Prabowo: THR ASN dan TNI – Polri Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran!
7 jam yang lalu

Prabowo: THR ASN dan TNI – Polri Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran!
7 jam yang lalu

Jakarta, Beritasatu.com – Tunjangan hari raya (THR) merupakan bagian tak terpisahkan dari perayaan hari besar keagamaan di Indonesia. Bagi para pekerja, THR digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Idulfitri.
Penetapan pemberian THR ini sudah diatur dalam dalam undang-undang. Lantas, bagaimana bunyi undang-undang tersebut? Berikut lengkapnya!
Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
Tunjangan hari raya merupakan hak pekerja di Indonesia yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. THR adalah bagian dari pendapatan pekerja yang diberikan sebagai dukungan finansial dalam menyambut hari besar.
Pada dasarnya, semua pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih berhak menerima THR keagamaan. Hal ini berlaku bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan undang-undang
Namun, ada kriteria khusus bagi pegawai non-ASN untuk menerima THR, yakni:
Menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pejabat yang diberikan kewenangan.Dalam perjanjian kerja dan surat keputusan pengangkatan yang dimiliki, telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian.Dasar Hukum Pemberian THR di Indonesia
Pemberian THR di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang mengatur tentang THR antara lain sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tunjangan Hari Raya.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha terkait hak dan kewajiban dalam pemberian THR.
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2 Alasan Pentingnya Pencairan THR Ojol 2025 untuk Driver dan Kurir Online
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ekonom dari Binus University Doddy Ariefianto mengungkap dua alasan pentingnya pencairan THR Ojol 2025 untuk Driver dan Kurir Online.
Alasan pertama kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat.
Alasan kedua mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia
“Kebijakan ini perlu diapresiasi karena akan mem-boost konsumsi masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Menurut dia, sejumlah stimulus ekonomi yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto juga berdampak positif ke perekonomian.
Tujuh kebijakan stimulus ekonomi di bulan Ramadan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 yaitu optimalisasi penyaluran bantuan sosial
diskon harga tiket pesawat
diskon tarif jalan tol
diskon belanja
program pariwisata mudik Lebaran stabilisasi harga pangan
pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta.
Dia menilai kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar di masyarakat.
Pasalnya, pada libur Lebaran masyarakat akan mudik ke berbagai daerah sehingga daya beli tersebut tersebar ke daerah-daerah.
“Kebijakan ini memiliki manfaat multiplier yang besar mengingat masyarakat akan menggunakan daya beli tersebut di daerah-daerah (mudik). Memberikan dampak pemerataan,” ungkapnya.
Di samping itu, Doddy memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di semester I dapat mencapai 5,2 persen.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia Semester 1 2025 diperkirakan 5,2 persen, sedangkan full year 2025 5,5 persen,” jelas Doddy.
Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2024 yang sebesar 5%.
“Tahun lalu (2024) pertumbuhan ekonomi 5,0%. Jadi ya ada sedikit kenaikan,” tutur Doddy.

… perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan.
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama akan diperpanjang hingga 58 tahun serta 60 tahun bagi perwira.
“Memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan,” kata Dave dalam rapat kerja bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dalam Pasal 53 Undang-Undang TNI yang masih berlaku saat ini, diatur masa dinas keprajuritan TNI batas usia maksimal 53 tahun bagi bintara dan tamtama serta 58 tahun bagi perwira.
Menurut dia, batasan usia ini relevan pada tahun 2004. Oleh karena itu, tinjauan ulang perlu untuk kondisi masyarakat saat ini, terutama adanya ketidaksinkronan antara batasan usia pensiun anggota Polri dan pegawai ASN.
Dave yang berada di komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen menilai usulan penambahan masa usia pensiun TNI merupakan sebuah keniscayaan.
Wakil rakyat ini menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI perubahan batasan usia TNI juga dapat meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit TNI, termasuk kebutuhan tempat tinggal jaminan kesehatan dan pendidikan anak.
“Dengan demikian, perubahan Pasal 53 Undang-Undang TNI adalah suatu keniscayaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari Pemerintah.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai stimulus ekonomi yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto ditambah kebijakan pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek dan kurir online, dinilai dapat meningkatkan daya beli masyarakat menjelang perayaan Idulfitri.
Ekonom Doddy Ariefianto mengatakan kebijakan ini layak mendapat apresiasi. Terdapat tujuh stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah selama Ramadan hingga Lebaran 2025, yaitu optimalisasi bantuan sosial, potongan harga tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, program diskon belanja, inisiatif pariwisata untuk mudik Lebaran, stabilisasi harga pangan, serta pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.
