Kementrian Lembaga: ASN

  • Pakar: Tidak ada larangan nyaleg bagi TPP desa

    Pakar: Tidak ada larangan nyaleg bagi TPP desa

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Prof Dr Juanda SH MH mengatakan, tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang melarang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

    “Dicalonkan dan mencalonkan sebagai anggota legislatif itu hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Konstitusi sebagai implementasi prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27) dan hak-hak warga negara sebagai wujud dari Pasal 28 UUD Tahun 1945,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

    Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta tersebut mengemukakan hal itu saat dihubungi terkait polemik hukum yang berkembang sebagaimana mengemuka dalam beberapa hari terakhir ini.

    Lebih lanjut implementasi dari prinsip dan hak- hak dalam konstitusi tersebut ujar dia, diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf (k) yang mengatur tentang persyaratan bakal calon legislatif yang menyatakan “seorang WNI yang akan menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif harus memenuhi persyaratan selain usia juga bagi pejabat tertentu seperti Kepala Daerah, Direksi, ASN, anggota TNI dan Polri, BUMN atau BUMD, Dewan Pengawas atau profesi tertentu lainnya dan karyawan dari lembaga atau badan lain wajib mengundurkan diri.

    “Karena jabatan jabatan atau karyawan badan lain yang dimaksud anggarannya bersumber dari keuangan negara, dan pengunduran diri yang bersangkutan tidak dapat ditarik kembali,” katanya.

    Selanjutnya penting pula dipahami secara lengkap dan utuh bahwa suatu ketentuan norma dari pasal, seharusnya dibaca dan dipahami pula makna penjelasan dari pasal dimaksud.

    Dalam penjelasan Pasal 240 ayat (1) huruf (k) ternyata diperjelas di dalamnya bahwa surat pengunduran tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

    “Yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf (k) dimaksud tadi ketika sudah mundur maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon tetap,” katanya.

    Dia mengatakan untuk menjawab pertanyaan TPP desa wajb mundur atau tidak perlu dibaca bagian kedua dengan Judul “Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota”.

    Paragraf 1 Persyaratan Bakal calon Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. Pasal 240 (1) Bakal Calon adalah WNI dan harus memenuhi syarat yaitu; huruf a sampai huruf k yang isinya sebagaimana sudah dijelaskan tadi.

    “Jika merujuk pada huruf k di atas, TPP Desa tidak secara tegas ditulis seperti yang lainnya, ASN, TNI dan Anggota Kepolisian, karyawan BUMN dan BUMD,” katanya.

    Kemudian dilihat dari sumber anggarannya yang bersumber dari Keuangan Negara yaitu APBN, ujar dia, maka sulit terbantahkan secara hukum untuk mengatakan TPP Desa bukan termasuk yang diwajibkan mengundurkan diri jika mau menjadi Bakal Calon anggota legislatif.

    “Apalagi TPP Desa jelas selain gaji atau honornya bersumber pada APBN , juga didasarkan pada kontrak kerja, disamping yang bersangkutan berkualifikasi sebagai karyawan yang profesional,” katanya.

    Pewarta: Agus Setiawan
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • THR PNS 2025 Kapan Cair? Simak Kriteria Penerima dan Besarannya

    THR PNS 2025 Kapan Cair? Simak Kriteria Penerima dan Besarannya

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi momen yang dinantikan setiap tahun. Selain sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, THR juga menjadi bantuan finansial yang penting bagi para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Pemerintah telah memastikan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun 2025.

    Jadwal Pencairan THR PNS 2025

    Berdasarkan kebijakan sebelumnya, THR PNS biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret – 1 April 2025.

    Dengan demikian, pencairan THR ASN kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan atau akhir Maret 2025, sekitar tanggal 20 Maret 2025.

    Namun, jadwal resmi pencairan THR masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Biasanya, regulasi terkait THR akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.

    Besaran THR PNS 2025

    Besaran THR PNS dihitung berdasarkan beberapa komponen yang melekat pada penghasilan pegawai. Jika mengacu pada pola yang berlaku di tahun sebelumnya, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:

    Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah

    Sementara itu, bagi penerima pensiunan dan penerima tunjangan, komponen THR terdiri dari:

    Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan pensiun

    Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen dari satu bulan gaji.

