shinta menegaskan APINDO menilai usul WFA jelang periode Lebaran sebagai kebijakan perlu dikaji lebih dalam, terutama dari sudut pandang produktivitas dan keberlangsungan operasional dunia usaha.

    WFA pada periode tertentu, kata Shinta, jelang hari besar keagamaan perlu memperhitungkan kebutuhan pemenuhan lonjakan permintaan dan konsumsi masyarakat.

    “Jika kebijakan WFA diterapkan tanpa perencanaan dan perhitungan yang matang, tentu berpotensi adanya risiko gangguan pada rantai pasok yang dapat memengaruhi stabilitas pasokan di pasar,” tegasnya.

    Shinta menegaskan, perlunya keterlibatan semua pihak dalam mengambil kebijakan WFA pada sektor swasta. Tidak hanya pemerintah pusat, melainkan juga pengusaha, karyawan, dan pemerintah daerah.

    Ia menilai, keterlibatan seluruh pihak ini penting untuk memastikan kebijakan yang ditelurkan tidak mengganggu stabilitas operasional dunia usaha, terutama di sektor strategis yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian.

    “Kebijakan seperti WFA seharusnya bersifat opsional dan diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan, agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik setiap sektor usaha,” tutupnya.

    Dikutip dari detikNews, Juru bicara PCO, Adita Irawati menyampaikan, pemerintah mendorong masyarakat mudik lebih cepat untuk menghindari kemacetan jelang dan sesudah Lebaran. Langkah itu didorong dengan bekerja dan belajar dari mana pun dengan konsep FWA atau WFA, termasuk sektor swasta.

    Mulanya, ia mengatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB tengah menyiapkan aturan WFA bagi ASN.

    “Untuk FWA ini, Kementerian PAN-RB tengah mempersiapkan aturannya sebagai acuan aparat sipil negara menerapkannya,” kata Adita Irawati dikutip detikNews, Jumat (28/2/2025).

    Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan swasta agar melakukan kebijakan WFA. Adita meminta pelaksanaan FWA bagi swasta didorong bagi yang memungkinkan.

    “Tak hanya ASN, bagi karyawan di perusahaan-perusahaan swasta pun diimbau dapat memberlakukan kebijakan internal masing-masing untuk pelaksanaan FWA bagi sebagian karyawan yang memang dimungkinkan,” ujar Adita.

    (rrd/rrd)

  • Pemerintah Fokus Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional dengan Serangkaian Kebijakan Strategis – Halaman all

    Pemerintah Fokus Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional dengan Serangkaian Kebijakan Strategis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan mencapai target yang telah ditetapkan melalui serangkaian kebijakan strategis. 

    Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen yang tercantum dalam APBN 2025.

    Pemerintah juga fokus pada implementasi kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mulai dari penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga stimulus khusus untuk periode Ramadan dan Lebaran.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut disusun untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan memastikan stabilitas makroekonomi.

    “Pemerintah akan terus memantau perkembangan konsumsi individu dan peningkatan mobilitas masyarakat pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), khususnya Nyepi dan Lebaran, yang diperkirakan akan menggerakkan aktivitas ekonomi pada Triwulan I-2025,” kata Airlangga dalam rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang digelar pada Kamis (27/2/2025).

    Rapat ini dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, serta perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya.

    Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Rapat Koordinasi Terbatas pada 17 Februari 2025 di Istana Negara terkait pencapaian target pertumbuhan ekonomi.

    Terdapat beberapa fenomena siklus pada sisi penawaran maupun permintaan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

    Dari sisi penawaran, peningkatan produksi industri non-migas, seperti industri makanan dan minuman serta tekstil, diantisipasi untuk memenuhi lonjakan permintaan selama periode Ramadan dan Lebaran. 

    Selain itu, konsumsi listrik selama Ramadan diperkirakan akan meningkat, dan sektor perdagangan besar serta eceran juga diharapkan tumbuh berkat dorongan supply domestik. 

    Dari sisi permintaan, puncak konsumsi rumah tangga selama Ramadan 2025 menjadi salah satu motor penggerak utama.

    Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan meningkatkan daya beli masyarakat. Kebijakan insentif listrik untuk menjaga penurunan nilai konsumsi listrik turut membantu masyarakat mengelola pengeluaran selama periode Ramadan.

    Optimalisasi Penyaluran Bansos

    Pemerintah memaksimalkan penyaluran bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan penyerapan gabah/beras petani. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp150 triliun untuk pencairan PKH Tahap I tahun 2025. 

