Kementrian Lembaga: ASN

  • Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Jadi Berapa? – Page 3

    Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Jadi Berapa? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Berita baik datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai bulan Februari 2025, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 sebelumnya.

    Diharapkan, kenaikan ini dapat meningkatkan taraf hidup para pensiunan PNS dan membantu mengurangi beban ekonomi mereka, terutama di tengah tingginya biaya hidup saat ini. Selain itu, kenaikan gaji ini juga sejalan dengan penyesuaian batas usia pensiun yang kini ditetapkan menjadi 59 tahun, dan akan terus meningkat hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043.

    Di Indonesia, usia pensiun memang mengalami penyesuaian yang terus menerus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun awal ditetapkan pada 56 tahun, kemudian meningkat menjadi 57 tahun pada tahun 2019, 58 tahun pada tahun 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada tahun 2025.

    Proses kenaikan ini akan berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043. Hal ini dipicu oleh peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia, yang telah naik dari 62,5 tahun pada tahun 1990 menjadi 74,2 tahun pada tahun 2024.

    Berikut adalah rincian mengenai golongan yang akan mendapatkan kenaikan gaji pensiunan beserta jumlah transfer yang telah ditetapkan. Pensiunan PNS yang berada di Golongan I adalah mereka yang menduduki pangkat dan jabatan terendah dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kenaikan gaji yang diterima oleh pensiunan di golongan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan mereka saat memasuki masa pensiun. Gaji pensiunan untuk Golongan I mengalami peningkatan dengan kisaran transfer terbaru antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, tergantung pada tingkat golongan masing-masing pensiunan.

    Rincian lengkap mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk Golongan I adalah sebagai berikut: Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200, Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300, Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200, dan Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.

    Kenaikan ini memberikan dampak yang cukup berarti bagi pensiunan PNS Golongan I, terutama bagi mereka yang mengandalkan uang pensiun sebagai sumber pendapatan utama. Dengan adanya perubahan ini, pensiunan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa pensiun mereka.

  • Kabar Baik! THR PNS 2025 Bisa Cair 3 Minggu Sebelum Lebaran

    Kabar Baik! THR PNS 2025 Bisa Cair 3 Minggu Sebelum Lebaran

    Jakarta

    Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK dan PNS hingga TNI/Polri akan dilakukan tepat waktu. Pencairannya ditetapkan paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran.

    Hal itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada Kamis (27/2).

    “Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

    Pemerintah akan mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR PNS 2025. Harapannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.

    “Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan,” tutur Airlangga.

    Selain itu, Airlangga menuturkan THR yang dibayarkan lebih awal kepada ASN diharapkan mampu memperkuat konsumsi domestik dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

    “Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2025,” tuturnya.

    Selain terhadap ASN, Airlangga juga mendorong perusahaan membayar THR kepada pegawai swasta tepat waktu. Menurutnya, pembayaran THR kepada pegawai swasta dapat berkontribusi dalam mengerek perekonomian ketika bukan puasa dan Lebaran.

    “Bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran,” ucapnya.

    (aid/ara)

  • Kapan THR 2025 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya

    Kapan THR 2025 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama bagi karyawan swasta menjelang Idul Fitri. THR merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Tahun 2025, pencairan THR bagi karyawan swasta telah mendapatkan kepastian dari pemerintah. Lalu, kapan THR akan cair, siapa yang berhak menerimanya, dan apa konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini?

    Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025

    Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan pada Maret 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

    Sesuai regulasi yang ada, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dengan demikian, pencairan THR karyawan swasta diharapkan berlangsung maksimal pada 24-25 Maret 2025.

    Namun, pencairan THR tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk memastikan bahwa tempat kerja mematuhi regulasi yang berlaku.

    Ketentuan Pemberian THR bagi Karyawan Swasta

    Regulasi mengenai THR telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan aturan ini, setiap perusahaan diwajibkan membayar THR kepada pekerja yang memenuhi syarat.