    Kriteria Penerima THR PNS 2025

    Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, THR diberikan kepada ASN, yang terdiri dari:

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Calon PNS (CPNS) Anggota TNI dan Polri Pejabat negara Pensiunan dan penerima pensiun Penerima tunjangan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah

    Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR, yaitu:

    ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

    Selain ASN, pegawai pemerintah non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah juga berpotensi mendapatkan THR jika memenuhi kriteria tertentu, seperti telah menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas THR atau ditetapkan sebagai penerima THR dalam surat keputusan pengangkatan sesuai regulasi yang berlaku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wali Kota Ambon bahas program prioritas pada pertemuan dengan ASN

    Wali Kota Ambon bahas program prioritas pada pertemuan dengan ASN

    ANTARA – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan Wakil Wali Kota Ely Toisuta melakukan pertemuan perdana dengan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon, Selasa (4/3). Dalam pertemuan tersebut, wali kota mengatakan akan merealisasikan program prioritas yang telah dijanjikan. (Alfian Sanusi/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)

  • Imparsial: Masuknya Prajurit TNI dan Polri Masuk Jabatan Sipil Tutup Harapan ASN Bisa Isi Eselon 1 – Halaman all

    Imparsial: Masuknya Prajurit TNI dan Polri Masuk Jabatan Sipil Tutup Harapan ASN Bisa Isi Eselon 1 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Centra Initiative sekaligus peneliti senior Imparsial, Al Araf mengatakan ramai prajurit TNI dan Polri masuk jabatan sipil terus menjadi sorotan.

    Masalah ini pun diminta untuk tidak terus dibiarkan berlarut.

    Araf mengatakan ramainya aparat masuk jabatan sipil berdampak besar terhadap birokrasi sipil.

    Dia menyebut banyak karir PNS yang tertutup gegara jabatan pucuk pimpinannya ditunjuk dari aparat.

    “Saya banyak teman di PNS. Lama mereka berkarir sekolah ke luar negeri ingin jadi direktur dan dirjen ketutup karena ada militer aktif dan polisi aktif. Ini nggak bisa dibiarkan. Keberadaan militer aktif polisi aktif jelas mengganggu birokrasi, jelas mengganggu merit sistem,” ujar Araf dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Araf mengatakan penunjukkan prajurit TNI dan Polri masuk jabatal sipil melemahkan profesionalisme PNS. Karena itu, ia meminta pemerintah berhenti menarik aparat mengisi jabatan sipil.

    “Jangan kembali tarik militer ke dalam jabatan sipil, jangan goda mereka masuk ke wilayah itu. Karena akan merusakan tata negaraan kita. PNS punya harapan punya mimpin untuk punya jabatan tapi setop ketika jabatanya diisi militer aktif, polisi aktif,” katanya.

    Ia mengatakan negara harus mengembalikan tugas prajurit TNI sebagai pertahanan negara. Sementara itu, personel Polri harus dikedepankan dalam penegakan hukum dan kamtibmas.

    “Enggak usah masuk ke jabatan sipil. Jika dan kalau ingin masuk pensiun dini supaya tidak ada loyalitas ganda kalau masih aktif loyalitas mereka ke mana? ke pak menteri? apa ke panglima atau kapolrinya? saya pastikan ke Panglima dan Kapolrinya bukan ke menterinya. Ini menimbulkan dualisme loyalitas,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia pun berharap negara untuk tidak menormalisasi militer masuk di dalam kehidupan sipil dalam negara demokrasi. Karena, nantinya negara akan mengarah ke sekuiritisasi dan otoritarianisme.

    “Sebagai wakil rakyat komisi tugasnya mengoreksi dan sudah terlalu UU existing yang tidak memperbolehkan TNI di jabatan sipil,” pungkasnya.
     

     

  • Kondisi Ekonomi-Politik Jadi Sorotan, Kemenkeu Makin Tak Transparan?

    Kondisi Ekonomi-Politik Jadi Sorotan, Kemenkeu Makin Tak Transparan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah tantangan ekonomi-politik global maupun dalam negeri belakangan ini, para pengelola fiskal seakan makin tidak transparan.

