Kementrian Lembaga: ASN

  • Sosok Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Beri SP3 Lurah Pulokerto yang Tak Ada di Kantor di Jam Kerja – Halaman all

    Sosok Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Beri SP3 Lurah Pulokerto yang Tak Ada di Kantor di Jam Kerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Wali Kota Palembang, Ratu Dewa yang beri sanksi tegas pada lurah alias kepala desa Pulokerto yang disidak tak ada di kantor di jam kerja.

    Video detik-detik Wali Kota Ratu Dewa yang sidak kantor kelurahan Pulokerto viral di media sosial.

    Nampak Ratu Dewa tiba-tiba datang dan menanyakan siapa saja orang yang berada di kantor pada jam 8 pagi.

    Wali Kota Ratu Dewa hanya mendapati empat orang yang ternyata semua adalah pegawai honorer.

    Lurah dan ASN pun tak telihat batang hidungnya.

    Wali Kota Ratu Dewa lantas menghubungi Camat dan memberi peringatan.

    “Pak Camat, di Pulokerto ini lurahnya belum datang ini jam kerja, jam 8 ini. yang dateng cuman honor empat orang, jadi atensi ini. jangan main-main ini,” tegas Ratu Dewa.

    Ratu Dewa lantas menghubungi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk membuat SP3 bagi lurah dan para ASN.

    Dikutip dari TribunSumsel.com, Ratu Dewa membenarkan kejadian tersebut.

    Sikap tegas Ratu Dewa diharapkan menjadi efek jera agar pegawai tidak mudah absen.

    “Saya sengaja sidak acak untuk mengecek ternyata semua PNS di kelurahan itu tidak ada satu pun yang ngantor lurah dan juga sekretaris lurah, hanya ada honorer saja dan pegawai yang baru diangkat,” ujar Ratu Dewa, Jumat (7/3/2025).

    “Jadi contoh agar tidak ada lagi yang absen bekerja jadi harus ditindak tegas,” kata Dewa.

    Sementara itu Lurah Pulokerto, Amrullah mengatakan dia bukan bolos bekerja tapi sudah absen Kamis pagi pukul 07.00 WIB dan langsung menjalankan program Walikota turun ke lapangan dengan meninjau kalangan di Pulokerto.

    Lantas siapakah sosok Wali Kota Ratu Dewa?

    Dikutip dari palembang.go.id, Ratu Dewa merupakan pria kelahiran Muara Kuang, Ogan Illir pada 17 Agustus 1969.

    Ratu Dewa merupakan anak ke-8 dari sembilan bersaudara dari apsangan Cik Den Tambun dan Zalipah.

    Ratu Dewa menempuh pendidikan S1 Fakultas Ushuluddin di IAIN Raden Fatah Palembang.

    Lalu ia melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Sriwijaya bergelar Magister Kebijakan Publik.

    Perjalanan karier Ratu Dewa sebelum menjadi Wali Kota sangat panjang.

    Ia dikenal sebagai sosok birokrat yang rendah hati hingga dipercaya menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang.

    Sebelum terjun ke dunia politik, Ratu Dewa sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang menggantikan Harnojoyo yang masa jabatannya berakhir pada Senin (18/9/2023).

    Setelahnya, ia kembali ke posisi Sekda hingga mengajukan pensiun dini per 1 Agustus 2024 demi maju dalam Pilkada Palembang.

    Ratu Dewa menggandeng Prima Salam sukses mengumpulkan 352.696 suara atau 46,52 persen dari total suara.

    Ia mengalahkan dua pasangan lainnya, Fitrianti-Nandriani dan Yudha-Baharudin.

    Ratu Dewa juga merupakan pejabat yang aktif membagikan kegiatannya di media sosial.

    Akun Instagram @ratudewa kini telah memiliki 118 ribu pengikut dengan lebih dari 1.700 postingan.

    Harta Kekayaan

    Ratu Dewa terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun 2023, saat dirinya menjabat sebagai Sekda Kota Palembang.

    Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,3 miliar. Berikut rinciannya dikutip dari situs LHKPN:

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.695.585.700

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/128 m2 di KAB / KOTA KOTA
    PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 825.000.000
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 963 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA
    PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 810.000.000

    3. Tanah Seluas 20000 m2 di KAB / KOTA INDRALAYA, WARISAN
    Rp. 125.000.000
    4. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL
    SENDIRI Rp. 430.000.000

    5. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL
    SENDIRI Rp. 175.000.000
    6. Tanah Seluas 285 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL
    SENDIRI Rp. 175.000.000

    7. Tanah Seluas 337 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL
    SENDIRI Rp. 370.000.000
    8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA
    PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 410.585.700

    9. Tanah dan Bangunan Seluas 3000 m2/1000 m2 di KAB / KOTA
    KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 662.500.000
    1. MOBIL, KIA JEEP Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 105.000.000
    2. MOTOR, YAMAHA VIXION Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp.
    3.500.000

    3. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp2.000.000
    4. MOBIL, JEEP CHEROKEE LIMITED 4.0 USA Tahun 1997, HASIL
    SENDIRI Rp. 120.000.000

    5. MOBIL, TOYOTA YARIS CROSS MINI BUS Tahun 2023, HASIL
    SENDIRI Rp. 432.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 85.700.000
    D. SURAT BERHARGA Rp. —-
    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 920.272.129
    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 5.364.057.829

    HUTANG Rp. —-

    TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.364.057.829

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Wali Kota Palembang Ratu Dewa SP3 Lurah Pulokerto Gandus, Buntut Saat Disidak Tak Ada di Kantor

    (Tribunnews.com/ Siti N) (TribunSumsel.com/ Hartati)

  • Rieke Diah Pitaloka Desak Kementerian PANRB Soal Sistem Rekrutmen CPNS

    Rieke Diah Pitaloka Desak Kementerian PANRB Soal Sistem Rekrutmen CPNS

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis sekaligus anggota Komisi II DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengenai pengunduran jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    “Kenapa bisa ada penundaan pengangkatan CPNS 2025 dan PPPK yang sudah ujian di 2024 dan lolos seleksi, kenapa baru akan diangkat pada 2026? Ada apa ini?” ujar Rieke dalam videonya yang diunggah akun Instagram-nya dalam akun media sosialnya dikutip Beritasatu.com pada Minggu (9/3/2025).

    Rieke menyatakan, Kementerian PANRB sebagai instansi yang mengurusi kepegawaian harus segera membenahi sistem rekrutmen CPNS dan PPPK agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

    Lebih lanjut, ia menyatakan Kementerian PANRB seharusnya bersikap adil dengan segera mengangkat mereka yang telah lulus CPNS atau PPPK. Rieke juga mempertanyakan alasan di balik penundaan tersebut. Hal ini berdasarkan rekomendasi Komisi II DPR RI dalam rapat dengan Menteri PANRB pada Rabu (5/3/2025).

    “Kami telah meminta agar proses penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024 dipercepat,” tambah Rieke Diah Pitaloka.

    Rieke juga meminta penjelasan dari Kementerian PANRB mengenai kendala yang menyebabkan pengangkatan CASN dan PPPK tertunda begitu lama.

    Rieke menegaskan, status kerja bagi para pelayan publik yang telah lulus seleksi 2024 sangat penting. Pengangkatan mereka bukan hanya soal gaji, tetapi juga jaminan sosial dan kepastian kerja.

    “Banyak dari mereka yang resign dari pekerjaan sebelumnya. Bagaimana mereka akan menghidupi keluarga hingga Oktober 2025 atau Maret 2026?” ujarnya.

    Rieke juga menanyakan terkait kendala anggaran negara atau alasan lain yang menyebabkan penundaan pengangkatan CASN dan PPPK tersebut. Ia pun meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak Kementerian PANRB.

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam Surat MenPAN-RB pada Jumat, 7 Maret 2025, Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 menegaskan pengangkatan CASN formasi tahun 2024 akan dilakukan serentak mulai 1 Oktober 2025, sedangkan pengangkatan PPPK serentak mulai 1 Maret 2026.

    Keputusan ini kemudian menimbulkan polemik di masyarakat, terutama di kalangan CASN dan PPPK yang telah dinyatakan lulus dalam ujian pemerintah. Bahkan Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan status mengenai pengunduran jadwal pengangkatan tersebut.

  • LENGKAP! Besaran THR ASN dan Pensiunan 2025, Siapa Dapat Paling Banyak?

    LENGKAP! Besaran THR ASN dan Pensiunan 2025, Siapa Dapat Paling Banyak?

    PIKIRAN RAKYAT – Tersedia lengkap info besaran THR ASN atau Aparatur Sipil Negara beserta para Pensiunan untuk tahun 2025. Tunjangan Hari Raya akan segera didapatkan para abdi negara tersebut.

