Kementrian Lembaga: ASN

  • Polemik Penundaan Pelantikan CASN & PPPK, Menpanrb: Bakal Keluar Inpres

    Polemik Penundaan Pelantikan CASN & PPPK, Menpanrb: Bakal Keluar Inpres

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bakal mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) dalam menanggapi penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 secara serentak pada Oktober 2025.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Rini Widayantini mengatakan bahwa sejauh ini instansinya sudah melaporkan kepada orang nomor satu terkait pengangkatan CASN yang tengah ramai menjadi perbincangan masyarakat.

    “Sudah dilaporkan ke presiden,” katanya kepada wartawan usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Meski begitu, Rini terlihat terburu-buru dan enggan bicara lebih lanjut kepada wartawan mengenai isu ini. Dengan langsung bergegas menuju mobilnya dan dibantu pengawalan, dia berusaha untuk bisa masuk ke dalam mobil secara cepat.

    Namun, dia mengatakan bahwa nantinya akan ada instruksi presiden yang akan diumumkan. “Sudah dilaporkan nanti akan ada instruksi presiden,” pungkas Rini yang langsung menutup pintu mobilnya.

    Sebagaimana diketahui, Pengangkatan serentak CASN menjadi 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun Tahap 2) pada 1 Maret 2026.

    Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Sedangkan untuk PPPK seharusnya pada Februari 2025 dan Juli 2025.

  • SE Pencairan THR Swasta, BUMN, dan BUMD Bakal Diumumkan Besok

    SE Pencairan THR Swasta, BUMN, dan BUMD Bakal Diumumkan Besok

    SE Pencairan THR Swasta, BUMN, dan BUMD Bakal Diumumkan Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Menteri Ketenagakerjaan
    (Menaker)
    Yassierli
    akan mengumumkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (11/3/2025) besok.
    Yassierli menuturkan, aturan mengenai THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD tercantum dalam sebuah Surat Edaran (SE).
    “THR pekerja swasta, BUMN, BUMD, yang memang biasanya rutin tiap tahun kami keluarkan dengan sebuah surat edaran dari Kemenaker. Insya Allah kita akan umumkan segera, jadwalnya Insya Allah besok kita akan umumkan,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
    Ia menyampaikan, besaran THR tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut.
    “Sesuai ketentuan. Iya, itu sebagai salah satu regulasi yang harus diperhatikan, ya,” ucap Yassierli.
    Pada kesempatan yang sama, Presiden
    Prabowo
    meminta THR untuk pekerja swasta, pekerja BUMN, dan pekerja BUMD cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
    Adapun besarannya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE).
    “Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” jelas Prabowo.
    Sementara itu, aturan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah digodok.
    Sedangkan untuk ojek online dan kurir online, sedikit berbeda.
    Prabowo meminta perusahaan penyedia jasa, Gojek dan Grab, memberikan bonus Hari Raya kepada mitra pengemudinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Karanganyar Minta CPNS yang Tertunda Pengangkatannya Bersikap Lebih Membumi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Maret 2025

    Pemkab Karanganyar Minta CPNS yang Tertunda Pengangkatannya Bersikap Lebih Membumi Regional 10 Maret 2025