“Kebijakan ini perlu diapresiasi karena berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat secara signifikan,” ujar Doddy kepada awak media pada Selasa (11/3/2025).
Dia menilai kebijakan stimulus ekonomi tersebut memberikan dampak luas bagi perekonomian. Hal ini lantaran aktivitas mudik saat Lebaran akan menyebarkan daya beli masyarakat ke berbagai daerah di Indonesia.
“Stimulus ini memiliki efek multiplier yang cukup besar, karena masyarakat akan membelanjakan uangnya di daerah asal saat mudik. Hal ini turut berkontribusi pada pemerataan ekonomi,” ungkapnya.
Selain itu, Doddy juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester pertama tahun 2025 dapat mencapai 5,2%.
“Proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional untuk semester 1 tahun 2025 diperkirakan berada di angka 5,2%, sementara untuk keseluruhan tahun bisa mencapai 5,5%,” jelasnya.
Ia juga menyoroti angka pertumbuhan ini mengalami sedikit peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 5%. “Tahun lalu (2024) pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,0%. Jadi, ada kenaikan meskipun tidak terlalu besar,” tutup Doddy mengenai stimulus ekonomi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4932745/original/042125900_1725027460-Pendaftar_CPNS_2024.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Liputan6.com, Jakarta Ekonom di Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak Maret sampai Oktober 2024 mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menjelaskan bahwa perkiraan itu berdasarkan hitungan dari asumsi rata-rata gaji pokok ASN sebesar Rp 3,2 juta untuk masa kerja 0-3 tahun.
Asumsi juga diambil dari 80% gaji pokok, dikurangi pajak dan ditambah berbagai tunjangan sehingga didapatkan sekitar Rp 3 juta per bulan.
“Kalau ada 9 bulan penundaan pengangkatan CPNS ya artinya ada potensi pendapatan per orang ASN yang hilang sebesar Rp 27 juta. Sementara ada 250.407 formasi yang dibutuhkan baik di pusat dan daerah,” ungkap Bhima di Jakarta, dikutip Selasa (11/3/2025).
“Dari sisi total pendapatan ASN yang berpotensi hilang akibat penundaan pengangkatan sebesar Rp 6,76 triliun,” terangnya.
Sementara dampak berganda yang hilang karena penundaan pengangkatan CPNS, Bhima mengungkapkan, bisa lebih besar lagi ke total ekonomi.
“Ini sedang kami hitung,” katannya.
Tertundanya pengangkatan CPNS menyebabkan status calon ASN hingga 9 bulan, mengingat sebagian sudah resign juga dari pekerjaan sebelumnya.
“Padahal fungsi pembukaan CPNS itu iuga untuk menyerap tenaga kerja disaat kondisi swasta sedang lesu, banyak PHK,” ujar Bhima.
Bhima menilai, indikasi penundaan pengangkatan CPNS dikarenakan tiga faktor.
“Pertama, anggaran pemerintah dalam bentuk cash atau tunai mulai menurun tajam, terutama akibat Coretax dan rendahnya penerimaan pajak tahun ini. Jadi belanja pegawai nya dihemat. Kedua, efek efisiensi anggaran untuk MBG dan program prioritas berdampak ke alokasi belanja pegawai,” paparnya.
“Apalagi efisiensi APBN juga ditujukan untuk modal Danantara, pasti ganggu pos belanja lainnya. Ketiga, buruknya perencanaan karena formasi CPNS 2024 dibuka sebelum jalannya pemerintahan baru. Kebutuhan berubah, tapi sudah rekrut pegawai pemerintah akhirnya missmatch dengan kebutuhan,” imbuh Bhima.
Bisnis.com, JAKARTA – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memicu kerugian perekonomian khususnya pada potensi kehilangan pendapatan para abdi negara.
Berdasarkan kajian yang diterbitkan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios), total besaran pendapatan para calon ASN yang berpotensi hilang akibat penundaan tersebut yakni Rp6,76 triliun. Angka itu didapatkan berdasarkan asumsi jumlah formasi CPNS pusat dan daerah sebanyak 250.407 orang, serta rata-rata gaji pokok yang hilang selama sembilan bulan sampai dengan Oktober 2025.
Kerugian itu diperkirakan berasal dari asumsi rata-rata gaji pokok Rp3,2 juta per orang untuk masa kerja 0-3 tahun. Besaran gaji itu sudah dikurangi pajak dan ditambah berbagai tunjangan, sehingga didapatkan Rp3 juta per bulan.