    Pada Februari 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menyelenggarakan konferensi APBN KiTa. Padahal, APBN Kita merupakan publikasi bulanan terkait pengelolaan fiskal dari Kemenkeu.

    “Yang bertujuan untuk menginformasikan masyarakat mengenai kinerja pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara sebagai bentuk tanggung jawab publik dan transparansi fiskal,” tertulis di situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembuatan dan Resiko (DJPPR) Kemenkeu mengenai penjelasan APBN KiTa, dikutip pada Selasa (4/2/2025).

    Ini bukan pertama kalinya Kemenkeu tidak menggelar konferensi pers APBN Kita. Bedanya, saat ini, tidak terselenggaranya konferensi pers diikuti dengan tidak diunggah dokumen APBN Kita lewat situs resmi Kemenkeu.

    Lain halnya pada Oktober 2024, Kemenkeu tidak menyelenggarakan konferensi pers APBN Kita, tetapi otoritas fiskal tetap mengunggah dokumen APBN KiTa sehingga masyarakat bisa mengecek perkembangan pengelolaan uang rakyat.

    Tidak seperti sekarang, masyarakat menjadi buta total. Tidak jelas realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara pada awal tahun atau Januari 2025.

    Di satu sisi, Kemenkeu tidak menyelenggarakan konferensi pers APBN KiTa; di sisi lain, Kemenkeu juga belum mengunggah dokumen APBN KiTa edisi Januari 2025 (yang berisi kaleidoskop 2024) dan edisi Februari 2024 (yang berisi realisasi pengelolaan fiskal Januari 2024) di situs resminya.

    Apalagi, kurangnya transparansi itu bertepatan dengan meningkatkan gejolak ekonomi-politik beberapa waktu belakangan. Pada pekan ketiga Februari lalu misalnya, ribuan mahasiswa beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di kisaran Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    Tuntutan-tuntutan mereka berkaitan dengan kebijakan ekonomi yang belakangan dikeluarkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, misalnya mencabut Inpres Nomor 1/2025 tentang pemangkasan anggaran hingga evaluasi program makan bergizi gratis (MBG) dengan mengeluarkannya dari anggaran pendidikan.

    Tidak jelas alasan Kemenkeu menihilkan konferensi pers APBN Kita dan belum mengunggah dokumennya. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro hanya menyatakan jadwal kementerian pimpinan Sri Mulyani Indrawati itu masih sangat padat.

    “Kita masih atur jadwal yang sangat padat. Tunggu saja ya,” ujar Deni kepada Bisnis, pekan lalu.

    Penerimaan Terpengaruh Error Coretax?

    Seorang sumber Bisnis di kalangan Kemenkeu mengungkapkan tidak terselenggaranya konferensi pers dan belum diunggahnya dokumen APBN Kita berkaitan dengan realisasi penerimaan perpajakan yang turun cukup drastis selama Januari 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi itu diduga terkait dengan gangguan sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.

    Sebagai informasi, sebelumnya banyak kalangan yang menyoroti potensi berkurangnya penerimaan negara akibat permasalahan implementasi Coretax, usai diluncurkan pada 1 Januari 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto misalnya, yang berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025) pagi. Dia ingin memastikan bahwa penerimaan perpajakan tidak terganggu karena tidak terganggu eror Coretax.

    Bahkan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sudah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit terhadap Coretax.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa permasalahan implementasi Coretax memang berpotensi membuat penerimaan perpajakan menjadi tertunda. Oleh sebab itu, sangat mungkin penerimaan perpajakan menjadi tidak sesuai harapan karena eror Coretax selama awal tahun ini.

    “Masalahnya kan wajib pajak mau setor tapi ada kesulitan,” ujar Fajry kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).

    Ketika dikonfirmasi kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara usai acara CNBC Economic Outlook 2025 pekan lalu, Rabu (26/2/2025), tak ada jawaban yang diterima. Begitu juga ketika ditanya mengenai belum terselenggara konferensi pers APBN Kita, Suahasil tidak memberi penjelasan yang jelas.