    Pemkab Karanganyar Minta CPNS yang Tertunda Pengangkatannya Bersikap Lebih Membumi
    Tim Redaksi
    KARANGANYAR, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar meminta Calon Pegawai Negeri Sipil (
    CPNS
    ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang mengalami penundaan pengangkatan untuk bersikap lebih membumi dan legowo menghadapi situasi ini.
    Penundaan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari efisiensi anggaran, dan Pemkab Karanganyar memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan tanpa kendala meskipun ada keterlambatan pengangkatan pegawai baru.
    Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Timotius Suryadi, mengingatkan bahwa CPNS maupun PPPK harus memahami kebijakan ini dalam konteks kepentingan yang lebih besar.
    “Harapan kami, CPNS dan PPPK bisa memperluas cara pandang untuk kepentingan yang lebih besar di tengah situasi efisiensi ini. Sebagai ASN, perlu sikap lebih membumi dan merasakan,” ujarnya di Kantor Bupati Karanganyar, Senin (10/3/2025).
    Ia juga menegaskan bahwa penundaan ini tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan pekerjaan di Pemkab Karanganyar, karena sebagian besar pegawai PPPK sudah bertugas.
    “Secara umum PPPK sudah menjalankan tugasnya, jadi secara pekerjaan tidak terlalu berpengaruh. CPNS juga demikian,” jelasnya.
    Jadwal Pengangkatan Mundur
    Keputusan terbaru menetapkan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK sebagai berikut:
    Timotius menegaskan bahwa Pemkab hanya mengikuti arahan dari pemerintah pusat yang sudah mempertimbangkan banyak aspek sebelum mengambil keputusan.
    “Pemerintah pusat sudah menghitung secara matang apa yang diputuskan, dan kami di pemerintah daerah hanya mengikuti,” katanya.
    Kepala BKPSDM Karanganyar, Nur Aini Farida, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kepastian pengangkatan CPNS dan PPPK.
    “Kami menunggu penyesuaian jadwal dari BKN dulu,” kata Nur Aini, Sabtu (9/3/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Arti Kode 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19 di Info GTK Saat Validasi TPG 2025

    Ini Arti Kode 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19 di Info GTK Saat Validasi TPG 2025

    JABAR EKSPRES – Bagi para guru yang tengah menanti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025, ada satu hal penting yang harus diperhatikan, yaitu proses verifikasi data rekening di Info GTK.

    Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan tunjangan bagi tenaga pendidik yang berstatus ASN akan dilakukan secara bertahap, dan agar proses ini berjalan lancar, guru wajib memastikan data mereka sudah benar dan tervalidasi dengan baik.

    Baca juga : THR dan TPG Triwulan 4 Cair Jelang Tahun Baru, Hadiah Akhir Tahun untuk Guru dan Dosen

    Saat melakukan verifikasi di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/, Anda mungkin akan menemukan sejumlah kode angka mulai dari 01 hingga 99.

    Namun, ada beberapa kode yang paling sering muncul dan perlu diketahui artinya, seperti 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, hingga 19.

    Kode-kode ini adalah bagian dari validasi TPG 2025 yang akan menentukan apakah data Anda sudah benar atau masih perlu diperbaiki.

    Arti Kode Validasi TPG 2025 di Info GTK

    Setiap kode memiliki arti tersendiri dan perlu dipahami agar proses pencairan tunjangan tidak terhambat. Berikut arti dari beberapa kode yang sering muncul:

    Kode 02: Beban mengajar guru tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga belum lolos verifikasi dan validasi. Segera lakukan perbaikan data agar memenuhi persyaratan.Kode 04: Data belum lengkap atau terdapat ketidaksesuaian dalam informasi yang diinput.Kode 06: Guru belum memiliki nomor rekening yang terdaftar atau terdapat kendala dalam data rekening.Kode 07: Status kepegawaian belum valid atau ada perbedaan antara data di Info GTK dan data dari instansi terkait.Kode 08: Masa kerja atau golongan pangkat belum sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk pencairan TPG.Kode 13: Terdapat kendala dalam dokumen administrasi yang berhubungan dengan tunjangan.Kode 16: Guru belum memiliki sertifikat pendidik yang sesuai atau terdapat kesalahan dalam input data sertifikasi.Kode 17: Ada masalah dengan data keaktifan mengajar di sekolah yang bersangkutan.Kode 19: Validasi tunjangan masih dalam proses dan menunggu verifikasi lebih lanjut.

    Jika menemukan salah satu kode di atas, pastikan segera melakukan perbaikan melalui sistem yang telah disediakan agar tunjangan Anda tidak tertunda.

