Kementrian Lembaga: ASN

  • Kemenko Polkam RI perkuat literasi digital aparatur di Riau

    Kemenko Polkam RI perkuat literasi digital aparatur di Riau

    Pekanbaru, (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia memperkuat literasi digital aparatur di Provinsi Riau dengan tema Implementasi Kebijakan Media Massa Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S).

    Asisten Deputi Koordinasi Media Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam Alpen dalam kegiatan di Pekanbaru, Kamis menegaskan bahwa peran aparatur negara dalam membangun persepsi publik melalui komunikasi digital.

    “Setiap tindakan dan komunikasi kita di media sosial dapat membentuk persepsi publik. Oleh karena itu, ASN, TNI, dan Polri harus menjadi teladan dalam berkomunikasi digital yang bertanggung jawab dan berintegritas,” katanya.

    Alpen juga menyoroti berbagai tantangan di ruang digital seperti disinformasi, provokasi, hingga “infodemic” yang berpotensi melemahkan ketahanan informasi nasional. Oleh karena itu, literasi digital yang kuat menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh aparatur negara.

    Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Polkam bersama pemerintah daerah, Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi, serta mitra strategis menyepakati sejumlah fokus penguatan, antara lain meningkatkan literasi digital aparatur dalam memverifikasi dan merespons informasi.

    Kegiatan ini dihadiri aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau, Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Agenda difokuskan untuk meningkatkan kapasitas aparatur negara dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip komunikasi publik yang kredibel dan bertanggung jawab.

    “Rakor ini diharapkan menghasilkan langkah konkret guna memperkuat ketahanan informasi dan meningkatkan profesionalitas aparatur negara dalam menghadapi tantangan ekosistem digital yang terus berkembang,” ujarnya.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkot Bogor serta K/L dan Pemda raih BKN Awards 2025

    Pemkot Bogor serta K/L dan Pemda raih BKN Awards 2025

    “Alhamdulillah Pemerintah Kota Bogor mendapatkan penghargaan kedua terbaik dalam manajemen ASN. Ini tidak lepas dari peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM yang mengembangkan sistem digital untuk pelayanan,”

    Kota Bogor (ANTARA) – Pemerintah Kota Bogor menjadi salah satu instansi pemerintah daerah tingkat kota, bersama masing-masing tiga Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten, meraih anugerah BKN Awards 2025 dalam manajemen aparatur sipil negara, dari Badan Kepegawaian Negara dalam rangkaian Rakornas Kepegawaian di Jakarta, Rabu (19/11).

    Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim melalui Diskominfo Kota Bogor, Kamis, mengapresiasi capaian tersebut dan menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi Pemkot Bogor untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan kepegawaian.

    Ia menyampaikan penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang terus berkomitmen melakukan transformasi birokrasi, khususnya dalam pelayanan kepegawaian yang lebih modern dan transparan.

    “Alhamdulillah Pemerintah Kota Bogor mendapatkan penghargaan kedua terbaik dalam manajemen ASN. Ini tidak lepas dari peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM yang mengembangkan sistem digital untuk pelayanan,” katanya.

    Penerapan sistem berbasis kinerja (merit system) dan manajemen talenta menjadi bagian penting yang turut dinilai oleh BKN, dan Pemkot Bogor berhasil menunjukkan konsistensinya dalam dua aspek tersebut.

    Daftar penerima BKN Awards 2025 untuk tiap kategori, adalah sebagai berikut:

    Kategori Kementerian: 1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Kementerian Sosial; dan 3. Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Kategori Lembaga: 1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah; 2. Lembaga Administrasi Negara; dan 3. Badan Siber dan Sandi Negara.

    Kategori Pemerintah Provinsi: 1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; 2. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau; dan 3. Pemerintah Provinsi Gorontalo.

    Kategori Pemerintah Kota: 1. Pemerintah Kota Tangerang; 2. Pemerintah Kota Bogor; dan 3. Pemerintah Kota Yogyakarta.

    Kategori Kabupaten: 1.Pemerintah Kabupaten Sleman; 2. Pemerintah Kabupaten Ngawi; dan 3. Pemerintah Kabupaten Gresik.

