Kementrian Lembaga: ASN

  • Penjelasan Lengkap Prabowo soal THR PNS & Gaji ke-13

    Penjelasan Lengkap Prabowo soal THR PNS & Gaji ke-13

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pencairan THR untuk ASN. Semua pegawai pemerintah mulai dari PNS, prajurit TNI-Polri, hakim, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK), hingga pensiunan ASN sejumlah 9,4 juta orang akan menerima THR dari pemerintah.

    Pencairannya sendiri dimulai Senin 17 Maret 2025, atau tepatnya sekitar 2 minggu menjelang Hari Raya Idulfitri yang kemungkinan jatuh pada 31 Maret 2025 mendatang.

    “THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” tegas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Berikut ini paparan lengkap Prabowo soal pengumuman THR ASN jelang Hari Raya Idul Fitri 2025:

    Saudaraku sebangsa dan setanah air di manapun Anda berada, dan rekan-rekan media yang saya hormati. Hari ini kita sudah memasuki hari ke-11 bulan ramadan, dan kita semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

    Pemerintah menyadari bahwa saat bulan ramadan dan perayaan Idul Fitri mobilitas masyarakat akan sangat tinggi. Demikian juga dalam tingkat konsumsi, untuk itu dalam 11 hari bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, yaitu satu penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14% selama 2 minggu masa liburan Idul Fitri.

    Dua penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran. Tiga pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin.

    Masih terkait dengan Idul Fitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 tahun 2025 yang mengatur Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

    THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

    Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanannya.

    THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025.

    Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran. Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada aparatur negara, para hakim, para prajurit TNI-Polri dimana pun sedang bertugas.

    (hal/rrd)

  • THR ASN Cair 17 Maret, Gaji Ke-13 Juni

    THR ASN Cair 17 Maret, Gaji Ke-13 Juni

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, Hakim, dan pensiunan akan dicairkan pada 17 Maret 2025 atau dua minggu sebelum lebaran.

    Sementara itu, gaji ke-13 bagi ASN akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

    “Total (penerima THR dan gaji ke-13) mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (11/3/2025).

    Prabowo menjelaskan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, serta hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

    Sementara itu, bagi ASN di daerah, skema pembayarannya sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Sedangkan bagi pensiunan, besaran THR akan diberikan sesuai uang pensiun bulanan.

    “Semoga dengan adanya kebijakan THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Prabowo terkait THR dan gaji ke-13 untuk ASN. 

  • Berapa yang Didapat dan Cara Menghitungnya?

    Berapa yang Didapat dan Cara Menghitungnya?

    Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. 
     
    Selain sebagai tambahan pemasukan jelang Idulfitri, THR juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada para pegawai negeri. 
     
    Lalu, berapa besar THR yang akan diterima oleh PNS tahun ini? Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya berikut ini.
     

    Aturan mengenai THR PNS 
    THR untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

    Selain itu, ada juga Gaji ke-13 yang diberikan sebagai tambahan penghasilan di pertengahan tahun, yang umumnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan atau keperluan lainnya.

    Komponen THR PNS 2025
    Besaran THR PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa tunjangan tambahan. Berikut komponen perhitungannya berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024:
     
    – Gaji Pokok
    – Tunjangan Keluarga
    – Tunjangan Pangan
    – Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
    – Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka akan diberikan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan sebagai penggantinya.
     

    Cara menghitung THR PNS 2025
    Perhitungan THR cukup sederhana, yaitu dengan menjumlahkan seluruh komponen penghasilan di bulan Maret.
     
    Rumus Perhitungan THR:
    THR = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Contoh perhitungan:
    Misalnya seorang PNS memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:
     
    Gaji pokok: Rp5.000.000
    Tunjangan keluarga: Rp500.000
    Tunjangan pangan: Rp300.000
    Tunjangan jabatan: Rp1.000.000
    Tunjangan kinerja: Rp1.200.000
     
    Maka, THR yang diterima:
    THR = 5.000.000 + 500.000 + 300.000 + 1.000.000 + 1.200.000 = Rp8.000.000
     
    Begitu juga untuk Gaji ke-13, perhitungannya sama dengan THR tetapi berdasarkan penghasilan bulan Mei.
     

