Kementrian Lembaga: ASN

  • Pemkab Kepulauan Seribu optimalkan pengumpulan zakat ASN pada Ramadhan

    Pemkab Kepulauan Seribu optimalkan pengumpulan zakat ASN pada Ramadhan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

    “Kami sudah menggelar rapat koordinasi ZIS dan amal sosial agar seluruh ASN di Kepulauan Seribu terlibat aktif dalam kegiatan ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan langkah ini merupakan menindaklanjuti Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Gerakan Zakat, Infak, Sedekah dan Amal Sosial di bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

    “Maka, kita libatkan seluruh ASN Kabupaten Kepulauan Seribu untuk terlibat aktif,” katanya

    Untuk mendukung pelaksanaan program ZIS dan Amal Sosial, kata Fadjar, pihaknya juga menyiapkan Surat Edaran Nomor 0040/SE/2025 tentang Penunaian Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dan Amal Sosial di Kabupaten Kepulauan Seribu.

    “Melalui surat edaran tersebut, para ASN Kabupaten Kepulauan Seribu untuk bisa aktif melakukan kegiatan ZIS dan amal sosial,” ujarnya.

    Sementara itu, Plt Koordinator Baznas Bazis Kabupaten Kepulauan Seribu, Lukman Hakim berharap pengumpulan ZIS dan amal sosial di Kabupaten Kepulauan Seribu bisa berjalan lancar.

    “Kegiatan ini untuk memfasilitasi para ASN Kabupaten Kepulauan Seribu dalam menunaikan ZIS dan amal sosial untuk membantu masyarakat,” kata dia.

    Sebelumnya Baznas Bazis Kepulauan Seribu memperkuat Unit Pengelolaan Zakat yang ada di daerah kepulauan tersebut untuk mengumpulkan dana umat dan mengalokasikan kembali kepada umat.

    “Saat ini Baznas (Bazis) Kepulauan Seribu memiliki sebanyak 11 UPZ yang aktif dan keselurahan UPZ ini mewakili seluruh DKM Masjid yang ada di Kepulauan Seribu,” kata Lukman.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jam Kerja ASN Jombang Dipangkas selama Ramadan 2025, Sekda: Tetap Harus Produktif

    Jam Kerja ASN Jombang Dipangkas selama Ramadan 2025, Sekda: Tetap Harus Produktif

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo. 

    TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Selama Ramadan 2025, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan lebih pendek. 

    Dari yang awalnya bekerja 37,5 jam, dipangkas hanya menjadi 32,5 jam. Artinya, jadwal pulang ASN akan lebih cepat satu jam lebih awal dari biasanya. 

    Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) 000.8.3/1513/415.10/2025 tentang Hari Kerja pada Bulan Ramadan 1446.

    Pada SE tersebut, tertuang jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, diatur masuk kantor pukul 07.30 – 14.30 WIB, Senin sampai Kamis. 

    Sementara untuk hari Jumat, ASN akan masuk pukul 07.30 – 14.00 WIB. Sedangkan untuk OPD maupun unit kerja yang memberlakukan sift, tetap akan berjalan 24 jam. 

    Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo memang ada perbedaan jam kerja ASN Jombang selama bulan ramadan 2025. 

    “Penyesuaian juga sesuai dengan aturan dari pusat. Jika dihitung secara global, untuk pemangkasan jam kerja terakumulasi 5 jam dalam satu Minggu,” ucapnya. 

    Meskipun ada pemangkasan jam kerja ASN, Agus berharap hal tersebut tidak menjadikan alasan untuk malas bekerja. 

    “Tetap harus produktif, bekerja harus tetap optimal dan tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan,” ungkapnya. 

    Pihaknya juga menugaskan agar kepala OPD bisa mengawasi pegawainya agar tetap bekerja sesuai prosedur yang berlaku. 

    “Termasuk juga jika bolos atau telat bekerja, bisa mendapatkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, pemerintah pusat menetapkan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berkurang selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025. 

    Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

    Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik instansi pusat maupun daerah.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu. 