  • BKN: Penyesuaian pengangkatan CPNS optimalisasi keterisian formasi

    BKN: Penyesuaian pengangkatan CPNS optimalisasi keterisian formasi

    Karena formasi belum terisi lengkap, kami bisa melakukan optimalisasi formasi dengan penyesuaian jadwal ini.

    Jakarta (ANTARA) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan penyesuaian jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan/atau calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengoptimalisasi keterisian formasi.

    Kepala BKN Zudan Arif menyebutkan formasi CPNS Tahun Anggaran (TA) 2024 saat ini hanya terisi 72,69 persen, sedangkan CPPPK TA 2024 baru terisi sebesar 67,3 persen dan kini masih berlangsung tes PPPK tahap kedua.

    “Karena formasi belum terisi lengkap, kami bisa melakukan optimalisasi formasi dengan penyesuaian jadwal ini,” ujar Zudan dalam rapat koordinasi yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

    Dijelaskan pula bahwa formasi CPNS TA 2024 yang telah dimanfaatkan instansi sebanyak 246.390 orang sehingga yang terisi hanya 179.090 orang atau 72,69 persen formasi.

    Sementara itu, formasi CPPPK TA 2024 sebanyak 1.006.153 orang sehingga yang terisi baru sebanyak 677.638 orang atau 67,3 persen formasi.

    Selain untuk mengoptimalisasi keterisian formasi, dia mengemukakan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran tes CPNS/PPPK serta terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

    Ia menyebutkan ada 207 instansi yang meminta penundaan, pengunduran, maupun perpanjangan penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS maupun CPPPK ini. Kalau dipersentasekan, sekitar 34,38 persen dari seluruh 602 instansi.

    Di sisi lain, Zudan mengatakan bahwa penataan menyeluruh tenaga non-ASN secara serentak, baik PPP3 penuh waktu maupun paruh waktu, turut menjadi alasan lainnya penyesuaian jadwal pengangkatan.

    “Ini mengingat jumlahnya sangat besar sehingga harus kami tata secara bersama-sama,” kata Zudan menambahkan.

    Adapun pengangkatan CPNS 2024 telah disesuaikan menjadi Oktober 2025 dari yang sebelumnya Maret 2025. Begitu pula dengan CPPPK 2024 yang diundur pengangkatannya menjadi Maret 2026 dari sebelumnya Juli 2025.

    Penyesuaian jadwal, kata dia, agar CPNS dan CPPPK bisa diangkat secara serentak, mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi

    Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi

    loading…

    Sekjen Pertepedesia Bahsian Micro menilai status TPP Desa yang mencalonkan diri sebagai Caleg masih berada dalam ruang debat hukum. Foto/Ist

    JAKARTA – Polemik sanksi penghentian kontrak ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus berlanjut.

    Sekjen Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) Bahsian Micro menilai status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) masih berada dalam ruang debat hukum.

    “Klaim pelanggaran terhadap TPP Desa tidak bisa serta-merta dibenarkan. Pertama, secara status, TPP Desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan tenaga kontrak fungsional yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Desa,” tegas Bahsian, Senin (10/3/2025).

    Kedua, lanjut dia, hingga saat ini, tidak ada aturan eksplisit dalam UU Desa atau Permendesa yang melarang TPP Desa berpartisipasi sebagai caleg.

    “Jika aturan larangan baru diterbitkan setelah pendaftaran caleg, maka sanksi yang bersifat retroaktif bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945,” sebutnya.

    Bahsian menegaskan polemik majunya TPP menjadi caleg ini muncul akibat ketidakjelasan regulasi dan sikap ambigu pemerintah.

    Pertepedesia sendiri sejak awal telah menanyakan permasalahan ini secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari situ ditegaskan oleh KPU tidak ada larangan bagi TPP untuk maju Caleg.

    “Jika pemerintah ingin melarang TPP Desa jadi caleg, buatlah aturan yang jelas, bukan menjerat mereka secara surut. Sementara di sisi lain, pejabat yang terbukti korupsi atau melanggar justru dibiarkan ‘berkeliaran’,” tambahnya.

