Kementrian Lembaga: ASN

  • THR Pensiunan 2025: Begini Cara Pencairannya – Page 3

    THR Pensiunan 2025: Begini Cara Pencairannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan pada tahun 2025. Pencairan THR Pensiunan ini dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, dan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran, yang berarti antara tanggal 10 Maret hingga 20 Maret 2025.

    Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama menjelang hari raya.

    THR pensiunan terdiri dari beberapa komponen penting, termasuk gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan. Besaran gaji pokok ini bervariasi tergantung golongan, dengan golongan 4 sebagai golongan tertinggi.

    Melalui THR ini, pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada pensiunan atas pengabdian mereka kepada negara selama bertahun-tahun.

    Pencairan THR diharapkan dapat membantu pensiunan memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama saat menjelang Lebaran.

    Siapkan Anggaran Rp 50 Triiun

    Untuk tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan. Selain THR, pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2025.

  • Sepak Terjang Raimel Jesaja, Jabat Kajati Sultra hingga Selamatkan Kerugian Negara – Halaman all

    Sepak Terjang Raimel Jesaja, Jabat Kajati Sultra hingga Selamatkan Kerugian Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sepak terjang Raimel Jesaja menjadi salah satu figur penting di dunia hukum dan kejaksaan Indonesia.

    Karier panjang membawa pria berdarah Toraja menempati berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    Sepak terjang Raimel dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di berbagai daerah menunjukkan ketegasan serta komitmennya dalam menjalankan tugas ketika menjabat.

    Raimel Jesaja resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Maret 2022 lalu. 

    Dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/3/2025), penunjukan ini beriringan dengan rotasi terhadap 65 Aparatur Sipil Negara (ASN) di tubuh Kejaksaan, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural ASN Kejaksaan.

    Surat keputusan ini ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 18 Februari 2022 lalu

    Sebelum menjabat sebagai Kajati Sultra, Raimel memiliki rekam jejak panjang di berbagai wilayah Indonesia.

    Pada tahun 2020, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara (Sulut), kemudian pada tahun 2021 berpindah tugas menjadi Wakajati Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Kiprah Raimel sebagai Kajati Sultra merupakan momen kembali ke daerah yang pernah dilayani sebelumnya. 

    “Pada 2015, saya pernah bertugas sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejati Sultra, di mana pernah menangani berbagai kasus korupsi besar di provinsi tersebut,” kata dia dalam keterangannya.

    Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) yang menjerat mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman. 

    Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dan menjadi salah satu dari 45 kasus korupsi yang ditangani Kejati Sultra pada masa itu.

    “Aparatur Kejaksaan di Sultra harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Harus optimal soal pengetahuan hukum, wawasannya meluas dan lebih utama dapat memberikan kemanfaatan bagi Sultra,” ujar Raimel.

    Kinerja cemerlang Raimel di Sultra mengantarkannya mendapat promosi pada tahun 2017 sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan. Ia menggantikan Sarjono Turin yang dipindahkan sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

    Usai sukses di Jakarta Selatan, Raimel terus mendapatkan promosi ke posisi-posisi yang lebih strategis. 

    Pada 14 September 2019, ia dipercaya untuk menjabat sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel). 

    Di Sumsel, sosok itu kembali menunjukkan keberhasilannya dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013.

    “Uang negara yang diselamatkan dari kasus korupsi dan TPPU sepanjang tahun 2022 sebanyak Rp5,395 miliar,” jelas Raimel.

    Karier Raimel terus menanjak ketika ditunjuk sebagai koordinator pada satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. 

    Tak lama berselang, pada tahun 2020, ia kembali mendapat promosi sebagai Wakajati Sulawesi Utara, kemudian pada 2021 menjadi Wakajati Sulawesi Selatan.

    Pada 8 Februari 2023, setelah satu tahun satu bulan menjabat sebagai Kajati Sultra, Raimel Jesaja kembali mendapatkan promosi.

    Dia diangkat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung,.

    Raimel dikenal sebagai sosok yang tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak pandang bulu. 

    Di setiap tempat tugasnya, ia selalu berusaha mengungkap dan menindak berbagai kasus yang merugikan negara. 

    Ketegasannya dalam menangani kasus-kasus besar serta dedikasinya dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia menjadikannya salah satu figur penting dalam institusi kejaksaan yang saat ini menjadi ujung tombak kepercayaan publik.