  • Satu Kadis Pemkab Ponorogo Terancam Non Job Kirim Sanggahan, Ini Respon Bupati Kang Giri

    Satu Kadis Pemkab Ponorogo Terancam Non Job Kirim Sanggahan, Ini Respon Bupati Kang Giri

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyebut  bahwa dirinya telah menerima surat sanggahan yang diajukan oleh kepala dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Gulang Winarno. 

    Diketahui, Gulang Winarno dijatuhi hukuman non job setelah diduga melanggar netralitas. Dan Gulang menyanggah pada detik-detik terakhir, Selasa (4/3/2024) kemarin.

    “Sudah tak terima, tapi belum tak baca,” ungkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Rabu (5/3/2025) kepada media di Gedung Graha Krida Praja, Ponorogo, Jatim.

    Kang Giri—sapaan akrab—Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko belum menentukan sikap atas surat sanggahan itu, termasuk soal pengkajian ulang. 

    Pun, Kang Giri menegaskan belum bisa berandai-andai, keputusan yang akan diambilnya nanti. 

    “Kita lihat lah, bagaimana pun saya sama pak Gulang itu kan sayang. Barangkali saat itu dia kepleset,” tambah Kang Giri.

    Terkait sanksi, Kang Giri mengaku nantinya akan dirumuskan dengan tim yang terdiri dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

    Pemeriksaan tersebut diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo.

    “Biar dirumuskan teman-teman yang memeriksa. Saya sih ikut saja, kan nggak boleh dendam. ASN itu harus dibersamai, dibina, dan diarahkan dengan baik,” urainya.

    Sementara kapan penjatuhan hukuman disiplin? Kang Giri tidak mau menjawab lebih jauh. Kemungkinan dalam waktu dekat.

    Sebelumnya, seorang eselon 2 setingkat kepala dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terancam di-non job-kan.

    Kebijakan diambil oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Orang nomor satu di Bumi Reog mengambil kebijakan tersebut karena ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dilakukan yang bersangkutan.

    Yang bersangkutan telah dilakukan sejak pemeriksaan dilakukan secara bertahap.

    Dimana dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bersama inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

  • Kapan Gaji 13 dan 14 Cair? Ini Jawaban Sri Mulyani

    Kapan Gaji 13 dan 14 Cair? Ini Jawaban Sri Mulyani

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan langsung kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat dikonfirmasi wartawan ketika menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025.

    “Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan. Insya Allah segera selesai,” ucap Menteri Keuangan seperti dikutip dari Antara.

    Sinyal Pencairan THR 2025

    Ia meminta wartawan menanti lebih lanjut informasi yang akan disampaikan langsung Presiden Prabowo, saat ditanya detail THR ASN.

    Menkeu dijadwalkan bertemu Prabowo guna melakukan rapat internal membahas persiapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk 2026.

    Sri Mulyani sebelumnya memberi sinyal gaji 13 dan 14 (THR) ASN tetap cair pada Kamis, 6 Februari 2025. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan anggaran untuk gaji 13 dan 14 tapi tidak merinci besarannya ketika ditemui di Jakarta.

    Ia menyebut proses persiapan gaji 13 dan 14 tetap berlanjut dan meminta publik menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan THR ASN.

    Hak ASN

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, gaji 13 dan 14 ASN adalah hak yang akan tetap dibayarkan. Ia menanggapi isu pemerintah berencana menghapus gaji 13 dan THR ASN tahun 2025 pada Jumat, 7 Februari 2025 di Jakarta.

    Hal ini sebagai tindak lanjut efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” ujar Hasan saat memberi keterangan di Kantor PCO Jakarta.

    Pihaknya mengungkapkan, belanja pegawai tak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Prabowo Subianto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dibayarkan 3 Minggu Sebelum Lebaran, THR ASN 2025 Cair 100 Persen atau Tidak? ini Kata Sri Mulyani

    Dibayarkan 3 Minggu Sebelum Lebaran, THR ASN 2025 Cair 100 Persen atau Tidak? ini Kata Sri Mulyani

    TRIBUNJATIM.COM – Kepastian soal kapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan.