Dengan demikian, total potensi pendapatan per kepala CPNS yang hilang akibat harus menunggu 9 bulan sebelum pengangkatan yakni Rp27 juta.
“Sementara ada 250.407 formasi yang dibutuhkan baik di pusat dan daerah. Dari sisi total pendapatan ASN yang berpotensi hilang akibat penundaan pengangkatan sebesar Rp6,76 triliun,” demikian kajian yang ditulis Celios, dikutip Selasa (11/3/2025).
Potensi kerugian yang muncul diperkirakan berganda. Selain dari sisi pendapatan CPNS, pengangkatan abdi negara yang diundur oleh pemerintah bisa berdampak lebih besar ke total ekonomi.
Hasil modelling Celios menggunakan metode Input-Output (IO) menemukan, kerugian total output ekonomi bisa mencapai Rp11,9 triliun.
“Dan pendapatan masyarakat turun Rp10,4 triliun,” bunyi hasil kajian Celios.
Selain itu, pengusaha turut diperkirakan mengalami kerugian (potential loss) karena uang dan gaji tunjangan CPNS harusnya bisa dibelanjakan. Mulai dari untuk produk kebutuhan pokok, perumahan hingga elektronik.
Namun demikian, kerugian yang diperkirakan sebesar Rp3,68 triliun itu tidak berdampak langsung ke pengusaha. Kerugian itu berasal dari sebanyak 110.000 tenaga kerja yang terdampak efisiensi pada sejumlah sektor usaha, serta turut menyebabkan perekrutan karyawan baru ditunda.
“Secara tidak langsung, penundaan pengangkatan CPNS berimbas luas ke output sektor jasa pemerintah turun Rp3,5 triliun, perdagangan -Rp441,7 miliar, hingga penyediaan makan minuman terpukul Rp286,8 miliar. Sektor tersebut bisa melakukan esiensi, atau menunda juga perekrutan karyawan baru,” ungkap Celios.
Oleh sebab itu, pemerintah dinilai harus mempertimbangkan efek berantai dari setiap keputusan yang tidak hanya melibatkan ratusan ribu CPNS yang nasibnya tidak pasti.
“Tapi juga pengusaha dan karyawan swasta yang terdampak kebijakan fatal pemerintah saat ekonomi sedang memburuk,” ujar Celios.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati pengangkatan CPNS formasi 2024 dilakukan paling lambat pada Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026. Padahal pengangkatan CPNS semula dijadwalkan pada Maret 2025 dan PPPK Juli 2025.
Pada rapat Komisi II DPR bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB), Rabu (5/3/2025), jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK disesuaikan guna melakukan percepatan penataan CPNS dan PPPK.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN [Badan Kepegawaian Negara] menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026,” demikian bunyi kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dan Menpan RB, dikutip dari YouTube DPR, Kamis (6/3/2025).
Penyesuaian itu dilakukan sejalan dengan amanat pasal 66 Undang-Undang (UU) No.20/2023 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya agar tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah.
Kesimpulan tersebut sejatinya sejalan dengan usulan Menpan RB Rini Widyantini yang disampaikan pada rapat tersebut. Namun, awalnya Rini sempat mengusulkan agar pengangkatan dilakukan secepatnya pada Maret 2026 untuk CPNS dan Oktober 2026 untuk PPPK.
Rini turut mengungkap bahwa kementeriannya membutuhkan waktu untuk melakukan penataan ASN di pemerintahan. Dia menyebut beberapa instansi turut meminta penundaan pengangkatan.
“Maka itu kami meminta waktu untuk menyelesaikan agar tidak berlarut-larut untuk 2026. Jadi, CPNS dilakukan [pengangkatan] 2026. Tentunya ini adalah tahap terakhir untuk bisa kami selesaikan agar tidak ada efek domino,” tuturnya.
Akan tetapi, Komisi II DPR meminta agar batas waktu pengangkatan yang diajukan oleh Menpan RB dimajukan menjadi Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Pada keterangan terpisah, Komisi II DPR menegaskan pemerintah bisa saja melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK sebelum Oktober 2025.
Jadwal pengangkatan yang diundur itu sebagaimana ditetapkan KemenPAN-RB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025. Kebijakan itu dikeluhkan oleh sebagian besar dari CPNS yang sudah lulus namun ditunda pengangkatannya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa Kementerian PAN-RB tidak perlu secara serentak mengangkat para CPNS itu pada 1 Oktober 2025, maupun 1 Maret 2026 untuk PPPK. Dia menyebut bahwa hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan Kementerian PAN-RB serta BKN bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian dalam rangka percepatan pengangkatan.