    Penyaluran pencairan PKH difokuskan melalui PT Pos Indonesia dan Himbara, dengan prioritas memastikan bantuan tepat sasaran serta mendukung daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

    Selain itu, Pemerintah juga menambahkan anggaran sebesar Rp16,6 triliun kepada Perum Bulog untuk menyerap beras sebanyak 3 juta ton hingga April 2025. Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas harga beras, memastikan ketersediaan stok pangan nasional, serta mendukung penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Program tersebut diharapkan dapat membantu menstabilkan harga pangan serta memperkuat daya beli masyarakat selama periode Ramadan dan Lebaran.

    Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta

    Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran. 

    Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

    Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

    Stimulus HBKN Ramadan & Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M

    1. Diskon Harga Tiket Pesawat: Pemerintah memberikan diskon harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi melalui insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6?serta kebijakan lainnya, dengan estimasi penurunan harga tiket mencapai 13,2% – 14% yang berlaku pada periode HBKN 25 Maret s.d. 7 April 2025. Program tersebut bertujuan untuk mendukung pergerakan sekitar 180 juta orang, termasuk 110 juta wisatawan selama periode Lebaran. Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan maskapai nasional untuk memastikan ketersediaan kursi penerbangan yang memadai serta menjaga stabilitas harga tiket bagi masyarakat.

    2. Diskon Tarif Tol: Pemberian diskon tarif tol sebesar 20% untuk perjalanan jarak jauh selama periode mudik diharapkan dapat menekan biaya transportasi serta memperlancar distribusi barang dan jasa. Diskon ini berlaku untuk ruas tol utama yang menjadi jalur mudik. Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan melakukan koordinasi intensif untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, termasuk penyediaan rest area yang memadai dan layanan informasi real-time bagi para pemudik.

    3. Program Diskon Belanja: Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meluncurkan program diskon belanja seperti Program Friday Mubarak yang berlangsung pada 28 Februari–28 Maret 2025 di berbagai ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

    Program tersebut mencakup bazar UMKM untuk komoditas minyak goreng, gula pasir, dan sembako lainnya serta berbagai promo harian dan spesial setiap Jumat, dengan target transaksi mencapai Rp75–77 triliun. 

    Terdapat juga program BINA Lebaran yang dijadwalkan pada 14–30 Maret 2025 dan akan digelar serentak di pusat perbelanjaan, mall, serta gerai anggota Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI). Program tersebut menargetkan transaksi hingga Rp30 triliun. Selain itu, terdapat program lainnya seperti Bazaar Ramadhan dan Pasar Malam, Belanja Online Produk Lokal, dimana semua program tersebut diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat dan meningkatkan penjualan UMKM secara signifikan.

    4. Program Pariwisata Mudik Lebaran: Pemerintah akan mengintegrasikan program pariwisata dengan momen mudik Lebaran melalui promosi destinasi wisata lokal, penyediaan paket wisata terjangkau, dan peningkatan fasilitas pariwisata di jalur-jalur mudik utama. 

    Pemerintah bersama BUMN, turut menyambut antusiasme wisatawan lokal dengan berbagai program insentif dan kolaborasi bersama pelaku industri pariwisata. Tujuan program tersebut juga untuk memastikan kenyamanan wisatawan lokal saat berwisata di destinasi tujuan mudik masing-masing serta mendorong peningkatan kontribusi sektor pariwisata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    5. Stabilisasi Harga Pangan: Pemerintah bersama BUMN berupaya menjaga stabilitas harga pangan pokok menjelang Ramadan dan Lebaran 2025 dengan menggelar operasi pasar secara masif. Langkah tersebut melibatkan Perum Bulog, Perkebunan Nusantara, dan ID FOOD dalam penyediaan minyak goreng, gula konsumsi, daging kerbau beku, serta beras dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET). 

    Operasi pasar ini dilaksanakan di seluruh Indonesia melalui kantor PT Pos Indonesia mulai 24 Februari hingga 29 Maret 2025. Melalui langkah tersebut, Pemerintah berharap dapat menjaga ketersediaan pangan, menekan inflasi, dan melindungi daya beli masyarakat selama periode puncak konsumsi.

    Paket Stimulus Ekonomi

    1. Diskon Tarif Listrik: Diskon tarif listrik yang telah berjalan pada Januari dan Februari 2025, diberikan untuk menekan biaya hidup masyarakat serta mendukung konsumsi listrik rumah tangga dan industri kecil. Stimulus tersebut diharapkan turut membantu masyarakat mengelola pengeluaran selama periode Ramadan.

    2. PPN DTP Pembelian Properti dan Otomotif (EV): Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti dan kendaraan listrik (EV). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong sektor properti dan otomotif sebagai penggerak utama ekonomi, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta mempercepat transisi ke energi bersih.