  • Sri Mulyani Ungkap Tanggapan Prabowo Soal THR untuk ASN – Halaman all

    Sri Mulyani Ungkap Tanggapan Prabowo Soal THR untuk ASN – Halaman all

    Pemerintah masih mematangkan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Tayang: Senin, 10 Maret 2025 16:37 WIB

    Tribunnews/Taufik Ismail

    PRABOWO TANGGAPI THR ASN – Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (10/3/2025). Pemerintah masih mematangkan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah masih mematangkan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Prabowo Subianto mengatakan masih menggodok aturan mengenai THR tersebut.

    “Sedang diataur semua (THR ASN),” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (10/3/2025).

    Sebelumnya, Presiden masih menyelesaikan Perpres mengenai Tunjangan Hari Raya bagi ASN. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (7/3/2025).

    “Kalau tanya THR, bapak presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya,” kata Sri Mulyani.

    Sri Mulyani mengatakan Perpres tersebut nanti akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Terkait dengan  besaran THR tersebut, Sri Mulyani belum mau menjawabnya.  Ia hanya mengatakan besaran THR akan diumumkan segera.

    “Segera. Insyaallah,” pungkasnya.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto juga telah memastikan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada Maret 2025.

    “Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” kata Prabowo dalam konferensi pers Senin, 17 Februari 2025.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 4
                    
                        Komisi I Sebut Aturan Usia Pensiun TNI Tak Adil, Bandingkan dengan ASN
                        Nasional

    4 Komisi I Sebut Aturan Usia Pensiun TNI Tak Adil, Bandingkan dengan ASN Nasional

    Komisi I Sebut Aturan Usia Pensiun TNI Tak Adil, Bandingkan dengan ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto, mengungkapkan alasan di balik rencana revisi aturan usia pensiun prajurit
    TNI
    .
    Salah satunya karena Komisi I DPR RI merasa ada ketidakadilan terhadap prajurit TNI, jika dibandingkan usia pensiun di institusi lainnya.
    “Nah, kita juga harus adil kepada TNI. Kalau kita lihat ASN dan lainnya pensiunnya 58, 60 tahun. Sedangkan TNI Tamtama dan Bintara 53, menurut hemat saya ini ada ketidakadilan,” ujar Utut, dalam rapat dengar pendapat bersama Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), pada Senin (10/3/2025).
    Utut menekankan bahwa ketidakadilan tersebut tidak seharusnya terjadi mengingat besarnya pengabdian prajurit TNI terhadap negara.
    Ia mencontohkan keterlibatan TNI dalam berbagai permasalahan, termasuk penanganan bencana.
    “Mereka
    ready
    untuk urusan apa saja, mulai dari tsunami, tempur, sampai yang lainnya. Minta maaf kalau ini dianggap subjektifitas saya selaku pimpinan komisi,” kata Utut.
    Utut membandingkan
    usia pensiun TNI
    dengan militer di Amerika Serikat dan Belanda yang menetapkan usia pensiun lebih lama, yakni 62 tahun.
    “Tentu ini bukan kita harus merunut ke mereka, tetapi ini bagian dari referensi. Kalau dari konsep kesamaptaan, usia 53 dugaan saja masih jos atau masih top markotop,” ujar dia.
    Sebelumnya, DPR telah memutuskan untuk memasukkan RUU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025), di mana juga ditetapkan bahwa pembahasan RUU TNI akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BKN minta instansi beri pelatihan sebelum CPNS dan CPPPK diangkat

    BKN minta instansi beri pelatihan sebelum CPNS dan CPPPK diangkat

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif meminta instansi kementerian/lembaga memberikan pelatihan atau pembekalan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan/atau calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) sebelum diangkat.