“Ya sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal. Jadi harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas. Kalau kita ikuti rapat dari awal sebenarnya skenarionya Menpan RB dan BKN itu skenario tuntas itu selesai di akhir 2026. Makanya kalimat kita kan mempercepat,” jelas Zulfikar melalui keterangan resmi dikutip Minggu (9/2/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4116201/original/020631200_1659937450-058773900_1659667871-099856800_1583835854-20200310-Tarif-Ojek-Online-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Liputan6.com, Jakarta Ekonom Doddy Ariefianto menilai sejumlah stimulus ekonomi yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto, ditambah kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) untuk ojek dan kurir online dapat daya beli masyarakat jelang Lebaran.
Doddy berpendapat stimulus ekonomi oleh pemerintah ini patut diapresiasi. Tujuh kebijakan stimulus ekonomi di bulan Ramadan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 yaitu optimalisasi penyaluran bantuan sosial, diskon harga tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, diskon belanja, program pariwisata mudik lebaran, stabilisasi harga pangan, pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta.
“Kebijakan ini perlu diapresiasi karena akan mem-boost konsumsi masyarakat,” ujar Doddy, Selasa (11/3/2025).
Ia menilai kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar di masyarakat. Pasalnya, pada libur lebaran masyarakat akan mudik ke berbagai daerah sehingga daya beli tersebut tersebar ke daerah-daerah.
“Kebijakan ini memiliki manfaat multiplier yang besar mengingat masyarakat akan menggunakan daya beli tersebut di daerah-daerah (mudik). Memberikan dampak pemerataan,” ungkapnya.
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Di samping itu, Doddy memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di semester I dapat mencapai 5,2%.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia Semester 1 2025 diperkirakan 5,2%, sedangkan full year 2025 5,5%,” jelas Doddy.
Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2024 yang sebesar 5%.
“Tahun lalu (2024) pertumbuhan ekonomi 5,0%. Jadi ya ada sedikit kenaikan,” tutur Doddy.

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mencabut penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan Indra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, guna merespons aksi menolak penundaan pengangkatan CASN dan pegawai PPPK pada Senin (10/3), yang mendesak Menteri PANRB untuk mencabut surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK TA 2024.
Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025 sedangkan PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.
Menurutnya, keputusan ini tidak sesuai jadwal awal yakni peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025, sedangkan peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 awalnya dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
Keputusan dalam Surat Edaran Kementerian PANRB sebenarnya telah disampaikan dalam RDPU dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3). Dalam rapat ini, Kementerian PANRB menjelaskan pengunduran pengangkatan CPNS 2024 bukan karena efisiensi anggaran tahun 2025, tetapi atas pertimbangan kebutuhan penataan dan penempatan ASN demi mendukung program prioritas pembangunan.
Kesimpulan Komisi II adalah meminta Kementerian PANRB menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.
“Maksudnya, kami ingin agar pada bulan tersebut, Menteri PANRB dapat menyelesaikan pengangkatan seluruh CPNS dan PPPK, bukan memulai pengangkatan, apalagi menyerentakkan calon PPPK yang jelas-jelas tahapan rekrutmennya berbeda,” kata Indra yang duduk di komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.
Dia mengaku memahami tuntutan CPNS maupun PPPK, karena berkaitan dengan kepastian dalam pekerjaan, dan menyangkut kebutuhan dasar setiap individu.
Indra menjelaskan bahwa CASN yang umumnya pegawai honorer ini telah dalam penantian kejelasan nasib yang cukup lama, tidak sedikit di antara mereka yang telah mengabdi antara 20 sampai 30 tahun dengan honor tidak jelas dan nasib PHK sewaktu-waktu.
“Untuk menjadi PNS atau PPPK mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti pendidikan dan masa mengabdi. Kasihan bila mereka yang telah dinyatakan lolos ini, kepastian pengangkatannya ditunda-tunda. Mereka juga dihadapkan kebutuhan hidup yang sulit ditunda, saya bahkan mendengar sudah banyak yang berutang karena mengharap kepastian status mereka,” terang legislator asal dapil Papua Selatan itu.
Berdasarkan keterangan dari Istana Negara, penundaan pengangkatan CASN bukan karena efisiensi anggaran. Dia berharap Kementerian PANRB dapat menerjemahkan penjelasan tersebut dengan cekatan.
Diketahui, alasan penundaan ini karena kuota formasi ASN yang diterima mencapai 1.017.000 (PPPK) dan 248.970 (PNS) dan berimbas pada belanja pegawai ASN di APBN 2025 mencapai Rp521 triliun, atau meningkat tajam dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya Rp460,8 triliun.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025