    Jika perusahaan melanggar ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Berikut adalah kelompok pekerja yang berhak menerima THR:

    Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai rumus: (Masa kerja dalam bulan x 1 bulan gaji) / 12.

    Pemerintah menekankan agar seluruh perusahaan menaati peraturan ini demi kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

    Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR

    Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai aturan. Berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan:

    Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Denda ini mulai berlaku sejak hari pertama keterlambatan setelah batas akhir pembayaran (H-7 sebelum Idul Fitri). Sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi ini mencakup: Teguran tertulis. Pembatasan kegiatan usaha. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Pembekuan izin usaha.

    Pemerintah menegaskan bahwa sanksi ini diberlakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak pekerja serta menjamin kesejahteraan tenaga kerja.

    Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR

    Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melaporkan pelanggaran ini kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pelaporan bisa dilakukan melalui:

    Datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Menghubungi layanan pengaduan ketenagakerjaan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Melaporkan melalui sistem pengaduan online yang tersedia di situs resmi Kemenaker.

    Pastikan untuk membawa bukti pendukung seperti kontrak kerja, slip gaji, atau bukti komunikasi dengan pihak perusahaan terkait THR.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jawaban Pengusaha Respons Imbauan Istana Pegawai Swasta WFA

    Jawaban Pengusaha Respons Imbauan Istana Pegawai Swasta WFA

    Jakarta

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan flexible working arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) pada sektor swasta tidak dapat diterapkan secara seragam mengingat karakteristik usaha yang beragam.

    Hal itu disampaikan APINDO menyusul imbauan dari Istana Presiden melalui Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Adita Irawati. Isinya, sektor swasta diimbau menerapkan WFA jelang Lebaran. Sementara saat ini, pemerintah diketahui tengah menyiapkan skema WFA bagi aparat sipil negara (ASN).

    Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani mengatakan ada beberapa sektor yang dapat menerapkan WFA pada pekerjanya, seperti teknologi informasi dan profesi kreatif. Namun sektor manufaktur, ritel, logistik, dan pariwisata tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja di lokasi untuk menjaga kelancaran operasional.

    “APINDO memahami intensi pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat. Namun, implementasi kebijakan ini tidak dapat disamaratakan ke seluruh sektor usaha, mengingat karakteristik masing-masing sektor yang sangat beragam,” kata Shinta kepada detikcom, Senin (3/3/2025).

    Shinta menegaskan APINDO menilai usul WFA jelang periode Lebaran sebagai kebijakan perlu dikaji lebih dalam, terutama dari sudut pandang produktivitas dan keberlangsungan operasional dunia usaha.

    WFA pada periode tertentu, kata Shinta, jelang hari besar keagamaan perlu memperhitungkan kebutuhan pemenuhan lonjakan permintaan dan konsumsi masyarakat.

    “Jika kebijakan WFA diterapkan tanpa perencanaan dan perhitungan yang matang, tentu berpotensi adanya risiko gangguan pada rantai pasok yang dapat memengaruhi stabilitas pasokan di pasar,” tegasnya.

    Shinta menegaskan, perlunya keterlibatan semua pihak dalam mengambil kebijakan WFA pada sektor swasta. Tidak hanya pemerintah pusat, melainkan juga pengusaha, karyawan, dan pemerintah daerah.

    Ia menilai, keterlibatan seluruh pihak ini penting untuk memastikan kebijakan yang ditelurkan tidak mengganggu stabilitas operasional dunia usaha, terutama di sektor strategis yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian.

    “Kebijakan seperti WFA seharusnya bersifat opsional dan diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan, agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik setiap sektor usaha,” tutur Shinta.

    Imbauan dari Istana

    Dikutip dari detikNews, Juru bicara PCO, Adita Irawati menyampaikan, pemerintah mendorong masyarakat mudik lebih cepat untuk menghindari kemacetan jelang dan sesudah Lebaran. Langkah itu didorong dengan bekerja dan belajar dari mana pun dengan konsep FWA atau WFA, termasuk sektor swasta.