    Untuk pencairannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Prabowo sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengaturnya. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025.

    “Nanti beliau (Presiden Prabowo) yang akan mengumumkan,” ujarnya.

    Berapa besaran THR bagi para ASN? Simak daftar lengkapnya:

    Besaran THR Pensiunan ASN 2025

    THR Pensiunan ASN Golongan I

    Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

    THR Pensiunan ASN Golongan II

    IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

    Pensiunan ASN Golongan III

    IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600 IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

    Pensiunan ASN Golongan IV

    IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    THR Pensiunan PNS, Guru, TNI, Polri Cair 10 Maret 2025 Siang? Cek Rekening Taspen dari Sekarang

    THR Karyawan Swasta 2025 Kapan Cair Tanggal Berapa?

    Besaran THR ASN 2025 setiap golongan

    Besaran THR pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

    Ketua/Kepala: Rp26.299.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200 Sekretaris: Rp23.420.250 Anggota: Rp23.420.250

    Besaran THR pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

    Eselon I: Rp20.738.550 Eselon II: Rp16.262.400 Eselon III: Rp11.535.300 Eselon IV: Rp8.844.150

    Besaran THR pegawai berdasarkan pendidikan dan masa kerja

    Pendidikan SD/SMP/Sederajat

    Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp3.571.050 Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500

    Pendidikan SMA/Diploma I

    Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp4.089.750 Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600

    Pendidikan Diploma II/Diploma III

    Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp4.573.800 Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900

    Pendidikan Strata I/Diploma IV

    Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp5.492.550 Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550

    Pendidikan Strata II/Strata III

    Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp6.470.100 Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.542.150

    Demikian informasi besaran THR ASN dan pensiunan tahun 2025. Sobat PR yang merupakan Aparatur Sipil Negara akan mendapatkannya jika Prabowo sudah membuat Keppres tentang Tunjangan Hari Raya sebagaimana pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Politisi Golkar: Pengangkatan Kader PSI Jadi Pengurus FOLU Net Sink 2030 Merusak Sistem Pemerintahan – Page 3

    Politisi Golkar: Pengangkatan Kader PSI Jadi Pengurus FOLU Net Sink 2030 Merusak Sistem Pemerintahan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Politisi senior Partai Golkar Firman Soebagyo angkat bicara soal banyaknya kader PSI yang masuk dalam jajaran pengurus Organisasi Operation Management Office Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

    Diketahui, FOLU Net Sink 2030 adalah organ yang dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk pengurangan emisi dan pengendalian perubahan iklim di tahun 2030.

    Firman menegaskan, seharusnya figur-figur yang mengisi pos jabatan tersebut adalah orang profesional dan berpengalaman, bukannya jadi penampungan kader.

    “Ini merusak sistem dan tata kelola pemerintahan serta lembaga pemerintahan! Lembaga pemerintahan seperti menjadi alat politik atau menjadi instrumen politik untuk mencapai tujuan tertentu yang bertentangan dengan UU,” kata Firman, dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025). 

    Ia menegaskan, tindakan Raja Juli Antoni sesat yang melemahkan posisi ASN. Alih-alih menempatkan figur terbaik berdasarkan merit sistem kepegawaian, Raja Juli justru memilih orang-orang dari kelompoknya sendiri atau kader PSI. 

    “Apa yang dilakukannya jelas melemahkan posisi ASN yang sudah ada dan memiliki kompetensi. Seharusnya para ASN memiliki kesempatan, namun jadi begitu mudah tergeser oleh gerombolan kader partai yang belum tentu profesional,” kata dia. 

    “Sistem rekrutmen di pemerintahan seperti ini marak di masa 2 periode pemerintahan akhir-akhir ini dan sekarang masuk masa periode ke-3,” sambung dia. 

    Oleh karena itu, Firman berharap Presiden Prabowo bisa memberi perhatian lebih pada persoalan ini. Sebab, kasus serupa bisa menjadi preseden yang dianggap biasa dalam sistem perekrutan pegawai pemerintahan dewasa ini. 

    “Saya meminta Presiden Prabowo tegas untuk melarang dan segera menentukan sikap sehingga tidak menambah kekesalan masyarakat dan mahasiswa akhir-akhir ini,” pungkas Firman. 

  • Pengangkatan PPPK 1 Maret 2026, Bagaimana Nasib Pelamar yang Lewat Batas Usia Tahun Depan?

    Pengangkatan PPPK 1 Maret 2026, Bagaimana Nasib Pelamar yang Lewat Batas Usia Tahun Depan?