    “Dengan demikian, saat masuk nanti pada tanggal 1 Oktober 2025 maupun 1 Maret 2026 sudah bisa langsung bekerja dengan baik berdasarkan standar kualitas CPNS dan CPPPK yang bisa siap kerja,” ucap Zudan Arif dalam rapat koordinasi yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

    Zudan menyebutkan kegiatan pelatihan maupun pembekalan itu secara fleksibel, baik secara daring maupun luring, sesuai dengan kemampuan masing-masing instansi.

    Selain mempersiapkan CPNS dan CPPPK, Zudan menilai kegiatan pembekalan maupun pelatihan juga akan membangun ikatan CPNS dan CPPPK dengan instansinya masing-masing.

    “Jadi, mereka merasa bahwa sudah mulai mendapatkan perhatian,” tuturnya.

    Kendati demikian, dia mengingatkan kepada instansi untuk segera memberikan penjelasan kepada calon aparatur sipil negara (CASN) melalui sosialisasi, baik CPNS maupun CPPPK, mengenai kebijakan pengangkatan serentak pada tahun ini, yang menyebabkan pengunduran waktu, agar mereka bisa mendapatkan kepastian.

    Pemberian penjelasan tersebut, kata dia, bisa diiringi dengan arahan bahwa CASN akan bekerja dalam waktu yang panjang untuk pemerintah sehingga harus memahami berbagai upaya yang sedang dilakukan oleh Negara untuk menata kepegawaian CASN.

    Meski begitu, Zudan menekankan instansi agar terus memproses tahap seleksi CASN sampai selesai atau hingga tahap pengangkatan, termasuk 207 instansi yang sempat meminta penundaan pengangkatan.

    Di sisi lain, dia berharap para pengelola kepegawaian untuk mulai mempersiapkan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu dari hasil seleksi PPPK tahap pertama, yang jumlahnya cukup besar.

    Pasalnya, sambung dia, BKN tidak bisa menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) apabila tidak ada usulan dari instansi lantaran terdapat kemungkinan calon PPPK paruh waktu yang akan diangkat sudah bekerja di tempat lain, tidak mau menjadi PPPK paruh waktu, atau sedang melanjutkan studi.

    “Atau misalnya yang bersangkutan ada kendala yang lain sehingga tidak bisa mengikuti pengangkatan paruh waktu,” ucap Zudan menambahkan.

    Adapun pengangkatan CPNS 2024 telah ditetapkan diundur menjadi Oktober 2025 dari yang sebelumnya Maret 2025.

    Begitu pula dengan CPPPK 2024 yang diundur pengangkatannya menjadi Maret 2026 dari sebelumnya Juli 2025.

    Pengunduran dilakukan agar para CPNS dan CPPPK bisa diangkat secara serentak dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri Minta Pemda Ambil Langkah Antisipatif Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem – Page 3

    Mendagri Minta Pemda Ambil Langkah Antisipatif Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem – Page 3

    Tito mengimbau Pemda untuk memastikan kelancaran pelaksanaan mudik. Ia pun meminta Pemda untuk menjalankan langkah yag diusulkan, yakni pemberlakukan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24–27 Maret 2025.

    “Nah ini silakan setiap daerah, setiap kementerian/lembaga diminta untuk mengatur masing-masing. Setiap dinas bisa mengatur, yang penting pekerjaan-pekerjaan tetap berjalan,” ujarnya.

    Tito pun mendorong, Pemda harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal selama pelaksanaan WFA.

    “Selain itu, Pemda harus memastikan kelancaran arus mudik dengan berbagai langkah seperti memastikan infrastruktur jalan layak dilalui kendaraan, menata potensi pasar tumpah yang dapat mengganggu lalu lintas, serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya kepadatan pemudik di titik-titik tertentu,” ujarnya.

    “Dermaga, pelabuhan, juga perlu dicek. Jangan sampai over kapasitas, terutama di dermaga-dermaga kecil. Kemudian banyak kejadian sudah [pernah terjadi], seperti peristiwa [kecelakaan] di Danau Toba dan lain-lain, kita upayakan jangan sampai terjadi,” jelas Tito.

     

    (*)