    “Oh, itu [APBN Kita]. Ya, ya, ya, sip,” katanya.

    Bisnis juga coba meminta data penerimaan perpajakan pada Januari 2025 kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, tetapi belum menerima jawaban hingga berita ini terbit.

    Belakangan, pejabat Kemenkeu memang seakan sangat tertutup kepada awak media. Di sejumlah acara yang dihadiri para pejabat Kemenkeu, mereka menghindari sesi wawancara cegat alias doorstop dari wartawan.

    Mungkin terakhir kali pejabat Kemenkeu memberi jawaban sesuai konteks dalam sesi doorstop terjadi pada awal Februari lalu. Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah isu terkait tidak cairnya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN) akibat efisiensi anggaran.

    Setelahnya, usaha awak media melakukan doorstop hampir tidak ada hasil.

    Selanjutnya: Pudarnya Kepercayaan Publik

  • Pimpinan MPR ingatkan pemberian tukin dosen berdampak pada pendidikan

    Pimpinan MPR ingatkan pemberian tukin dosen berdampak pada pendidikan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengingatkan bahwa pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen harus segera cair karena akan berdampak pada kualitas pendidikan bangsa Indonesia.

    “Sehingga tukin, tunjangan kinerja dosen ASN (aparatur sipil negara) menjadi penting. Kita harus ingat, bahwa pemberian tukin ini akan berdampak pada kualitas pendidikan,” kata Ibas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Hal tersebut disampaikan Ibas dalam diskusi kebangsaan dengan topik “Dosen Sejahtera, Riset Bermakna, Pendidikan Berkualitas”, Jakarta, Senin (3/3).

    Dia menilai kesejahteraan dosen yang terpenuhi akan memberikan motivasi besar bagi para dosen dalam mendidik anak-anak bangsa.

    “Karena kesejahteraan dosen yang terpenuhi berhubungan erat dengan motivasi dosen dalam mendidik para generasi muda kita,” ujarnya.

    Namun, menurut dia, masih banyak masalah dan kendala dalam proses pemberian tukin dosen-dosen di Indonesia saat ini.

    “Meskipun demikian, hingga kini masih terdapat banyak kendala dalam proses implementasinya, mencakup keterlambatan pembayaran, ketimpangan antara dosen Kemendikbud dan dosen Kemenag serta tidak meratanya tukin bagi dosen yang belum tersertifikasi,” katanya.

    Dia lantas membandingkan gaji dan tunjangan dosen-dosen dari negara lain dengan Indonesia.

    “Tentu yang lebih maju gaji pokok dosen seperti bench mark di Australia, Singapura, Jepang itu sangat tinggi. Di Australia itu Rp90 juta, di Singapura sekitar Rp70 juta, di Jepang sekitar Rp40 juta, sementara Indonesia ini masih cukup minimalis,” ucapnya.

    Di sisi lain, dia mendorong dan memberikan perhatian untuk memastikan agar peningkatan tidak hanya dari tukin saja, melainkan kesejahteraan juga dirasakan secara berkelanjutan.

    “Tidak hanya dosen, tapi juga TNI, Polri, ASN, dan profesi lainnya. Bahkan kawan tetangga kita di ASEAN saja, Filipina Rp6,9 juta dan Vietnam Rp6,5 juta, lebih tinggi dari Indonesia,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia menyinggung bahwa tidak ada yang salah dengan aturan tukin dosen, menurut dia kelalaian dalam penganggaran tukin pada periode sebelumnya lah yang menjadi salah satu akar permasalahannya.

    “Saya mendengar dan membaca bahwa Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan pihaknya akan memfokuskan pembayaran tukin dosen tahun ini yang telah disetujui nominalnya sebesar Rp2,5 triliun oleh Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan,” ucapnya.

    Menurut dia, menjamin kesejahteraan tenaga pendidik dosen adalah langkah yang sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan dan visi Astacita pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Oleh karena itu, pemberian tukin harus dilihat sebagai bagian dari upaya pembangunan pendidikan nasional yang lebih baik dan lebih sesuai dengan cita-cita Pancasila,” ujarnya.