    PIKIRAN RAKYAT – Seluruh instansi yang menetapkan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus menyesuaikan TMT (terhitung mulai tanggal) per 1 Maret 2026. Bagaimana jika ada peserta yang sudah lewat batas usia pada Maret tahun depan?

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan ketentuan mengenai hal itu.

    Hal ini ditegaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Instruksi hadir lewat surat resmi BKN bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B, dengan ditandatangani Zudan, di Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025.

    Bersama surat itu, dijelaskan bahwa seluruh instansi yang menetapkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 harus melakukan penyesuaian.

    Instruksi rilis usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti mengirim surat kepada BKN agar menindak lanjuti penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 pada Jumat, 7 Maret 2025.

    Zudan dalam surat mengatakan, proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.

    Pasalnya, dalam proses penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

    Untuk itu, ia memastikan perlu dilakukannya penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK.

    Diketahui, pemerintah telah menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS, dan 1.017.111 untuk PPPK.

    Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024. Kemudian, PPPK tahap satu mulai September 2024, dan PPPK tahap II pada Januari 2025.

    Nasib Peserta yang Lewat Batas Usia di 2026

    Zudan memastikan bahwa pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan, dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun.

    Isi Penyesuaian CPNS dan PPPK

    – Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS:

    Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025. Usul penetapan nomor induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

    – Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK:

    Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja dengan TMT 1 Maret 2026. Usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi II Sebut Pengangkatan CPNS Tak Harus Serentak, Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan

    Komisi II Sebut Pengangkatan CPNS Tak Harus Serentak, Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan

    Komisi II Sebut Pengangkatan CPNS Tak Harus Serentak, Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Komisi II DPR RI meminta Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk merevisi surat edaran terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (
    CPNS
    ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (
    PPPK
    ) yang dilakukan secara serentak.
    Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse sebagai respons atas adanya surat edaran Kemenpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.
    Dalam surat itu, CPNS dijadwalkan diangkat serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK yang lulus seleksi akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026.
    “Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” ujar Arse saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).
    Arse menilai keputusan pengangkatan serentak itu bertentangan dengan kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    Sebab, dalam kesimpulan rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN ditekankan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian pengangkatan CPNS maupun PPPK.
    “Jadi, nampaknya ada pemahaman yang berbeda soal itu,” jelas Arse.
    “Padahal, kalau kita ikuti rapat dari awal, justru sebenarnya kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” sambungnya.
    Arse menegaskan bahwa Kemenpan-RB seharusnya tidak menerapkan skema pengangkatan serentak bagi CPNS dan PPPK.
    Menurut Arse, Komisi II DPR RI justru mendorong Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan percepatan pengangkatan.
    Dengan begitu, lanjut Arse, Kemenpan-RB tetap bisa mengangkat para CASN yang instansinya sudah melengkapi administrasi sesuai jadwal, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak.
    “Kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” ucap Arse.
    Arse pun berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi dari Komisi II DPR serta para CPNS dan PPPK, agar tak perlu ada waktu tunggu pengangkatan secara serentak.
    “Mudah-mudahan pemerintah dengan adanya aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan PPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Menpan-RB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan jadwal pengangkatan CASN.
    Berdasarkan rapat Menpan-RB bersama Komisi II DPR pada Rabu (5/3/2025), diputuskan jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Oktober tahun ini.
    Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan pada Maret 2026.
    “Tadi DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya. CPNS itu bulan Oktober 2025,” kata Rini usai rapat, Rabu (5/3/2025).
    Terkait ini, Menpan-RB mengatakan bahwa pengangkatan CASN tidak ditunda, tetapi disesuaikan.
    Rini juga membantah penundaan ini akibat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
    “Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat,” ujarnya.
    Menurut Rini, hal ini diputuskan usai mencermati hasil pengadaan CASN yang digelar tahun 2024.
    “Dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan,” ucap Rini.
    “Dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh,” kata dia.
    Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan bahwa salah satu alasan utama penyesuaian jadwal ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.
    “Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama,” kata Haryomo.
    “Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas,” jelasnya.
    Penyesuaian ini juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun.
    Haryomo memastikan bahwa mereka tetap bisa diangkat dan kontraknya akan disesuaikan.
    “Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok CASN dan PPPK 2024 Bakal Demo Prabowo Tuntut Pengangkatan: Nasib Jutaan Orang Dipertaruhkan!

