Kementrian Lembaga: ASN

  • 8
                    
                        Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Demo Digelar di Tiga Lokasi 
                        Megapolitan

    8 Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Demo Digelar di Tiga Lokasi Megapolitan

    Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Demo Digelar di Tiga Lokasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Aksi penolakan terhadap penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digelar hari ini, Senin (10/3/2025).
    Berdasarkan poster yang beredar di media sosial, unjuk rasa akan berlangsung di tiga lokasi, yaitu Gedung DPR RI, Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Istana Negara.
    Menurut rencana, aksi akan dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
    “Mendesak Menpan-RB untuk mencabut surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK TA 2024,” bunyi tuntutan dalam poster tersebut.
    “Nasib 4 juta CASN/PPPK dipertaruhkan,” lanjutnya.
    Dalam aksi ini setidaknya 894 personel dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi.
    “894 personel,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Senin.
    Susatyo berujar, para personel itu bakal disebar ke sejumlah titik. Mereka dituntut mengamankan unjuk rasa dengan humanis.
    Di sisi lain, Susatyo mengimbau agar massa aksi menyampaikan aspirasinya dengan tertib.
    “Rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan,” ujar dia.
    Pemerintah secara resmi menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
    Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.
    Sebelumnya, sesuai jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.
    Sementara itu, peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 awalnya dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, sedangkan tahap 2 pada Juli 2025.
    “Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • CASN dan PPPK Demo di Istana dan DPR Siang Ini – Halaman all

    CASN dan PPPK Demo di Istana dan DPR Siang Ini – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menggelar unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/3/2025) siang ini.

    Demo ini terkait dengan penundaan pengangkatan CASN dan PPPK. 

    Dilihat dari poster ajakan aksi yang beredar di media sosial, salah satunya diposting oleh akun Asosiasi GTT PGRI Kabupaten Jember @asosiasi_pgri_jember.

    Aksi akan digelar di tiga titik yakni di  gedung DPR RI, Menpan RB, dan Istana Negara. 

    Dalam poster tersebut tertulis “Mendesak Menpan RB untuk segera mencabut surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK TA 2024, nasib 1 juta lebih CPNS/CPPPK dipertaruhkan.” 

    Aksi ini akan dilaksanakan mulai pukul 8.30 WIB sampai dengan selesai. 

    Belakang Gedung DPR RI menjadi titik kumpul peserta aksi yang akan mengenakan atasan putih dan celana hitam sebagai dress code. 

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan sebanyak 894 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi demo tersebut.

    Menurut Susatyo, para personel itu bakal disebar ke sejumlah titik. 

    Massa diharapkan dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib. 

    Di sisi lain, pengamanan akan dilakukan oleh polisi secara humanis. 

    Pengunduran Pengangkatan CASN 

    Seperti diketahui pemerintah menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) yang lolos seleksi dalam rekrutmen CASN dan PPPK 2024. 

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini menyatakan, langkah ini diambil untuk memastikan penataan dan penempatan ASN berjalan optimal. 

    “Dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan,” ujar Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/3/2025). 

    “Dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh,” imbuhnya.

    Penundaan ini juga mempertimbangkan usulan dari beberapa daerah yang meminta penyesuaian jadwal seleksi. 

    Oleh karena itu, Menpan RB dan Komisi II DPR menyepakati pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dilakukan pada Oktober 2025. 

    Sedangkan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada Maret 2026. 

    “Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ujarnya.

    Pemerintah memastikan bahwa semua peserta yang telah lolos seleksi CASN tetap akan diangkat sebagai ASN. 

    “Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” kata Rini.    

    Menpan RB juga menegaskan hal ini sudah diputuskan bersama Komisi II DPR.

    Selain itu, keputusan ini bukan bentuk penundaan, melainkan langkah penyelesaian agar semua peserta yang lolos dapat diangkat tanpa hambatan. 

    “Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat,” ujarnya.    

    Selain itu, Rini membantah bahwa keputusan ini diambil karena alasan efisiensi anggaran. 

