Kementrian Lembaga: ASN

  • GEBRAKAN Baru Prabowo Jelang Lebaran 2025: Harga Tiket Pesawat Pasti Turun, Ojol dan Kurir Dapat THR

    GEBRAKAN Baru Prabowo Jelang Lebaran 2025: Harga Tiket Pesawat Pasti Turun, Ojol dan Kurir Dapat THR

    TRIBUNJAKARTA.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menunjukan komitmen keberpihakan kepada rakyat dengan kebijakan terbaru yang dibuat menjelang lebaran 2025.

    Di momen bulan Ramadan 2025 ini, Prabowo Subianto sudah mengeluarkan empat kebijakan yang berpihak pada masyarakat menengah.

    Empat kebijakan ini setidaknya bakal berlaga pada dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Prabowo mengatakan beragam kebijakan yang telah dikeluarkan diharapkan dapat membantu masyarakat dengan lebih optimal pada momen menjelang lebaran.

    Ia menyebut, kebijakan perlu dikeluarkan karena selama bulan puasa dan lebaran pergerakan masyarakat hingga tingkat konsumsi relatif sangat tinggi.

    “Pemerintah menyadari saat bulan Ramadan dan Idulfitri, mobilitas masyarakat sangat tinggi demikian juga tingkat konsumsi, untuk itu dalam 11 hari ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan,” kata Prabowo dikutip dari Tribunnews, Rabu (12/3/2025).

    “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan lebaran,” sambungnya.

    Adapun kebijakan yang dibuat Prabowo menjelang lebaran 2025 ada empat.

    Pertama yakni penurunan harga tiket pesawat. 

    Prabowo Subianto mengungkap pemerintah telah menyiapkan penurunan harga tiket pesawat pada saat periode mudik Lebaran 2025.

    “Kita juga mempersiapkan penurunan harga tiket pesawat selama dua minggu yang akan datang,” kata Prabowo dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presdien, Jumat (28/2/2025).

    “Setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri,” ucap Prabowo.

    Kemudian, kebijakan Prabowo Subianto lainnya adalah penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

    Tak hanya fasilitas transportasi, ia mengatakan untuk pelayanan publik seperti tarif tol juga akan diberlakukan penurunan harga.

    “Penurunan tarif jalan tol di beberapa ruas jalan utama di saat liburan Idufitri dan Hari Raya Nyepi yang waktunya kali ini sangat berdekatan,” ujar Prabowo.

    Secara keseluruhan, Prabowo meminta Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan menteri terkait lainya agar bisa terus memantau dan memastikan semua fasilitas transportasi dan pelayanan publik dapat berjalan lancar aman dan memudahkan arus mudik masyarakat.

    Berlanjut dengan adanya kebijakan pemberian THR bagi karyawan Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Prabowo telah meminta agar pemberian THR kepada karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    “Pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ucap Prabowo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Terkait besaran dan mekanismenya, Prabowo mengatakan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) lewat Surat Edaran (SE).

    “Besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengaku telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

    Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    “THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo.

    Adapun untuk besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

    Bagi ASN daerah, diberikan sama seperti ASN pusat, dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.

    Sementara, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

    THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025.

    Sementara gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.

    “Semoga dengan kebijakan ini, dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” harap orang nomor di RI ini.

    Kebijakan terakhir, bonus hari raya untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

    Lebih lanjut, Prabowo menyebut, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi online alias ojek online (ojol).

    “Yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari raya kepada pengemudi dan kurir online.

    Tentunya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

    “Saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time yang tidak full time, tapi part time bekerja.” 

    Melalui kebijakan ini, Prabowo berharap, para ojol dapat merasakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan baik.

    (TribunJakarta/Tribunnews)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Politik kemarin, Prabowo teken PP hingga investasi VinFast

    Politik kemarin, Prabowo teken PP hingga investasi VinFast

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (11/3). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Prabowo teken PP 11/2025 atur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN

    Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.