    “Kami juga tidak pungkiri jika masih banyak tindakan perbuatan melawan hukum, namun kalau masih bisa semua kita berikan pemahaman dan pencegahan, kenapa tidak. Itulah tantangan kita ke depan. Karena kalau kita langsung berikan hukuman, malah itu tidak memberi manfaat dan tidak menjamin ada efek jera. Disamping itu, selain akan menambah biaya negara, juga akan berdampak ekonomi keluarga si pelaku,” kata Raimel.

    Dengan perjalanan karier yang cemerlang dan pengalaman luas dalam berbagai jabatan strategis, Raimel  terus menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia.

    Keberhasilannya di berbagai daerah menjadi bukti nyata bahwa profesionalisme dan integritas adalah kunci dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

  • Menaker Bakal Rilis SE THR ASN dan Swasta Besok (5/3), Ini Bocorannya!

    Menaker Bakal Rilis SE THR ASN dan Swasta Besok (5/3), Ini Bocorannya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera merilis Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta.

    Rencana ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang memastikan SE untuk THR swasta akan dirilis pada waktu yang sama seperti THR untuk karyawan ASN.

    Yassierli menjelaskan bahwa skema untuk THR ASN dan karyawan swasta akan serupa, yakni dibayarkan tiga minggu sebelum Lebaran. 

    “Sama skemanya. Besok akan kami launching THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025).

    Selain itu, Menteri Yassierli juga menambahkan bahwa untuk pengaturan THR bagi ojek online (ojol), pihaknya berusaha untuk merilis SE pada akhir pekan ini.

    Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh pekerja, baik ASN, karyawan swasta, maupun pekerja informal, menerima hak mereka menjelang Lebaran 2025. 

    “Untuk ojol akhir Minggu ini [aturannya] kami usahakan,” pungkas Yassierli.

    Presiden Prabowo Subianto telah mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan dilakukan pada Maret 2025.

    Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang perayaan Idul Fitri.

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

    Mengacu pada hal tersebut, THR untuk PNS di Indonesia kemungkinan akan dilakukan sebelum itu.

    Khusus bagi pegawai swasta, pencairan THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

    Dengan demikian, pembayaran diharapkan sudah dilakukan sekitar 24 atau 25 Maret 2025. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan ini guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

  • Fraksi Partai Golkar Dukung Penuh Pembahasan Perda Bank Sumedang untuk Dorong Ekonomi Daerah

    Fraksi Partai Golkar Dukung Penuh Pembahasan Perda Bank Sumedang untuk Dorong Ekonomi Daerah

    JABAR EKSPRES – Peraturan Daerah (Perda) mengenai Bank Sumedang tengah menjadi perhatian. Terkait hal itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sumedang menyatakan dukungannya terhadap pembahasan tersebut.

    Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumedang, Asep Kurnia mengatakan, Perda terkait Bank Sumedang ini harus menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

    “Kami di Fraksi Golkar sepakat bahwa Perda ini perlu dibahas secara mendalam, agar Bank Sumedang benar-benar bisa berkontribusi bagi perekonomian masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah,” katanya, Selasa (4/3).

    Akur menambahkan, untuk memastikan bahwa Perda ini berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat, Fraksi Partai Golkar telah menugaskan dua anggotanya, Ari Budiman dan H. Deden Yayan Rusyanto, sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengawal proses legislasi tersebut.

    BACA JUGA: Pejabat Eselon IIb di Sumedang Diduga Lakukan Penipuan Lewat Program BPNT, Korban Rugi Rp610 Juta

    “Pansus ini akan memastikan Perda ini dapat dijalankan dengan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat Sumedang,” terangnya.

    Akur juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Bank Sumedang memiliki potensi besar sebagai motor penggerak perekonomian lokal.

    Oleh karena itu, regulasi yang mengatur operasional bank daerah tersebut harus disusun dengan cermat agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

    “Kita ingin Bank Sumedang tidak hanya sekadar ada, tetapi juga berfungsi optimal dalam membantu permodalan usaha mikro dan menengah,” beber Akur.

    Sebagai legislator dari Komisi 1 DPRD Sumedang, Akur menjelaskan bahwa penunjukan Ari Budiman dan H. Deden Yayan Rusyanto sebagai anggota Pansus bukan tanpa alasan.

