Kementrian Lembaga: ASN

  • Kemnaker Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Korban Kekerasan Berhak Mendapat JKK

    Kemnaker Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Korban Kekerasan Berhak Mendapat JKK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan beleid baru yang memperluas cakupan penerima manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, pegawai yang korban kekerasan fisik hingga pemerkosaan di tempat kerja berhak memperoleh JKK.

    Perluasan ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 1/2025 tentang Perubahan atas Permenaker No. 5/2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT.

    “Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan resmi dikutip Minggu (9/3/2025).

    Terdapat beberapa perubahan substansi yang tertuang dalam Permenaker No. 1/2025, yakni pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.

    Kemudian terdapat perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja. Kemudian, perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

    Perubahan substansi lainnya antara lain mewajibkan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

    Kemudian, tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).

    Terdapat pyla penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

    Yassierli mengatakan Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

    Dia menambahkan bahwa dengan diundangkannya Permenaker No. 1/2025, kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan makin meningkat. 

    Di sisi lain, aturan ini juga diharapkan mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. 

  • Menpan RB Ungkap Alasan Jadwal Pengangkatan CPNS Mundur

    Menpan RB Ungkap Alasan Jadwal Pengangkatan CPNS Mundur

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan alasan mundurnya pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2024.

    Pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) sendiri diundur dari mulanya Maret 2025 menjadi Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mundur menjadi Maret 2026. 

    Rini mengatakan mundurnya jadwal pengangkatan CPNS 2024 merupakan bentuk dukungan terhadap tujuh agenda transformasi manajemen ASN. Menurutnya, poin pertama dari agenda itu adalah transformasi rekrutmen dan jabatan.

    Dia juga mengatakan agenda tersebut adalah intisari dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    Dalam UU ASN tersebut, agenda transformasi mencakup transformasi rekrutmen dan jabatan; kemudahan mobilitas talenta nasional; percepatan pengembangan kompetensi; penataan pegawai non-ASN; reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN; digitalisasi manajemen ASN; dan penguatan budaya kerja dan citra Institusi.

    “Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Rini melalui keterangan resmi dikutip Minggu (9/3/2025).

    Rini berpendapat UU ini memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing.

    Dengan adanya penataan ini, kata dia, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT. Rini mengatakan langkah ini diambil agar pengangkatan ASN selaras secara nasional dan mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.

     “Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” jelas Rini. 

    Selain itu, dia juga mengakui bahwa pemerintah memerlukan waktu. Ini khususnya terkait penataan.

    “Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” katanya.

    Adapun transformasi penataan pegawai non-ASN diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah terjadi sejak 2005.

    Menurut Rini, ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku. 

    Sebagaimana telah disepakati pemerintah dan DPR RI, penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Selanjutnya terkait agenda transformasi kemudahan mobilitas talenta nasional, Rini menyebut penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu. Hal ini juga selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas nasional saat ini.

    Rini mengemukakan mundurnya jadwal pengangkatan CPNS dilakukan setelah melewati berbagai pertimbangan, baik dari sisi pemerintah maupun DPR RI. Rini memastikan bahwa pihaknya telah mengimbau instansi pemerintah untuk menyiapkan anggaran bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam basis data BKN selama proses pengadaan PPPK 2024. 

    Mengacu data per Januari 2025 dari Kementerian PANRB, pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN pada 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK.

    Seleksi CPNS telah dilaksanakan mulai Agustus 2024, sementara PPPK Tahap 1 mulai September 2024 dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.

    Rini mengemukakan bahwa penetapan formasi PPPK dalam seleksi 2024 merupakan yang terbesar dalam sejarah. Besarnya formasi PPPK ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

  • Permenaker Baru Tingkatkan Perlindungan Sosial Pekerja

    Permenaker Baru Tingkatkan Perlindungan Sosial Pekerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

    Regulasi baru ini diharapkan akan meningkatkan kepastian perlindungan terhadap peserta hingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja, dan dugaan penyakit akibat kerja, serta pelaporan dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

    “Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

    Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah perubahan substansial dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya adalah kewajiban bagi Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

    Selain itu, regulasi ini juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, serta penetapan kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemerintah juga menjamin pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami dugaan KK atau PAK hingga statusnya disimpulkan atau ditetapkan secara resmi.

    Yassierli menegaskan, dengan diberlakukannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.

    “Aturan ini juga diharapkan dapat mempermudah pekerja, buruh, maupun ahli waris dalam mengajukan klaim serta memperoleh manfaat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” ucapya.