    “THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Puan bertukar pikiran dengan Sekjen PKV soal efisiensi pemerintahan

    Ketua DPR RI Puan Maharani saling bertukar pikiran dan pengalaman saat bertemu Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam terkait dengan efisiensi pemerintahan yang dilakukan oleh Indonesia maupun Vietnam.

    Menurut Puan, kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia berbeda dengan yang dilakukan Vietnam.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Prabowo panggil Pandawara Group bahas isu lingkungan dan sampah

    Presiden RI Prabowo Subianto memanggil kelompok pemuda peduli lingkungan, Pandawara Group, ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3), untuk salah satunya membahas isu lingkungan dan sampah.

    “Soal isu lingkungan sampah, khususnya membicarakan isu persoalan sampah,” kata salah satu anggota Pandawara Group, Gilang Rahma.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Menhan: Ada 15 K/L bisa dijabat TNI aktif

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Rosan: VinFast rencana bangun SPKLU hingga 100.000 titik di Indonesia

    Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa perusahaan otomotif asal Vietnam VinFast berencana membangun secara bertahap 30.000—100.000 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di berbagai daerah Indonesia, terutama di Pulau Jawa.

    Rosan menyebutkan nilai investasi untuk membangun 100.000 SPKLU itu kemungkinan mencapai kurang lebih satu miliar dolar AS.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Operasional Angkutan Barang Dibatasi saat Lebaran, Menhub Dudy: untuk Jamin Keselamatan

    Operasional Angkutan Barang Dibatasi saat Lebaran, Menhub Dudy: untuk Jamin Keselamatan

    JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan pengaturan operasional angkutan barang pada masa mudik Lebaran dilakukan untuk menjamin kelancaran dan keselamatan penyelenggaraan angkutan Lebaran.

    “Yang paling penting dari kami adalah untuk menjamin kelancaran dan keselamatan daripada penyelenggaraan angkutan Lebaran,” kata Dudy saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Maret.

    Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.

    Dudy menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol dan non-tol ini juga sudah mempertimbangkan pemberlakukan skema kerja dari mana saja atau work from anywhare (WFA).

    Adapun pemerintah resmi memberlakukan kebijakan WFA untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai tanggal 24 Maret hingga 27 Maret mendatang.

    “Kita mengantisipasi karena ada WFA,” tuturnya.

    Dudy bilang, pihaknya juga mengantisipasi jika masyarakat mulai melakukan perjalanan mudik lebih awal pada 21 Maret 2025 atau H-10 Lebaran.

    Sebab, hari tersebut bertepatan dengan hari terakhir kerja sebelum kebijakan WFA diberlakukan.

    “Jadi, itu saja yang menjadi pertimbangan. Mengantisipasi apabila masyarakat mudiknya itu maju karena diberikan kesempatan untuk melakukan WFA,” ucapnya.

    Sekadar informasi, dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan SKB yang melibatkan tiga instansi.

    Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

    Penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

    Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

    Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

  • Potret Aulia Rahman Basri, Kisah Epik Putra Kota Bangun yang Kini Bertarung di Pilkada Kukar

    Potret Aulia Rahman Basri, Kisah Epik Putra Kota Bangun yang Kini Bertarung di Pilkada Kukar

    Liputan6.com, Kutai Kartanegara – Di tengah gemuruh politik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) paska putusan Mahkamah Konstitusi, sebuah nama kini mencuri perhatian. Aulia Rahman Basri, sebenarnya bukan nama yang asing di kabupaten kaya Sumber Daya Alam itu.

    Bukan sembarang figur, dia adalah putra asli Kota Bangun yang lahir pada 23 Agustus 1985. Tentu saja Aulia dibesarkan di antara aroma tanah kelahiran dan semangat masyarakat lokal.