    Ibas meyakini Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatikan pada nasib tukin para dosen yang menjadi pahlawan tanpa tanda jasa di bidang pendidikan. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan perhatian yang diberikan pula pada kesejahteraan para hakim.

    “Kami harap ekonomi Indonesia terus tumbuh, ruang fiskal kita cukup meningkat, maka pemerintah bisa melakukan revisi kebijakan untuk memberikan perhatian bagi dosen yang belum tersertifikasi sehingga kesenjangan kesejahteraan dan kualitas pengajaran di perguruan tinggi Indonesia dapat diminimalisir dan kemudian dapat lebih dinikmati oleh semua,” tuturnya.

    Meski demikian, dia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen bukan menjadi tanggung jawab tunggal pemerintah semata, melainkan menjadi sebuah upaya bersama pemangku kepentingan terkait lainnya.

    “Peningkatan kesejahteraan dosen bukanlah tanggungjawab tunggal pemerintah semata, melainkan sebuah upaya bersama yang butuh dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders yang berkepentingan, di antaranya akademisi, sektor swasta dan masyarakat,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lengkap! Link Mudik Gratis BUMN Lebaran 2025

    Lengkap! Link Mudik Gratis BUMN Lebaran 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama sejumlah perusahaan BUMN kembali menggelar program Mudik Gratis Lebaran 2025 dengan total kuota 100.000 pemudik. Program ini tersedia untuk tiga moda transportasi, yaitu bus, kapal laut, dan kereta api, dengan tujuan lebih dari 200 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.  

    Menteri BUMN, Erick Thohir, menyampaikan bahwa tahun ini sebanyak 78 perusahaan BUMN telah siap melayani para pemudik. Tahun ini, pemerintah menyediakan 1.360 unit bus dengan kapasitas 67.000 pemudik, 90 rangkaian kereta api untuk 28.000 pemudik, serta 26 kapal laut yang dapat menampung 5.000 pemudik.  

    Berikut link, syarat, cara, mendaftar mudik gratis BUMN: 

    1. PT Kereta Api Indonesia (Persero) 

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membuka 400 tiket gratis untuk rute Pasarsenen – Semarang Tawang Bank Jateng. Pendaftaran dibuka mulai Selasa, 4 Maret 2025 pukul 10.00 WIB melalui aplikasi Access by KAI. Para peserta program akan diberangkatkan dengan Kereta Api 178 Tawang Jaya Premium yang melayani rute Pasarsenen – Semarang Tawang Bank Jateng. Kereta ini berangkat pukul 06.45 WIB dan dijadwalkan tiba di tujuan pada 12.53 WIB. 

    Stasiun pemberhentian yang dilewati antara lain Jatinegara, Bekasi, Cikarang, Jatibarang, Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Weleri, Semarang Poncol, dan berakhir di Semarang Tawang Bank Jateng. 

    Pendaftaran program ini dilakukan secara online melalui aplikasi Access by KAI tanpa perlu registrasi tambahan. Satu pemesan dibatasi maksimal empat tiket. Peserta yang membawa bayi atau infant tidak akan mengurangi kuota peserta, namun tidak mendapatkan nomor tempat duduk.  

    2. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo 

    Pelindo juga menggelar mudik gratis tahun ini dengan sistem pendaftaran berbasis web yang dapat diakses melalui tautan https://simudipelindo.id.

    Tahapan pendaftaran diawali dengan pra-registrasi pada 3-7 Maret 2025, dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan data pada 10-14 Maret 2025. Pemesanan tiket dilakukan pada 17-18 Maret 2025, sedangkan pendaftaran ulang, pengambilan kaos, dan tiket berlangsung pada 19-20 Maret 2025. 

    Keberangkatan mudik dijadwalkan pada 26 Maret 2025, sementara arus balik berlangsung pada 7 April 2025. Peserta wajib mengunggah scan KTP dan Kartu Keluarga dalam format PDF atau JPEG, serta scan KTP anggota keluarga yang ikut serta. Selain itu, peserta harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani serta tidak terdaftar dalam program mudik gratis BUMN lainnya.  