    THR PNS: hak dan manfaatnya
    Pemerintah memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas kinerja PNS sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 
     
    Dengan tambahan pemasukan ini, diharapkan PNS bisa lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Lebaran.
     
    THR dan Gaji ke-13 adalah hak bagi para PNS yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Besarannya tergantung pada gaji pokok dan tunjangan yang diterima pegawai di bulan Maret dan Mei. 
     
    Dengan adanya THR, diharapkan para PNS bisa lebih nyaman merayakan Idulfitri bersama keluarga. Namun, ditekankan perhitungan THR ASN ini berdasarkan Peraturan Pemerintah 2024, pemerintah saat ini bisa saja mengeluarkan peraturan baru yang merubah besaran dan kapan THR dan gaji ke-13 dibayarkan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Pengumuman! THR PNS hingga TNI-Polri Cair Mulai Pekan Depan, Berapa Besarannya?

    Pengumuman! THR PNS hingga TNI-Polri Cair Mulai Pekan Depan, Berapa Besarannya?

    TRIBUNJAKARTA.COM – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan mulai dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, atau pekan depan tanggal 17 Maret 2025.

    Hal ini disampaikan Prabowo saat melakukan konferensi pers terkait THR dan Gaji ke-13 ASN, Hakim, TNI-Polri, dan Pensiunan Tahun 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Prabowo menyebutkan, ASN, Hakim, TNI-Polri, dan Pensiunan akan mendapatkan THR dan juga gaji ke-13 sebesar 100 persen.

    “Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya. Diingatkan oleh Menteri Keuangan,” kata Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

    Ketetapan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

    THR dan gaji ke-13 ini nantinya akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat ataupun daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah penerima total sebanyak 9,4 juta orang.

    Adapun besaran THR dan gaji ke-13 tersebut, untuk ASN di tingkat pusat mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

    Sedangkan untuk ASN di tingkat daerah, besaran yang diberikan sama dengan ASN pusat, namun sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

    Sementara untuk pensiunan, besaran yang diberikan yakni sebesar uang pensiun bulanan.

    Berbeda dengan THR yang dibayarkan mulai pekan depan atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, gaji ke-13 untuk ASN, Hakim, TNI-Polri, dan Pensiunan akan dibayar pada bulan Juni tahun 2025.

    Prabowo berharap, kebijakan ini dapat membantu aparatur negara dalam mengelola kebutuhan khususnya selama mudik dan selama libur Lebaran.

    Itulah informasi mengenai pencairan THR bagi ASN.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

  • Gampang! Begini Cara Cek Status BLT BBM 2025 secara Online

    Gampang! Begini Cara Cek Status BLT BBM 2025 secara Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial telah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) tahun 2025.

    Program ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak oleh kenaikan harga BBM. BLT BBM 2025 diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu agar bantuan ini dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

    Pemerintah melakukan verifikasi terhadap calon penerima dengan mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta beberapa kriteria tambahan.

    Kriteria Penerima BLT BBM 2025

    Penerima BLT BBM adalah keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah diverifikasi agar bantuan ini tepat sasaran. Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini antara lain:

    Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).Bukan merupakan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.Memiliki kondisi ekonomi yang tergolong tidak mampu berdasarkan data survei sosial ekonomi.Tidak menerima bantuan sosial lainnya yang serupa dalam waktu bersamaan.Cara Mengecek Status BLT BBM 2025

    Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerimaan BLT BBM 2025 melalui dua metode, yaitu melalui situs resmi Kementerian Sosial dan aplikasi Cek Bansos.