    Dari lorong-lorong rumah panggung tepi Sungai Mahakam sederhana di Kota Bangun, Aulia kini digadang-gadang sebagai penerus legenda politik Kukar, Edi Damansyah.

    Namun, siapa sebenarnya pria ini, dan bagaimana ia menapaki tangga menuju panggung besar?

    Kisah Aulia dimulai seperti masyarakat Kutai pada umumnya yang hidup di sepanjang aliran Sungai Mahakam. Alam kawasan dataran rendah khas Kalimantan menjadi saksi masa kecilnya.

    Dia menapaki pendidikan dasar di SDN 003 Kota Bangun, lalu melangkah ke SLTP Negeri 1 di kampung halamannya, hingga akhirnya melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 8 Samarinda.

    Tapi, panggilan sejatinya baru terungkap saat ia memilih dunia kesehatan sebagai jalan hidup. Berbekal semangat baja, Aulia menembus Universitas Hasanuddin, meraih gelar dokter, dan kemudian melengkapinya dengan Magister Kesehatan.

    “Sebagai putra asli Kota Bangun, mimpi saya adalah menjadikan Kukar lebih baik. Saya berkuliah jauh dari kampung halaman untuk bisa berkontribusi lebih besar bagi Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Aulia.

    Aulia bukan tipe yang puas hanya dengan titel. Ia pulang ke Kota Bangun, kampung kelahirannya dan memimpin RSUD Dayaku Raja dengan posisi direktur.

    Di sini, ia tak hanya menyembuhkan pasien, tapi juga membuktikan bahwa pelayanan kesehatan berkualitas bisa hadir di pelosok Kukar. Tentu pengabdian itu sebagai bagian dari janjinya saat mulai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • Sri Mulyani Siapkan Anggaran THR ASN Rp65,9 Triliun, Cair Mulai 17 Maret 2024

    Sri Mulyani Siapkan Anggaran THR ASN Rp65,9 Triliun, Cair Mulai 17 Maret 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran senilai Rp65,9 triliun untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya/THR bagi seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro menyampaikan anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

    Anggaran tersebut terbagi melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).  

    “Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (11/3/2025).   

    Kemudian pada BA BUN, Bendahara Negara telah mengalokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN Daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun.  

    Bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. 

    Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk THR senilai Rp65,9 triliun. Anggaran tersebut belum termasuk gaji ke-13. 

    Secara perinci, THR 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 2 juta orang, ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.

    Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan. Sementara, Komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

    Untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.  

    Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto untuk THR akan dibayarkan mulai 2 minggu sebelum hari raya Idulfitri, sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2025.  

    “THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idulfitri, mulai dicairkan 17 Maret 2025. Gaji ke13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada Juni 2025,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (11/3/2025). 

  • Besaran THR PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan, Cair Mulai 17 Maret 2025 – Halaman all

    Besaran THR PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan, Cair Mulai 17 Maret 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

    Dalam PP tersebut, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang.

    Mereka yang akan mendapatkan THR 2025 adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.

    Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan, THR untuk para ASN dan pensiunan akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

    “THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Besaran THR 2025

    Presiden juga mengungkapkan, besaran THR yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

    Sementara bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

    “Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden, dikutip dari kemenkeu.go.id.

    Lalu, berapa besaran THR 2025 yang akan diterima PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan? Simak daftarnya.

    Besaran THR 2025 untuk PNS

    Berikut rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2025 sebagaimana dikutip dari tabel gaji PNS dari situs Kemenkeu:

    Gaji PNS Golongan I

    Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
    Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

    Gaji PNS Golongan II

    Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
    Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
    Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
    Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

    Gaji PNS Golongan III

    Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

    Gaji PNS Golongan IV

    Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

    Besaran THR 2025 untuk PPPK

    Diketahui, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta. 

    Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan. 

    Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024: 

    Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900 
    Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200 
    Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200 
    Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600 
    Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900 
    Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100 
    Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100 
    Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400 
    Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500 
    Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000 
    Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000 
    Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800 
    Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800 
    Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500 
    Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200 
    Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600 
    Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

    Besaran THR 2025 untuk Prajurit TNI

    Besaran gaji pokok TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.

    Berdasarkan aturan ini, gaji prajurit TNI disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan, baik untuk TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).

    Berikut besaran gaji pokok untuk Prajurit TNI:

    Golongan I (Tamtama TNI)

    Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
    Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
    Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
    Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
    Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
    Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

    Golongan II (Bintara TNI)

    Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
    Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
    Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
    Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
    Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
    Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

    Golongan III (Perwira Pertama TNI)

    Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
    Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
    Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

    Golongan IV (Perwira Menengah TNI)

    Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
    Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
    Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

    Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)

    Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
    Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
    Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
    Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

    Besaran THR 2025 untuk Anggota Polri

    Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. 

    Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.

    Iniah besaran gaji pokok untuk anggota Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:

    Golongan I (Tamtama Polri)

    Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
    Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
    Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
    Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
    Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
    Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

    Golongan II (Bintara Polri)

    Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
    Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
    Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
    Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
    Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
    Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

    Golongan III (Perwira Pertama Polri)

    Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
    Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
    Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
    Golongan IV (Perwira Menengah Polri)
    Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
    Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
    Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

    Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)

    Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
    Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
    Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
    Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

    Besaran THR 2025 untuk Pensiunan

    Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. 

    Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

    Berikut estimasi besaran THR 2025 untuk pensiunan PNS:

    Pensiunan PNS Golongan I 

    Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128 
    Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264 
    Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184 
    Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688 

    Pensiunan PNS Golongan II 

    Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824 
    Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776 
    Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656 
    Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800 

    Pensiunan PNS Golongan III 

    Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576 
    Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104 
    Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016 
    Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536 

    Pensiunan PNS Golongan IV 

    Golongan IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000 
    Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744 
    Golongan IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880 
    Golongan IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856 
    Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Jangan Telat! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sat-Set

    Jangan Telat! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sat-Set

    Jakarta: Setiap tahun, wajib pajak (WP) di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Ini bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi. Jangan sampai lupa atau menunda sampai batas waktu terakhir!
     
    Lalu, bagaimana cara lapor SPT dengan cepat dan mudah? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
    Apa itu SPT Tahunan?
    SPT Tahunan adalah dokumen berisi laporan penghasilan, pajak terutang, dan status perpajakan seseorang atau badan usaha selama satu tahun pajak. Sistem perpajakan di Indonesia menganut self-assessment, artinya WP harus menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri secara mandiri.
     
    Laporan ini juga membantu WP mengetahui apakah pajak yang dibayarkan lebih, kurang, atau sudah pas. Jika lebih bayar, bisa dikembalikan atau dikompensasikan untuk pajak tahun berikutnya.
     

    Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT?
    Sebelum masuk ke cara lapornya, penting untuk tahu dulu batas waktunya:

    Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.
    Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April, atau empat bulan setelah tahun pajak berakhir.
     
    Kalau telat? Siap-siap kena denda! Wajib Pajak Pribadi yang telat dikenakan denda Rp100 ribu, sedangkan Wajib Pajak Badan kena denda Rp1 juta.

    Syarat Lapor SPT Tahunan
    Sebelum mulai lapor, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
     
    Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
    -Bukti potong pajak (1721-A1 untuk pegawai swasta, 1721-A2 untuk ASN)
    – NPWP atau NIK
    – EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk akses DJP Online
    – Akun DJP Online (https://djponline.pajak.go.id)
    – Bukti pemotongan PPh 21 lainnya (jika ada penghasilan tambahan)
    – Daftar harta, utang, dan tanggungan keluarga
     
    Untuk Wajib Pajak Badan
    – NPWP Badan yang masih aktif
    – EFIN Badan
    – Formulir SPT Pajak Badan 1771
    – Laporan keuangan yang telah diaudit (dalam format PDF)
    – SPT Masa PPh Badan Januari – Desember
    – Bukti pembayaran pajak (SSP) jika ada kekurangan bayar
     

    Cara lapor SPT Tahunan 
    Sekarang, mari langsung ke cara lapornya. Bisa dilakukan dengan cepat secara online!