    Sebelumnya, waktu pembayaran THR ASN 2025 telah diumumkan oleh Presiden Prabowo.

    Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025.

    “Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025).

    Namun jumlah THR yang diberikan 100 persen atau tidak turut menjadi sorotan imbas efisiensi anggaran yang tengah digencarkan pemerintah.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

    “Nanti saja ya,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (4/3/2025).

    Diketahui, Pemerintah bakal mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pada 2025. 

    Ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

    Pencairan THR ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.

    Sementara Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

    Namun, perlu diketahui, tidak semua ASN berhak menerima THR PNS 2025.

    Hanya beberapa kelompok ASN saja yang berhak menerimanya.

    Lantas, siapa saja kelompok ASN yang tidak menerima THR 2025?

    Kelompok yang tidak berhak menerima THR PNS

    Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

    Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu.

    Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR:

    PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
    PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    TETAP CAIR – Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025, Kamis (6/2/2025). (SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE)

    Kelompok yang berhak menerima THR PNS

    Pemerintah telah menetapkan pemberian THR kepada ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 14/2024.

    Mengacu aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

    Berikut kelompok yang berhak menerima THR PNS:

    1. ASN yang terdiri dari:

    PNS dan Calon PNS
    PPPK
    Prajurit TNI
    Anggota Polri
    Pejabat Negara

    2. Pensiunan

    3. Penerima Pensiun

    4. Penerima Tunjangan

    Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.

    Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika:

    Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
    Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Komponen THR PNS 2025

    Berdasarkan PP No 14 Tahun 2024, besaran THR akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut ini:

    Tunjangan keluarga
    Tunjangan pangan
    Tunjangan jabatan/umum
    Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
    Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

    Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

    Gaji pokok
    Tunjangan keluarga
    Tunjangan pangan
    Tambahan penghasilan pensiun.

    Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Kapan Pencairan THR 2025, Akan Diumumkan Presiden Prabowo

    Kapan Pencairan THR 2025, Akan Diumumkan Presiden Prabowo

    Liputan6.com, Bandung – Memasuki bulan suci Ramadan, masyarakat mulai membicarakan terkait waktu pencairan THR atau Tunjangan Hari Raya. Adapun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menjamin terkait THR 2025 bagi ASN dan pekerja swasta.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengumuman terkait waktu pencairan tunjangan hari raya atau THR keagamaan di tahun ini.

    “Nanti diumumkan Bapak Presiden,” ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/3/2025).

    Sementara itu, para menteri dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada Kamis, 27 Februari 2025 menyatakan bahwa pencairan THR untuk ASN rencananya dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025 atau Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Adapun Sri Mulyani belum bisa menyampaikan besaran THR yang diberikan mencapai 100 persen. Namun, sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah sudah menganggarkan Rp50 Triliun untuk THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri di tahun ini.

    Melalui anggaran tersebut, jumlahnya dilaporkan meningkat dibandingkan pada tahun lalu yaitu sekitar Rp 48,7 Triliun. Sebagai informasi, merujuk SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.

    Selain itu, pencairan THR PNS 2025 dipastikan cepat dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor terutama perdagangan dan jasa.

  • Daya Beli Masyarakat Meningkat, Manufaktur Tumbuh Positif Jelang Ramadhan dan Lebaran

    Daya Beli Masyarakat Meningkat, Manufaktur Tumbuh Positif Jelang Ramadhan dan Lebaran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai daya beli masyarakat mengalami peningkatan diikuti dengan pertumbuhan manufaktur secara positif saat memasuki  Ramadhan dan menjelang Lebaran 2025.

    Secara keseluruhan, kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu bahwa inflasi Indonesia terkendali dengan inflasi inti (core) yang mengalami peningkatan.

    Di sisi lain, sektor manufaktur juga menunjukkan kinerja yang positif yang mana mencerminkan ketahanan ekonomi nasional. 