    1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos

    Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.Pilih provinsi tempat tinggal.Pilih kabupaten atau kota.Pilih desa atau kelurahan.Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar.Klik tombol cari data.Sistem akan menampilkan status kelayakan penerimaan BLT BBM 2025.

    2. Melalui aplikasi Cek Bansos

    Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.Jika belum memiliki akun, pilih opsi buat akun baru.Lengkapi data diri, termasuk NIK, nomor kartu keluarga (KK), username, dan password.Unggah swafoto dengan KTP serta foto KTP.Setelah data diverifikasi, akun akan diaktifkan.Masuk ke aplikasi dengan username dan password yang telah dibuat.Pilih menu cek bansos pada halaman utama.Masukkan data sesuai KTP, lalu tekan cari data.Sistem akan menampilkan informasi penerima bantuan beserta statusnya.

  • Jangan Ketinggalan! Begini Cara Cek Penerima BLT BBM 2025

    Jangan Ketinggalan! Begini Cara Cek Penerima BLT BBM 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2025 untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM.

    Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi, terutama bagi keluarga miskin dan rentan yang penghasilannya bergantung pada konsumsi bahan bakar.

    Apa Itu BLT BBM?

    BLT BBM adalah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai kompensasi atas perubahan harga bahan bakar minyak (BBM). Program ini merupakan langkah pemerintah dalam mengalihkan subsidi BBM yang selama ini berbasis pada komoditas menjadi subsidi yang lebih terarah kepada penerima yang tepat.

    Penerima BLT BBM pada bulan Februari 2025 akan menerima dana bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan. Bantuan diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan dan disalurkan dalam dua tahap, yaitu setiap dua bulan sekali sebesar Rp 300.000 per tahap.

    Dana ini akan disalurkan langsung oleh pemerintah melalui rekening kartu keluarga sejahtera (KKS), yang dapat dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), atau melalui PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening bank.

    Kriteria Penerima BLT BBM 2025

    Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, berikut adalah sejumlah kriteria penerima BLT BBM 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

    Keluarga miskin atau rentan miskin.Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).Penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti program keluarga harapan (PKH) atau bantuan pangan nontunai (BPNT).Cara Mengecek Penerima BLT BBM 2025

    Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BLT BBM 2025 dapat melakukan pengecekan secara online dengan cara berikut:

    1. Melalui website resmi Kemensos

    Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.Masukkan nama sesuai KTP.Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.Klik cari data.Tunggu hasil pencarian untuk melihat apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT BBM.

    2. Melalui aplikasi cek bansos

    Unduh aplikasi cek bansos dari Play Store.Buat akun menggunakan NIK KTP dan data diri lainnya.Login ke aplikasi, lalu pilih menu cek bansos.Masukkan data wilayah dan nama penerima manfaat.Klik tombol cari dan tunggu hasilnya.

    Program BLT BBM 2025 merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi akibat kenaikan harga BBM, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan. Dengan mekanisme penyaluran yang lebih terarah, diharapkan bantuan ini dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

  • Prabowo: THR ASN dan TNI – Polri Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran!

    Prabowo: THR ASN dan TNI – Polri Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran!

    Prabowo: THR ASN dan TNI – Polri Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran!

    7 jam yang lalu

  • Mau THR Lancar? Kenali Dasar Hukum dan Aturannya Sekarang!

    Mau THR Lancar? Kenali Dasar Hukum dan Aturannya Sekarang!

    Jakarta, Beritasatu.com – Tunjangan hari raya (THR) merupakan bagian tak terpisahkan dari perayaan hari besar keagamaan di Indonesia. Bagi para pekerja, THR digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Idulfitri.

    Penetapan pemberian THR ini sudah diatur dalam dalam undang-undang. Lantas, bagaimana bunyi undang-undang tersebut? Berikut lengkapnya!

    Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

    Tunjangan hari raya merupakan hak pekerja di Indonesia yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. THR adalah bagian dari pendapatan pekerja yang diberikan sebagai dukungan finansial dalam menyambut hari besar.