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

     

     

  • Polisi Kerahkan Ratusan Personel Kawal Aksi Demo CASN dan PPPK di DPR terkait Penundaan Pengangkatan – Halaman all

    Polisi Kerahkan Ratusan Personel Kawal Aksi Demo CASN dan PPPK di DPR terkait Penundaan Pengangkatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menggelar unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Demo ini terkait dengan penundaan pengangkatan CASN dan PPPK. 

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan sebanyak 894 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi demo tersebut.

    “894 personel,” ucapnya kepada wartawan.

    Menurut Susatyo, para personel itu bakal disebar ke sejumlah titik. 

    Massa diharapkan dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib. 

    Di sisi lain, pengamanan akan dilakukan oleh polisi secara humanis. 

    Adapun rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional.

    “Rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan,” ujar dia.

    Poster yang beredar di media sosial, demo akan digelar di DPR RI, Menpan RB, dan Istana Negara yang dimulai pukul 08.30 WIB.

    “Mendesak Menpan RB untuk mencabut surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK TA 2024,” tulis isi poster.

    Sebelumnya keputusan untuk menunda pelantikan CASN disepakati dalam rapat kerja antara Kementerian PAN RB dan Komisi II DPR, Rabu (5/3/2025).

    Berdasarkan kesimpulan rapat kerja, pelantikan pun akan dilakukan secara serentak yakni 1 Oktober 2025 untuk pelantikan ASN dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.

  • Anggota DPR Harap Kemenpan-RB Percepat Pengangkatan CPNS & PPPK 2024: Tak Perlu Tunggu Oktober 2025 – Halaman all

    Anggota DPR Harap Kemenpan-RB Percepat Pengangkatan CPNS & PPPK 2024: Tak Perlu Tunggu Oktober 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merevisi surat edaran terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan secara serentak.

    Arse menilai, keputusan pengangkatan serentak itu bertentangan dengan kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Di mana, dalam rapat tersebut, ditekankan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian pengangkatan CPNS maupun PPPK.

    Dengan ini, Arse berharap, pengangkatan CPNS dan PPPK itu bisa dipercepat seperti jadwal awal.

    “Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” ujar Arse saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025), dilansir Kompas.com.

    “Padahal, kalau kita ikuti rapat dari awal, justru sebenarnya kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” sambungnya.

    Arse menegaskan bahwa Kemenpan-RB seharusnya tidak menerapkan skema pengangkatan serentak bagi CPNS dan PPPK itu.

    Komisi II DPR, kata Arse, justru mendorong Kemenpan-RB dan BKN untuk melakukan percepatan pengangkatan.

    “Kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” ucap Arse. 

    Arse pun berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi dari Komisi II DPR serta para CPNS dan PPPK, agar tak perlu ada waktu tunggu pengangkatan secara serentak. 

    “Mudah-mudahan pemerintah dengan adanya aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan PPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, jadwal pengangkatan CPNS serentak dilakukan pada 1 Oktober 2025.

    Sementara itu, PPPK yang lulus seleksi akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026.

    Padahal, berdasarkan jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya sudah diangkat atau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025. 

    Sedangkan, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.

    Adapun penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu (5/3/2025) lalu.

    Ada lima kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI itu sebagai berikut:

    Dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita, Komisi II meminta KemenPAN-RB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.
    Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
    Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.
    Penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. 

    Jadwal Sisa Seleksi CPNS 2024

    Sebelumnya, melansir surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut jadwal awal pengumuman CPNS 2024 hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) CPNS:

    Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
    Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025
    Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025
    Pengolahan seleksi hasil sanggah : 15-20 Januari 2025
    Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pascasanggah: 16-22 Januari 2025
    Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
    Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

    Setelah proses penetapan NIP rampung, masing-masing instansi akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS.

    Setelah menerima SK, CPNS masih harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari satuan kerja tempat mereka ditempatkan. 

    Dalam SPMT tersebut akan dicantumkan tanggal resmi mereka mulai bertugas.

    Jika merujuk pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, CPNS 2024 diperkirakan mulai bekerja sekitar April hingga Mei 2025. 

    Namun, karena adanya penyesuaian tadi, CPNS dan PPPK 2024 akan diangkat pada 2025-2026 mendatang.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam) (Kompas.com)

  • THR Pensiunan PNS 2025 Cair Mulai Hari Ini 10 Maret 2025, Benarkah?