    3. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) 

    Pelni menyediakan 500 tiket gratis untuk mudik gratis tahun ini dengan rute Sampit – Semarang menggunakan kapal KM Leuser. Pendaftaran berlangsung mulai 4 Maret hingga 19 Maret 2025.

    Pendaftaran dilakukan secara langsung di Kantor Cabang Pelni Sampit dengan membawa fotokopi KTP dan bukti telah memiliki akun di aplikasi PELNI Mobile. 

    Calon pemudik diwajibkan memiliki kartu identitas dengan NIK yang berlaku, baik berupa KTP untuk dewasa maupun Kartu Keluarga atau KIA untuk calon penumpang di bawah 17 tahun.

    Setelah memenuhi syarat dan melalui tahap verifikasi, peserta akan diundang ke dalam grup WhatsApp khusus.

    Kode booking akan diinformasikan melalui grup tersebut, dan calon pemudik harus hadir lima jam sebelum keberangkatan kapal. Peserta program juga wajib menaati aturan yang berlaku selama perjalanan.  

    4. PT Dahana (Persero) 

    Dahana mengadakan program mudik gratis dengan keberangkatan pada 27 Maret 2025 dari Bale Dahana Subang, GBK Jakarta, dan Gedung Sate Bandung. Terdapat tujuh rute yang tersedia, termasuk tujuan Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Solo. 

    Pendaftaran dilakukan secara online mulai 3 Maret 2025 pukul 14.00 WIB melalui tautan https://bit.ly/MudikAmanSampaiTujuanBersamaDAHANA2025.

    Peserta yang telah mendaftar wajib melakukan pendaftaran ulang pada 20-21 Maret 2025 di Kantor Unit TJSL DAHANA, Subang, dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP.  

    5. PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) 

    SGN juga menyelenggarakan mudik gratis dengan keberangkatan pada 27 Maret 2025. Pendaftaran dibuka dari 1 hingga 17 Maret 2025 dengan lima tujuan, yaitu Banyuwangi (jalur selatan), Yogyakarta, Pacitan, Semarang, dan Trenggalek. Peserta akan mendapatkan fasilitas bus eksekutif, konsumsi, serta asuransi perjalanan.  

    6. PT Bio Farma 

    Bio Farma membuka pendaftaran melalui https://bit/ly/MudikAmanBoiofarma25 mulai 3 Maret – 16 Maret 2025.

    Calon peserta wajib menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP/KIA, serta SKTM atau DTKS terbaru yang diunggah dalam format PDF atau JPG melalui link resmi. 

    Keberangkatan hanya dari Bandung dengan dua rute, yaitu jalur selatan melalui Kulon Progo hingga Yogyakarta, serta jalur utara menuju Wonogiri. Bio Farma menyediakan 10 bus dengan total kuota 450 pemudik.

    7. PT Asabri 

    PT Asabri membuka pendaftaran mudik gratis online melalui https://www.asabri.co.id/mudik.

    Program mudik ini memiliki dua rute yaitu Jakarta – Semarang yang merupakan Jalur Utara serta Jakarta – Dolo yang merupakan Jalur Selatan. 

    Dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP/KIA/Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, nomor handphone, KTA/Karpeg bagi TNI, Polri, ASN Kemhan-Polri, Kartu identitas pensiun. 

  • Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Jadi Berapa? – Page 3

    Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Jadi Berapa? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Berita baik datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai bulan Februari 2025, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 sebelumnya.

    Diharapkan, kenaikan ini dapat meningkatkan taraf hidup para pensiunan PNS dan membantu mengurangi beban ekonomi mereka, terutama di tengah tingginya biaya hidup saat ini. Selain itu, kenaikan gaji ini juga sejalan dengan penyesuaian batas usia pensiun yang kini ditetapkan menjadi 59 tahun, dan akan terus meningkat hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043.

    Di Indonesia, usia pensiun memang mengalami penyesuaian yang terus menerus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun awal ditetapkan pada 56 tahun, kemudian meningkat menjadi 57 tahun pada tahun 2019, 58 tahun pada tahun 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada tahun 2025.

    Proses kenaikan ini akan berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043. Hal ini dipicu oleh peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia, yang telah naik dari 62,5 tahun pada tahun 1990 menjadi 74,2 tahun pada tahun 2024.