    Lebih lanjut, perubahan lain dalam peraturan ini mencakup pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, serta perluasan manfaat JKK dengan memasukkan kriteria kecelakaan kerja yang meliputi kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja. 

    Selain itu, aturan ini juga memperluas dan mempermudah akses penerima manfaat beasiswa pendidikan anak. Permenaker ini turut mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai langkah mitigasi terhadap potensi fraud.

    “Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI,” pungkas Yassierli terkait Permenaker baru.

  • THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025 Fix Cair Besok 10 Maret 2025? Cek Jadwal Lengkap dan Besarannya

    THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025 Fix Cair Besok 10 Maret 2025? Cek Jadwal Lengkap dan Besarannya

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Pemerintah telah memastikan bahwa THR bagi pensiunan akan tetap diberikan pada tahun 2025, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas.

    Lantas, kapan THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri tahun 2025 akan cair? Berapa besarannya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

    Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025

    Pemerintah biasanya mencairkan THR ASN, termasuk pensiunan, paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

    Dengan acuan tersebut, maka THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri kemungkinan besar akan cair pada rentang tanggal 10-20 Maret 2025. Namun, jadwal resmi pencairan masih menunggu pengumuman pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang dalam tahap finalisasi.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan pencairan THR tepat waktu guna mendukung daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

    Anggaran THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025

    Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025, termasuk pensiunan. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun.

    Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, percepatan pencairan THR bertujuan untuk meningkatkan konsumsi domestik dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

    Besaran THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025

    Besaran THR yang diterima pensiunan akan mengacu pada gaji pensiun pokok yang berlaku, yang sebelumnya telah mengalami kenaikan sebesar 12% pada 2024. Komponen THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan tambahan lainnya. Berikut estimasi besaran THR berdasarkan golongan:

    Pensiunan PNS

    Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600 Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 Golongan IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Pensiunan TNI dan Polri

    Besaran THR pensiunan TNI dan Polri juga mengikuti skema yang sama dengan pensiunan PNS, disesuaikan dengan pangkat dan masa tugas terakhir mereka sebelum pensiun.

    Mekanisme Pencairan THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

    THR akan dicairkan langsung ke rekening pensiunan melalui lembaga penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS dan PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri.

    Untuk memastikan kelancaran pencairan, para pensiunan disarankan untuk:

    Memastikan data rekening aktif, karena dana THR akan masuk ke rekening yang sama dengan gaji pensiun bulanan. Melakukan pengecekan ke PT Taspen atau PT Asabri untuk memastikan tidak ada kendala administrasi. Mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah mengenai jadwal pasti pencairan THR. THR dan Gaji Ke-13: Apakah Berbeda?

    Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan pada pertengahan tahun, biasanya sekitar Juni atau Juli. Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan biaya hidup pasca-Lebaran.

    Pencairan THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025 diperkirakan akan dilakukan antara 10 hingga 20 Maret 2025, mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku. Dengan anggaran sebesar Rp50 triliun, THR ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

    Pastikan memantau pengumuman resmi dari pemerintah dan menyiapkan rekening aktif agar proses pencairan berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 1
                    
                        Dedi Mulyadi "Nyebur" ke Sungai Penuh Sampah, Paksa Pejabat Lainnya "Nyemplung"
                        Bandung

    1 Dedi Mulyadi "Nyebur" ke Sungai Penuh Sampah, Paksa Pejabat Lainnya "Nyemplung" Bandung

    Dedi Mulyadi “Nyebur” ke Sungai Penuh Sampah, Paksa Pejabat Lainnya “Nyemplung”
    Editor
    KOMPAS.com –
    Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    kembali menarik perhatian publik dengan aksinya yang tak biasa.
    Pada Sabtu (8/3/2025), Dedi terjun langsung ke Sungai Cipalabuhan, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, untuk membersihkan tumpukan sampah yang mengotori aliran air.
    Dengan mengenakan kemeja dan celana hitam serta bersandal, Dedi tanpa ragu turun ke sungai yang dipenuhi sampah.
    Awalnya, ia melipat lengan bajunya, lalu diberikan sepatu boots sebelum akhirnya melompat ke dalam air.
     