    Kedua anggota tersebut dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai di sektor keuangan dan ekonomi daerah.

    “Keduanya kami nilai memiliki kompetensi untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam perda ini,” jelasnya.

    BACA JUGA: Aplikasi ‘Berhidmat’ Permudah ASN Sumedang Tadarus Al-Qur’an selama Ramadan

    Akur juga mengungkapkan pentingnya melibatkan berbagai pihak terkait dalam pembahasan, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat umum, untuk menciptakan dialog yang konstruktif. Hal ini bertujuan agar regulasi ini benar-benar menjadi solusi bagi pengembangan ekonomi daerah.

  • Surat Edaran THR untuk Karyawan Swasta Dirilis Besok, THR Ojol Akhir Pekan Ini

    Surat Edaran THR untuk Karyawan Swasta Dirilis Besok, THR Ojol Akhir Pekan Ini

    Surat Edaran THR untuk Karyawan Swasta Dirilis Besok, THR Ojol Akhir Pekan Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan surat edaran (SE) terkait tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta bakal dirilis pada Rabu (5/3/2025) besok.
    Yassierli menyebut, skema
    THR untuk karyawan swasta
    sama seperti THR aparatur sipil negara (ASN).
    “Sama skemanya. Besok akan kita
    launching
    THR-nya. SE-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli di Istana, Jakarta, Selasa (4/3/2025) malam.
    Yassierli menyebut, pihaknya juga sedang mengupayakan THR bagi driver ojol.
    Menurutnya, SE THR untuk ojol diusahakan bisa terbit pada akhir pekan ini.
    “Untuk ojol akhir minggu ini kita usahakan,” imbuhnya.
    Sebelumnya, puluhan driver ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025.
    Mereka menuntut adanya aturan yang mewajibkan pemberian THR.
    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi online menginginkan THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.
    “Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. (Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan,” ujar Lily saat berorasi dalam aksi demonstrasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Banjir Bekasi, Dedi Mulyadi: Akibat Nafsu Membangun Dihajar Habis
                        Bandung

    5 Banjir Bekasi, Dedi Mulyadi: Akibat Nafsu Membangun Dihajar Habis Bandung

    Banjir Bekasi, Dedi Mulyadi: Akibat Nafsu Membangun Dihajar Habis
    Tim Redaksi
    KARAWANG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menilai banjir yang melanda Kabupaten dan Kota Bekasi akibat lingkungan yang sudah rusak karena nafsu melakukan pembangunan yang ugal-ugalan.
    Dedi menyebut banjir paling parah di Jawa Barat terjadi di Bekasi.
    Namun, di daerah lain seperti di Purwakarta juga ada.
    “Kalau nafsu buat membangun dihajar habis, ini akibatnya, ini problem dari lamanya kita abai terhadap lingkungan dan ini saatnya kita mengevaluasi diri,” ujar Dedi usai menghadiri
    groundbreaking
    perumahan ASN Polri di Karawang, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025).
    Karena itu, kata dia, pekan depan ia akan mengevaluasi tata ruang wilayah Jabar.
    Ia juga akan memanggil sejumlah pengembang perumahan di Bekasi yang saat ini terendam banjir.
    “Iya nanti saya panggil, membangun rumah di situ menjanjikan tidak banjir, kenapa banjir?” kata Dedi.
    Menurut Dedi, hilangnya ruang terbuka hijau, hutan, maupun sawah menjadi sebab sejumlah wilayah di Jabar menjadi langganan banjir.
    Ia juga ingin bantuan untuk warga terdampak banjir tidak hanya terhenti melalui bantuan sembako, tetapi harus ada langkah konkret agar bencana tersebut tidak terulang di masa depan.
    “Hilangnya ruang terbuka hijau, hutan, sawah itu penyebab banjir. Soal bantuan? Sudah cukup lah, yang perlu diperlukan adalah masa depan, karena kebiasaan kita setiap bencana longsor, banjir selesai di bantuan sembako, saya gak mau itu,” kata Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ponpes Darussalam Ciamis Wajibkan Santri Khatam Al-Qur’an Selama Ramadan

    Ponpes Darussalam Ciamis Wajibkan Santri Khatam Al-Qur’an Selama Ramadan

    JABAR EKSPRES – Pesantren Darussalam Ciamis menggelar program khusus selama Ramadan 1446 Hijriyah dengan mewajibkan seluruh santri dan santriwati menuntaskan hafalan (khatam) Al-Qur’an.