    THR Pensiunan PNS 2025 Cair Mulai Hari Ini 10 Maret 2025, Benarkah?

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu menantikan kabar gembira mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pencairan THR pensiunan PNS akan dimulai hari ini, 10 Maret 2025. Benarkah demikian?

    Percepatan Pencairan THR untuk Dongkrak Ekonomi

    Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, dan Polri.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pencairan THR akan dipercepat, yaitu 3 minggu sebelum Lebaran.

    “Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” kata Airlangga.

    Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2025

    Berdasarkan informasi yang beredar, pencairan THR diperkirakan akan dilakukan antara tanggal 10 Maret hingga 20 Maret 2025. Namun, kepastian tanggal pencairan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

    Besaran THR Pensiunan 2025

    Ilustrasi besaran THR ASN dan pensiunan tahun 2025, simak info besarannya secara lengkap. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wpa.

    Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS akan berbeda-beda, tergantung pada golongan, pangkat, dan jabatan masing-masing.

    Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%. Oleh karena itu, besaran THR pensiunan PNS pada tahun 2025 akan disesuaikan dengan besaran uang pensiun yang berlaku sejak tahun lalu.

    Besaran THR pensiunan bervariasi tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Gaji pensiunan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, estimasi besaran THR Pensiunan PNS 2025 sebagai berikut:

    Golongan I

    Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128

    Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264

    Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184

    Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

    Golongan II

    Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824

    Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776

    Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656

    Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

    Golongan III

    Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576

    Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104

    Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016

    Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

    Golongan IV

    Golongan IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000

    Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744

    Golongan IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880

    Golongan IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856

    Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

    Mekanisme Pencairan THR

    Pencairan THR akan dilakukan secara otomatis melalui rekening masing-masing pensiunan, asalkan data dan rekening penerima sudah terverifikasi dan aktif.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Urgensi Fleksibilitas Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Urgensi Fleksibilitas Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Urgensi Fleksibilitas Pengangkatan CPNS dan PPPK
    Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
    KEPUTUSAN
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak menuai kritik dari Komisi II DPR RI.
    Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse menilai bahwa pengangkatan tidak perlu dilakukan secara serentak karena dapat menimbulkan kendala administratif dan berpotensi merugikan calon aparatur sipil negara (ASN).
    Dalam hemat saya, jika dikajii dalam perspektif hukum administrasi negara, keputusan yang menyangkut kebijakan publik, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan, harus mencerminkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum.
    Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang mengatur pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026, memang secara normatif memiliki landasan dalam upaya standardisasi dan koordinasi nasional.
    Namun, kebijakan ini perlu dikaji ulang karena dapat menghambat proses kerja instansi yang membutuhkan tenaga baru lebih cepat.
    Dalam prinsip
    good governance
    , kebijakan administrasi publik harus mempertimbangkan asas fleksibilitas agar tetap responsif terhadap kondisi yang berkembang.
    Dalam konteks pengangkatan ASN, setiap instansi memiliki kebutuhan berbeda, baik dari segi jumlah pegawai yang dibutuhkan maupun urgensi penempatan mereka.
    Dengan adanya pengangkatan serentak, instansi yang memerlukan segera tenaga baru harus menunggu jadwal nasional, yang dapat berdampak pada layanan publik dan efektivitas birokrasi.
    Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan mandat bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK harus berorientasi pada kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
    Jika suatu instansi telah mengalokasikan anggaran dan memiliki kebutuhan mendesak, tidak ada alasan kuat untuk menunda pengangkatan hanya demi menyesuaikan jadwal serentak yang ditetapkan pusat.
    Dari sisi kepastian hukum, penundaan pengangkatan juga menimbulkan ketidakjelasan bagi individu yang telah dinyatakan lulus seleksi.
    Para CPNS dan PPPK memiliki hak untuk segera diangkat setelah memenuhi seluruh tahapan seleksi.
    Menunda pengangkatan mereka tanpa alasan yang berbasis kebutuhan riil justru bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam administrasi negara.
    Ketidakpastian ini juga berpotensi menimbulkan dampak sosial, terutama bagi peserta yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan asumsi mereka akan segera diangkat.
    Jika kebijakan ini tidak dikaji ulang, maka negara secara tidak langsung menciptakan ketidakadilan administratif bagi individu yang telah memenuhi syarat sebagai ASN.
    Dalam hal ini saya sepakat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Zulfikar. Komisi II DPR RI telah menyuarakan pentingnya revisi kebijakan ini.
    Untuk itu, seharusnya Kemenpan-RB segera merespons dengan melakukan evaluasi berbasis kebutuhan instansi.
    Salah satu solusi yang dapat diambil adalah menerapkan mekanisme pengangkatan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi.
    Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas kemanfaatan dan kepastian hukum.
    Dengan mengakomodasi fleksibilitas dalam pengangkatan CPNS dan PPPK, negara dapat memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada efektivitas birokrasi dan kesejahteraan calon ASN.
    Jika Kemenpan-RB tetap mempertahankan kebijakan pengangkatan serentak tanpa pengecualian, maka akan ada konsekuensi hukum dan administratif yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, termasuk potensi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
    Oleh karena itu, revisi kebijakan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan adalah langkah yang lebih rasional dan berkeadilan. Jangan sampai publik menilai kepastian hukum itu tergantung selera kekuasaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        894 Personel Diterjunkan Kawal Demo CASN dan PPPK Hari Ini
                        Megapolitan