    Cara lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

    Login ke DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
    Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan, lalu klik “Login”.
    Pilih menu “Laporan”, lalu klik “e-Filing” dan pilih “Buat SPT”.
    Pilih jenis SPT sesuai status pekerjaan:
    1770S untuk pegawai dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
    1770 untuk pengusaha atau pekerja bebas.
    Isi data SPT, termasuk penghasilan, harta, utang, dan pajak yang telah dibayar.
    Sistem akan menampilkan status pajakmu: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
    Klik “Setuju”, lalu sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor HP.
    Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Kirim SPT”.
    Selesai! Kamu akan menerima bukti pelaporan melalui email.

    Cara lapor SPT untuk Wajib Pajak Badan

    Login ke DJP Online dengan NPWP dan password badan usaha.
    Pilih menu “Lapor”, lalu klik “e-Form” dan pilih “Buat SPT”.
    Pilih tahun pajak dan media pengiriman token.
    Unduh formulir SPT 1771, lalu isi dengan benar.
    Unggah kembali formulir yang sudah diisi beserta bukti pemotongan pajak dan laporan keuangan.
    Klik “Kirim SPT” dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan via email.
    Klik “Submit”, dan pelaporan selesai!

    Melapor SPT Tahunan itu mudah dan bisa dilakukan dalam hitungan menit. Jangan tunggu sampai batas akhir karena sistem bisa sibuk atau error. Yuk, sat-set lapor sekarang biar tenang!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Pengumuman Pencairan THR ASN, Prabowo Tegaskan Tukin Diberi 100%

    Pengumuman Pencairan THR ASN, Prabowo Tegaskan Tukin Diberi 100%

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan menegaskan tunjangan kinerja (tukin) diberikan 100% menjelang Lebaran 2025.

     “Tunjangan kinerja itu 100%. Sudah diingatkan oleh Menteri Keuangan. Ya, 100%,” kata Prabowo, Senin (10/3/2025).

    Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan tukin 100% tetap berjalan sesuai dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

    Sebelumnya, Presiden Ke-8 RI itu mengatakan pencairan THR bagi ASN, anggota TNI/Polri, hakim, dan pensiunan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

    Prabowo mengatakan THR akan diterima oleh seluruh ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK, anggota TNI/Polri, hakim, dan pensiunan dengan jumlah akan ada 9,4 juta orang yang akan menerima THR dari pemerintah.

    THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/polri, dan hakim adalah sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang mencapai 100%.

    THR yang diberikan kepada ASN daerah adalah sama dengan THR bagi ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan pemda masing-masing. Adapun THR yang diberikan kepada pensiunan adalah sebesar pensiun bulanan.

    Lebih lanjut, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 kepada ASN, anggota TNI/Polri, hakim, dan pensiunan akan dicairkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni pada Juni 2025.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada menteri keuangan dan menteri PANRB yang telah bekerja keras mempersiapkan hal-hal ini. Saya ucapkan terima kasih juga kepada semua aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI/Polri di manapun sedang bertugas,” pungkas Prabowo.

  • Menaker Respons Potensi Lonjakan Pengangguran Akibat Penundaan Pengangkatan CASN, Begini Katanya – Halaman all

    Menaker Respons Potensi Lonjakan Pengangguran Akibat Penundaan Pengangkatan CASN, Begini Katanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan atas penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang berpotensi meningkatkan tingkat pengangguran di Indonesia.

    Banyak CASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera diangkat menjadi ASN, namun kini harus menghadapi penundaan hingga Oktober 2025.

    Menurut Yassierli, hal itu merupakan risiko dari keputusan CASN yang bersangkutan.