    Pewarta: Heri Sutarman/Budi Setiawanto
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenag Sebut 437 Ribu Guru Madrasah Belum Tersertifikasi, Ternyata Ini Permasalahannya

    Kemenag Sebut 437 Ribu Guru Madrasah Belum Tersertifikasi, Ternyata Ini Permasalahannya

    Amin menyebut salah satu penyebab lambatnya proses sertifikasi di lingkungan Kemenag bukan karena kesiapan guru. Melainkan karena keterbatasan anggaran.

    “Postur anggaran yang diberikan kepada terutama Kemenag, itu belum berbanding lurus dengan kebutuhan sertifikasi. Itu yang menyebabkan mengapa sertifikasi guru di Kemenag terutama, selalu tidak bisa memenuhi kebutuhan yang ideal,” kata dia.

    Amin menyoroti status kepegawaian guru madrasah, ia menyebut jumlah guru non-ASN Kemenag cukup besar, tetapi sebagian tidak terakomodasi dalam rekrutmen PPPK.

    “Guru madrasah yang lulus passing grade jumlahnya lebih dari 31.629. Maksudnya secara passing grade lulus tetapi secara formasi tidak bisa terangkut karena formasi dari BKN hanya 520,” ujarnya.

  • KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Pada Senin (17/11/2025), penyidik kembali melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan aset yang disita meliputi satu unit rumah di wilayah Jabodetabek beserta dokumen kepemilikannya, satu mobil Mazda CX-3, serta dua motor, yaitu Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.

    “Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2023-2024,” ujar Budi, Rabu (19/11/2025).

    Ia belum membeberkan identitas pihak swasta yang disita asetnya, termasuk apakah terkait agen travel haji dan umrah atau bukan. Menurutnya, penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan serta langkah awal optimalisasi asset recovery.

    Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, berbagai langkah penegakan telah dilakukan, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK juga telah menggeledah kediaman Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Pemeriksaan saksi pun dilakukan di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga daerah lainnya.

    Tak hanya pejabat Kemenag, KPK turut memeriksa pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

    Akar dugaan korupsi terletak pada pembagian kuota haji tambahan pada 2024 sebanyak 20.000. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50.

    Pembagian tersebut dilegalkan melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk mengatur alokasi tersebut. Lembaga antikorupsi ini juga mendalami dugaan aliran dana di balik terbitnya SK tersebut.

    KPK meyakini pihak travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler (sekitar 42%) menjadi kuota haji khusus. Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.

  • Pramono lantik 1.882 pejabat baru di lingkungan Pemprov DKI

    Pramono lantik 1.882 pejabat baru di lingkungan Pemprov DKI

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melantik dan mengambil sumpah jabatan 1.882 pejabat administrator, pengawas, ketua sub kelompok, fungsional, serta kepala sekolah di lingkungan pemerintahan provinsi itu.

    “Pelantikan tahap kedua ini menjadi bagian dari agenda penataan dan penguatan birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Maka amanah ini menuntut komitmen kuat, kedisiplinan, integritas, serta kemampuan berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jakarta,” kata Pramono dalam sambutannya saat upacara pelantikan di Balai Kota Jakarta, Rabu.

    Adapun pelantikan dan pengukuhan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    Untuk itu, Pramono mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar terus mengembangkan kompetensi dan kinerjanya.

    Pramono menjelaskan, seluruh proses promosi, rotasi dan mutasi jabatan mengacu pada ketentuan resmi, termasuk Keputusan Presiden, rekomendasi Badan Kepegawaian Negara dan Keputusan Gubernur.

    “Semua proses mengikuti mekanisme merit sistem untuk memastikan kesesuaian kompetensi dan kebutuhan organisasi. Maka, pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan adaptif,” ujar Pramono.

    Lebih lanjut, Pramono mengingatkan jajarannya yang baru dilantik bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus menyediakan ruang pengembangan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM).

    “Kita harus mengembangkan inovasi pelayanan publik yang cepat dan solutif. Ini perlu terus diperkuat di seluruh wilayah Jakarta,” kata Pramono.

    Selain itu, Pramono menekankan juga pentingnya semangat jaga Jakarta agar menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban dan keberlangsungan pelayanan publik.

    Pejabat administrator, pejabat pengawas, dan ketua subkelompok yang dilantik sebanyak 686 orang dan pejabat fungsional yang dilantik berjumlah 523 orang.