    Program tahunan ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan bertajuk Gema Ramadan, yang mengintensifkan aktivitas keagamaan seperti tarawih, tadarus, kuliah subuh, dan pengkajian kitab kuning.

    Dewan guru Ponpes Darussalam, Defikri Natadiwangsa, menjelaskan bahwa target khatam Al-Qur’an selama Ramadan sudah menjadi tradisi di pesantren tersebut.

    “Setiap santri wajib mengikuti tadarus harian dan ditargetkan khatam 30 juz sebelum Idulfitri. Setiap malam, kami menggelar sesi khataman bersama untuk memastikan target ini tercapai,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

    BACA JUGA: Baznas Kota Bandung Siapkan Santunan Ramadan untuk Honorer, Marbot, dan Lansia

    Para santri diberi tugas menghafal minimal satu halaman Al-Qur’an per hari. Metode ini dirancang agar mereka mampu menyelesaikan satu juz (30 halaman) selama bulan suci.

    “Disiplin waktu dan pengulangan ayat menjadi kuncinya. Pagi hari digunakan untuk menghafal, siang dilanjutkan tadarus, dan malam hari evaluasi hafalan,” tambah Defikri.

    Selain hafalan, Ponpes Darussalam juga mengedepankan pemahaman kontekstual melalui kuliah subuh yang membahas tafsir ayat-ayat Al-Qur’an.

    “Kami tidak hanya mengejar kuantitas hafalan, tetapi juga mendalami maknanya agar para santri bisa mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Defikri.

    BACA JUGA: Aplikasi ‘Berhidmat’ Permudah ASN Sumedang Tadarus Al-Qur’an selama Ramadan

    Suci Hamira, salah seorang santriwati, mengaku terbantu dengan program terstruktur ini. “Agar cepat hafal, saya mengulang ayat yang sudah dipelajari berkali-kali. Target saya bisa menyetor satu halaman per hari dan khatam satu juz di akhir Ramadan,” ujar Suci.

    Ia menambahkan, jadwal hariannya padat dengan kegiatan ibadah, mulai dari sholat Subuh berjamaah, menghafal Al-Qur’an, hingga mengikuti kajian kitab klasik usai tarawih.

    “Hingga hari ke-3 Ramadan, sekitar 250 santri dan santriwati aktif mengikuti program ini. Pesantren Darussalam, yang berdiri sejak 1985, merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam unggulan di Jawa Barat dengan fokus pada penguatan hafalan Al-Qur’an,” katanya. (CEP)

  • Prabowo dan Sri Mulyani Bahas APBN 2026, THR ASN 2025 Akan Segera Diumumkan

    Prabowo dan Sri Mulyani Bahas APBN 2026, THR ASN 2025 Akan Segera Diumumkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (4/3/2025) untuk membahas persiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Salah satu pembahasannya terkait kebijakan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025.

    “Rapat internal, persiapan untuk APBN tahun depan,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025).

    Selain itu, Sri Mulyani mengungkapkan Prabowo akan mengumumkan THR ASN 2025. Namun, ia belum memberikan perincian lebih lanjut.

    “Nanti diumumkan oleh Bapak Presiden, kami sedang siapkan, insyaallah segera selesai,” ujarnya.

    Ketika ditanya apakah THR ASN akan dicairkan 100%, Sri Mulyani enggan memberikan jawaban pasti.

    “Nanti saja ya,” imbuhnya.

    Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pencairan THR ASN 2025. Rencananya, THR ini akan dicairkan paling cepat tiga pekan sebelum Lebaran 2025.

    Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor selama Ramadan 2025.

    “Percepatan pencairan THR bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (3/3/2025).

    Airlangga menambahkan kebijakan THR ASN 2025 ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dalam APBN 2025.

  • Pakar: Tidak ada larangan nyaleg bagi TPP desa

    Pakar: Tidak ada larangan nyaleg bagi TPP desa

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Prof Dr Juanda SH MH mengatakan, tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang melarang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

    “Dicalonkan dan mencalonkan sebagai anggota legislatif itu hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Konstitusi sebagai implementasi prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27) dan hak-hak warga negara sebagai wujud dari Pasal 28 UUD Tahun 1945,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

    Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta tersebut mengemukakan hal itu saat dihubungi terkait polemik hukum yang berkembang sebagaimana mengemuka dalam beberapa hari terakhir ini.