    Besok CASN dan PPPK 2024 Bakal Demo Prabowo Tuntut Pengangkatan: Nasib Jutaan Orang Dipertaruhkan!

    PIKIRAN RAKYAT – Para calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan menggelar aksi untuk menuntut pencabutan Surat Edaran yang berisi penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK Tahun Anggaran (TA) 2024.

    Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penundaan yang berdampak pada nasib lebih dari 4 juta CASN dan PPPK di seluruh Indonesia. Seruannya dirilis via X (dulu Twitter), Minggu, 9 Maret 2025.

    Aksi dijadwalkan berlangsung pada tanggal 10 Maret 2025 mulai pukul 08.30 WIB di beberapa lokasi strategis, antara lain DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Istana Negara.

    Para peserta aksi nantinya akan menuntut agar Menpan RB segera mencabut surat edaran yang telah dikeluarkan, dan mengembalikan jadwal pengangkatan yang sesuai dengan ketentuan yang ada sebelumnya.

    “Mari perjuangkan hak kita, untuk umum juga boleh, karena kemungkinan besar CPNS 2025 ditiadakan juga. PPPK 2024 dan CPNS 2024 jangan diam lihat kedzoliman di depan mata. Tidak ada p4ndem1 tapi pengangkatan secara sepihak dibatalkan!!” demikian bunyi takarir seruan di X, dikutip Minggu, 9 Maret 2025.

    Aksi ini diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas demi kesejahteraan jutaan tenaga kerja di sektor pemerintahan.

    ???? AJAKAN UNTUK AKSI

    Mari perjuangkan hak kita, untuk umum juga boleh, karena kemungkinan besar CPNS 2025 ditiadakan juga. PPPK 2024 dan CPNS 2024 jangan diam lihat kedzoliman di depan mata. Tidak ada p4ndem1 tapi pengangkatan secara sepihak dibatalkan!! pic.twitter.com/4vIIc8DlFc

    — Tanyarl ???? (@tanyakanrl) March 7, 2025

    Berikut sederet komentar warganet perihal seruan demo esok hari:

    @Jua****: “Pengangkatan cpns & PPPK ditunda.. Yg lain ga d tunda, mayor tedy naik pangkat, kementerian kehutanan ngajak kadernya kerja bareng dll. Lelucon.”

    @gyp****: “Harusnya tuh yg dipotong anggaran gak perlu. Bukan perihal yg berefek domino gini. Buat temen2 yg udh resign, udh berenti lanjutin S2 tuh gmna. Dikira bayar UKT pake daun.”

    @Buru***: “Wkwkwkwkw komedi komedi.. Feel sorry to casn 2024, but im in you guys. Birokrasi kita butuh letupan letupan gini. Mulai lah, gw tau ini bakal terjadi, dan ini cuman masalah bom waktu aja. Lawan warisan orba, lawan warisan bapak ibu kalian, lawan pejabat gak tau malu itu!”

    @Cat***: “Intinya adalah berhati hati. Jangan sampai pas demo aparat petinggi tau kalian dari instansi mana 🙂 kadang menyuarakan kebenaran bakal jadi boomerang 🙂 semangat para penuang NIP.”

    Ditunda karena Efisiensi?

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 disesuaikan menjadi Oktober 2025.

    Menpan RB mengaku ini bukan penundaan tapi agar semua CPNS 2024 dapat diangkat secara bersamaan, ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen.

    Menurut Menteri PANRB, hal ini mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN guna mendukung program prioritas pembangunan.

    “Kan baru diputuskan barusan, DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan. Oktober CPNS,” ucap Rini Widyantini di Jakarta pada Rabu, 5 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Ia memastikan penyesuaian pengangkatan CPNS ini bukan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.

    Pihaknya mengaku perlu menyelesaikan pengumuman-pengumuman soal CPNS di berbagai instansi.

    “Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” lanjut Menpan RB.

    Menurutnya, penyesuaian mempertimbangkan guna menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN sampai penataan ASN nasional secara menyeluruh, dan usulan penundaan seleksi sejumlah daerah. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemnaker Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Korban Kekerasan Berhak Mendapat JKK

    Kemnaker Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Korban Kekerasan Berhak Mendapat JKK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan beleid baru yang memperluas cakupan penerima manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, pegawai yang korban kekerasan fisik hingga pemerkosaan di tempat kerja berhak memperoleh JKK.

    Perluasan ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 1/2025 tentang Perubahan atas Permenaker No. 5/2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT.

    “Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan resmi dikutip Minggu (9/3/2025).