    Pelantikan dilakukan melalui mekanisme pengangkatan pertama serta perpindahan dari jabatan lain, yang terdiri atas 20 jenis jabatan fungsional dari 14 perangkat daerah.

    Sedangkan pejabat fungsional guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah negeri yang dilantik sebanyak 673 orang.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua KPK: Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Berproses

    Ketua KPK: Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Berproses

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 masih berproses. Dia membantah KPK menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu.

    “Pastinya masih berproses, ya. Ada beberapa pemeriksaan, kemudian pengumpulan dokumen dan lain-lain,” ujar Setyo, Rabu (19/11/2025).

    Setyo meminta publik bersabar terkait hasil komprehensif penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia memastikan, pada waktunya KPK akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk konstruksi perkara, peran para pihak serta nilai kerugian negaranya. 

    “Targetnya kalau memang itu dianggap oleh penyidik semuanya sudah lengkap, mungkin nanti akan segera di-update oleh jubir atau oleh deputi penindakan,” tandas Setyo.

    Sebelumnya, KPK sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK sudah memeriksa dan mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk mantan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga sudah menggeledah kediaman Yaqut, beberapa kantor agen travel dan rumah ASN Kemenag serta kantor Ditjen PHU Kemenag.

    Penyidikan kasus ini tersebut berjalan secara positif. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di berbagai lokasi. Pemeriksaan para saksi pun beragam di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan daerah lainnya. Tak hanya dari pihak Kementerian Agama, KPK juga memeriksa bos atau pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di berbagai tempat.

    Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

    KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

    Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

  • Ratusan Tenaga Honorer di Pemkot Mataram Terindikasi Bodong, Titipan Pejabat dan Kolega

    Ratusan Tenaga Honorer di Pemkot Mataram Terindikasi Bodong, Titipan Pejabat dan Kolega

     

    Liputan6.com, Mataram – Kabar adanya tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) bodong di lingkup Pemkot Mataram makin santer terdengar. Wali Kota Mataram Mohan Rolisakan menyebut dirinya masih menunggu hasil investigasi inspektorat terkait adanya kabar tersebut. 

    “Sejauh ini, kami belum terima hasil investigasi Inspektorat berkaitan dengan tenaga honorer tersebut. Jadi kami belum bisa keluarkan kebijakan apa pun,” katanya, seperti dari Antara, Rabu (19/11/2025).

    Mohan mengaku, ada 655 tenaga honorer yang tidak masuk data base Badan Kepagawaian Negara (BKN). Pihaknya masih menunggu hasil investigasi Inspektorat terkait proses pengangkatan tenaga honorer yang pengangkatannya terindikasi tidak sesuai ketentuan dari jumlah itu.

    Dikatakan, investigasi Inspektorat saat ini sudah berjalan dua pekan sejak adanya laporan indikasi honorer bodong tersebut.

    Terhadap hal itu, Mohan meminta Inspektorat lebih cermat dan teliti saat melakukan investigasi menyeluruh terhadap 655 tenaga honorer non data base BKN.

    “Inspektorat harus lebih detail sebab itu akan menyangkut nasib tenaga orang honorer ke depan,” katanya.

    Mohan memastikan keputusan yang diambil terhadap honorer tersebut akan penuh pertimbangan. Dirinya menyebut masih yakin bisa mempertahankan tenaga honorer bisa bekerja seperti biasa.

    “Tolok ukur yang paling mendasar kami pertimbangkan terkait kedisiplinan dan komitmen mereka terhadap pekerjaan,” katanya.

    Namun jika honorer yang pengangkatannya tidak sesuai ketentuan terbukti tergolong pemalas, wali kota mengatakan keberadaannya bisa anulir karena Kota Mataram butuh pegawai yang rajin dan mau bekerja.

    “Kami tidak mau, mereka hanya terdaftar menjadi honorer dan terima gaji saja. Tapi tidak pernah bekerja,” katanya.

    Hal senada juga disebutkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri, indikasi pegawai non-ASN bodong tersebut kemungkinan atau bisa saja dari titipan pejabat, kolega, dan pihak-pihak lainnya.

    “Akan tetapi jika itu memang terbukti ada pegawai non-ASN tidak jelas pengangkatan dan kinerja, kami tentu bisa mengambil langkah tegas sesuai regulasi,” katanya.