    Mulanya, ia mengatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB tengah menyiapkan aturan WFA bagi ASN.

    “Untuk FWA ini, Kementerian PAN-RB tengah mempersiapkan aturannya sebagai acuan aparat sipil negara menerapkannya,” kata Adita Irawati dikutip detikNews, Jumat (28/2/2025).

    Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan swasta agar melakukan kebijakan WFA. Adita meminta pelaksanaan FWA bagi swasta didorong bagi yang memungkinkan.

    “Tak hanya ASN, bagi karyawan di perusahaan-perusahaan swasta pun diimbau dapat memberlakukan kebijakan internal masing-masing untuk pelaksanaan FWA bagi sebagian karyawan yang memang dimungkinkan,” ujar Adita.

    (hns/hns)

  • Serba-serbi Pembahasan Revisi UU TNI di DPR: Dari Usia Pensiun, Jabatan Sipil, hingga Larangan Berbisnis

    Serba-serbi Pembahasan Revisi UU TNI di DPR: Dari Usia Pensiun, Jabatan Sipil, hingga Larangan Berbisnis

    Serba-serbi Pembahasan Revisi UU TNI di DPR: Dari Usia Pensiun, Jabatan Sipil, hingga Larangan Berbisnis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Revisi UU
    TNI
    mulai dibahas di
    DPR
    . Pembahasan itu mencakup usia pensiun tentara, pengisian jabatan sipil, hingga larangan berbisnis.
    Adapun sebelum
    pembahasan RUU TNI
    tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) sempat mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/3/2025) kemarin.
    KontraS mengirim surat kepada DPR untuk membatalkan pembahasan mengenai RUU TNI dan Polri.
    KontraS juga menyayangkan DPR yang tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU TNI.
    “Mengapa demikian?
    Standing
    kami jelas menolak adanya proses pembahasan di dua RUU tersebut karena kami menilai substansi yang kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih lanjut dalam undang-undang revisi itu tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi, baik TNI maupun Polri,” ujar Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus.
    Andri mempersoalkan upaya perluasan jabatan sipil bagi para prajurit aktif di RUU TNI. Hal tersebut dinilai dapat mengembalikan pemerintahan saat ini ke zaman Orba.
    “Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim Orde Baru (Orba) atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” kata dia.
    Lantas, apa saja isi pembahasan
    revisi UU TNI
    yang sudah mulai bergulir di DPR?
    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai penempatan TNI di jabatan sipil sudah tidak relevan jika dikaitkan dengan dwifungsi ABRI.
    Namun, ia menilai prajurit yang ditempatkan di jabatan sipil tidak bisa sembarangan, harus ada syarat tetap yang perlu dipenuhi TNI sebelum menduduki jabatan sipil tertentu.
    “Saya cuma membantah kalau ada penempatan kemudian nanti dwifungsi ABRI akan kembali. Kalau menurut hemat saya, ya sudah penempatan di mana saja, silakan. Tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan,” kata TB Hasanuddin.
    Ia mengusulkan, TNI harus memiliki keterampilan tertentu yang relevan dengan jabatan sipil yang akan diemban.
    Artinya, kata TB Hasanuddin, TNI tidak hanya bermodalkan pada pendidikan di Akademi Militer (Akmil) tanpa dibarengi dengan kemampuan lain dalam mengelola.
    “Kalau misalnya ditempatkan di sebuah kementerian, tapi dia tidak punya pendidikan soal itu, hanya pendidikan Akmil saja, ya enggak bisa dong, kasihan dong,” ucap TB Hasanuddin.
    Di sisi lain, penempatan TNI di jabatan sipil harus mempertimbangkan hal lain, termasuk sumber daya TNI di luar jabatan sipil.
    Ia tidak ingin banyaknya prajurit yang mengisi jabatan strategis malah membuat sumber daya di TNI berkurang, serta membunuh karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian/lembaga tersebut.
    “Kita harus benar-benar selektif, jangan sampai membunuh karier ASN, dia sudah merayap-merayap begitu. Sehingga, harus ada klausul dalam undang-undang itu yang mengunci itu. Jadi, tidak mudah,” ujar dia.
     
    Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Irjen Polisi (Purn) Frederik Kalalembang menyindir TNI yang meminta usia pensiun prajurit ditambah, di mana saat ini tamtama/bintara pensiun di usia 53 tahun, sedangkan perwira 58 tahun.
    Sebab, dalam kondisi saat ini saja, banyak perwira di TNI yang non-job.
    “Saya mendapat informasi, dan mungkin juga di TNI, bahwa sekarang banyak perwira, khususnya perwira, ini banyak yang nganggur, Pak. Karena tidak ada jabatan, non-job,” ujar Frederik.
    “Nah, bagaimana mau ditambah lagi jadi 60, bahkan 62 tahun?” tambah dia.
    Frederik mengatakan, Polri saja tidak mengusulkan penambahan usia pensiun dalam revisi UU Polri.
    Dia menyebut, akan ada triliunan rupiah duit negara yang keluar jika usia tentara diperpanjang.
    “Nah, kalau kita jadikan 60, sudah berapa triliun lagi kita harus habiskan lagi untuk melihat menambah usia ini,” kata Frederik.
    Meski begitu, Frederik menduga banyaknya tentara non-job karena ada efisiensi anggaran.
    “Hanya TNI saja karena mungkin masalah efisiensi anggaran, kemudian banyaknya sekarang perwira non-job karena tidak ada jabatan,” imbuh dia.
    Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason meminta agar prajurit TNI, khususnya bintara dan tamtama, tidak dilarang untuk berbisnis.
    Rodon menyinggung uang pensiunan bintara dan tamtama yang diterima hanya 70 persen dari gaji pokok.
    Sementara, ketika mereka bertugas, mereka tidak memiliki kerjaan lain.
     
    “Prajurit, terutama prajurit bintara atau tamtama jangan dilarang berbisnis. Apa sih bisnis mereka? Mantan anggota saya, sersan, begitu pensiun dia bisnisnya bakso. Karena dia enggak punya kerjaan, selama bertugas dia enggak punya kerjaan. Sementara gajinya pada saat dia pensiun kan tinggal 70 persen dari gaji pokok,” ujar Rodon.
    “Jenderal saja begitu pensiun, bintang 4, hanya dapat Rp 5,2 juta, jenderal bintang 4 hanya Rp 5,2 juta,” sambungnya.
    Rodon mengatakan, tentara harus dikembangkan naluri berbisnisnya sejak masih aktif sebagai prajurit.
    Sebab, prajurit pasti akan kebingungan harus makan apa jika hanya mengandalkan uang pensiun yang nominalnya relatif kecil.
    “Karena ada teman saya yang bintang 3 dan bintang 4, anak-anaknya masih kecil. Begitu pensiun bingung, mau ngapain? Enggak bisa apa-apa. Coba masuk ke administrasi publik, katakanlah komisaris, dia enggak ngerti, dia enggak punya bekal,” kata Rodon.
    Menurut Rodon, keinginan tentara untuk berkuliah baru timbul belakangan ini saja.
    Sebab, sejak dulu, meski berkuliah, para tentara tetap susah untuk naik pangkat.
    “Sebelumnya enggak ada, mereka berpikir, ‘untuk apa sekolah, untuk apa kuliah, tapi susah naik pangkat?’ Ironis sebenarnya,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 5 News: D’Masiv Beli Halte hingga Jeje Govinda Siap Tepati Janji

    Top 5 News: D’Masiv Beli Halte hingga Jeje Govinda Siap Tepati Janji

    Jakarta, Beritasatu.com – D’Masiv membeli hak nama Halte Transjakarta di kawasan Jakarta Selatan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) cek proses rekrutmen ulang buruh pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex menjadi top 5 news pada Senin (3/3/2025).

    Artikel lainnya yang tidak kalah menarik, yaitu Thailand berencana membangun tembok perbatasan dengan Kamboja hingga Jeje Govinda siap tepati janji kampanye di Bandung Barat.