    3. PPnBM DTP Otomotif (EV dan Hybrid): Pemberian insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan listrik dan hybrid diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan serta memperkuat industri otomotif nasional.

    4. PPh DTP Sektor Padat Karya: Insentif Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) diberikan bagi sektor padat karya untuk mempertahankan daya saing industri dalam negeri. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru, meningkatkan ekspor, serta menjaga stabilitas sektor industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.

    5. Stimulus Perpajakan dalam Kegiatan Usaha Bulion: Sinkronisasi aturan perpajakan khususnya pungutan PPh 22 atas transaksi penjualan antara produsen emas dan bullion bank. Stimulus diharapkan dapat meningkatan daya tarik serta mendukung pengembangan ekosistem kegiatan usaha bulion.

    Optimalisasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 

    Pemerintah akan mengoptimalkan penyaluran KUR dengan tujuan untuk memperkuat daya saing UMKM serta mendorong konsumsi dan investasi domestik guna mencapai target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025.

    Realisasi KUR pada periode Januari 2025 hingga 21 Februari 2025 telah mencapai Rp28,73 triliun atau sekitar 9,99?ri target tahun 2025 yang sebesar Rp287,47 triliun, dan telah diberikan kepada 531.148 debitur di berbagai sektor produktif.

    Pemerintah menargetkan hingga 31 Maret 2025, KUR dapat tersalur sebanyak Rp55,4 triliun.

    Penyaluran KUR difokuskan pada sektor-sektor prioritas yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian, termasuk sektor pertanian, perdagangan, dan manufaktur, serta mendukung transformasi ekonomi berbasis digital bagi UMKM.

     

  • ASN Jabar Masuk Kantor Lebih Pagi Selama Ramadhan, Dedi Mulyadi: Jangan Banyak Mengeluh

    ASN Jabar Masuk Kantor Lebih Pagi Selama Ramadhan, Dedi Mulyadi: Jangan Banyak Mengeluh

    Liputan6.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Barat untuk bersyukur dan tidak mengeluhkan kebijakan terkait perubahan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 2025.

    Diketahui, aturan baru tersebut berlaku di Kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate) dan kantor perangkat daerah beserta unit-unit kerja di bawahnya.

    “Hari Senin memang akan dimulai jam kerjanya diubah menjadi jam 06.30, dan saya tegaskan itu adalah bagian dari mindset berpikir kita yang harus segera dibenahi agar selesai sahur, solat subuh tidak terus tidur lagi,” kata Dedi dalam unggahan di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71, dikutip pada Senin, 3 Maret 2025.

    Selain itu, Dedi menilai jam masuk yang lebih pagi tersebut memiliki keunggulan dari sisi efisiensi, yakni mengurangi potensi kemacetan lantaran aktivitas berangkat kerja dan sekolah yang bersamaan.

    “Saya paham bahwa kebijakan itu ada juga yang tidak menerima dengan alasannya kepagian, harus ngurus anak dulu, nganter anak dulu, berbagai hal diucapkan, ya maklum kebijakannya baru di provinsi. Kalau dulu saya jadi Bupati Purwakarta, sudah bisa berjalan bertahun-tahun dan efektif,” ucapnya.

    Di sisi lain, Dedi meminta ASN untuk memperbanyak rasa syukur. Menurutnya, produktivitas tidak memengaruhi besaran gaji yang akan diterima ASN.

    “Kita ini jadi ASN harus bersyukur banget. Kenapa? ASN itu produktif, tidak produktif bekerja, gajinya sama,” imbuhnya.

    Dedi pun mengaku prihatin dengan hal tersebut. “Bahkan, di ASN itu terkadang saya merasa prihatin, yang rajin kerja gajinya segitu, yang malas gajinya segitu. ASN itu gak kerja pun gajinya bisa 13 kali bahkan 14 kali dengan istilah-istilah lain, tunjangan kinerjanya sangat tinggi menurut,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Dedi juga menyoroti soal aktivitas kerja monoton dari para ASN. “Kemudian jam kerjanya begitu, masuk pagi keluar sore dan setiap hari tidak ada perubahan. Di ASN itu tidak ada PHK, kecuali diberhentikan dengan alasan tertentu,” katanya.

    Maka dari itu, Dedi meminta ASN untuk bekerja dengan baik sebagaimana sumpah jabatan, termasuk berhenti mengeluh.