     

  • Dua Proyek Hunian ASN IKN Dilelang Berskema KPBU, Daftar di Sini

    Dua Proyek Hunian ASN IKN Dilelang Berskema KPBU, Daftar di Sini

     

    Kedua proyek tersebut dilaksanakan dengan model desain, bangun, keuangan, operasikan, pelihara, transfer (design, build, finance, operate, maintain, and transfer/DBFOMT), menurut dia, yang menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian yang berkualitas di IKN.

    Pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B ditargetkan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun, PT Intiland Development Tbk, ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa Nomor B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.

    “Sebagai bentuk kompensasi, PT Intiland Development Tbk, memperoleh tambahan nilai sebesar 10 persen,” ungkapnya.

    Proyek pembangunan delapan menara rumah susun ASN di KIPP 1A, memiliki masa konstruksi selama satu tahun tiga bulan, serta masa pengoperasian dan pemeliharaan selama 10 tahun.

    Proyek tersebut diinisiasi PT Nindya Karya (Persero) yang ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa Nomor B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi yang sama yaitu penambahan nilai 10 persen, demikian Sudiro Roi Santoso.

     

     

  • Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir

    Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir

    Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) idealnya menjadi garis finis perdebatan, bukan garis start negosiasi politik.
    Ketika MK menghapus dasar hukum penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, publik berharap babak baru tata kelola pemerintahan tanpa rangkap jabatan segera dimulai.
    Namun, yang terjadi justru sebaliknya: setelah putusan dibacakan, bukan kepatuhan yang mengemuka, melainkan penafsiran.
    Pemerintah menyatakan
    putusan MK
    tidak berlaku surut sehingga polisi aktif yang sudah menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur. Tafsir ini tentu terasa nyaman bagi pejabat—tetapi jauh lebih nyaman daripada bagi konstitusi.
    Kita seperti menyaksikan negara tunduk pada hukum hanya ketika hukum tidak mengusik kenyamanan kekuasaan.
    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 jelas dan terang: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
    MK menutup celah “penugasan Kapolri” yang selama ini dipakai untuk menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa memutus status keanggotaannya. Ini bukan sekadar urusan teknis penempatan pejabat. Ini adalah pilar demokrasi.
    Birokrasi sipil seharusnya berjalan dalam logika pelayanan publik, bukan logika komando. Ketika pejabat bersenjata aktif bertugas di pejabat sipil, maka garis pembatas antara negara koersif dan negara administratif perlahan melebur. Demokrasi tidak berubah dalam sekejap, tetapi berubah perlahan—setiap kali celah dibiarkan.
    Putusan MK mengembalikan desain dasar kelembagaan: Polri adalah penegak hukum, bukan mitra politik eksekutif dalam mengelola kekuasaan administratif. Norma ini bukan sekadar batang tubuh undang-undang, tetapi etika kekuasaan dalam negara hukum.
    Polemiknya tajam ketika pemerintah menyatakan
    putusan MK tidak berlaku surut dan hanya mengikat pengangkatan polisi aktif ke jabatan sipil setelah putusan diterapkan.
    Artinya, pejabat Polri aktif yang sudah menjabat jabatan sipil boleh tetap duduk, kecuali jika Polri menarik mereka.
    Secara retoris, tafsir ini terdengar hukumiah. Namun, secara substansi, ini melahirkan paradoks: bagaimana mungkin fondasi hukum bagi rangkap jabatan dinyatakan inkonstitusional, tetapi jabatan yang berdiri di atas fondasi inkonstitusional itu dianggap sah untuk dilanjutkan?