    Pada dasarnya, semua pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih berhak menerima THR keagamaan. Hal ini berlaku bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan undang-undang

    Namun, ada kriteria khusus bagi pegawai non-ASN untuk menerima THR, yakni:

    Menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pejabat yang diberikan kewenangan.Dalam perjanjian kerja dan surat keputusan pengangkatan yang dimiliki, telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian.Dasar Hukum Pemberian THR di Indonesia

    Pemberian THR di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang mengatur tentang THR antara lain sebagai berikut:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tunjangan Hari Raya.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

    Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha terkait hak dan kewajiban dalam pemberian THR.

    Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • THR Ojol 2025: 2 Alasan Mengapa Driver dan Kurir Online Layak Menerimanya – Halaman all

    THR Ojol 2025: 2 Alasan Mengapa Driver dan Kurir Online Layak Menerimanya – Halaman all

    2 Alasan Pentingnya Pencairan THR Ojol 2025 untuk Driver dan Kurir Online

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ekonom dari Binus University Doddy Ariefianto mengungkap dua alasan pentingnya pencairan THR Ojol 2025 untuk Driver dan Kurir Online.

    Alasan pertama kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat. 

    Alasan kedua mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia

    “Kebijakan ini perlu diapresiasi karena akan mem-boost konsumsi masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

    Menurut dia, sejumlah stimulus ekonomi yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto juga berdampak positif ke perekonomian.

    Tujuh kebijakan stimulus ekonomi di bulan Ramadan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 yaitu optimalisasi penyaluran bantuan sosial

    diskon harga tiket pesawat

    diskon tarif jalan tol

    diskon belanja

    program pariwisata mudik Lebaran stabilisasi harga pangan

    pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta.

    Dia menilai kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar di masyarakat. 

    Pasalnya, pada libur Lebaran masyarakat akan mudik ke berbagai daerah sehingga daya beli tersebut tersebar ke daerah-daerah.

    “Kebijakan ini memiliki manfaat multiplier yang besar mengingat masyarakat akan menggunakan daya beli tersebut di daerah-daerah (mudik). Memberikan dampak pemerataan,” ungkapnya.

    Di samping itu, Doddy memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di semester I dapat mencapai 5,2 persen. 

    “Pertumbuhan ekonomi Indonesia Semester 1 2025 diperkirakan 5,2 persen, sedangkan full year 2025 5,5 persen,” jelas Doddy.

    Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2024 yang sebesar 5%.

    “Tahun lalu (2024) pertumbuhan ekonomi 5,0%. Jadi ya ada sedikit kenaikan,” tutur Doddy.

  • Komisi I: RUU TNI perpanjang usia tamtama 58 tahun-perwira 60 tahun

    Komisi I: RUU TNI perpanjang usia tamtama 58 tahun-perwira 60 tahun

    … perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama akan diperpanjang hingga 58 tahun serta 60 tahun bagi perwira.

    “Memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan,” kata Dave dalam rapat kerja bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dalam Pasal 53 Undang-Undang TNI yang masih berlaku saat ini, diatur masa dinas keprajuritan TNI batas usia maksimal 53 tahun bagi bintara dan tamtama serta 58 tahun bagi perwira.

    Menurut dia, batasan usia ini relevan pada tahun 2004. Oleh karena itu, tinjauan ulang perlu untuk kondisi masyarakat saat ini, terutama adanya ketidaksinkronan antara batasan usia pensiun anggota Polri dan pegawai ASN.

    Dave yang berada di komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen menilai usulan penambahan masa usia pensiun TNI merupakan sebuah keniscayaan.

    Wakil rakyat ini menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI perubahan batasan usia TNI juga dapat meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit TNI, termasuk kebutuhan tempat tinggal jaminan kesehatan dan pendidikan anak.

    “Dengan demikian, perubahan Pasal 53 Undang-Undang TNI adalah suatu keniscayaan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari Pemerintah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025