    “Jangan terlalu banyak mengeluh, jangan terlalu banyak ngomong sana ngomong sini, apalagi ASN berkomentar di media sosial tentang sesuatu yang semestinya dia jalani karena ASN itu terikat dengan sumpah jabatan akan bekerja dengan baik, siap ditempatkan di mana pun,” tandasnya.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2025, Catat Tanggalnya – Halaman all

    Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2025, Catat Tanggalnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Libur Lebaran atau Idul Fitri adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia untuk berkumpul dengan keluarga dan merayakan kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa sebulan penuh. 

    Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama dan libur nasional yang berkaitan dengan perayaan Idul Fitri.

    1. Tanggal Merah dan Libur Nasional 2025

    Pemerintah menetapkan tanggal 31 Maret dan 1 April 2025 sebagai hari libur nasional dalam memperingati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    2. Cuti Bersama Idul Fitri

    Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama Lebaran pada 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) 2025. 

    Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2025

    Banyak instansi yang menyesuaikan jam kerja mereka selama bulan Ramadhan, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

    Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jam kerja ASN dan instansi pemerintah selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu, yang tidak termasuk waktu istirahat.

    Waktu istirahat ditentukan selama 60 menit pada hari Jumat, dan 30 menit pada hari-hari lainnya.

    Pada bulan Ramadhan, jam kerja bagi instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.

    Untuk instansi yang memiliki ketentuan hari kerja lebih dari lima hari dalam seminggu, mereka diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan ini dalam waktu paling lama satu tahun setelah peraturan presiden ini diundangkan.

    Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahan dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Apel perdana, Gubernur NTT minta ASN tak bekerja sekadarnya

    Apel perdana, Gubernur NTT minta ASN tak bekerja sekadarnya

    Kupang (ANTARA) – Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik sehingga ASN tidak boleh bekerja sekadarnya saja.

    “ASN tidak hanya dituntut bekerja keras, tetapi juga bekerja cerdas, tuntas, dan berdampak. Setiap tugas harus diselesaikan dengan solusi nyata, dijalankan secara efektif dan efisien, serta menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat,” katanya di Kupang, Senin.

    Hal ini ia sampaikan dalam apel gabungan perdana bersama ASN lingkup Pemprov NTT setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari lalu.

    Menurut dia, ASN harus mampu menunjukkan profesionalisme, inovasi dan etos kerja yang tinggi, sebab ASN bukan sekedar pelaksana administrasi tetapi agen perubahan yang membawa birokrasi ke arah yang lebih modern, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Gubernur Melki Laka Lena juga menguraikan bahwa core values seorang ASN adalah Ber-AKHLAK. Setiap ASN wajib selalu mengutamakan kepentingan masyarakat, kemudian setiap kebijakan dan tindakan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Terus meningkatkan kapasitas, keahlian, dan profesionalisme, membangun lingkungan kerja yang solid dan kondusif, menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

    “Kemudian siap menghadapi perubahan dan berani berinovasi. Bekerja sama lintas sektor demi hasil yang lebih maksimal,” tambah dia.

    Melki meminta agar nilai-nilai ini bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam setiap keputusan dan tindakan nyata.

    Sebab ASN NTT, ujar dia, harus menjadi contoh birokrasi yang modern, cepat, profesional, dan responsif.

    “Kita tidak boleh kalah dengan standar kerja di sektor swasta! Kita harus mampu menunjukkan bahwa birokrasi bisa lebih efisien, lebih inovatif, dan lebih berdampak langsung bagi masyarakat,” katanya.

    Pewarta: Kornelis Kaha
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bupati minta ASN di Kulon Progo terukur layani masyarakat

    Bupati minta ASN di Kulon Progo terukur layani masyarakat

    Kulon Progo (ANTARA) – Bupati Kulon Progo Agung Setyawan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui perencanaan yang terstruktur dan terukur.

    “Marilah kita sama-sama memberikan yang terbaik dari diri kita masing-masing, untuk masyarakat Kulon Progo, karena cita-cita dan tujuan kita untuk mampu menyejahterakan masyarakat Kulon Progo berawal dari diri kita masing-masing,” kata Agung Setyawan pada apel yang berlangsung di halaman Kantor Pemkab Kulon Progo, Senin.

    Ia berharap ke depan seluruh langkah kerja yang dilakukan harus melalui perencanaan yang matang, terstruktur dan terukur. Karena dalam setiap kerja terdapat dua pertanggungjawaban, pertama pertanggungjawaban kepada masyarakat atas kerja yang dilaksanakan, yang kedua pertanggungjawaban secara pribadi kepada Tuhan.

    “Karenanya, jangan pernah di dalam diri kita sedikit pun terbersit rencana-rencana yang tidak produktif, rencana yang dapat menurunkan semangat kita, menurunkan keikhlasan kita dalam pengabdian kita kepada masyarakat Kulon Progo,” kata Agung.