    Bila dasar hukumnya runtuh, konsekuensinya semestinya mengikuti.
    Illegal foundation cannot create legal consequences.
    Ya, putusan MK memang berlaku
    pro futuro
    . Namun,
    pro futuro
    tidak berarti membiarkan pelanggaran norma ketika pelanggaran itu diketahui.
    Sama seperti seseorang tidak diperbolehkan terus mengendarai mobil tanpa SIM hanya karena ia sudah telanjur mengendarainya sebelum aturan ditegakkan.
    Tafsir pemerintah yang memperlunak dampak putusan MK adalah bentuk “kepatuhan nominal”—taat pada bunyi putusan, tetapi menghindari konsekuensinya.
    Jika tafsir pemerintah dibiarkan, dampak putusan MK akan mengecil jauh di bawah bobot yang seharusnya. Birokrasi sipil akan tetap dipimpin oleh personel Polri aktif tanpa kepastian batas otoritas; garis komando akan bercampur dengan garis administrasi.
    Pejabat sipil tunduk pada UU ASN, sementara pejabat Polri tunduk pada mekanisme etik internal kepolisian.
    Situasi ini menciptakan ruang abu-abu: siapa yang sesungguhnya mengawasi siapa? Model akuntabilitas menjadi kabur, sementara sentralitas kewenangan cenderung berpindah perlahan ke institusi bersenjata.
    Lebih jauh, orientasi kebijakan publik dapat melenceng secara diam-diam dari logika pelayanan menjadi logika penegakan.
    Ketika pejabat yang berangkat dari kultur koersif menduduki lingkup administratif, perspektif keamanan berpotensi mendominasi urusan yang sejatinya bertumpu pada tata kelola sipil: ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, perizinan usaha, pendidikan, hingga kesehatan.
    Birokrasi akan mengelola masyarakat seolah-olah masyarakat adalah objek pengawasan, bukan subjek pelayanan.
    Sejarah menunjukkan bahwa demokrasi tidak merosot dalam satu kehancuran besar, melainkan dalam sejumlah kecil kelonggaran yang terasa biasa.
    Membiarkan anggota Polri aktif tetap memimpin jabatan sipil berarti menormalkan pengecualian, dan pengecualian yang dinormalkan perlahan berubah menjadi praktik.
    Jika pengecualian itu tidak dihentikan sekarang, kekuasaan koersif bisa menjelma kekuatan administratif yang sah secara praktik, meski tidak sah secara konstitusional.
    Dengan kata lain, konsekuensi tidak langsung dari tafsir pemerintah bukan hanya kelanjutan rangkap jabatan, melainkan pergeseran desain negara: dari tata kelola sipil yang sehat menjadi tata kelola yang bertumpu pada logika kepolisian.
    Dan pergeseran itu hampir selalu terjadi tanpa gejolak—karena berlangsung dengan cara yang tampak legal, tapi substansinya melemahkan prinsip negara hukum.
    Indonesia sudah memiliki pembelajaran penting dalam hubungan sipil–militer. UU TNI mengatur secara limitatif jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit aktif, dan semangat desainnya adalah pengecilan ruang, bukan pembukaan peluang.
    Namun yang terjadi pada Polri justru sebaliknya: polanya bukan pembatasan, melainkan penormalan. Tafsir pemerintah terhadap putusan MK seakan menyiratkan: “Kita patuh, tetapi nanti dulu.”
    Inilah preseden yang berbahaya. Bila tafsir pemerintah ditegakkan, maka putusan MK tidak lagi memutus persoalan—ia hanya menunggu diinterpretasi sesuai kebutuhan kekuasaan.
    Padahal, prinsip
    final and binding
    justru diciptakan agar MK menjadi rem terakhir, bukan hiasan dalam sistem ketatanegaraan.
    Jika pemerintah ingin menunggu revisi UU Polri terlebih dahulu sebelum menarik anggota Polri dari jabatan sipil, maka untuk apa MK bersusah payah membatalkan frasa penugasan? Putusan MK dibiarkan hidup, tetapi tidak bekerja.
    Kepatuhan konstitusional ukurannya bukan sekadar “apakah negara menjalankan putusan MK”, tetapi “kapan negara menjalankannya”.