    “Mereka resign (mengundurkan diri dari tempat bekerja) secara personal,” kata Yassierli usai mengikuti rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Yassierli menambahkan bahwa meskipun penundaan ini bisa berdampak pada peningkatan pengangguran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai program pelatihan untuk membantu mereka yang membutuhkan keterampilan baru.

    “Kita punya program pelatihan dan itu berlaku pada siapapun,” ujar Yassierli.

    Diberitakan, pemerintah melalui keputusan bersama dengan Komisi II DPR RI telah mengumumkan bahwa pengangkatan CASN 2024 menjadi ASN akan dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II dijadwalkan pada Maret dan Juli 2026.

    Seharusnya, para peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Maret 2025, sementara PPPK tahap 1 dijadwalkan pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025. Namun, penyesuaian jadwal pengangkatan ini terpaksa dilakukan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPR pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Menaker berharap program pelatihan ini dapat membantu para CASN yang terdampak penundaan ini untuk tetap produktif dan siap menghadapi tantangan dunia kerja.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Prabowo Umumkan Jadwal Pencairan THR ASN, Catat Tanggalnya

    Prabowo Umumkan Jadwal Pencairan THR ASN, Catat Tanggalnya

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengumumukan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN). Prabowo menyampaikan, THR ASN akan dicairkan pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. 

    Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. 

    “THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

    Sementara itu, untuk gaji ke-13, Prabowo menyebut akan dicairkan pada Juni mendatang. Bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. 

    “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” terangnya.

    THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan. 
     

     

    Cara menghitung nominal THR ASN 2025

    Perhitungan THR cukup sederhana, yaitu dengan menjumlahkan seluruh komponen penghasilan di bulan Maret. Adapun komponen perhitungannya berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024 antara lain:
     
    – Gaji Pokok
    – Tunjangan Keluarga
    – Tunjangan Pangan
    – Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
    – Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Rumus Perhitungan THR:

    THR = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Contoh perhitungan:

    Misalnya seorang PNS memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:
     
    Gaji pokok: Rp5.000.000
    Tunjangan keluarga: Rp500.000
    Tunjangan pangan: Rp300.000
    Tunjangan jabatan: Rp1.000.000
    Tunjangan kinerja: Rp1.200.000
     
    Maka, THR yang diterima:
    THR = 5.000.000 + 500.000 + 300.000 + 1.000.000 + 1.200.000 = Rp8.000.000
     
    Begitu juga untuk Gaji ke-13, perhitungannya sama dengan THR tetapi berdasarkan penghasilan bulan Mei.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengumumukan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN). Prabowo menyampaikan, THR ASN akan dicairkan pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. 
     
    Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. 
     
    “THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

    Sementara itu, untuk gaji ke-13, Prabowo menyebut akan dicairkan pada Juni mendatang. Bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. 
     
    “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” terangnya.
     
    THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan. 
     

     

    Cara menghitung nominal THR ASN 2025

    Perhitungan THR cukup sederhana, yaitu dengan menjumlahkan seluruh komponen penghasilan di bulan Maret. Adapun komponen perhitungannya berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024 antara lain:
     
    – Gaji Pokok
    – Tunjangan Keluarga
    – Tunjangan Pangan
    – Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
    – Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Rumus Perhitungan THR:
     
    THR = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Contoh perhitungan:
     
    Misalnya seorang PNS memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:
     
    Gaji pokok: Rp5.000.000
    Tunjangan keluarga: Rp500.000
    Tunjangan pangan: Rp300.000
    Tunjangan jabatan: Rp1.000.000
    Tunjangan kinerja: Rp1.200.000
     
    Maka, THR yang diterima:
    THR = 5.000.000 + 500.000 + 300.000 + 1.000.000 + 1.200.000 = Rp8.000.000
     
    Begitu juga untuk Gaji ke-13, perhitungannya sama dengan THR tetapi berdasarkan penghasilan bulan Mei.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)