    Lebih lanjut, Agung berharap seluruh jajarannya untuk melaksanakan seluruh pekerjaan dengan mengeluarkan segala daya upaya dan kemampuan terbaiknya.

    “Karena tidak ada suatu perencanaan yang baik, akan mempunyai hasil yang baik kalau diri kita tidak melaksanakannya dengan baik,” katanya.

    Agung juga berharap setiap pekerjaan harus dapat terukur dengan dasar yang jelas, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara tepat.

    “Biasakan apapun dari awal bekerja setiap tahunnya, setiap bulannya, setiap minggunya, kita membuat satu perencanaan yang terukur dan mempunyai target yang terukur,” kata Agung.

    Ia juga mengajak seluruh jajarannya untuk menjadi tim kerja yang baik dalam sinergi membangun Kulon Progo menjadi lebih baik dan maju.

    “Saya juga berharap tidak ada sekat antara kita,silakan santai bertegur sapa karena saya bukan atasan yang tidak tersentuh sehingga kita bisa saling bahu membahu untuk menciptakan chemistry sinergitas untuk membangun Kulon Progo,” kata Bupati Agung.

    Pewarta: Sutarmi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Eksekusi Mantan Menteri Pertanian SYL

    Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Eksekusi Mantan Menteri Pertanian SYL

    JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020-2023.

    Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari ANTARA, Senin (3/3).

    BACA JUGA: Jaksa KPK Siap Panggil Semua Nama yang Tercatat dalam Dakwaan Ema Sumarna!

    KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL. Selain itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini bisa dilakukan secara efektif.

    Hukuman yang diberikan tidak hanya efek jera, namun hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrument dalam peningkatan asset recorvery.

    Dalam perkara ini, pemerasan dalam jabatan menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.

    Selanjutnya, KPK juga berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali.

    BACA JUGA: Bongkar Atensi Dewan dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City, Jaksa KPK Periksa Saksi Andri Fernando Sijabat

    Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL0 dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020-2023 sehingga hukumannya ditetapkan 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

    “Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025.

    Meskipun majelis menolak permohonan kasasi SYL, majelis memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti.

    “Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara,” sambungnya.

  • Cimahi Tak Ikut Kebijakan Jam Kerja ASN 06.30 WIB

    Cimahi Tak Ikut Kebijakan Jam Kerja ASN 06.30 WIB

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi menegaskan tidak akan mengikuti kebijakan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama bulan Ramadan 1446 H.

    Kebijakan yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mewajibkan ASN masuk pukul 06.30 WIB, namun Pemkot Cimahi memiliki kebijakan berbeda.

    Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menjelaskan salah satu pertimbangannya adalah banyaknya ASN yang berdomisili di luar Kota Cimahi.

    BACA JUGA: Pemkab Bandung Barat Atur Jam Kerja Selama Ramadan, ASN Masuk Lebih Pagi!

    “Jauh-jauh, dari Bandung dan sebagainya. Kalau masuk jam 06.30, sampai di sini mereka harus berangkat jam berapa?” ujar Ngatiyana saat ditemui awak media di Pemkot Cimahi, Senin (3/3/2025).

    Menurut Ngatiyana, selama bulan puasa, ASN justru diberi keleluasaan agar ibadahnya dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, pihaknya menetapkan jam kerja ASN di Kota Cimahi tetap dimulai pukul 07.30 WIB.

    “Istirahat hanya setengah jam, pukul 12.30, kemudian jam 13.00 masuk lagi. Lalu, jam 14.00 sudah bisa pulang, kecuali hari Jumat, pulangnya jam 14.30,” jelasnya.

    BACA JUGA: Ikuti Kebijakan Gubernur Soal Jam Kerja Selama Ramadan, ASN Kota Banjar hingga Ciamis Harus Masuk Lebih Pagi

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Jabar selama Ramadan.

    Jika biasanya ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, maka selama Ramadan jam kerja dimajukan.

    “Masuknya pukul 06.30, istirahat satu jam, dan pulang pukul 14.00,” kata Dedi.

    Dedi menegaskan kebijakan ini bukan sekadar mencari sensasi, tetapi sudah melalui berbagai pertimbangan.

    “Kalau Ramadan kan sahur, terus salat subuh. Setelah itu rata-rata tidur, nanti bangun kesiangan,” ujarnya.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar.

    Berdasarkan kebijakan itu, ASN yang bekerja lima hari dalam seminggu memiliki jam kerja Senin-Kamis pukul 06.30-14.00 WIB dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

    Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 06.30-14.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. (Mong)