    2 894 Personel Diterjunkan Kawal Demo CASN dan PPPK Hari Ini Megapolitan

    894 Personel Diterjunkan Kawal Demo CASN dan PPPK Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebanyak 894 personel dikerahkan untuk mengawal aksi penolakan terhadap penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (10/3/2025).
    “894 personel,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Senin.
    Susatyo berujar, para personel itu bakal disebar ke sejumlah titik. Mereka dituntut mengamankan unjuk rasa dengan humanis.
    Di sisi lain, Susatyo mengimbau agar massa aksi menyampaikan aspirasinya dengan tertib.
    “Rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan,” ujar dia.
    Berdasarkan poster yang beredar di media sosial, unjuk rasa akan berlangsung di tiga lokasi, yaitu Gedung DPR RI, Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Istana Negara.
    Menurut rencana, aksi akan dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
    “Mendesak Menpan RB untuk mencabut surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK TA 2024,” bunyi tuntutan dalam poster tersebut.
    “Nasib 4 juta CASN/PPPK dipertaruhkan,” lanjutnya.
    Pemerintah secara resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
    Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.
    Sebelumnya, sesuai jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.
    Sementara itu, peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 awalnya dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, sedangkan tahap 2 pada Juli 2025.
    “Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Proyek 100 Ribu Rumah Subsidi Khusus Polisi Dibangun, Simak Lokasinya – Page 3

    Proyek 100 Ribu Rumah Subsidi Khusus Polisi Dibangun, Simak Lokasinya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan peserta, PT ASABRI (Persero) mendukung penuh program pembangunan rumah bersubsidi bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.

    Program ini bertujuan menyediakan hunian layak dengan harga terjangkau guna meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan tempat tinggal bagi personel yang berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Peluncuran Program Perumahan Bersubsidi

    Peluncuran program ini dilaksanakan di Karawang dan dihadiri oleh Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Jeffry Haryadi P. M, serta Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI (Persero) Khaidir Abdurrahman.

    Acara ini secara resmi dibuka oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pemangku kepentingan yang mendukung kesejahteraan anggota Polri dan ASN Polri.

    Jenderal Pol. Listyo menekankan bahwa hunian yang layak merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan kinerja personel kepolisian.

    Program ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan personel, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor perumahan.

    “Program perumahan bersubsidi sangat baik karena berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain memberikan manfaat bagi personel kepolisian, program ini juga mendukung masyarakat luas dengan hunian yang lebih terjangkau. Ini sejalan dengan program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun 3 juta rumah bagi masyarakat,” kata Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, ditulis Senin (10/3/2025).

    Kolaborasi untuk Meningkatkan Kesejahteraan

    Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait, Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus.

    Selain itu, kegiatan serupa juga dilakukan secara serentak di berbagai Kepolisian Daerah di Indonesia dengan kehadiran Kepala Kantor Cabang PT ASABRI (Persero) di seluruh Indonesia.

    Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan hunian layak bagi personel Polri dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pemerintah daerah, serta lembaga keuangan dan perbankan. Program ini diharapkan menjadi solusi bagi personel Polri yang merupakan peserta ASABRI dalam mendapatkan hunian berkualitas.

     

  • BKN Minta Penetapan NIP CPNS Selesai Sebelum Pengangkatan 1 Oktober 2025

    BKN Minta Penetapan NIP CPNS Selesai Sebelum Pengangkatan 1 Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 dapat selesai sebelum pengangkatan berlangsung.

    Kepala BKN Zudan Arif mengusulkan agar penetapan NIP calon pegawai negeri sipil (CPNS) selesai sebelum pengangkatan pada 1 Oktober 2025, sedangkan bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebelum 1 Maret 2026.

    “BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi CPNS dan 30 November 2025 bagi calon PPPK,” kata Zudan dikutip dari Antara, Minggu (9/3/2025). 

    Sementara itu, dia mengatakan target tersebut telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 pada 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

    Melalui surat tersebut, kata dia, diatur proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun anggaran 2024 yang belum ditetapkan NIP-nya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.

    Adapun, dia menjelaskan bahwa proses penetapan NIP bagi CASN Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan sesuai dengan penyesuaian jadwal yang telah ditetapkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 pada 7 Maret 2025.

    “Penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan sebelum pengangkatan pada 1 Oktober 2025 bagi CPNS, akan ada penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat 1 September 2025.

    Sementara itu, kata dia, untuk PPPK akan ada penyerahan keputusan pengangkatan paling lambat 1 Februari 2026. Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN pada 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK.

    Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024. Kemudian, PPPK tahap I mulai September 2024 dan PPPK tahap II pada Januari 2025.

  • THR Harus Dibagikan Paling Cepat Tiga Minggu Sebelum Lebaran

    THR Harus Dibagikan Paling Cepat Tiga Minggu Sebelum Lebaran

    JABAR EKSPRES – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meninstrusikan agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan tiga minggu sebelum lebaran.

    Instruksi ini berlaku bagi, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pegawai swasta. Dengan begitu persiapan lebaran biasa dipersiapkan lebih awal.

    BACA JUGA: TB Hasanuddin Sentil Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencairan THR harus diberikan tepat waktu. Paling cepat 3 minggu sebelum lebaran untuk ASN.

    ‘’Untuk pegawai swasta 1 minggu sebelum lebaran,’’ ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Minggu, (09/03/2025)

    BACA JUGA: Dirut PT Jaswita Merasa Tidak Bersalah, Proyek Hisbic Fantasi Ulah Anak Perusahan!

    Airlangga menyebutkan, untuk pemberian THR bagi ASN, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 Triliun. Percepatan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

    Selain itu, dapat memperkuat konsumsi domestik sehingga dapat mendorong perputaran p[erekonomian diberbagai sektor, terutama pedagangan dan jasa.

    “Jadi harapannya kebijakan ini berdampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025,’’ ujar Airlangga.

    BACA JUGA: Begini Syarat Aturan PPPK Paruh Waktu Menurut Menpan RB

    Untuk besaran THR yang diberikan sebesar 100 persen yang berlaku untuk ASN, PPPK, TN dan Polri. Dengan komponen pembayaran seperti tunjangan yang melekat diberikan juga.

    Menurut Airlangga, kebijakan ini bagian dari koordinasi antar menteri, sedangkan untuk pengemumannya nanti akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    BACA JUGA: Banyak Guru Honorer yang Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK, Begini Kata Disdik Jabar!

    Nilai anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 50 triliun lebih besar jika dibandingkan anggaran pada tahun 2024 lalu yang mencapai, Rp 48,7 triliun. Adapun untuk besaran Gaji Pokok PNS telah dinaikkan sebesar 8 persen.

    Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025.

    BACA JUGA: Mendikti Saintek Satryo Bantah Perlakukan Kasar dan Tampar Pegawai!

    Surat edaran ini mengatur pelaksanaan kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap instansi pemerintah.