    Tak tanggung-tanggung, Dedi bahkan masuk hingga ke bagian sungai yang lebih dalam, melepaskan ikat pinggangnya, dan membersihkan sampah yang tersangkut di bawah jembatan.
    Dalam aksi tersebut, Dedi menemukan berbagai jenis sampah, mulai dari bantal, baju, hingga kasur.
    Dengan tangan kosong, ia mengangkat limbah yang menghambat aliran air dan berpotensi menyebabkan banjir.
    Aksi ini dilakukan setelah Dedi melihat langsung kondisi sungai yang kotor.
    Menurutnya, tumpukan sampah dan kesalahan konstruksi jembatan menjadi salah satu penyebab banjir serta longsor yang kerap melanda Sukabumi.
    “Ini jembatan harus dibongkar dan didesain ulang, dibuat melengkung,” ujar Dedi kepada Bupati Sukabumi Asep Japar yang juga hadir di lokasi dikutip dari saluran Youtube Dedi.
    Tak hanya berbicara, Dedi juga mengajak warga dan pejabat setempat untuk ikut turun tangan membersihkan sampah.
    “Ayo turun…turun,” katanya, memberi contoh dengan langsung masuk ke air.
    Sontak aksi Dedi membuat pejabat dan ASN dari Pemprov Jabar yang tadinya hanya melihat dari atas jembatan, langsung masuk ke sungai.
    Termasuk Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jabar, Dikky Achmad Sidik.
    Tampak juga Bupati Sukabumi Asep “nyebur” ke sungai membantu Dedi mengorek sampah yang menumpuk di bawah jembatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BKN:Instansi yang angkat CPNS selain Oktober-Maret lakukan penyesuaian

    BKN:Instansi yang angkat CPNS selain Oktober-Maret lakukan penyesuaian

    Jakarta (ANTARA) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menginstruksikan kepada seluruh instansi yang sudah menetapkan keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selain terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian.

    Hal itu termuat dalam surat resmi BKN bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (8/3). Adapun instruksi tersebut muncul setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti mengirim surat kepada BKN agar menindak lanjuti penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 pada Jumat (7/3).

    Zudan dalam surat itu mengatakan proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan. Dalam proses penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

    Sehubungan dengan itu, kata dia, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK. Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS, sebagai berikut: 1) peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025; 2) Usul penetapan nomor induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025; 3) Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

    Kemudian, penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK, yakni 1) Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026; 2) Usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025; 3) Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

    Dia menyampaikan pertimbangan teknis penetapan nomor induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025. Sementara, pertimbangan teknis penetapan nomor induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.

    “Bagi Instansi yang sudah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan teknis BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5,” demikian bunyi beleid nomor 6 yang dikutip di Jakarta, Sabtu malam.

    Zudan mengungkapkan dalam hal terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun.

    Adapun surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Usul Penetapan NIP ASN 2024 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.

    Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

    Ia pun meminta Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama pun mengonfirmasi keberadaan surat ini. “Iya (betul), rilis Senin baru kami tayangkan ya,” kata Vino saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Sabtu malam.

    Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS, dan 1.017.111 untuk PPPK.

    Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024. Kemudian, PPPK tahap satu mulai September 2024, dan PPPK tahap II pada Januari 2025.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar harap layanan publik tak terganggu meski FWA

    Pakar harap layanan publik tak terganggu meski FWA

    Jakarta (ANTARA) – Pakar komunikasi politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Kunto Adi Wibowo berharap pelayanan publik tidak terganggu meski pemerintah menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

    “Saya sih berharap memang pelayanan publik tidak boleh terganggu, karena sifatnya kewajiban negara kan untuk memberikan pelayanan,” kata Kunto kepada ANTARA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu.

    Dia mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan FWA sebelum mengimplementasikan. Hal itu untuk mengantisipasi agar kejadian yang menimpa Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI tidak terulang kembali.

    Masalahnya, Perpusnas RI sempat membuat keputusan untuk menutup jam operasional pada hari Sabtu dan Minggu. Kendati demikian, keputusan tersebut dibatalkan lantaran mendapatkan protes dari masyarakat.

    Kunto mengungkapkan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah lama bekerja secara fleksibel, kemudian ada beberapa tenaga fungsional lain yang juga bisa FWA.

    “Menurut saya ini kan tinggal melihat siapa yang bisa dan siapa yang tidak bisa,” ujarnya.

    Ia juga meminta kebijakan tersebut harus dikomunikasikan terlebih dahulu sebelum diberlakukan. Menurutnya, butuh waktu 1-2 pekan untuk kemudian mengkomunikasikan hal tersebut agar publik tidak khawatir dan tidak percaya kepada pemerintah atau pelayanan publik lainnya.

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

    “Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/2).

    Dia menegaskan Kementerian PANRB siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.