    Berikut adalah rincian mengenai golongan yang akan mendapatkan kenaikan gaji pensiunan beserta jumlah transfer yang telah ditetapkan. Pensiunan PNS yang berada di Golongan I adalah mereka yang menduduki pangkat dan jabatan terendah dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kenaikan gaji yang diterima oleh pensiunan di golongan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan mereka saat memasuki masa pensiun. Gaji pensiunan untuk Golongan I mengalami peningkatan dengan kisaran transfer terbaru antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, tergantung pada tingkat golongan masing-masing pensiunan.

    Rincian lengkap mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk Golongan I adalah sebagai berikut: Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200, Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300, Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200, dan Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.

    Kenaikan ini memberikan dampak yang cukup berarti bagi pensiunan PNS Golongan I, terutama bagi mereka yang mengandalkan uang pensiun sebagai sumber pendapatan utama. Dengan adanya perubahan ini, pensiunan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa pensiun mereka.

  • Kabar Baik! THR PNS 2025 Bisa Cair 3 Minggu Sebelum Lebaran

    Kabar Baik! THR PNS 2025 Bisa Cair 3 Minggu Sebelum Lebaran

    Jakarta

    Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK dan PNS hingga TNI/Polri akan dilakukan tepat waktu. Pencairannya ditetapkan paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran.

    Hal itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada Kamis (27/2).

    “Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

    Pemerintah akan mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR PNS 2025. Harapannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.

    “Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan,” tutur Airlangga.

    Selain itu, Airlangga menuturkan THR yang dibayarkan lebih awal kepada ASN diharapkan mampu memperkuat konsumsi domestik dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

    “Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2025,” tuturnya.

    Selain terhadap ASN, Airlangga juga mendorong perusahaan membayar THR kepada pegawai swasta tepat waktu. Menurutnya, pembayaran THR kepada pegawai swasta dapat berkontribusi dalam mengerek perekonomian ketika bukan puasa dan Lebaran.

    “Bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran,” ucapnya.

    (aid/ara)

  • Kapan THR 2025 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya

    Kapan THR 2025 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama bagi karyawan swasta menjelang Idul Fitri. THR merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Tahun 2025, pencairan THR bagi karyawan swasta telah mendapatkan kepastian dari pemerintah. Lalu, kapan THR akan cair, siapa yang berhak menerimanya, dan apa konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini?

    Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025

    Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan pada Maret 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

    Sesuai regulasi yang ada, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dengan demikian, pencairan THR karyawan swasta diharapkan berlangsung maksimal pada 24-25 Maret 2025.

    Namun, pencairan THR tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk memastikan bahwa tempat kerja mematuhi regulasi yang berlaku.

    Ketentuan Pemberian THR bagi Karyawan Swasta

    Regulasi mengenai THR telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan aturan ini, setiap perusahaan diwajibkan membayar THR kepada pekerja yang memenuhi syarat.

    Jika perusahaan melanggar ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Berikut adalah kelompok pekerja yang berhak menerima THR:

    Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai rumus: (Masa kerja dalam bulan x 1 bulan gaji) / 12.

    Pemerintah menekankan agar seluruh perusahaan menaati peraturan ini demi kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

    Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR

    Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai aturan. Berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan:

    Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Denda ini mulai berlaku sejak hari pertama keterlambatan setelah batas akhir pembayaran (H-7 sebelum Idul Fitri). Sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi ini mencakup: Teguran tertulis. Pembatasan kegiatan usaha. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Pembekuan izin usaha.

    Pemerintah menegaskan bahwa sanksi ini diberlakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak pekerja serta menjamin kesejahteraan tenaga kerja.

    Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR

    Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melaporkan pelanggaran ini kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pelaporan bisa dilakukan melalui:

    Datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Menghubungi layanan pengaduan ketenagakerjaan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Melaporkan melalui sistem pengaduan online yang tersedia di situs resmi Kemenaker.

    Pastikan untuk membawa bukti pendukung seperti kontrak kerja, slip gaji, atau bukti komunikasi dengan pihak perusahaan terkait THR.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News