    Lebih lanjut implementasi dari prinsip dan hak- hak dalam konstitusi tersebut ujar dia, diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf (k) yang mengatur tentang persyaratan bakal calon legislatif yang menyatakan “seorang WNI yang akan menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif harus memenuhi persyaratan selain usia juga bagi pejabat tertentu seperti Kepala Daerah, Direksi, ASN, anggota TNI dan Polri, BUMN atau BUMD, Dewan Pengawas atau profesi tertentu lainnya dan karyawan dari lembaga atau badan lain wajib mengundurkan diri.

    “Karena jabatan jabatan atau karyawan badan lain yang dimaksud anggarannya bersumber dari keuangan negara, dan pengunduran diri yang bersangkutan tidak dapat ditarik kembali,” katanya.

    Selanjutnya penting pula dipahami secara lengkap dan utuh bahwa suatu ketentuan norma dari pasal, seharusnya dibaca dan dipahami pula makna penjelasan dari pasal dimaksud.

    Dalam penjelasan Pasal 240 ayat (1) huruf (k) ternyata diperjelas di dalamnya bahwa surat pengunduran tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

    “Yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf (k) dimaksud tadi ketika sudah mundur maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon tetap,” katanya.

    Dia mengatakan untuk menjawab pertanyaan TPP desa wajb mundur atau tidak perlu dibaca bagian kedua dengan Judul “Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota”.

    Paragraf 1 Persyaratan Bakal calon Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. Pasal 240 (1) Bakal Calon adalah WNI dan harus memenuhi syarat yaitu; huruf a sampai huruf k yang isinya sebagaimana sudah dijelaskan tadi.

    “Jika merujuk pada huruf k di atas, TPP Desa tidak secara tegas ditulis seperti yang lainnya, ASN, TNI dan Anggota Kepolisian, karyawan BUMN dan BUMD,” katanya.

    Kemudian dilihat dari sumber anggarannya yang bersumber dari Keuangan Negara yaitu APBN, ujar dia, maka sulit terbantahkan secara hukum untuk mengatakan TPP Desa bukan termasuk yang diwajibkan mengundurkan diri jika mau menjadi Bakal Calon anggota legislatif.

    “Apalagi TPP Desa jelas selain gaji atau honornya bersumber pada APBN , juga didasarkan pada kontrak kerja, disamping yang bersangkutan berkualifikasi sebagai karyawan yang profesional,” katanya.

    Pewarta: Agus Setiawan
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • THR PNS 2025 Kapan Cair? Simak Kriteria Penerima dan Besarannya

    THR PNS 2025 Kapan Cair? Simak Kriteria Penerima dan Besarannya

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi momen yang dinantikan setiap tahun. Selain sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, THR juga menjadi bantuan finansial yang penting bagi para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Pemerintah telah memastikan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun 2025.

    Jadwal Pencairan THR PNS 2025

    Berdasarkan kebijakan sebelumnya, THR PNS biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret – 1 April 2025.

    Dengan demikian, pencairan THR ASN kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan atau akhir Maret 2025, sekitar tanggal 20 Maret 2025.

    Namun, jadwal resmi pencairan THR masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Biasanya, regulasi terkait THR akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.

    Besaran THR PNS 2025

    Besaran THR PNS dihitung berdasarkan beberapa komponen yang melekat pada penghasilan pegawai. Jika mengacu pada pola yang berlaku di tahun sebelumnya, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:

    Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah

    Sementara itu, bagi penerima pensiunan dan penerima tunjangan, komponen THR terdiri dari:

    Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan pensiun

    Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen dari satu bulan gaji.

    Kriteria Penerima THR PNS 2025

    Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, THR diberikan kepada ASN, yang terdiri dari:

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Calon PNS (CPNS) Anggota TNI dan Polri Pejabat negara Pensiunan dan penerima pensiun Penerima tunjangan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah

    Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR, yaitu:

    ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

    Selain ASN, pegawai pemerintah non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah juga berpotensi mendapatkan THR jika memenuhi kriteria tertentu, seperti telah menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas THR atau ditetapkan sebagai penerima THR dalam surat keputusan pengangkatan sesuai regulasi yang berlaku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News