    Adapun lama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Menpan RB Rini Ungkap Alasannya

    Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Menpan RB Rini Ungkap Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk memundurkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

    Pengunduran itu diputuskan untuk CPNS yang akan diangkat pada 1 Oktober 2025 mendatang sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026 mendatang.

    Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Sedangkan untuk PPPK seharusnya pada Februari 2025 dan Julian 2025.

    Lantas, apa alasan dari pengunduran jadwal pengangkatan CPNS dan PPK 2024?

    Menjawab pertanyaan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan pihaknya harus menyelaraskan data tentang formasi, jabatan, dan penempatan. Pasalnya, sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.

    Di sisi lain, Rini mengungkapkan selama ini Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pengangkatan ASN tidak sama, masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri.

    “Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026,” katanya dilansir dari CNN Indonesia dikutip dari keterangan resmi, dikutip Sabtu (8/3/2025).

    Dengan begitu, Rini mengungkapkan bahwa pengangkatan CPNS memerlukan waktu dan harus dilakukan dengan hati-hati.

    “Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ungkap Rini.

    Adapun, Rini menjelaskan penundaan pengangkatan CPNS 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Maret lalu.

    Meskipun begitu, Rini membantah penundaan pengangkatan CPNS berkaitan dengan efisiensi anggaran negara. Rini menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau instansi pemerintah untuk menyiapkan anggaran bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN selama proses pengadaan PPPK 2024.

    “Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi,” tutupnya.

    (pgr/pgr)

  • Transformasi rekrutmen jadi agenda transformasi ASN

    Transformasi rekrutmen jadi agenda transformasi ASN

    Menteri PANRB Rini Widyantini. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

    Menteri PANRB: Transformasi rekrutmen jadi agenda transformasi ASN
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 08 Maret 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan transformasi rekrutmen dan jabatan ASN merupakan bagian dari tujuh agenda transformasi manajemen ASN, termasuk penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024.

    Agenda tersebut adalah inti sari dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Dalam UU ASN tersebut, memuat tujuh agenda transformasi, yakni: 1) Transformasi Rekrutmen dan Jabatan; 2) Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional; 3) Percepatan Pengembangan Kompetensi; 4) Penataan Pegawai Non-ASN; 5) Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN; 6) Digitalisasi Manajemen ASN, 7) Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.

    UU ini memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing. Dengan adanya penataan ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT. Hal ini bertujuan agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.

    “Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.

    Sedangkan terkait dengan transformasi penataan pegawai non-ASN diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah terjadi sejak tahun 2005.

    Ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku. Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI bahwa penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam data base BKN.

    Selanjutnya terkait agenda transformasi kemudahan mobilitas talenta nasional. Penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu. Hal ini juga selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas nasional saat ini.

    Sumber : Antara

  • Sri Mulyani Beri Sinyal THR PNS Cair 100%, Ini Komponennya

    Sri Mulyani Beri Sinyal THR PNS Cair 100%, Ini Komponennya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hak PNS berupa tunjangan hari raya atau THR Idulfitri 2025 akan dibayar secara penuh alias 100%, sebagaimana pada tahun lalu.

    “Segera [disalurkan THR-nya, red]. Insyaallah [100%],” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    Sri Mulyani belum memberikan perincian lebih lanjut terkait pencairan THR tahun ini karena peraturannya masih dalam proses penyelesaian. 

    Termasuk di dalam ketentuan tersebut perincian komponen THR beserta gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). 

    Mengacu pada ketentuan tahun lalu dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024, penerima THR terdiri atas PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. 

    Pada tahun lalu juga, pemerintah secara 100% memberikan tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. 

    Sebelumnya, pada 2020 hingga 2023, pemerintah belum memberikan THR secara penuh karena mempertimbangkan kondisi keuangan negara. 

    Baru pada 2024 lalu, pemerintah kembali membagikan THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada seluruh ASN. 

    Pada tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat dan daerah. Bendahara negara mengirimkan uang THR untuk daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2024. 

    Sementara untuk tahun ini, masih menunggu pengumuman yang biasanya disampaikan oleh menteri keuangan, menteri PAN-RB, dan menteri dalam negeri.

    Berikut komponen THR bagi ASN/Pejabat/TNI/Polri mengacu pada ketentuan 2024: 

    -Gaji pokok tunjangan jabatan/umum  

    -Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan pangan) 

    -100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi daerah 

    -100% tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan professor, atau tambahan penghasilan guru 

    Komponen pensiun dan penerima pensiun mengacu ketentuan 2024: 

    -Pensiun pokok  

    -Tunjangan keluarga  

    -Tunjangan pangan 

    -Tambahan penghasilan