    Pada Februari 2025, Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,48 persen (mtm) atau 0,09 persen (yoy).

    “Namun, inflasi inti tetap menunjukkan kenaikan, dengan angka 0,25 persen (mtm) atau 2,48 persen (yoy) di mana sedikit lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,38 persen (yoy),” kata Airlangga.

    Selanjutnya, komponen harga bergejolak (volatile food/VF) tercatat mengalami deflasi sebesar 0,93 persen (mtm) atau inflasi 0,56 persen (yoy). 

    Beberapa komoditas yang berkontribusi terhadap deflasi tersebut antara lain daging ayam ras, bawang merah, cabai merah, cabai rawit, tomat, dan telur ayam ras. 

    Sementara itu, harga yang diatur pemerintah deflasi 2,65 persen (mtm) atau 9,83 persen (yoy), yang sebagian besar disebabkan oleh kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga (daya 450 VA hingga 2200 VA) selama Januari dan Februari 2025.

    “Pemerintah terus meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik tetap kuat melalui berbagai kebijakan strategis, seperti percepatan penyaluran bantuan sosial dan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pekerja swasta,” tuturnya.

  • BKPSDM Tunggu Pemberitahuan Resmi Penetapan Tersangka Kadisnakerperinkop-UKM Dugaan Korupsi SIHT

    BKPSDM Tunggu Pemberitahuan Resmi Penetapan Tersangka Kadisnakerperinkop-UKM Dugaan Korupsi SIHT

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Setelah RKHA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SK selaku pihak yang menerima dan memborongkan pekerjaan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada, Selasa (4/3/2025), keduanya kini sudah diatahan di Rutan Kelas IIB Kudus hingga 20 hari.

    RKHA sendiri diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Dia juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus.

    Status kepegawaian RKHA sebagai ASN pun terancam diberhentikan sementara menyusul penetapan tersangka.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno menegaskan, BKPSDM belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari hingga Rabu (5/3/2025) pagi atas penetapan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT yang menyeret salah satu ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

    Kata dia, BKPSDM baru bisa menindaklanjuti setelah ada pemberitahuan secara resmi dari Kejari.

    Nantinya berupa pengajuan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap ASN terkait kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah bupati.

    “Ya sampai saat ini (Rabu pagi), status kepegawaian yang bersangkutan masih ASN. Karena kami belum mengajukan permohonan pemberhentian sementara kepada PPK. Menunggu pemberitahuan resmi dari Kejari,” terangnya di Kudus.

    Lebih lanjut, BKPSDM belum bisa memastikan kapan permohonan atas pemberhentian sementara ASN sebagai tersangka yang berhadapan dengan hukum, diajukan kepada PPK.

    Sebelumnya, penetapan RKHA dan SK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W. Putro pada, Selasa (4/3/2025).

    RKHA dan SK sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Tepatnya terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah urug) pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

    Hasil penyelidikan dan penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup, guna menentukan kedua saksi tersebut sebagai tersangka.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, Kejari melakukan penahanan terhadap kedua tersangka RKHA dan SK di Rutan Kelas IIb Kudus.

    Penahanan tersangka dilakukan demi kelancaran penanganan perkara, juga alasan objektivitas dan subjektivitas.

    Baik RKHA maupun SK memiliki peran masing-masing. RKHA sebagai PPK dinilai tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat sebagai PPK, juga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai PA atau perencana dan PPK.

    Sementara SK diduga melakukan tindakan melawan hukum, menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.

    Tersangka diduga melanggar pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Target pelimpahan berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan SIHT, ke Pengadilan Tipikor Semarang dilakukan sebelum Lebaran. (Sam)

  • Bawa Kelezatan Kuliner Nusantara, Hotel Santika Premiere Semarang Hadirkan “Bukber Kurma”

    Bawa Kelezatan Kuliner Nusantara, Hotel Santika Premiere Semarang Hadirkan “Bukber Kurma”

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Hotel Santika Premiere Semarang memperkenalkan program berbuka puasa terbaru, “Bukber Kurma”, yang mengusung konsep Selera Nusantara.