    Hukum seringkali mengganggu kenyamanan. Namun, itulah tujuan hukum: mengekang kekuasaan, bukan memanjakannya.
    Ketika pemerintah bertanya, “Kalau yang sudah menjabat bagaimana?”, konstitusi menjawab dengan sederhana: apakah jabatan itu berdiri di atas norma yang sah? Jika tidak, maka melanjutkannya adalah pilihan politik, bukan pilihan hukum.
    Demokrasi membutuhkan teladan. Ketika lembaga tertinggi penafsir konstitusi sudah mengeluarkan putusan, maka tugas cabang kekuasaan lain adalah mengeksekusi, bukan menyeleksi dampaknya.
    Kepatuhan setengah hati tidak pernah menghasilkan negara hukum; ia hanya menghasilkan negara yang memilih kapan hukum harus ditaati.
    Pada tahap ini, semua mata tertuju pada Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada lembaga lain yang memiliki otoritas dan legitimasi untuk memerintahkan transisi jabatan secara sistemik.
    Penarikan anggota Polri aktif dari jabatan sipil dapat dilakukan secara bertahap, dengan tenggat yang jelas, tanpa menciptakan kevakuman pemerintahan.
    Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat menjadi mesin penggerak, bukan sekadar forum diskusi. Transisi adalah jantung reformasi. Bila Komisi hanya terjebak pada penyusunan daftar lembaga mana yang boleh diisi Polri, maka reformasi akan berakhir hanya sebagai agenda teknokratis, bukan koreksi demokratis.
    Yang ditunggu publik bukan pidato, bukan konferensi pers—melainkan keputusan eksekusi. Supremasi konstitusi hanya berarti apabila negara memilih kewajiban hukum di atas kenyamanan politik.
    Putusan MK seharusnya dibaca sebagai peluang langka untuk memperbaiki desain demokrasi Indonesia, bukan sebagai beban yang harus ditangguhkan hingga tidak lagi terasa.
    Dengan menegaskan jabatan sipil hanya dapat diisi setelah anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun, MK memberikan kesempatan kepada negara untuk mengembalikan batas-batas yang selama ini dilanggar secara senyap.
    Namun tafsir pemerintah yang membiarkan pejabat yang terlanjur menjabat tetap berada di kursi kekuasaan justru mengubah kesempatan koreksi menjadi perpanjangan status quo.
    Jabatan sipil yang seharusnya diisi oleh mereka yang terikat kultur pelayanan publik tetap dipimpin oleh sosok yang mengemban identitas koersif, dan publik diminta mempercayai bahwa hal itu hanyalah persoalan administratif.
    Kesempatan yang diberikan MK sebenarnya bukan sekadar kesempatan untuk mematuhi hukum, tetapi untuk mengoreksi arah negara.
    Presiden memiliki ruang legitimasi politik untuk menunjukkan keberanian: menarik anggota Polri dari jabatan sipil secara terukur, menetapkan masa transisi yang manusiawi, dan memastikan birokrasi kembali ke tangan pejabat yang tunduk pada mekanisme akuntabilitas sipil.
    Bila kesempatan ini digunakan, negara mengambil langkah maju dalam menguatkan demokrasi. Namun, jika kesempatan ini dibiarkan berlalu, sejarah akan mencatat bahwa pemerintah memilih kemudahan politik, alih-alih kedisiplinan konstitusional.
    Yang menjadi penentu bukan isi putusan MK, melainkan respons negara atas putusan itu. Demokrasi selalu diuji pada momen ketika hukum mengusik kenyamanan kekuasaan.
    Di titik seperti inilah bangsa dapat melihat siapa yang benar-benar siap menegakkan konstitusi: mereka yang bersuara keras tentang konstitusi, atau mereka yang berani mengambil tindakan ketika hukum menuntut koreksi yang tidak populer.
    Kesempatan untuk menunjukkan keteladanan ada di depan mata, dan keberanian untuk mengambilnya akan menentukan arah republik ini—apakah melangkah maju atau kembali berjalan di tempat dengan janji reformasi yang hanya menjadi wacana tanpa tindakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNS
                        Nasional