    Top 5 news Beritasatu.com:

    1. D’Masiv Jadi yang Kedua Beli Hak Nama Halte Transjakarta

    Grup band D’Masiv pada 2025 mendobrak dunia Tanah Air dengan membeli hak nama Halte Transjakarta di  kawasan Petukangan, Jakarta Selatan. Ternyata, D’masiv menjadi yang kedua yang membeli Halte Transjakarta pada 2025 Swadarma Paragoncorp.

    “Yups, pada hari ulang tahunnya, tepat pada 3 Maret 2025. Grup band D’Masiv resmi membeli hak penamaan Halte BRT Petukangan D’Masiv,” tulis akun X Transport for Jakarta @TfJakarta, Senin (3/3/2025).

    2. Wamenaker Cek Proses Rekrutmen Ulang Buruh PHK di PT Sritex Rabu Lusa

    Wamenaker Immanuel Ebenezer akan mengunjungi kantor pusat PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (5/3/2025).

    Kunjungan ini dilakukan setelah beredar kabar Sritex akan membuka rekrutmen ulang bagi buruh yang terkena PHK massal. Dalam dua pekan ke depan, mantan pekerja Sritex akan diproses untuk kembali bekerja.

    3. Thailand Berencana Bangun Tembok Perbatasan dengan Kamboja

    Top 5 news selanjutnya adalah Thailand tengah mempertimbangkan pembangunan tembok pada sebagian perbatasannya dengan Kamboja untuk mencegah penyeberangan ilegal. 

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya multinasional dalam membongkar jaringan pusat penipuan online dan perdagangan manusia yang telah berkembang luas di kawasan Asia Tenggara.

    4. Sritex Bakal Sewakan Aset setelah Dinyatakan Bangkrut

    PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dilaporkan tengah berunding dengan calon investor untuk mengambil alih aset berdasarkan skema sewa. 

    Hal ini dilakukan setelah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan bangkrut pada akhir 2024. Sritex dinyatakan bangkrut lantaran kesulitan membayar utangnya yang mencapai US$ 1,6 miliar pada Juni 2024 lalu.

    5. Jeje Govinda Siap Tepati Janji Kampanye di Bandung Barat

    Bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail atau yang akrab disapa Jeje “Govinda” siap menepati janjinya yang ditebar kepada masyarakat saat melakukan kampanye.

    Jeje “Govinda” memimpin apel perdana bersama ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapang Mekarsari, area Pemkab Bandung Barat.

    Demikian top 5 news Beritasatu.com pada Senin (3/3/2025) yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut.

  • Hari pertama bertugas Bupati Langkat tanda tangani komitmen penerapan UHC

    Hari pertama bertugas Bupati Langkat tanda tangani komitmen penerapan UHC

    Foto: M Salim/Radio Elshinta

    Hari pertama bertugas Bupati Langkat tanda tangani komitmen penerapan UHC
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 03 Maret 2025 – 22:12 WIB

    Elshinta.com – Serah terima jabatan Penjabat Bupati Langkat M. Faisal Hasrimy, kepada Bupati Langkat Syah Afandin, telah resmi dilaksanakan.  Pasca sertijab, dihari pertamanya bekerja, Bupati Langkat Syah Afandin langsung bergerak menerapkan pelaksanaan Universal Health Converage (UHC) di Kabupaten Langkat.

    Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen menerapkan UHC di Kabupaten Langkat yang ditandatangani oleh Kepala BPJS Kesehatan Medan, Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat serta Bupati Langkat. Kegiatan ini berlangsung di Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat, Senin (3/3).

    UHC sendiri merupakan jaminan kesehatan yang adil dan berkualitas kepada seluruh masyarakat. Program ini merupakan Asta Cita Presiden Republik Indonesia  dan merupakan visi misi Gubernur Sumatera Utara.

    Di Kabupaten Langkat sendiri, sebanyak 96 persen capaian peserta dengan angka peserta aktif sebesar 72 persen. Nantinya sebanyak 22.130 jiwa akan didaftarkan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) sehingga capaian ya mencapai angka 98 persen.

    Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan, program ini akan mengarah pada kemudahan akses pelayanan kesehatan. Dimana masyarakat hanya membutuhkan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

    Ia mengajak kepada seluruh forkopimda beserta seluruh ASN di Kabupaten Langkat untuk bersama bergerak membangun Kabupaten Langkat.

    “Bismilllahirahmanirahim, mari kita bergerak bersama mewujudkan visi misi kami menuju Langkat maju, sehat, sejahtera, religius dan berkelanjutan untuk kebaikan Kabupaten Langkat kedepannya,” ujarnya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim.

    Sementara, Faisal Hasrimy yang telah menyerahkan jabatan kepada Bupati Langkat sekaligus mewakili Gubernur Sumut mengucapkan selamat dan menyampaikan harapannya untuk kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2025-2030.

    “Saya ucapkan selamat kepada Bapak Syah Afandin, dan Ibu Tiorita Br Surbakti, semoga kepemimpinan bapak ibu dapat membawa Kabupaten Langkat menuju arah yang lebih baik,” tutupnya.

    Sumber : Lansir

  • ASN Trenggalek sepakat donasikan TPP untuk pembangunan infrastruktur

    ASN Trenggalek sepakat donasikan TPP untuk pembangunan infrastruktur

    Trenggalek, Jatim (ANTARA) – Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur bersepakat medonasikan sebagian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerahnya.

    Kesepakatan ini disampaikan dalam apel perdana ASN yang dipimpin oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin.

    Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menyoroti tantangan besar yang dihadapi pemerintah daerah selama dua periode kepemimpinannya.

    Pada periode pertama, ia dihadapkan pada pandemi COVID-19 yang berdampak pada sektor ekonomi dan pembangunan.

    Sementara di periode kedua, tantangan efisiensi anggaran menjadi hambatan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam perbaikan infrastruktur yang rusak.

    “Saya sangat sedih ketika mendengar ada warga yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Namun, dengan keterbatasan anggaran, pemerintah tidak bisa serta-merta memperbaikinya,” ujar Mas Ipin.

    Untuk mengatasi permasalahan tersebut, ia mengajak ASN berpartisipasi dalam upaya gotong royong dengan cara menyisihkan sebagian hak mereka melalui skema donasi TPP.

    Penggalangan dana ini akan dikombinasikan dengan langkah-langkah efisiensi anggaran guna mengatasi pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Instruksi Presiden (Inpres) terkait pembangunan jalan daerah yang batal turun.

    “Esensi dari efisiensi ini adalah mengurangi hak penyelenggara negara, bukan hak masyarakat. Kita harus mencari solusi agar kebutuhan rakyat tetap terpenuhi,” tegasnya.

    Mas Ipin juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari semangat berpuasa dalam konteks tata kelola pemerintahan.

    “Dalam bernegara, kita sedang berpuasa, yang disebut efisiensi. Itu berarti mengurangi hak kita, bukan mengurangi hak rakyat. Kalau ada dana pembangunan yang tidak jadi turun, kita harus mencari gantinya,” lanjutnya.

    Menurutnya, berbagai langkah penghematan telah dilakukan, seperti pengurangan anggaran perjalanan dinas dan rapat, sehingga satu-satunya opsi yang tersisa adalah pengurangan “take home pay” ASN.

    “Daripada dipotong secara sepihak, lebih baik ASN berpartisipasi dalam bentuk sedekah. Dan tadi, semuanya sepakat untuk berkontribusi,” tandasnya.

    Langkah ini diharapkan dapat membantu percepatan pembangunan infrastruktur di Trenggalek dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

    Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bupati Lumajang jalankan pemerintahan bersih tanpa balik modal politik

    Bupati Lumajang jalankan pemerintahan bersih tanpa balik modal politik

    Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan yang bersih tanpa praktik balik modal politik saat pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “Kami tidak akan pernah mengembalikan dana cost politik meskipun jumlahnya besar. Saya bersama Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma tidak akan pernah berpikir untuk melakukan korupsi demi kesejahteraan masyarakat,” katanya saat apel besar ASN di Alun-Alun Kabupaten Lumajang, Senin.

    Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah berpikir untuk mengembalikan dana modal politik dengan cara yang tidak benar, sehingga dapat dipastikan bahwa pemerintahan berjalan bersih dan fokus pada kesejahteraan masyarakat.

    Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu mengatakan bahwa ASN di Kabupaten Lumajang diwajibkan menerapkan tiga dimensi utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yakni dimensi ketuhanan, kepemimpinan, dan kedisiplinan.

    Dalam arahannya, pihaknya memastikan bahwa dimensi ketuhanan tersebut merupakan pondasi moral yang harus dimiliki oleh setiap ASN di lingkungan Pemkab Lumajang.

    “Setiap tugas yang kami emban harus berlandaskan nilai-nilai ketuhanan. Itu menjadi komitmen bagi kami semua untuk bekerja dengan kejujuran dan integritas,” ujarnya.

    Kemudian dimensi kepemimpinan menuntut ASN untuk memiliki jiwa kepemimpinan dalam melayani masyarakat, sehingga ASN bukan sekadar pelaksana, tetapi juga harus menjadi pemimpin yang mampu memberikan solusi bagi masyarakat.

    “Kepemimpinan yang baik adalah kunci dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan dimensi terakhir yakni kedisiplinan, menjadi aspek krusial dalam menjalankan tugas pemerintahan, sehingga perlu ditekankan pentingnya kedisiplinan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

    Melalui penerapan tiga dimensi itu diharapkan ASN Kabupaten Lumajang dapat semakin profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

    Sementara Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma mengatakan bahwa integritas dan transparansi adalah kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan.

    “Tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam pemerintahan kami. Setiap kebijakan yang diambil harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” katanya.

    Apel besar ASN ini menjadi momentum bagi seluruh aparatur pemerintahan Kabupaten Lumajang untuk semakin memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dengan semangat anti-korupsi yang kuat, diharapkan pemerintahan yang bersih dapat terus terwujud demi kesejahteraan masyarakat Lumajang.

    Pewarta: Zumrotun Solichah
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR: Penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus selektif

    Anggota DPR: Penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus selektif

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus dilaksanakan secara selektif.

    “Misalnya dia memang sangat dibutuhkan, dan kemudian harus sesuai dengan permintaan menterinya, dan ketiga juga harus kapabel,” kata anggota komisi yang membidangi pertahanan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam RDPU untuk mendengar masukan pakar terhadap isu-isu terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penempatan yang selektif diperlukan karena mempertimbangkan aparatur sipil negara (ASN) yang telah berkarier pada sebuah kementerian/lembaga, meskipun undang-undang telah mengatur anggota TNI dapat menjabat di posisi ASN.

    “Boleh saja sebuah jabatan itu diisi oleh militer. Ada dalam Undang-Undang ASN (UU Nomor 20 Tahun 2023), tetapi harus selektif menempatkannya,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa contoh penempatan selektif seperti anggota TNI yang pernah berkuliah di Institut Pertanian Bogor (IPB), maka dapat ditempatkan di Kementerian Pertanian.

    “Kalau hanya lulus Akademi Militer, mohon maaf, kami kan belajarnya hanya bertempur. Akan tetapi, kalau ditempatkan di Bulog, ya harus belajar dulu lah sedikit,” ujarnya.

    Sementara itu, dia memandang bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil tersebut tidak akan memunculkan dwifungsi.

    “Kekhawatiran bahwa dengan ditempatkannya para perwira di tempat-tempat, di kementerian/lembaga, menurut hemat saya tidak relevan lagi kalau dihubungkan akan kembali laginya kepada dwifungsi,” ujarnya.

    Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf a UU ASN, jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI.

    Adapun dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI saat ini menyebut prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Akan tetapi, dalam Pasal 47 ayat (2), dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025