    GM Secretary & Marketing Communication Hotel Santika Premiere Semarang, Liya Anwar menjelaskan, dengan harga Rp 149.000 per pax, tamu dapat menikmati 99 item menu yang dikurasi secara khusus dan dirotasi delapan kali setiap harinya.

    “Bukber Kurma tahun ini menyentuh 99 menu, berbeda dari tahun lalu yang sejumlah 88 menu.

    Tahun ini, kami maksimalkan jumlah item menu, karena banyak dari tamu terutama dari tamu repeater dan loyal dari Santika Premiere Semarang lebih mengekspektasikan banyaknya varian menu dari Indonesia,” kata Liya, Selasa (4/3/2025).

    Selain menghadirkan ragam kuliner khas Nusantara, lanjutnya, Hotel Santika Premiere Semarang juga menawarkan berbagai promo untuk para tamu.

    Di antaranya extra discount 5 persen Off untuk member MyValue & tamu in-house; early bird 10 % off (kuota terbatas) untuk reservasi minimal tiga hari sebelumnya; diskon 10 % untuk hotelier, banker, & ASN pada periode 5 – 12 Maret 2025; dan harga spesial untuk anak-anak usia 5-10 tahun yaitu Rp 75.000, dan gratis untuk anak di bawah 5 tahun.

    General Manager Hotel Santika Premiere Semarang, Deni Mulyana menambahkan, melalui ‘Bukber Kurma’, pihaknya ingin membawa kelezatan kuliner Nusantara yang autentik, sekaligus mempererat kebersamaan dalam setiap momen berbuka.

    “Kami berkomitmen untuk selalu menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang istimewa bagi para tamu kami,” imbuhnya. (*)

  • Pengumuman Aturan THR Pekerja Swasta Ditunda, Banjir Jadi Alasan

    Pengumuman Aturan THR Pekerja Swasta Ditunda, Banjir Jadi Alasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta. Sedianya, surat edaran soal THR dijadwalkan diumumkan Rabu pagi (5/3/2025).

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan, pihaknya sengaja batal mengumumkan SE THR bagi pekerja swasta sebagai bentuk empati pemerintah terhadap korban banjir di sejumlah wilayah.

    “Bukan kita tidak mengumumkan hari ini, tapi ada bencana kemudian kita umumkan ada THR gimana? Orang lagi bencana kita bicara tentang THR,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    Noel menuturkan, pemerintah telah membahas pengaturan pemberian THR bagi pekerja swasta. Kemungkinan, regulasi THR akan diumumkan dalam satu atau dua hari mendatang.

    Dia juga menyebut, adanya kemungkinan pengaturan THR bagi pekerja swasta akan diumumkan bersamaan dengan pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN). 

    “Kita berharap bisa bareng lah ya itu pengumuman PNS sama swasta,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, sejumlah wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek dilanda banjir akibat air kiriman dari kawasan Puncak, Jawa Barat. 

    Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, sebanyak 85 dari 122 rukun tetangga (RT) masih banjir, meski secara umum sudah berangsur surut.

    Data yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta pada Selasa (4/3) pukul 16.00 WIB banjir sempat merendam 122 RT di empat Kota Administrasi, yaitu Jakarta Selatan, Timur, Barat, dan Pusat. 

    BPBD DKI Jakarta Mohamad Yohan mengatakan, pada Rabu pukul 08.00 WIB banjir yang disebabkan oleh meluapnya beberapa sungai di Jakarta dan juga hujan intensitas tinggi sudah berangsur surut dan kini masih ada 85 RT yang terdampak.

    Menurut dia, dari 85 RT yang masih terendam banjir, Jakarta Timur menjadi yang terbanyak dengan 42 RT, disusul Jakarta Selatan 25 RT dan Jakarta Barat 18 RT. 

    “Untuk Jakarta Pusat dua RT sudah surut,” kata Yohan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/3/2025).