    5 Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNS Nasional

    Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNS
    Mahasiswa Magister FIA UI
    TUNTUTAN
    untuk mengangkat tenaga kontrak – dahulu tenaga honorer, saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – menjadi tenaga tetap (Pegawai Negeri Sipil) adalah kisah yang tidak ada habisnya dalam birokrasi kita.
    Belakangan, isu ini kembali mencuat tatkala DPR RI membuka wacana peralihan status PPPK menjadi PNS dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 (
    Kompas.com
    , 31/10/25).
    Telah menjadi rahasia umum bahwa mandeknya penyelesaian penataan tenaga honorer berakar dari praktik nepotisme serta politik balas budi dalam proses rekrutmen tenaga non-ASN.
    Fenomena ini sebelumnya juga disinggung oleh Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI (5/3/2025).
    Ia menyampaikan bahwa pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi di dalam rekrutmen terutama karena Pilkada. Kepala daerah cenderung melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai imbas dari proses pemenangan Pilkada. Hal ini juga berlaku kepada kementerian/lembaga dalam skala lebih kecil.
    Dalam kesempatan sama, Rini juga menyoroti bahwa “pelarangan rekrutmen tenaga honorer pada peraturan yang lalu tidak dilengkapi dengan sanksi yang kuat”.
    Akibatnya, seperti menimba air dengan ember bocor, meskipun telah dilakukan berbagai upaya penataan dan pengangkatan tenaga honorer secara bertahap menjadi pegawai tetap, praktik rekrutmen tenaga honorer baru terus berulang di waktu yang sama.
    Pemerintah sebenarnya telah berulang kali berupaya menyelesaikan problematika penataan tenaga honorer melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
    Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS secara bertahap.
    Namun, regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menyelesaikan persoalan tenaga honorer sehingga menjadi warisan bagi pemerintahan berikutnya.
    Pada era Jokowi, kebijakan penataan tenaga non-ASN dilakukan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas, dalam pasal 66, menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, serta melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN.
    Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang tersebut, Kementerian PAN-RB kemudian merumuskan kebijakan rekrutmen PPPK yang diperuntukkan hanya untuk tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
    Meskipun penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan menjadi PPPK telah terlaksana, kebijakan ini justru memunculkan permasalahan baru di kemudian hari.
    Hal tersebut disebabkan oleh manajemen PPPK yang belum memiliki jenjang karier, jaminan pensiun, serta mekanisme mutasi kerja yang setara dengan PNS.
    Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan PPPK dan mendorong munculnya tuntutan agar status mereka dapat diubah secara otomatis menjadi PNS.
    Tuntutan tersebut tercermin dalam petisi berjudul “Jadikan PPPK Menjadi PNS Demi Keadilan dan Kepastian Karier” di platform Change.org, yang hingga artikel ini ditulis telah ditandatangani oleh 13.547 orang.
    Berlawanan dengan petisi tersebut, muncul pula “Petisi Tolak Pengalihan PPPK Menjadi PNS di Indonesia” yang sudah sudah memperoleh 12.232 tanda tangan.
    Reformasi birokrasi yang bergulir sejak era reformasi telah melahirkan prinsip
    meritokrasi
    dalam penyelenggaraan manajemen ASN. Namun, tanpa keberanian dan komitmen politik yang kuat, sistem merit hanya akan menjadi jargon kosong.
    Perjalanan panjang kebijakan penataan tenaga honorer yang telah dilakukan sejak 2005, tapi masih menyisakan polemik hingga hari ini, menunjukkan pemerintah belum sepenuhnya mengambil langkah berani.
    Selama ini, pemerintah cenderung memilih solusi jangka pendek guna menghindari gejolak politik, ekonomi, dan sosial.
    Hal ini tampak dari berbagai kebijakan yang justru menurunkan standar kompetensi dalam proses rekrutmen ASN melalui jalur khusus tenaga non-ASN.
    Misalnya, penetapan formasi afirmasi sehingga seleksi hanya menjadi formalitas; peniadaan
    passing grade;
    hingga penerbitan regulasi baru yang berulang untuk melonggarkan aturan.
    Kondisi ini seakan menunjukkan tunduknya kebijakan pemerintah pada jerat kepentingan di balik pengangkatan tenaga non-ASN.
    Padahal, jika pemerintah berkomitmen mewujudkan visi tata kelola pemerintahan kelas dunia, maka dibutuhkan keberanian untuk menerapkan rekrutmen berbasis kompetensi melalui proses seleksi yang objektif dan kompetitif.