    Terdapat beberapa perubahan substansi yang tertuang dalam Permenaker No. 1/2025, yakni pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.

    Kemudian terdapat perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja. Kemudian, perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

    Perubahan substansi lainnya antara lain mewajibkan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

    Kemudian, tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).

    Terdapat pyla penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

    Yassierli mengatakan Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

    Dia menambahkan bahwa dengan diundangkannya Permenaker No. 1/2025, kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan makin meningkat. 

    Di sisi lain, aturan ini juga diharapkan mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. 

  • Menpan RB Ungkap Alasan Jadwal Pengangkatan CPNS Mundur

    Menpan RB Ungkap Alasan Jadwal Pengangkatan CPNS Mundur

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan alasan mundurnya pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2024.

    Pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) sendiri diundur dari mulanya Maret 2025 menjadi Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mundur menjadi Maret 2026. 

    Rini mengatakan mundurnya jadwal pengangkatan CPNS 2024 merupakan bentuk dukungan terhadap tujuh agenda transformasi manajemen ASN. Menurutnya, poin pertama dari agenda itu adalah transformasi rekrutmen dan jabatan.

    Dia juga mengatakan agenda tersebut adalah intisari dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    Dalam UU ASN tersebut, agenda transformasi mencakup transformasi rekrutmen dan jabatan; kemudahan mobilitas talenta nasional; percepatan pengembangan kompetensi; penataan pegawai non-ASN; reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN; digitalisasi manajemen ASN; dan penguatan budaya kerja dan citra Institusi.

    “Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Rini melalui keterangan resmi dikutip Minggu (9/3/2025).

    Rini berpendapat UU ini memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing.

    Dengan adanya penataan ini, kata dia, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT. Rini mengatakan langkah ini diambil agar pengangkatan ASN selaras secara nasional dan mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.

     “Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” jelas Rini. 

    Selain itu, dia juga mengakui bahwa pemerintah memerlukan waktu. Ini khususnya terkait penataan.

    “Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” katanya.

    Adapun transformasi penataan pegawai non-ASN diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah terjadi sejak 2005.

    Menurut Rini, ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku. 

    Sebagaimana telah disepakati pemerintah dan DPR RI, penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Selanjutnya terkait agenda transformasi kemudahan mobilitas talenta nasional, Rini menyebut penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu. Hal ini juga selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas nasional saat ini.

    Rini mengemukakan mundurnya jadwal pengangkatan CPNS dilakukan setelah melewati berbagai pertimbangan, baik dari sisi pemerintah maupun DPR RI. Rini memastikan bahwa pihaknya telah mengimbau instansi pemerintah untuk menyiapkan anggaran bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam basis data BKN selama proses pengadaan PPPK 2024. 

    Mengacu data per Januari 2025 dari Kementerian PANRB, pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN pada 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK.

    Seleksi CPNS telah dilaksanakan mulai Agustus 2024, sementara PPPK Tahap 1 mulai September 2024 dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.

    Rini mengemukakan bahwa penetapan formasi PPPK dalam seleksi 2024 merupakan yang terbesar dalam sejarah. Besarnya formasi PPPK ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

  • Permenaker Baru Tingkatkan Perlindungan Sosial Pekerja

    Permenaker Baru Tingkatkan Perlindungan Sosial Pekerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

    Regulasi baru ini diharapkan akan meningkatkan kepastian perlindungan terhadap peserta hingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja, dan dugaan penyakit akibat kerja, serta pelaporan dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

    “Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

    Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah perubahan substansial dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya adalah kewajiban bagi Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

    Selain itu, regulasi ini juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, serta penetapan kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemerintah juga menjamin pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami dugaan KK atau PAK hingga statusnya disimpulkan atau ditetapkan secara resmi.

    Yassierli menegaskan, dengan diberlakukannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.

    “Aturan ini juga diharapkan dapat mempermudah pekerja, buruh, maupun ahli waris dalam mengajukan klaim serta memperoleh manfaat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” ucapya.

    Lebih lanjut, perubahan lain dalam peraturan ini mencakup pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, serta perluasan manfaat JKK dengan memasukkan kriteria kecelakaan kerja yang meliputi kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja. 

    Selain itu, aturan ini juga memperluas dan mempermudah akses penerima manfaat beasiswa pendidikan anak. Permenaker ini turut mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai langkah mitigasi terhadap potensi fraud.

    “Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI,” pungkas Yassierli terkait Permenaker baru.