    Kita patut mengambil pelajaran dari Vietnam tentang bagaimana mengambil kebijakan yang berani demi tujuan jangka panjang.
    Pada 2025, pemerintah Vietnam melakukan reformasi besar-besaran dengan memangkas sekitar 15–20 persen aparatur negara.
    Menurut Pemerintah Vietnam, badan atau lembaga negara tidak boleh menjadi tempat berlindung yang aman bagi para pejabat yang tidak kompeten. (
    Kompas.id
    , 18/2/2025)
    Restrukturisasi birokrasi besar-besaran tersebut diperkirakan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap ekonomi politik Vietnam. (Nguyen Khac Giang, 2025).
    Meskipun sistem politik Vietnam berbeda dengan Indonesia yang menganut sistem multi-partai, komitmen dan keseriusan pemerintah Vietnam dalam meningkatkan efisiensi pemerintahan serta mengurangi hambatan birokrasi patut menjadi contoh yang layak ditiru, mengingat dampaknya yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
    Pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif terhadap keberlanjutan skema PPPK dalam sistem kepegawaian nasional.
    Konsep PPPK yang saat ini dijalankan telah melenceng jauh dari desain awalnya, yang sejatinya dimaksudkan sebagai mekanisme untuk merekrut talenta unggul dari luar pemerintahan melalui sistem kontrak yang fleksibel.
    Momentum revisi UU ASN perlu dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menata kembali manajemen kepegawaian.
    Jika pemerintah ingin mempertahankan keberadaan PPPK dalam kerangka UU ASN, maka diperlukan desain ulang terhadap skema PPPK, terutama dari aspek pengadaannya yang berbasis pada kebutuhan jabatan tertentu yang sesuai dengan karakteristiknya — bukan melalui rekrutmen massal yang menyamaratakan seluruh jabatan dapat diisi oleh PPPK seperti dilakukan saat ini.
    Paling penting, pelaksanaan rekrutmen PPPK harus dikembalikan pada filosofi awal untuk menarik talenta profesional dari luar instansi pemerintah.
    Selanjutnya, untuk memastikan terpenuhinya prinsip keadilan, desain manajemen PPPK yang baru turut memasukkan aspek pemberian jaminan pensiun serta peluang pengembangan karier yang disesuaikan dengan karakteristik kepegawaian PPPK.
    Sebaliknya, apabila pemerintah ingin menerapkan sistem kepegawaian tunggal yang hanya mengenal PNS, maka kebijakan tersebut harus diiringi dengan komitmen dan kedisiplinan tinggi dalam penyelenggaraan seleksi PNS yang berbasis sistem merit.
    Ide mengangkat PPPK menjadi PNS tanpa tes merupakan bentuk pengabaian terhadap sistem merit yang telah dibangun dengan susah payah.
    Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas dengan menerapkan standar kompetensi yang jelas, sekaligus memastikan adanya mekanisme seleksi yang dapat menilai secara adil pengalaman berharga PPPK yang selama ini telah berkontribusi terhadap kinerja organisasi.
    Pemerintah dapat mengadaptasi langkah strategis yang telah ditempuh oleh Vietnam dalam upaya memangkas
    red tape
    dan menciptakan birokrasi yang lincah, yakni dengan berani mengurangi pegawai yang tidak memiliki kompetensi atau tidak menunjukkan kinerja memadai.
    Apabila terdapat PPPK yang tidak lulus seleksi, maka pemerintah harus berani mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai tersebut secara profesional, tanpa memandang pengaruh politik yang mungkin mendukungnya.
    Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi PPPK yang telah lama mengabdi, tapi belum lulus seleksi, guna menghindari gejolak berkepanjangan, pemerintah dapat menyediakan pemberian pesangon yang layak.
    Kebijakan seperti ini jauh lebih menguntungkan dalam jangka panjang dibandingkan mempertahankan pegawai yang tidak memenuhi kriteria maupun standar kompetensi.
    Proses rekrutmen merupakan tahap awal yang menentukan kualitas birokrasi. Pasalnya, manajemen kepegawaian mencakup siklus panjang mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pengembangan kompetensi, pemberian kompensasi baik finansial maupun nonfinansial, hingga pemenuhan hak atas jaminan pensiun.
    Kesalahan dalam proses rekrutmen akan berdampak fatal – bukan hanya menurunkan kinerja organisasi, tetapi juga membebani anggaran negara yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kepentingan publik yang lebih produktif.
    Persis seperti apa yang dikatakan oleh Jim Collins dalam bukunya
    Good to Great
    (2014), orang yang tepat merupakan aset terpenting organisasi.
    Transformasi menuju organisasi yang hebat dimulai dengan upaya mencari dan menempatkan orang yang tepat. Sebab, sisi yang hebat sekalipun akan menjadi sia-sia tanpa kehadiran orang-orang hebat di dalamnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.